Tag: Anies Baswedan

  • Kejagung Jawab Protes Warganet Soal Laporan Aliran Dana ke Tom Lembong

    Kejagung Jawab Protes Warganet Soal Laporan Aliran Dana ke Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal protes yang dilayangkan warganet soal penetapan tersangka Eks Mendag Tom Lembong di kasus dugaan importasi gula 2015-2016.

    Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengemukakan bahwa pihaknya masih belum mengetahui aliran dana yang didapatkan Tom Lembong dalam kasus itu.

    Sontak, pernyataan itu ramai diperbincangkan di media sosial X, lantaran banyak pihak yang menyayangkan penetapan tersangka itu tanpa adanya bukti aliran dana ke Tom.

    Terkait hal ini, Harli menekankan bahwa dalam penersangkaan peristiwa pidana korupsi tidak serta merta harus ada aliran dana kepada tersangka.

    “Apakah harus ada aliran dana dulu, baru disebut sebagai tindak pidana korupsi?” ujar Harli di Kejagung, Kamis (31/10/2024).

    Di samping itu, Harli juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah memeriksa 90 saksi termasuk ahli sebelum menetapkan Tom sebagai tersangka.

    Selain itu, penyidik Jampidsus Kejagung menyatakan telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan eks Co-captain Tim Pemenangan Anies-Cak Imin di Pilpres 2024 itu sebagai tersangka.

    “Setidaknya ada dua alat bukti lalu apa yang menjelaskan itu tentunya sudah disampaikan ada 90 orang saksi disitu sudah diperiksa. Kemudian ada surat ya ada keterangan ahli yang semuanya itu nanti tentu akan dibuka di persidangan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, penyidikan menyeret Tom Lembong ini dimulai pada Oktober 2023. Dalam kasus ini Tom ditengarai memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton pada 2015. 

    Padahal, saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga Indonesia tidak memerlukan impor gula di luar negeri. 

    Di samping itu, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN.

    Akan tetapi, Tom yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 memberikan izin persetujuan impor GKM kepada PT PPI untuk bekerja sama dengan beberapa perusahaan swasta.

    Kerja sama itu dilakukan untuk memenuhi pasokan dan mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

    “Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung. Selain itu, persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait,” tutur Harli.

    Atas perbuatannya ini, Tom Lembong dan tersangka Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, CS diduga telah merugikan negara sekitar Rp400 miliar. 

  • Tanggapi Penetapan Tersangka Tom Lembong, Bahlil: Saya Sebagai Junior Prihatin

    Tanggapi Penetapan Tersangka Tom Lembong, Bahlil: Saya Sebagai Junior Prihatin

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku prihatin dengan kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong. 

    Untuk diketahui, keduanya sama-sama merupakan mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di bawah pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Tom Lembong, sapaannya, menjabat sebagai Kepala BKPM sebelum digantikan Bahlil pada 2019. 

    Meski demikian, Bahlil mengaku tidak mengetahui sama sekali perkara hukum yang kini menjerat Tom di Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    “Saya sendiri enggak tahu apa masalah, apa segala macam apalagi saya kan tidak pernah di [kementerian] perdagangan. Jadi mungkin kita serahkan kepada proses hukum yang baik aja lah,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). 

    Ketua Umum Partai Golkar itu lalu menilai bahwa seluruh pihak perlu memercayai aparatur negara, saat ditanya apabila kasus Tom ditengarai merupakan intervensi dari penguasa. 

    Apalagi, saat Pilpres 2024, Tom yang merupakan Co-Captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) kerao melontarkan kritik ke kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, yang kini resmi memimpin pemerintahan lima tahun ke depan. 

    “Lihat proses aja. Saya sebagai junior juga turut prihatin, sebagai junior beliau karena kami sama-sama sebagai mantan kepala BKPM, jadi kami mendoakan yang terbaik,” ucap Bahlil. 

    Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku sedih mendengar penetapan Tom Lembong tersangka korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. 

