Tag: Anies Baswedan

  • Dituntut 7 Tahun, Tom Lembong Tuding JPU Abaikan Fakta Persidangan

    Dituntut 7 Tahun, Tom Lembong Tuding JPU Abaikan Fakta Persidangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menilai jaksa penuntut umum telah mengabaikan fakta hukum dalam sidang importasi gula.

    Tom menuding, surat dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hampir mirip dengan surat dakwaan.

    “Ya, hampir kayak copy paste ya. Surat dakwaan langsung plek ke surat tuntutan,” ujarnya usai sidang tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Dia menambahkan, tuntutan tujuh tahun yang diminta jaksa ini telah merefleksikan bahwa jalannya sidang seperti pemeriksaan saksi hingga ahli itu telah dikesampingkan.

    “Dan seolah-olah 20 kali persidangan dalam kurang lebih 4 bulan, menghadirkan puluhan saksi dan ahli itu tidak pernah terjadi,” imbuhnya.

    Namun demikian, mantan timses Capres Anies Baswedan ini menyatakan bakal ‘melawan balik’ pada sidang selanjutnya dengan agenda pledoi atau sidang pembelaan diri.

    Pada intinya, dirinya mengklaim bakal konsisten memberikan pembelaan bahwa dirinya bakal mengungkap pembelaan sesuai data dan realita yang ada.

    “Dan itu akan terus kami terapkan secara konsisten sampai akhir proses. Sampai akhir kepada proses hukum yang harus saya jalankan. Tidak lebih tidak kurang dari itu. Hanya fakta-fakta apa adanya, realita, tentunya data dan angka,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, jaksa menilai bahwa Tom telah meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam hal ini, jaksa telah meminta majelis hakim agar Tom Lembong dapat dihukum 7 tahun. Selain itu, Tom Lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan.

  • Pram janji rawat berbagai hasil pembangunan gubernur sebelumnya

    Pram janji rawat berbagai hasil pembangunan gubernur sebelumnya

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berjanji merawat dan menghidupkan kembali berbagai pembangunan yang diwariskan oleh gubernur Jakarta sebelumnya.

    Menurut Pramono, banyak peninggalan dari pemimpin-pemimpin Jakarta terdahulu yang justru terbengkalai karena tidak dirawat dan tidak terkoneksi dengan baik.

    “Salah satu kelemahan di Jakarta adalah semua orang ingin dikenang, meninggalkan sesuatu yang mercusuar, yang besar. Begitu banyak tempat-tempat yang ditinggalkan, akhirnya tidak terawat, tidak terkoneksi dengan baik,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis.

    Untuk itu, pada tahun pertamanya menjabat, Pramono mengaku fokus utamanya adalah menyambungkan dan menghidupkan kembali peninggalan-peninggalan yang ada agar dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat.

    “Maka kenapa kalau orang menanyakan kepada saya, apa sih program utama Gubernur Pramono ini?,” katanya.

    “Dalam satu tahun pertama, saya akan menyambungkan, menghidupkan kembali peninggalan-peninggalan gubernur-gubernur sebelumnya menjadi sesuatu yang menarik bagi Jakarta,” kata Pramono.

    Pramono mencontohkan revitalisasi Jakarta International Stadium (JIS) yang kini kembali aktif digunakan sebagai markas utama klub Persija. JIS yang dibangun pada era Gubernur Anies Baswedan kini menjadi salah satu simbol kota Jakarta.

    “Saya sudah minta kepada Dirut Jakpro untuk betul-betul dimanfaatkan sehingga JIS menjadi salah satu etalase simbol utama dan JIS ini dibangun oleh Mas Anies,” kata Pramono.

    Ia juga menyinggung Lapangan Banteng yang kini kembali ramai dan dijadikan tempat kegiatan masyarakat. Kawasan tersebut telah diperindah dan difungsikan kembali, termasuk air mancur menari yang merupakan ide dari mantan Gubernur Sutiyoso.

    “Bahkan kemarin ketika HUT Jakarta, saya sengaja minta diadakan di Lapangan Banteng. Karena di lapangan banteng tempatnya sekarang sudah menjadi lebih baik,” kata dia.

    Selain itu, Pramono menegaskan akan merevitalisasi kawasan Kalijodo, peninggalan masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia menilai kawasan tersebut sudah lama tidak dikelola dengan baik.

    “Saya betul-betul ingin Kalijodo yang selalu saya katakan dulu tempat haram jadah, menjadi tempat sajadah, sudah lama nggak dikelola dengan baik lagi, kalau tidak diperbaiki kembali ke haram jadah lagi. Maka harus diperbaiki,” kata Pramono.

    Ia juga menyebut akan memperhatikan kondisi Banjir Kanal Timur (BKT), yang dibangun pada masa Gubernur Fauzi Bowo (Bang Foke), agar kembali berfungsi optimal dalam pengendalian banjir.

