Tag: Anies Baswedan

  • Relawan Jokowi Tuding Habib Rizieq Jadi Konsultan Gerakan Pemakzulan Gibran: Ini Kelompok Virus!

    Relawan Jokowi Tuding Habib Rizieq Jadi Konsultan Gerakan Pemakzulan Gibran: Ini Kelompok Virus!

    GELORA.CO – Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) Kanjeng Pangeran Norman Hadinegoro menuding Habib Rizieq Shihab menjadi konsultan gerakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka . Relawan Joko Widodo (Jokowi) ini pun menilai gerakan pemakzulan Gibran tersebut sebagai virus.

    “Ini kelompok virus. Mereka tuh bergabung dengan kelompok-kelompok aliran tertentu. Kayak HTI. Wahabi,” kata Norman dalam Podcast To the Point Aja di YouTube SindoNews dikutip pada Sabtu (12/7/2025).

    Dia pun menuding gerakan pemakzulan tersebut bertujuan untuk menggantikan kekuasaan tanpa keluar keringat. “Makanya konsultasi mereka itu ke mana? Ke Habib Rizieq,” ujar Norman.

    Norman bahkan menuding Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, hingga Mayor Jenderal (Purn) Soenarko bagian dari kelompok yang mendorong pemakzulan tersebut. Dia juga menuding ada pengacara Roy Suryo sebagai anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

    Diketahui, HTI telah dibubarkan dan dilarang di era Pemerintahan Jokowi pada 19 Juli 2017. “Kalau yang sekarang ini yang lagi ini nih Roy Suryo. Termasuk pengacaranya itu betul-betul HTI itu,” tuturnya.

    Dia menuturkan, kelompok itu benci terhadap kepolisian dan lembaga-lembaga negara. “Sekarang DPD (mereka, red) benci itu,” jelasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengaku bahwa Pimpinan DPR belum menerima Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) yang mengusulkan Gibran Rakabuming Raka untuk dimakzulkan dari jabatan wakil presiden (wapres). Diketahui, FPPTNI mengirimkan surat tersebut ke Sekretariat DPR, DPD, MPR RI pada Senin (2/6/2025).

    “Belum ada (surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI di pimpinan),” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Kendati demikian, Puan menyampaikan, pihaknya akan memeriksa kembali segala surat yang ada termasuk dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Ia pun mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti surat tersebut dengan proses dan mekanisme yang berlaku.

    “Dan terkait dengan surat, kita akan cek kembali. Apakah bisa langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Dan tentu saja kita akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, mantan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI terus mendesak DPR untuk menggubris surat ihwal pemakzulan Gibran. Hal itu merespons belum dibacanya surat pemakzulan Gibran oleh Pimpinan DPR.

    “Ya seperti saya tadi ngomong-ngomong sama teman-teman masalah konten tuntutan kita tetap sebar luaskan meski tidak ada tanggapan dari DPR. Terus kita gulirkan tentang tuntutan itu ya. Karena ini masalah bangsa kadang-kadang kita buktikan tapi tidak ada yang peduli lho kok nggak ada yang peduli,” ujar Fachrul di sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

    “Kita terus desak terus kita kembalikan ke hati nurani kalian masa ini didiamkan terus,” tutur dia.

    Diketahui, FPPTNI mengajukan surat kepada MPR, DPR, dan DPD agar ketiga lembaga ini mempertimbangkan usulan tersebut. Berdasarkan surat nomor surat 003/FPPTNI/V/2025 yang diterima, dituliskan bahwa pihak Forum Purnawirawan menyerahkan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi wapres.

    “Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi surat tersebut, Selasa (3/6/2025).

    Dikonfirmasi kembali oleh wartawan, Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio menyampaikan bahwa surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, DPD, MPR RI pada Senin (2/6/2026).

    “Kemarin sudah dikirim dari Senin, Senin pagi kita sudah kirim yang terima itu dari Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI kantornya Setjen DPR RI kemudian MPR dan DPD RI sudah sekaligus kita sudah data terimanya,” kata Bimo.

  • Anies Singgung Presiden RI Kerap Absen di Pertemuan PBB, Selalu Diwakili Menlu

    Anies Singgung Presiden RI Kerap Absen di Pertemuan PBB, Selalu Diwakili Menlu

    GELORA.CO  – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyinggung, selama bertahun-tahun Presiden Indonesia kerap absen dalam pertemuan-pertemuan penting Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Presiden sering diwakili Menteri Luar Negeri.

