Tom Lembong Ceritakan Seminggu Pertamanya Jadi Tahanan Rutan Cipinang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menceritakan hari-hari pertamanya menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang Jakarta Timur.
Kesan pertama Tom Lembong saat satu hingga dua hari pertama ditahan adalah tidak nyaman, dengan segala keterbatasan di Rutan Cipinang.
Pengalamannya itu diceritakan dalam live streaming bersama Anies Baswedan di kanal Youtube “Anies Baswedan” pada Kamis (7/8/2025) malam.
“Yang sudah pasti terjadi, malam pertama itu sangat-sangat tidak nyaman, enggak bisa tidur,” ungkap Tom, dikutip Jumat (8/8/2025).
Tom menceritakan bahwa dirinya dari luar mungkin terlihat tenang dan tegar, tetapi perasaan dan psikologisnya sesungguhnya terguncang.
Butuh sekitar satu minggu hingga akhirnya dia bisa mengendalikan emosi dan perasaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus importasi gula.
“Kelihatannya butuh seminggu untuk emosi, psikologi kita kembali tenang. Bisa menyerap dan memproses semua yang terjadi,” ujar Tom.
Pada momen tersebut, ia pun mulai beradaptasi dengan lingkungan barunya dan bertemu dengan ribuan tahanan di Rutan Cipinang.
Tom Lembong menceritakan, itu menjadi pengalaman pertamanya dan tidak pernah terbayang sama sekali bertemu dengan orang-orang hidup dari balik jeruji besi.
“Sama sekali enggak ada yang kenal, jadi saling berkenalan sesama tahanan yang latar belakangnya sangat beragam. Berbagai lapisan masyarakat, berbagai latar belakang, berbagai etnis, agama, dan saya sudah bilang itu seperti cerminan masyarakat kita,” ujar Tom Lembong.
Diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024) malam. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.
Singkat cerita, majelis hakim memvonis Tom Lembong 4 tahun dan 6 bulan penjara pada Jumat (18/7/2025).
Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikannya abolisi yang membuat Tom Lembong resmi bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025) malam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Anies Baswedan
-
/data/photo/2025/08/01/688cd833814d7.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tom Lembong Ceritakan Seminggu Pertamanya Jadi Tahanan Rutan Cipinang Nasional 8 Agustus 2025
-

Jajaran Komisaris Terbaru Jakpro, Termasuk Jubir Anies
Jakarta –
Jajaran dewan komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro dirombak. Dalam perombakan ini muncul sejumlah nama seperti Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Lusiana Herawati hingga Juru Bicara (Jubir) mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sahrin Hamid.
Dikutip dari unggahan akun Instagram PT LRT Jakarta @lrtjkt, Jumat (8/8/2025), setidaknya ada empat sosok baru yang resmi menjadi komisaris Jakpro.
“Semoga amanah dan semangat baru ini semakin memperkuat langkah Jakpro Group dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang berkelanjutan. LRT Jakarta siap berkolaborasi untuk transportasi publik yang terintegrasi, modern, dan inklusif,” tulis LRT Jakarta.
Sosok pertama, ada Lusiana Herawati yang merupakan Kepala Bapenda DKI Jakarta. Kini, Lusiana menduduki posisi sebagai Komisaris Utama Jakpro, menggantikan posisi yang dulu ditempati oleh Hikmahanto Juwana.
Kedua, ada Sahrin Hamid yang diangkat menjadi Komisaris Jakpro. Sahrin diketahui pernah menjadi juru bicara Anies pada saat Pilpres 2024. Ketiga, ada Kreshna Putra yang juga diangkat sebagai Komisaris Jakpro. Kreshna merupakan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Jakarta Selatan.
Lalu yang terakhir, ada Syaefuloh Hidayat yang juga diangkat sebagai komisaris. Syaefuloh diketahui Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta.
“LRT Jakarta mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Dewan Komisaris sebelumnya atas dedikasi dan kontribusinya dalam mendukung transformasi serta penguatan tata kelola perusahaan,” tulis LRT Jakarta.
(acd/acd)
-

Tom Lembong Ngaku Kaget saat Diumumkan Bebas dari Penjara Lewat Abolisi
Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong membagikan pengalaman pribadinya di penjara saat mengetahui kabar kebebasannya melalui abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui DPR.
