Tag: Anies Baswedan

  • Tom Lembong Bebas dari Jeratan Hukum, Geizs Chalifah: Harus Ada yang Bertanggung Jawab

    Tom Lembong Bebas dari Jeratan Hukum, Geizs Chalifah: Harus Ada yang Bertanggung Jawab

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis dan pegiat politik, Geizs Chalifah, membagikan momen kebersamaannya dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, usai melaksanakan salat Jumat berjemaah, Jumat (1/8/2025).

    Nampak di Facebook pribadinya, Geizs mengunggah foto bersama Anies seraya mengungkapkan perbedaan cara pandang di antara keduanya.

    “Bada (setelah) Jumat. Anies dengan kebaikannya berfikir yang selalu positif saya tetap sinikal,” kata Geizs, Jumat (1/8/2025).

    Geizs menyinggung secara tajam soal kasus yang menimpa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, yang baru saja mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Dikatakan Geizs, meskipun Tom Lembong sudah dibebaskan melalui mekanisme abolisi, penghapusan perkara sebelum putusan inkrah bukan berarti pelaku kriminalisasi terhadapnya bisa lepas begitu saja.

    “Kejahatan terhadap Tom Lembong harus ada pertanggungan jawab,” tegasnya.

    Ia pun menekankan perbedaan antara amnesti dan abolisi yang kerap disalahpahami publik.

    “Dia bukan diberi amnesti (pengampunan), tapi abolisi (penghapusan),” cetusnya.

    Geizs bilang, keadilan harus ditegakkan terhadap pihak-pihak yang disebutnya terlibat dalam kriminalisasi terhadap Tom Lembong.

    “Orang-orang yang terlibat tetap harus diberi pelajaran,” tandasnya.

    Sebelumnya diketahui, pertimbangan Presiden Prabowo Subianto memberi pengampunan demi persatuan menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus mendatang.

    “Salah satu dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

  • Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Pakar Politik: Hal yang Tidak Terduga oleh Publik

    Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Pakar Politik: Hal yang Tidak Terduga oleh Publik

    “Tentu saja ini akan menambah kepercayaan publik terhadap Prabowo. Partai Gerindra yang juga akan mendapat legitimasi,” jelasnya.

    Selain aspek politik jangka pendek, Firdaus Muhammad juga melihat dari sisi politik jangka panjang. Apalagi kata dia, kondisi di tengah-tengah masyarakat Indonesia saat ini memang orang terbelah.

    Belum lagi, pada kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, pandangan masyarakat bahwa kedua kasus ini dikriminalisasi sangat kuat. Bahkan, gaung bahwa Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menjadi korban kriminalisasi politik dipersepsikan sejumlah kelompok.

    Mulai dari garis pendukung Ganjar Pranowo atau PDIP, dari garis Anies Baswedan yang berada di belakang Tom Lembong, hingga sejumlah pakar yang secara lantang menyatakan kedua kasus tersebut dikriminalisasi.

    “Nah, tadinya kita terbelah akhirnya kembali menyatu. Menurut saya itu adalah sesuatu yang baik untuk bangsa kita ke depan. Jadi ibaratnya kita ada gate dan jarak, sekarang menyatu lagi,” sebutnya.

    Firdaus melihat, abolisi dan amnesti tersebut sebagai bagian dari upaya presiden Prabowo Subianto yang ingin menjahit Indonesia yang sekarang mengarah pada perpecahan. Menurutnya, jika kondisi di masyarakat yang mulai terbelah terus dibiarkan, tentu akan menjadi batu sandungan bagi pemerintahan Prabowo sendiri ke depan karena dendam politik yang terus terpelihara.

    Dampaknya kata dia, tidak hanya tertuju pada Prabowo tapi juga terhadap negara. Karena itu, keputusan itu sebagai modal untuk kembali berdaulat dan mempersatukan anak bangsa. “Karena kalau terus terjadi perpecahan di tengah masyarakat, kelompok asing bisa dengan mudah masuk memecah bela bangsa kita,” jelasnya.