    “Bertahun-tahun Indonesia absen di pertemuan PBB. Kepala negara tidak muncul. Selalu Menteri Luar Negeri,” kata Anies dalam pidatonya di Rapimnas I Gerakan Rakyat di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (13/7/2025).

    Dia menilai, sikap pasif kepala negara di kancah internasional dapat merugikan posisi strategis Indonesia sebagai negara besar di kawasan ASEAN dan dunia.

    “Kalau kita tidak aktif di dunia internasional. Itu seperti begini. Kita warga kampung. Ukuran kampungnya nomor 4 terbesar. Ukuran rumahnya nomor 4 terbesar di RT itu. Tapi kalau rapat kampung kita tidak pernah datang. Cuma kita bayar iuran jalan terus,” kelakarnya.

    Anies menegaskan, Indonesia memiliki posisi strategis di ASEAN yang relatif stabil dibanding kawasan Asia Timur dan Selatan yang kerap diwarnai ketegangan geopolitik.

    “Di Timur ada Tiongkok paling besar, Jepang, Korea Selatan, Korea Utara, Taiwan, ini semua wilayah yang suasananya tegang bukan yang suasananya teduh,” ucapnya.

    Menurut Anies, Indonesia memiliki peran besar dalam menjaga keteduhan di kawasan. Dia juga menyoroti pentingnya penyelesaian persoalan dalam negeri sebagai prasyarat untuk tampil di kancah global.

    “Ketika kita mengatakan kepada dunia, kita harus menjadi negara yang menghormati hak asasi manusia. Eh, you sudah beres dulu soal hak asasi manusia? Ketika kita mengatakan kepada dunia, bahwa kita harus menjunjung tinggi prinsip demokrasi. Ada demokrasi tidak di tempat Anda? Karena itulah. Mengapa kita harus bereskan persoalan-persoalan domestik juga,” katanya

  • Ungkap Alasan Nama Stasiun MRT “ASEAN”, Anies: Jakarta Bukan Hanya Ibu Kota Indonesia

    Ungkap Alasan Nama Stasiun MRT “ASEAN”, Anies: Jakarta Bukan Hanya Ibu Kota Indonesia

    Ungkap Alasan Nama Stasiun MRT “ASEAN”, Anies: Jakarta Bukan Hanya Ibu Kota Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Gubernur DKI
    Jakarta
    ,
    Anies Baswedan
    , menyampaikan pandangannya mengenai posisi strategis Indonesia dan peran penting Jakarta dalam konstelasi kawasan dan global.
    Menurut Anies, Jakarta tidak hanya berfungsi sebagai ibu kota negara, tetapi juga sebagai pusat diplomasi kawasan Asia Tenggara.
    “Kita harus bisa menjawab dengan jelas dan tegas. Jakarta adalah Ibu Kota
    ASEAN
    ,” kata Anies dalam pidato di rapat pimpinan nasional (Rapimnas) I
    Gerakan Rakyat
    , Minggu (13/7/2025).
    Anies menuturkan, penegasan peran Jakarta sebagai pusat kawasan bukan hanya simbolik, melainkan refleksi dari posisi Indonesia yang krusial dalam menjaga stabilitas dan kolaborasi di Asia Tenggara.
    Ia kemudian bercerita ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Saat itu bertepatan pula dengan pembangunan moda raya terpadu (MRT).
    Anies mengaku sengaja meminta salah satu nama stasiun MRT di Jakarta, yang berdekatan dengan Kantor ASEAN, diberi nama Stasiun “ASEAN”.
    “Karena itu waktu dulu saya bertugas di Jakarta, ada stasiun kereta api MRT yang lewat di depan kantor kejaksaan. Saya minta stasiun itu diberi nama stasiun ASEAN,” ungkap Anies.
    “Supaya setiap hari mengingatkan penggunanya. Bahwa Jakarta itu bukan hanya Ibu Kota Indonesia. Tapi Jakarta juga Ibu Kota ASEAN,” tambah dia.
    Ia mengingatkan bahwa para diplomat asing di Jakarta memiliki dua penugasan, yaitu sebagai duta besar untuk Indonesia dan juga untuk ASEAN.
    Begitu pula di luar negeri, kantor-kantor diplomatik Indonesia mengibarkan dua bendera, yaitu Merah Putih dan bendera ASEAN.
    Dalam paparannya bertema geopolitik dan masa depan Indonesia, Anies memaparkan potensi kawasan Asia Tenggara sebagai zona damai di tengah ketegangan geopolitik yang melanda Asia Timur dan Asia Selatan.
    “Di timur ada Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Korea Utara, Taiwan, semua tegang. Di selatan ada India, Pakistan, Bangladesh, Afghanistan, juga tegang. Tapi di antara itu semua, Asia Tenggara adalah wilayah yang teduh. Dan Indonesia harus menjaga keteduhan itu,” kata eks calon presiden pada Pilpres 2024 itu.
    Menurut Anies, peran damai tersebut telah dimulai sejak sebelum berdirinya ASEAN, yaitu pada pertemuan para Menteri Pendidikan Asia Tenggara pada tahun 1965.
    Anies menegaskan, untuk bisa memainkan peran strategis di dunia, Indonesia terlebih dahulu harus menyelesaikan persoalan-persoalan domestiknya.
    “PR domestiknya harus beres. PR domestiknya karena kewibawaan di dunia internasional. Dimulai dari kewibawaan domestik. Tidak bisa kita memainkan peran internasional. Kalau domestik kita tidak bisa jadi contoh,” tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buka Rapimnas Gerakan Rakyat, Ketum Serukan Hakim Bebaskan Tom Lembong

