Tag: Anies Baswedan

  • 1
                    
                        Duka Saut Situmorang, Jatuh di Pelukan Anies, Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui
                        Nasional

    1 Duka Saut Situmorang, Jatuh di Pelukan Anies, Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui Nasional

    Duka Saut Situmorang, Jatuh di Pelukan Anies, Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Saut Situmorang
    tak bisa menutupi kesedihannya usai mendengar Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    dihukum 4,5 tahun penjara.
    Tom Lembong, Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, dihukum bersalah dalam kasus korupsi importasi gula oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
    Usai mendengar putusan itu, Saut yang sejak awal duduk duduk di bangku sidang, menjatuhkan dirinya dalam pelukan mantan calon presiden
    Anies Baswedan
    .
    Setengah wajah Saut terbenam di pundak Anies, tapi kesedihannya terlihat jelas. Anies lalu menepuk pundak pegiat antikorupsi tersebut.

    Sama halnya Saut, Anies juga tidak bisa menyembunyikan raut kesedihan kesedihannya. Mimik wajah Anies seperti orang-orang yang mencoba tetap tegar menghadapi duka.
    Meski tak tampak air matanya menetes jatuh, Anies tampak menahan diri, menahan dukanya karena sahabatnya akan mendekam lebih lama di balik jeruji besi.
    Dalam perkara ini, Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Tom dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam importasi gula 2015-2016.
    Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap empat hal memberatkan perbuatan Tom Lembong, sehingga ia divonis bersalah.
    Pertama, kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila.
    Kedua, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan pengendalian harga gula.
    Ketiga, Tom Lembong dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula kristal putih murah dan terjangkau masyarakat.
    “Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagia konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau,” ungkap hakim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
                        Nasional

    10 Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Nasional

    Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Majelis Hakim Pengadilan
    Tipikor
    Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
    Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.
    “Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Dennie.
    Majelis hakim tidak menghukum membayar uang pengganti karena tidak menerima aliran dana hasil korupsi.
     

    Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.
    Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
    Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Jaksa dalam surat dakwaannya juga mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    Di sisi lain, Tom Lembong dan kuasa hukumnya membantah tuntutan jaksa. Mereka menilai, kasus ini bersifat politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
    Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom Lembong yang merupakan Co-Captain Timnas Anies Baswedan itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Dari Barisan Paling Depan, Doa Rosario Istri Tom Lembong Mengiringi Sidang Putusan Kasus Impor Gula
                        Nasional

    9 Dari Barisan Paling Depan, Doa Rosario Istri Tom Lembong Mengiringi Sidang Putusan Kasus Impor Gula Nasional

    Dari Barisan Paling Depan, Doa Rosario Istri Tom Lembong Mengiringi Sidang Putusan Kasus Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Istri Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    ,
    Francisca Widjaja
    , terus memanjatkan doa Rosario sepanjang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi importasi gula yang menjerat suaminya.
    Cisca duduk di bangku sidang paling depan, menatap nanar suaminya yang duduk di kursi terdakwa di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Sehelai kain melingkar di lehernya, sementara kedua tangannya menggenggam tasbih kecil yang oleh umat Katolik disebut sebagai rosario.
    Sembari memindahkan butir-butir rosario dan memanjatkan doa dengan khusyuk, mata Cisca sesekali terpejam.
    Cisca memang kerap menghadiri langsung persidangan suaminya.
    Sebagaimana hari ini, dengan senyum tabah, Cisca menggenggam tangan suaminya saat memasuki ruang sidang.
    Ketika Tom membacakan nota pembelaan atau pleidoi beberapa pekan lalu, Cisca juga memanjatkan doa-doa untuk suaminya.
    Untaian rosario Cisca saat itu diabadikan oleh tim mantan Calon Presiden Anies Baswedan yang juga menghadiri persidangan.
    Pada persidangan hari ini, sejumlah tokoh juga turut hadir.
    Selain Anies, terdapat mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, tokoh intelektual Rocky Gerung, dan pengamat politik Refly Harun.
    “Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor. Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.” Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa.
    Mereka menilai, kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.
    Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom.
    Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.
    Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
    Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa.
    Mereka menilai kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.
    Selain itu, mereka juga menyebut keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom.
    Tom Lembong menyatakan siap menghadapi apapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    “Kalau saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario,” kata Tom saat ditemui awak media di lokasi, Senin (14/7/2025).
    Tom mengatakan, saat ini dunia sedang dilanda ketidakpastian dan sulit diprediksi. Apa pun menurutnya bisa terjadi.
    Menurut Tom, apa pun putusan majelis hakim pihaknya merasa sudah meraih kemenangan.
    Ia mengapresiasi kerja-kerja tim kuasa hukum yang telah melakukan pembelaan dengan luar biasa.
    “Tim saya luar biasa, ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur ya itu yang bisa kita harapkan,” tutur Tom.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Tak Kunjung Pindah ke Rusun Kampung Bayam, Pramono Diminta Evaluasi Tim
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Juli 2025

