Warga Kebayoran Lama Selatan Tolak Penggusuran, Komnas HAM Surati Kostrad
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sejumlah warga RW 007 merasa keberatan atas rencana pengosongan rumah di lingkungan RW 007, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Mereka menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi dasar Surat Peringatan (SP) 1 bukan merupakan putusan yang
condemnatoir
, sehingga tidak dapat dieksekusi.
Sebanyak 15 keluarga kemudian mengadukan rencana penggusuran itu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Lembaga ini kemudian turun tangan dan meminta Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) menunda pengosongan rumah yang diklaim warga bukan aset negara.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan telah menindaklanjuti laporan tersebut, lalu mengirim surat kepada Pangkostrad, yang disebut warga sebagai pihak yang memerintahkan pengosongan.
“Komnas HAM sudah mengirimkan surat ke Pangkostrad terkait dengan kasus aduan penggusuran terhadap warga,” kata Anis saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Jumat (15/8/2025).
Melalui surat bernomor 625/PM.00/SPK.02/VIII/2025 tertanggal 11 Agustus 2025, Komnas HAM meminta agar penggusuran tersebut ditunda sementara.
Anis menegaskan, Pangkostrad juga diminta memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait rencana penggusuran.
“Nah, dalam surat kami menyampaikan agar penggusuran itu ditunda, dan kami meminta keterangan dari Pangkoestrad atau yang mewakili untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan,” jelasnya.
Anis menekankan, setiap warga negara memiliki hak untuk hidup dengan rasa aman di tempat tinggalnya, termasuk kepastian hukum.
“Kami meng-
highlight
bahwa setiap warga negara itu berhak atas rasa aman, berhak atas kepastian hukum, dan berhak atas tempat tinggal yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Dalam laporan yang diterima Komnas HAM, warga mengaku penggusuran dilakukan karena pihak Kostrad mengeklaim rumah mereka sebagai rumah dinas.
“Pada pokoknya pengadu menyampaikan keberatan atas rencana pengosongan rumah negara sebagaimana surat dari Asisten Logistik Kostrad pada 14 Juli 2025,” demikian isi pernyataan pelapor yang diwakilkan warga bernama Deni.
Deni menambahkan, keberatan tersebut diajukan karena rumah yang mereka tempati tidak tercatat sebagai aset milik negara. Atas dasar itu, warga menilai Kostrad tidak memiliki hak untuk menggusur.
Meski surat permintaan penundaan dari Komnas HAM telah dikirim pada 11 Agustus 2025, warga mengaku tetap menerima surat perintah ketiga (SP-3) untuk mengosongkan rumah.
“Padahal kan sudah disurat Komnas HAM, tapi tadi pagi kami dapat SP-3,” ungkap salah satu warga terdampak, Dewi, saat ditemui di lokasi, Jumat.
Warga pertama kali menerima SP-1 pada 14 Juli 2025, dengan tenggat waktu dua minggu untuk mengosongkan rumah. Penolakan warga berlanjut dengan diterimanya SP-2 pada 28 Juli 2025.
Sebagai bentuk perlawanan, warga menggelar aksi di sekitar tempat tinggal mereka di Jalan Kompleks Kostrad pada Kamis (14/8/2025), sehari sebelum mereka menerima SP-3. Aksi tersebut dilakukan karena masa tenggat SP-2 telah berakhir.
Kompas.com
sudah berupaya menghubungi Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Choiril Anwar untuk mengonfirmasi surat pemanggilan dari Komnas HAM, tetapi belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Anis Hidayah
-
Warga Kebayoran Lama Selatan Tolak Penggusuran, Komnas HAM Surati Kostrad Megapolitan 15 Agustus 2025
-

Komnas HAM: Penggunaan atribut One Piece bentuk kebebasan berekspresi
Kami menyayangkan dan menyesalkan kalau ada pelarangan, respons yang berlebih, kemudian sampai ada penghapusan, penangkapan, itu tidak boleh dilakukan
Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pengibaran bendera ataupun penggunaan atribut lainnya dari serial manga One Piece menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI merupakan bentuk kebebasan berekspresi.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut hal itu sejatinya merupakan ekspresi simbolik warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Sebenarnya itu, kan, ekspresi simbolik warga negara yang itu dijamin di dalam konstitusi, bagian dari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Anis menjawab ANTARA di Jakarta, Rabu.