    Mantan Mendag 2015-2016 itu merupakan figur penting dalam kampanye Cak Imin sebagai calon wakil presiden 2024, kendati kini dia memutuskan untuk bergabung ke pemerintahan Prabowo. 

    “Ya saya turut bersedih sebenarnya. Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). 

    Cak Imin hanya singkat merespons soal penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia pun tidak mengomentari lebih lanjut apabila ada dugaan kriminalisasi dalam perkara hukum yang menjerat Tom Lembong.

    “Saya enggak tahu [soal dugaan kriminalisasi],” ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

  • Bahlil Prihatin Tom Lembong Jadi Tersangka: Kita Doakan yang Terbaik – Page 3

    Bahlil Prihatin Tom Lembong Jadi Tersangka: Kita Doakan yang Terbaik – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku prihatin mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula. Bahlil mengatakan dirinya merupakan junior Tom Lembong karena lebih dulu menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    “Saya sebagai junior juga turut prihatin, sebagai junior beliau karena kami sama-sama sebagai mantan kepala BKPM jadi kami mendoakan yang terbaik,” kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Dia tak mengetahui kasus korupsi yang menjerat Wakil Ketua Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu. Saat ditanya adanya intervensi penguasa dalam kasus tersebut, Bahlil enggan menanggapinya dan menyerahkan ke pihak yang berwenang.”Saya melihatnya kita harus percaya pada aparatur negara. Lihat proses aja,” ujarnya.

    “Jadi mungkin kita serahkan kepada proses hukum yang baik aja lah,” sambung Bahlil.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka bersifat politis.

    Tom Lembong yang merupakan mantan tim sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024 terjerat kasus korupsi komoditas gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

    “Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

    “Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapa pun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” sambungnya.

  • Ridwan Kamil soal Rencana Bertemu dengan Jokowi: Menunggu Jawaban

    Ridwan Kamil soal Rencana Bertemu dengan Jokowi: Menunggu Jawaban

    Jakarta

    Calon Gubernur (Cagub) Jakarta, Ridwan Kamil, menyampaikan rencana bertemu Presiden RI ke-7 sekaligus Mantan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Ridwan Kamil mengatakan masih menunggu waktu pertemuan.

    “Kepada setiap yang saya sampaikan pesan ingin bertemu, kan jawabannya sama, menunggu jawaban dari pihak yang bersangkutan,” kata Ridwan Kamil di Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (31/10/2024).

    Ridwan Kamil mengatakan rencana pertemuan tidak hanya dengan Jokowi, namun juga dengan sejumlah tokoh lainnya. Seperti Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hingga Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Ke Pak Anies sudah pernah disampaikan, ke Pak Jokowi pernah disampaikan, ke Pak Prabowo pernah disampaikan, ke semua juga pernah disampaikan, kita tunggu kabar,” ungkapnya.

    Dia mengatakan rencana pertemuan tersebut untuk meminta masukan dan arahan, khususnya terkait Jakarta. Adapun mengenai jadwal pasti pertemuan tersebut, Ridwan Kamil mengaku belum dapat memastikan.

    “Tugas kami, sebagai orang yang baru belajar dari mereka-mereka yang sudah berpengalaman, khususnya berkaitan dengan Jakarta. Pokoknya mah dijamin, kalau ada wartawan saya kasih tahu,” ungkapnya.

    (lir/lir)

  • PKS Jakarta Diinstruksikan Masif Sosialisasikan Pasangan AMAN

    PKS Jakarta Diinstruksikan Masif Sosialisasikan Pasangan AMAN

    Jakarta, Gatra.com – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, menekankan pentingnya mensosialisasikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang diusung oleh DPTP PKS, yaitu Anies Baswedan dan Mohamad Sohibul Iman (AMAN).

    “Untuk seluruh struktur PKS se DKI Jakarta saya meminta agar sudah memulai mensosialisasikan pasangan AMAN, baik dengan pemasangan spanduk atau dengan menghadirkan nama AMAN saat berinteraksi dengan masyarakat Jakarta. Supaya pasangan ini semakin dikenal oleh masyarakat Jakarta,” ujar Syaikhu dalam keterangannya, Rabu (10/7).

