Tag: Anies Baswedan

  • Abolisi-Amnesti untuk Tom dan Hasto: Kala Politik Mengatasi Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Abolisi-Amnesti untuk Tom dan Hasto: Kala Politik Mengatasi Hukum Nasional 1 Agustus 2025

    Abolisi-Amnesti untuk Tom dan Hasto: Kala Politik Mengatasi Hukum
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    TIGA BELAS
    hari setelah putusan terhadap Thomas Lembong dan enam hari selepas putusan kepada Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo Subianto bikin usulan mengejutkan.
    Tak pernah diduga, mengagetkan dan menerbitkan tempik sorak serta kecurigaan sekaligus. Agak seperti kado 80 tahun Republik Indonesia, sekalipun itu tadi tak mungkin direspons dengan nada yang sama.
    Prabowo mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom serta amnesti pada Hasto. Dua hak yang melekat pada presiden sesuai dengan pasal 14 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
    Pasal ini menyatakan, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
    Presiden mengirim surat permohonan ke DPR untuk mendapat pertimbangan wakil rakyat. Kamis malam, 31 Juli 2025, DPR menyetujui surat yang dikirim presiden itu.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan sikap DPR kepada khalayak. Artinya tak ada lagi yang menghalangi pemberian abolisi dan amnesti itu.
    Dengan begitu, dua kasus bernuansa politik ini bermuara ke pengadilan (proses hukum) dan diselesaikan dengan keputusan ‘politik’ oleh presiden.
    Nama Hasto termasuk dari 1.116 terpidana yang dimintakan amnesti atau pengampunan hukum. Awalnya ada 44.000, tapi setelah diverifikasi, yang memenuhi syarat sebanyak 1.116 orang.
    Sementara Tom Lembong dimintakan abolisi atau penghapusan tindak pidana. Setelah disetujui DPR, Presiden Prabowo akan segera meneken keputusan presiden soal abolisi untuk Lembong.
    Konsekuensinya kasus hukum Tom harus tutup buku. Ia tak perlu menunggu hasil banding di pengadilan tinggi untuk mendapatkan keadilan, atau setidak-tidaknya pengurangan hukuman.
    Adapun Hasto serta Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang dibacakan pada 25 Juli lalu.
    Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto diberikan demi kepentingan bangsa dan negara.
    Pertimbangan ini bisa sepenuhnya berdasarkan subjektivitas presiden dan absah karena ia memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi dan amnesti.
    Bukan itu saja, pemberian abolisi dan amnesti ini, “mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” jelas Supratman (
    Kompas.com
    , 31 Juli 2025).
    Sejauh ini kalimat membangun bangsa bersama-sama telah menjadi ciri kental Presiden Prabowo dalam mengemudikan republik. Ia terobsesi dengan persatuan, khususnya persatuan elite nasional.
    Dalam kasus Lembong dan Hasto, keduanya berada di luar barisan Prabowo-Gibran di pemilihan presiden dan wakil presiden. Tom menyokong Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Adapun Hasto adalah pentolan PDIP yang mengajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
    Di akhir tahun 2024, Presiden Prabowo sempat mengembuskan diskursus mengampuni koruptor dengan syarat mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Ide ini memantik kontroversi.
    Walhasil komitmen Prabowo untuk memerangi korupsi dan mengganyang koruptor dipertanyakan. Ia digugat cuma sedang beretorika ketika menyatakan bakal mengejar koruptor, bahkan jika mereka melarikan diri ke antartika (kutub selatan bumi).
    Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, ide presiden itu tidak melanggar undang-undang. Yusril merujuk pada konstitusi (UUD 1945), yakni hak prerogatif presiden untuk memberikan amnesti.
    Amnesti untuk Hasto berbeda dengan ide “mengampuni koruptor dengan syarat mengembalikan uang hasil korupsi ke negara”.
    Dalam kasus yang menjerat Hasto, negara tidak mengalami kerugian. Hasto diputus bersalah dan diganjar hukuman 3,5 tahun karena terbukti terlibat menyiapkan uang senilai Rp 400 juta untuk menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum saat kasus pidana ini mencuat tahun 2020, Wahyu Setiawan.
    Adapun kasus yang melilit Tom Lembong lebih kontroversial. Ia divonis 4,5 tahun karena melakukan perbuatan melawan hukum serta memperkaya korporasi (8 perusahaan).
    Menteri Perdagangan 2015-2016 ini tidak terbukti menerima aliran dana, alias uang sogok. Dan yang diungkit banyak kalangan, Tom disebut tak memiliki niat jahat (
    mens rea
    ).
    Bagaimana mungkin orang yang tidak memiliki niat jahat, dikenai hukum pidana?
    Bahkan jika perbuatan atau kebijakan (
    policy
    ) yang diterbitkan tanpa niat jahat itu berakibat merugikan negara.
    Dalam putusan perkara Tom, angka kerugian yang disebut majelis hakim berbeda kontras dengan nilai kerugian negara yang dipaparkan jaksa dalam persidangan. Adapun jaksa mengacu pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Presiden Prabowo sedang mengirim pesan apa dengan kejutan pemberian abolisi untuk Tom dan amnesti kepada Hasto ini?
    Setidaknya ada dua cara membacanya. Pertama, pemberian abolisi dan amnesti kepada tokoh yang terjerat kasus korupsi ini sebagai kasus khusus atau spesifik. Ia harus diletakkan di luar kotak atau tanpa kotak.
    Kasus yang melilit Tom dan Hasto menyedot perhatian besar dari sejumlah pihak dari akademisi, aktivis antikorupsi, masyarakat luas hingga media asing.
    Presiden dapat menakar aspek objektivitasnya dengan memperhatikan suara mereka serta masukan dari pembantunya di kabinet yang mengikuti jalannya persidangan Tom dan Hasto.
    Dari timbangan itu, Presiden memutuskan dari kacamata objektif dan subjektif sekaligus. Soal ini tak dapat didebat sebab ia memiliki hak prerogatif.
    Kedua, pemberian abolisi dan amnesti itu tak bisa tidak mesti dibaca dalam perspektif lebih luas, yakni masa depan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
    Kejaksaan Agung menggunakan “gigi tiga” sejak pemerintahan dipiloti Prabowo. Mereka mengejar terduga pelaku dugaan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah “wah”.
    Sedangkan KPK, meski tak setrengginas di masa jayanya, komisi ini mengejar mereka yang diduga telah mencuri atau menggasak duit negara.
    Akhir Juni lalu, KPK mencokok orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Topan dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek infrastruktur jalan.
    Jangan sampai pemberian abolisi dan amnesti ini memberi sinyal dan pesan keliru kepada tersangka dan mereka yang berencana melakukan patgulipat menggarong uang negara.
    Di sini komunikasi dari pemerintah kepada publik mesti jelas. Kalau bisa mengedepankan aspek-aspek objektif yang memiliki kesinambungan dengan nalar publik.
    Sanggupkah pemerintah menjelaskan ke publik bahwa pemberian abolisi dan amnesti bukan “perlakuan khusus” kepada tokoh politik?
    Saya kira ini preseden baru. Dan Presiden Prabowo sedang meniti buih. Di satu sisi keputusannya itu mengoreksi pengadilan, terutama dalam kasus Tom Lembong, yang oleh sebagian pakar hukum disebut “incorrect”–sebuah keputusan yang salah dan mengundang perdebatan, termasuk dimasalahkannya kapitalisme di balik putusan Tom mengimpor gula.
    Di sisi lain, pemberian abolisi dan amnesti itu, mengungkap hal yang tak terbantah: Keputusan politik (oleh presiden dan diperkuat DPR) telah mengatasi hukum.
    Mungkin orang seperti Tom lebih senang ia dibebaskan alias menang di pengadilan. Tapi mungkin juga ia mensyukurinya karena pasal 2 ayat 1 UU Tipikor terus mengirim terdakwa kasus dugaan korupsi ke penjara.
    Rasanya Presiden Prabowo harus selektif dalam memberikan abolisi dan amnesti pada terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi. Alasan di belakangnya harus kuat, terukur serta rasional.
    Setelah kasus Tom dan Hasto seyogyanya tak ada “obral” penghentian, penghapusan, dan pengampunan hukum terhadap mereka yang tersangkut kasus dugaan korupsi.
    Terakhir, agaknya sorotan “The Straits Times” (25 Juli 2025) patut dicermati dengan seksama. Koran berpengaruh di Singapura itu menulis, “kasus ini (Hasto) telah menghidupkan kembali kekhawatiran lama tentang independensi peradilan dalam demokrasi Asia Tenggara, terutama karena tokoh-tokoh lain yang terkait dengan oposisi berada di bawah pengawasan hukum.”
    Apakah dengan pemberian amnesti kepada Hasto serta abolisi untuk Tom Lembong berarti oposisi di DPR bakal tegak?
    Tom bukan tokoh partai politik, tapi Hasto orang nomor dua di PDI Perjuangan. Apakah PDIP yang memiliki 110 kursi (hampir 19 persen) bakal menjalankan fungsi sebagai kekuatan penyeimbang di Senayan?
    Sehari sebelum DPR menyetujui amnesti untuk Hasto, dari Bali, ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyuratkan tugas politik partainya, yakni mendukung pemerintah. Ini isyarat bahwa partai tadi menyokong Prabowo Subianto.
    Dan jika itu yang benar-benar terbentuk di DPR, artinya 100 persen partai politik men-support eksekutif, demokrasi kita sedang dalam bahaya besar. Tanpa pengawasan yang cukup, partai politik tidak sedang benar-benar cinta pada republik ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Buktikan Kasusnya Politis?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Buktikan Kasusnya Politis? Nasional 31 Juli 2025

    Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Buktikan Kasusnya Politis?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto memberikan pengampunan berupa
    abolisi
    untuk Menteri Perdagangan (Mendag) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    , dan
    amnesti
    untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto
    Kristiyanto.
    Dalam prosesnya, Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR) RI sebelum memberikan abolisi dan amnesti. Sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
    Pertimbangan DPR diperlukan sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antar lembaga.
    Sebab, DPR merupakan perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik. Adapun selama ini, abolisi diberikan kepada pelaku tindak pidana sengketa politik.
    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, abolisi dan amnesti adalah kewenangan mutlak dan konstitusional dari Presiden karena melihat kasus hukum yang sedang berjalan berlatar belakang politis.
    Kemudian, Fickar menyebut, abolisi dan amnesti boleh diberikan meski status hukumnya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
    “Boleh (diberikan sebelum inkracht), itu kewenangan kepala negara, mutlak dan konstitusional. Artinya, Presiden melihat kasusnya berlatar belakang politis,” ujarnya.
    Fickar berpadangan bahwa perkara yang menjerat Tom Lembong dan Hasto memang lebih kental motif politiknya.
    Dia mencontohkan, dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menjerat Tom Lembong. Menurut Fickar, hampir semua Mendag melakukan kebijakan impor gula yang hampir sama.
    “Semua Menteri Perdagangan itu melakukan perbuatan seperti Tom Lembong tetapi kenapa hanya Tom Lembong yang dituntut?” katanya.
    “Kenapa hanya Tom Lembong yang diproses pidananya padahal sama motifnya. Artinya, itu ada motif politik. Itu kental motif politiknya,” ujar Fickar lagi.
    Kemudian, dalam kasus suap yang menjerat
    Hasto Kristiyanto
    , dia berpandangan bahwa ada nuansa politik karena tebang pilih.
    Menurut Fickar, praktik curang dalam konstestasi politik pasti terjadi. Tetapi, kenapa Hasto yang dijerat dengan dugaan suap tersebut.
    “Pertanyaannya mungkin begini, kenapa hanya kasus Hasto yang dipersoalkan gitu. Padahal itu terjadi setiap kontestasi politik. Kenapa hanya ini yang dinaikkan?” katanya.
    “Itu juga menurut saya sebuah pengakuan juga dari Presiden ini kok tebang pilih kira-kira begitu,” ujar Fickar melanjutkan.
    Sebagaimana diketahui, dijeratnya tom Tom Lembong kerap dikaitkan dengan kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Pasalnya, Tom Lembong adalah bagian dari tim pemenangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang merupakan lawan dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
    Demikian juga halnya dengan Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen PDI-P.
    Dalam pleidoi atau nota pembelannya, Hasto menyebut bahwa dirinya dijerat kasus hukum berkaitan dengan sikap kritisnya. Salah satunya, pemecatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai kader PDI-P.
    Menurut Hasto, keterkaitan situasi politik tersebut dengan kasus hukumnya adalah suara yang berkembang masyarakat.
    Tak hanya terkait pemecatan Jokowi sebagai kader PDI-P, Hasto menyebut bahwa kasus hukumnya muncul karena dia vokal terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
    Diketahui, putusan MK nomor 90 tahun 2023 itu memuluskan langkah putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Sebagaimana diberitakan, DPR RI menyetujui permintaan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
    Selain itu, Dasco mengumumkan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tarif Sewa Rusun Kampung Bayam Rp 1,7 Juta per Bulan Disebut Sudah lewat Kajian
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Juli 2025

