Tag: Anis Hidayah

  • Pigai Tegaskan Revisi UU HAM Tak Ubah Wewenang Komnas HAM Tangani Pengaduan

    Pigai Tegaskan Revisi UU HAM Tak Ubah Wewenang Komnas HAM Tangani Pengaduan

    Sebelumnya, kritik disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10).

    Pigai pun mempertanyakan draf yang dirujuk Komnas HAM. “Draf yang mereka lakukan itu tidak pernah keluar dari meja saya. Mungkin draf pertemuan biasa itu, kan, draf yang keluar dari kementerian harus dari menteri,” tuturnya.

    Berdasarkan rancangan revisi UU HAM yang disusun Kementerian HAM, Komnas HAM menyoroti 21 pasal krusial, yakni Pasal 1, Pasal 10, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 83–85, Pasal 87, Pasal 100, Pasal 102–104, Pasal 109, dan Pasal 127.

    Secara garis besar, Anis mengatakan, “Rancangan ini dinilai berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM di tengah semakin besarnya kewenangan Kementerian HAM.”

    Dalam UU HAM saat ini, Komnas HAM memiliki empat tugas dan kewenangan utama yang meliputi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi. Namun, kata Anis, dalam rancangan revisi UU tersebut, kewenangan Komnas HAM dikurangi.

    “Sebagaimana diatur pada Pasal 109 (rancangan revisi UU HAM), Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, pendidikan dan penyuluhan, serta pengkajian HAM, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional,” katanya.

    Penanganan dugaan pelanggaran HAM diberikan kepada Kementerian HAM. Anis menilai, hal ini tidak dapat dibenarkan karena kementerian merupakan bagian dari pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) HAM.

    Pengaturan norma yang demikian dikhawatirkan oleh Komnas HAM akan menimbulkan konflik kepentingan. Dalam hal ini, Komnas HAM memandang, penanganan dugaan pelanggaran HAM semestinya tetap dilakukan oleh lembaga independen.

     

  • Soal Revisi UU HAM, Begini Kata Sekjen KemenHAM

    Soal Revisi UU HAM, Begini Kata Sekjen KemenHAM

    Jakarta: Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bukan untuk melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), melainkan memperkuat peran dan fungsi lembaga tersebut.

    Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan, substansi perubahan UU HAM akan diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah sebagai penanggung jawab P5HAM, dan Komnas HAM sebagai lembaga independen yang melakukan Pengawasan pelaksanaannya.

    Sekretaris Jenderal KemenHAM, Novita Ilmaris, menegaskan bahwa revisi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat Lembaga HAM termasuk Komnas HAM. 

    “Pada prinsipnya, komitmen untuk memperkuat peran Komnas HAM sudah disampaikan langsung oleh Bapak Menteri. Pembahasan revisi ini justru diarahkan agar Lembaga HAM termasuk Komnas HAM HAM lebih efektif dalam menjalankan mandatnya,” ujar Novita kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/11/2025).

    Ia menambahkan, penyusunan revisi dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk para pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, Lembaga HAM , jajaran Kementerian terkait serta mantan pimpinan Komnas HAM.
     

    “Selain jajaran Kementerian HAM, kita juga melibatkan banyak pihak , silahkan bisa dicek jejak digitalnya , beberapa pembahasan yang kita lakukan dengan melibatkan semua unsur termasuk Komnas HAM pun hadir saat pembahasan , sekali lg rancangan RUU ini masih bergerak atau dinamis,” katanya.

    Sebelumnya, Komnas HAM mengkritisi setidaknya ada 21 pasal dalam draf rancangan revisi UU HAM yang disusun pemerintah. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan masalah dari sisi norma hingga kelembagaan.

    Anis juga menyoroti pelemahan terhadap kewenangan Komnas HAM dalam melakukan penanganan pelanggaran HAM. Fungsi ini bahkan diberikan kepada Kementerian HAM sehingga berpotensi konflik kepentingan.

    Kondisi tersebut, lanjutnya, bisa saja terjadi karena pemerintah kerap menjadi pihak yang diadukan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM. Bahkan, independensi Komnas HAM sebagai lembaga negara ini dipertaruhkan karena proses seleksi anggotanya melibatkan kekuasaan Presiden.