Tom bercerita, kabar itu sampai ke telinganya pada Kamis malam (1/8/2025), saat dirinya tengah berada di sel tahanan. Uniknya, ia justru sedang tertidur pulas ketika momen bersejarah itu terjadi.
“Malam itu saya ngantuk banget. Sekitar jam setengah tujuh saya tidur, pakai earplugs dan eye mask supaya nggak berisik dan gelap. Tahu-tahu teman-teman tahanan gebrak-gebrak pintu, tapi saya nggak terbangun,” kenangnya melalui Youtube Anies Baswedan, Jumat (8/8/2025).
Sekitar pukul 20.00-21.00 WIB, dia akhirnya terbangun karena ketukan keras yang berulang di pintunya. Saat keluar ke depan pintu sel, Tom mengaku melihat kerumunan 7–9 orang yang memberitahukan kabar mengejutkan.
“Pak Tom bebas, Pak Tom bebas! Ini ada amnesty, abolisi!” kata kerumunan tersebut kepada Tom.
Tom mengaku sempat kebingungan mendengar kata abolisi. Mengingat di Amerika Serikat saat zaman Presiden AS Abraham Lincoln terdapat gerakan abolition movement yang memperjuangkan penghapusan perbudakan.
Di antara kerumunan itu, seorang petugas lapas kemudian menyampaikan bahwa dirinya dipanggil oleh pihak pimpinan. Tom pun bersiap. Dia mengganti pakaian dan membasuh wajah. Saat itu, ia mulai mendapat penjelasan lebih jelas dari pimpinan di rutan.
Lewat siaran televisi di dalam lapas, Tom melihat konferensi pers yang dihadiri Menteri Hukum, sejumlah menteri lainnya, pimpinan DPR, dan keterangan resmi bahwa Presiden telah mengajukan amnesti dan abolisi kepada DPR, yang kemudian disetujui.
“Saya benar-benar terkejut. Tidak ada satu pun keluarga saya, apalagi saya di dalam, yang tahu sebelumnya kalau ada opsi seperti ini. Baru tahu kalau di UUD 1945 ada yang namanya abolisi,” ungkapnya.
Tom menyebut momen tersebut sebagai kejutan terbesar dalam hidupnya.
“Betul-betul kejutan. Saya sama sekali tidak punya informasi sebelumnya,” pungkas Tom yang duduk di sebelah Anies.
-
/data/photo/2025/08/01/688bf4d2041cd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Amnesti dan Abolisi, Tunduknya Hukum pada Politik? Nasional 6 Agustus 2025
Amnesti dan Abolisi, Tunduknya Hukum pada Politik?
Pengamat hukum pidana dan kebijakan publik
“
TUHAN
selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran, God works in the mysterious way, Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga,” demikian perkataan Tom Lembong usai menerima abolisi, yang ditirukan oleh Anies Baswedan.
Pemberian Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristianto dan Abolisi kepada Tom Lembong mungkin boleh dikatakan sebagai akhir dari perjalanan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan segala nuansa politik yang berakhir antiklimaks.
Dalam konteks ketatanegaraan, pemberian amnesti dan abolisi bukan merupakan keputusan Pemerintah, melainkan hak prerogatif presiden, sebagai konsekuesi logis dari kedudukan presiden sebagai kepala negara menurut Pasal 14 UUD 1945 yang diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Secara hukum, dengan diberikannya amnesti kepada Hasto Kristianto, maka semua akibat hukum pidananya dihapuskan. Sedangkan dengan diberikannya abolisi, proses hukum (penuntutan) terhadap Tom Lembong menjadi ditiadakan.
Dibalik sukacita dari bebasnya kedua tokoh itu, ada sejumlah permasalahan hukum yang tersisa. Antara lain bagaimana nasib pelaku lainnya yang didakwa dengan penyertaan dan sudah usangnya UU Darurat No. 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi yang konteksnya waktu itu adalah kedaruratan akibat dari persengketaan politik antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda.
“Politiæ legibus, non leges politiis, adaptandæ”, demikianlah postulat yang artinya “politik harus disesuaikan dengan hukum, dan bukan hukum yang disesuaikan dengan politik.”
Terkesan postulat ini bersifat idealis dan normatif. Namun, kenyataannya tidak selalu realistis dalam praktiknya.
Postulat tersebut sejalan dengan pandangan dari Aji Wibowo yang pernah menyampaikan kepada penulis, “hukum memang merupakan produk politik, tapi hukum jangan dipolitisir”, baik dalam pembentukan maupun penegakannya.