    Tarif Sewa Rusun Kampung Bayam Rp 1,7 Juta per Bulan Disebut Sudah lewat Kajian Megapolitan 31 Juli 2025

    Tarif Sewa Rusun Kampung Bayam Rp 1,7 Juta per Bulan Disebut Sudah lewat Kajian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wali Kota
    Jakarta
    Utara, Hendra Hidayat, menyebut, tarif sewa Rumah Susun (Rusun) Kampung Bayam yang terletak di samping Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, sebesar Rp 1,7 juta per bulan telah melalui kajian mendalam. 
    “Kenapa Rp 1,7 juta? Karena JakPro (PT Jakarta Propertindo) mengikuti ketentuan. Ini kan BUMD, bisnis gitu, jadi tidak ujug-ujug ditetapkan Rp 1,7 juta, mereka ada kajiannya,” kata Hendra saat diwawancarai di
    Rusun Kampung Bayam
    , Kamis (31/7/2025).
    Hendra meminta warga tak khawatir membayar sewa rusun tersebut. Sebab, penghuni rusun akan mendapatkan pekerjaan dari JakPro di kawasan JIS.
    Nantinya, warga
    Kampung Susun Bayam
    (KSB) bisa bekerja sebagai petugas keamanan, pengurus kebun, dan lainnya. Warga bakal digaji setara Upah Minimun Regional (UMR) Jakarta.
    Sementara, Direktur Bisnis PT Jakpro I Gede Adnyana mengatakan, pihaknya akan menerima warga KSB yang ingin bekerja asal memenuhi syarat dan ketentuan.
    “Sepanjang ikut syarat dan ketentuan terpenuhi, ya, silakan. Makanya anak ini kerja, saya tidak
    setting
    dong, dia melamar sesuai ketentuan,” kata I Gede.
    Sebelumnya diberitakan, sebanyak 77 dari 126 kepala keluarga warga Kampung Susun Bayam (KSB) sudah menerima kunci dan siap pindah ke rusun.
    Ke-77 kepala keluarga tersebut bisa menerima kunci usai menandatangani perjanjian sewa kontrak rusun.
    “Jadi, sudah 77 sampai dengan hari ini yang tandatangan,” jelas Hendra.
    Hendra memastikan, ada sekitar 126 kepala keluarga yang memiliki hak di rusun samping JIS dan sudah tertera dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Utara tahun 2022.
    Wali Kota Jakarta Utara tersebut juga memastikan akan menemui warga KSB yang belum menandatangani perjanjian sewa.
    Polemik rusun ini bermula dari penggusuran Kampung Bayam untuk pembangunan JIS pada tahun 2019. Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah.
    Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jakarta bersama PT JakPro berjanji akan membangunkan rumah susun di samping JIS untuk warga Kampung Susun Bayam.
    Namun, usai JIS dan rumah susun itu selesai dibangun, warga belum bisa menempati hingga enam tahun lamanya. Oleh sebab itu, warga berusaha memperjuangkan haknya untuk bisa tinggal di rusun.
    Hal ini membuat bentrok kedua belah pihak hingga memerlukan mediasi bersama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Komnas HAM.
    Hasil dari mediasi itu adalah eks warga KSB sepakat berdamai dan bersedia menunggu keputusan JakPro selanjutnya terkait rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
    Sambil menunggu proses pembangunan rusun itu, eks warga KSB tinggal di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
    Warga juga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama harus tinggal di huntara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 77 KK Kampung Bayam Terima Kunci dan Siap Pindah ke Rusun Samping JIS
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Juli 2025

    77 KK Kampung Bayam Terima Kunci dan Siap Pindah ke Rusun Samping JIS Megapolitan 31 Juli 2025

    77 KK Kampung Bayam Terima Kunci dan Siap Pindah ke Rusun Samping JIS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Sebanyak 77 dari 126 kepala keluarga
    Kampung Susun Bayam
    (KSB) sudah menerima kunci dan siap pindah ke rumah susun (rusun) samping
    Jakarta
    International Stadium (JIS).
    77 kepala keluarga tersebut bisa menerima kunci usai menandatangani perjanjian sewa kontrak rusun.
    “Jadi, sudah 77 sampai dengan hari ini yang tandatangan,” jelas
    Wali Kota Jakarta Utara
    ,
    Hendra Hidayat
    , saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
    Hendra memastikan ada sekitar 126 kepala keluarga yang memiliki hak di
    rusun samping JIS
    dan sudah tertera dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Utara tahun 2022.
    Wali Kota Jakarta Utara tersebut juga memastikan akan menemui warga KSB yang belum menandatangani perjanjian sewa.
    “Berikutnya besok Ba’adah Jum’at, kelompok yang lain lagi juga akan bersilaturahmi,” kata Hendra.
    Hendra memastikan, tak ada warga KSB yang menolak untuk pindah ke rusun samping JIS.
    Warga yang belum tanda tangan hanya sedang mempelajari surat perjanjian tersebut.
    “Tidak ada bahasa penolakan. Pada prinsipnya, mereka senang untuk bisa mendapatkan unit di HPPO ini. Udah beneran, besok juga berjalan dengan lancar dan baik sehingga secara keseluruhan, yang 126 KK, itu bisa segera masuk di sini,” ucap Hendra.
    Untuk diketahui, polemik ini bermula dari penggusuran Kampung Bayam untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada tahun 2019.
    Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah.
    Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jakarta bersama PT JakPro berjanji akan membangunkan rumah susun di samping JIS untuk warga Kampung Susun Bayam.
    Namun, usai JIS dan rumah susun itu selesai dibangun, warga belum bisa menempati hingga enam tahun lamanya.
    Oleh sebab itu, warga berusaha memperjuangkan haknya untuk bisa tinggal di rusun.
    Hal ini membuat bentrok kedua belah pihak hingga memerlukan mediasi bersama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Komnas HAM.
    Hasil dari mediasi itu adalah eks warga KSB sepakat berdamai dan bersedia menunggu keputusan JakPro selanjutnya terkait rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
    Sambil menunggu proses pembangunan rusun itu, eks warga KSB tinggal di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
    Warga juga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama harus tinggal di huntara.
    Di tengah polemik yang belum terselesaikan,
    Pramono Anung
    yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara JakPro dan eks warga Kampung Bayam.
    Ia pun berjanji akan kembali mengizinkan eks warga Kampung Bayam menempati rusun samping JIS jika terpilih menjadi gubernur.
    Janji itu pun ditepati oleh Pramono usai resmi menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
    Secara simbolis Pramono dan wakilnya Rano Karno menyerahkan kunci rusun kepada eks warga Kampung Bayam, Kamis (13/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Walkot Jakut Sebut Rusun Samping JIS untuk Warga Kampung Bayam Sekelas Apartemen
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Juli 2025