    Warga Tak Kunjung Pindah ke Rusun Kampung Bayam, Pramono Diminta Evaluasi Tim Megapolitan 18 Juli 2025

    Warga Tak Kunjung Pindah ke Rusun Kampung Bayam, Pramono Diminta Evaluasi Tim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa Hukum eks warga
    Kampung Susun Bayam
    (KSB) meminta agar Gubernur Jakarta
    Pramono Anung
    meninjau ulang timnya yang menangani perkara Rumah Susun (Rusun) Kampung Bayam.
    Pasalnya, hingga kini warga belum bisa kembali menempati rusun kendati Pramono menjanjikan polemik tersebut tuntas usai Lebaran 2025. 
    “Agar meninjau ulang bawahannya yang tidak kompeten dan tidak memiliki pola komunikasi yang baik, sehingga menciptakan rasa curiga warga,” ucap kuasa hukum eks warga KSB Akied Mubarak saat diwawancarai
    Kompas.com
    , Kamis (17/7/2025).
    Akied juga meminta Pramono bisa bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang justru menambah masalah baru dan memperkeruh polemik KSB.
    Akied juga menuntut agar eks warga KSB segera dipindahkan ke Rusun Kampung Bayam yang terletak di samping Jakarta International Stadium (JIS). 
    “Molornya perpindahan warga dengan penuh ketidakpastian ini menurut saya bukti lemahnya pemerintahan Pramono,” tutur Akied.
    Dia menyayangkan proses perpindahan warga yang terus molor dari waktu yang semula dijanjikan.
    “Mulai dari terburu-burunya dalam membuat MoU sehingga cacat dan lama dalam menindaklanjuti revisi, lamanya legalitas hunian, legalitas kontrak kerja yg padahal pada 23 April dihadapan Ibu Ima selaku Wakil Ketua DPRD Jakpro mengatakan ke semuanya tinggal hanya sebatas titik koma namun sampai sekarang tidak ada kejelasannya,” tegas Akied.
    Untuk diketahui, polemik Kampung Susun Bayam bermula dari penggusuran warga rusun untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada 2019. Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah provinsi Jakarta.
    Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jakarta bersama PT JakPro berjanji akan membangunkan rumah susun di samping JIS untuk
    warga Kampung Susun Bayam
    .
    Namun, usai JIS dan rumah susun itu selesai dibangun, PT JakPro justru tidak menepati janjinya.
    Oleh sebab itu, warga merasa tidak terima karena JakPro telah berjanji memberikan izin eks warga KSB tinggal di rumah susun tersebut usai pembangunan JIS rampung.
    Hal ini menyebabkan bentrok kedua belah pihak hingga memerlukan mediasi antara warga dengan Pemprov DKI Jakarta yang difasilitasi Komnas HAM.
    Hasil dari mediasi menyatakan, eks warga KSB sepakat berdamai dan bersedia menunggu keputusan JakPro selanjutnya terkait rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
    Sambil menunggu proses pembangunan rusun itu, eks warga KSB akan tinggal di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
    Warga juga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama harus tinggal di huntara.
    Di tengah polemik yang belum terselesaikan, Pramono Anung yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara JakPro dan eks warga Kampung Bayam.
    Ia pun berjanji akan kembali mengizinkan eks warga Kampung Bayam menempati rusun samping JIS jika terpilih menjadi gubenur.
    Janji itu pun ditepati oleh Pramono usai resmi menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Secara simbolis Pramono dan wakilnya Rano Karno menyerahkan kunci rusun kepada eks warga Kampung Bayam, Kamis (13/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi Jarang Hadir di Forum PBB, Puan: Itu di Periode Lalu, Sekarang Prabowo Lebih Aktif

    Jokowi Jarang Hadir di Forum PBB, Puan: Itu di Periode Lalu, Sekarang Prabowo Lebih Aktif

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Yusuf Dumdum, menyinggung pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani, terkait absennya Indonesia dalam beberapa forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) belakangan ini.