Dia pun menegaskan negara harus menjamin hak setiap warga negaranya. “Apalagi ini, kan, di tengah bulan kemerdekaan, mestinya bagaimana pemerintah itu memastikan masyarakat merdeka menggunakan haknya,” ucap dia.
Oleh sebab itu, Komnas HAM menyayangkan respons berlebihan terhadap penggunaan simbol tersebut. Respons yang berlebihan dikhawatirkan dapat menjadi bentuk menghalangi masyarakat menjalankan haknya untuk mengeluarkan pendapat maupun berekspresi.
“Kami menyayangkan dan menyesalkan kalau ada pelarangan, respons yang berlebih, kemudian sampai ada penghapusan, penangkapan, itu tidak boleh dilakukan,” kata Anis.
Ke depannya, Komnas HAM mengimbau, khususnya kepada pemerintah, untuk merespons ekspresi publik secara lebih bijaksana serta senantiasa menjaga pemenuhan hak asasi setiap warga negara.
“Komnas HAM mengimbau agar pemerintah tidak berlebihan dalam merespons dan kita mendorong pemerintah menjamin kebebasan berekspresi di Indonesia, terutama pemerintah menjalankan kewajibannya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM,” ucap Anis.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengingatkan agar fenomena pengibaran bendera bajak laut dari serial manga Jepang, One Piece, menjelang 17 Agustus 2025 tidak mengganggu kesakralan peringatan HUT Ke-80 RI.
“Kami berharap di bulan Agustus ini, jangan lah ternodai dengan hal-hal yang sakral. Ini hari ulang tahun kemerdekaan kita yang ke-80,” kata Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8).
Dia mengaku tak mempermasalahkan pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk kebebasan berekspresi, namun hal itu akan menjadi masalah ketika ditunggangi pihak-pihak tertentu untuk suatu kepentingan, misalnya mendorong pengibaran bendera selain Merah Putih pada peringatan HUT Ke-80 RI.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menilai bendera tengkorak bertopi jerami Jelly Roger dari serial One Piece tidak pantas berkibar di bawah bendera Indonesia saat momentum HUT ke-80 RI.
“Bendera Merah Putih, ada bendera tengkorak di bawahnya, masa dibilang Merah Putih itu di-back up oleh tengkorak. Tidak pas, dong,” kata Sjafrie saat ditemui di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8).
Menurut Sjafrie, bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang sakral dan harus dihargai oleh seluruh masyarakat karena mengingat pengorbanan pahlawan. Kesakralan itu akan tercoreng jika harus berkibar bersamaan dengan bendera One Piece.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

RUU masyarakat hukum adat jadi agenda Legislasi Prioritas PKB
Sumber foto: Radio Elshinta/ Arie Dwi Prasetyo
Wakil Ketua Baleg: RUU masyarakat hukum adat jadi agenda Legislasi Prioritas PKB
Dalam Negeri
Editor: Valiant Izdiharudy Adas
Jumat, 11 Juli 2025 – 21:10 WIBElshinta.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB Ahmad Iman Syukri menegaskan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi agenda legislasi prioritas yang akan diperjuangan PKB di parlemen. Rancangan peraturan itu disusun untuk melindungi masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi.
“Kami sebagai pengusul RUU MHA secara konsisten menempatkan pengusungan RUU tentang Masyarakat Adat sebagai salah satu agenda legislasi prioritas,” ujar Iman dalam acara diskusi pakar dalam rangka penyusunan naskah akademik RUU MHA yang digelar Badan Keahlian DPR di Ruang Baleg, Jumat (11/7/2025).