    Buka Rapimnas Gerakan Rakyat, Ketum Serukan Hakim Bebaskan Tom Lembong

    Buka Rapimnas Gerakan Rakyat, Ketum Serukan Hakim Bebaskan Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum
    Gerakan Rakyat
    , Sahrin Hamid menyerukan kepada para penegak hukum agar membebaskan
    Tom Lembong
    yang menurut pihaknya telah menjadi korban
    kriminalisasi
    politik.
    Hal itu disampaikan Sahrin saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pertama Gerakan Rakyat yang turut dihadiri eks Gubernur DKI Jakarta
    Anies Baswedan
    dan kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, Minggu (13/7/2025) di kawasan Menteng, Jakarta.
    “Saudara-saudaraku, sahabat kita, saudara kita, kawan kita yang saat ini sedang menghadapi perjuangan
    kriminalisasi politik
    dan juga kriminalisasi hukum,” kata Sahrin dalam sambutannya.
    “Dan untuk itu pada forum kali ini kami ingin menyerukan, kami ingin mengetuk pintu hati para majelis hakim untuk membebaskan saudara kita Tom Lembong,” ujarnya lagi diiringi tepuk tangan meriah dari seluruh peserta Rapimnas.
    Sahrin menilai momentum Rapimnas ini sebagai tonggak penting dalam konsolidasi gerakan yang selama ini lebih banyak dilakukan secara daring.
    Menurutnya, ini adalah momentum bersejarah karena merupakan pertemuan pertama kalinya secara langsung, setelah selama ini berkoordinasi secara online.
    Juru Bicara Anies Baswedan ini menuturkan, dalam sesi Rapimnas I, setiap DPW, organisasi sayap, dan badan otonom akan menyampaikan pandangan umum terkait arah masa depan organisasi Gerakan Rakyat.
    Rangkaian acara Rapimnas akan ditutup dengan malam ramah tamah dan penghargaan kepada DPW-DPW terbaik, serta refleksi perjuangan politik yang akan disampaikan kembali oleh Anies Baswedan.
    “Malam nanti adalah malam silaturahmi para relawan, para pejuang yang telah berjuang bersama-sama di tahun 2024,” ujar Sahrin.
    Dalam pembukaan Rapimnas Gerakan Rakyat ini, Anies Baswedan juga memberikan pidato kunci bertema geopolitik global dan masa depan Indonesia.
    Selain itu, sejumlah dewan pakar dan tokoh organisasi akan mengisi sesi diskusi dan rumusan rekomendasi.
    Sebagai informasi, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.
    Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
    Jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Serangan Balik Jaksa Jawab Pembelaan Tom Lembong, Bantah Ada Politisasi Kasus

