Jajarannya Ditembak KKB di Teluk Bintuni, Komnas HAM Menyayangkan
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM
) menyayangkan peristiwa penembakan jajarannya yang diduga dilakukan kelompok kriminal bersenjata (
KKB
) di
Teluk Bintuni
, Papua Barat, Minggu (27/4/2025).
“Kami tentu menyayangkan peristiwa itu terjadi,” ucap Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah dilansir dari Antara, Senin (28/4/2025).
Anis mengatakan, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan Kepala Perwakilan
Komnas HAM Papua
Frits Ramandey yang menjadi korban dari insiden penembakan tersebut.
“Kemarin kami langsung melakukan koordinasi dengan Pak Frits dan Pak Frits sudah dievakuasi di tempat yang aman, kemudian juga akan melanjutkan evakuasi dan perjalanan kembali ke Jayapura,” ujar Anis.
Komnas HAM, dikatakannya terus mendorong semua pihak untuk tidak menggunakan pendekatan kekerasan dalam situasi apapun. Terutama dalam menanggapi situasi yang terjadi di Papua.
Anis juga mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja lebih efektif dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran hak asasi yang terjadi di Papua.
“Karena kita semua menginginkan agar tanah yang damai itu terjadi di Papua, sebagaimana cita-cita kita bersama,” kata Anis.
Diketahui, Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey bersama rombongan ditembak oleh KKB.
Penembakan terjadi saat melakukan pencarian terhadap Kasat Reskrim Polres Bintuni, Iptu Tomi Marbun, yang hilang di Sungai Rawara, Distrik Moskona, Teluk Bintuni, Papua Barat.
Menurut Frits, sebagai Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, dirinya dilibatkan dalam tim untuk mencari Iptu Tomi Marbun yang hilang selama empat bulan itu.
Pasca penembakan, Frits dan tim langsung dievakuasi ke lokasi yang aman, yakni di Distrik Moskona.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Anis Hidayah
-
/data/photo/2025/03/27/67e527b907ef9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penggeledahan Paksa Jurnalis Kompas.com di Aksi Tolak UU TNI, Komnas HAM: Bentuk Kesewenangan Aparat Nasional 28 Maret 2025
Penggeledahan Paksa Jurnalis Kompas.com di Aksi Tolak UU TNI, Komnas HAM: Bentuk Kesewenangan Aparat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia
(
Komnas HAM
) menegaskan bahwa penggeledahan paksa barang-barang pribadi milik jurnalis Kompas.com oleh aparat berpakaian sipil adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, penggeledahan yang dilakukan aparat seharusnya memiliki prosedur yang jelas, bukan asal main geledah, terlebih saat jurnalis sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik.
“Penggeledahan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang jelas itu juga tidak bisa dilakukan karena melanggar hukum, apalagi data-data pribadi juga tidak bisa kemudian diperiksa begitu saja tanpa ada mekanisme yang jelas melalui proses hukum yang ada di Indonesia,” kata Anis, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/3/2025).
“Karena itu juga merupakan bentuk kesewenang-wenangan aparat,” ujarnya lagi.
Atas kejadian itu, Komnas HAM mengecam dan menyesalkan sikap aparat yang brutal dan tidak menghormati kerja-kerja jurnalis.
Dia menyebut, tindakan tidak profesional aparat tersebut adalah gangguan terhadap
hak asasi manusia
(HAM), yang seharusnya dilindungi oleh negara.
“Kami mendorong dalam merespons aksi-aksi demonstrasi yang terjadi hari-hari ini karena penolakan UU TNI, aparat mesti menunjukkan sikap yang profesional, anti kekerasan, dan tidak melakukan intimidasi terhadap jurnalis dalam melakukan kerja-kerjanya dalam meliput aksi demonstrasi yang terjadi karena penolakan UU TNI,” kata dia.
“Kami (juga) mendorong ke depan pemerintah lebih menjamin dan melindungi jurnalis,” tambah Anis.
Sebelumnya, Rega Almutada (23), seorang jurnalis Kompas.com, mengalami intimidasi saat meliput demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/3/2025).
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 18.35 WIB, ketika aparat kepolisian tengah menyisir dan membubarkan massa menggunakan mobil water cannon.
Rega mengaku ditarik secara tiba-tiba oleh dua orang berpakaian sipil yang diduga merupakan aparat.
