Tag: Anies Baswedan

  • 588 Personel Gabungan Siap Amankan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 – Page 3

    588 Personel Gabungan Siap Amankan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak 588 personel gabungan disiapkan untuk mengawal penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 terpilih di Hotel Pullman, Jakarta Barat pada hari ini, Kamis (9/1/2024).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan hal itu usai berkoordinasi dengan Biro Ops.

    “Polda Metro Jaya telah menyiapkan 588 personel,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

    Dia mengatakan, personel gabungan yang dikerahkan meliputi anggota dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat. Ada pun, mereka ditugaskan untuk mengamankan acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024.

    “Pengamanan di Hotel Pullman Jakbar,” kata Ade Ary.

    Ade Ary mengatakan, kepolisian juga menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas di sekitar lokasi. Namun, sifatnya situasional.

    “Situasional,” tandas Ade Ary.

    Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau Komisioner KPU Jakarta Doddy Wijaya memastikan, penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih akan dilangsungkan pada Kamis 9 Januari 2025 mendatang.

    Maka dari itu, pada Minggu 5 Januari 2025, dirinya menyambangi kediaman Pramono Anung sebagai calon gubernur Jakarta yang memenangkan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta 2024.

    “Kami menyerahkan undangan (penetapan calon gubernur Jakarta terpilih),” ujar Dodi di kediaman Pramono Anung di Jakarta Selatan, Minggu 5 Januari 2025.

    Dodi menjelaskan, surat dinas terkait penetapan akau turun besok dari KPU RI. Kemudian, kata dia, KPU Jakarta akan memproses surat tersebut selama tiga hari kemudian melakukan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih 2024.

    “Artinya, saat surat dari KPU RI terbit tanggal 6 Januari maka penetapan dilakukan pada 9 Januari 2024. Kami menunggu surat dari KPU RI, informasinya surat dinas dari KPU RI akan disampaikan besok hari Senin,” ucap Dodi.

    “Maka paling lama 3 hari, hari Selasa, Rabu, Kamis. Jadi insya Allah hari Kamis kami akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih,” sambung dia.

    Dodi menambahkan, berdasarkan informasi dari KPU RI, surat yang dikirimkan besok dilakukan secara serentak. Kemudian, setelah penetapan KPU Jakarta juga akan memberikan surat keputusan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk pengusulan pengesahan calon terpilih tersebut.

    “Selanjutnya akan dilakukan proses perlantikan yang dilakukan domain dari pemerintah pusat,” Dodi menandasi.

     

    Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Nomor Urut 3 Pramono Anung (Mas Pram) dan Rano Karno (Bang Doel) kembali bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan (Mas Anies), Rabu (20/11/2024) pagi.

  • Pj Gubernur Jakarta Namai Bayi Jerapah di Ragunan “Rajaka”
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Januari 2025

    Pj Gubernur Jakarta Namai Bayi Jerapah di Ragunan “Rajaka” Megapolitan 8 Januari 2025

    Pj Gubernur Jakarta Namai Bayi Jerapah di Ragunan “Rajaka”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, memberikan nama bayi jerapah yang lahir pada 3 Desember 2024 di Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan.
    Bayi jerapah jantan tersebut diberi nama Rajaka, yang merupakan singkatan dari “Ragunan Jakarta.”
    “Kita memberi nama untuk anak jerapah yang lahir di tanggal 3 Desember 2024 bernama Rajaka,” ucap Teguh kepada wartawan di TMR Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2024).
    Nama Rajaka juga memiliki makna simbolis untuk menyongsong lima abad Jakarta yang akan diperingati pada tahun 2027.
    “Nama Rajaka singkatan dari Ragunan Jakarta. Bisa juga dari sisilain menyongsong lima abad Jakarta,” kata dia.
    Penamaan
    bayi jerapah di Ragunan
    oleh pejabat Gubernur DKI Jakarta sudah menjadi tradisi.
    Sebelumnya, pada 3 Februari 2023, Pj Gubernur Jakarta saat itu, Heru Budi Hartono, memberi nama seekor jerapah di TMR dengan nama Tazoo.
    “Kalau ini (jerapah), namanya Tazoo,” kata Heru di Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
    Lebih jauh ke belakang, pada 17 Agustus 2015, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga memberi nama dua bayi jerapah di Ragunan, yakni Dirgah dan Ayuri.
    Kedua jerapah ini kemudian menjadi pasangan yang melahirkan seekor jerapah jantan pada tahun 2020.
    Jerapah hasil perkawinan Dirgah dan Ayuri tersebut diberi nama Julang oleh eks Gubernur Anies Baswedan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PKB Ingin Usung Kader di Pilpres Usai MK Hapus Presidential Threshold