    Serangan Balik Jaksa Jawab Pembelaan Tom Lembong, Bantah Ada Politisasi Kasus

    Serangan Balik Jaksa Jawab Pembelaan Tom Lembong, Bantah Ada Politisasi Kasus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
    Terbaru, dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atau replik atas pleidoi Tom Lembong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah adanya politisasi.
    Tom Lembong
    sebelumnya mengungkap dua sinyal dari penguasa akibat dirinya bergabung dalam Tim Kampanye Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
    Ia menyebut, dua sinyal tersebutlah yang membuatnya terancam pidana lewat kasus dugaan korupsi importasi gula.
    “Sinyal dari penguasa sangat jelas. Saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana,” ujar Tom Lembong saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025) malam.
    Sinyal pertama adalah saat surat perintah penyidikan (sprindik) kasus impor gula yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Setelah itu, ia menangkap sinyal kedua dari penguasa saat Tom Lembong ditangkap dan dibui atas kasus dugaan korupsi importasi gula.
    “Sinyal itu sangat jelas saat saya ditangkap dan dipenjara dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya dengan pelantikan resmi di DPR RI,” ujar Tom Lembong.
    JPU membantah pernyataan Tom Lembong.
    Jaksa mengatakan, pernyataan terkait adanya politisasi dalam kasus impor gula itu tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan.
    “Atas dasar fakta hukum terhadap materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa, termasuk penetapan sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi adalah sangat tidak benar, dan tidak berdasar serta hanya merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan,” kata Jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
    Jaksa mengatakan, penyidikan dan penuntutan dari Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut dilakukan secara profesional melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan.
    Penyidikan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan pengumpulan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan Pasal 184 KUHP.
    “Sehingga penetapan tersangka dalam perkara ini telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan,” tuturnya.
    Jaksa mengatakan, majelis hakim praperadilan telah menyatakan bahwa penetapan tersangka Tom Lembong sesuai dengan prosedur dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan penetapan tersangka.
    Jaksa mengakui bahwa dalam kasus ini, Tom Lembong tidak pernah menerima keuntungan dari kasus impor gula.
    “Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan,” kata Jaksa.
    Namun, Jaksa menyebut bahwa Tom Lembong telah memperkaya orang lain atau korporasi.
    “Namun, perbuatan terdakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, Inkopkar, Inkoppol, dan Puskopol, serta pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas yang dilakukan secara melawan hukum telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada orang lain atau korporasi,” ujar Jaksa.
    Jaksa meminta hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan Tom Lembong.
    “Menyatakan pembelaan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Jaksa.
    Jaksa juga meminta hakim untuk tetap mengabulkan surat tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya, pada hari Jumat, 4 Juli 2025.
    “Menghukum terdakwa sebagaimana telah kami nyatakan dalam surat tuntutan Penuntut Umum,” ujarnya.
    Jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Tindakan Tom Lembong dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
    Usai sidang, Tom Lembong menilai replik yang disampaikan jaksa masih tetap dalam upaya untuk memutarbalikkan aturan.
    “Ya, balik lagi, tetap bersikeras untuk memutarbalikkan peraturan. Aturan mengatakan, dilarang bawa masuk ke dalam pesawat korek api, terus saya dipidanakan karena bawa masuk ke dalam pesawat, korek telinga,” kata dia.
    “Kalau saya lihat dalam repliknya hari ini, kalau jaksa sudah masuk lubang, malah gali makin dalam, bukannya keluar dari lubang,” sambungnya.
    Terkait jaksa yang membantah bahwa kasus impor gula tersebut bukan bagian dari politisasi, Tom mengatakan bahwa selama menjalani 20 kali persidangan, tidak ada satu pun keterangan dari saksi atau ahli yang membuktikan tuduhan jaksa kepadanya.
    Karenanya, Tom menilai kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya sulit disebutkan hanya sebatas proses hukum.
    “Jadi sulit kalau kita mau simpulkan bahwa ini murni soal hukum atau keadilan. Berarti harus ada faktor lain, harus ada motivasi lain, ya kan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Ditahan Sewenang-wenang, Geizs Chalifah: Kekuasaan Bukan Pemilik Kebenaran

    Tom Lembong Ditahan Sewenang-wenang, Geizs Chalifah: Kekuasaan Bukan Pemilik Kebenaran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Komisaris Ancol, Geizs Chalifah, angkat suara usai menghadiri sidang pembacaan pledoi mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025) kemarin.

    Geizs, yang hadir bersama Anies Baswedan dan sejumlah tokoh lainnya, blak-blakan soal tekanan politik yang disebutnya kian brutal.