    “Dengan demikian, apa yang menjadi peninggalan para gubernur-gubernur sebelumnya, termasuk Bang Ali dan sebagainya, kita rawat dengan baik, kita tampilkan, kita sampaikan kepada masyarakat bahwa sekarang ini menjadi lebih baik,” kata Pramono.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tom Lembong Buka-bukaan Soal Persetujuan Impor hingga Dibidik Usai Gabung Timses Anies

    Tom Lembong Buka-bukaan Soal Persetujuan Impor hingga Dibidik Usai Gabung Timses Anies

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, akhirnya menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (1/7/2025). 

    Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu dilakukan setelah agenda pemeriksaan saksi maupun ahli yang dihadirkan beberapa waktu sebelumnya. Sebelum sidang terakhir itu, Tom telah diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yaitu mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.

    Untuk diketahui, Tom dan Charles didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Tom memberikan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada ke delapan perusahaan swasta gula rafinasi.

    Dalam surat dakwaan yang disusun JPU, persetujuan impor atau PI yang diberikan Tom tanpa didasari oleh rapat koordinasi antar kementerian. 

    Adapun, pada saat diperiksa sebagai terdakwa kemarin, Tom menegaskan bahwa penunjukan perusahaan swasta bukan merupakan ranah kewenangannya, melainkan PPI selaku BUMN yang diberikan penugasan. Hal itu termasuk pengaturan alokasi jumlah impor gula untuk dilakukan oleh perusahaan.

    Hal tersebut disampaikan Tom usai JPU membeberkan bahwa terdapat total 21 PI yang diterbitkan selama dia menjabat. JPU lalu bertanya kepada Tom apabila pemberian PI kepada delapan perusahaan swasta dalam rangka impor gula sudah dibahas dalam Rakortas. 

    Sebagaimana diketahui, delapan perusahaan itu kini juga terseret dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp578 miliar itu. 

    “Kalau yang ditanyakan oleh bapak Jaksa Penuntut apakah alokasi jumlah impor gula dibicarakan, saya juga dapat pastikan tidak. Karena itu bukan ranah, bukan tugas dan wewenang para menteri bidang perekonomian, dalam rakortas tersebut dan bahkan juga bukan ranah daripada menteri perdagangan,” tuturnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).  

    Salah satu Mendag era Kabinet Kerja itu pun menyebut, impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan nasional maupun daerah ketika awal-awal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Kebijakan itu, terang Tom, adalah arahan dari Presiden. 

    “Guna mencapai tujuan kebijakan yang diarahkan oleh bapak Presiden untuk menstabilkan kemudian sejauh mungkin meredam harga bahan pangan, termasuk sesuai aturan yang diterbitkan harga gula, secepat mungkin,” tuturnya.

    Tidak hanya itu, Tom juga menyebut kebijakan yang diterapkannya terkait dengan perpanjangan periode operasi pasar kepada Induk Koperasi Kartika pada Agustus 2015 silam, hanya melanjutkan kebijakan dari pendahulunya yaitu Rachmat Gobel. 

    “Di mana ini tentunya adalah perpanjangan dari sebuah penugasan yang sudah diberikan oleh para pendahulu, ya kembali lagi sebagaimana saya sampaikan di sidang yang lain di kementerian biasanya ada lembar kontrol. Ada sebuah sistem, termasuk approval, persetujuan berjenjang dari bawah ke atas. Dari eselon bawah ke eselon atas,” terangnya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). 

    Dia pun turut menuturkan bahwa kebijakan impor gula saat itu tidak lepas dari kondisi ketersediaan di dalam negeri. Kebijakan itu tidak terkecuali pemberian PI kepada perusahaan gula swasta. 

    Meski demikian, JPU pada kesempatan yang sama menerangkan bahwa Peraturan Mendag No.117 menyatakan impor dalam rangka stabilisasi harga serta pemenuhan stok dilakukan dengan penugasan terhadap BUMN.

    Tom pun menjawab bahwa PI diterbitkan saat Indonesia sudah keluar dari musim giling tebu hingga tidak ada produksi gula dalam negeri. Dia juga menyebut keputusannya untuk memberikan izin kepada perusahaan swasta dalam mengimpor gula mentah berasal dari Menteri Pertanian dan Deputi Bidang Pangan Kemenko Perekonomian saat itu. 

    Tidak hanya itu, lanjutnya, BUMN disebut tidak memiliki kapasitas untuk memproduksi gula putih karena mesin penggilingan yang dimiliki sudah sejak zaman kolonial sehingga berbahan bakar ampas tebu petani. Sementara itu, Indonesia sudah berada di luar musim giling sehingga menyebabkan mesin-mesin tersebut tidak memiliki bahan bakar.

    Adapun industri gula swasta, terangnya, bisa memproduksi gula putih karena memiliki mesin dengan tenaga diesel. 

    Mengenai pemberian PI kepada perusahaan gula rafinasi, Tom menyebut kewenangan untuk menunjuk perusahaan dilakukan oleh BUMN, dalam perkara ini yaitu PPI.

    Meski demikian, pria yang juga pernah menjabat Kepala BKPM itu menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan gula rafinasi yang ditunjuk BUMN merupakan badan usaha yang sah, memiliki izin, dan tidak memiliki permasalahan pajak. Alur pemberian persetujuan impor itu, katanya, sudah berlaku sejak era Rachmat Gobel. 

