Tarif Sewa Rusun Kampung Bayam Rp 1,7 Juta per Bulan Disebut Sudah lewat Kajian
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wali Kota
Jakarta
Utara, Hendra Hidayat, menyebut, tarif sewa Rumah Susun (Rusun) Kampung Bayam yang terletak di samping Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, sebesar Rp 1,7 juta per bulan telah melalui kajian mendalam.
“Kenapa Rp 1,7 juta? Karena JakPro (PT Jakarta Propertindo) mengikuti ketentuan. Ini kan BUMD, bisnis gitu, jadi tidak ujug-ujug ditetapkan Rp 1,7 juta, mereka ada kajiannya,” kata Hendra saat diwawancarai di
Rusun Kampung Bayam
, Kamis (31/7/2025).
Hendra meminta warga tak khawatir membayar sewa rusun tersebut. Sebab, penghuni rusun akan mendapatkan pekerjaan dari JakPro di kawasan JIS.
Nantinya, warga
Kampung Susun Bayam
(KSB) bisa bekerja sebagai petugas keamanan, pengurus kebun, dan lainnya. Warga bakal digaji setara Upah Minimun Regional (UMR) Jakarta.
Sementara, Direktur Bisnis PT Jakpro I Gede Adnyana mengatakan, pihaknya akan menerima warga KSB yang ingin bekerja asal memenuhi syarat dan ketentuan.
“Sepanjang ikut syarat dan ketentuan terpenuhi, ya, silakan. Makanya anak ini kerja, saya tidak
setting
dong, dia melamar sesuai ketentuan,” kata I Gede.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 77 dari 126 kepala keluarga warga Kampung Susun Bayam (KSB) sudah menerima kunci dan siap pindah ke rusun.
Ke-77 kepala keluarga tersebut bisa menerima kunci usai menandatangani perjanjian sewa kontrak rusun.
“Jadi, sudah 77 sampai dengan hari ini yang tandatangan,” jelas Hendra.
Hendra memastikan, ada sekitar 126 kepala keluarga yang memiliki hak di rusun samping JIS dan sudah tertera dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Utara tahun 2022.
Wali Kota Jakarta Utara tersebut juga memastikan akan menemui warga KSB yang belum menandatangani perjanjian sewa.
Polemik rusun ini bermula dari penggusuran Kampung Bayam untuk pembangunan JIS pada tahun 2019. Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah.
Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jakarta bersama PT JakPro berjanji akan membangunkan rumah susun di samping JIS untuk warga Kampung Susun Bayam.
Namun, usai JIS dan rumah susun itu selesai dibangun, warga belum bisa menempati hingga enam tahun lamanya. Oleh sebab itu, warga berusaha memperjuangkan haknya untuk bisa tinggal di rusun.
Hal ini membuat bentrok kedua belah pihak hingga memerlukan mediasi bersama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Komnas HAM.
Hasil dari mediasi itu adalah eks warga KSB sepakat berdamai dan bersedia menunggu keputusan JakPro selanjutnya terkait rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
Sambil menunggu proses pembangunan rusun itu, eks warga KSB tinggal di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
Warga juga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama harus tinggal di huntara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Anies Baswedan
-
/data/photo/2025/07/17/6878cb234cb45.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tarif Sewa Rusun Kampung Bayam Rp 1,7 Juta per Bulan Disebut Sudah lewat Kajian Megapolitan 31 Juli 2025
-
/data/photo/2025/07/30/6889d9e7641d4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
77 KK Kampung Bayam Terima Kunci dan Siap Pindah ke Rusun Samping JIS Megapolitan 31 Juli 2025
77 KK Kampung Bayam Terima Kunci dan Siap Pindah ke Rusun Samping JIS
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sebanyak 77 dari 126 kepala keluarga
Kampung Susun Bayam
(KSB) sudah menerima kunci dan siap pindah ke rumah susun (rusun) samping
Jakarta
International Stadium (JIS).
77 kepala keluarga tersebut bisa menerima kunci usai menandatangani perjanjian sewa kontrak rusun.
