Tag: Anies Baswedan

  • Hoaks! Artikel Wamen Giring minta Anies tidak terjun lagi ke politik

    Hoaks! Artikel Wamen Giring minta Anies tidak terjun lagi ke politik

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan tangkapan layar yang menampilkan Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha, seolah-olah meminta Anies Baswedan untuk tidak lagi terlibat dalam dunia politik.

    Dalam judul artikel yang ditampilkan, disebutkan bahwa Giring menilai kehadiran Anies akan menimbulkan kegaduhan politik di Indonesia.

    Berikut judul artikel dalam tangkapan layar unggahan tersebut:

    “Wamen Giring: Minta Anies Tidak Usah Lagi Terjun Ke Politik Gaduh Terus Jika Masih Ada Anies”

    Unggahan tersebut disertai narasi ini:

    “Politik dlm islam itu di anjurkan. Yg gaduh itu pemerintah koruptor dn makelar tanah ko dipelihara ….buat menyenakan hati para pejabat bagaimana Indonesia mau maju dn Indonesia emas …yg ada Indonesia bubar tahun 2030 kata presiden Prabowo”

    Namun, benarkah artikel tersebut?

    Unggahan yang menarasikan Artikel Wamen Giring minta Anies tidak terjun lagi ke politik. Faktanya, judul artikel dalam tangkapan layar tersebut merupakan hasil suntingan. (Facebook)

    Penjelasan:

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan artikel dengan judul seperti yang tercantum dalam tangkapan layar tersebut. Artikel yang memuat nama penulis dan waktu terbit serupa justru berjudul “Pendidikan Wamen Kebudayaan Giring Ganesha yang Kini Jadi Komisaris Anak Perusahaan Garuda”.

    Isi artikel tersebut hanya membahas latar belakang pendidikan dan profil Giring Ganesha, tanpa menyebutkan pernyataan apa pun terkait Anies Baswedan.

    Dengan demikian, judul artikel dalam tangkapan layar tersebut merupakan hasil suntingan.

    Klaim: Artikel Wamen Giring minta Anies tidak terjun lagi ke politik

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: M Arief Iskandar
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pramono Klaim Eks Warga Kampung Bayam Sudah Pindah ke Rusun, Ketua Tani: Bohong!
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juli 2025

    Pramono Klaim Eks Warga Kampung Bayam Sudah Pindah ke Rusun, Ketua Tani: Bohong! Megapolitan 25 Juli 2025