Lebih lanjut iman mengatakan ada sejumlah alasan yang menjadi dasar menyusunan RUU tersebut. Pertama, dasar UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3), yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional. Kedua, Fraksi PKB yang memiliki akar historis dan sosiologis yang kuat dengan Nahdlatul Ulama (NU), secara inheren membawa tradisi pembelaan terhadap kelompok yang rentan dan seringkali terpinggirkan.
“Sejarah panjang NU dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil, termasuk masyarakat adat dan petani desa yang kerap menjadi korban ketidakadilan agraria, menjadi landasan kuat bagi PKB untuk meneruskan perjuangan tersebut melalui jalur legislasi,” ujarnya
Kemudian, Iman menambahkan ketiadaan payung hukum yang spesifik dan kuat mengakibatkan pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat menjadi lemah, yang pada akhirnya seringkali menjadi akar dari berbagai permasalahan dan konflik di lapangan.
“PKB memandang perlindungan terhadap kelompok lemah sebagai kewajiban moral yang tak terpisahkan dari norma agama. PKB menempatkan adat sebagai salah satu kelompok masyarakat yang perlu dilindungi secara serius dari berbagai bentuk marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi yang seringkali mereka hadapi,” kata iman
Iman mengatakan, saat ini pengaturan mengenai Masyarakat Adat diterapkan dalam berbagai undang-undang sektoral, seperti undang-undang kehutanan, agraria, desa, dan pesisir. Fragmentasi regulasi ini menciptakan tumpang tindih, yang justru menghambat upaya Masyarakat Adat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka.
Banyak dalil Al-Qur’an yang menjadi landasan Fraksi PKB dalam mengusung RUU Masyarakat Adat. Seperti QS Al-Mā’idah ayat 8 yang diperintahkan untuk “berlaku adil” kepada semua golongan. Kemudian hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya; ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkan (terzalimi)”.
Kaidah fiqih juga menjadi landasan, yaitu “Dar’ al-mafsadah muqaddam ʿalā jalb al-maṣlaḥah” (menolak kerusakan didahulukan atas menarik kemaslahatan). Kaidah itu sangat relevan, di mana RUU Masyarakat Adat dipandang sebagai instrumen krusial untuk mencegah mafsadah berupa kriminalisasi dan urusan agraria yang merugikan masyarakat adat.
“Jadi, pengkajian dan penyusunan RUU Masyarakat Adat ini bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan sebuah langkah strategis dan mendesak untuk mengatasi kesenjangan hukum yang ada, dan mewujudkan keadilan sosial yang hakiki bagi seluruh Masyarakat Adat di Indonesia,” tegas Iman.
Hadir dalam acara diskusi, Wakil Ketua Baleg Martin Manurung, Direktur Jenderal dan Pelindungan Tradisi, Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Pakar Masyarakat Hukum Adat Mathius Awoitauw, dan Erasmus Cahyadi dari Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dan Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. ( Arie Dwi Prasetyo)
Sumber : Radio Elshinta
-

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Progresif dan Ramah HAM
PIKIRAN RAKYAT – Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu lokal dan nasional dalam Pemilihan Umum 2029.
Putusan tersebut sejalan dengan salah satu poin rekomendasi Komnas HAM kepada pemerintah dan DPR dalam Kertas Kebijakan terkait dengan perlindungan dan pemenuhan HAM bagi petugas Pemilu yang dirilis 15 Januari 2025.
“Komnas HAM menilai Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah progresif untuk mendorong terwujudnya Pemilu yang lebih ramah HAM.” Demikian kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam Keterangan Pers Komnas HAM Nomor: 38/HM.00/VI/2025, Minggu (29/6/2025). Terdapat sejumlah alasan yang membuat putusan MK dinilai progresif dalam urusan HAM.