    Dalam Pasal 100 Ayat (2) draf RUU HAM ini diatur bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan presiden. Padahal, dalam ketentuan UU HAM saat ini, panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM. 

    Jakarta: Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bukan untuk melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), melainkan memperkuat peran dan fungsi lembaga tersebut.
     
    Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan, substansi perubahan UU HAM akan diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah sebagai penanggung jawab P5HAM, dan Komnas HAM sebagai lembaga independen yang melakukan Pengawasan pelaksanaannya.
     
    Sekretaris Jenderal KemenHAM, Novita Ilmaris, menegaskan bahwa revisi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat Lembaga HAM termasuk Komnas HAM. 

    “Pada prinsipnya, komitmen untuk memperkuat peran Komnas HAM sudah disampaikan langsung oleh Bapak Menteri. Pembahasan revisi ini justru diarahkan agar Lembaga HAM termasuk Komnas HAM HAM lebih efektif dalam menjalankan mandatnya,” ujar Novita kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/11/2025).
     
    Ia menambahkan, penyusunan revisi dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk para pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, Lembaga HAM , jajaran Kementerian terkait serta mantan pimpinan Komnas HAM.
     

     
    “Selain jajaran Kementerian HAM, kita juga melibatkan banyak pihak , silahkan bisa dicek jejak digitalnya , beberapa pembahasan yang kita lakukan dengan melibatkan semua unsur termasuk Komnas HAM pun hadir saat pembahasan , sekali lg rancangan RUU ini masih bergerak atau dinamis,” katanya.
     
    Sebelumnya, Komnas HAM mengkritisi setidaknya ada 21 pasal dalam draf rancangan revisi UU HAM yang disusun pemerintah. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan masalah dari sisi norma hingga kelembagaan.
     
    Anis juga menyoroti pelemahan terhadap kewenangan Komnas HAM dalam melakukan penanganan pelanggaran HAM. Fungsi ini bahkan diberikan kepada Kementerian HAM sehingga berpotensi konflik kepentingan.
     
    Kondisi tersebut, lanjutnya, bisa saja terjadi karena pemerintah kerap menjadi pihak yang diadukan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM. Bahkan, independensi Komnas HAM sebagai lembaga negara ini dipertaruhkan karena proses seleksi anggotanya melibatkan kekuasaan Presiden.
     
    Dalam Pasal 100 Ayat (2) draf RUU HAM ini diatur bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan presiden. Padahal, dalam ketentuan UU HAM saat ini, panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • 8
                    
                        Komnas HAM Kecam Penembakan dan Intimidasi oleh KSB di Papua Tengah
                        Nasional