Mereka kemudian memeriksa isi ponselnya tanpa alasan yang jelas.
Setelah ditarik, kedua orang tersebut meminta Rega untuk menunjukkan isi ponselnya.
Meskipun Rega telah menunjukkan kartu pers dari Kompas.com, mereka tetap memeriksa isi galeri dan grup WhatsApp di ponselnya.
“Saya punya dua ponsel, satu untuk kerja dan satu pribadi. Dua-duanya dicek. Bahkan grup WhatsApp kantor saya di-scroll, termasuk grup keluarga dan teman-teman,” kata Rega.
Rega menambahkan bahwa aparat yang memeriksanya tidak mengenakan seragam dan tidak memperkenalkan diri sebagai polisi.
Awalnya, ia mengira mereka adalah peserta aksi atau wartawan lain.
“Saya baru sadar mereka aparat karena postur tubuhnya, dan mereka begitu saja menarik saya. Mereka tidak membawa senjata, tapi cara mereka mendekati saya cukup membuat saya terkejut,” ujar dia.
Selain Rega, insiden serupa juga dialami oleh seorang jurnalis dari media asing.
Dua wartawan dari media Russia Today diminta untuk mematikan kamera mereka saat meliput.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Politik kemarin, doa Presiden untuk pemudik hingga teror di Tempo
Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa seputar politik telah terjadi pada Kamis (27/3), dan berikut lima di antaranya yang dapat dibaca kembali oleh Anda, yakni mulai dari doa Presiden Prabowo Subianto untuk pemudik hingga rekomendasi Komnas HAM mengenai teror di kantor media Tempo.
1. Menteri PANRB imbau layanan mudik inklusif ramah kelompok rentan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau agar pelayanan transportasi, infrastruktur, dan keamanan lebih ramah dan inklusif bagi kelompok rentan menjelang mudik dan libur Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Selengkapnya baca di sini.
2. Prabowo doakan pemudik diberi kesehatan dan dalam lindungan Tuhan
Presiden RI Prabowo Subianto mendokan pemudik agar senantiasa mendapat kesehatan dan dalam perlindungan Tuhan Yang Mahakuasa.
Selengkapnya baca di sini.
3. Prabowo apresiasi peran Baznas untuk Palestina dan Timur Tengah
Presiden RI Prabowo Subianto mengapresiasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang diakui tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri, khususnya di Palestina dan Timur Tengah.
Selengkapnya baca di sini.
4. Komnas HAM berikan empat rekomendasi terkait teror di Tempo
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah memberikan empat rekomendasi terkait teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo.
Selengkapnya baca di sini.
5. TNI minta masyarakat laporkan prajurit yang intimidasi massa saat demo
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi meminta masyarakat melapor jika ada prajurit yang mengintimidasi massa dengan kekerasan saat demo penolakan UU TNI di seluruh daerah berlangsung.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025 -

4 Rekomendasi Komnas HAM yang Wajib Diperhatikan Pemerintah dan DPR dalam Revisi UU TNI
PIKIRAN RAKYAT – Komnas HAM sudah mengkaji proses pembahasan hingga isu-isu fundamental terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Dari kajian yang dilakukan pada 2024, Komnas HAM menemukan dua temuan utama terkait RUU tersebut.
Pertama yakni mengenai usulan perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif yang berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI. Menurut Komnas HAM, dwifungsi bertentangan dengan Tap MPR 7 MPR 2000 tentang peran TNI dan Polri serta prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.
“Tap MPR tersebut menegaskan TNI sebagai bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyat demi membela kepentingan negara yang berperan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara,” kata koordinator sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Maret 2025.
Anis menyebut dalam perkembangan pembahasan RUU TNI, Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 16 kementerian/lembaga sipil. Selain itu, kata dia, adanya pengaturan bahwa presiden bisa membuka ruang penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lainnya.
Lebih lanjut, Anis mengungkap temuan kedua yang diperoleh Komnas HAM yaitu terkait perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Menurutnya, hal ini berisiko menyebabkan stagnasi regenerasi kepemimpinan, inefisiensi anggaran, dan penumpukan personel tanpa kejelasan penempatan tugas.
“Pengaturan Pasal 53 ayat 2 dan 4 usulan perubahan ini akan menjadikan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat generasi tubuh di TNI,” ujar Anis.