  • 10
                    
                        Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo!
                        Nasional

    10 Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo! Nasional

    Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Tom Lembong
    bebas dari Rumah Tahanan atau Rutan Cipinang, Jakarta Timur usai mendapat
    abolisi
    dari Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) pukul 22.06 WIB malam.
    Senyum pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu merekah saat langkahnya melawati pintu besi rutan.  Dia didampingi oleh istrinya, Franciska Wihardja.
    Tom mengenakan kaus berkerah warna biru tua. Dia mengangkat tangan memberi salam ke orang-orang. 
    Tangan kanannya sempat ditarik oleh pendukungnya, namun Tom tetap terlihat tenang dan melanjutkan menampakkan wajahnya ke orang-orang.
    Personel polisi ada di kanan dan kiri pintu besi. Para wartawan lengkap dengan kameranya yang sudah menunggu menyambut dengan lampu
    flashlight
    .
    Dia memperlihatkan pergelangan tangan kanan dan kirinya yang tak lagi mengenakan borgol. 
    Istrinya yang mengenakan syal dan Anies Baswedan mendampinginya, mengenakan kemeja biru tua.
    Udara terasa menggumpal di antara puluhan orang yang berjam-jam menunggunya bebas sejak pagi.
    Keringat yang bercucuran, teriakan orang-orang yang berkumpul di depan pintu, dan suara bising Jalan Bekasi Timur Raya pada jam pulang kerja membuat halaman rutan terasa pengap.
    Tapi, di tengah suasana yang serba tidak nyaman itu, orang-orang begitu bersemangat.
    Mereka tampak bahagia bisa melihat Tom Lembong menghirup udara bebas. Terlihat ada spanduk berbunyi “Jangan lelah mencintai Indonesia” di tembok dekat pintu besi Rutan ini.
    Tom tersenyum berkali-kali menatap ramah orang-orang yang datang.
    Sahabat Tom Lembong, Anies Baswedan, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dan deretan tim kuasa hukumnya: Ari Yusuf Amir, Dody S Abdul Kadir, dan anggota mereka tak kalah senang. Said Didu terlihat pula di lokasi.
    Orang-orang pun bersorak sorai menerima Tom Lembong kembali ke tengah-tengah mereka.
    Emak-emak yang sudah berjam-jam menunggu momen ini nampak bersemangat menyambut kebebasan Tom Lembong.
    Dalam perkara impor gula, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula.
    Perkembangan selanjutnya, abolisi menyambut Tom Lembong.
    DPR
    menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.

    Abolisi
    adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
    Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
    Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat Keppres
    abolisi Tom Lembong
    hari ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kami Menerima

    Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kami Menerima

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong menegaskan, kliennya menerima abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto bukan karena mengakui kesalahan dalam kasus korupsi impor gula. Abolisi ini, kata dia, adalah keputusan politik yang mengesampingkan proses hukum, bukan bentuk pengakuan bersalah.

    “Alhamdulillah, kami menerima abolisi ini. Tapi perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal pengakuan bersalah. Pak Tom sejak awal tidak pernah merasa bersalah karena memang tidak melakukan kesalahan,” ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

    Ari menyebut pihaknya sudah berdiskusi panjang dengan Tom setelah DPR menyetujui usulan abolisi dari presiden. Ia juga mengatakan saat ini proses administrasi sedang berlangsung agar Keputusan Presiden (Keppres) dapat segera diterbitkan.

    “Kami dengar keppres-nya akan keluar hari ini. Harapannya, habis jumatan siang ini Pak Tom sudah bisa keluar dari sini” kata Ari.

    Proses pembebasan Tom masih menunggu tindakan dari Kejaksaan Agung sebagai pihak yang menangani perkara. Menurut Ari, pihak Rutan Cipinang juga menunggu kehadiran jaksa untuk menyelesaikan kelengkapan administrasi.

    Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi terkait izin impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta pidana 7 tahun.

    Dalam pertimbangannya, hakim menilai Tom mengutamakan pendekatan ekonomi liberal dalam pengambilan kebijakan, yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi dan Pancasila. Ia juga dinilai mengabaikan kepentingan konsumen terkait stabilitas harga gula di pasar.