    Walkot Jakut Sebut Rusun Samping JIS untuk Warga Kampung Bayam Sekelas Apartemen Megapolitan 31 Juli 2025

    Walkot Jakut Sebut Rusun Samping JIS untuk Warga Kampung Bayam Sekelas Apartemen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wali Kota
    Jakarta
    Utara,
    Hendra Hidayat
    , menyebut
    rumah susun
    (rusun) samping
    Jakarta International Stadium
    (JIS) untuk warga
    Kampung Susun Bayam
    (KSB), sudah sekelas apartemen.
    “Ini sebetulnya sudah sekelas apartemen ini,” ucap Hendra saat diwawancarai Kompas.com di lokasi, Kamis (31/7/2025).
    Bahkan, kata Hendra, warga bisa menambah ruangan di unitnya masing-masing.
    Sebab, setiap unit di rusun ini dibangun dengan tipe mezzanine yang di atasnya terdapat lahan kosong sesuai keinginan warga KSB.
    “Bahkan, yang tadi kita lihat di tempatnya Bu Shierly itu ruangan yang sifatnya bisa tumbuh ya, karena konsepnya ada di atasnya gitu,” tutur Hendra.
    Menurut Hendra, area atas yang kosong bisa digunakan warga untuk menyimpan barang-barang.
    “Makanya tadi kalau kita lihat di bagian atasnya itu dibikin kosong, kalau memang warga ingin menyimpan barangnya bisa di atas atau ingin menambah kamar pun bisa dengan sekat-sekat,” ucap Hendra.
    Bagi Hendra, fasilitas di rusun ini sudah sangat layak untuk warga KSB.
    Di sisi lain, warga KSB juga akan disediakan pekerjaan oleh pihak Jakpro sebagai pengelola rusun.
    Rusun yang akan ditempati terdiri dari dua kamar tidur, satu kamar mandi dengan shower, balkon, dan dapur mini yang dilengkapi wastafel.
    Untuk diketahui, polemik ini bermula dari penggusuran Kampung Bayam untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada tahun 2019.
    Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah.
    Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jakarta bersama PT JakPro berjanji akan membangunkan rumah susun di samping JIS untuk warga Kampung Susun Bayam.
    Namun, usai JIS dan rumah susun itu selesai dibangun, warga belum bisa menempati hingga enam tahun lamanya.
    Oleh sebab itu, warga berusaha memperjuangkan haknya untuk bisa tinggal di rusun.
    Hal ini membuat kedua belah pihak hingga memerlukan mediasi bersama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Komnas HAM.
    Hasil dari mediasi itu adalah eks warga KSB sepakat berdamai dan bersedia menunggu keputusan JakPro selanjutnya terkait rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
    Sambil menunggu proses pembangunan rusun itu, eks warga KSB tinggal di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
    Warga juga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama harus tinggal di huntara.
    Di tengah polemik yang belum terselesaikan,
    Pramono Anung
    yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara JakPro dan eks warga Kampung Bayam.
    Ia pun berjanji akan kembali mengizinkan eks warga Kampung Bayam menempati rusun samping JIS jika terpilih menjadi gubernur.
    Janji itu pun ditepati oleh Pramono usai resmi menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
    Secara simbolis Pramono dan wakilnya Rano Karno menyerahkan kunci rusun kepada eks warga Kampung Bayam, Kamis (13/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Banyak yang Sadar, Ujung MRT Jakarta Sudah Nempel Tangsel!

    Tak Banyak yang Sadar, Ujung MRT Jakarta Sudah Nempel Tangsel!

    Jakarta

    Rencana perpanjangan jalur mass rapid transit (MRT) sampai Tangerang Selatan (Tangsel) kian nyata usai PT MRT Jakarta (Perseroda) bersama PT Bumi Serpong Damai Tbk (Sinarmas Land) resmi memulai studi kelayakan jalur baru Lebak Bulus-Serpong.

    Bahkan ujung moda transportasi tersebut sebenarnya sudah berada sangat dekat alias nempel dengan Tangsel. Tepatnya di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan yang bersebelahan langsung dengan Kec. Ciputat, Tangerang Selatan.

    Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, Senin kemarin, tiang-tiang dan jalur paling ujung MRT ini berada di sepanjang sisi Jl. Raya Jakarta Bogor. Secara rinci ujung jalur moda transportasi ini dimulai dari Stasiun Lebak Bulus Grab di Jl. Lebak Bulus Raya hingga Jl. Raya Ciputat.

    Bahkan saking dekatnya dengan kawasan Tangsel, di dekat tiang jalur MRT paling ujung selatan ini terlihat ada tugu ‘Selamat Jalan’ milik Pemprov Jakarta yang menjadi penanda batas wilayah ibu kota. Sementara di sisi lainnya terlihat tugu milik Pemkot Tangsel, di mana kedua wilayah ini hanya dibagi oleh Kali Pesanggrahan.