    Syaikhu menjelaskan bahwa keputusan PKS untuk mendukung pasangan AMAN bukan sekadar pilihan politik, melainkan juga komitmen untuk membawa perubahan positif bagi Jakarta.

    “Pentingnya menjaga dan memperkuat dukungan untuk pasangan Anies Baswedan dan Mohamad Sohibul Iman (AMAN) yang telah diusung oleh PKS sebagai calon pemimpin Jakarta. Keputusan ini bukan hanya sekadar pilihan politik, tetapi merupakan komitmen PKS untuk menghadirkan perubahan nyata dan positif bagi Jakarta,” tambahnya.

    Pasangan AMAN diharapkan mampu memajukan kota Jakarta dalam berbagai bidang, termasuk ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

    Syaikhu juga mengajak seluruh pengurus PKS Jakarta untuk turun ke lapangan, mendengarkan aspirasi masyarakat, dan memastikan bahwa program-program yang diusung pasangan AMAN sesuai dengan kebutuhan warga Jakarta.

    “Saya mengajak seluruh pengurus PKS Jakarta untuk aktif turun ke lapangan, mendengarkan aspirasi masyarakat, dan memastikan program-program yang diusung pasangan AMAN sesuai dengan kebutuhan warga Jakarta,” kata Syaikhu.

    Ia juga menyoroti kualitas dan kapasitas Mohamad Sohibul Iman, yang memiliki pengalaman sebagai Wakil Ketua DPR RI dan Rektor Universitas Paramadina.

    “Jalin komunikasi politik dengan berbagai pihak dan memperkuat sosialisasi pasangan AMAN melalui berbagai media. Organisasi pemenangan juga harus diperkuat hingga ke struktur paling terbawah,” pungkasnya.

    Turut hadir dalam acara tersebut adalah Wakil Ketua Bidang Pembinaan Wilayah Banten, Jakarta, Jawa Barat (BPW Banjabar), drh. Slamet, dan Sekretaris Bidang BPW Banjabar, Ade Suherman.

    27

  • Duduk Perkara Kerugian Negara Rp400 Miliar yang Disangkakan ke Tom Lembong

    Duduk Perkara Kerugian Negara Rp400 Miliar yang Disangkakan ke Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kabar Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang ditetapkan sebagai tersangka telah mengejutkan publik.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015.

    Hal tersebut menjadi penyebab pria yang akrab disapa Tom Lembong itu kini ditetapkan tersangka oleh tim penyidik di Jampidsus Kejagung, Selasa (29/10/2024).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan hasil rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 silam menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor dari luar negeri.

    Namun, Tom Lembong yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 atau periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta.

    “Akan tetapi pada tahun yang sama 2015 Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” jelas Qohari pada konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

    Selanjutnya, pada 28 Desember 2015. kementerian-kementerian di bawah Kemenko Perekonomian menggelar rapat ihwal Indonesia yang disebut bakal mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton di 2016. Pemerintah pun menggelar rapat untuk membahas stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    Pada rentang waktu November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdangan Indonesia (Persero) atau PPI memerintahkan P, selaku Staf Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Padahal, timpal Qohari, impor yang boleh dilakukan untuk pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya gula impor putih, dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

    Tidak hanya itu, izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya adalah produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

    Setelah impor dilakukan oleh kedelapan perusahaan, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, Kejagung menduga senyatanya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya.

    Harga yang dipatok untuk gula itu yakni Rp16.000 per kg, atau lebih tinggi dari HET saat itu Rp13.000 per kg dan tidak dilakukan operasi pasar.

    Alhasil, PT PPI berhasil mendapatkan fee sebesar Rp105 per kg dari delapan perusahaan yang melakukan importasi dan pengolahan gula kristal mentah ke gula putih tersebut.

    “Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar,” pungkasnya.

    Peran Tom Lembong

    Kejagung mengungkap peran mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula.