    Namun melalui abolisi yang kini disetujui pemerintah dan DPR, proses hukum terhadap Tom resmi dihentikan. Ari menekankan kembali abolisi ini adalah bentuk pengesampingan proses hukum demi kepentingan politik negara, bukan karena kliennya terbukti bersalah.

    Ia juga bilang, bahwa Tom mengungkapkan terima kasih kepada Presiden, Pemerintah dan DPR serta media, tokoh-tokoh, guru-guru besar hingga masyarakat luas yang telah mendukungnya.

    Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut menjenguk Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat pagi (1/8/2025). Kunjungan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

    Pantauan CNBC Indonesia, Anies tiba di lokasi sekitar pukul 09.35 WIB bersama juru bicaranya, Sahrin Hamid. Kepada wartawan, Anies menyebut bahwa ini merupakan kabar baik bagi Tom dan keluarga.

    “Kita tunggu prosesnya sampai tuntas. Saya akan bertemu Pak Tom untuk mendengar langsung pendapat beliau dan rencana-rencana ke depan,” ujar Anies.

    Meski ditanya soal abolisi, Anies memilih tak berkomentar banyak dan menyerahkan penjelasan hukum kepada tim kuasa hukum Tom. “Yang penting justru pendapat Pak Tom. Itu yang paling utama,” imbuhnya.

    Tak lama setelah kedatangan Anies, istri Tom Lembong, Mari Franciska Wihardja, juga tampak hadir di Rutan Cipinang. Ciska, sapaan akrabnya, tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Ia tampak tersenyum saat disambut sejumlah ibu-ibu yang kemudian memeluknya dan mengucapkan selamat. Ciska pun sempat mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan yang mengalir sejak awal kasus ini mencuat.

    Sebelumnya, DPR RI menyetujui permintaan abolisi terhadap Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres/VII/2025. Hal ini diputuskan dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR yang berlangsung pada Kamis (31/7).

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, persetujuan itu juga mencakup pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana serta kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

    “Atas pertimbangan DPR RI, disetujui pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 orang termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco.

    Tom Lembong sebelumnya menyatakan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Dukungan publik terhadapnya juga besar, dengan munculnya tagar seperti #SaveTomLembong dan #JusticeForTomLembong di media sosial.

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Abolisi Tom Lembong Jadi Momen Anies Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Abolisi Tom Lembong Jadi Momen Anies Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo Nasional 1 Agustus 2025

    Abolisi Tom Lembong Jadi Momen Anies Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Calon presiden (capres) nomor urut 1 pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024,
    Anies Baswedan
    menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden
    Prabowo Subianto
    yang memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    .
    Tom Lembong diketahui merupakan Co-captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.
    “Kami juga mengucapkan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi,” ujar Anies, saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
    Tak hanya itu, keputusan Prabowo untuk memberikan abolisi juga disambut bahagia oleh Franciska Wihardja yang merupakan istri Tom Lembong.
    Keluarga dari Tom Lembong juga menyampaikan rasa bahagia, karena dapat berkumpul kembali setelah hampir 10 bulan mantan Mendag itu menjalani persidangan.
    “Ini adalah masa yang membahagiakan bagi keluarga Pak Tom Lembong yang sudah selama 9 bulan, tiga hari terpisah,” tutur Anies.
    Kini, Tom Lembong tinggal menunggu Prabowo menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait abolisi tersebut.
    “Kita pantau sampai tuntas prosesnya, karena saat ini menunggu Keppres,” ujar mantan gubernur DKI Jakarta itu.
    KOMPAS.com/Syakirun Ni’am Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat ditemui usai membesuk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
    Tom Lembong juga menyampaikan terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi kepadanya.
    “Pak Tom juga menyampaikan terima kasih pada presiden, kepala negara yang telah mengambil kebijakan ini dan kepada kawan-kawan di DPR,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyampaikan pesan kliennya itu, di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
    Ari mengatakan pihaknya mendengar Istana akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi itu hari ini dari anggota DPR.
    Pihaknya berharap proses administrasi abolisi dan pembebasan Tom Lembong dari Rutan Cipinang bisa berlangsung cepat.
    “Harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini,” tutur Ari.
    Diketahui, Tom Lembong mendapatkan abolisi setelah DPR menyetujuinya pada Kamis (31/7/2025) malam.
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, setelah DPR menyetujui abolisi untuk Tom Lembong, Prabowo akan segera meneken keppres soal abolisi tersebut.
    Ia pun mengeklaim bahwa abolisi untuk Tom Lembong maupun amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto diberikan demi kepentingan bangsa dan negara.
    “Abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI,” kata Supratman.
    Diketahui, Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
    Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anies: Tom Lembong pesan “Tuhan bekerja dengan cara tak terduga”