Dalam kondisi penegakan hukum yang belum ideal, memang tidak dapat disangkal menguatnya fenomena
judicial caprice
, yaitu ketidakpercayaan pada putusan pengadilan karena sulit diprediksi hasilnya dan dianggap jauh dari nilai-nilai hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Di sinilah ruang bagi presiden sebagai kepala negara untuk menghadirkan keseimbangan dengan cara memberikan pengampunan (
presidential pardon
) dalam bentuk grasi, amnesti, abolisi, dan juga pemulihan harkat dan martabat seseorang melalui rehabilitasi.
Dahulu mantan Presiden Jokowi juga pernah memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang terjerat UU ITE.
Meskipun konteks amnesti dalam UU Darurat No. 11/1954 adalah untuk kejahatan politik, tapi keputusan tersebut mendapat dukungan luas, termasuk dari masyarakat sipil, sebagaimana postulat, “equum et bonum est lex legum”, apa yang baik dan adil itulah hukumnya.
Namun demikian, tanpa parameter yang jelas, pemberian amnesti dan abolisi dapat bernuansa politis, menjustifikasi tuduhan politisasi hukum, dan juga dapat membuat impunitas, khususnya bagi korupsi sebagai tindak pidana khusus yang dianggap
extraordinary crime
, yang juga harus dilihat perspektif kepentingan umum.
Sebagai perbandingan, sebenarnya ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf c UU Kejaksaan telah memungkinkan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Adapun yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas dengan memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang akan berlaku 3 Januari 2026 nanti telah membuka kemungkinan dari pengecualian dari hak Negara untuk memidana seseorang yang melakukan tindak pidana (
ius puniendi
) berupa gugurnya kewenangan penuntutan dan gugurnya kewenangan pelaksanaan pidana.
Dalam relevansinya dengan
presidential pardon
, Pasal 132 ayat (1) huruf h KUHP Baru telah mengatur bahwa dengan diberikannya amnesti atau abolisi, maka kewenangan penuntutan sebagai proses peradilan yang dimulai dari penyidikan menjadi gugur.
Sedangkan, Pasal 140 KUHP Baru menyebutkan bahwa kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika terpidana mendapatkan grasi atau amnesti.
Sederhananya, gugurnya kewenangan penuntutan itu dalam hal perkaranya belum berkekuatan hukum tetap. Sedangkan gugurnya pelaksanaan pidana adalah dalam hal perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga pelaksanaan sanksi pidana itu tidak perlu dijalani terpidana.
Pertanyaan yang seringkali diajukan kepada penulis adalah dalam hal konteks apa amnesti atau abolisi dibedakan pemberiannya.
Secara umum, penulis berpendapat pemberian amnesti yang menghapuskan akibat hukum pidana berarti peristiwa pidananya telah ada dan diasumsikan bahwa seseorang dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana.
Sebaliknya dalam abolisi, peristiwa pidananya sudah ada, tapi pemberi abolisi kemungkinan belum teryakinkan apakah seseorang benar-benar bersalah melakukan suatu tindak pidana, sehingga proses hukum dan penuntutannya dihentikan.
Sebagaimana perkataan Paulus, seorang Yuris Romawi, “Deletio, oblivio vel exctinctio accusationis”, yang artinya “penghapusan, membuat dilupakan dan peniadaan tuduhan”.
Tentu
presidential pardon
ini juga berbeda dengan alasan penghapus pidana, khususnya dalam kaitannya penyertaan tindak pidana (
delneeming
).
Dalam penyertaan, apabila salah satu pelaku dilepaskan dari tanggung jawab pidana karena adanya alasan pembenar, misalnya karena menjalankan perintah undang-undang (Pasal 50 KUHP), maka konsekuensinya pelaku lainnya juga harus dilepaskan. Namun tidak demikian halnya dengan alasan pemaaf.
Dengan diberikannya abolisi kepada Tom Lembong memunculkan pertanyaan, bagaimana nasib para terdakwa lainnya yang didakwa dengan penyertaan?
Penulis berpandangan, meskipun abolisi tidak berlaku bagi pelaku lainnya, maka akan menjadi suatu ketidakadilan jika pelaku yang merupakan pejabat negara dihentikan penuntutannya, tapi pelaku lainnya, misalnya, swasta masih tetap diproses, bahkan dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi.