Pertama, dari sisi penyelenggara Pemilu. Desain Pemilu nasional dan lokal akan membagi beban pekerjaan para petugas Pemilu, terutama pada proses pemungutan suara oleh petugas TPS. Dengan demikian, pelaksanaan pekerjaan lebih terarah dan terukur (manageable).
Pemilu 2019 dan 2024 dengan lima surat suara menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka kecelakaan kerja petugas TPS baik yang meninggal maupun sakit. Proses pemungutan dan penghitungan lima surat suara pada umumnya berakhir di pagi hari berikutnya. Para petugas Pemilu memikul beban kerja yang melebihi batas kewajaran dan dengan waktu istirahat yang sangat terbatas.
Kondisi itu diperburuk dengan tingginya tekanan psikis dari pendukung Capres atau partai politik dan kekhawatiran terhadap kesalahan teknis yang mungkin terjadi dalam pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang secara sah memisahkan Pemilu nasional dengan 3 surat suara dan lokal dengan 4 surat suara dalam Pemilu 2029 juga sejalan dengan pemenuhan hak atas pekerjaan layak. Pemisahan secara signifikan akan mengurangi beban kerja petugas Pemilu, memotong waktu kerja menjadi lebih pendek, serta memungkinkan waktu beristirahat lebih panjang.
Kedua, dari sisi pemilih. Desain Pemilu nasional dan lokal bakal memberi kesempatan bagi pemilih mendapatkan hak atas informasi kepemiluan yang lebih baik.
Pemilu 2019 dan 2024 dengan lima surat suara sangat membingungkan bagi pemilih. Pasalnya, semua isu terfokus pada Pilpres. Isu Pileg senyap dan bahkan isu-isu lokal nyaris tidak mendapat tempat. Pemilih juga sering kali mengalami kebingungan, di antaranya adalah karena banyaknya surat suara DPD yang tidak sah karena tidak dicoblos sama sekali oleh pemilih. Dengan adanya pembagian, pemilih akan lebih fokus terhadap isu-isu pusat dalam Pemilu nasional dan isu-isu kedaerahan di Pemilu Lokal. Hal itu akhirnya akan berkontribusi pada pelaksanaan Pemilu yang lebih demokratis. Di mana salah satu prasyaratnya adalah pemilih yang terinformasi dengan baik (well-informed voters) sehingga mampu memilih secara rasional, bukan karena sentimen SARA atau terpapar hoaks.
Ketiga, Putusan MK merupakan langkah progresif mewujudkan Pemilu yang ramah HAM. Putusan itu menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas Pemilu di masa yang akan datang. Dengan demikian, pengalaman kelam kematian ratusan Petugas Pemilu 2019 dan 2024 tidak terulang kembali.***
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5265112/original/079465600_1750914727-WhatsApp_Image_2025-06-26_at_10.52.31.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Azwar Tewas Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja, Disnaker Asahan dan BP3MI Lakukan Pendampingan
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, saat dihubungi Ahmad Apriyono dari tim Regional Liputan6.com, Kamis (26/6/2025) mengatakan, pihaknya menyampaikan duka cita atas meninggalnya Azwar, ketika sedang berjuang meminta pulang ke Indonesia, karena sebenarnya negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak hidup, yang mana itu hak fundamental yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun yang dijamin di dalam konstitusi dan Undang-Undang HAM.
“Komnas HAM mendorong agar pemenuhan hak-hak yang bersangkutan dilakukan oleh pemerintah, baik itu pemulangan jenazah, maupun mengidentifikasi mengapa yang bersangkutan meninggal,” katanya.
Anis juga menegaskan, pihaknya mengajak semua pihak terutama pemeringtah untuk menyusun langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan online scam, karena kasus ini sudah terjadi berulang kali, di mana banyak WNI menjadi korban TPPO.