    Pramono Klaim Eks Warga Kampung Bayam Sudah Pindah ke Rusun, Ketua Tani: Bohong!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks warga
    Kampung Susun Bayam
    (KSB) membantah pernyataan Gubernur Jakarta
    Pramono Anung
    yang menyebut mereka telah pindah ke rumah susun (rusun) samping Jakarta International Stadium (JIS).
    “Belum (pindah ke rusun), itu bohong,” kata Ketua Tani Kampung Susun Bayam (KSB) bernama Furqon (42) saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat (25/7/2025) malam.
    Bahkan, kata Furqon, sampai detik ini Eks Warga KSB masih bertahan di Hunian Sementara (Huntara) di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
    “Bahkan, belum ada kejelasan kapan itu pindahnya. Parah itu Mas Pram,” ungkap dia.
    Furqon juga membantah bahwa dirinya telah dihubungi oleh Pramono.
    “Kalau Gubernur hubungi aku, wah keren. Bohongnya berlebihan,” tegas Furqon.
    Ia menyebut, jangankan dihubungi secara langsung, surat yang dikirimkan warga KSB kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun belum mendapat balasan.
    Ketua Tani itu bilang, sampai detik ini eks warga KSB belum mendapat kepastian kapan bisa pindah ke rusun samping JIS.
    Bahkan, Furqon menilai, pihak Pemprov Jakarta tak transparan terkait apa yang menjadi kendala sampai akhirnya warga belum juga bisa menempati rusun itu hingga kini.
    Diberitakan sebelumnya, Pramono Anung mengklaim bahwa eks warga KSB telah menempati rusun di samping JIS sesuai dengan janji kampanyenya.
    “Sudah mendapatkan laporan sebenarnya yang utama kelompok Furqon sudah di dalam. Saya kemarin komunikasi sama Furqon,” kata Pramono saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
    Bahkan, kata Pramono, akan ada kelompok tani lain yang akan menyusul untuk menempati rusun samping JIS tersebut.
    Untuk diketahui, polemik Kampung Susun Bayam bermula dari penggusuran warga rusun untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada 2019. Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah provinsi Jakarta.
    Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jakarta bersama PT JakPro berjanji akan membangunkan rumah susun di samping JIS untuk
    warga Kampung Susun Bayam
    .
    Namun, usai JIS dan rumah susun itu selesai dibangun, PT JakPro justru tidak menepati janjinya.
    Oleh sebab itu, warga merasa tidak terima karena JakPro telah berjanji memberikan izin eks warga KSB tinggal di rumah susun tersebut usai pembangunan JIS rampung.
    Hal ini menyebabkan bentrok kedua belah pihak hingga memerlukan mediasi antara warga dengan Pemprov DKI Jakarta yang difasilitasi Komnas HAM.
    Hasil dari mediasi menyatakan, eks warga KSB sepakat berdamai dan bersedia menunggu keputusan JakPro selanjutnya terkait rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
    Sambil menunggu proses pembangunan rusun itu, eks warga KSB akan tinggal di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
    Warga juga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama harus tinggal di huntara.
    Di tengah polemik yang belum terselesaikan, Pramono Anung yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara JakPro dan eks
    warga Kampung Bayam
    .
     
    Ia pun berjanji akan kembali mengizinkan eks warga Kampung Bayam menempati rusun samping JIS jika terpilih menjadi gubernur.
    Janji itu pun ditepati oleh Pramono usai resmi menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Secara simbolis Pramono dan wakilnya Rano Karno menyerahkan kunci rusun kepada eks warga Kampung Bayam, Kamis (13/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono Klaim Eks Warga Kampung Bayam Sudah Tempati Rusun
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juli 2025

    Pramono Klaim Eks Warga Kampung Bayam Sudah Tempati Rusun Megapolitan 25 Juli 2025

    Pramono Klaim Eks Warga Kampung Bayam Sudah Tempati Rusun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Gubernur DKI
    Jakarta

    Pramono Anung
    mengklaim bahwa warga eks Kampung Bayam kini telah menempati Rumah Susun (Rusun) samping Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara.
    Ia menyebut Kelompok Tani Kampung Bayam Madani yang dipimpin Furqon sudah masuk ke dalam rusun tersebut.
    “Sudah mendapatkan laporan sebenarnya yang utama kelompok Furqon sudah di dalam. Saya kemarin komunikasi sama Furqon,” ucap Pramono saat ditemui di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
    Bahkan, kata Pramono, ada kelompok lain yang akan menyusul menempati rusun tersebut secara bertahap.
    “Ada kelompok lain sekarang ini pelan-pelan akan semuanya kita atur untuk bisa masuk ke dalam rumah susun,” lanjut dia.
    Namun, klaim Pramono berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Furqon belum lama ini.
    Furqon menegaskan bahwa warga belum benar-benar menempati unit rusun, meski kunci rusun sempat diserahkan oleh Gubernur pada pertengahan Maret 2025.
    Saat itu, warga dijanjikan bisa menempati rusun usai Lebaran. Namun hingga pertengahan Juli 2025, kepindahan itu tak kunjung terealisasi.
    “Itu cuma simbolis aja, itu duplikatnya masih kami pegang, belum memegang kunci sungguhan, belum masuk ke kamarnya juga,” jelas Furqon saat diwawancarai
    Kompas.com
    , Rabu (16/7/2025).
    Furqon mengatakan, hingga kini warga hanya bisa melihat pekarangan depan rusun yang akan dijadikan sebagai lahan
    urban farming
    .
    “Kami cuma bisa masuk pekarangan, cuma bisa melihat,” jelas dia.
    Furqon dan warga lainnya pun mengaku sangat kecewa. Sebab, realisasi kepindahan warga terus molor dan belum dapat kepastian dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola.
    Furqon mengaku sudah berulang kali bertanya kepada PT Jakpro dan tim Pramono Anung terkait kapan warga bisa pindah ke rusun. Namun, ia tak pernah mendapat kepastian.
    “Selalu, mungkin enggak bisa dihitung. Sampai empat bulan ini, sebagai ketua saya memiliki tanggung jawab untuk menanyakan terus dan ya itu jawabannya sabar. Apa mereka enggak bisa lihat, petani itu orang yang paling sabar,” ucap Furqon.
    Di tengah kekecewaannya, Furqon meminta agar Pramono meninjau kembali timnya yang membantu menangani kasus KSB.
     