    “Dari rantai dokumentasi sangat terlihat bahwa Mendag pendahulu saya, Rachmat Gobel pernah menyurati manajemen PT PPI dengan sebuah lampiran yang menguraikan secara komprehensif semua pelaku di sektor industri gula nasional, baik BUMN, maupun swasta maupun distributor, dan kemudian mempersilakan PT PPI untuk memilih menyeleksi, siapa saja yang akan menjadi mitra kerja sama PT PPI dalam melaksanakan penugasannya,” tuturnya. 

    Kendati kini dipermasalahkan secara hukum, Tom menilai pendekatan yang sudah dilakukan era Rachmat Gobel sudah tepat. Dia mengatakan bahwa menteri harus bisa membatasi diri dalam memutuskan suatu kebijakan teknis. 

    “Dan itu tentunya adalah pendekatan yang tepat, dan sekali lagi menteri harus membatasi diri pada tingkat kebijakan, policy, dan sepenuhnya menjadi tugas wewenang dan tanggungjawab manajemen BUMN penerima penugasan,” tuturnya. 

    Selain menyoroti soal kebijakan impor yang kini menjeratnya sebagai terdakwa, persidangan kemarin turut menyoroti soal proses hukum yang bergulir. Dari pertanyaan penasihat hukumnya, Tom mengaku sudah tahu menjadi bidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2024.

    Tom mengungkap, hal itu diketahuinya pada sekitar akhir 2024 setelah resmi bergabung sebagai salah satu tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

    Sebagaimana diketahui, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimaksud adalah nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

    “Dan baik selama masa kampanye Pilpres 2024, maupun setelahnya, saya mendapat kabar secara berkala bahwa Kejaksaan terus membidik kasus terhadap saya terkait importasi gula,” ungkapnya.

    Tom lalu menyebut telah menjalani pemeriksaan sekitar empat minggu, sebelum akhirnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. 

    Kemudian, dua minggu setelahnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

    “Tidak sampai dua minggu ya setelah presiden dan wapres baru dilantik, kemudian saya diberitahu bahwa saya dinyatakan tersangka dan pada saat itu juga langsung ditahan. Semuanya [pemeriksaan] adalah pertanyaan-pertanyaan mengenai kebijakan-kebijakan, keputusan-keputusan yang saya ambil sebagai menteri perdagangan di periode Agustus 2015–Juli 2016,” ucapnya.

    Pada perkembangan lain, Kejagung kini juga telah menyeret delapan orang terdakwa dari delapan perusahaan swasta berbeda yang diduga terlibat dalam perkara impor gula itu, serta memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. 

    Mereka adalah Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan serta Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat. 

    Kemudian, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto A. Tiwow serta Direktur Utama PT Berkas Manis Makmur Hans Falita Utama. 

    Para pengusaha itu didakwa secara melawan hukum mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah kepada dua Mendag. Selain Tom, politisi yang menjabat Mendag setelah Tom juga ikut terseret  yakni Enggartiasto Lukita. 

    “Secara melawan hukum, yaitu […] mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui Persetujuan Impor tersebut tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan, Kamis (19/6/2025).  

    Persetujuan impor gula kristal mentah itu dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PPI, Induk Koperasi Kartika (Kartika) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol).  

    Beberapa perbuatan melawan hukum lain yang turut didakwakan kepada para terdakwa juga meliputi pengajuan persetujuan impor ke Tom dan Enggar tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), bekerja sama dengan PPI dalam rangka penugasan dari Kemendag guna menyepakati pengaturan harga jual dari produsen kepada PPI, serta pengaturan harga jual dari PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).  

    Tidak hanya itu, delapa swasta itu juga disebut hanya membayarkan bea masuk impor dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan tarif untuk gula kristal mentah. Padahal, harusnya bea masuk dan PDRI yang dibayarkan senilai tarif impor gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar.  

    Pada dakwaan tersebut, JPU memaparkan bahwa perusahaan-perusahaan itu mengajukan pengakuan ke Tom sebagai perusahaan importir produsen gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, ketika produksi dalam negeri gula kristal putih mencukupi.

    “Perbuatan Terdakwa Tony Wijaya Ng bersama-sama dengan Thomas Trikasih Lembong, Enggartiasto Lukita, Charles Sitorus, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A. Tiwow, dan Hans Falita Utama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara […] yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara total sebesar Rp578.105.411.622,47,” bunyi surat dakwaan jaksa.  