    8 Komnas HAM Kecam Penembakan dan Intimidasi oleh KSB di Papua Tengah Nasional

    Komnas HAM Kecam Penembakan dan Intimidasi oleh KSB di Papua Tengah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam konflik bersenjata oleh kelompok sipil bersenjata (KSB) yang menyerang pembela HAM di Papua Barat.
    Ada tiga kejadian, penembakan pertama mengakibatkan 14 korban jiwa dari KSB dan warga sipil di Kampung Soanggama, Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah pada Rabu (15/10/2025).
    Peristiwa kedua terjadi di Jalan Kali Semen, Wadio Atas, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah pada Jumat (17/10/2025), dengan korban jiwa satu orang dari warga sipil.
    Sedangkan empat orang dan tiga orang personel aparat penegak hukum yang juga mengalami luka-luka.
    Tak hanya itu, penganiayaan dan intimidasi terhadap relawan LP3BH, yaitu Kornelis Aisnak, dan Ruben Frasa terjadi di Distrik Moskona Utara Teluk Bintuni Papua Barat pada Jumat (17/10/2025).
    Dua relawan tersebut sedang memberikan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi di Distrik Moskona Utara Teluk Bintuni.
    “Atas ketiga peristiwa tersebut, Komnas HAM mengecam penembakan dan pendekatan kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa dan korban luka-luka, intimidasi dan kekerasan terhadap relawan LP3BH,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, dalam keterangan resmi Sabtu (18/10/2025).
    Dia mengatakan, pemerintah Indonesia diharapkan segera melakukan penghentian segala bentuk kekerasan dan mengulas atas strategi pendekatan keamanan di Papua.
    Hal tersebut perlu dilakukan agar dapat meredam intensitas kekerasan dan konflik bersenjata untuk menghindari keberulangan jatuhnya korban.
    Komnas HAM juga menegaskan bahwa penggunaan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Untuk itu, Komnas HAM meminta semua pihak agar menahan diri untuk mencegah eskalasi konflik di Papua.
    “Komnas HAM menyampaikan duka cita mendalam bagi keluarga korban dan mendorong agar pemerintah segera melakukan langkah-langkah pemulihan,” ujar Anis.
    “Selain itu, Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum secara imparsial, transparan dan akuntabel untuk memberikan keadilan bagi korban,” lanjut dia.
    Anis mengatakan, Komnas HAM mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog, tidak terprovokasi untuk mendorong kondusifitas pelaksanaan hak asasi manusia di Papua.
    Dia menegaskan bahwa Komnas HAM telah melakukan komunikasi dan langkah koordinasi awal dengan Kapolri, Gubernur Papua Tengah, Kapolda Papua Tengah serta Bupati Intan Jaya.
    “Koordinasi tersebut diharapkan dapat membangun sinergi, pemahaman dan pendekatan hak asasi manusia dalam merespon situasi eskalasi kekerasan dan konflik bersenjata,” ujar Anis.
    “Komnas HAM akan melakukan pemantauan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap atas peristiwa tersebut sebagaimana kewenangan Komnas HAM,” sambungnya menegaskan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komnas HAM Pantau Penangkapan Aktivis di 22 Kabupaten dan Kota

    Komnas HAM Pantau Penangkapan Aktivis di 22 Kabupaten dan Kota

    Jember (beritajatim.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bersama lima lembaga advokasi hak asasi manusia memantau penangkapan sejumlah aktivis dan pengunjuk rasa di 22 kabupaten dan kota di 14 belas provinsi.

    “Kami hari-hari ini juga sedang ada di Jawa Timur, di Kediri dan Surabaya, untuk meminta sejumlah keterangan dan informasi dari kepolisian, terkait prosedur yang dilakukan dalam penangkapan sejumlah pihak, termasuk di dalamnya para aktivis,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, di sela-sela kunjungannya ke Kabupaten Jember, Jawa Timur, 4-5 Oktober 2025.

    Jika ditemukan fakta adanya penangkapan sewenang-wenang, Anis mendorong penegakan hukum yang memberikan keadilan/. “Pihak-pihak yang terbukti melakukan penangkapan sewenang-wenang harus diproses. Sementara masyarakat yang menjadi korban kesewenang-wenangan ke depan harus mendapatkan hak atas pemulihan,” katanya.

    Enam lembaga advokasi HAM telah membentuk tim pencari fakta terhadap peristiwa aksi dan kerusuhan pada Agustus dan September 2025. “Salah satu fokus kami memang mengumpulkan data dan informasi terkait dengan aksi dan kerusuhan. Salah satunya adalah dugaan penangkapan sewenang-wenang oleh aparat yang cukup besar jumlahnya,” kata Anis.

    Saat ini data dan temuan yang diperoleh sedang dikonsolidasikan. “Nanti akan kami sampaikan segera,” kata Anis. [wir]

  • Komnas HAM Sayangkan Penyitaan Buku oleh Polisi

    Komnas HAM Sayangkan Penyitaan Buku oleh Polisi

    Jember (beritajatim.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyayangkan penyitaan sejumlah buku oleh polisi pada saat penangkapan sejumlah aktivis dan pengunjuk rasa baru-baru ini.

    “Kami menyayangkan karena buku itu kan sumber pengetahuan. Tidak ada hubungannya mestinya dengan aksi unjuk rasa. Orang membaca buku itu kan menambah pengetahuan. Semestinya itu tidak terjadi,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, di sela-sela kunjungannya ke Kabupaten Jember, Jawa Timur, 4-5 Oktober 2025.

