Tag: Anies Baswedan

  • Bocoran Kejutan Rahasia Anies dan Ahok, Keduanya Bakal Bentuk Ormas Bulan Ini – Page 3

    Bocoran Kejutan Rahasia Anies dan Ahok, Keduanya Bakal Bentuk Ormas Bulan Ini – Page 3

    Sebelumnya, Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan menjadi sorotan saat duduk sebelahan dan berbincang-bincang kecil di acara Bentang Harapan JAKasa di Balai Kota Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

    Lalu, apa isi perbincangan keduanya? Ahok masih enggan mengungkapkan apa yang dia bicarakan dengan Anies. Menurutnya, akan ada momen ia dan Anies di 2025.

    “Tadi urusan sama Pak Anies beda urusan. Tunggu bulan depan tanggal main,” kata Ahok.

     

  • MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Kubu Anies: Meminimalisir Cengkraman Oligarki – Page 3

    MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Kubu Anies: Meminimalisir Cengkraman Oligarki – Page 3

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 2 Desember 2024.

    Menurut MK, kata dia, Pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan ambang batas pencalonan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol dengan minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo.

    Sebagai informasi, putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Diketahui, uji materi itu akhirnya dikabulkan MK setelah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.

  • Jokowi Akui Dapat Undangan Acara Kumpul Bareng Eks Gubernur Jakarta yang Dihadiri Anies hingga Ahok – Halaman all

    Jokowi Akui Dapat Undangan Acara Kumpul Bareng Eks Gubernur Jakarta yang Dihadiri Anies hingga Ahok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur ke-16 DKI Jakarta Joko Widodo mengungkap alasan dirinya absen menghadiri acara Bentang Harapan JakASA di Balai Kota, Jakarta Pusat.

    Sejumlah mantan Gubernur DKI Jakarta hadir di acara yang digelar hari Selasa (31/12/2024).

    Bekas gubernur yang hadir diantaranya Sutiyoso (Bang Yos), Fauzi Bowo (Foke), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan.

    Kepada wartawan, Jokowi menyampaikan permintaan maaf karena dirinya absen.

    Jokowi mengaku memiliki kegiatan sendiri dengan keluarganya di Solo, Jawa Tengah.

    “Ya, di sini kan juga ada acara, acara kecil-kecilan,” kata Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/1/2025).

    Kendati demikian, Jokowi menegaskan dirinya memang diundang.

    Ia juga mengaku telah menyampaikan permintaan maaf tidak bisa menghadiri acara tersebut.

    “(Saya) diundang, diundang dan saya menyampaikan permintaan maaf nggak bisa datang,” ujar Jokowi.

    Lebih lanjut jokowi membantah tuduhan bahwa hubungan dirinya dengan Ahok dan Anies ada masalah.

    “Oh… baik-baik saja saya sama semuanya. Baik baik saja dengan Pak Ahok dan Pak Anies,” kata Jokowi.

    Diketahui pada Selasa (31/12/2024), sejumlah mantan Gubernur DKI Jakarta berkumpul menjelang perayaan malam tahun baru 2025 di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat.

    Pada acara tersebut terlihat kehadiran Sutiyoso (Bang Yos), Fauzi Bowo (Foke), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Djarot Saiful Hidayat hingga Anies Baswedan.

    Termasuk Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno.

    Bahkan, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria juga terlihat hadir.

    Namun, Jokowi tak terlihat hadir di tengah-tengah mereka.

    Menurut sejarahnya, Jokowi memang sempat menjadi Gubernur DKI Jakarta meski hanya berjalan singkat.

    Ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta di periode 2012-2014.

    Kala itu periode Jokowi di Jakarta sebenarnya belum selesai, hanya saja Jokowi harus menempati posisi yang lebih tinggi lagi yakni sebagai kepala negara usai memenangkan Pilpres 2014.

    Mengenai ketidakhadiran Jokowi dalam acara tersebut, membuat publik berspekulasi hubungan Jokowi dengan para eks Gubernur DKI Jakarta sedang tidak baik.

    Terutama hubungannya dengan Anies Baswedan dan Ahok yang belakangan memanas.

    Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menilai absennya Jokowi dalam acara itu menegaskan bahwa hubungan politik ketiganya tidak sejalan.

    “Ketidakhadiran Jokowi ini menjadi penegas bahwa Jokowi sangat berbeda dengan Anies, Ahok, dan PDIP.”