    “Kami tak dilahirkan untuk menjadi penyembah berhala,” kata Geizs di akun Facebook pribadinya, Kamis (10/7/2025).

    Dikatakan Geizs, sejak Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI Jakarta, berbagai tekanan terus dirasakan.

    Ia bahkan menyebut telah menyaksikan sendiri kejahatan demi kejahatan yang dilakukan untuk menjegal kelompoknya.

    “Berbagai cara dilakukan. Waktu demi waktu, tekanan datang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Caranya macam-macam,” ucapnya.

    Ia kemudian membeberkan sederet insiden yang menurutnya merupakan bagian dari orkestrasi kejahatan rezim.

    Mulai dari insiden di GBK, awal pandemi Covid-19, bansos, hingga Formula E yang terus dipersoalkan.

    “Banjir, isu ambulance bawa batu, KPK, JIS, rumput stadion, akses bus pemain, semua itu bagian dari skenario mereka,” Geizs menuturkan.

    Tak hanya itu, Geizs juga menyinggung soal Pilpres 2024 yang menurutnya penuh dengan penghalangan terhadap kubu Anies Baswedan.

    “Penghalangan di Pilpres jelas terlihat. Dan sekarang, Tom Lembong pun harus dipenjarakan,” tegasnya.

    Lebih jauh, Geizs menerangkan bahwa semua itu tercatat dalam sejarah.

    Ia menuding ada pihak-pihak yang saat ini tersenyum puas dengan segala upaya yang dilakukan untuk menekan lawan politik.

  • Hukum atau Dendam? Berturut-turut, Dua Musuh Politik Presiden Ketujuh Jokowi Dituntut 7 Tahun

    Hukum atau Dendam? Berturut-turut, Dua Musuh Politik Presiden Ketujuh Jokowi Dituntut 7 Tahun

    GELORA.CO –  Dua tokoh penting dalam dunia politik dan pemerintahan Indonesia, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, sama-sama dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa dalam dua perkara korupsi berbeda.

    Namun, kemiripan vonis, waktu sidang, dan keterkaitan nama Presiden ke-7, Joko Widodo dalam proses persidangan keduanya memunculkan dugaan kuat di tengah publik bahwa ini bukanlah kebetulan semata.

    Pada Kamis, 4 Juli 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta (subsider 6 bulan kurungan) kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan penghalangan penyidikan kasus Harun Masiku.

    Sehari kemudian, Jumat, 5 Juli 2025, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong juga dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi saat ia menjabat antara 2015-2016.

    Publik langsung menyoroti kesamaan vonis, denda, dan pola penanganan kasus keduanya yang terjadi dalam waktu hampir bersamaan, meski berasal dari latar belakang kasus berbeda.

    Yang mengejutkan, nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terseret dalam keterangan persidangan keduanya.

    Dalam sidang Hasto Kristiyanto, kuasa hukumnya Makdir Ismail menyampaikan bahwa Hasto pernah mendapat dua pesan, yaitu:

    Diminta mundur dari jabatan Sekjen PDIP,

    Dilarang menendang Jokowi dari PDIP.

    Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses hukum terhadap Hasto bermuatan dendam politik internal, terutama setelah isu Jokowi dikeluarkan dari partai yang membesarkannya.

    Sementara itu, dalam kasus Tom Lembong, ia menyebut dalam sidang bahwa tindakannya saat menjabat menteri merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.

    Namun, meski disebut hanya menjalankan perintah, ia tetap dituntut 7 tahun penjara.

    Padahal, hasil audit BPK pada tahun 2017 menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kebijakan yang diambilnya.

    Kemiripan pola tuntutan, waktu sidang, dan munculnya nama Presiden dalam kesaksian kedua tokoh ini memunculkan spekulasi liar di masyarakat.

    Banyak pihak mempertanyakan, apakah ini bagian dari kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh yang kini dianggap sebagai oposisi politik Jokowi?

    Ataukah memang ini merupakan bagian dari proses hukum yang murni dan profesional?

    Para pendukung kedua tokoh, terutama dari kalangan pendukung Anies Baswedan dan PDIP garis keras, ramai menghadiri sidang dan menyuarakan dugaan adanya “order kekuasaan” di balik tuntutan hukum yang dianggap tidak proporsional.