“Jadi, sudah 77 sampai dengan hari ini yang tandatangan,” jelas
Wali Kota Jakarta Utara
,
Hendra Hidayat
, saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Hendra memastikan ada sekitar 126 kepala keluarga yang memiliki hak di
rusun samping JIS
dan sudah tertera dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Utara tahun 2022.
Wali Kota Jakarta Utara tersebut juga memastikan akan menemui warga KSB yang belum menandatangani perjanjian sewa.
“Berikutnya besok Ba’adah Jum’at, kelompok yang lain lagi juga akan bersilaturahmi,” kata Hendra.
Hendra memastikan, tak ada warga KSB yang menolak untuk pindah ke rusun samping JIS.
Warga yang belum tanda tangan hanya sedang mempelajari surat perjanjian tersebut.
“Tidak ada bahasa penolakan. Pada prinsipnya, mereka senang untuk bisa mendapatkan unit di HPPO ini. Udah beneran, besok juga berjalan dengan lancar dan baik sehingga secara keseluruhan, yang 126 KK, itu bisa segera masuk di sini,” ucap Hendra.
Untuk diketahui, polemik ini bermula dari penggusuran Kampung Bayam untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada tahun 2019.
Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah.
Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jakarta bersama PT JakPro berjanji akan membangunkan rumah susun di samping JIS untuk warga Kampung Susun Bayam.
Namun, usai JIS dan rumah susun itu selesai dibangun, warga belum bisa menempati hingga enam tahun lamanya.
Oleh sebab itu, warga berusaha memperjuangkan haknya untuk bisa tinggal di rusun.
Hal ini membuat bentrok kedua belah pihak hingga memerlukan mediasi bersama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Komnas HAM.
Hasil dari mediasi itu adalah eks warga KSB sepakat berdamai dan bersedia menunggu keputusan JakPro selanjutnya terkait rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
Sambil menunggu proses pembangunan rusun itu, eks warga KSB tinggal di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
Warga juga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama harus tinggal di huntara.
Di tengah polemik yang belum terselesaikan,
Pramono Anung
yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara JakPro dan eks warga Kampung Bayam.
Ia pun berjanji akan kembali mengizinkan eks warga Kampung Bayam menempati rusun samping JIS jika terpilih menjadi gubernur.
Janji itu pun ditepati oleh Pramono usai resmi menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
Secara simbolis Pramono dan wakilnya Rano Karno menyerahkan kunci rusun kepada eks warga Kampung Bayam, Kamis (13/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/31/688b1aad60321.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Walkot Jakut Sebut Rusun Samping JIS untuk Warga Kampung Bayam Sekelas Apartemen Megapolitan 31 Juli 2025
Walkot Jakut Sebut Rusun Samping JIS untuk Warga Kampung Bayam Sekelas Apartemen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wali Kota
Jakarta
Utara,
Hendra Hidayat
, menyebut
rumah susun
(rusun) samping
Jakarta International Stadium
(JIS) untuk warga
Kampung Susun Bayam
(KSB), sudah sekelas apartemen.
“Ini sebetulnya sudah sekelas apartemen ini,” ucap Hendra saat diwawancarai Kompas.com di lokasi, Kamis (31/7/2025).
Bahkan, kata Hendra, warga bisa menambah ruangan di unitnya masing-masing.
Sebab, setiap unit di rusun ini dibangun dengan tipe mezzanine yang di atasnya terdapat lahan kosong sesuai keinginan warga KSB.
“Bahkan, yang tadi kita lihat di tempatnya Bu Shierly itu ruangan yang sifatnya bisa tumbuh ya, karena konsepnya ada di atasnya gitu,” tutur Hendra.
Menurut Hendra, area atas yang kosong bisa digunakan warga untuk menyimpan barang-barang.
“Makanya tadi kalau kita lihat di bagian atasnya itu dibikin kosong, kalau memang warga ingin menyimpan barangnya bisa di atas atau ingin menambah kamar pun bisa dengan sekat-sekat,” ucap Hendra.
Bagi Hendra, fasilitas di rusun ini sudah sangat layak untuk warga KSB.
Di sisi lain, warga KSB juga akan disediakan pekerjaan oleh pihak Jakpro sebagai pengelola rusun.