    Anies: Tom Lembong pesan “Tuhan bekerja dengan cara tak terduga”

    “Tom Lembong mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran. Beliau juga mengatakan God works in mysterious ways,”

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan mengatakan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) memberi pesan bahwa Tuhan bekerja dengan berbagai cara yang tak terduga.

    Pesan Tom Lembong itu menanggapi adanya abolisi yang diberikan dirinya dari Presiden Prabowo Subianto setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    “Tom Lembong mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran. Beliau juga mengatakan God works in mysterious ways,” ujar Anies saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat.

    Anies mengaku telah bertemu dan berdiskusi dengan Tom Lembong beserta sang istri, Franciska Wihardja.

    Ia menjelaskan istri Tom Lembong sangat bahagia dan menyampaikan syukur serta apresiasi kepada Presiden Prabowo yang telah mengusulkan abolisi dan DPR yang menyetujui pemberian abolisi.

    Dengan demikian, kata dia, Tom Lembong akan bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga, sehingga momen kali ini merupakan masa yang membahagiakan bagi keluarga Tom Lembong, yang sudah selama 9 bulan dan 3 hari terpisah sejak 29 Oktober 2024.

    Untuk itu, Anies mengaku akan memantau sampai tuntas proses abolisi Tom Lembong karena saat ini masih menunggu.

    “Kami semua berharap bisa segera selesai dan nanti Pak Tom Lembong dan Bu Sisca bisa pulang untuk berkumpul kembali bersama keluarga,” ucap dia.

    Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

    Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

    Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

    Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Silfester Divonis Penjara dalam Kasus Memfitnah JK pada 2019, Namun hingga Kini Belum Dieksekusi

    Silfester Divonis Penjara dalam Kasus Memfitnah JK pada 2019, Namun hingga Kini Belum Dieksekusi

    GELORA.CO –  Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 31 Juli 2025. Agenda tersebut adalah mendesak pihak berwajib segera memproses hukum untuk Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.

    Dari pantauan KBA News, mereka melakukan konferensi pers sekitar pukul 13:30 WIB. Mereka yang hadir dalam acara tersebut antara lain Ahmad Khozinudin, Roy Suryo, Kurnia Tri Royani dan beberapa Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis lainnya.

    Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin mengatakan, kasus Silfester Matutina tersebut terjadi tahun 2019.

    Kasus bermula, saat keluarga mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla (JK) mengadukan Silfester Matutina ke pihak kepolisian tahun 2017. Tim advokat keluarga JK melaporkan Silfester Matutina ke Bareskrim Polri. Ia menuding bahwa banyaknya masyarakat yang miskin saat itu disebabkan karena adanya korupsi yang dilakukan oleh keluarga JK.

    Selain itu, ia juga dilaporkan karena tudingan soal intervensi JK dalam Pilkada DKI 2017. Silfester Matutina memfitnah JK menggunakan agama dan menggunakan masjid untuk memenangkan Anies Baswedan. Pada intinya, laporan itu ditindaklanjuti dan berujung vonis hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

    Ahmad Khozinudin memaparkan, dalam putusan Kasasi dengan nomor perkara: 287 K/Pid/2019 atas nama terdakwa Silfester Matutina, yang telah diputus pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019, telah menyatakan:

    Pertama, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Silfester Matutina dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

    Kedua, memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

    Ketiga, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

    Dasar pertimbangan Judex Juris putusan kasasi nomor: 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut adalah karena terdakwa Silfester Matutina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

    “Hingga saat ini menurut berbagai sumber informasi yang kami terima belum pernah dilakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina. Padahal, vonis 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa Silfester Matutina telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ahmad Khozinudin.