    Komnas HAM mendorong polisi bisa bekerja lebih profesional. “Apalagi pemerintah juga sudah membentuk tim reformasi kepolisian,” kata Anis.

    “Harapan kami ini dijadikan momentum agar polisi berbenah dalam menjalankan peran-perannya, mengedepankan prinsip-prinsip HAM, tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk menimbulkan persoalan seperti penangkapan sewenang-wenang, kasus-kasus penyiksaan yang selama ini masih terjadi,” kata Anis.

    Anis menilai tim reformasi kepolisian yang dibentuk pemerintah harus dikawal bersama. “Karena ini kepentingan kita bersama,” katanya.

    Sementara itu, Ikwan Setiawan, pengajar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember, mengingatkan, bahwa membaca buku adalah kebebasan dan keleluasaan akademis yang harus dipelihara dan ditumbuhkembangkan.

    “Bagi aktivis, pengayaan wacana dan pengetahuan, baik yang bersifat regional, nasional, maupun internasional, melalui buku-buku kritis akan memberikan alternatif bagaimana mereka harus bergerak untuk menyuarakan bermacam ketidakadilan yang berlangsung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Ikwan. [wir].

  • Makan Bergizi jadi Malapetaka, Dinkes Jember Curigai Residu Kimia di Sayuran Selada-Timun

    Makan Bergizi jadi Malapetaka, Dinkes Jember Curigai Residu Kimia di Sayuran Selada-Timun

    JEMBER – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember menduga bahwa sayuran selada dan timun yang terpapar bahan kimia menjadi penyebab kasus keracunan dalam program makanan bergizi gratis (MBG) di SDN 05 Sidomekar, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    “Berdasarkan analisis data epidemiologis, selada dan timun merupakan makanan yang diduga kuat menjadi penyebab keracunan dalam program MBG di SDN Sidomekar,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinkes Jember, Rita Wahyuningsih di Jember, Antara, Minggu, 5 September.

    Rita menyampaikan hal tersebut juga kepada Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, saat berkunjung ke Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Sabtu keamrin. 

    Menurut Rita, terdapat 58 siswa yang menerima makanan dalam program MBG tersebut. Berdasarkan keterangan guru, sejumlah siswa sempat berteriak karena menemukan belatung dalam makanan mereka. Beberapa siswa yang sempat mengonsumsi makanan itu kemudian mengalami gejala mual, muntah, dan pusing.

    “Kalau sesuai data, terjadi peningkatan jumlah keluhan pada 10 menit setelah mengonsumsi makanan. Ada 17 anak yang mengeluh mual, 12 anak muntah, dan 7 anak mengeluh nyeri perut,” ujarnya.

    Menu makanan bergizi gratis tersebut terdiri dari roti tawar, telur rebus yang digoreng, selada, timun, mayones, saus saset, keju parut, susu UHT, dan mendol tempe.

    “Selada dan timun merupakan makanan yang paling kuat dikaitkan dengan dugaan keracunan, dengan mempertimbangkan kejadian yang cepat, yaitu sekitar 10–15 menit setelah dikonsumsi,” ujar Rita.

    Ia menjelaskan, penyebab paling mungkin adalah paparan bahan kimia, seperti residu pestisida atau deterjen yang masih menempel pada sayuran mentah. Untuk memastikan dugaan tersebut, Dinkes Jember telah mengambil sampel makanan dan mengirimkannya ke laboratorium kesehatan di Surabaya, namun hasilnya belum diterima.

    Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Jember, A. Helmi Lukman, menambahkan bahwa kemungkinan besar penyebab keracunan adalah proses pencucian sayuran yang kurang bersih.

    “Mengolah sayuran sebaiknya dilakukan terakhir agar tidak cepat layu atau rusak, sehingga kebersihan tetap terjaga hingga disajikan kepada siswa,” kata Helmi.