    Keduanya akan menjalani sidang pledoi (nota pembelaan). Tom Lembong pada 9 Juli 2025, sementara Hasto Kristiyanto pada 10 Juli 2025.

    Para kuasa hukum dari kedua tokoh tersebut menyatakan akan melawan dengan strategi hukum yang kuat, karena mereka menilai banyak kejanggalan dalam dakwaan dan pembuktian yang diberikan oleh pihak jaksa.

    Di tengah panasnya kasus Hasto dan Tom Lembong, pertanyaan besar lainnya juga kembali mencuat: mengapa aparat penegak hukum tak pernah menyentuh dugaan pelanggaran hukum oleh anggota keluarga Presiden Jokowi?

    Beberapa nama yang disebut publik antara lain:

    Gibran Rakabuming Raka (Wapres),

    Bobby Nasution (Gubernur dan menantu Jokowi).

    Padahal, beredar banyak laporan dan sorotan publik atas potensi pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh mereka, namun belum satu pun kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan.

    Dua tuntutan dengan angka yang identik, dua tokoh yang memiliki hubungan erat dengan kubu oposisi pemerintahan, dan dua nama yang sama-sama menyeret mantan Presiden Jokowi dalam kesaksian mereka, telah mengubah arah opini publik.

  • Tanggul Baswedan baru sekali jebol usai dibangun

    Tanggul Baswedan baru sekali jebol usai dibangun

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah warga menyebutkan Tanggul Baswedan yang berada di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan baru sekali jebol usai dibangun.

    “Baru sekali ini jebol, dulunya malah sering jebol sebelum dibangun tanggul Baswedan,” kata salah satu warga, Hidayat saat ditemui di lokasi pascabanjir di Jakarta, Selasa.

    Hidayat mengatakan dirinya telah tinggal di kawasan tersebut sejak 1985 atau selama 40 tahun, sehingga mengetahui pembangunan tanggul.

    Terlebih, dia menilai adanya tanggul yang dibuat dari inisiatif mantan Gubernur DKI Anies Baswedan pada 2017 ini terbilang efektif mengurangi banjir.

    “Iya, itu mengurangi. Sangat bagus. Ada Tanggul Baswedan, alhamdulillah. Baru kejadian (banjir) sekarang,” jelasnya.

    Oleh karena itu, dia menilai banjir saat ini tak sebesar pada 2004 lalu yang surutnya hampir menghabiskan waktu sebulan.

    Sementara itu, Ketua RT 03/RW 06, Burhan mengatakan air banjir ini merupakan kiriman dari Depok, sehingga diharapkan pemerintah melakukan normalisasi.

    “Kalau harapan kita ini ya kali ini dinormalkan, namanya normalisasikan,” ujarnya.

    Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan akan membuat turap dengan batu kali untuk mengatasi tanggul yang jebol di Mushala Sabili kawasan Jati Padang, Pasar Minggu.

    Pihaknya akan membangun tanggul permanen jika kondisi debit air sudah kembali normal. Rencananya turap batu kali itu sepanjang 12 meter dan masih harus berkoordinasi dengan tim perencanaan.

    Untuk saat ini solusi jangka pendek penanganan tanggul yang jebol itu, yakni menggunakan karung berisi pasir untuk menahan air agar tidak melimpas.

    Tembok di Mushalla Sabili di Jati Padang, Pasar Minggu, jebol pada Minggu (6/7) sekira pukul 14.30 WIB.

    Penyebabnya diduga karena tidak mampu menampung debit air yang tinggi di Saluran Penghubung (PHB) Pulo akibat hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi dari pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dituntut 7 Tahun, Tom Lembong Tuding JPU Abaikan Fakta Persidangan

    Dituntut 7 Tahun, Tom Lembong Tuding JPU Abaikan Fakta Persidangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menilai jaksa penuntut umum telah mengabaikan fakta hukum dalam sidang importasi gula.

    Tom menuding, surat dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hampir mirip dengan surat dakwaan.

    “Ya, hampir kayak copy paste ya. Surat dakwaan langsung plek ke surat tuntutan,” ujarnya usai sidang tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Dia menambahkan, tuntutan tujuh tahun yang diminta jaksa ini telah merefleksikan bahwa jalannya sidang seperti pemeriksaan saksi hingga ahli itu telah dikesampingkan.