  • Tom Lembong Sadar Risiko Berseberangan dengan Penguasa Saat Pilpres, Siap Dipenjara

    Tom Lembong Sadar Risiko Berseberangan dengan Penguasa Saat Pilpres, Siap Dipenjara

    Tom Lembong Sadar Risiko Berseberangan dengan Penguasa Saat Pilpres, Siap Dipenjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    mengungkapkan alasannya berani berseberangan dengan
    penguasa
    pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Keterangan ini Tom sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
    Tom mengatakan, pada satu waktu ketika dirinya sudah bergabung dengan Tim Nasional Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), ia datang di forum yang dihadiri pimpinan Muhammadiyah se-Indonesia.
    “Saya ditanya, kok saya berani untuk berseberangan dengan penguasa?” kata Tom.
    Tom mengatakan, sepanjang hidupnya ia merasa telah dilimpahi banyak sekali rezeki.
    Oleh karena itu, ia ingin berjuang meski menyadari konsekuensinya bisa dipenjara maupun disiksa.
    “Sehingga untuk perjuangan ini saya siap untuk dipenjara, siap untuk disiksa, dan bahkan siap untuk dibunuh,” ujar Tom.
    Saat itu, Tom juga mengaku sudah mendapatkan peringatan dari orang-orang yang menjadi bagian kekuasaan maupun dekat dengan penguasa bahwa pilihan politiknya membawa konsekuensi.
    Termasuk konsekuensi tersebut adalah proses hukum.
    Tom pun akhirnya mengetahui dirinya ditarget dengan kegiatan importasi gula.
    “Jadi, ekspektasi saya sudah saya sesuaikan meskipun saya tetap syok dan tetap kecewa secara rasional saya mengetahui bahwa arah perkembangan sistem perpolitikan kita memang sudah ke arah seperti itu,” tutur Tom.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Refleksi Kontroversi Penjabat Kepala Daerah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juni 2025

    Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Refleksi Kontroversi Penjabat Kepala Daerah Nasional 28 Juni 2025

    Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Refleksi Kontroversi Penjabat Kepala Daerah
    Dosen Digital Public Relations Telkom University, Lulusan Doktoral Agama dan Media UIN SGD Bandung. Aktivis sosial di IPHI Jabar, Pemuda ICMI Jabar, MUI Kota Bandung, Yayasan Roda Amal & Komunitas Kibar”99 Smansa Cianjur. Penulis dan editor lebih dari 10 buku, terutama profil & knowledge management dari instansi. Selain itu, konsultan public relations spesialis pemerintahan dan PR Writing. Bisa dihubungi di sufyandigitalpr@gmail.com
    PUTUSAN
    Mahkamah Konstitusi (MK) terkait waktu pelaksanaan Pilkada Serentak dua tahun dari Pemilu Nasional 2029, bagi penulis yang berkutat di bidang komunikasi massa, sontak mengingatkan pada polah komunikasi penjabat gubernur/wali kota/bupati periode 2022-2024 lalu.
    Hal ini penting karena cepat atau lambat, suka tak suka, periode PJ akan segera dilaksanakan terhadap 551 pemerintah daerah (38 provinsi dan 513 kabupaten/kota). Dengan sendirinya, lebih dari 250 juta rakyat Indonesia akan mereka pimpin.
    Sebagai bentuk menjaga ingatan kolektif sehingga bisa pasang “kuda-kuda” ke depan, penulis menghimpun sejumlah kontroversi komunikasi publik para PJ.
    Misal, Heru Budi Hartono selaku Penjabat Gubernur DKI Jakarta, dengan polemik komunikasi, antara lain mengganti slogan “Jakarta Kota Kolaborasi” tanpa dialog publik memadai.
    Tagline warisan Anies Baswedan itu oleh Heru diubah menjadi, “Sukses Jakarta untuk Indonesia” dengan momen bersamaan mulai
    ground breaking
    IKN.
    Sulit untuk tidak menyambungkan situasi ini dengan posisi Heru sebagai ASN yang bertugas di lingkungan Istana.
    Kemudian, Heru juga menghapus anggaran jalur sepeda, serta memotong layanan JakWifi secara sepihak.
    Bahkan, kebijakan infak 50 persen dari masjid untuk bantuan bencana diambil tanpa perencanaan komunikasi matang, sehingga memicu resistensi dari komunitas Betawi dan warganet.
    Alhasil, gaya komunikasinya dinilai lebih menyerupai administrator pusat ketimbang pemimpin yang terhubung dengan denyut publik Jakarta.
    Di Aceh, PJ. Gubernur Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran penutupan warung kopi pada pukul 00.00 WIB, demi mendukung pelaksanaan syariat Islam.
    Namun, pendekatan sepihak ini dianggap menutup ruang publik dan melemahkan kegiatan ekonomi rakyat kecil di malam hari.
    Gaya kepemimpinannya yang berasal dari latar militer juga dinilai terlalu “komando-is”, dengan komunikasi tertutup dan minim pelibatan masyarakat sipil.
    Penggantinya, Bustami Hamzah, memang membawa angin baru lewat pengaktifan kembali wacana Qanun Disabilitas, tetapi pendekatannya pun masih elitis.
    Di tingkat kabupaten dan kota, komunikasi publik terkait mereka tidak kalah gaduh. Ery Putra, yang menjabat singkat sebagai Penjabat Bupati Indragiri Hilir, dilantik dengan proses yang dipersoalkan DPRD setempat karena dianggap terburu-buru dan minim dialog.
    Sementara itu, penunjukan Pj Bupati Pati, Pulau Morotai, dan dua kabupaten di Sulawesi Tenggara menuai protes karena dilakukan tanpa persetujuan atau usulan dari pemerintah provinsi.
     