    Dikatakan Yusuf, respons Puan terhadap isu tersebut terbilang lugas dan tanpa basa-basi.

    “Jawaban mba Puan Maharani cukup singkat, padat, jujur, dan makjleb,” kata Yusuf di X @yusuf_dumdum (17/7/2025).

    Ia berharap pernyataan itu bisa diterima dengan kepala dingin dan tidak menimbulkan perasaan tersinggung dari pihak mana pun.

    “Semoga gak ada yang baper,” tandasnya.

    Sebelumnya, Anies Rasyid Baswedan, memberikan singgungan terhadap ketidakhadiran Indonesia di forum-forum penting dunia, terutama Sidang Majelis Umum PBB.

    Dalam pidatonya di Rapimnas Ormas Gerakan Rakyat, Minggu (13/7/2025), Anies berbicara soal absennya Presiden RI selama satu dekade terakhir dalam forum tersebut dan hanya mengutus Menteri Luar Negeri sebagai perwakilan.

    “Bertahun-tahun Indonesia absen di pertemuan PBB. Kepala negara tidak muncul. Selalu Menteri Luar Negeri,” ujarnya.

    Ia mengibaratkan posisi Indonesia sebagai negara besar yang tak ikut rapat kampung, meski memiliki peran strategis.

    “Kita warga kampung, rumahnya nomor empat terbesar. Tapi rapat kampung tidak pernah datang. Iuran tetap bayar, tapi tidak aktif,” sindirnya.

    Anies menilai, ketidakhadiran itu menunjukkan lemahnya peran diplomasi aktif Indonesia. Ia mendorong agar pemerintahan ke depan lebih hadir dan terlibat di panggung internasional.

    Sementara itu, Puan Maharani yang dimintai tanggapan mengenai hal tersebut mengatakan bahwa ia melihat ada harapan berbeda pada Presiden saat ini.

  • Geisz Skeptis Tom Lembong Akan Bebas Meski Dakwaan Jaksa Cacat

    Geisz Skeptis Tom Lembong Akan Bebas Meski Dakwaan Jaksa Cacat

    GELORA.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Jumat, 18 Juli 2025.

    Menanggapi hal itu, penggiat demokrasi Geisz Chalifah mengaku skeptis atas proses hukum yang tengah berlangsung, meskipun meyakini Tom Lembong tidak bersalah.

    “Fakta-fakta persidangan telah mengungkap dengan seterang-terangnya. Dakwaan Jaksa terhadap Tom Lembong tak dapat dibuktikan,” ujar Geisz seperti dikutip redaksi, melalui akun X miliknya, Kamis, 17 Juli 2025.

    Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong janggal sejak awal. Tom ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024, sementara audit BPKP yang menjadi dasar tuduhan baru keluar pada Juni 2025.

    “Tom ditetap sebagai tersangka dulu baru dicarikan bukti,” tegas mantan komisaris Ancol tersebut.

    Meski secara hukum ia optimistis Tom seharusnya divonis bebas, Geisz mengaku tetap ragu. 

    “Bukan karena Tom bersalah, tapi karena hukum telah menjadi alat kekuasaan,” ujarnya.

    Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

    Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

    Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

  • 332 Tanaman Petani Kampung Susun Bayam Mati Usai Dipindah ke Samping JIS: Kami Sakit Hati
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Juli 2025