    Bila diamati dengan seksama, di jalur paling ujung MRT Jakarta ini sudah terpasang tiang listrik aliran atas (LAA). Baik dari jalur yang terhubung langsung dengan Stasiun Lebak Bulus Grab, hingga ke ujung satunya yang masih buntu dekat dengan tugu ‘Selamat Jalan’ Jakarta.

    Namun tidak bisa dipastikan apakah di atas tiang-tiang jalur ini sudah terpasang rel sampai ke ujung. Sehingga tidak diketahui apakah ujung jalur ini bisa dimasuki kereta. Hanya saja, di samping Stasiun MRT paling selatan ini sudah ada Depo Kereta MRT.

    Selain itu sejak detikcom berada di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB sampai berita ini ditulis, tidak terlihat ada satupun kereta yang bergerak mendekati ujung jalur itu. Kondisi ini menunjukkan bagaimana ujung jalur MRT ini belum terpakai sama sekali.

    Sementara di bawah tiang-tiang jalur paling ujung selatan moda transportasi ini terdapat banyak lapangan parkir motor dan mobil yang berdiri memanjang mengikuti arah jalur MRT. Lapangan parkir ini terlihat dikelola oleh PT MRT Jakarta dan banyak digunakan pengguna kendaraan pribadi yang ingin beralih menggunakan moda transportasi massal tersebut.

    Sebagai informasi, sebelumnya PT MRT Jakarta (Perseroda) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Bumi Serpong Damai Tbk (Sinarmas Land). Kedua belah pihak melakukan penjajakan awal potensi kerja sama pengembangan jalur MRT North-South Line Extension (Lebak Bulus-Serpong).

    Direktur Utama MRT Jakarta, Tuhiyat mengatakan, pihaknya dan Sinarmas Land akan melakukan kajian terkait perpanjangan jalur MRT. Kajian itu mencakup penentuan trase, skema kelembagaan hingga skema pembiayaan.

    “Ini adalah kajian awal antara kami, MRT Jakarta, B2B dengan PT Bumi Serpong Damai, dalam hal ini Sinarmas Land. Kajian awal ini adalah kajian melingkupi yang pertama kita harus menentukan mengkaji terkait trase. Trase mana yang lebih efektif, baik dari sisi ekonomi maupun dari sisi tangkapan pelanggan,” ujar Tuhiyat di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Tonton juga video “Alasan Anies Beri Nama Stasiun MRT ASEAN: Jakarta Juga Ibu Kotanya” di sini:

    (igo/fdl)

  • Menjaga Asa Survivalitas Politik PKB

    Menjaga Asa Survivalitas Politik PKB

    Jakarta

    Partai Kebangkitan Bangsa atau disingkat (PKB) merupakan salah satu partai berbasis massa Islam yang lahir dari rahim Nahdlatul Ulama (NU) di era reformasi, tepatnya pada tanggal 23 Juli 1998.

    Sebagai representasi politik utama warga Nahdlatul Ulama (NU), PKB memiliki sejarah panjang dalam kancah perpolitikan Indonesia pasca-reformasi. Partai yang didirikan sejumlah elite Kiai PBNU saat itu, kini berusia 27 tahun. Artinya dalam fase usia manusia, PKB ini sudah memasuki masa dewasa.

    Sejatinya, di usia dewasa, PKB selesai melewati masa ‘pubertas’ politiknya yang kerap bergejolak dan siap untuk menerima keberadaannya di tengah-tengah masyarakat politik lainnya.

    Di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), PKB mengalami pasang surut yang signifikan, baik dari sisi elektoral, posisi tawar politik, maupun hubungan dengan basis kulturalnya-komunitas NU, termasuk dengan pengurus PBNU saat ini.

    Pertanyaannya adalah: apakah PKB di bawah Cak Imin masih memiliki daya survival politik yang kuat ke depan?

    Politik ‘Survival’

    Pertanyaan tersebut di atas penting untuk menjadi bahan perenungan sekaligus pencermatan di tengah tantangan-tantangan krusial yang dihadapi partai-partai Islam atau berbasis massa Islam di tanah air saat ini.

    Selama dua dekade, PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) masih bisa bertahan hidup (survive). Muhaimin Iskandar dikenal sebagai politisi yang lihai dalam membangun jejaring politik kekuasaan. Julukan yang kerap disematkan kepadanya sebagai “raja lobi” bukan tanpa alasan, karena; dalam dua dekade terakhir, ia berhasil menjaga PKB tetap relevan di tengah turbulensi politik nasional dan dinamika internal partai.

    Meskipun pernah mengalami konflik dualisme kepengurusan (2008-2010) yang memecah tubuh PKB, Cak Imin berhasil merebut kendali penuh dengan dukungan struktur partai dan koneksi elite struktural pemerintahan dari satu rezim ke rezim yang lain.

    Dengan konsolidasi internal yang solid, PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin masih bisa bertahan (survive) dan mampu mempertahankan eksistensinya di Parlemen.

    Bisa dicermati, dalam penyelenggaraan tiga pemilu terakhir, perolehan suara PKB berhasil melampaui ambang batas Parlemen (Parliamentary Threshold) 4% yang ditetapkan dan terbanyak (9,04%: 2014), (9,69%: 2019) dan (10,62%: 2024) dibandingkan perolehan suara partai Islam (berbasis massa Islam) lainnya seperti; PKS, PAN, dan PPP.

    Artinya, di bawah kendali Cak Imin, posisi PKB beranjak naik dalam percaturan politik nasional, berada di urutan ke empat setelah PDIP, Golkar dan Gerindra.

    Survivalitas PKB tidak hanya dilihat dari keberlanjutan kepemimpinan Cak Imin dalam struktur kepengurusan PKB, tetapi juga dicermati dari kemampuannya menjadikan PKB sebagai partai yang selalu masuk dalam pemerintahan, terlepas siapa presiden yang mengendalikan kekuasaan.