Rusun yang akan ditempati terdiri dari dua kamar tidur, satu kamar mandi dengan shower, balkon, dan dapur mini yang dilengkapi wastafel.
Untuk diketahui, polemik ini bermula dari penggusuran Kampung Bayam untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada tahun 2019.
Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah.
Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jakarta bersama PT JakPro berjanji akan membangunkan rumah susun di samping JIS untuk warga Kampung Susun Bayam.
Namun, usai JIS dan rumah susun itu selesai dibangun, warga belum bisa menempati hingga enam tahun lamanya.
Oleh sebab itu, warga berusaha memperjuangkan haknya untuk bisa tinggal di rusun.
Hal ini membuat kedua belah pihak hingga memerlukan mediasi bersama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Komnas HAM.
Hasil dari mediasi itu adalah eks warga KSB sepakat berdamai dan bersedia menunggu keputusan JakPro selanjutnya terkait rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
Sambil menunggu proses pembangunan rusun itu, eks warga KSB tinggal di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
Warga juga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama harus tinggal di huntara.
Di tengah polemik yang belum terselesaikan,
Pramono Anung
yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara JakPro dan eks warga Kampung Bayam.
Ia pun berjanji akan kembali mengizinkan eks warga Kampung Bayam menempati rusun samping JIS jika terpilih menjadi gubernur.
Janji itu pun ditepati oleh Pramono usai resmi menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
Secara simbolis Pramono dan wakilnya Rano Karno menyerahkan kunci rusun kepada eks warga Kampung Bayam, Kamis (13/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Menjaga Asa Survivalitas Politik PKB
Jakarta –
Partai Kebangkitan Bangsa atau disingkat (PKB) merupakan salah satu partai berbasis massa Islam yang lahir dari rahim Nahdlatul Ulama (NU) di era reformasi, tepatnya pada tanggal 23 Juli 1998.
Sebagai representasi politik utama warga Nahdlatul Ulama (NU), PKB memiliki sejarah panjang dalam kancah perpolitikan Indonesia pasca-reformasi. Partai yang didirikan sejumlah elite Kiai PBNU saat itu, kini berusia 27 tahun. Artinya dalam fase usia manusia, PKB ini sudah memasuki masa dewasa.
Sejatinya, di usia dewasa, PKB selesai melewati masa ‘pubertas’ politiknya yang kerap bergejolak dan siap untuk menerima keberadaannya di tengah-tengah masyarakat politik lainnya.
Di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), PKB mengalami pasang surut yang signifikan, baik dari sisi elektoral, posisi tawar politik, maupun hubungan dengan basis kulturalnya-komunitas NU, termasuk dengan pengurus PBNU saat ini.
Pertanyaannya adalah: apakah PKB di bawah Cak Imin masih memiliki daya survival politik yang kuat ke depan?
Politik ‘Survival’
Pertanyaan tersebut di atas penting untuk menjadi bahan perenungan sekaligus pencermatan di tengah tantangan-tantangan krusial yang dihadapi partai-partai Islam atau berbasis massa Islam di tanah air saat ini.
Selama dua dekade, PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) masih bisa bertahan hidup (survive). Muhaimin Iskandar dikenal sebagai politisi yang lihai dalam membangun jejaring politik kekuasaan. Julukan yang kerap disematkan kepadanya sebagai “raja lobi” bukan tanpa alasan, karena; dalam dua dekade terakhir, ia berhasil menjaga PKB tetap relevan di tengah turbulensi politik nasional dan dinamika internal partai.
Meskipun pernah mengalami konflik dualisme kepengurusan (2008-2010) yang memecah tubuh PKB, Cak Imin berhasil merebut kendali penuh dengan dukungan struktur partai dan koneksi elite struktural pemerintahan dari satu rezim ke rezim yang lain.
Dengan konsolidasi internal yang solid, PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin masih bisa bertahan (survive) dan mampu mempertahankan eksistensinya di Parlemen.