    PKB Ingin Usung Kader di Pilpres Usai MK Hapus Presidential Threshold

    Jakarta, CNN Indonesia

    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka peluang untuk mengusung kadernya sendiri dalam Pilpres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

    “Pasti, pasti [Berpotensi memajukan kader PKB]. Semua menyambut cairnya demokrasi,” kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ketika ditanyai kans mengusung kader usai putusan MK itu, Istana Bogor, Jumat (3/1).

    Meski begitu, ia menyebut hal itu masih sangatlah panjang, di mana yang terdekat pemilihan presiden baru akan digelar sekitar lima tahun lagi pada 2029.

    Ia pun menyinggung rekam jejaknya yang merupakan cawapres di Pilpres 2024 lalu. Kemarin, ia maju mendampingi Anies Baswedan.

    “Kemarin juga bisa maju, kemarin juga maju. nanti maju ya belum tahu, masih panjang, trauma enggak itu? trauma kalah,” ujar dia.

    Ia pun menyatakan seluruh pihak harus tunduk terhadap putusan MK. Cak Imin menegaskan putusan MK itu bersifat final dan mengikat.

    “Problem-nya adalah ada 1 bab di situ dari putusan itu mengembalikan ke pembuat UU. Nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR,” ucap Cawapres yang mendampingi Capres Anies Baswedan pada Pilpres 2024 lalu.

    Sementara itu, merespons putusan MK, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya mengusulkan agar hanya partai di parlemen yang bisa mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    “Bisa juga dibuat aturan melalui revisi UU Pemilu yang mengatur adanya pembatasan parpol yang bisa mengusung pasangan calon presiden/wakil presiden adalah parpol yang lolos ambang batas minimal parliamentary threshold 4 persen atau parpol yang bertengger di Senayan,” kata Indra dalam keterangannya, Sabtu (4/1).

    Menurut Indra, alternatif lain yang bisa digunakan agar syarat pencalonan tetap diperketat misalnya dengan syarat pendirian partai politik. Ke depan, dia ingin syarat pendirian partai lebih diperketat setelah presidential treshold dihapus.

    “Bisa juga misalkan ada konvensi internal atau antarpartai, dan pembatasan pilpres satu putaran atau dua putaran seperti di Pilkada DKJ,” katanya.

    Selain itu, pembatasan juga bisa dilakukan dengan menyaratkan agar capres atau cawapres harus merupakan kader partai dan pernah menjadi pejabat negara.

    “Syarat yang memikat parliamentary threshold 4 persen terbukti efektif membatasi parpol di Senayan. Jadi parpol non parlemen harus bersabar. Pak Anies Baswedan pun misalnya, kalau mau nyapres ya harus gabung dengan partai yang ada di Senayan,” urainya.

    Menurut Indra ada beberapa negara yang pilpresnya tanpa presidential treshold. Negara-negara itu umumnya menganut sistem presidensial seperti Amerika Serikat, Brasil, Peru, Meksiko, hingga Kolombia.