Tak hanya itu, lanjut Anis, alasan jaminan kesejahteraan prajurit tidak dapat dijawab semata-mata dengan perpanjangan usia prajurit aktif. Ia menyebut isi kesejahteraan seharusnya direspons melalui penguatan jaminan kesejahteraan yang lebih komprehensif, mulai dari penggajian dan tunjangan lainnya.
Oleh sebab itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi sebagai pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam proses revisi UU TNI sebagai berikut:
Melakukan evaluasi implementasi uu 34/2004 tentang TNI secara menyeluruh. pemerintah perlu melakukan audit komprehensif terhadap implementasi UU TNI dan efektivitas peran TNI dalam sistem pertahanan negara sebelum mengusulkan perubahan regulasi. Menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi. penyusunan RUU harus dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta komunitas yang berdampak langsung dari kebijakan ini. Mencegah kembalinya dwifungsi TNI. Revisi UU TNI harus memperkuat peran TNI yang profesional dalam sektor keamanan serta memperkuat supremasi sipil. Mengkaji ulang perpanjangan usia pensiun. usulan perpanjangan masa dinas prajurit harus mempertimbangkan struktur organisasi TNI, regenerasi kepemimpinan, demi kesejahteraan dan profesionalisme TNI dan efisiensi anggaran pertahanan. Prajurit Aktif Bisa Duduk di 16 Kementerian dan Lembaga
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyatakan, pihaknya bersama Pemerintah telah menyepakati soal perluasan peran TNI untuk menduduki jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga. Hal tersebut termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI.
TB Hasanuddin mengebut, prajurit TNI aktif bisa menduduki lembaga Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI yang digelar di di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.
“Sudah (sepakat). Kan saya bilang dari 15 jadi 16. Satu adalah badan perbatasan,” kata TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin menjelaskan alasan DPR dan pemerintah menyepakati TNI bisa menempati posisi di BNPP. Menurutnya, daerah perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi sehingga memerlukan keterlibatan TNI untuk menjaga wilayah tersebut.
“Karena dalam perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” tutur TB Hasanuddin.
Meskipun begitu, TB Hasanuddin menegaskan, prajurit harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan di luar kementerian dan lembaga yang telah disepakati dalam revisi UU TNI.
“Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan ada 15 Kementerian dan Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan, yakni:
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara Pertahanan Negara Sekretaris Militer Presiden Intelijen Negara Sandi Negara Lemhannas DPN SAR Nasional Narkotika Nasional Kelautan dan Perikanan BNPB BNPT Keamanan Laut Kejaksaan Agung Mahkamah Agung
“Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar TB Hasanuddin.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Komnas HAM Minta DPR dan Pemerintah Perpanjang Pembahasan Revisi UU TNI, Ini Alasannya
PIKIRAN RAKYAT – Komnas HAM berharap DPR RI dan pemerintah dapat memperpanjang pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI. Sebab, revisi UU TNI banyak mendapat atensi dan kritik dari publik lantaran berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi.
“Memang seharusnya proses pembahasan ini diperpanjang. Sehingga apa yang menjadi aspirasi dan perhatian publik dapat didiskusikan lebih lanjut,” kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Maret 2025.
Lebih lanjut, Atnike mengatakan pihaknya sudah memberikan catatan terkait risiko-risiko yang akan muncul akibat perluasan jabatan sipil bagi militer dan persoalan HAM. Ia menyatakan, Komnas HAM bakal melakukan pemantauan dan pengamatan jika pada akhirnya RUU TNI disahkan menjadi undang-undang.
“Kami nanti akan melakukan tentunya pengamatan ketika Undang-Undang ini nanti dilaksanakan, apakah memang apa yang kami rekomendasikan di dalam temuan-temuan kajian Komnas HAM termasuk dalam siaran pers hari ini terjadi atau tidak,” ucap Atnike.
Atnike menuturkan, sejak awal Komnas HAM sudah merekomendasikan untuk memitigasi timbulnya ekses-ekses yang tidak diinginkan dari substansi perluasan jabatan sipil. Ia berharap temuan soal catatan risiko tidak terjadi apabila RUU TNI disahkan.
Komnas HAM juga mendorong seluruh RUU yang dibahas di DPR agar dilakukan secara transparan dan memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi setiap warga negara.