Bisa dicermati, dalam penyelenggaraan tiga pemilu terakhir, perolehan suara PKB berhasil melampaui ambang batas Parlemen (Parliamentary Threshold) 4% yang ditetapkan dan terbanyak (9,04%: 2014), (9,69%: 2019) dan (10,62%: 2024) dibandingkan perolehan suara partai Islam (berbasis massa Islam) lainnya seperti; PKS, PAN, dan PPP.
Artinya, di bawah kendali Cak Imin, posisi PKB beranjak naik dalam percaturan politik nasional, berada di urutan ke empat setelah PDIP, Golkar dan Gerindra.
Survivalitas PKB tidak hanya dilihat dari keberlanjutan kepemimpinan Cak Imin dalam struktur kepengurusan PKB, tetapi juga dicermati dari kemampuannya menjadikan PKB sebagai partai yang selalu masuk dalam pemerintahan, terlepas siapa presiden yang mengendalikan kekuasaan.
Menjaga keberlangsungan hidup berpolitik berarti beradaptasi dengan segala hal, baik internal maupun eksternal seperti halnya makhluk hidup bertahan hidup ; adaptasi fisiologis (Physiological adaptation), adaptasi sikap (behavioral adaptation), dan adaptasi morfologi (morphological adaptation) berkaitan dengan kamuflase fisik.
Nah, adaptasi-adaptasi tersebut terlihat dimiliki PKB selama ini, termasuk pragmatisme politiknya yang sangat tinggi. Terlepas dari kritik dan politik (suka-tidak suka), dengan sikap-sikap tersebut, terbukti efektif menjaga eksistensi PKB dalam lanskap kekuasaan nasional.
Dengan konsolidasi internal yang solid dan kemampuannya menjaga relasi politiknya dengan pihak lain, PKB masih bertahan (survive) sebagai peraih suara terbanyak partai berbasis massa Islam pada pemilu 2014, 2019 dan 2024. Bagaimana pasca Pemilu 2024?
Tantangan Pasca Pemilu 2024
Mengikuti jalan politik PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin memang menarik. Pada Pilpres 2024, PKB tampil berbeda: tidak lagi di belakang kekuatan arus utama (koalisi pemerintah), tetapi membentuk poros alternatif bersama Anies Baswedan.
Cak Imin sebagai Cawapres menunjukkan keberaniannya mengambil risiko politik yang sangat besar. Meskipun pasangan Anies-Muhaimin kalah dalam kontestasi, manuver ini justru membuka jalur dan peluang baru: positioning PKB sebagai kekuatan oposisi yang berpotensi menjadi alternatif politik Islam moderat yang kemudian bisa membawa partai kaum Nahdliyyin itu menjadi bagian dari kekuasaan.
Diakui atau tidak, survivalitas PKB masih sangat bergantung pada figuritas dan manuver-manuver politik Cak Imin. Maka, tantangan yang perlu dipikirkan selanjutnya adalah bagaimana PKB dapat mengelola transisi dari partai berbasis kekuasaan ke partai dengan kekuatan advokasi politik inklusif dengan tetap menjaga posisinya sebagai representasi kultural-Nahdliyyin.
Pertama, salah satu tantangan terbesar bagi PKB di bawah Cak Imin adalah bagaimana menjaga legitimasi di mata Nahdliyin. Sejak Cak Imin mengambil alih PKB secara penuh, relasi dengan PBNU tidak selalu harmonis. Ketegangan bahkan sempat mencuat ke publik, terutama saat PBNU (2021-2026) dibawah kepemimpinan K.H.Cholil Yahya Staquf menegaskan posisinya-netral dalam politik praktis-dengan jargon ‘menghidupkan kembali’ visi politik Gus Dur.
Namun dalam kondisi demikian, Cak Imin terlihat cerdik memainkan kartu truf politiknya. Ia membangun kembali kedekatan struktural dan simbolik-terutama lewat konsolidasi kader muda NU di daerah dan pemberdayaan aruh bawah jaringan Kiai pesantren. Hanya saja, kekhawatiran masih ada di kalangan internal NU bahwa PKB terlalu “personalistik” dan menjauh dari cita-cita kolektif Nahdlatul Ulama-PBNU.