Dengan dianutnya sistem pembagian kekuasaan (
distribution of power
) yang merujuk pada konsep trias politica dari eksekutif, yudikatif dan legislatif, maka dapat dikatakan pembagian kekuasaan tersebut sama sekali tidak terpisah-pisah, melainkan saling melakukan fungsi kontrol pengawasan sesuai dengan prinsip
checks and balances.
Grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR) sebagai hak prerogatif presiden yang diberikan oleh konstitusi itu ibarat sebuah pedang bermata dua: bisa mendatangkan kebaikan dan kemaslahatan. Sebaliknya, jika disalahgunakan justru dapat mendatangkan impunitas.
Dalam perspektif negara hukum seharusnya perlu ada peraturan setingkat UU yang mengatur parameter yang jelas, objektif dan berkeadilan, sebagaimana langkah Pemerintah dalam menginisiasi naskah akademik dari RUU GAAR sejak tahun 2022 yang belum kunjung selesai.
Untuk itu, agar pemberian GAAR tidak bernuansa politis dan mengakibatkan impunitas khususnya untuk tindak pidana korupsi, maka Pemerintah dan DPR harus segera merampungkan Rancangan UU Grasi Amnesti Abolisi dan Rehabilitasi terlebih dahulu, agar ada standar pengaturan yang lebih jelas, objektif, dan berkeadilan.
Ikhtiar ini untuk mencegah pelaku kejahatan seolah-olah mendapatkan insentif untuk melakukan tindak pidana lagi, sebagaimana postulat
Veniae facilitas incentivum est delinquendi
, yang artinya kemudahan mendapatkan pengampunan merupakan insentif untuk melakukan kejahatan
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi, Pakar Hukum: Ada Nuansa Peradilan Politik
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong kembali menuai sorotan. Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai langkah itu bukan sekadar keputusan hukum biasa, melainkan sarat dengan muatan politik.
“Menurut saya memang ada nuansa peradilan politik dalam kedua kasus itu. Dan dibenarkan dengan pemberian amnesti dan abolisi,” ujar Feri dikutip YouTube Forum Keadilan TV, Selasa, (5/8/2025).
Ia menyebut bahwa kedua kasus tersebut tak bisa dilepaskan dari sosok Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menurutnya, keterlibatan Jokowi terlihat jelas, baik dalam kasus yang menjerat Hasto maupun Tom Lembong.
“Ada seseorang yang kemudian kurang lebih disebut sebagai Presiden RI ke-7 Joko Widodo di balik kasus Tom dan Hasto. Kemudian saya merasa patut saja kalau kemudian dibangun logikanya,” kata Feri.
Lebih jauh, ia mengungkap bahwa nama Hasto sudah lama muncul dalam radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun baru ditahan setelah Jokowi tak lagi menjabat dan secara politik tidak lagi berada di lingkaran PDIP.
Sementara untuk kasus Thomas Lembong, ia melihat ada keterkaitan dengan sikap politik yang berbeda terhadap pemerintahan sebelumnya. Tom Lembong diketahui merupakan pendukung Anies Baswedan saat Pilpres 2024.
“Bagi saya kurang apa lagi untuk menjelaskan ini ada korelasi? Orang yang dulu mendukung dan kemudian terdampak,” ujarnya.
Menariknya, keputusan pemberian amnesti dan abolisi muncul tak lama setelah putusan pengadilan kepada keduanya. Waktu yang dinilai sangat cepat dan tak biasa.
-

Pramono jelaskan alasan angkat tokoh politik ke BUMD DKI
Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjelaskan alasan pengangkatan sejumlah tokoh politik ke posisi strategis pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Salah satunya adalah mantan juru bicara Anies Baswedan Sahrin Hamid yang kini menjabat sebagai komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
“Saya di dalam mengangkat siapapun untuk menjadi komisaris, salah satu pendekatan pertama tentunya saya harus mengenal yang bersangkutan, yang kedua adalah kredibilitas,” kata Pramono saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Hal serupa juga disampaikan Pramono soal penunjukan Ketua DPRD DKI Jakarta pada 2014 hingga 2024 Prasetyo Edi Marsudi sebagai Ketua Dewan Pengawas PAM Jaya.
Dia menilai Prasetyo memiliki pengalaman dan kapasitas yang mumpuni seputar penyediaan air bersih di Jakarta.