    Menjaga keberlangsungan hidup berpolitik berarti beradaptasi dengan segala hal, baik internal maupun eksternal seperti halnya makhluk hidup bertahan hidup ; adaptasi fisiologis (Physiological adaptation), adaptasi sikap (behavioral adaptation), dan adaptasi morfologi (morphological adaptation) berkaitan dengan kamuflase fisik.

    Nah, adaptasi-adaptasi tersebut terlihat dimiliki PKB selama ini, termasuk pragmatisme politiknya yang sangat tinggi. Terlepas dari kritik dan politik (suka-tidak suka), dengan sikap-sikap tersebut, terbukti efektif menjaga eksistensi PKB dalam lanskap kekuasaan nasional.

    Dengan konsolidasi internal yang solid dan kemampuannya menjaga relasi politiknya dengan pihak lain, PKB masih bertahan (survive) sebagai peraih suara terbanyak partai berbasis massa Islam pada pemilu 2014, 2019 dan 2024. Bagaimana pasca Pemilu 2024?

    Tantangan Pasca Pemilu 2024

    Mengikuti jalan politik PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin memang menarik. Pada Pilpres 2024, PKB tampil berbeda: tidak lagi di belakang kekuatan arus utama (koalisi pemerintah), tetapi membentuk poros alternatif bersama Anies Baswedan.

    Cak Imin sebagai Cawapres menunjukkan keberaniannya mengambil risiko politik yang sangat besar. Meskipun pasangan Anies-Muhaimin kalah dalam kontestasi, manuver ini justru membuka jalur dan peluang baru: positioning PKB sebagai kekuatan oposisi yang berpotensi menjadi alternatif politik Islam moderat yang kemudian bisa membawa partai kaum Nahdliyyin itu menjadi bagian dari kekuasaan.

    Diakui atau tidak, survivalitas PKB masih sangat bergantung pada figuritas dan manuver-manuver politik Cak Imin. Maka, tantangan yang perlu dipikirkan selanjutnya adalah bagaimana PKB dapat mengelola transisi dari partai berbasis kekuasaan ke partai dengan kekuatan advokasi politik inklusif dengan tetap menjaga posisinya sebagai representasi kultural-Nahdliyyin.

    Pertama, salah satu tantangan terbesar bagi PKB di bawah Cak Imin adalah bagaimana menjaga legitimasi di mata Nahdliyin. Sejak Cak Imin mengambil alih PKB secara penuh, relasi dengan PBNU tidak selalu harmonis. Ketegangan bahkan sempat mencuat ke publik, terutama saat PBNU (2021-2026) dibawah kepemimpinan K.H.Cholil Yahya Staquf menegaskan posisinya-netral dalam politik praktis-dengan jargon ‘menghidupkan kembali’ visi politik Gus Dur.

    Namun dalam kondisi demikian, Cak Imin terlihat cerdik memainkan kartu truf politiknya. Ia membangun kembali kedekatan struktural dan simbolik-terutama lewat konsolidasi kader muda NU di daerah dan pemberdayaan aruh bawah jaringan Kiai pesantren. Hanya saja, kekhawatiran masih ada di kalangan internal NU bahwa PKB terlalu “personalistik” dan menjauh dari cita-cita kolektif Nahdlatul Ulama-PBNU.

    Kedua, dalam tiga pemilu terakhir, PKB konsisten meraih suara signifikan dalam rentang 9 – 10 % perolehan suara nasional. Persentase ini, menandakan adanya stagnasi elektoral yang bisa mengancam survivalitas PKB dalam jangka panjang, sehingga diperlukan inovasi-inovasi platform politik yang akomodatif.

    Di tengah menguatnyua pragmatisme politik, basis massa (Nahdliyyin) terutama di Jawa Timur dan Jawa Tengah, semakin kompetitif dan diperebutkan. Munculnya partai-partai baru Islam moderat dan fragmentasi suara Nahdliyyin (dari kalangan muda) yang mulai diakomodir partai-partai nasionalis, semakin memperkecil ceruk konstituen PKB ke depan. Nah, jika PKB gagal memformulasi narasi dan komunikasi politiknya yang bisa menjawab kebutuhan kalangan milenial Nahdliyin dan kelas menengah muslim, PKB bisa tergeser secara perlahan sebagaimana dialami ”kakaknya” yaitu, PPP.

    Walhasil, di usianya yang ke 27, PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin masih mampu membuktikan dirinya sebagai partai yang memiliki insting survival yang tinggi dan PKB diharapkan bisa menjadi pemimpin politik Islam di Indonesia.

    Dalam fase ini, PKB diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan pola kehidupan politik yang lebih luas, menerima peran yang lebih berat dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik nasional.

    Perlu disadari, survivalitas politik PKB ke depan tidak bisa hanya bergantung pada figuritas personal seorang Cak Imin. Maka, tanpa reformasi internal, regenerasi kader, dan penyegaran visi politik berbasis nilai-nilai kebangsaan dan keislaman moderat dan inklusif, PKB bisa stagnan dan kehilangan relevansinya dalam dekade mendatang. Waspadalah.

    Fathurrahman Yahya. Dosen Pengajar Wawasan Politik Islam dan Timur Tengah, Program Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal, Jakarta.

    (rdp/rdp)

  • Ini Dia Ujung MRT Jakarta, Ternyata Sudah Nempel Tangsel!

    Ini Dia Ujung MRT Jakarta, Ternyata Sudah Nempel Tangsel!

    Jakarta

    PT MRT Jakarta (Perseroda) bersama PT Bumi Serpong Damai Tbk (Sinarmas Land) resmi memulai studi kelayakan jalur baru, yakni Lebak Bulus-Serpong. Dengan begitu rencana perpanjangan jalur MRT sampai Tangerang Selatan (Tangsel) kian dekat menjadi kenyataan.

    Saat ini ujung moda transportasi milik Pemprov Jakarta itu memang sudah berada sangat dekat dengan kawasan Tangerang Selatan. Tepatnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan yang bersebelahan langsung dengan Kec. Ciputat, Tangsel.

    Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, Senin (28/7/2025), tiang-tiang dan jalur paling ujung MRT ini berada di sepanjang sisi Jl. Raya Jakarta Bogor. Secara rinci ujung jalur moda transportasi ini dimulai dari Stasiun Lebak Bulus Grab di Jl. Lebak Bulus Raya hingga Jl. Raya Ciputat.