  • Guru “Speak Up” MBG Basi di Jember Tak Gentar, Temui Komnas HAM
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Oktober 2025

    Guru “Speak Up” MBG Basi di Jember Tak Gentar, Temui Komnas HAM Regional 5 Oktober 2025

    Guru “Speak Up” MBG Basi di Jember Tak Gentar, Temui Komnas HAM
    Tim Redaksi
    JEMBER, KOMPAS.com –
    Guru SDN Bintoro 05, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Nur Fadli, yang memviralkan dugaan MBG basi pada 26 September lalu, telah bertemu dengan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, sebagai bentuk pengawalan terhadap program MBG agar lebih transparan.
    Fadli menyatakan bahwa dirinya merasa lega karena upayanya dalam melindungi siswa-siswinya mendapat dukungan langsung dari Komnas HAM.
    “Kami tetap memantau program negara ini dan juga kami akan banyak memantau di lapangan karena juga menyangkut nasibnya anak‑anak,” ungkapnya usai bertemu Komnas HAM di salah satu hotel di Jember, Sabtu malam (4/10/2025).
    Sebagai guru yang telah mengabdi selama 22 tahun, ia mengaku tidak takut apabila karirnya terganggu karena aksi “speak up” serta pengawasannya terhadap pelaksanaan MBG.
    Setelah insiden dugaan MBG basi itu mencuat, Fadli bercerita langsung mengawal proses pengambilan MBG dari SPPG Patrang supaya makanan yang disajikan benar‑benar aman bagi siswa.
    Karena itu, Fadli rela menempuh jarak jauh dengan kondisi medan yang sulit agar kejadian serupa tidak terulang kembali di sekolahnya.
    “Sejak makanan itu belum dikonsumsi oleh siswa-siswa kami, juga justru lebih berhati‑hati terhadap makanan yang didistribusikan oleh SPPG,” terangnya.
    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selama seminggu terakhir, distribusi MBG di sekolahnya turut diawasi dan diantar langsung oleh aparat TNI dan Polri.
    “Yang jelas di sekolah kami selama seminggu ini diantar oleh dua yang berwajib, polisi dan tentara,” ujar guru berstatus PPPK tersebut.
    Fadli berharap SPPG lebih berhati-hati dalam mengelola program MBG karena program ini menyangkut keselamatan anak-anak.
    Di sisi lain, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, memberikan apresiasi atas keberanian Fadli dalam mengungkap fakta terkait dugaan makanan basi ke publik.
    Anis mengatakan bahwa kasus di SDN Bintoro 05 menarik perhatiannya setelah viralnya video buatan Fadli dan pemberitaan luas.
    Ia juga menyatakan bahwa Komnas HAM akan mendatangi penanggung jawab SPPG Patrang untuk menelusuri fakta-fakta di balik insiden tersebut.
    Menurut Anis, perlu dibangun ruang partisipasi siswa dan orang tua dalam penentuan menu MBG di masa mendatang.
    “Ini kan program jangka panjang, sehingga ruang partisipasi itu ke depan perlu dibangun,” katanya.
    Anis juga mengingatkan bahwa menu MBG tidak seharusnya terdiri dari makanan yang tidak akrab bagi daerah sekolah tersebut. Misalnya alih-alih menyajikan spaghetti atau salad sayur, akan lebih baik jika digunakan pangan lokal yang lebih dikenali dan aman di lidah siswa lokal.
    Menu yang dipersoalkan dalam kasus dugaan basi di SDN Bintoro 05 adalah spaghetti dan salad sayur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komnas HAM Selidiki Dugaan Keracunan MBG di Jember

    Komnas HAM Selidiki Dugaan Keracunan MBG di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menyelidiki dugaan keracunan yang dialami sejumlah anak dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Ketua Komnas HAM Anis Hidayah datang dan bertemu dengan Pejabat Sekretaris Daerah Juprioni, Inspektur Kabupaten Ratno Cahyadi Sembodo, Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Akhmad Helmi Luqman, jajaran pejabat Dinas Kesehatan, dan direktur tiga rumah sakit daerah, di kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Sabtu (4/10/2025).

    Ada dua kasus terkait MBG di Kabupaten Jember, yakni dugaan keracunan di Sekolah Dasar Negeri 05, Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, dan dugaan makanan basi di Sekolah Dasar Negeri Bintoro 5, Kecamatan Patrang.