    “Itu artinya hubungan Jokowi dengan mereka sudah tak ada lagi,” ujar Adi dilansir Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

    Pihaknya pun menilai sudah tidak ada lagi chemistry atau kecocokan antara Jokowi dengan Anies maupun Ahok.

    Ketidakhadiran Jokowi itu, lanjut Adi, semakin memperjelas bahwa hubungan politik Jokowi dengan Anies dan Ahok, serta partai politik terkait, tidak harmonis lagi, bahkan terkesan sudah berakhir.

    Hal ini, kata Adi, juga menjadi sebuah sinyal bahwa Jokowi mungkin mulai mengalihkan perhatian politiknya jauh dari peran-peran yang pernah dikaitkan dengan Anies dan Ahok.

    “Jokowi tak lagi merasa perlu hadir dalam forum yang sebenarnya dihadiri oleh pemenang Jakarta yang mengalahkan jagoannya, Ridwan Kamil dan Suswono,” ungkap Adi.

    Adi menilai, dalam konteks ini, ketidakhadiran Jokowi tersebut semakin menguatkan gambaran bahwa hubungan politik pasca-pilkada kini memasuki babak yang baru. (*)

  • Penghapusan Presidential Threshold, Kado Tahun Baru dari Mahkamah Konstitusi

    Penghapusan Presidential Threshold, Kado Tahun Baru dari Mahkamah Konstitusi

    Penghapusan Presidential Threshold, Kado Tahun Baru dari Mahkamah Konstitusi
    Tim Redaksi


    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) mengeluarkan putusan mengejutkan dalam sidang putusan perdana awal 2025.
    Sidang putusan yang digelar Kamis (2/1/2025) ini membacakan putusan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden.
    Dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inkonstitusional, yang artinya tak berlaku lagi sejak putusan dibacakan.
    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya lagi.
    Keputusan ini serta-merta menghapus norma hukum dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden.
    Pasal itu berbunyi “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.”
    Alasan utama Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden dibacakan Hakim Konstitusi
    Saldi Isra
    dalam pertimbangan hukum.
    Disebutkan, Pasal 222 tersebut bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
    Dia juga mengatakan,
    presidential threshold
    ini melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi serta bertentangan dengan UUD 1945.
    Alasan ini yang menyebabkan MK bergeser dari putusan perkara presidential threshold yang telah diputuskan ditolak sebanyak 32 kali.
    Saldi mengatakan, ambang batas pencalonan berapa pun besarannya telah bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi negara.
    Alasan lain MK menghapus beleid ini adalah kondisi perpolitikan Indonesia yang tak baik-baik saja.
    Dia menyebut, ada kecenderungan mengarah pada satu calon tunggal dalam pemilihan presiden jika presidential threshold ini dipertahankan.
    “Setelah mempelajari secara saksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, terbaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat dua pasangan calon,” ucap Saldi.
    Padahal, kata dia, pengalaman sejak penyelenggaraan pilpres secara langsung menunjukkan bahwa dua pasangan calon akan menjebak masyarakat dalam polarisasi.
    Hal ini, jika tidak diantisipasi, kata Saldi, akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.
    “Bahkan, jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal,” ucapnya.
    Dengan putusan tersebut, MK menegaskan setiap partai politik peserta pemilu berhak mengusung calon presiden dan wakil presiden mereka sendiri.
    Namun yang menjadi catatan, akan ada banyak calon presiden yang bermunculan.
    “Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu,” kata Saldi.
    Sebab itu, MK menekankan agar pembentuk undang-undang bisa mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.
    Karena pasangan capres-cawapres yang terlalu banyak dinilai bisa merusak hakikat dilaksanakannya pilpres secara langsung oleh rakyat.
    MK memberikan penekanan agar pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, bisa melakukan rekayasa konstitusional dengan berpegang pada lima poin.
    Pertama, semua partai politik tetap memiliki hak mengusulkan pasangan capres-cawapres.
    Kedua, pengusulan paslon capres-cawapres oleh parpol dan gabungan parpol peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi.
    Ketiga, parpol peserta pemilu bisa bergabung untuk mengusung capres-cawapres sepanjang tidak menjadi “koalisi gemuk” yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres-cawapres.
    Keempat, parpol peserta pemilu yang tidak mengusung paslon capres-cawapres bisa dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
    Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional harus melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan penerapan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
    Aktivis pemilu sekaligus pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden tersebut.
    Dia mengatakan, perjuangan masyarakat sipil dan pegiat pemilu sangat panjang sehingga bisa sampai pada titik ini.
    Gugatan ini “pecah telur” oleh gugatan empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta: Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khorul Fatna.
    “Ini kemenangan rakyat Indonesia, 36 permohonan menandakan bahwa ambang batas pencalonan presiden memang bermasalah, bertentangan dengan moralitas politik kita,” ujarnya.
    Titi berharap, dengan putusan ini, seluruh partai politik bisa berbenah dan menyiapkan kader terbaiknya untuk maju menjadi calon presiden 2029.
    Selain itu, dia mengingatkan agar DPR berpedoman pada putusan 62/2024 ini dalam merevisi Undang-Undang Pemilu 7/2017.
    DPR, kata Titi, jangan coba-coba mengubah putusan MK tersebut, karena masyarakat sipil akan mengawal layaknya putusan MK terkait batas usia calon kepala daerah tahun lalu.
    Selain itu, Titi menjelaskan putusan MK yang telah dibacakan bersifat erga omnes, berlaku untuk semua, dan berlaku saat diucapkan, kecuali dalam putusan ada penundaan pemberlakuan yang diucapkan secara spesifik.
    Sebab itu, dia berharap agar para pembuat undang-undang, khususnya Presiden Prabowo Subianto, menjadi garda terdepan mengawal putusan ini.
    “Kami berharap Presiden Prabowo menjadi yang paling depan untuk menegakkan putusan MK nomor 62 tahun 2024,” kata dia.
    Peserta Pilpres 2024,
    Anies Baswedan
    , turut merespons putusan MK ini melalui juru bicaranya, Sahrin Hamid.
    Dia mengatakan, putusan MK ini layaknya sebuah kado perayaan awal tahun 2025.
    “Inilah yang menjadi harapan rakyat. Sehingga putusan ini menjadi kado
    tahun baru
    dari Majelis Hakim MK,” ujar Sahrin.
    Dia mengatakan, putusan MK ini memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia karena ketentuan presidential threshold membatasi rakyat untuk memperoleh pemimpin yang lebih baik.
    Ia menyebutkan, dengan putusan ini, MK telah meminimalisir cengkeraman kartel politik dan oligarki pilpres di masa depan.
    Sahrin pun menilai akan ada potensi kepemimpinan bangsa yang akan tumbuh dan berkembang bagi seluruh potensi anak bangsa yang memiliki kualitas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi Minta Maaf Absen Acara Tahun Baru Eks Gubernur Jakarta