    Untuk diketahui, pria yang akrab disapa Tom Lembong itu merupakan satu dari dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Keduanya juga sudah ditahan per hari ini, Selasa (29/10/2024).

    Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari, pihaknya menduga Tom berperan dalam memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih.

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan.

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

    Kejagung menyebut telah memeriksa eks Tom Lembong sebanyak tiga kali sebelum menetapkannya sebagai tersangka kasus importasi gula.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan Tom Lembong dalam kapasitasnya sebagai saksi dilakukan sejak 2023.

    “Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi, dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” ujarnya di Kejagung, Rabu (30/10/2024).

    Kemudian, kata Harli, pihaknya baru menetapkan status tersangka pada mantan Co-captain Tim Pemenangan Anies-Cak Imin di Pilpres dalam panggilan ketiganya atau Selasa (29/10/2024).

    “Setelah lakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan expose perkara kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tambahnya.

    Harli juga menambahkan, penyidikan yang menyeret Tom Lembong ini dimulai pada Oktober 2023. Dalam kasus ini Tom ditengarai memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton pada 2015.

    Padahal, saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga Indonesia tidak memerlukan impor gula di luar negeri.

    Akan tetapi, Tom yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta.

    Di lain sisi, Harli juga menekankan bahwa penetapan tersangka ini tidak memuat unsur politik dan murni dari hasil penyidikan dan temuan barang bukti.

    “Murni ini penegakan hukum bahwa terhadap penegakan hukum yang represif tentu harus dimaknai terhadap pemenuhan adanya bukti permulaan yang cukup,” pungkasan.

    Dukungan ke Tom Lembong

    Politikus Anies Baswedan menyinggung tentang negara kekuasaan saat merespons penetapan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka korupsi importasi gula.

    Anies semula menyebut tentang kedudukan Indonesia dalam UUD 1945. Dia ingin melihat apakah negara ini masih menerapkan prinsip negara hukum (rechtsstaat) atau negara berdasarkan kekuasaan (machtstaat).

    “Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid,” ujar Anies dalam cuitan di akun X resminya, Rabu kemarin.

    Anies dan Tom Lembong memiliki hubungan dekat. Tom merupakan figur penting di tim kampanye Anies saat berkontestasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Tidak hanya itu, ketika keduanya meninggalkan kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tom diangkat Anies sebagai Komisaris Independen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. 

    Dalam pernyataannya yang dibagikan melalui platform X, Anies menyebut telah bersahabat dengan Tom selama hampir 20 tahun. Dia menyebut mantan Mendag Kabinet Kerja Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai pribadi yang berintegritas tinggi. 

    “Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional.”

    Anies sangat terkejut ketika mendengar kabar Tom Lembong menjadi tersangka. Kendati demikian, sebagai warga negara dia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

    “Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” tutur Anies.

    Kemudian, Anies memberikan pesan kepada sahabatnya itu. Dia meminta agar Tom tidak berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya. Mantan Rektor Universitas Paramadina itu juga menegaskan masih percaya terhadap Tom. 

    “I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” tuturnya. 

  • Kasus Tom Lembong: Anies Terkejut, Kejagung Bantah Politisasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Oktober 2024

    Kasus Tom Lembong: Anies Terkejut, Kejagung Bantah Politisasi Nasional 31 Oktober 2024