“Tak hanya menerima eksploitasi di tempat kerja, tapi juga banyak (WNI) yang tercatat kehilangan nyawa selama bekerja dalam kondisi yang tidak layak,” katanya.
Padahal, kata Anis, konstitusi jelas-jelas setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Jadi menurut Anis, sangat penting pemerintah mengambil langkah serius, apalagi di tingkat nasional sudah ada Satgas yang mengurus soal Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dipimpin kepolisian RI.
“Saya kira pemerintah harus ambil langkah serius. Komnas HAM sendiri menaruh atensi yang serius terkait kasus online scam, di mana banyak sekali WNI yang jadi korban,” katanya.
Terkait pemulangan jenazah Azwar yang terkendala biaya yang tinggi, Anis mengatakan, di dalam instrumen HAM konvensi internasional tentang perlindungan pekerja migran dan anggota keluarganya, yang sudah dirativikasi pemerintah, dan sudah menjadi legislasi nasional ke dalam UU no 6 tahun 2012, bahwa pekerja migran yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen berhak atas perlindungan yang sertara dari negara.
“Artinya, ketika ada pekerja migran kita yang meninggal di luar negeri, apakah berdokumen atau tidak, dia punya hak yang sama dalam perlindungan, salah satu haknya adalah pemulangan jenazah. Jadi tidak ada pembedaan terkait hal itu terkait kewajiban negara. Harusnya itu yang menjadi rujukan dan pijakan bagi pemerintah dalam menangani kasus pekerja migran kita yang meninggal di luar negeri,” katanya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5264962/original/063845700_1750910524-WhatsApp_Image_2025-06-26_at_10.52.53.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cerita Keluarga, Dijanjikan Kerja Jadi Penyanyi di Malaysia, Azwar Malah ‘Dijual’ ke Kamboja
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, saat dihubungi tim Regional Liputan6.com, Kamis (26/6/2025) mengatakan, pihaknya menyampaikan duka cita atas meninggalnya Azwar, ketika sedang berjuang meminta pulang ke Indonesia, karena sebenarnya negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak hidup, yang mana itu hak fundamental yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun yang dijamin di dalam konstitusi dan Undang-Undang HAM.
“Komnas HAM mendorong agar pemenuhan hak-hak yang bersangkutan dilakukan oleh pemerintah, baik itu pemulangan jenazah, maupun mengidentifikasi mengapa yang bersangkutan meninggal,” katanya.
Anis juga menegaskan, pihaknya mengajak semua pihak terutama pemeringtah untuk menyusun langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan online scam, karena kasus ini sudah terjadi berulang kali, di mana banyak WNI menjadi korban TPPO.
“Tak hanya menerima eksploitasi di tempat kerja, tapi juga banyak (WNI) yang tercatat kehilangan nyawa selama bekerja dalam kondisi yang tidak layak,” katanya.
Padahal, kata Anis, konstitusi jelas-jelas setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Jadi menurut Anis, sangat penting pemerintah mengambil langkah serius, apalagi di tingkat nasional sudah ada Satgas yang mengurus soal Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dipimpin kepolisian RI.
“Saya kira pemerintah harus ambil langkah serius. Komnas HAM sendiri menaruh atensi yang serius terkait kasus online scam, di mana banyak sekali WNI yang jadi korban,” katanya.
Terkait pemulangan jenazah Azwar yang terkendala biaya yang tinggi, Anis mengatakan, di dalam instrumen HAM konvensi internasional tentang perlindungan pekerja migran dan anggota keluarganya, yang sudah dirativikasi pemerintah, dan sudah menjadi legislasi nasional ke dalam UU no 6 tahun 2012, bahwa pekerja migran yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen berhak atas perlindungan yang sertara dari negara.