    “Hari ini kami datang ke Pemda Jember untuk mendapatkan sejumlah informasi terkait dengan program MBG, yang merupakan program prioritas pemerintah. Kami ingin mengetahui, karena perkembangan kasus-kasus di berbagai daerah, termasuk kasus Bintoro dan Semboro,” kata Anis.

    Menurut Anis, Komnas HAM ingin mendapatkan informasi lebih utuh tentang sejumlah hal terkait tata kelola MBG di Jember, mulai dari regulasi daerah, penunjukan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), proses bisnis, persyaratan kelembagaan SPPG, hingga penyusunan menu.

    “Kalau mengacu pada hak asasi manusia, hak pangan dan gizi sebenarnya merupakan bagian dari hak atas hidup yang layak, berdasarkan pasal 11 Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang sudah diratifikasi oleh pemerintah ke dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012,” kata Anis.

    Sejumlah elemen penting yang perlu diperhatikan, menurut Anis, antara lain ketersediaan pangan, kelayakan dan kesehatan pangan, distribusi pangan, produksi pangan sebelum didistribusikan, cara distribusi, pengawasan, penanganan aduan, biaya, dan sebagainya.

    “Karena ini merupakan hak asasi manusia, tentu Komnas HAM memiliki urgensi untuk melakukan pemantauan dan Jember adalah salah satu wilayah yang kami pantau. Tentu ada wilayah-wilayah lain yang juga kami pantau seperti Bandung Barat,” kata Anis.

    Pejabat Sekretaris Daerah Jember Jupriono mengatakan, ada sejumlah langkah yang langsung dilakukan pemerintah daerah untuk memediasi dan mencari jalan keluar persoalan di Bintoro dan Semboro.

    “Terakhir kami sangat menyambut baik adanya persyaratan, yaitu dapurnya harus bersyarat higienis dan dan pemakaian airnya juga dicek. Kita patut apresiasi, karena kita bisa langsung turun ke lapangan, mengecek dan memberikan standar bahwa (makanan) benar-benar dipastikan tidak bermasalah ketika disajikan kepada anak didik kita,” kata Jupriono.

    Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Akhmad Helmi Luqman mengatakan, pihaknya baru dilibatkan dalam proses MBG setelah ada kehebohan. Dinkes diajak untuk memantau higienitas proses penyiapan makanan dan mengecek melalui petugas puskesmas.

    “Namun untuk menu, adalah kewenangan dapur sendiri. Jadi kami tidak punya kewenangan untuk masuk ke dalam. Yang penting kami masuk ke masalah higienitas, penggunaan air layak pakai, dan penjamah makanan. Kami lakukan sosialisasi dan pelatihan, apabila yang bersangkutan dari masing-masing dapur menghendaki untuk bisa didampingi Dinas Kesehatan,” kata Helmi.

    Pemkab Jember juga sudah membuat satuan tugas yang memantau pelaksanaan MBG. “Apabila terjadi sesuatu hal, kami bekerja sama dengan aparat setempat, untuk melakukan tindakan dengan membawa korban yang diduga keracunan ke Puskesmas setempat dengan ditanggung Pemerintah Kabupaten Jember,” kata Helmi.

    Helmi mengatakan, hingga saat ini belum menerima hasil uji laboratorium dari Pemerintah Provinsi Jatim terhadap sampel MBG yang diduga beracun di Semboro. :Namun sampai dengan sekarang tidak ada keluhan lagi, alhamdulillah,” katanya.

    Dinkes Jember menyarankan kepada pengelola SPPG untuk menyajikan menu makanan yang familiar dengan siswa penerima manfaat. “Di Bintoro, siswa dikasih spaghetti yang belum familiar dengan adik-adik kami, karena di situ ada mayones dan sebagainya,” kata Helmi.

    “Mereka nggak pernah tahu rasanya spaghetti. Dikasih burger saja kapan hari, dimakan rotinya saja. Nah, maka kami memberikan masukan kepada dapur-dapur untuk menyurvei dulu keinginannya apa, menu hari ini apa, menu besok apa, ya seperti itu,” kata Helmi.