    “Kami menyarankan untuk tinjau ulang tim, jangan sekedar membaca di WhatsApp, surat, tapi realita di lapangannya tidak maksimal,” jelas Furqon.
    Furqon mengatakan, Pramono harus benar-benar meninjau ulang timnya agar harapan eks warga KSB sampai ke telinganya.
    Sebab, kata Furqon, eks warga KSB sudah menaruh banyak harapan kepada Pramono agar bisa kembali pindah ke rusun. Di sisi lain, mereka juga memiliki impian untuk kembali bertani di pekarangan rusun tersebut.
    “Dukung kami, kami petani kecil dan kami akan menjadi jantungnya Ibu Kota Jakarta,” ujar Furqon.
    Untuk diketahui, polemik
    Kampung Susun Bayam
    bermula dari penggusuran warga rusun untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada 2019. Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah provinsi Jakarta.
    Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jakarta bersama PT JakPro berjanji akan membangunkan rumah susun di samping JIS untuk
    warga Kampung Susun Bayam
    . Namun, usai JIS dan rumah susun itu selesai dibangun, PT JakPro justru tidak menepati janjinya.
    Oleh sebab itu, warga merasa tidak terima karena JakPro telah berjanji memberikan izin eks warga KSB tinggal di rumah susun tersebut usai pembangunan JIS rampung. Hal ini menyebabkan bentrok kedua belah pihak hingga memerlukan mediasi antara warga dengan Pemprov DKI Jakarta yang difasilitasi Komnas HAM.
    Hasil dari mediasi menyatakan, eks warga KSB sepakat berdamai dan bersedia menunggu keputusan JakPro selanjutnya terkait rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso. Sambil menunggu proses pembangunan rusun itu, eks warga KSB akan tinggal di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
    Warga juga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama harus tinggal di huntara.
    Di tengah polemik yang belum terselesaikan, Pramono Anung yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara JakPro dan eks
    warga Kampung Bayam
    .
    Ia pun berjanji akan kembali mengizinkan eks warga Kampung Bayam menempati rusun samping JIS jika terpilih menjadi gubenur. Janji itu pun ditepati oleh Pramono usai resmi menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
    Secara simbolis Pramono dan wakilnya Rano Karno menyerahkan kunci rusun kepada eks warga Kampung Bayam, Kamis (13/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Kompak Harapan PDIP-Mahfud agar Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong
                        Nasional