“Artinya, ketika ada pekerja migran kita yang meninggal di luar negeri, apakah berdokumen atau tidak, dia punya hak yang sama dalam perlindungan, salah satu haknya adalah pemulangan jenazah. Jadi tidak ada pembedaan terkait hal itu terkait kewajiban negara. Harusnya itu yang menjadi rujukan dan pijakan bagi pemerintah dalam menangani kasus pekerja migran kita yang meninggal di luar negeri,” katanya.
-

Komnas HAM: RUU PPRT perlu jamin sejumlah muatan kondisi kerja
Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan sejumlah muatan kondisi kerja yang aman dan adil bagi pekerja rumah tangga (PRT), yang perlu dijamin dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
“Ini adalah kajian yang dilakukan Komnas HAM terkait dengan urgensi pengesahan RUU PPRT, di mana beberapa muatan kondisi kerja yang aman dan adil yang diusulkan oleh Komnas HAM,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan perempuan yang akan secara efektif menjabat sebagai Ketua Komnas HAM baru pada 2 Juni 2025, ketika rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga pakar manajemen dan kebijakan publik.
Pertama, dia mengatakan bahwa RUU PPRT perlu mengatur ulang mengenai definisi PRT dan ruang lingkupnya.
Dia menuturkan bahwa secara faktual PRT masuk sebagai pekerja, namun secara de jure istilah pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan didefinisikan terbatas sebagai orang yang bekerja dengan menerima upah.
“PRT sendiri sebenarnya juga menerima upah, tetapi hubungan industrialnya sejauh ini tergantung pada bagaimana relasi yang dibangun dengan majikannya sehingga ini yang kemudian memposisikan bagi PRT pelindungannya masih minim,” ujarnya.
Untuk itu, dia menilai yang paling mendasar ialah perlunya pengaturan definisi PRT sebagai kategori pekerja dengan adanya penegasan terkait penerimaan upah pada payung hukum yang ada.
Dia menyebut muatan kondisi kerja yang aman dan adil bagi PRT yang perlu dijamin dalam RUU PPRT lainnya ialah terkait mekanisme kontrak atau perjanjian kerja.
Dia mendorong beberapa unsur minimal diatur dalam kontrak kerja, yaitu terkait dengan identitas, hak dan kewajiban, jumlah upah dan jaminan sosial, tempat dan tanggal perjanjian, serta bagaimana perjanjian itu disepakati dan dipahami oleh kedua belah pihak.
“Terutama bagi PRT yang pendidikannya terbatas, misalnya tidak dapat membaca, menulis, itu juga diberikan pemahaman terlebih dahulu, sebelum menyepakati isi perjanjian,” ujarnya.
RUU PPRT, lanjut dia, perlu menjamin pula terkait ketentuan usia minimum bagi seseorang yang bekerja sebagai PRT guna mencegah potensi eksploitasi terhadap anak.
“Penentuan usia minimum dapat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak yakni 18 tahun,” ucapnya.
Dia juga menyebut dalam RUU PPRT perlu menjamin terkait ketentuan hak upah yang layak bagi PRT berdasarkan kesepakatan bersama antara PRT dan pemberi kerja, serta pengaturan besaran THR dalam bentuk yang disepakati sekurang-kurangnya sebesar satu bulan kerja.
“Berdasarkan data yang dihimpun oleh Jala PRT, rata-rata sejauh ini upah PRT yang diterima adalah baru 20-30 persen dari upah minimum provinsi di tempat di mana bekerja,” katanya.
Kemudian, sambung dia, RUU PPRT perlu menjamin hak atas batasan waktu kerja bagi PRT, yang di dalamnya mencakup jam kerja yang manusiawi, jam istirahat dan hari libur, serta hak PRT untuk cuti.
Selain itu, RUU PPRT perlu menjamin pula
hak atas kebebasan, keselamatan dan kesehatan kerja bagi PRT, hak atas jaminan sosial (jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan); akomodasi yang layak, dan mekanisme pengawasan sengketa dan pemidanaan.Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

/data/photo/2016/02/12/2004216penyiksaan780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/11/68493ac115906.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)