    Gubernur Sulawesi Tenggara bahkan menolak melantik Pj yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri, menegaskan bahwa proses ini sarat politisasi dan miskin legitimasi sosial.
    Ketika kepala daerah hadir tanpa basis dukungan lokal, maka komunikasi publik menjadi sulit dibangun secara otentik dan akuntabel.
    Apakah kinerja bidang pemerintahan tak cukup cakap berkomunikasi publik? Laporan hal ini sudah dibuat organisasi nonpemerintah Transparency International berjudul “Dampak Kinerja Pj Gubernur Terhadap Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak” pada 2023 lalu.
    Hasilnya? Rata-rata skor nasional hanya berada di angka 2,92 dari total skor maksimal 9 poin –pada penelitian di 25 provinsi.
    Artinya, kinerja para Pj Gubernur hanya mencapai sepertiga dari capaian ideal. Evaluasi ini dilakukan terhadap tiga klaster penting: perencanaan dan penganggaran, pelayanan publik, serta pengawasan.
    Masing-masing klaster dianalisis berdasarkan lima dimensi: transparansi, akuntabilitas, partisipasi, inklusivitas, dan manfaat.
    Hasilnya menunjukkan, kehadiran Pj Gubernur bukan hanya gagal memperkuat demokrasi lokal, tetapi justru menegaskan lemahnya sistem pemerintahan yang responsif terhadap kelompok rentan.
    Dalam klaster perencanaan dan penganggaran, hampir seluruh provinsi menunjukkan lemahnya akses dan partisipasi publik.
    Dokumen seperti RPJMD, RKPD, hingga APBD memang tersedia secara daring di banyak daerah, tetapi hanya menyajikan informasi umum.
    Publik, terutama kelompok rentan, tidak bisa mengetahui alokasi anggaran yang menyasar kebutuhan mereka secara rinci.
    Banyak pemerintah daerah hanya melibatkan masyarakat sebagai pemenuhan formalitas, bukan sebagai mitra deliberatif.
    Usulan yang masuk pun lebih sering dicatat daripada diakomodasi. Implikasinya, kebijakan perencanaan tetap bias pada kepentingan dominan dan gagal menjawab disparitas sosial.
    Sementara itu, pelayanan publik juga dinilai masih jauh dari inklusif. SOP layanan memang tersedia di situs resmi pemerintah daerah, tetapi tidak mudah diakses dan tidak disosialisasikan dengan baik.
    Banyak kantor pelayanan publik yang belum menyediakan fasilitas dasar seperti jalur disabilitas atau ruang laktasi.
    Kondisi lebih memprihatinkan tampak dalam klaster pengawasan yang cenderung eksklusif dan tertutup.
    Pemerintah daerah umumnya berpegang pada regulasi yang menyatakan bahwa hasil pengawasan tidak dapat dipublikasikan.
    Konsekuensinya, masyarakat tidak memiliki informasi atas hasil audit atau tindak lanjut atas laporan mereka.
    Kanal pengaduan tersedia tetapi sulit diakses, minim respons, dan tidak memberikan jaminan perubahan.
    Proses pengawasan hanya berjalan normatif dan baru digerakkan bila isu sudah viral di media sosial. Fenomena ini menunjukkan lemahnya etika kepemimpinan serta nihilnya budaya akuntabilitas publik.
    Singkat kata, memang
    Putusan MK
    ini sudah final dan mengikat. Namun, bagaimana persiapan kita ke depan, tentu tak bersifat permanen; seluruh pihak bisa bercermin pada kinerja holitik PJ. kepala daerah 2022-2024 lalu.
    Mari melihat sejarah dan lalu menggeliat. Jangan yang terjadi di negeri sebesar Indonesia pada 2031 ke depan, “Lagi-lagi begini.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anies Bertemu Megawati di Akad Nikah Putri Pramono Anung, Ngobrol Apa?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juni 2025

    Anies Bertemu Megawati di Akad Nikah Putri Pramono Anung, Ngobrol Apa? Megapolitan 25 Juni 2025