    8 Kompak Harapan PDIP-Mahfud agar Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong Nasional

    Kompak Harapan PDIP-Mahfud agar Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
    Hasto Kristiyanto
    akan menjalani sidang vonis perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus
    Harun Masiku
    pada Jumat (25/7/2025).
    Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun menyinggung vonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    ,dan meminta hakim melihat fakta-fakta persidangan.
    “Kita berharap
    kasus Hasto
    kan sudah terbuka semua di pengadilan dan publik sudah tahu bahwa itu kasus hukum yang direkayasa. Jangan bernasib seperti Tom Lembong itu,” ujar Komarudin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
    Fakta persidangan yang tersaji selama ini, kata Komarudin, sudah membuktikan bahwa terjeratnya Hasto dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku syarat kepentingan politik.
    Namun, ia berpesan kepada majelis hakim untuk tidak terpengaruh dan merekayasa hukum.
    “Saya lihat banyak para ahli, pakar menyampaikan pendapat. Tidak memengaruhi hakim sih, tapi minta hakim ya negara hukum yang adil, jangan negara hukum yang direkayasa aja,” ujar Komarudin.
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
    Mahfud MD
    juga menyinggung nasib Tom Lembong ketika ditanya soal
    vonis Hasto
    .
    Ia berharap Sekretaris Jenderal PDI-P itu mendapatkan keadilan dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (25/7/2025) siang.
    “Saya tidak boleh meramal, tetapi saya berharap keadilan akan turun, tidak seperti Tom Lembong yang di mana itu putusannya memang mempunyai masalah-masalah yang sangat prinsipil,” ujar Mahfud di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).
    Mahfud berpandangan, hakim yang menangani perkara Tom Lembong tidak mengerti konsep antara norma dan asas, serta syarat dan unsur. Dia mengatakan, hakim yang tidak paham hal-hal seperti itu sangatlah berbahaya.
    “Mudah-mudahan besok (Jumat) Mas Hasto juga mendapat keadilan. Seperti apa? Saya tidak tahu, karena itu hakim,” ujar Mahfud.
    KOMPAS.com/Syakirun Ni’am Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alis Thom Lembong mengangkat borgolnya setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Mantan calon presiden Anies Baswedan lalu menepuk dadanya untuk menguatkan. Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Adapun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto selama tujuh tahun penjara.
    Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Hasto tidak mengakui perbuatan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
    Menurut jaksa, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Adapun Tom Lembong diketahui telah divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasinpasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • `PKB jelas warnanya sekarang, berada di pihak UUD 1945`

    `PKB jelas warnanya sekarang, berada di pihak UUD 1945`

    Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam acara puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

    Prabowo: `PKB jelas warnanya sekarang, berada di pihak UUD 1945`
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 08:05 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas dukungannya terhadap pemerintah, dan karena telah menunjukkan keberpihakannya terhadap konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

    “Saudara-saudara sekalian, terima kasih pernyataan sikap dari PKB. PKB jelas warnanya sekarang, PKB berada di pihak Undang-Undang Dasar 1945. Saya yakin semua ketua umum partai di sini (demikian, red.). Saya yakin (partai-partai, red.) tergerak oleh fatwanya Ketua Dewan Syuro PKB, dan saya percaya rakyat Indonesia tidak bisa dibohongi lagi, rakyat Indonesia tidak boleh dianggap bodoh, rakyat Indonesia merasakan yang benar itu benar, yang salah itu salah,” kata Presiden Prabowo saat berpidato dalam puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7) malam.

    Pernyataan Presiden Prabowo itu merujuk kepada pidato politik Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, dan Wakil Presiden Ke-13 KH Ma’ruf Amin, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Syuro PKB, yang keduanya disampaikan dalam acara yang sama.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga berterima kasih atas pidato politik yang disampaikan oleh KH Ma’ruf Amin dan Muhaimin, karena keduanya memberikan optimisme dan memperkuat keyakinan terhadap masa depan Indonesia yang cerah.

    “Jadi, Ketua Dewan Syuro, Ketua Umum PKB, terima kasih. Saya di sini benar-benar yakin kalau masa depan Indonesia cerah, baik, tetapi memang tadi disinggung-singgung kuncinya adalah kita harus rukun, kita harus kerja sama, kita harus menegakkan dan menjalankan apa yang menjadi jiwa dan nafas NU (Nahdlatul Ulama) dan PKB, menjalankan rahmatan lil alamin, berbakti, bermanfaat, untuk semua, ini kuncinya,” kata Presiden Prabowo.