    Ia juga mengatakan, ada informasi bahwa Silfester Matutina telah meminta maaf kepada JK dan JK sudah memaafkan. Akan tetapi, kata dia, maaf dari JK ini tidak membatalkan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan tidak bisa menunda apalagi membatalkan proses eksekusi.

    Kecuali, lanjut dia, Silfester Matutina meminta maaf saat keluarga JK membuat laporan. Kemudian, laporan tersebut dicabut, maka kasus selesai.

    Proses hukum terhadap Silfester Matutina telah melewati proses penyidikan di Polri, penuntutan oleh Jaksa, hingga vonis oleh Hakim di Pengadilan tingkat pertama.

    “Vonis itu, juga sudah diajukan Banding dan Kasasi. Hingga akhirnya, putusan Kasasi mengganjar pidana penjara 1 tahun 6 bulan, atas kelancangan mulut Silfester Matutina terhadap keluarga Pak JK,” ujarnya.

  • Anies Sambangi Rutan Cipinang Usai Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo

    Anies Sambangi Rutan Cipinang Usai Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Anies Baswedan menyambangi rutan Cipinang untuk bertemu dengan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Jumat (1/8/2025) Anies tiba di lokasi pada pukul 09.35 WIB. Terkait abolisi, dia menyebut bahwa hal ini menjadi kabar baik bagi Tom Lembong dan keluarga. 

    “Jadi, tentu ini adalah kabar baik bagi Pak Tom Lembong dan keluarga dan kita tunggu prosesnya sampai tuntas,” jelasnya kepada awak media, Jumat (1/8/2025). 

    Lebih lanjut, Dia menegaskan bahwa akan bertemu dengan Tom Lembong dan mendengar darinya terkait ini dan langkah ke depannya. 

    “Nanti setelah itu dengan tim hukum, baru nanti kita sampaikan apa yang akan menjadi langkah ke depan. Jadi, sekarang saya mau ketemu Pak Tom dulu,” jelasnya. 

    Sebagai informasi, Keluarnya Tom Lembong dari rutan tersebut menyusul Presiden Prabowo Subianto pada Kamis malam kemarin (31/7) memberikan abolisi kepada dirinya. 

    Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. 

    Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku.

    Hal itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR, berikut dengan pimpinan dan setiap fraksi.

    Rapat itu untuk membahas surat presiden ke DPR terkait dengan pemberian abolisi dan amnesti itu. 

    “DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden […] tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” ujar Dasco pada konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025).

  • Abolisi-Amnesti untuk Tom dan Hasto: Kala Politik Mengatasi Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Abolisi-Amnesti untuk Tom dan Hasto: Kala Politik Mengatasi Hukum Nasional 1 Agustus 2025