    Dia pun meyakini, meski PT ditiadakan, tidak semua parpol akan mencalonkan presiden atau wakil presiden. Menurutnya, jika ada pembatasan pencalonan hanya untuk parpol yang bertengger di Senayan maka kemungkinan paling banyak hanya akan ada empat pasangan calon.

    “Saya pesimistis ada parpol yang berani mengusung paket capres-cawapres sendiri,” urainya.

    Presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu kini dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam putusannya.

    MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

    Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan MK itu final dan mengikat.

    Ia menyebut pemerintah menghormati dan terkiat atas putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun.

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1).

    Yusril yang juga pakar hukum tata negara itu melihat ada perubahan sikap MK atas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya. Pasal ini memang salah satu pasal yang sering diajukan gugatan uji materi ke MK.

    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

    (thr, mnf/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • MK Hapus Ambang Batas Syarat Nyapres, Anies Beri Respons Tak Terduga

    MK Hapus Ambang Batas Syarat Nyapres, Anies Beri Respons Tak Terduga

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% suara. Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta yang sempat menjadi calon presiden pada Pilpres 2024, turut merespon kabar ini.

    Anies memuji empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang berhasil membuat MK MK mengabulkan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden tersebut. Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq.

    “Di antara deretan nama penggugat presidential threshold melalui Mahkamah Konstitusi sejak awal hingga kini, terdapat empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam gugatan terakhir yang berhasil dimenangkan,” kata Anies dalam unggahan X, dikutip Sabtu (4/1/2025).

    “Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya,” tambah Anies dalam unggahan tersebut.

    Ia juga mengatakan pemuda-pemudi seperti keempat mahasiswa tersebut dapat memberi harapan baru bagi masa depan Indonesia.

    “Selama kita memiliki pemuda-pemudi seperti mereka, harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala,” katanya.

    [Gambas:Twitter]

    MK menghapus presidential threshold minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan capres maupun cawapres. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

    Dalam pertimbangannya, MK menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. MK juga menilai besaran ambang batas lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR.

    “Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest),” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

    MK lantas menyarankan kepada DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk memperhatikan jika pengusulan pasangan calon tidak didasari lagi oleh ambang batas. Saldi mengatakan partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi larangan ikut serta dalam Pilpres berikutnya.

    (tfa/wur)

  • Temui Tom Lembong, Anies: Alhamdulillah Kondisinya Sehat, Penuh Semangat

    Temui Tom Lembong, Anies: Alhamdulillah Kondisinya Sehat, Penuh Semangat

    Temui Tom Lembong, Anies: Alhamdulillah Kondisinya Sehat, Penuh Semangat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Politikus
    Anies Baswedan
    menemui tersangka dugaan
    kasus korupsi

    impor gula
    , Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Jumat (3/1/2025).
    Pertemuannya tersebut diceritakan dalam unggahan video di akun Instagram Anies, @aniesbaswedan.
    “Tadi saya berjumpa dengan Pak Tom Lembong, Alhamdulillah kondisinya sehat, penuh semangat, bahkan bisa dibilang luar biasa semangatnya, mengagumkan,” ujar Anies.
    Kandidat capres 2024 itu mengatakan, semangat
    Tom Lembong
    terjaga dari keyakinan semua yang dikerjakan dan tercermin dalam obrolan mereka.
    Bahkan, kata Anies, Tom Lembong yang memberikan semangat kepada mereka yang mengunjungi.
    Dalam pertemuan itu, Anies memberikan sebuah buku yang berjudul Revolusi, kisah perjuangan para pendiri bangsa yang selalu optimistis dan positif.
    “Dan tidak pernah berhenti mencintai Indonesia sesulit apa pun kondisi yang dihadapi. Ini buku sejarah, dan sejarah selalu berkisah tentang peristiwa yang sudah terjadi, dan di sejarah itu kita bisa melihat bahwa pribadi-pribadi yang mengusung kebenaran selalu ujungnya mencapai atau dibukakan pintu kemenangan,” ucap Anies.
    Adapun terkait perkara yang kini dihadapi Tom, Anies mengatakan tidak banyak membahas dan menyerahkan pada tim pengacara.
    Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 ini mengatakan, dia sepemahaman dengan Komisi III DPR-RI yang menilai kasus Tom Lembong tak mencerminkan rasa keadilan.
    Di akhir kalimat, Anies berdoa dan mendukung eks Co-kapten Timnas Anies-Muhaimin itu bisa diberi keadilan dalam kasusnya.
    “Kita semua doakan
    insya Allah
    kebenaran akan menemukan jalan untuk menemukan keadilan,” kata dia.
    Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016.
    Kejagung menilai Tom bersalah karena mengizinkan impor gula saat stok gula dalam negeri sedang surplus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sebut Ahok dan Anies Gelandangan Politik, Loyalis Jokowi: Ndak Level