    Jokowi Minta Maaf Absen Acara Tahun Baru Eks Gubernur Jakarta

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan permintaan maaf karena tidak dapat menghadiri acara peringatan tahun baru 2025 bersama eks Gubernur DKI Jakarta.

    Permintaan maaf itu disampaikan Jokowi lewat Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Budi Setyabudi.

    “Diundang, diundang, dan saya sudah menyampaikan permintaan maaf enggak bisa datang. (Ke Pak Pj Gubernur) iya,” kata Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Solo, dikutip dari detikJateng, Jumat (3/1).

    Jokowi yang menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2012-2014 itu menuturkan punya acara kecil di Solo. Karena itu, dia tak bisa datang ke Balai Kota Jakarta.

    “Ya, di sini kan juga ada acara. Acara kecil-kecilan,” ujarnya.

    Pemprov DKI Jakarta menggelar perayaan tahun baru 2025 dengan mengundang para mantan gubernur hingga calon gubernur.

    Acara itu dihadiri mantan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, seperti Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sutiyoso, Fauzi Bowo, Ahmad Riza Patria, Djarot Saiful Hidayat, hingga Soni Sumarsono.

    Ada juga gubernur dan wakil gubernur terpilih 2024, Pramono Anung dan Rano Karno. Turut hadir juga cawagub Jakarta 2024 Suswono dan Kun Wardana.

    Mereka kompak mengenakan setelan batik. Sementara Pj Gubernur Teguh Setyabudi sebagai tuan rumah menggunakan beskap Betawi.

    Baca selengkapnya di sini.

    (tim/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Isu Politik Terkini: MK Hapus Presidential Threshold hingga Jokowi Ungkap Hubungannya dengan Anies-Ahok

    Isu Politik Terkini: MK Hapus Presidential Threshold hingga Jokowi Ungkap Hubungannya dengan Anies-Ahok

    Jakarta, Beritasatu.com –  Berbagai isu polisik terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com pada Kamis (2/1/2025) hingga pagi ini. Mulai dari MK menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen hingga mantan Presiden Jokowi mengungkap perihal hubungannya dengan Anies Baswedan dan Ahok.