    Anies Bertemu Megawati di Akad Nikah Putri Pramono Anung, Ngobrol Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Gubernur DKI Jakarta
    Anies Baswedan
    bertemu dengan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan
    Megawati Soekarnoputri
    dalam acara akad nikah putri Gubernur Jakarta
    Pramono Anung
    , Hanifa Fadhila di Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).
    Anies mengaku sempat bersalaman dan mengobrol dengan Megawati seputar
    pernikahan
     Hanifa Fadhila anak Pramono Anung.
    “Ya sama semuanya, dengan beliau juga bersalaman, ngobrol. Kalau suasana nikah kita ngobrolnya seputar pernikahan,” ucap Anies di lokasi, Rabu.
    Tak hanya itu, Anies sempat memuji suasana akad nikah yang menurutnya berlangsung khidmat dan penuh nuansa budaya.
    Ia memberikan apresiasi tinggi kepada Pramono Anung yang menyelenggarakan acara memadukan unsur tradisional dan modern.
    “Saya salut dengan Mas Pram, Mba Hani yang menyelenggarakan ini dengan bisa mengkombinasikan. Di satu sisi ada nuansa modern, tapi akar budaya terjaga. Jadi luar biasa acaranya, hikmat dan penuh nuansa kebudayaan,” kata Anies.
    Ia juga sempat mendoakan pasangan pengantin.
    “Semoga ikatan yang terbangun bukan hanya antara dua pribadi, tapi dua keluarga menjadi satu keluarga besar,” kata Anies.
    Pertemuan antara Anies dan Megawati menarik perhatian, mengingat kedekatan yang pernah terjalin di masa menjelang Pilkada 2024.
    Saat itu, Anies diketahui menjalin komunikasi intensif dengan PDIP dan menyampaikan rasa hormat kepada Megawati agar mendapatkan dukungan untuk maju di Pilkada Jakarta.
    Namun, pada akhirnya PDIP memilih mengusung kader internal, yakni Pramono Anung sebagai calon gubernur, berpasangan dengan Rano Karno sebagai calon wakil gubernur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anies Bertemu Megawati di Akad Nikah Putri Pramono Anung, Ngobrol Apa?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juni 2025

    Pelaminan Putri Pramono Jadi Titik Temu Megawati, Anies dan Pejabat Megapolitan 25 Juni 2025

    Pelaminan Putri Pramono Jadi Titik Temu Megawati, Anies dan Pejabat
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Momen akad nikah putri bungsu Gubernur Jakarta
    Pramono Anung
    , Hanifa Fadhila, menjadi ajang pertemuan sejumlah tokoh nasional lintas kepentingan politik.
    Acara digelar di Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).
    Pantauan Kompas.com, Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan
    Megawati Soekarnoputri
    menjadi salah satu tamu undangan yang hadir.
    Ia datang sekitar pukul 14.40 WIB mengenakan kebaya berwarna merah muda dengan tatanan rambut sanggul klasik.
    Gubernur Jakarta Pramono Anung, mengenakan beskap berwarna senada, tampak keluar dari kediamannya menyambut langsung kedatangan Megawati.
    Selain Megawati, hadir pula Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan dan mantan Gubernur Jakarta
    Anies Baswedan
    .
    “Selamat buat Mas Pram dan Mba Hani. Amanat yang dititipkan hari ini dituntaskan, memasuki babak baru. Selamat,” ucap Anies di lokasi, Rabu.
    Anies datang seorang diri dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna hitam bermotif ukiran kuning. Ia menyampaikan bahwa istrinya, Fery Farhati, tidak dapat hadir karena tengah menjaga anak mereka, Mutiara Baswedan, yang baru saja melahirkan.
    “(Istri) lagi jagain Tia (Mutiara Baswedan),” lanjut Anies.
    Selain itu, sejumlah tokoh lain yang turut hadir di antaranya Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, mantan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, serta Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.
    Rumah dinas tersebut disulap dengan sentuhan adat Jawa yang kental. Empat janur kuning menghiasi pagar putih bagian depan sebagai simbol penyambutan.
    Petugas keamanan berseragam batik terlihat berjaga di gerbang rumah. Para tamu undangan diarahkan masuk ke dalam untuk mengisi buku tamu digital yang telah disediakan oleh tim wedding organizer.
    Suasana semakin sakral dengan alunan musik gamelan Jawa yang terdengar lembut dari dalam rumah.
    Di pintu utama, ucapan “selamat datang” terpampang di atas hiasan anyaman daun kelapa dan dua tandan pisang—simbol khas dalam tradisi pernikahan adat Jawa.
    Acara pernikahan tersebut tak hanya menjadi momen keluarga bagi Pramono Anung, tetapi juga menyatukan banyak tokoh lintas jabatan dan kepentingan dalam suasana non-formal dan penuh nuansa budaya.
    (Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Fitria Chusna Farisa)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anies Harap Hakim Kasus Tom Lembong Tak Ditekan Siapapun
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juni 2025

    Anies Harap Hakim Kasus Tom Lembong Tak Ditekan Siapapun Nasional 24 Juni 2025

    Anies Harap Hakim Kasus Tom Lembong Tak Ditekan Siapapun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Gubernur DKI Jakarta
    Anies Baswedan
    meminta semua pihak memberi ruang kepada majelis hakim yang mengadili perkara eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, agar tidak tertekan dalam menjatuhkan putusan.
    Pernyataan tersebut disampaikan Anies usai menghadiri sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat
    Tom Lembong
    di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
    “Mari kita semua, seluruh unsur yang ada di negeri ini memberikan ruang kepada hakim untuk mengambil keputusan dengan objektif tanpa ada tekanan dari manapun juga,” kata Anies saat ditemui awak media di lokasi.
    Anies enggan mengomentari berbagai keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
    Ia hanya berharap majelis hakim bisa menjunjung tinggi keadilan dan menghormati objektivitas dalam memeriksa perkara Tom Lembong.
    “Saya yakin hakim akan memutuskan dengan mengandalkan prinsip kebenaran, kejujuran, kepastian hukum, dan objektivitas di situ,” ujar Anies.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anies: Saya Sahabat Tom Lembong, Saya Ikuti Terus Perjalanan Sidang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juni 2025