    Sebut Ahok dan Anies Gelandangan Politik, Loyalis Jokowi: Ndak Level

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan disebut sebagai gelandangan politik.

    Komisaris PT Pelni, Dede Budhyarto menyebut, wajar jika Presiden RI ke-7 Joko Widodo yang tak menghadiri perayaan tahun baru 2025 di yang dihadiri para Mantan Gubernur DKI Jakarta karena tak selevel dengan Anies dan Ahok.

    Kang Dede-sapaannya menyatakan, Jokowi pernah dua kali jadi Wali Kota, lalu jadi Gubernur DKI Jakarta, kemudian Presiden dua periode.

    Sedangkan Ahok dan Anies kata dia hanyalah pengangguran dan merupakan gelandangan politik.

    “Walikota 2 kali, menang Gubernur DKI, menangPresiden 2 kali, menang Harus ngumpul dengan gelandangan politik macam @aniesbaswedan & pengangguran macam Ahok @basuki_btp? Ndak level bro,” tutur Dede yang merupakan Loyalis Jokowi ini, dalam akun X, Sabtu, (4/1/2025).

    Selain Anies dan Ahok juga hadir Gubernur DKI Jakarta 1997-2007, Sutiyoso; Gybernur DKI Jakarta 2007-2012, Fauzi Bowo (Foke).

    Pada kesempatan itu, hadir juga Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno. Selain itu, juga ada Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.

    Ahok dan Anies nampak duduk bersebelahan dan sempat saling berbisik. Mereka juga sempat berpose bersama. Keduanya juga sama-sama mengenakan setelan batik.

    Ahok dan Anies sama-sama memberikan kode akan memberikan kejutan kepada publik. “Tunggu tanggal mainnya. Nanti dong, kan sudah dibilang tunggu. Kalau tunggu, ya, harus tunggu dong kita,” ungkap Anies kepada media.

  • Peluang Maju Pilpres 2029 setelah Presidential Threshold Dihapus, Cak Imin: Trauma Kalah

    Peluang Maju Pilpres 2029 setelah Presidential Threshold Dihapus, Cak Imin: Trauma Kalah

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menanggapi peluangnya maju pada Pilpres 2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

    Cak Imin enggan memastikan langkah politiknya di masa depan. Sambil bergurau, ia menyebut pengalaman kalah di Pilpres 2024 masih membekas.

    “Nanti maju (Pilpres 2029) enggak tahu, masih panjang. Trauma kalah. Belum tahu rasanya kalah sih,” ujar Cak Imin di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

    Muhaimin Iskandar sebelumnya mencalonkan diri sebagai cawapres mendampingi Anies Baswedan pada Pilpres 2024. Pasangan Anies-Cak Imin, yang diusung oleh Koalisi Perubahan (PKB, Partai Nasdem, dan PKS), harus mengakui keunggulan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari Koalisi Indonesia Maju.

    Pasangan Prabowo-Gibran kemudian ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

    Terkait putusan MK, Cak Imin mengakui penghapusan presidential threshold membuka peluang bagi PKB untuk mencalonkan kadernya sendiri pada Pilpres 2029. Namun, ia juga menekankan terlalu banyak calon presiden justru tidak realistis.