Kedua, dalam tiga pemilu terakhir, PKB konsisten meraih suara signifikan dalam rentang 9 – 10 % perolehan suara nasional. Persentase ini, menandakan adanya stagnasi elektoral yang bisa mengancam survivalitas PKB dalam jangka panjang, sehingga diperlukan inovasi-inovasi platform politik yang akomodatif.
Di tengah menguatnyua pragmatisme politik, basis massa (Nahdliyyin) terutama di Jawa Timur dan Jawa Tengah, semakin kompetitif dan diperebutkan. Munculnya partai-partai baru Islam moderat dan fragmentasi suara Nahdliyyin (dari kalangan muda) yang mulai diakomodir partai-partai nasionalis, semakin memperkecil ceruk konstituen PKB ke depan. Nah, jika PKB gagal memformulasi narasi dan komunikasi politiknya yang bisa menjawab kebutuhan kalangan milenial Nahdliyin dan kelas menengah muslim, PKB bisa tergeser secara perlahan sebagaimana dialami ”kakaknya” yaitu, PPP.
Walhasil, di usianya yang ke 27, PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin masih mampu membuktikan dirinya sebagai partai yang memiliki insting survival yang tinggi dan PKB diharapkan bisa menjadi pemimpin politik Islam di Indonesia.
Dalam fase ini, PKB diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan pola kehidupan politik yang lebih luas, menerima peran yang lebih berat dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik nasional.
Perlu disadari, survivalitas politik PKB ke depan tidak bisa hanya bergantung pada figuritas personal seorang Cak Imin. Maka, tanpa reformasi internal, regenerasi kader, dan penyegaran visi politik berbasis nilai-nilai kebangsaan dan keislaman moderat dan inklusif, PKB bisa stagnan dan kehilangan relevansinya dalam dekade mendatang. Waspadalah.
Fathurrahman Yahya. Dosen Pengajar Wawasan Politik Islam dan Timur Tengah, Program Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal, Jakarta.
(rdp/rdp)
-

Anies Baswedan Buka Suara tentang Peluang Maju di Pilpres 2029 dan Duet dengan Ahok
GELORA.CO – Anies Baswedan menanggapi pertanyaan publik mengenai kemungkinan berduet dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada pemilihan presiden mendatang.
Anies menyatakan bahwa pencalonan presiden bukan sepenuhnya berada di tangannya, melainkan merupakan keputusan partai politik.
“Memang saya pasti maju (di Pilpres 2029)? Belum tahu kita. Jadi kalau soal maju dan tidak itu seringkali di luar kendali kita,” ujar Anies dalam wawancara dengan pembawa acara Leon Hartono, dikutip dari kanal YouTube The Overpost.
Anies menambahkan bahwa keputusan pencalonan presiden melibatkan berbagai faktor dan merupakan kepercayaan yang diberikan oleh partai politik.
“Ketika saya kemarin dicalonkan menjadi calon presiden itu adalah sebuah amanah, sebuah kepercayaan. Saya anggota partai politik bukan, saya punya kapital juga tidak,” jelasnya.
“Dan ini adalah sebuah kepercayaan. Jadi kalau kemudian partai-partai politik kemudian mempertimbangkan nama, kemudian itu sebuah kehormatan. Tapi kendalinya enggak di tangan kita karena saya tidak ikut dalam pengambilan keputusan,”
Ketika ditanya mengenai kemungkinan berkolaborasi dengan Ahok, Anies menyatakan bahwa kolaborasi antarwarga negara pada dasarnya terbuka selama sesuai dengan ketentuan hukum.
“Oh, kalau kolaborasi sih, kolaborasi apa saja kita ini warga negara. Semua warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama, punya hak yang sama, dan semua itu ada prosesnya,” jawab mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Tapi secara prinsip, ya kita harus bisa kolaborasi dengan siapa saja selama itu dibolehkan oleh aturan hukum,” kata Anies.
Leon Hartono sebelumnya menyebutkan bahwa pertanyaan tentang kemungkinan duet Anies-Ahok menjadi salah satu yang paling banyak diajukan oleh publik.