“Jadi hampir semua yang saya angkat adalah orang-orang, walaupun tentunya saya harus mengenal yang bersangkutan, adalah orang-orang yang memang mempunyai kapasitas untuk itu,” jelas Pramono.
Sebelumnya, sejumlah nama ditunjuk sebagai jajaran komisaris berdasarkan keputusan Para Pemegang Saham (KPPS).
Selain Sahrin, Kepala Badan Pendapatan Daerah Lusiana Herawati juga ditunjuk sebagai Komisaris Utama Jakpro.
Sementara itu, melalui akun Instagram pribadinya, Prasetyo menyatakan kesiapannya memastikan target-target PAM Jaya dapat segera diwujudkan. Dia juga berjanji di bawah pengawasannya, PAM Jaya akan terus berinovasi dan berkolaborasi untuk meningkatkan pelayanan kepada warga Jakarta.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Mantan Ketua TKD Prabowo-Gibran Ditunjuk jadi Komisaris Jakpro
Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran untuk wilayah Jakarta Selatan Kreshna Putra ditunjuk sebagai salah satu Komisaris PT Jakarta Propertindo atau Jakpro (Perseroda).
Keputusan penunjukkan Kreshna Putra dilakukan melalui Rapat Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS). Kreshna mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas amanah yang dipercayakan kepadanya.
“Saya sampaikan terima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta, khususnya Pak Gubernur Pramono Anung atas kepercayaan yang diberikan kepada saya ini,” ucapnya dilansir dari Antara, Selasa (5/8/2025).
Setelah dilantik, dia berkomitmen untuk fokus sebagai komisaris Jakpro dan akan melepaskan semua jabatannya di Partai Golkar.
“Saya siap melepas semua jabatan yang terkait dengan Partai Golkar dan fokus di Jakpro,” kata dia.
Sebagai informasi, Kreshna menjabat Ketua DPD II Partai Golkar Jakarta Selatan sejak 2023. Kemudian ia dipercaya menjadi Ketua TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk wilayah Jakarta Selatan pada Pilpres 2024.
Selain Kreshna, rapat KPPS juga memutuskan dan menetapkan dua komisaris lainnya, yakni Sahrin Hamid dan Syaefuloh Hidayat, serta Lusiana Herawati sebagai Komisaris Utama Jakpro. Lusiana saat ini menjabat sebagai Kepala Bapenda DKI Jakarta.
Adapun, Sahrin Hamid sebelumnya dikenal sebagai juru bicara Anies Baswedan selama periode kampanye Pilpres 2024.
Sementara itu, VP Corporate Secretary Jakpro Yeni Widayanti mengatakan susunan Dewan Komisaris tersebut mencerminkan kesinambungan dan komitmen Jakpro dalam memperkuat aspek pengawasan, sekaligus memberi ruang bagi perspektif baru dalam menjawab tantangan pembangunan kota.
Menurut dia, perubahan itu dilakukan secara terukur dan bertujuan mendukung visi jangka panjang perusahaan.
“Perubahan komposisi Dewan Komisaris merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam memperkuat struktur tata kelola sekaligus menyelaraskan dengan kebutuhan pengembangan proyek-proyek strategis di Jakarta,” papar Yeni.
Dia optimistis sinergi antara pengalaman dan semangat baru akan membawa dampak positif dalam perjalanan Jakpro ke depan.
Jakpro memegang mandat penting dalam pelaksanaan sejumlah proyek prioritas Ibu Kota. Dari pembangunan LRT Jakarta Fase 1B, pengelolaan Jakarta International Stadium (JIS), revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), hingga pengembangan kawasan hijau dan hunian terpadu.
Dia menegaskan komitmen Jakpro untuk terus menghadirkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendekatan pembangunan yang berkelanjutan, berbasis inovasi, dan selaras dengan arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta.
“Kami percaya bahwa kepemimpinan yang kuat di level Dewan Komisaris akan memperkuat arah tersebut,” kata dia.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303326/original/047796400_1754065045-IMG_5097.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Akui Belum Kembalikan Barang Pribadi Tom Lembong, dari Ipad hingga Laptop – Page 3
Sebagai informasi, Tom Lembong sudah bebas. Sahabat dari Anies Baswedan itu hanya 2 pekan berada di penjara pasca divonis hakim 4,5 tahun dalam kasus impor gula.
DPR RI memberi persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.
Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas mengatakan usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