    332 Tanaman Petani Kampung Susun Bayam Mati Usai Dipindah ke Samping JIS: Kami Sakit Hati Megapolitan 16 Juli 2025

    332 Tanaman Petani Kampung Susun Bayam Mati Usai Dipindah ke Samping JIS: Kami Sakit Hati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekitar 332 tanaman milik eks warga
    Kampung Susun Bayam
    (KSB) mati usai dipindahkan ke pekarangan rumah susun (rusun) samping
    Jakarta
    International Stadium (JIS), Jakarta Utara.
    “Tanaman digituin sampai mati 332 pohon, memang kata orang itu cuma pohon, tapi kami petani yang sudah dibekali rasa sabar, mulai dari proses memyemai hingga lainnya, itu pohon penting,” ucap Ketua Tani Kampung Susun Bayam (KSB) bernama Furqon (42) saat diwawancarai
    Kompas.com
    di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).
    Furqon bercerita, awalnya ratusan tanaman itu dibudidaya oleh warga di hunian sementara (Huntara) di kawasan Ancol.
    Sebab, mereka belum mendapat kepastian untuk bisa kembali pindah ke rusun samping JIS.
    Namun, karena tanaman di Huntara semakin bertumbuh dan padat, Furqon meminta agar ratusan tanaman yang dibudidaya bisa dipindahkan ke pekarangan depan rusun yang akan dijadikan lahan bertani warga.
    Tapi, sebelum memindahkan tanaman-tanaman itu, Furqon meminta agar pihak Jakarta Propertindo (Jakpro) memberikan fasilitas berupa air.
    Akan tetapi, ketika tanaman tersebut sudah dipindahkan ke samping JIS, fasilitas air belum dipenuhi oleh Jakpro.
    “Kemarin kami minta fasilitasi air untuk tanaman kami, mereka bilang sabar. Senin sampai Kamis, empat hari coba, teman-teman udah mencari air dari got ke got buat tanaman,” ucap Furqon.
    Alhasil, tanaman-tanaman tersebut pun mati karena tak mendapatkan cukup air di tengah kondisi cuaca yang panas.
    Furqon mengaku sangat kecewa dan sakit hati karena tanaman yang sudah dirawat warga justru mati begitu saja.
    “Sangat kecewa dan benar-benar sakit hati, kalau tanaman itu diabaikan bagaimana perasaan yang menanamnya,” tutur Furqon.
    Untuk diketahui, polemik ini bermula dari penggusuran Kampung Bayam untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada tahun 2019. Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah.
    Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jakarta bersama PT JakPro berjanji akan membangunkan rumah susun di samping JIS untuk
    warga Kampung Susun Bayam
    .
    Namun, usai JIS dan rumah susun itu selesai dibangun, PT. JakPro justru tidak menepati janjinya.
    Oleh sebab itu, warga merasa tidak terima karena JakPro telah berjanji memberikan izin eks warga KSB tinggal di rumah susun tersebut usai pembangunannya rampung.
    Hal ini membuat bentrok kedua belah pihak hingga memerlukan mediasi bersamaan dengan Pemprov DKI Jakarta dan Komnas HAM.
    Hasil dari mediasi itu adalah eks warga KSB sepakat berdamai dan bersedia menunggu keputusan JakPro selanjutnya terkait rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
    Sambil menunggu proses pembangunan rusun itu, eks warga KSB akan tinggal di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
    Warga juga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama harus tinggal di huntara.
    Di tengah polemik yang belum terselesaikan, Pramono Anung yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara JakPro dan eks
    warga Kampung Bayam
    .
    Ia pun berjanji akan kembali mengizinkan eks warga Kampung Bayam menempati rusun samping JIS jika terpilih menjadi gubenur.
    Janji itu pun ditepati oleh Pramono usai resmi menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
    Secara simbolis Pramono dan wakilnya Rano Karno menyerahkan kunci rusun kepada eks warga Kampung Bayam, Kamis (13/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penampakan Kampung Susun Bayam, Mulai Ada Kehidupan Lagi Usai Tak Berpenghuni
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Juli 2025

    Penampakan Kampung Susun Bayam, Mulai Ada Kehidupan Lagi Usai Tak Berpenghuni Megapolitan 16 Juli 2025