-

Dulu Bela Kejaksaan, Sekarang Mahfud Sebut Vonis Tom Lembong Salah: Dia Tak Langgar Hukum
GELORA.CO – Mantan Menteri Koorinator Politik, Husum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengkritik Kejaksaan hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas vonis yang dijatuhkan keypads eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.
Mahfud mengatakan, putusan vonis 4 tahun 6 bulan Tom Lembong itu salah karena eks Co-Captain Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tersebut tidak terbukti melanggar hukum.
Dulu, Mahfud memang sempat mendukung langkah Kejaksaan yang pada saat itu mentersangkakan Tom Lembong, meski tidak menerima aliran dana dari korupsi yang dituduhkan.
Sebab, dijelaskan Mahfud, seseorang juga bisa disebutkan korupsi Mika dia memperkaya orang lain, sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
“Untuk kasus Tom Lembong ini saya sudah melihat prosesnya, proses peradilan dan vonisnya. Kemudian saya harus mengkritik kejaksaan maupun pengadilan dengan kata bahwa putusan itu salah. Salah dalam pengertian kalau dalam hukum putusan yang salah itu harus dilawan dengan banding gitu,” ungkap Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Minggu (27/7/2025).
“Orang melakukan banding itu karena putusannya dianggap salah. Menurut saya memang salah. Karena apa? Karena dulu ketika Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada bulan November tahun lalu, saya membela kejaksaan. Ketika kejaksaan disudutkan tidak boleh menjadikan seseorang sebagai tersangka kalau yang bersangkutan tidak menerima aliran dana dari korupsi yang dituduhkan.”
“Waktu itu saya katakan, penersangkaan Tom Lembong kalau hanya karena dia tidak menerima aliran dana, maka dia bisa ditersangkakan. Saya katakan, korupsi itu dananya, satu mengalir ke diri sendiri atau mengalir ke orang lain atau mengalir ke korporasi. Tom Lambong tidak ada bukti memperkaya diri sendiri sehingga ada mengalir ke situ, menurut saya tepat pada waktu itu ditetapkan sebagai tersangka, pada waktu konteksnya ketersangkaan ya, bukan Tonis” jelasnya.
Namun, seiring berjalannya waktu melihat proses peradilan Tom Lembong hingga putusan vonis ini, Mahfud merasa aneh.
Mahfud pun menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, ada dua unsur utama yang harus sama-sama terbukti, yakni Actus Reus dan Mens Rea.
“Sekarang vonisnya itu aneh karena dalam hukum pidana itu ada dua unsur utama yang harus sama-sama terbukti. Satu namanya Actus Reus, jenis perbuatan yang bisa dihitung, bisa didengar, bisa disaksikan oleh logika-logika biasa. Ada barangnya. Actus Reus itu ya ada perbuatannya, kalau di pidana itu perbuatannya satu, memperkaya diri sendiri atau orang lain, caranya melawan hukum. Lalu yang ketiga merugikan keuangan negara. Itu Actus Reus untuk korupsi,” Kata Mahfud.
“Nah, yang kedua ada unsur lain yang lebih penting dari itu, namanya Mens Rea, artinya niat jahat. Niat jahat itu terjadi kalau dia melakukan itu karena ada niat. Apa ukurannya niat itu? Pertama tujuan, purpose, miming bertujuan melakukan itu. Yang kedua tahu dia bahwa itu tidak benar dan dia tahu bahwa itu tidak boleh terjadi. Yang ketiga karena lalai, lalai termasuk unsur Mens Rea. Yang keempat karena sembrono,” sambungnya.
Tom lembong dalam kasus ini pun tidak terbukti terdapat niat jahat, maka dari itu Mahfud pun bertanya-tanya kenapa eks Mendag tersebut dihukum.
Selain Mens Rea yang tidak terbukti, Jaksa juga tidak bisa membuktikan adanya Actus Reus, karena Tom Lembong tidak terbukti melanggar hukum.
Tom Lembong, kata Mahfud, hanya melaksanakan perintah. Hal tersebut juga didukung dengan bukti-bukti dokumen, bahkan ada rapat-rapat yang terselenggara untuk membahas cara menangani kelangkaan gula pada waktu itu.