    “Jalan menuju Pilpres 2029 masih panjang. Saat ini belum saatnya PKB membahas soal pencalonan,” tegas Cak Imin.

    Cak Imin menyerahkan implementasi putusan MK tersebut kepada DPR melalui revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu).

    “Kalau keputusan MK, siapa pun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab dari keputusan itu yang harus dikembalikan kepada pembuat UU. Nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR,” paparnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus presidential threshold sebesar 20% kursi DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan final dan mengikat ini merupakan hasil sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1/2025).

    Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

  • Pertemuan Eks Gubernur DKI Jakarta Tanpa Jokowi, Guntur Romli Sebut Malu Namanya Masuk Tokoh Terkorup Dunia versi OCCRP

    Pertemuan Eks Gubernur DKI Jakarta Tanpa Jokowi, Guntur Romli Sebut Malu Namanya Masuk Tokoh Terkorup Dunia versi OCCRP

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Malam pergantian tahun baru pada 31 Desember 2024 lalu, dijadikan momentum bersejarah bagi Pemkot DKI Jakarta untuk mempertemukan para mantan gubernur.

    Sayangnya, dalam pertemuan sejumlah mantan gubernur itu, eks Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo tidak tampak hadir di antara para mantan gubernur ibu kota itu.

    Merespons hal itu, Juru bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli memberi tiga alasan yang dia sebut menjadi dasar Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) tak hadir ke pertemuan para mantan Gubernur Jakarta pada 31 Desember 2024.

    Pertama, kata Guntur Romli, Jokowi takut bertemu dua eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

    Jokowi, katanya, malu bertemu nama pertama karena eks Wali Kota Solo itu diduga mengkriminalisasi Anies.

    “Sebab, sedang ramai soal dugaan kriminalisasi Anies Baswedan melalui suatu perkara hukum yang diduga melibatkan Jokowi,” kata Guntur Romli melalui layanan pesan, Jumat (3/1).

    Sementara itu, kata dia, Jokowi diduga membiarkan kriminalisasi terhadap Ahok pada 2016, sehingga malu bertemu politikus PDIP tersebut. “Kasus ini menjadi pembunuhan karakter terhadap perjalanan politik Ahok,” ucap Guntur Romli.

    Kedua, kata dia, Jokowi malu karena namanya masuk finalis orang yang terlibat kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 versi OCCRP. “Pengumuman OCCRP mempermalukan Indonesia di dunia internasional gara-gara Jokowi,” ujar Guntur Romli.

    Ketiga, lanjut dia, Jokowi juga malu karena jagoan ayah Wapres RI Gibran Rakabuming Raka itu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) kalah dalam satu putaran di Jakarta.

  • Bocoran Kejutan Rahasia Anies dan Ahok, Keduanya Bakal Bentuk Ormas Bulan Ini – Page 3

    Bocoran Kejutan Rahasia Anies dan Ahok, Keduanya Bakal Bentuk Ormas Bulan Ini – Page 3

    Sebelumnya, Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan menjadi sorotan saat duduk sebelahan dan berbincang-bincang kecil di acara Bentang Harapan JAKasa di Balai Kota Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

    Lalu, apa isi perbincangan keduanya? Ahok masih enggan mengungkapkan apa yang dia bicarakan dengan Anies. Menurutnya, akan ada momen ia dan Anies di 2025.

    “Tadi urusan sama Pak Anies beda urusan. Tunggu bulan depan tanggal main,” kata Ahok.

     

  • MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Kubu Anies: Meminimalisir Cengkraman Oligarki – Page 3

    MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Kubu Anies: Meminimalisir Cengkraman Oligarki – Page 3

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 2 Desember 2024.

    Menurut MK, kata dia, Pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan ambang batas pencalonan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol dengan minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo.

    Sebagai informasi, putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Diketahui, uji materi itu akhirnya dikabulkan MK setelah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.