    Penampakan Kampung Susun Bayam, Mulai Ada Kehidupan Lagi Usai Tak Berpenghuni
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kampung Susun Bayam
    (KSB) di samping
    Jakarta
    International Stadium (JIS), Jakarta Utara, mulai ada kehidupan lagi setelah lama tak berpenghuni.
    Pengamatan
    Kompas.com
    di lokasi, Rabu (16/7/2025), rumah susun (rusun) ini memang belum bisa kembali dihuni oleh eks warga KSB. Sebab, mereka masih menunggu keputusan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
    Namun, Jakpro mengizinkan eks warga KSB mulai menata lahan
    urban farming
     kembali.
    Bahkan, Jakpro disebut telah sepakat untuk memfasilitasi segala kebutuhan warga dalam membangun kembali lahan pertaniannya di depan rusun.
    Kebutuhan yang dimaksud seperti bahan material untuk warga membangun lahan pertanian dan kolam untuk beternak ikan.
    Furqon juga menyebut, Jakpro telah sepakat untuk membayar warga yang ikut gotong-royong membangun lahan
    urban farming
    tersebut.
    Kini proses pembangunan urban farming itu telah berjalan dua bulan. Persis di samping gerbang JIS, terdapat gapura bertuliskan ‘Kampung Susun Bayam’.
    Memasuki gapura, di sisi kiri dan kanan terdapat lahan yang ditanami beraneka ragam pohon. Seperti terong, cabai, tomat, pare, dan lainnya.
    Semakin masuk ke dalam, pohon terong di sisi kiri yang belum tumbuh besar terlihat sudah berbuah.
    Namun, beberapa area terlihat masih terbengkalai karena stok tanah merah untuk bercocok tanam belum tercukupi.
    Selain tanaman, warga KSB juga tengah membangun kolam untuk beternak ikan. Ada 10 kolam ikan dengan kedalaman satu meter, lebar empat meter, dan panjang enam meter.
    Kolam-kolam itu akan digunakan warga untuk beternak beragam ikan yang sudah dibudidaya warga KSB sejak tinggal di hunian sementara (huntara) di Ancol. 
    Di atas kolam ikan tersebut juga tengah dipasang kawat yang nantinya digunakan untuk tanaman merambat.
    “Di atas kolam ada tanaman rambat yang baru dipasang kawat, tanaman pare, terong,” jelas salah satu eks warga KSB, Antoni (28), di lokasi, Rabu (16/7/2025).
    Selain kolam dan lahan bercocok tanam, eks warga KSB juga membangun pendopo berukuran 8×4 meter.
    “Prosesnya baru 25 persen, baru kerangkanya aja, materialnya yang enggak ada,” ujar Antoni.
    Untuk diketahui, polemik Kampung Susun Bayam bermula dari penggusuran warga rusun untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada 2019. Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah provinsi Jakarta.
    Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jakarta bersama PT JakPro berjanji akan membangunkan rumah susun di samping JIS untuk
    warga Kampung Susun Bayam
    .
    Namun, usai JIS dan rumah susun itu selesai dibangun, PT JakPro justru tidak menepati janjinya.
    Oleh sebab itu, warga merasa tidak terima karena JakPro telah berjanji memberikan izin eks warga KSB tinggal di rumah susun tersebut usai pembangunan JIS rampung.
    Hal ini menyebabkan bentrok kedua belah pihak hingga memerlukan mediasi antara warga dengan Pemprov DKI Jakarta yang difasilitasi Komnas HAM.
    Hasil dari mediasi menyatakan, eks warga KSB sepakat berdamai dan bersedia menunggu keputusan JakPro selanjutnya terkait rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
    Sambil menunggu proses pembangunan rusun itu, eks warga KSB akan tinggal di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
    Warga juga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama harus tinggal di huntara.
    Di tengah polemik yang belum terselesaikan, Pramono Anung yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara JakPro dan eks warga Kampung Bayam.
    Ia pun berjanji akan kembali mengizinkan eks warga Kampung Bayam menempati rusun samping JIS jika terpilih menjadi gubenur.
    Janji itu pun ditepati oleh Pramono usai resmi menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Secara simbolis Pramono dan wakilnya Rano Karno menyerahkan kunci rusun kepada eks warga Kampung Bayam, Kamis (13/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Loyalis Anies: Bila Tak Ada Campur Tangan Iblis, Tom Lembong Layak Bebas

    Loyalis Anies: Bila Tak Ada Campur Tangan Iblis, Tom Lembong Layak Bebas

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Harapan besar disampaikan oleh loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah terhadap hukuman Tom Lembong.

    Saat ini untuk sidang mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang tersandung perkara dugaan korupsi impor gula akan memasuki babak akhir.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap Tom pada Jumat, 18 Juli 2025 mendatang.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Geisz Chalifah menyampaikan harapan besarnya.

    Ia menyebut kasus ini sejak awal sudah sarat kepentingan politik dan tidak murni persoalan hukum.

    “Bila tak ada campur tangan iblis.
    Secara akal sehat dan nurani kebenaran,” tulisnya dikutip Rabu (16/7/2025).

    Geisz pun berharap untuk sidang yang berlangsung hari Jumat mendatang Tom Lembong bisa divonis bebas.

    Dan menurutnya vonis bebas yang diberikan ke Tom Lembong wajib dilakukan.

    “Tom Lembong wajib dibebaskan pada keputusan Hakim hari jum’at nanti,” ujarnya.

    Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman penjara.

    Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

    “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan

    Adapun Tom Lembong dijatuhi tuntutan selama tujuh tahun dengan denda sebesar Rp 750 juta.

  • Relawan Sebut Nama Anies Terkait Agenda Besar Pelemahan Reputasi Jokowi: Orang Sakit Hati

    Relawan Sebut Nama Anies Terkait Agenda Besar Pelemahan Reputasi Jokowi: Orang Sakit Hati

    GELORA.CO –  Nama Gubernur Jakarta 2017-2022, Anies Baswedan disebut-sebut terkait dengan agenda besar pelmahan reputasi Presiden ke-7 RI, Jokowi.

    Hal itu disampaikan Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar di program Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (15/7/2025).

    Menurut Mardiansyah, agenda politik yang menyerang Jokowi dan keluarga itu berasal dari residu Pilpres 2024.

    “Kalau bicara soal lawan politik tentu saya setuju ya residu politik dalam kontestasi Pilpres 2024 yang lalu tentu masih tersisa cukup banyak ya,” ucap Mardiansyah.

    Jokowi dinilai memiliki peran penting dalam memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

    “Tapi memang dalam Pilpres 2024 kemarin menjadi kunci ketika ternyata Pak Jokowi juga menjadi kunci kemenangan Pak Prabowo dan Mas Gibran,” jelasnya.

    Relawan Jokowi itu bahkan menyebut nama Anies Baswedan terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

    “Jadi kalau bicara soal ijazah palsu misalnya kita tahu motor-motor yang itu dekatnya sama siapa. Misalnya dekat sama Anies Baswedan, salah satu pasangan calon atau misalnya Roy Suryo yang kita tahu misalnya latar belakangnya bahwa dia juga kecewa dengan Pak Jokowi dan lain sebagainya, yang dulu pernah dekat lalu kecewa,” ujar Mardiansyah.

    Mardiansyah menyinggung sosok yang kalah di Pilpres 2024 karena Jokowi berada di sisi yang menang.

    Seperti diketahui, Anies Baswedan merupakan salah satu capres yang kalah di PIlpres 2024, capres lainnya adalah Ganjar Pranowo, kader PDIP, partai yang memecat Jokowi.

    “Jadi menurut saya semua saling bertaut ya antara kepentingan-kepentingan orang yang kecewa, orang yang sakit hati, orang yang merasa dirinya dirugikan dalam tanda kutip dan juga dengan orang-orang yang kalah.”

    “Jadi tidak juga akhirnya fokusnya, bahwa ini PDIP dan lain sebagainya, bukan soal itu juga. Bahwa ada kepentingan yang bertaut dan saling menunggangi, saling mendukung. Inilah menjadi orkestrasi yang dimaksud bahwa memang ada agenda besar terkait dengan apa yang selama ini didiskreditkan kepada Pak Jokowi dan keluarga termasuk pemakzula,” kata Mardiansyah.

    Tak hanya orang-orang di balik kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Forum Purnawirawan yang mendesak pemakzulan Gibran pun disebut berisi pendukung Anies di Pilpres 2024.

    “Bahwa mereka tidak mau bicara soal mereka tim suksesnya Anies Baswedan. Ya tentu kita tahu bahwa isu pemakzulan itu para purnawirawan TNI itu semua mayoritas kunci dari tim sukses Anies Baswedan, itu clear jelas,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Jokowi menanggapi pelaporan dugaan ijazah palsu miliknya hingga desakan pemakzulan putra sulungnya, Wapres Gibran.

    Mantan Gubernur Jakarta dan Wali Kota Solo itu menganggap ada agenda besar politik yang ingin melemahkan reputasinya.

    “Saya berperasaan memang kelihatannya ada agenda besar politik. Di balik, isu-isu ini ijazah palsu, isu pemakzulan,” kata Jokowi saat ditemui di Solo pada Senin (14/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

    “Ini perasaan politik saya, mengatakan ada agenda besar politik. Untuk menurunkan reputasi politik, untuk men-down grade,” lanjutnya.

    Namun begitu, Jokowi memilih untuk tidak larut dalam tekanan atau membalas secara emosional.

    Ia justru terlihat tenang dan menganggap semua dinamika politik yang menimpanya adalah hal biasa dalam dunia politik.

    “Buat saya biasa-biasa aja lah. Saya kira ada agenda besar politik,” ujarnya santai.