“Proses revisi UU TNI ini kami menilai adanya kurang transparansi yang bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis dan berbasis HAM sebagaimana diatur dalam UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Atnike.
4 Rekomendasi Komnas HAM
Komnas HAM sudah mengkaji proses pembahasan hingga isu-isu fundamental terkait RUU TNI. Dari kajian yang dilakukan pada 2024, Komnas HAM menemukan dua temuan utama terkait RUU tersebut.
Pertama yakni mengenai usulan perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif yang berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI. Menurut Komnas HAM, dwifungsi bertentangan dengan TAP MPR 7 MPR 2000 tentang peran TNI dan Polri serta prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.
“TAP MPR tersebut menegaskan TNI sebagai bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyat demi membela kepentingan negara yang berperan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara,” kata koordinator sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Maret 2025.
Anis menyebut dalam perkembangan pembahasan RUU TNI, Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 16 kementerian/lembaga sipil. Selain itu, kata dia, adanya pengaturan bahwa presiden bisa membuka ruang penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lainnya.
Lebih lanjut, Anis mengungkap temuan kedua yang diperoleh Komnas HAM yaitu terkait perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Menurutnya, hal ini berisiko menyebabkan stagnasi regenerasi kepemimpinan, inefisiensi anggaran, dan penumpukan personel tanpa kejelasan penempatan tugas.
“Pengaturan Pasal 53 ayat 2 dan 4 usulan perubahan ini akan menjadikan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat generasi tubuh di TNI,” ujar Anis.
Tak hanya itu, lanjut Anis, alasan jaminan kesejahteraan prajurit tidak dapat dijawab semata-mata dengan perpanjangan usia prajurit aktif. Ia menyebut isi kesejahteraan seharusnya direspons melalui penguatan jaminan kesejahteraan yang lebih komprehensif, mulai dari penggajian dan tunjangan lainnya.
Oleh sebab itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi sebagai pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam proses revisi UU TNI sebagai berikut:
Melakukan evaluasi implementasi UU 34/2004 tentang TNI secara menyeluruh. pemerintah perlu melakukan audit komprehensif terhadap implementasi UU TNI dan efektivitas peran TNI dalam sistem pertahanan negara sebelum mengusulkan perubahan regulasi. Menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi. penyusunan RUU harus dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta komunitas yang berdampak langsung dari kebijakan ini. Mencegah kembalinya dwifungsi TNI. Revisi UU TNI harus memperkuat peran TNI yang profesional dalam sektor keamanan serta memperkuat supremasi sipil. Mengkaji ulang perpanjangan usia pensiun. Usulan perpanjangan masa dinas prajurit harus mempertimbangkan struktur organisasi TNI, regenerasi kepemimpinan, demi kesejahteraan dan profesionalisme TNI dan efisiensi anggaran pertahanan.
“Alasan jaminan kesejahteraan prajurit tidak dapat dijawab semata-mata dengan perpanjangan usia prajurit aktif,“ ujar Anis.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Komnas HAM segera komunikasi dengan DPR untuk beri masukan RUU Pemilu
Agar kebijakan yang dibuat DPR itu selaras dengan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya Undang-Undang Pemilu.
Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera berkomunikasi dengan DPR RI untuk memberikan masukan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
“Kami akan melakukan komunikasi dengan DPR untuk memberikan masukan juga terkait dengan beberapa undang-undang yang kami nilai memang penting,” kata anggota Komnas HAM Anis Hidayah di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis.
Anis menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya kemungkinan Komnas HAM akan memberikan masukan terhadap RUU Pemilu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI, terlebih komisi yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur ini telah mengadakan RDPU untuk menerima masukan pada tanggal 26 Februari 2025 dan 5 Maret 2025.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Komnas HAM dalam memberikan masukan terhadap RUU Pemilu akan mengutamakan perspektif HAM.
“Agar kebijakan yang dibuat DPR itu selaras dengan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.
Apabila nanti Komnas HAM memberikan masukan, menurut dia, tidak sebatas pada RUU Pemilu. Akan tetapi, turut memberikan masukan pada UU lainnya yang berkaitan dengan pemilihan umum.