    “Dan seolah-olah 20 kali persidangan dalam kurang lebih 4 bulan, menghadirkan puluhan saksi dan ahli itu tidak pernah terjadi,” imbuhnya.

    Namun demikian, mantan timses Capres Anies Baswedan ini menyatakan bakal ‘melawan balik’ pada sidang selanjutnya dengan agenda pledoi atau sidang pembelaan diri.

    Pada intinya, dirinya mengklaim bakal konsisten memberikan pembelaan bahwa dirinya bakal mengungkap pembelaan sesuai data dan realita yang ada.

    “Dan itu akan terus kami terapkan secara konsisten sampai akhir proses. Sampai akhir kepada proses hukum yang harus saya jalankan. Tidak lebih tidak kurang dari itu. Hanya fakta-fakta apa adanya, realita, tentunya data dan angka,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, jaksa menilai bahwa Tom telah meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam hal ini, jaksa telah meminta majelis hakim agar Tom Lembong dapat dihukum 7 tahun. Selain itu, Tom Lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan.

  • Pram janji rawat berbagai hasil pembangunan gubernur sebelumnya

    Pram janji rawat berbagai hasil pembangunan gubernur sebelumnya

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berjanji merawat dan menghidupkan kembali berbagai pembangunan yang diwariskan oleh gubernur Jakarta sebelumnya.

    Menurut Pramono, banyak peninggalan dari pemimpin-pemimpin Jakarta terdahulu yang justru terbengkalai karena tidak dirawat dan tidak terkoneksi dengan baik.

    “Salah satu kelemahan di Jakarta adalah semua orang ingin dikenang, meninggalkan sesuatu yang mercusuar, yang besar. Begitu banyak tempat-tempat yang ditinggalkan, akhirnya tidak terawat, tidak terkoneksi dengan baik,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis.

    Untuk itu, pada tahun pertamanya menjabat, Pramono mengaku fokus utamanya adalah menyambungkan dan menghidupkan kembali peninggalan-peninggalan yang ada agar dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat.

    “Maka kenapa kalau orang menanyakan kepada saya, apa sih program utama Gubernur Pramono ini?,” katanya.

    “Dalam satu tahun pertama, saya akan menyambungkan, menghidupkan kembali peninggalan-peninggalan gubernur-gubernur sebelumnya menjadi sesuatu yang menarik bagi Jakarta,” kata Pramono.

    Pramono mencontohkan revitalisasi Jakarta International Stadium (JIS) yang kini kembali aktif digunakan sebagai markas utama klub Persija. JIS yang dibangun pada era Gubernur Anies Baswedan kini menjadi salah satu simbol kota Jakarta.

    “Saya sudah minta kepada Dirut Jakpro untuk betul-betul dimanfaatkan sehingga JIS menjadi salah satu etalase simbol utama dan JIS ini dibangun oleh Mas Anies,” kata Pramono.

    Ia juga menyinggung Lapangan Banteng yang kini kembali ramai dan dijadikan tempat kegiatan masyarakat. Kawasan tersebut telah diperindah dan difungsikan kembali, termasuk air mancur menari yang merupakan ide dari mantan Gubernur Sutiyoso.

    “Bahkan kemarin ketika HUT Jakarta, saya sengaja minta diadakan di Lapangan Banteng. Karena di lapangan banteng tempatnya sekarang sudah menjadi lebih baik,” kata dia.

    Selain itu, Pramono menegaskan akan merevitalisasi kawasan Kalijodo, peninggalan masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia menilai kawasan tersebut sudah lama tidak dikelola dengan baik.

    “Saya betul-betul ingin Kalijodo yang selalu saya katakan dulu tempat haram jadah, menjadi tempat sajadah, sudah lama nggak dikelola dengan baik lagi, kalau tidak diperbaiki kembali ke haram jadah lagi. Maka harus diperbaiki,” kata Pramono.

    Ia juga menyebut akan memperhatikan kondisi Banjir Kanal Timur (BKT), yang dibangun pada masa Gubernur Fauzi Bowo (Bang Foke), agar kembali berfungsi optimal dalam pengendalian banjir.

    “Dengan demikian, apa yang menjadi peninggalan para gubernur-gubernur sebelumnya, termasuk Bang Ali dan sebagainya, kita rawat dengan baik, kita tampilkan, kita sampaikan kepada masyarakat bahwa sekarang ini menjadi lebih baik,” kata Pramono.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.