    Anies: Saya Sahabat Tom Lembong, Saya Ikuti Terus Perjalanan Sidang Nasional 24 Juni 2025

    Anies: Saya Sahabat Tom Lembong, Saya Ikuti Terus Perjalanan Sidang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Gubernur DKI Jakarta
    Anies Baswedan
    mengaku terus mengikuti sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Anies mengaku terus mengikuti jalannya persidangan tersebut karena ia menanggap
    Tom Lembong
    sebagai seorang sahabat.
    “Saya datang sebagai sahabat dari Tom, selama ini juga mengikuti terus seluruh perjalanan persidangan,” kata Anies usai menghadiri
    sidang Tom Lembong
    di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
    Anies mengatakan, ia mengikuti persidangan melalui rekaman dan data-data fakta sidang.
    Namun, kali ini ia hadir secara langsung di sidang Tom Lembong.
    Pertemuannya dengan Tom Lembong hari ini pun dimanfaatkannya untuk saling berbagi kabar, salah satunya soal Anies yang kini sudah mempunyai seorang cucu.
    Hal itu pun membuat Tom Lembong tampak terkejut dan tertawa berbahagia.
    “Jadi saya mau cerita langsung ke Tom bahwa Tia (putri Anies) dan Ali sudah mempunyai anak, tadi saya sampaikan kepada Tom,” ujar Anies.
    Menurut Anies, keluarganya dengan keluarga Tom Lembong memang dekat.
    Namun, karena menjalani masa penahanan, Tom Lembong tidak bisa mengikuti kabar keluarganya.
    “Kami ini bersahabat dalam artian sesungguhnya, dan keluarga kita dekat,” ujar Anies.
    Diketahui, Anies dan Tom Lembong sama-sama pernah menjadi menteri pada Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
    Anies dan Tom Lembong juga berada dalam satu kubu pada Pemilihan Presiden 2024.
    Tom Lembong merupakan salah satu anggota tim sukses Anies Baswedan yang maju sebagai calon presiden.
    Sementara itu, diketahui bahwa Tom Lembong kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • kota kolaborasi untuk pertumbuhan ekonomi

    kota kolaborasi untuk pertumbuhan ekonomi

    Atraksi kembang api pada malam puncak HUT ke-498 Jakarta di Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (22/6/2025). . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

    HUT Jakarta: kota kolaborasi untuk pertumbuhan ekonomi
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Senin, 23 Juni 2025 – 19:23 WIB

    Elshinta.com – Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta pada 22 Juni 2025 menjadi momen penting bagi kota megapolitan ini untuk menegaskan kembali peran strategisnya di panggung nasional dan regional.

    Meski tidak lagi menyandang status ibu kota negara, setelah pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Jakarta tetap berdiri sebagai pusat ekonomi, perdagangan, jasa, dan budaya. Bahkan, dalam dinamika terkini, Jakarta telah menjelma sebagai kota kolaborasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi, digitalisasi, dan kemitraan lintas sektor.

    Pergeseran status administratif tidak menurunkan daya saing Jakarta. Sebaliknya, kota ini semakin fokus memperkuat identitasnya sebagai pusat ekonomi dan ekosistem inovasi.

    Dengan pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas, akademisi, dan masyarakat sipil, Jakarta menghadirkan model pembangunan urban yang partisipatif dan berkelanjutan. Inilah yang menjadi ruh dari semangat “Jakarta Kota Kolaborasi”.

    Kontribusi Jakarta terhadap ekonomi nasional sangat signifikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta menyumbang sekitar 17,2 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional pada 2024. Bahkan untuk sektor-sektor jasa, seperti keuangan, teknologi informasi, perdagangan, logistik, dan pariwisata, Jakarta menjadi pusat utama di Indonesia. Investasi asing langsung (foreign directi investment/FDI) juga masih banyak mengalir ke Jakarta, terutama di sektor startup digital, real estate, dan jasa kreatif.

    Dalam beberapa tahun terakhir, Jakarta mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang stabil, dengan angka 5,1 persen pada 2024—lebih tinggi dari rerata nasional. Kawasan Sudirman-Thamrin, SCBD, Kuningan, dan PIK terus berkembang sebagai pusat bisnis, tidak hanya menarik investor dalam negeri, tetapi juga perusahaan multinasional. Meskipun tekanan terhadap infrastruktur dan lingkungan hidup masih tinggi, daya tarik Jakarta tetap kuat sebagai pusat gravitasi ekonomi.