Sebelumnya, Komnas HAM di Jakarta, Rabu (15/1), telah meluncurkan kertas kebijakan perlindungan dan pemenuhan HAM petugas pemilu yang berisi lima rekomendasi bagi pemangku kepentingan terkait.
Salah satu rekomendasinya adalah mendorong adanya desain ulang keserentakan pemilu dan pilkada serta menambah jumlah petugas pemilu.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025 -
/data/photo/2024/02/25/65daef55ad788.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggaran Terbatas, Komnas HAM Sulit Tindak Lanjuti Aduan Pelanggaran HAM
Anggaran Terbatas, Komnas HAM Sulit Tindak Lanjuti Aduan Pelanggaran HAM
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM
) mengaktu tidak dapat menindaklanjuti semua kasus dan laporan pengaduan yang masuk ke lembaganya imbas
efisiensi anggaran
.
“Tidak semua bisa langsung kita tindak lanjuti, terutama untuk lokasi-lokasi yang jauh, ya, karena ketersediaan anggarannya minim,” ujar Komisioner Anis Hidayah saat dihubungi
Kompas.com
, Jumat (21/2/2025).
Anis mengatakan, akibat efisiensi anggaran, Komnas HAM hanya bisa menangani 5-6 kasus dari sebelumnya 50 kasus.
Akibatnya, Komnas HAM menjadi lebih selektif terhadap kasus-kasus yang mereka tangani.
Ia menyebutkan, kasus yang menjadi prioritas adalah kasus yang mengancam hak hidup seseorang atau yang memakan banyak korban.
“Jadi, misalnya menyangkut nyawa, gitu. Kemudian, korbannya yang banyak, gitu, ya. Kemudian itu, ya, jadi pertimbangan-pertimbangan itu yang menjadi prioritas kami,” ujar Anis.
Anis menambahkan, pengawasan Komnas HAM terhadap sejumlah
kelompok rentan
seperti masyarakat adat, pekerja migran, serta kelompok perempuan dan anak juga terhambat
Walaupun masih melakukan pengawasan, sejumlah program kerja berkaitan dengan kelompok rentan ini tidak bisa dilakukan sesuai rencana awal.
“Seperti masyarakat adat, ya. Pekerja migran, kemudian juga kelompok perempuan, anak, gitu. Tetapi, ya, pemetaan-pemetaan yang biasanya kami lakukan sementara belum bisa kami lakukan,” jelas Anis.
Keterbatasan anggaran ini tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Komnas HAM mengingat undang-undang membatasi penyokong dana mereka hanya bisa dari APBN negara.
“Dan untuk
penanganan kasus
, kan, kami mesti menjaga independensi sehingga tidak bisa menerima dukungan anggaran selain APBN,” kata Anis.
Dia menjelaskan, Komnas HAM tidak bisa menerima hibah dari perusahaan swasta, bahkan BUMN dan BUMD karena harus menghindari konflik kepentingan dalam potensi penanganan kasus.
Menyiasati hal ini, sejumlah pengaduan dan pemantauan dilakukan Komnas HAM secara daring.
“Jadi, strategi kami, ya, mungkin bisa memanggil para pihak secara daring, gitu, karena untuk turun ke lapangan itu ketersediaan anggaran dari negara sangat kecil sekali,” kata Anis lagi.
Diberitakan, anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 2025 terpotong hingga 46,22 persen imbas efisiensi.
Efisiensi itu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
“(Aturan itu) menjadi dasar penghematan anggaran Komnas HAM sebesar 46,22 persen dari total anggaran,” ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Jumat (7/2/2025).
Efisiensi ini berdampak pada 90 persen alokasi anggaran program yang dijalankan oleh Komnas HAM, terutama terkait penegakan dan pemajuan HAM.
Efisiensi ini berdampak pada pelayanan kepada masyarakat, terutama mereka yang tengah berusaha memperoleh perlindungan HAM.
Setelah dilakukan penyesuaian, pagu awal Komnas HAM yang mencapai Rp 112,8 miliar kini tersisa menjadi Rp 60,6 miliar.
“Dengan memperhitungkan belanja pegawai Komnas HAM sebesar Rp 47,8 miliar, maka sisa anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) dan untuk belanja operasional perkantoran Komnas HAM adalah sebesar Rp 12,8 miliar,” kata Atnike lagi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/04/27/680e45c648d16.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