    Bahkan saking dekatnya dengan kawasan Tangsel, di dekat tiang jalur MRT paling ujung selatan ini terlihat ada tugu ‘Selamat Jalan’ milik Pemprov Jakarta yang menjadi penanda batas wilayah ibu kota. Sementara di sisi lainnya terlihat tugu milik Pemkot Tangsel, di mana kedua wilayah ini hanya dibagi oleh Kali Pesanggrahan.

    Bila diamati dengan seksama, di jalur paling ujung MRT Jakarta ini sudah terpasang tiang listrik aliran atas (LAA). Baik dari jalur yang terhubung langsung dengan Stasiun Lebak Bulus Grab, hingga ke ujung satunya yang masih buntu dekat dengan tugu ‘Selamat Jalan’ Jakarta.

    Ujung MRT Jakarta Nempel Tangsel Foto: Ignacio Geordy Oswaldo

    Namun tidak bisa dipastikan apakah di atas tiang-tiang jalur ini sudah terpasang rel sampai ke ujung. Sehingga tidak diketahui apakah ujung jalur ini bisa dimasuki kereta. Hanya saja, di samping Stasiun MRT paling selatan ini sudah ada Depo Kereta MRT.

    Selain itu sejak detikcom berada di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB sampai berita ini ditulis, tidak terlihat ada satupun kereta yang bergerak mendekati ujung jalur itu. Kondisi ini menunjukkan bagaimana ujung jalur MRT ini belum terpakai sama sekali.

    Sementara di bawah tiang-tiang jalur paling ujung selatan moda transportasi ini terdapat banyak lapangan parkir motor dan mobil yang berdiri memanjang mengikuti arah jalur MRT. Lapangan parkir ini terlihat dikelola oleh PT MRT Jakarta dan banyak digunakan pengguna kendaraan pribadi yang ingin beralih menggunakan moda transportasi massal tersebut.

    Sebagai informasi, sebelumnya PT MRT Jakarta (Perseroda) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Bumi Serpong Damai Tbk (Sinarmas Land). Kedua belah pihak melakukan penjajakan awal potensi kerja sama pengembangan jalur MRT North-South Line Extension (Lebak Bulus-Serpong).

    Direktur Utama MRT Jakarta, Tuhiyat mengatakan, pihaknya dan Sinarmas Land akan melakukan kajian terkait perpanjangan jalur MRT. Kajian itu mencakup penentuan trase, skema kelembagaan hingga skema pembiayaan.

    “Ini adalah kajian awal antara kami, MRT Jakarta, B2B dengan PT Bumi Serpong Damai, dalam hal ini Sinarmas Land. Kajian awal ini adalah kajian melingkupi yang pertama kita harus menentukan mengkaji terkait trase. Trase mana yang lebih efektif, baik dari sisi ekonomi maupun dari sisi tangkapan pelanggan,” ujar Tuhiyat di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Tonton juga video “Alasan Anies Beri Nama Stasiun MRT ASEAN: Jakarta Juga Ibu Kotanya” di sini:

    (igo/fdl)

  • Anies Baswedan Buka Suara tentang Peluang Maju di Pilpres 2029 dan Duet dengan Ahok

    Anies Baswedan Buka Suara tentang Peluang Maju di Pilpres 2029 dan Duet dengan Ahok

    GELORA.CO – Anies Baswedan menanggapi pertanyaan publik mengenai kemungkinan berduet dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada pemilihan presiden mendatang.

    Anies menyatakan bahwa pencalonan presiden bukan sepenuhnya berada di tangannya, melainkan merupakan keputusan partai politik.

    “Memang saya pasti maju (di Pilpres 2029)? Belum tahu kita. Jadi kalau soal maju dan tidak itu seringkali di luar kendali kita,” ujar Anies dalam wawancara dengan pembawa acara Leon Hartono, dikutip dari kanal YouTube The Overpost.

    Anies menambahkan bahwa keputusan pencalonan presiden melibatkan berbagai faktor dan merupakan kepercayaan yang diberikan oleh partai politik.

    “Ketika saya kemarin dicalonkan menjadi calon presiden itu adalah sebuah amanah, sebuah kepercayaan. Saya anggota partai politik bukan, saya punya kapital juga tidak,” jelasnya.

    “Dan ini adalah sebuah kepercayaan. Jadi kalau kemudian partai-partai politik kemudian mempertimbangkan nama, kemudian itu sebuah kehormatan. Tapi kendalinya enggak di tangan kita karena saya tidak ikut dalam pengambilan keputusan,”

    Ketika ditanya mengenai kemungkinan berkolaborasi dengan Ahok, Anies menyatakan bahwa kolaborasi antarwarga negara pada dasarnya terbuka selama sesuai dengan ketentuan hukum.

    “Oh, kalau kolaborasi sih, kolaborasi apa saja kita ini warga negara. Semua warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama, punya hak yang sama, dan semua itu ada prosesnya,” jawab mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

    Tapi secara prinsip, ya kita harus bisa kolaborasi dengan siapa saja selama itu dibolehkan oleh aturan hukum,” kata Anies.

    Leon Hartono sebelumnya menyebutkan bahwa pertanyaan tentang kemungkinan duet Anies-Ahok menjadi salah satu yang paling banyak diajukan oleh publik.

  • Dulu Bela Kejaksaan, Sekarang Mahfud Sebut Vonis Tom Lembong Salah: Dia Tak Langgar Hukum

    Dulu Bela Kejaksaan, Sekarang Mahfud Sebut Vonis Tom Lembong Salah: Dia Tak Langgar Hukum

    GELORA.CO  – Mantan Menteri Koorinator Politik, Husum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengkritik Kejaksaan hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas vonis yang dijatuhkan keypads eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.

    Mahfud mengatakan, putusan vonis 4 tahun 6 bulan Tom Lembong itu salah karena eks Co-Captain Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tersebut tidak terbukti melanggar hukum.

    Dulu, Mahfud memang sempat mendukung langkah Kejaksaan yang pada saat itu mentersangkakan Tom Lembong, meski tidak menerima aliran dana dari korupsi yang dituduhkan.