    Abolisi-Amnesti untuk Tom dan Hasto: Kala Politik Mengatasi Hukum
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    TIGA BELAS
    hari setelah putusan terhadap Thomas Lembong dan enam hari selepas putusan kepada Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo Subianto bikin usulan mengejutkan.
    Tak pernah diduga, mengagetkan dan menerbitkan tempik sorak serta kecurigaan sekaligus. Agak seperti kado 80 tahun Republik Indonesia, sekalipun itu tadi tak mungkin direspons dengan nada yang sama.
    Prabowo mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom serta amnesti pada Hasto. Dua hak yang melekat pada presiden sesuai dengan pasal 14 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
    Pasal ini menyatakan, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
    Presiden mengirim surat permohonan ke DPR untuk mendapat pertimbangan wakil rakyat. Kamis malam, 31 Juli 2025, DPR menyetujui surat yang dikirim presiden itu.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan sikap DPR kepada khalayak. Artinya tak ada lagi yang menghalangi pemberian abolisi dan amnesti itu.
    Dengan begitu, dua kasus bernuansa politik ini bermuara ke pengadilan (proses hukum) dan diselesaikan dengan keputusan ‘politik’ oleh presiden.
    Nama Hasto termasuk dari 1.116 terpidana yang dimintakan amnesti atau pengampunan hukum. Awalnya ada 44.000, tapi setelah diverifikasi, yang memenuhi syarat sebanyak 1.116 orang.
    Sementara Tom Lembong dimintakan abolisi atau penghapusan tindak pidana. Setelah disetujui DPR, Presiden Prabowo akan segera meneken keputusan presiden soal abolisi untuk Lembong.
    Konsekuensinya kasus hukum Tom harus tutup buku. Ia tak perlu menunggu hasil banding di pengadilan tinggi untuk mendapatkan keadilan, atau setidak-tidaknya pengurangan hukuman.
    Adapun Hasto serta Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang dibacakan pada 25 Juli lalu.
    Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto diberikan demi kepentingan bangsa dan negara.
    Pertimbangan ini bisa sepenuhnya berdasarkan subjektivitas presiden dan absah karena ia memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi dan amnesti.
    Bukan itu saja, pemberian abolisi dan amnesti ini, “mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” jelas Supratman (
    Kompas.com
    , 31 Juli 2025).
    Sejauh ini kalimat membangun bangsa bersama-sama telah menjadi ciri kental Presiden Prabowo dalam mengemudikan republik. Ia terobsesi dengan persatuan, khususnya persatuan elite nasional.
    Dalam kasus Lembong dan Hasto, keduanya berada di luar barisan Prabowo-Gibran di pemilihan presiden dan wakil presiden. Tom menyokong Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Adapun Hasto adalah pentolan PDIP yang mengajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
    Di akhir tahun 2024, Presiden Prabowo sempat mengembuskan diskursus mengampuni koruptor dengan syarat mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Ide ini memantik kontroversi.
    Walhasil komitmen Prabowo untuk memerangi korupsi dan mengganyang koruptor dipertanyakan. Ia digugat cuma sedang beretorika ketika menyatakan bakal mengejar koruptor, bahkan jika mereka melarikan diri ke antartika (kutub selatan bumi).
    Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, ide presiden itu tidak melanggar undang-undang. Yusril merujuk pada konstitusi (UUD 1945), yakni hak prerogatif presiden untuk memberikan amnesti.
    Amnesti untuk Hasto berbeda dengan ide “mengampuni koruptor dengan syarat mengembalikan uang hasil korupsi ke negara”.
    Dalam kasus yang menjerat Hasto, negara tidak mengalami kerugian. Hasto diputus bersalah dan diganjar hukuman 3,5 tahun karena terbukti terlibat menyiapkan uang senilai Rp 400 juta untuk menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum saat kasus pidana ini mencuat tahun 2020, Wahyu Setiawan.
    Adapun kasus yang melilit Tom Lembong lebih kontroversial. Ia divonis 4,5 tahun karena melakukan perbuatan melawan hukum serta memperkaya korporasi (8 perusahaan).
    Menteri Perdagangan 2015-2016 ini tidak terbukti menerima aliran dana, alias uang sogok. Dan yang diungkit banyak kalangan, Tom disebut tak memiliki niat jahat (
    mens rea
    ).
    Bagaimana mungkin orang yang tidak memiliki niat jahat, dikenai hukum pidana?
    Bahkan jika perbuatan atau kebijakan (
    policy
    ) yang diterbitkan tanpa niat jahat itu berakibat merugikan negara.