    Prabowo kemudian juga memuji sikap PKB yang selepas Pilpres 2024 memutuskan bergabung pada koalisi partai-partai pendukung pemerintah. Dalam masa Pilpres 2024, PKB berada di kubu oposisi bersama PKS dan NasDem. Muhaimin, yang merupakan calon wakil presiden saat Pilpres, berpasangan dengan Anies Baswedan, dan bersaing dengan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    “Partai-partai kita bersaing, karena nanti pemilu, pilkada, pilpres bersaing, ndak ada masalah. Selesai bersaing, rukun, kerja sama, karena kita mau mengabdikan (diri kepada) rakyat kok, enggak ada masalah. Dalam koalisi, (dan) di luar koalisi kita butuh pengawas, kita butuh koreksi, tetapi kita mau koreksi benar-benar, dari wakil rakyat juga jangan orang mengangkat dirinya sendiri habis itu dia atur-atur kita, enak aja ya Gus? Enggak keringet, nggak berdarah-darah, omon-omon, komentar itu,” kata Presiden Prabowo.

    Dalam acara Harlah Ke-27 PKB, hampir seluruh ketua umum partai politik hadir, dan beberapa partai diwakili oleh jajaran petingginya. Deretan pemimpin partai politik yang hadir, selain Presiden Prabowo yang juga Ketua Umum DPP Partai Gerindra, antara lain Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep, Plt. Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum. Sementara itu, ada pula Ketua DPR Puan Maharani, yang merupakan salah satu petinggi PDI Perjuangan.

    Sumber : Antara

  • Dasco ucapkan selamat Harlah ke-27 PKB dan sebut akan berjuang bersama

    Dasco ucapkan selamat Harlah ke-27 PKB dan sebut akan berjuang bersama

    “Mewakili pribadi dan keluarga besar Partai Gerindra, saya mengucapkan selamat hari lahir (Harlah) yang ke-27 tahun Partai Kebangkitan Bangsa,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan selamat atas Hari Lahir (Harlah) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang ke-27, dan mengatakan akan terus berjuang bersama membangun Indonesia.

    “Mewakili pribadi dan keluarga besar Partai Gerindra, saya mengucapkan selamat hari lahir (Harlah) yang ke-27 tahun Partai Kebangkitan Bangsa,” kata Dasco yang juga selaku Ketua Harian Partai Gerindra, Rabu.

    Dia juga menyatakan bahwa Partai Gerindra dan PKB akan terus bekerja sama untuk membangun Indonesia dan mewujudkan cita-cita pendiri bangsa. Kedua partai, kata dia, akan berusaha untuk menjadikan Indonesia adil, makmur, dan sejahtera.

    “Ke depan kita akan terus bersama untuk mewujudkan cita-cita pendiri bangsa dan berjuang demi Indonesia Raya yang adil, makmur, dan sejahtera rakyatnya,” kata dia.

    Adapun Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto hingga mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara Harlah di Jakarta Convention Center.

    “Semua tokoh kami undang,” ujar Cak Imin di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa (22/7).

    Selain itu, Cak Imin mengatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diundang dalam acara partainya yang diagendakan digelar pada 23 Juli 2025 itu.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 5 Respons Mulai Pakar Hukum, Anies Baswedan hingga Kejagung Terkait Vonis Tom Lembong – Page 3

    5 Respons Mulai Pakar Hukum, Anies Baswedan hingga Kejagung Terkait Vonis Tom Lembong – Page 3

    Tim penasihat hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan keberatan atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi impor gula.

    Mereka menilai putusan hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan serta tidak membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa.