Mahfud pun menegaskan, bukti-bukti yang ada itu juga tidak bisa dibantah oleh Jaksa di pengadilan.
“Kalau tidak ada mens kenapa dihukum? Tidak boleh, dalilnya yang paling dasar itu adalah geen straf zonder schuld, ini bahasa Belanda, tidak boleh ada pemidanaan kalau tidak ada kesalahan. Kesalahan itu mens rea itu kesalahan,” jelas Mahfud.
“Actus Reus-nya pun tidak terbukti toh, karena pertama dia tidak melanggar hukum. Dia melaksanakan perintah. Dana yang mengalir betul menguntungkan, tapi dia kan melaksanakan perintah tidak melanggar hukum.”
“Ada dokumen-dokumen bahwa diperintahkan untuk menangkal kelangkaan gula kan pada waktu itu dan ada rapat-rapatnya, ada perintahnya yang tidak dibantah di dalam persidangan,” tegasnya.
Tom Lembong Ajukan Banding
Atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang telah dijatuhkan, Tom pun secara resmi mengajukan banding.
Kuasa hukum mantan Tom, Zaid Mushafi mengatakan bahwa pertimbangan majelis hakim menurut nalar hukum tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Melalui upaya hukum ini, tim kuasa hukum akan membantah pendapat yang disampaikan hakim dalam pertimbangan putusannya.
Vonis Tom, kata Zaid, hanya berdasarkan keterangan saksi semata.
“Saya terangkan bahwasanya pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa ada pertemuan, ada korelasinya antara Pak Tom dengan perusahaan swasta itu hanya didasarkan pada keterangan saksi yang pada saat persidangan menyatakan lupa,” katanya.
Selain itu, menurut Zaid, tidak ada mens rea atau niat jahat Tom yang bisa dibuktikan dalam perkara korupsi impor gula.
“Untuk itu, kita melihat, mendengarkan semua putusannya itu tidak cermat, teliti dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan,” ucapnya.
Tentang banding ini, Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengungkapkan bahwa permohonan banding atas vonis Tom itu telah tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan banding tersebut tercatat nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong.
“Permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum terdakwa yaitu Rifkho Achmad Bawazir pada Selasa,” kata Andi dalam keterangannya, Rabu.
Selanjutnya, kata Andi, pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari, terhitung sejak 25 Juli 2025, untuk mengajukan memori banding.
“Setelah itu, berkas akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses guna diperiksa dan diadili oleh majelis banding,” kata Andi.
Oleh sebab itu, dijelaskan Andi, maka putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap.
“Dan status yang bersangkutan masih sebagai terdakwa,” tandasnya
-

Hoaks! Artikel Wamen Giring minta Anies tidak terjun lagi ke politik
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan tangkapan layar yang menampilkan Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha, seolah-olah meminta Anies Baswedan untuk tidak lagi terlibat dalam dunia politik.
Dalam judul artikel yang ditampilkan, disebutkan bahwa Giring menilai kehadiran Anies akan menimbulkan kegaduhan politik di Indonesia.
Berikut judul artikel dalam tangkapan layar unggahan tersebut:
“Wamen Giring: Minta Anies Tidak Usah Lagi Terjun Ke Politik Gaduh Terus Jika Masih Ada Anies”
Unggahan tersebut disertai narasi ini:
“Politik dlm islam itu di anjurkan. Yg gaduh itu pemerintah koruptor dn makelar tanah ko dipelihara ….buat menyenakan hati para pejabat bagaimana Indonesia mau maju dn Indonesia emas …yg ada Indonesia bubar tahun 2030 kata presiden Prabowo”
Namun, benarkah artikel tersebut?
Unggahan yang menarasikan Artikel Wamen Giring minta Anies tidak terjun lagi ke politik. Faktanya, judul artikel dalam tangkapan layar tersebut merupakan hasil suntingan. (Facebook)
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan artikel dengan judul seperti yang tercantum dalam tangkapan layar tersebut. Artikel yang memuat nama penulis dan waktu terbit serupa justru berjudul “Pendidikan Wamen Kebudayaan Giring Ganesha yang Kini Jadi Komisaris Anak Perusahaan Garuda”.