    Sebab, dijelaskan Mahfud, seseorang juga bisa disebutkan korupsi Mika dia memperkaya orang lain, sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

    “Untuk kasus Tom Lembong ini saya sudah melihat prosesnya, proses peradilan dan vonisnya. Kemudian saya harus mengkritik kejaksaan maupun pengadilan dengan kata bahwa putusan itu salah. Salah dalam pengertian kalau dalam hukum putusan yang salah itu harus dilawan dengan banding gitu,” ungkap Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Minggu (27/7/2025).

    “Orang melakukan banding itu karena putusannya dianggap salah. Menurut saya memang salah. Karena apa? Karena dulu ketika Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada bulan November tahun lalu, saya membela kejaksaan. Ketika kejaksaan disudutkan tidak boleh menjadikan seseorang sebagai tersangka kalau yang bersangkutan tidak menerima aliran dana dari korupsi yang dituduhkan.”

    “Waktu itu saya katakan, penersangkaan Tom Lembong kalau hanya karena dia tidak menerima aliran dana, maka dia bisa ditersangkakan. Saya katakan, korupsi itu dananya, satu mengalir ke diri sendiri atau mengalir ke orang lain atau mengalir ke korporasi. Tom Lambong tidak ada bukti memperkaya diri sendiri sehingga ada mengalir ke situ, menurut saya tepat pada waktu itu ditetapkan sebagai tersangka, pada waktu konteksnya ketersangkaan ya, bukan Tonis” jelasnya.

    Namun, seiring berjalannya waktu melihat proses peradilan Tom Lembong hingga putusan vonis ini, Mahfud merasa aneh.

    Mahfud pun menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, ada dua unsur utama yang harus sama-sama terbukti, yakni Actus Reus dan Mens Rea.

    “Sekarang vonisnya itu aneh karena dalam hukum pidana itu ada dua unsur utama yang harus sama-sama terbukti. Satu namanya Actus Reus, jenis perbuatan yang bisa dihitung, bisa didengar, bisa disaksikan oleh logika-logika biasa. Ada barangnya. Actus Reus itu ya ada perbuatannya, kalau di pidana itu perbuatannya satu, memperkaya diri sendiri atau orang lain, caranya melawan hukum. Lalu yang ketiga merugikan keuangan negara. Itu Actus Reus untuk korupsi,” Kata Mahfud.

    “Nah, yang kedua ada unsur lain yang lebih penting dari itu, namanya Mens Rea, artinya niat jahat. Niat jahat itu terjadi kalau dia melakukan itu karena ada niat. Apa ukurannya niat itu? Pertama tujuan, purpose, miming bertujuan melakukan itu. Yang kedua tahu dia bahwa itu tidak benar dan dia tahu bahwa itu tidak boleh terjadi. Yang ketiga karena lalai, lalai termasuk unsur Mens Rea. Yang keempat karena sembrono,” sambungnya.

    Tom lembong dalam kasus ini pun tidak terbukti terdapat niat jahat, maka dari itu Mahfud pun bertanya-tanya kenapa eks Mendag tersebut dihukum.

    Selain Mens Rea yang tidak terbukti, Jaksa juga tidak bisa membuktikan adanya Actus Reus, karena Tom Lembong tidak terbukti melanggar hukum.

    Tom Lembong, kata Mahfud, hanya melaksanakan perintah. Hal tersebut juga didukung dengan bukti-bukti dokumen, bahkan ada rapat-rapat yang terselenggara untuk membahas cara menangani kelangkaan gula pada waktu itu.

    Mahfud pun menegaskan, bukti-bukti yang ada itu juga tidak bisa dibantah oleh Jaksa di pengadilan.

    “Kalau tidak ada mens kenapa dihukum? Tidak boleh, dalilnya yang paling dasar itu adalah geen straf zonder schuld, ini bahasa Belanda, tidak boleh ada pemidanaan kalau tidak ada kesalahan. Kesalahan itu mens rea itu kesalahan,” jelas Mahfud.

    “Actus Reus-nya pun tidak terbukti toh, karena pertama dia tidak melanggar hukum. Dia melaksanakan perintah. Dana yang mengalir betul menguntungkan, tapi dia kan melaksanakan perintah tidak melanggar hukum.”

    “Ada dokumen-dokumen bahwa diperintahkan untuk menangkal kelangkaan gula kan pada waktu itu dan ada rapat-rapatnya, ada perintahnya yang tidak dibantah di dalam persidangan,” tegasnya.

    Tom Lembong Ajukan Banding

    Atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang telah dijatuhkan, Tom pun secara resmi mengajukan banding.

    Kuasa hukum mantan Tom, Zaid Mushafi mengatakan bahwa pertimbangan majelis hakim menurut nalar hukum tidak sesuai dengan fakta persidangan.

    Melalui upaya hukum ini, tim kuasa hukum akan membantah pendapat yang disampaikan hakim dalam pertimbangan putusannya.

    Vonis Tom, kata Zaid, hanya berdasarkan keterangan saksi semata.

    “Saya terangkan bahwasanya pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa ada pertemuan, ada korelasinya antara Pak Tom dengan perusahaan swasta itu hanya didasarkan pada keterangan saksi yang pada saat persidangan menyatakan lupa,” katanya.

    Selain itu, menurut Zaid, tidak ada mens rea atau niat jahat Tom yang bisa dibuktikan dalam perkara korupsi impor gula.

    “Untuk itu, kita melihat, mendengarkan semua putusannya itu tidak cermat, teliti dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan,” ucapnya.

    Tentang banding ini, Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengungkapkan bahwa permohonan banding atas vonis Tom itu telah tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Permohonan banding tersebut tercatat nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong.

    “Permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum terdakwa yaitu Rifkho Achmad Bawazir pada Selasa,” kata Andi dalam keterangannya, Rabu.

    Selanjutnya, kata Andi, pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari, terhitung sejak 25 Juli 2025, untuk mengajukan memori banding.

    “Setelah itu, berkas akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses guna diperiksa dan diadili oleh majelis banding,” kata Andi.

    Oleh sebab itu, dijelaskan Andi, maka putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap.

    “Dan status yang bersangkutan masih sebagai terdakwa,” tandasnya