    Kasus Tom Lembong: Anies Terkejut, Kejagung Bantah Politisasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    mengejutkan eks calon presiden pada Pemilihan Presiden 2024,
    Anies Baswedan
    .
    Tom Lembong merupakan bagian dari tim sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024 lalu.
    “Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil,” ujar Anies dalam akun X-nya @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).
    Anies mengaku telah mengenal Tom Lembong selama hampir 30 tahun dan ia memandang Tom sebagai sosok berintegritas tinggi.
    Ia juga menilai Tom sebagai sosok yang memprioritaskan kepentingan publik dan memperjuangkan kelas menengah yang terhimpit.
    “Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” kata Anies.
    Anies pun mengaku masih mempercayai Tom Lembong dan ia akan terus mendukung mantan kepala BKPM itu
    “Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini.
    I still have my trust in
    Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” tulis Anies.
    Sementara itu, pasangan Anies pada Pilpres 2024,
    Muhaimin Iskandar
    , juga ikut sedih mendengar kabar Tom menjadi tersangka.
    Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” ucap Muhaimin di Kompleks Istana Kepresidenan.
    “Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tidak mau berandai-andai soal asumsi yang menyebut kasus Tom Lembong sebagai bentuk kriminalisasi.
    Bantah politisiasi hukum
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) membantah anggapan yang menyebut kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong adalah bentuk politisasi hukum.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengeklaim, kasus korupsi Tom Lembong yang diusut oleh Kejagung murni bentuk penegakan hukum.
    “Dalam penanganan perkara terkait importasi gula tahun 2015-2016, tidak ada politisasi hukum,” kata Harli di Kejagung, Rabu (30/10/2024).
    “Ini murni penegakan hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar dia menambahkan.
    Harli menjelaskan, penyidikan kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong telah dimulai sjeah tahun 2023.
    Selama kurun waktu setahun, penyidik Kejagung terus menggali, mengkaji, dan mendalami bukti-bukti yang diperoleh sebelum akhirnya memutuskan Tom sebagai tersangka.
    Harli menyebutkan, Tom Lembong juga sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
    “Sekecil apapun bukti yang terkait terus dianalisis, disandingkan, dan diintegrasikan, sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini telah terdapat bukti permulaan yang cukup,” ujar Harli.
    Untuk diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.
    Kejagung menyebutkan, izin impor itu diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP, sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.
    Kejagung menduga, perbuatan Tom Lembong itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar.
    Akan tetapi, Kejagung juga belum bisa memastikan ada atau tidaknya fee yang diterima Tom Lembong sehingga ia membuka keran impor tersebut.
    “Ini terkait dengan keterangan dari berbagai pihak, termasuk delapan perusahaan yang diduga mendapat keuntungan. Apakah ada aliran dana ke siapa saja, akan terus diselidiki,” kata Harli
    Harli menyatakan bahwa penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari delapan perusahaan yang terlibat dalam impor gula ini.
    Thomas Lembong memberikan izin impor gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PT PPI. CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI juga terseret sebagai tersangka dalam kasus ini.
    Namun dalam kegiatan pengolahannya, PT PPI menjalin kerja sama dengan PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
    “Pemeriksaan belum berhenti, ini masih terkait dengan keterangan dari perusahaan-perusahaan. Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” kata Harli.
    “Mengenai kerugian keuangan negara akan terus dihitung untuk memastikan jumlah pastinya. Aliran dana juga akan didalami,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mencengangkan Pernyataan Budi Arie Setiadi Sebut Jika Kalah di 2024 Masuk Penjara Semua, Tom Lembong Kini Masuk Bui

    Mencengangkan Pernyataan Budi Arie Setiadi Sebut Jika Kalah di 2024 Masuk Penjara Semua, Tom Lembong Kini Masuk Bui

    GELORA.CO – Sebuah video yang menampilkan potongan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di dalam sebuah talk show. Ada ungkapan yang mencengangkan dalam video itu.

    Saat Budi, yang juga merupakan Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) menyebut semua akan masuk penjara jika kalah di 2024.

    “Saya bilang, 2024 ini saya haqul yakin semua kekuatan termasuk partai politik sangat berhitung dan berhati-hati. Mengapa? Karena kalau kalah meleset bos,” kata Budi Arie dalam potongan video tersebut.

    “Kalau kalah masuk penjara itu. Masalahnya banyak kan semua,” lanjutnya lagi.

    Dalam acara tersebut, terlihat pembicara lainnya seperti Ray Rangkuti. Setelah Ray menyampaikan pandangannya, Budi Arie kemudian memberikan statemennya.

    Hal ini pun dikomentari Ustaz Hilmi Firdausi. Ia mengaku ngeri mendengarnya.