Isi artikel tersebut hanya membahas latar belakang pendidikan dan profil Giring Ganesha, tanpa menyebutkan pernyataan apa pun terkait Anies Baswedan.
Dengan demikian, judul artikel dalam tangkapan layar tersebut merupakan hasil suntingan.
Klaim: Artikel Wamen Giring minta Anies tidak terjun lagi ke politik
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/03/10/67cefc6a184e0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pramono Klaim Eks Warga Kampung Bayam Sudah Pindah ke Rusun, Ketua Tani: Bohong! Megapolitan 25 Juli 2025
Pramono Klaim Eks Warga Kampung Bayam Sudah Pindah ke Rusun, Ketua Tani: Bohong!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks warga
Kampung Susun Bayam
(KSB) membantah pernyataan Gubernur Jakarta
Pramono Anung
yang menyebut mereka telah pindah ke rumah susun (rusun) samping Jakarta International Stadium (JIS).
“Belum (pindah ke rusun), itu bohong,” kata Ketua Tani Kampung Susun Bayam (KSB) bernama Furqon (42) saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Jumat (25/7/2025) malam.
Bahkan, kata Furqon, sampai detik ini Eks Warga KSB masih bertahan di Hunian Sementara (Huntara) di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
“Bahkan, belum ada kejelasan kapan itu pindahnya. Parah itu Mas Pram,” ungkap dia.
Furqon juga membantah bahwa dirinya telah dihubungi oleh Pramono.
“Kalau Gubernur hubungi aku, wah keren. Bohongnya berlebihan,” tegas Furqon.
Ia menyebut, jangankan dihubungi secara langsung, surat yang dikirimkan warga KSB kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun belum mendapat balasan.
Ketua Tani itu bilang, sampai detik ini eks warga KSB belum mendapat kepastian kapan bisa pindah ke rusun samping JIS.
Bahkan, Furqon menilai, pihak Pemprov Jakarta tak transparan terkait apa yang menjadi kendala sampai akhirnya warga belum juga bisa menempati rusun itu hingga kini.
Diberitakan sebelumnya, Pramono Anung mengklaim bahwa eks warga KSB telah menempati rusun di samping JIS sesuai dengan janji kampanyenya.
“Sudah mendapatkan laporan sebenarnya yang utama kelompok Furqon sudah di dalam. Saya kemarin komunikasi sama Furqon,” kata Pramono saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Bahkan, kata Pramono, akan ada kelompok tani lain yang akan menyusul untuk menempati rusun samping JIS tersebut.
Untuk diketahui, polemik Kampung Susun Bayam bermula dari penggusuran warga rusun untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada 2019. Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah provinsi Jakarta.
Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jakarta bersama PT JakPro berjanji akan membangunkan rumah susun di samping JIS untuk
warga Kampung Susun Bayam
.
Namun, usai JIS dan rumah susun itu selesai dibangun, PT JakPro justru tidak menepati janjinya.
Oleh sebab itu, warga merasa tidak terima karena JakPro telah berjanji memberikan izin eks warga KSB tinggal di rumah susun tersebut usai pembangunan JIS rampung.
Hal ini menyebabkan bentrok kedua belah pihak hingga memerlukan mediasi antara warga dengan Pemprov DKI Jakarta yang difasilitasi Komnas HAM.
Hasil dari mediasi menyatakan, eks warga KSB sepakat berdamai dan bersedia menunggu keputusan JakPro selanjutnya terkait rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
Sambil menunggu proses pembangunan rusun itu, eks warga KSB akan tinggal di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
Warga juga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama harus tinggal di huntara.
Di tengah polemik yang belum terselesaikan, Pramono Anung yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara JakPro dan eks
warga Kampung Bayam
.
Ia pun berjanji akan kembali mengizinkan eks warga Kampung Bayam menempati rusun samping JIS jika terpilih menjadi gubernur.
Janji itu pun ditepati oleh Pramono usai resmi menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Secara simbolis Pramono dan wakilnya Rano Karno menyerahkan kunci rusun kepada eks warga Kampung Bayam, Kamis (13/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