    “Kami juga sarankan untuk selalu berkoordinasi dengan jajaran Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, yang cepat dan tepat untuk menangani, apabila terjadi masalah di lapangan. Kemudian secara berkala puskesmas atas perintah Dinas Kesehatan melakukan pemantauan di lokasi MBG,” kata Helmi.

    Jupriono meminta arahan dari Komnas HAM. “Mudah-mudahan ke depan Jember menjadi semacam pilot project, sudah dikawal Komnas HAM sehingga harus lebih baik,” katanya.[wir]

  • Sikap Komnas HAM Terkait Kasus Keracunan MBG

    Sikap Komnas HAM Terkait Kasus Keracunan MBG

    Anis Hidayah selaku Ketua Komnas HAM menyatakan bahwa mereka akan segera ambil sikap terkait masalah keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Anis pastikan bahwa Komnas HAM menaruh atensi pada kasus ini. Komnas HAM juga akan menyampaikan dugaan potensi pelanggaran dan berikan saran mereka ke pemerintah.

    Isu utama yang menjadi perhatian terhadap MBG adalah tingginya kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Pengelolaan serta penyimpanan makanan diduga menjadi penyebab keracunan tersebut.

    Tonton video lainnya di sini ya!

  • Tim LN HAM Akan Tuntaskan Penyelidikan Terkait Demo Ricuh dalam 3 Bulan

    Tim LN HAM Akan Tuntaskan Penyelidikan Terkait Demo Ricuh dalam 3 Bulan

    Jakarta

    Komnas HAM menyebut tugas Tim Independen Lembaga Nasional HAM (LN HAM) untuk menyelidiki demo ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu bisa selesai dalam 3 bulan. Tim tersebut sudah beberapa kali melakukan rapat dan menyelesaikan kerangka kerja.

    Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut 6 lembaga yang ada di LN HAM telah melakukan rapat pekan lalu. Hasilnya disepakati 7 lingkup fokus pekerjaan LN HAM.

    “Jadi Jumat kemarin kami sudah melakukan rapat bersama 6 lembaga HAM ada ruang lingkup yang sudah kami sepakati dimana ada 7 ruang lingkup yang akan menjadi fokus tim LN HAM,” kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

    “Pertama adalah terkait peristiwanya sendiri. Pra selama peristiwa dan pasca gitu ya untuk melihat kenapa peristiwa itu terjadi. Nanti kami akan menggali dari berbagai sumber baik itu turun ke lapangan kemudian juga memanggil para pihak,” tambahnya.

    Selain itu fokus tim akan dilakukan untuk pemulihan para korban. Sebab ada korban luka hingga meninggal dalam peristiwa tersebut.

    “Dan yang terakhir tentu terkait dengan pemulihan ya karena bagi mereka yang luka yang meninggal dunia dan lain-lain,” ungkapnya.

    Komisioner Komnas HAM Saurlin menambahkan, dalam 3 bulan ke depan tim LN HAM penyelidikan akan selesai.

    “Memastikan keseluruhan peristiwa kami bisa lakukan pemantauan dan penyelidikan dan nanti kami akan melihat seperti apa polanya, keseluruhan peristiwa Agustus bisa kami rampungkan saya kira dalam 3 bulan ke depan,” kata Komisioner Komnas HAM Saurlin.

    Seperti diketahui, pembentukan tim pencari fakta ini diumumkan dalam konferensi pers Komnas HAM dan 5 lembaga lain pada Jumat (12/9) lalu. Tim ini dibentuk oleh enam lembaga nasional hak asasi manusia ini. Mereka yakni Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Tim LN pencari fakta ini untuk menemukan fakta yang lebih komprehensif terkait peristiwa Agustus 2025.

    Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan pihaknya sudah berkunjung ke daerah. Ada beberapa daerah yang sudah dijangkau. “Tim bekerja sesuai tupoksi lembaga masing-masing. LPSK sendiri sebelum ada tim ini juga sudah ada tim internal, tim Satgassus untuk proaktif menjangkau dan mengidentifikasi korban unjuk rasa di beberapa wilayah,” ujarnya.

    (ial/idn)