    Kolaborasi sebagai strategi

    Konsep Jakarta sebagai kota kolaborasi bukanlah jargon semata. Itu tercermin dalam berbagai kebijakan pembangunan yang melibatkan beragam aktor dan pendekatan partisipatif. Pendekatan kolaboratif ini diinisiasi sejak era Gubernur Anies Baswedan dan dilanjutkan hingga kini oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Kolaborasi ini berjalan dalam berbagai bentuk. Jakpreneur muncul sebagai sebuah program kolaborasi untuk memberdayakan wirausaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hingga 2024, lebih dari 300.000 pelaku UMKM telah difasilitasi oleh Pemprov DKI melalui pelatihan, pendampingan, hingga akses permodalan dan pemasaran.

    Jakarta Smart City, merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah, startup teknologi, dan komunitas digital. Aplikasi, seperti Jakarta Kini (JAKI), sistem tiket transportasi terintegrasi JakLingko, serta platform aduan publik telah membentuk tata kelola kota berbasis teknologi yang efisien dan transparan.

    Revitalisasi Kawasan Kota Tua dan Taman Ismail Marzuki adalah kolaborasi antara Pemprov, BUMD, seniman, arsitek, dan komunitas budaya berhasil menghidupkan kembali ruang publik kota sebagai pusat aktivitas ekonomi kreatif dan budaya urban.

    Ekraf dan digital

    Transformasi Jakarta sebagai kota ekonomi modern tidak lepas dari pesatnya perkembangan sektor ekonomi kreatif dan digital. Jakarta saat ini menjadi rumah bagi lebih dari 80 persen startup unicorn di Indonesia, dengan nilai valuasi kolektif mencapai puluhan miliar dolar.

    Ekosistem ini tumbuh melalui kolaborasi antara pengusaha rintisan, venture capital, inkubator bisnis, dan kampus-kampus teknologi, seperti BINUS, UI, dan Universitas Prasetiya Mulya.

    Ajang, seperti Jakarta Content Week, Jakarta Fashion Week, hingga Java Jazz Festival menjadi panggung global bagi pelaku industri kreatif. Kawasan, seperti M Bloc, Kemang, dan Blok M direvitalisasi menjadi klaster ekonomi kreatif, menghadirkan sinergi antara bisnis, komunitas, dan pengunjung urban. Hal ini memperkuat Jakarta sebagai magnet budaya, sekaligus mesin pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

    Salah satu tantangan terbesar Jakarta adalah kemacetan dan kualitas lingkungan. Namun, pendekatan kolaboratif dalam pengembangan infrastruktur telah menunjukkan hasil positif. Pengembangan MRT dan LRT, integrasi moda transportasi publik melalui JakLingko, serta pembangunan kawasan Transit Oriented Development (TOD) adalah buah dari kolaborasi antara Pemprov DKI, BUMN, swasta, dan komunitas urban planning.

    Data Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunjukkan bahwa sejak pengoperasian MRT fase 1, terjadi penurunan signifikan penggunaan kendaraan pribadi hingga 10 persen di jalur koridor utama. Hal ini berdampak positif pada pengurangan emisi karbon dan waktu tempuh harian masyarakat.

    Selain itu, penanganan banjir melalui pembangunan sumur resapan, polder, dan sistem drainase baru juga merupakan hasil kerja bersama antara pemda dan warga. Transparansi dalam sistem pelaporan, seperti melalui aplikasi Qlue, memungkinkan masyarakat turut aktif mengawasi jalannya pembangunan.

    Pasca-Ibu Kota

    Dengan bergesernya peran administratif Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, muncul pertanyaan besar: kemana arah Jakarta ke depan? Justru di sinilah letak peluangnya. Tanpa beban administratif pusat pemerintahan, Jakarta dapat lebih leluasa memperkuat posisinya sebagai pusat ekonomi, budaya, dan inovasi kawasan Asia Tenggara.

    Transformasi Jakarta dari “kota birokrasi” menjadi “kota ekonomi kolaboratif”, menuntut penguatan kelembagaan, pembaruan regulasi investasi, dan peningkatan kapasitas SDM. Kolaborasi internasional juga semakin diperluas, seperti dengan pengembangan Sister City Program bersama Seoul (Korea Selatan), Tokyo (Jepang), dan Rotterdam (Belanda) untuk pertukaran praktik urban planning dan solusi kota cerdas.

    Memasuki usia ke-498 tahun, Jakarta tidak hanya merayakan sejarah panjangnya sebagai pusat kekuasaan dan perdagangan, tetapi juga menegaskan visinya sebagai kota kolaborasi yang menjadi pembangkit pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan memperkuat ekosistem kolaboratif antarpelaku pembangunan, Jakarta mampu mempertahankan, bahkan, memperkuat posisinya di tengah persaingan global.

    Momentum HUT Jakarta 2025 harus dijadikan pijakan untuk memperluas ruang partisipasi publik, mempercepat inovasi, dan mengokohkan kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan kota modern. Jakarta adalah laboratorium kebijakan urban Indonesia—dan sekaligus cermin bagaimana kota bisa menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional ketika dibangun bersama.

    *) Dr. M. Lucky Akbar, S.Sos, M.Si adalah Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi

    Sumber : Antara