    Berikut 5 isu politik terkini Beritasatu.com:

    MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
    Isu politik terkini pertama yang menyorot perhatian publik adalah sikap berani Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen kursi di DPR yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. 

    Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

    Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Tak Sepakat Hapus Presidential Threshold
    MK memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen kursi di DPR dalam sidang putusan gugatan atas UU Pemilu, Kamis (2/1/2025). Namun, dua hakim konstitusi, Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. 

    “Kedua hakim tersebut berpendapat bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan perbedaan pendapat para hakim.

    Meski demikian, Anwar Usman dan Daniel kalah suara karena mayoritas hakim MK setuju dengan penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

    DPR Akan Susun Norma Baru Setelah MK Hapus Presidential Threshold 
    Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan DPR menghormati putusan MK yang menghapus presidential threshold 20 persen. 

    “Putusan ini bersifat final and binding, sehingga kami berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” ujar Rifqi di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    Rifqi menegaskan DPR bersama pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan menyusun norma baru yang sesuai dengan undang-undang terkait pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia menyebut keputusan ini sebagai babak baru dalam demokrasi konstitusional di Indonesia.

    Budi Gunawan Respons Soal Jokowi Finalis Tokoh Dunia Terkorup Versi OCCRP
    Isu politik terkini selanjutnya masih seputar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang masuk finalis tokoh dunia terkorup 2024 versi organisasi jurnalis investigasi global Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Menko Polkam Budi Gunawan mengimbau semua pihak untuk menjaga muruah Jokowi. 

    “Bagaimanapun, presiden adalah warga negara terbaik di setiap negara. Kita harus menghargai legacy beliau dan menjaga muruah presiden dengan baik,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

  • Menguak Kejutan Anies-Ahok, Duet untuk 2029?

    Menguak Kejutan Anies-Ahok, Duet untuk 2029?

    JAKARTA – Dua mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan tengah menyiapkan kejutan di awal tahun 2025 ini. Banyak yang penasaran, kejutan apa yang dimaksud? Apakah keduanya akan berduet untuk Pilpres Indonesia 2029? Jika benar, seperti apa analisis kekuatan dari dua mantan gubernur Jakarta yang sempat menjadi rival ini? Simak informasi selengkapnya di VOI.ID 

  • Presidential Threshold Dihapus, Jubir Anies: Kado Tahun Baru dari MK

    Presidential Threshold Dihapus, Jubir Anies: Kado Tahun Baru dari MK

    Presidential Threshold Dihapus, Jubir Anies: Kado Tahun Baru dari MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Politikus
    Anies Baswedan
    turut merespons putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang menghapus aturan
    ambang batas pencalonan
    presiden (presidential threshold).
    Melalui juru bicaranya, Sahrin Hamid, Anies mengatakan putusan MK adalah kado awal tahun 2025 untuk perbaikan
    kualitas demokrasi
    di Indonesia.
    “Inilah yang menjadi harapan rakyat. Sehingga putusan ini menjadi kado tahun baru dari Majelis Hakim MK,” ujar Sahrin saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (2/1/2025).
    Sahrin menuturkan, putusan MK ini memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia karena ketentuan 
    presidential threshold
    membatasi rakyat untuk memperoleh pemimpi yang lebih baik.
    Ia menyebutkan, dengan putsan ini, MK telah meminimalisir cengkeraman kartel politik dan oligarki pilpres di masa depan.
    Sahrin pun menilai akan ada potensi kepemimpinan bangsa yang akan tumbuh dan berkembang bagi seluruh potensi anak bangsa yang memiliki kualitas.
    “Sistem pilpres yang demokratis harus didukung dengan netralitas aparat negara. Olehnya itu, netralitas negara harus tetap menjadi prioritas agar pilpres jurdil dapat tercapai,” kata Sahrin.
    Putusan 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus aturan ambang batas calon presiden itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Kamis.
    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
    Suhartoyo mengatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.
    Pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.
    Diberitakan sebelumnya, MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau
    presidential threshold
    yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
    Dalam pertimbangannya, hakim MK Saldi Isra mengatakan, ambang batas pencalonan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, berapapun besaran ambang batas itu.
    Sebab, dengan ambang batas, tidak semua partai politik bisa memberikan pilihan calon presiden dan calon wakil presiden.
    “Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ucap Saldi, Selasa.
    Lewat putusan ini, MK juga menegaskan setiap partai politik peserta pemilu bisa mencalonkan calon presiden dan wakil presiden.
    “Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Saldi.
    Meski dapat mengusung calon sendiri, partai-partai politik tetap dibolehkan untuk berkoalisi dengan partai politik lain guna mengusung calon mereka.
    Saldi Isra menegaskan, koalisi masih dimungkinkan dengan aturan tidak menyebabkan dominasi gabungan sehingga menyebabkan terbatasnya pilihan capres-cawapres.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Sunter yang Menolak Digusur

    Warga Sunter yang Menolak Digusur

    JAKARTA – Pemprov DKI menggusur sejumlah bangunan tempat usaha rongsokan dan tempat tinggal warga di Jalan Sunter Agung Perkasa VIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 14 November.