    “Kok saya jadi ngeri mendengarnya yaa,” kata Hilmi dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Selasa (25/7/2023).

    “Silahkan teman-teman simpulkan sendiri apa memang politik negeri ini sudah seperti apa yang mereka bicarakan? Wallahulmusta’an,” tambahnya.

    Diketahui, video yang dimaksud berdurasi 1.01 menit. Budi Arie dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Relawan Pro Jokowi atau Projo menyebut kalau kalah di Pemilu 2024 bisa masuk penjara semua.

    Pemandu talk show hingga pemateri lainnya, sempat mencecar maksud pernyataan Budi Arie tersebut. Menurutnya, sebenarnya semua tahu maka tidak perlu berpura-pura.

    “Begini semua partai politik inikan bermasalah. 2024 ini semua partai politik pasti berhitung matang, nggak boleh kalah kalau kalah masuk penjara,” tegasnya sembari mengaku kalau itu adalah fakta politik.

    Sementara itu, nampaknya pernyataan Budi Arie satu per satu mulai terbukti. 

    Kali ini mantan Mendag yang juga salah satu Timses mantan Capres Anies Baswedan tersangkut kasus impor gula.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini.

    “Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar.

    Menurut dia, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

    Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

    Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

    “Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.

    Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.

    Sedangkan keterlibatan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015–2016 dalam kasus ini adalah ketika pada tahun 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.

    Qohar menjelaskan bahwa CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Seharusnya kata dia, untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

    Setelah itu, PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi di atas HET saat itu, yaitu sebesar Rp13.000.

    “PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” ucapnya.

    Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

  • 1
                    
                        Kata Anies dan Cak Imin soal Penetapan Tersangka Tom Lembong
                        Nasional

    1 Kata Anies dan Cak Imin soal Penetapan Tersangka Tom Lembong Nasional

    Kata Anies dan Cak Imin soal Penetapan Tersangka Tom Lembong
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan calon presiden (capres) sekaligus Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022,
    Anies Baswedan
    , dan mantan pasangannya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024,
    Muhaimin Iskandar
    , buka suara terkait penetapan Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait
    impor gula
    di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015.
    Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pria yang karib disapa
    Tom Lembong
    itu karena sebagai Mendag memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
    Padahal, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015, menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
    Melalui unggahan di akun X miliknya, Anies Baswedan mengaku terkejut dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Meskipun demikian, dia tetap menghormati proses hukum.

    Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil
    ,” ujar Anies dalam akun @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).
    Juru bicara Anies, Angga Putra Firdian, sudah mengizinkan
    Kompas.com
    untuk mengutip pernyataan Anies tersebut.
    Mantan Gubernur Jakarta ini pun mengaku akan memberikan dukungan moral kepada Tom Lembong yang merupakan bagian dari tim suksesnya pada Pilpres 2024.
    “Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” kata Anies.
    Dalam unggahan tersebut, Anies juga menyebut bahwa Tom Lembong yang dikenalnya selama hampir 30 tahun adalah sosok berintegritas tinggi.
    “Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu, selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” ujar Anies.
    Namun, dalam unggahannya, Anies juga sempat menyinggung soal negara hukum dan negara kekuasaan yang menjadi falsafah pemmbentukan negara Indonesia.
    “Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, ‘Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)’,” tulis Anies.
    Namun, Anies tidak menjelaskan maksud dari pernyataannya mengenai negara hukum tersebut.
    Dia lantas menegaskan bahwa akan tetap percaya pada Tom Lembong dan tetap memberikan dukungan doa.
    “Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” katanya.
    Sementara itu, Muhaimin Iskandar mengaku bahwa dirinya turut bersedih dengan ditetapkannya Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejagung.
    “Ya saya turut bersedih sebenarnya,” kata Pria yang karib disapa Cak Imin ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu.
    Kemudian, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat ini hanya berharap Tom Lembong tetap kuat menghadapi kasus yang menjeratnya.
    “Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” ujarnya.
    Cak Imin juga enggan berkomentar soal dugaan kriminalisasi dari penetapan tersangka Tom Lembong. Dia mengaku tidak tahu-menahu mengenai hal tersebut.
    “Saya enggak tahu (ada kriminalisasi atau tidak),” kata Cak Imin singkat.
    Sebagaimana diberitakan, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus importasi gula tersebut.
    Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
    Kemudian, keduanya juga sudah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejagung. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Tersangka Korupsi, Politis? – Page 3