    “Dari tuntutan dan juga dari putusan tidak ada menyebutkan tentang mens rea, niat jahat. Jadi terbuktilah dalam persidangan ini Pak Thomas Trikasih Lembong tidak memiliki niat jahat dalam tindakan ini,” kata penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam keterangannya usai sidang, Jumat 18 Juli 2025.

    Menurut Ari, uraian mengenai perbuatan melawan hukum yang dibacakan majelis hakim dalam sidang hanya menyalin isi tuntutan jaksa tanpa mempertimbangkan pembelaan maupun keterangan para ahli dan saksi yang dihadirkan di persidangan.

    Ari juga mengkritik substansi pertimbangan hukum dalam vonis majelis hakim. Menurut dia, sejumlah poin yang dibacakan dalam amar putusan, termasuk soal tuduhan pertemuan Tom Lembong dengan para pengusaha swasta, tidak pernah terbukti dalam sidang.

    Dia menyebut hakim hanya mengandalkan berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa memeriksa ulang keabsahan keterangan tersebut selama proses persidangan.

    “Nah, misalnya kami ambil contoh tentang adanya pertemuan Pak Tom Lembong dengan para pengusaha swasta. Dalam persidangan tidak ditemukan fakta itu. Bahkan staf khusus yang disebut namanya tadi, ternyata dalam persidangan mengatakan dia tidak pernah membawa-bawa nama Pak Tom Lembong sebagai pimpinan,” ucap Ari.

    “Inilah yang membuat kita kecewa atas putusan tersebut. Betul-betul hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan. Jadi semuanya asumsi-asumsi,” tegas Ari.

    Ari juga menyebut majelis hakim keliru saat menafsirkan kewenangan Tom Lembong sebagai menteri teknis. Ari menilai hakim mengesampingkan peran dan mandat yang secara hukum melekat pada jabatan Menteri Perdagangan, termasuk dalam menerbitkan izin impor.

    “Karena perpres tidak bicara soal rakotas. Jadi ini memanipulasi betul fakta-fakta yang seharusnya diungkapkan oleh hakim dalam persidangan. Nah, jadi tadi Pak Tom Lembong hanya dianggap melanggar beberapa peraturan-peraturan,” ucap Ari.

    “Sehingga dianggap sebagai menteri tidak cakap, tidak baik. Itu yang dianggap oleh hakim tadi. Nah, kaitan dengan keuangan sudah clear bahwa Pak Tom Lembong tidak menerima apa pun. Dan mens rea tidak ada satu pun mens rea,” tambah dia.

    Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Dodi S Abdulkadir, menambahkan putusan hakim mengabaikan seluruh proses pengambilan kebijakan yang menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab seorang menteri.

    Menurut Dodi, keterangan para saksi dalam persidangan telah menjelaskan secara rinci bahwa Tom Lembong tidak melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, serta tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.

    “Dengan adanya pengabaian daripada fakta-fakta persidangan, maka telah memberikan suatu kesempatan bagi pengadilan berikutnya untuk meninjau dan memperbaiki keputusan ini agar keputusan ini memberikan kepastian hukum,” kata Dodi.

    Lebih lanjut, Ari Yusuf menekankan putusan ini dapat menjadi preseden buruk bagi para pejabat publik. Ia menyebut, apabila vonis tersebut dibiarkan, maka pejabat negara akan takut mengambil kebijakan karena khawatir dikriminalisasi di masa depan.

    “Jadi keputusan ini kalau tidak ditinjau ulang, bahaya. Bahaya sekali bagi semua pejabat-pejabat negara, bagi semua menteri-menteri. Ketika 5-10 tahun mendatang, mereka mengambil kebijakan-kebijakan saat ini, maka mereka siap-siap akan terkena perkara korupsi. Itu bahaya sekali. Akibatnya apa? Para pejabat, para menteri tidak akan berani mengambil kebijakan,” ujar Ari.