    Dalam putusan perkara Tom, angka kerugian yang disebut majelis hakim berbeda kontras dengan nilai kerugian negara yang dipaparkan jaksa dalam persidangan. Adapun jaksa mengacu pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Presiden Prabowo sedang mengirim pesan apa dengan kejutan pemberian abolisi untuk Tom dan amnesti kepada Hasto ini?
    Setidaknya ada dua cara membacanya. Pertama, pemberian abolisi dan amnesti kepada tokoh yang terjerat kasus korupsi ini sebagai kasus khusus atau spesifik. Ia harus diletakkan di luar kotak atau tanpa kotak.
    Kasus yang melilit Tom dan Hasto menyedot perhatian besar dari sejumlah pihak dari akademisi, aktivis antikorupsi, masyarakat luas hingga media asing.
    Presiden dapat menakar aspek objektivitasnya dengan memperhatikan suara mereka serta masukan dari pembantunya di kabinet yang mengikuti jalannya persidangan Tom dan Hasto.
    Dari timbangan itu, Presiden memutuskan dari kacamata objektif dan subjektif sekaligus. Soal ini tak dapat didebat sebab ia memiliki hak prerogatif.
    Kedua, pemberian abolisi dan amnesti itu tak bisa tidak mesti dibaca dalam perspektif lebih luas, yakni masa depan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
    Kejaksaan Agung menggunakan “gigi tiga” sejak pemerintahan dipiloti Prabowo. Mereka mengejar terduga pelaku dugaan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah “wah”.
    Sedangkan KPK, meski tak setrengginas di masa jayanya, komisi ini mengejar mereka yang diduga telah mencuri atau menggasak duit negara.
    Akhir Juni lalu, KPK mencokok orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Topan dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek infrastruktur jalan.
    Jangan sampai pemberian abolisi dan amnesti ini memberi sinyal dan pesan keliru kepada tersangka dan mereka yang berencana melakukan patgulipat menggarong uang negara.
    Di sini komunikasi dari pemerintah kepada publik mesti jelas. Kalau bisa mengedepankan aspek-aspek objektif yang memiliki kesinambungan dengan nalar publik.
    Sanggupkah pemerintah menjelaskan ke publik bahwa pemberian abolisi dan amnesti bukan “perlakuan khusus” kepada tokoh politik?
    Saya kira ini preseden baru. Dan Presiden Prabowo sedang meniti buih. Di satu sisi keputusannya itu mengoreksi pengadilan, terutama dalam kasus Tom Lembong, yang oleh sebagian pakar hukum disebut “incorrect”–sebuah keputusan yang salah dan mengundang perdebatan, termasuk dimasalahkannya kapitalisme di balik putusan Tom mengimpor gula.
    Di sisi lain, pemberian abolisi dan amnesti itu, mengungkap hal yang tak terbantah: Keputusan politik (oleh presiden dan diperkuat DPR) telah mengatasi hukum.
    Mungkin orang seperti Tom lebih senang ia dibebaskan alias menang di pengadilan. Tapi mungkin juga ia mensyukurinya karena pasal 2 ayat 1 UU Tipikor terus mengirim terdakwa kasus dugaan korupsi ke penjara.
    Rasanya Presiden Prabowo harus selektif dalam memberikan abolisi dan amnesti pada terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi. Alasan di belakangnya harus kuat, terukur serta rasional.
    Setelah kasus Tom dan Hasto seyogyanya tak ada “obral” penghentian, penghapusan, dan pengampunan hukum terhadap mereka yang tersangkut kasus dugaan korupsi.
    Terakhir, agaknya sorotan “The Straits Times” (25 Juli 2025) patut dicermati dengan seksama. Koran berpengaruh di Singapura itu menulis, “kasus ini (Hasto) telah menghidupkan kembali kekhawatiran lama tentang independensi peradilan dalam demokrasi Asia Tenggara, terutama karena tokoh-tokoh lain yang terkait dengan oposisi berada di bawah pengawasan hukum.”
    Apakah dengan pemberian amnesti kepada Hasto serta abolisi untuk Tom Lembong berarti oposisi di DPR bakal tegak?
    Tom bukan tokoh partai politik, tapi Hasto orang nomor dua di PDI Perjuangan. Apakah PDIP yang memiliki 110 kursi (hampir 19 persen) bakal menjalankan fungsi sebagai kekuatan penyeimbang di Senayan?
    Sehari sebelum DPR menyetujui amnesti untuk Hasto, dari Bali, ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyuratkan tugas politik partainya, yakni mendukung pemerintah. Ini isyarat bahwa partai tadi menyokong Prabowo Subianto.
    Dan jika itu yang benar-benar terbentuk di DPR, artinya 100 persen partai politik men-support eksekutif, demokrasi kita sedang dalam bahaya besar. Tanpa pengawasan yang cukup, partai politik tidak sedang benar-benar cinta pada republik ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Buktikan Kasusnya Politis?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Buktikan Kasusnya Politis? Nasional 31 Juli 2025

    Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Buktikan Kasusnya Politis?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto memberikan pengampunan berupa
    abolisi
    untuk Menteri Perdagangan (Mendag) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    , dan
    amnesti
    untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto
    Kristiyanto.
    Dalam prosesnya, Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR) RI sebelum memberikan abolisi dan amnesti. Sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
    Pertimbangan DPR diperlukan sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antar lembaga.
    Sebab, DPR merupakan perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik. Adapun selama ini, abolisi diberikan kepada pelaku tindak pidana sengketa politik.
    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, abolisi dan amnesti adalah kewenangan mutlak dan konstitusional dari Presiden karena melihat kasus hukum yang sedang berjalan berlatar belakang politis.
    Kemudian, Fickar menyebut, abolisi dan amnesti boleh diberikan meski status hukumnya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
    “Boleh (diberikan sebelum inkracht), itu kewenangan kepala negara, mutlak dan konstitusional. Artinya, Presiden melihat kasusnya berlatar belakang politis,” ujarnya.
    Fickar berpadangan bahwa perkara yang menjerat Tom Lembong dan Hasto memang lebih kental motif politiknya.
    Dia mencontohkan, dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menjerat Tom Lembong. Menurut Fickar, hampir semua Mendag melakukan kebijakan impor gula yang hampir sama.
    “Semua Menteri Perdagangan itu melakukan perbuatan seperti Tom Lembong tetapi kenapa hanya Tom Lembong yang dituntut?” katanya.
    “Kenapa hanya Tom Lembong yang diproses pidananya padahal sama motifnya. Artinya, itu ada motif politik. Itu kental motif politiknya,” ujar Fickar lagi.
    Kemudian, dalam kasus suap yang menjerat
    Hasto Kristiyanto
    , dia berpandangan bahwa ada nuansa politik karena tebang pilih.
    Menurut Fickar, praktik curang dalam konstestasi politik pasti terjadi. Tetapi, kenapa Hasto yang dijerat dengan dugaan suap tersebut.
    “Pertanyaannya mungkin begini, kenapa hanya kasus Hasto yang dipersoalkan gitu. Padahal itu terjadi setiap kontestasi politik. Kenapa hanya ini yang dinaikkan?” katanya.
    “Itu juga menurut saya sebuah pengakuan juga dari Presiden ini kok tebang pilih kira-kira begitu,” ujar Fickar melanjutkan.
    Sebagaimana diketahui, dijeratnya tom Tom Lembong kerap dikaitkan dengan kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Pasalnya, Tom Lembong adalah bagian dari tim pemenangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang merupakan lawan dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
    Demikian juga halnya dengan Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen PDI-P.
    Dalam pleidoi atau nota pembelannya, Hasto menyebut bahwa dirinya dijerat kasus hukum berkaitan dengan sikap kritisnya. Salah satunya, pemecatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai kader PDI-P.
    Menurut Hasto, keterkaitan situasi politik tersebut dengan kasus hukumnya adalah suara yang berkembang masyarakat.
    Tak hanya terkait pemecatan Jokowi sebagai kader PDI-P, Hasto menyebut bahwa kasus hukumnya muncul karena dia vokal terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
    Diketahui, putusan MK nomor 90 tahun 2023 itu memuluskan langkah putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Sebagaimana diberitakan, DPR RI menyetujui permintaan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
    Selain itu, Dasco mengumumkan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.