    Para korban mempertanyakan janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang katanya tak akan melakukan penggusuran. 

    Warga pun mengklaim, mereka merupakan pendukung Anies saat Pilkada 2017.

    “Kami semua pendukung Anies, tapi kenapa digusur? Katanya dulu tidak ada penggusuran saat kampanye,” kata salah satu warga, Subaidah, dilansir Antara, Sabtu 16 November.

    Penggusuran ini sempat berujung bentrok karena warga tak mau pergi dari tempat tinggal mereka. Sejumlah warga masih bertahan hingga hari ini.

    Pada masa kepemimpinan Anies, dia sempat menjanjikan tak akan melakukan penggusuran. Pada Jumat 13 Januari 2017, dia pernah bilang, “Kami tidak akan menghilangkan orang miskin melalui penggusuran. Kami akan melakukan penataan ulang kota atau tour by renewal.”

    Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan, warga sudah ditawarkan rumah susun di kawasan Marunda sebagai pengganti, namun tak ada yang mau menerimanya dan memilih bertahan di sana.

    “Kita siapkan rusun Marunda, tapi ternyata mereka tidak ada yang mendaftar, karena rata-rata hanya sebagai tempat usaha (di Sunter),” kata Sigit di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 18 November.

    “Mereka pada umumnya kembali ke tempat tinggal (lama), ada di Penggilingan, ada di daerah Kebon Bawang. ada ke Tanah Abang,” ujar dia.

    Sigit menambahkan, warga yang menentang itu tidak terdaftar dalam daftar pemiluh tetap dan tak ikut Pilkada Jakarta 2017. “(Mereka) ikut pemilu aja enggak kok. Itu klaim atas nama pemilih siapa?” kata Sigit.

    Terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, menata Jakarta tak mungkin tanpa penggusuran. Karenanya, kalau Anies berjanji tak akan menggusur, itu adalah hal yang mustahi. Gembong menambahkan, apa yang dijanjikan Anies pada kampanye hanyalah sebuah ingkar.

    “Faktanya, hari ini Pak Anies melakukan penggusuran. Apa yang diucapkan saat kampanye itu hanya lips service untuk mendapatkan simpati masyarakat,” ujar Gembong.

    Pemprov DKI telah melakukan sosialisasi soal penataan kawasan Sunter sejak September lalu. Mereka telah mengeluarkan surat imbauan untuk mengosongkan lokasi tersebut kepada warga yang menghuni tanpa keterangan Hak Kepemilikan Tanah. 

    Penggusuran ini dilakukan karena wilayah tersebut akan dilakukan penataan saluran air, pedestrian, dan pembangunan jalan.

    Ada dua hal penataan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, yaitu penataan pembangunan jogging track sepanjang jalan inspeksi Danau Selatan (danau 1); sepanjang RW 001, 005 & 006

    Kedua, penataan pengembalian fungsi saluran yang terintegrasi dengan Danau Sunter Selatan (danau 2) sebagai solusi dalam menangani bencana banjir ketika musim hujan.

  • Ada Kejutan dari Ahok dan Anies untuk Tahun 2025

    Ada Kejutan dari Ahok dan Anies untuk Tahun 2025

    JAKARTA – Pemprov Jakarta menggelar acara Bentang Harapan JakASA di Balai Kota, Jakarta Pusat, 31 Desember 2024. Tujuan acara ini adalah menuliskan harapan untuk Jakarta di tahun 2025, dalam rangka menyongsong 5 abad Jakarta pada 2027. Acara ini dihadiri para mantan gubernur Jakarta dari tahun 1997-2024, seperti Bang Yos, Fauzi Bowo, Ahok, dan Anies. Anies Baswedan dan Ahok tampak akrab dalam pertemuan ini Saat ditanya awak media, Anies dan Ahok kompak mengatakan bahwa akan ada kejutan dari keduanya bulan depan