    Meski belum memutuskan langkah hukum lanjutan, tim penasihat hukum menyatakan kemungkinan besar akan mengajukan upaya banding.

    “Untuk sikap kami yang selanjutnya kami masih pikir-pikir. Tapi tentunya dalam kondisi ini, peluang besar kami akan melakukan banding,” tandas Ari.

     

  • 2
                    
                        Siapa Saut Situmorang? Sosok yang Jatuh di Pelukan Anies Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun
                        Nasional

    2 Siapa Saut Situmorang? Sosok yang Jatuh di Pelukan Anies Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Nasional

    Siapa Saut Situmorang? Sosok yang Jatuh di Pelukan Anies Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Separuh wajah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    )
    Saut Situmorang
    terbenam di pundak
    Anies Baswedan
    usai Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    divonis 4,5 tahun penjara.
    Tom yang pernah menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 divonis bersalah dalam kasus dugaan
    korupsi
    importasi gula pada Jumat (18/7/2025).
    Pada persidangan sebelumnya, saat Tom membacakan nota pembelaan, Saut juga hadir bersama tokoh-tokoh lain.
    Meski tak kebagian kursi, Saut tetap berdiri menunggu persidangan Tom.
    Lantas, siapakah Saut, pegiat antikorupsi yang membela Tom?
    Saut merupakan mantan Wakil Ketua KPK yang menjabat pada 2015-2019 mendampingi Agus Rahardjo.
    Berbeda dengan Agus yang berangkat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Saut memiliki latar belakang intelijen.
    Mengutip Tribunnews.com, Saut merupakan mahasiswa jurusan Fisika di Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat.
    Ia lalu meneruskan studinya dengan memilih magister manajemen di Universitas Krisnadwipayana dan program doktoralnya di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
    Saut pernah menjabat Sekretaris III Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura pada 1997-2001.
    Saut bergabung dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan pernah menjabat Direktur Monitoring dan Surveillance.
    Ia juga tercatat pernah menjabat staf ahli Kepala BIN. Saut juga menjadi dosen di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).
    Pada masa kepemimpinannya di KPK, Saut ikut menangani kasus besar. Di antaranya adalah korupsi pengadaan e-KTP.
    Kasus itu menyeret Ketua DPR RI sekaligus Ketua Partai Golkar, Setya Novanto, ke dalam bui.
    Tindakan KPK mengusut kasus rasuah itu membuat Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berang. Agus dipanggil Jokowi dan diminta menghentikan kasus e-KTP.
    Namun, permintaan itu tidak bisa dipenuhi karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah terbit.
    Saut menjadi sosok yang mendengar langsung cerita itu dari Agus.
    “Aku jujur aku ingat benar Pak Agus bilang, ‘Pak Saut, kemarin (3 minggu setelah Setnov tersangka), saya dimarahi (presiden), ‘hentikan’ kalimatnya begitu,” kata Saut saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).
    Sekitar satu bulan sebelum masa jabatannya berakhir, Saut Situmorang memutuskan mundur dari KPK.
    Saat itu, ia termasuk orang-orang yang kecewa dengan keputusan pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang KPK.
    Saut juga kecewa dengan pimpinan KPK 2019-2024 yang dipilih DPR RI dengan hasil Firli Bahuri sebagai ketua lembaga antirasuah.
    Melalui pesan surel, Saut menyampaikan permintaan maafnya kepada Agus dan Wakil Ketua KPK lainnya, yakni Alexander Marwata, Laode M Syarif, dan Basaria Panjaitan.
    Saut juga meminta maaf kepada para staf dan pegawai KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3 News: SBY Jalani Perawatan di RSPAD, Kondisi Terus Membaik – Page 3

    Top 3 News: SBY Jalani Perawatan di RSPAD, Kondisi Terus Membaik – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat ini tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Itulah top 3 news hari ini.