    Tom Lembong Tersangka Korupsi, Politis? – Page 3

    Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka menuai tanda tanya. Tom Lembong merupakan mantan tim sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024. Saat itu Tom Lembong dipercaya menjadi Co-Captain Anies Baswedan-Cak Imin. Dia dikenal dekat dengan Anies. Selain itu, perkara kebijakan impor gula yang sudah sembilan tahun lalu, mengapa baru sekarang diusut Kejagung.

    Anggota Komisi III Dewan Perakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo mengingatkan aparat penegak hukum untuk memprioritaskan pengusutan dan penanganan kasus-kasus korupsi yang baru. Bukan malah menargetkan kasus-kasus yang dugaan peristiwa pidananya terjadi sekitar 10 tahun silam.

    Rudianto menyatakan, pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto memiliki salah satu fokus sentral yakni penegakan hukum yang tegas dengan disertai bukti-bukti yang kuat.

    Rudi mengatakan, Presiden Prabowo juga sudah mengingatkan bahwa salah satu upaya penegakan hukum tersebut adalah berkaitan dengan pemberantasan korupsi di mana korupsi telah menjadi ancaman bagi bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia.

    “Oleh karena itu, aparat penegak hukum yang ada, baik Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri harus memprioritaskan penegakan hukum pemberantasan korupsi pada kasus-kasus yang baru untuk mendukung roda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan dengan baik. Aparat penegak hukum kita tidak boleh menargetkan kasus-kasus lama yang diduga terjadi sekitar 9 atau 10 tahun silam,” tegas Rudi melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (30/10).

    Dalam konteks ini pula, menurut Rudi, Presiden Prabowo juga diharapkan untuk mengingatkan kepada aparat penegak hukum baik Kejaksaan, KPK, maupun Polri agar pengusutan dan penanganan kasus dugaan korupsi sesuai dengan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan persamaan.

    “Kalau aparat penegak hukum kita menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi sekitar 9 atau 10 tahun ke belakang, di mana asas kepastian hukumnya?” kata Rudi.

    “Jadi sekali lagi menurut saya, aparat penegak hukum kita, entah itu Kejaksaan, KPK, ataupun Polri jangan sampai menargetkan kasus-kasus yang terjadi 9 atau 10 tahun lalu dan jangan juga menargetkan orang-orang yang kritis terhadap pemerintahan sebelumnya,” tegas Rudi.

    Rudi memberikan contoh konkret yakni kasus dugaan korupsi impor gula kristal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023 dengan tersangka Menteri Perdagangan 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

    “Nah, kejadian kasus yang disangkakan kepada Tom Lembong itu waktu kejadiannya sudah 9 tahun lalu. Selain itu, Tom Lembong dijadikan tersangka untuk importasi gula tahun 2015 sampai dengan tahun 2023. Bagaimana mungkin Tom Lembong disangkakan dengan kasus yang waktu kejadiannya 2015–2023, sedangkan masa jabatannya hanya 2015‐2016? Ini seolah sangat tidak logis,” ungkap Rudi.

    Lebih lanjut, Rudi mengingatkan, aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam penanganan dan pengusutan kasus korupsi. Termasuk Kejaksaan Agung yang mengusut dan menangani kasus dugaan korupsi importasi gula kristal di Kemendag 2015-2023.

    “Kalau Kejaksaan Agung mau fair dan serius mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula kristal tersebut, maka seharusnya semua menteri perdagangan yang menjabat selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 harus diperiksa sebagai saksi dan diusut dugaan keterlibatannya,” kata Rudi.

    Baca juga Kejagung: Zulhas Tidak Akan Dipanggil soal Kasus Impor Gula