    Namun, kondisi SBY terus membaik dan penanganan medis berjalan lancar. Kabar terkait kondisi kesehatan SBY ini disampaikan melalui akun Instagram resmi yang dahulunya milik @aniyudhuyono, almarhumah istri SBY, pada Sabtu 19 Juli 2025.

    Dalam foto yang diunggah, tampak SBY tengah duduk melukis dengan tangan kirinya. Sedangkan tangan kanannya sedang diinfus di RSPAD Gatot Soebroto.

    Sementara itu, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diganjar hukuman 4 tahun kurungan penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 18 Juli 2025 itu tak bisa membendung rasa kekecewaanya terhadap vonis hakim ke Tom Lembong tersebut.

    Menurut dia, putusan tersebut tidak mencerminkan akal sehat dan rasa keadilan publik. Anies Baswedan juga menyinggung adanya potensi kriminalisasi dalam kasus ini.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Kaesang Pangarep kembali dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk periode 2025–2030.

    Keputusan itu ditetapkan melalui pemilihan raya dalam Kongres PSI yang digelar di Graha Saba Buana, Solo pada Sabtu 19 Juli 2025. Putra bungsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi ini mengungguli dua kandidat lainnya secara telak.

    Dalam proses Pemilu Raya PSI, Kaesang Pangarep memperoleh 65,28 persen suara. Ia mengalahkan Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron yang memperoleh 22,23 persen dan Agus Mulyono Herlambang yang mengantongi 12,49 persen.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu 19 Juli 2025:

    Annisa Pohan: Melepas Kerinduan dengan Istri, SBY Hobi Melukis

  • Mantan Wakapolri Beberkan Kejanggalan Vonis Tom Lembong

    Mantan Wakapolri Beberkan Kejanggalan Vonis Tom Lembong

    GELORA.CO -Mantan Wakapolri, Oegroseno, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta, terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

    Hal tersebut disampaikan Oegroseno melalui akun media sosial Instagram pribadinya, @oegroseno.official, yang dikutip pada Sabtu, 19 Juli 2025.

    “Innalillahi…. Pak Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan, dengan (beberapa) alasan,” tulis Oegroseno.

    Dia memaparkan, sejumlah alasan yang membuat Tom Lembong divonis 4,5 tahun, pertama terkait alasan pelanggaran skema kerjasama BUMN dengan swasta dalam melaksanakan kebijakan impor gula, dapat dianggap sebagai sesuatu yang janggal.

    “Maka siap-siaplah semua pejabat yang menugaskan BUMN, dan BUMN tersebut kerjasama dengan swasta masuk penjara. Padahal kerjasama dengan swasta adalah sah dan merupakan kewenangan BUMN,” tutur Oegroseno.

    “Tapi yang disalahkan Tom Lembong padahal bukan kewenangannya dan bukan keputusannya,” sambungnya menegaskan.

    Pertimbangan hukum majelis hakim yang menyatakan, keuntungan swasta atas kerjasama yang dilakukan dengan BUMN merupakan kerugian negara. Tetapi di sisi lain, Tom Lembong dianggap tidak terbukti berniat jahat dalam perkara impor gula tersebut.

    “Tidak melaksanakan pemberian penugasan ke BUMN tentang impor gula jangka panjang padahal tidak ada kaitan dengan kasus ini, tidak ada sama sekali menerima kick back dari kebijakan tersebut, dan tidak ditemukan mensrea (niat jahat),” urainya.

    Oleh karena itu, Oegroseno menduga vonis yang dikenakan kepada Tom Lembong bagian dari balas dendam politik, atas ketidaksesuaian sikap dengan penguasa.

    “Agar publik tahu, Pak Tom Lembong adalah Menteri yang awalnya sangat disayangi dan paling banyak membantu kesuksesan Jokowi (Presiden ke-7 RI Joko Widodo), seperti halnya dengan Pak Anies Baswedan serta Pak Hasto. Tapi karena beda politik langsung dihajar,” demikian Oegroseno menambahkan.