Tag: Anies Baswedan

  • Anies Kembali Beri Nilai Kinerja Prabowo, Soroti MBG dan Janji 3 Juta Rumah

    Anies Kembali Beri Nilai Kinerja Prabowo, Soroti MBG dan Janji 3 Juta Rumah

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Mantan calon presiden di Pilpres 2024, Anies Baswedan menilai kinerja Prabowo saat jabat Menteri Pertahanan 11 dari 100. Bagaimana penilaian Anies saat ini terhadap kinerja Prabowo memimpin pemerintahan?

    Menurut Anies, rivalnya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 itu mesti menunaikan janji yang diberikan. Karena telah terpilih dan dilantik.

    Hal tersebut, mulai janji 3 juta rumah, 19 juta lapangan pekerjaan, membangun 30 fakultas kedokteran, makan bergizi gratis yang di SD, SMP, SMA, Ibtidaiyah, sanawiyah, aliyah, Ibu hamil di semua kabupaten kota di seluruh Indonesia.

    “Harus terlaksana,” ujarnya dikutip pada Kamis (14/8/2025).

    “Pertumbuhan ekonomi 8 persen, harus terlaksana,” sambung Anies.

    Apakah itu memungkinkan terlaksana, Anies mengatakan, itu sudah dijanjikan, sudah seharusnya dilaksanakan.

    “Soal bisa atau tidak (tercapai) itu adalah janji. Kalau udah dijanjikan, ya laksanakan,” ucapnya.

    Kemungkinan itu, kata dia, bisa dilihat perkembangannya. Mulai dari tahun ketiga pemerintahan, dan seterusnya.

    “Nanti kabari setelah tahun ke-3, tahun ke-4. Pemerintahan 5 tahun, itu artinya 10 semester. Sekarang satu semester berarti sudah jalan 10 persen. Dari itu semua, udah tercapai belum tanda-tanda 10 persen?” imbuh Anies.

    “Kalau berencana membangun 300 fakultas kedokteran, udah jalan 8 bulan. Sudah berapa fakultas?
    Berencana 30 juta rumah. Sudah jalan 10 persen nih, periodenya. Udah jadi berapa? 19 juta lapangan pekerjaan, udah tambah berapa sekarang?” sambungnya.

    Bagaimanapun, kata dia, rakyat menunggu janji itu dilaksanakan.

  • Daftar 4 Startup Terkenal RI yang Sudah Ditinggal Pendirinya

    Daftar 4 Startup Terkenal RI yang Sudah Ditinggal Pendirinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pendiri startup tak selalu akan bertahan di perusahaan yang didirikannya. Namun ada kalanya mereka akan meninggalkan perusahaan.

    Salah satu contohnya Travis Kalanick yang memilih tak lagi di perusahaan yang dia didirikan, Uber, sejak 31 Desember 2019 lalu. Tren serupa juga terjadi di Indonesia, dengan beberapa perusahaan besar yang akhirnya ditinggal para pendirinya.

    Berikut daftar 4 perusahaan yang akhirnya ditinggal pendirinya:

    1. Bukalapak

    Tiga pendiri Bukalapak diketahui tidak lagi berada di perusahaan. Achmad Zaky meninggalkan posisinya sebagai Chief Executive Officer dan perusahaan sejak Desember 2019.

    Achmad Zaky

    Begitu juga Nugroho Herucahyono dan Fajrin Rasyid yang meninggalkan Bukalapak pada Maret dan Juni 2020.

    Fajrin diketahui pernah menjadi sebagai Direktur Digital Business Telkom. Zaky dan Nugroho melalui Init-6 memodali para pendiri startup baru.

    2. Tokopedia

    William Tanuwijaya, pendiri Tokopedia, juga memutuskan melepas posisinya sebagai CEO pada 2023. Saat itu dia berfokus pada menjalankan fungsinya sebagai Dewan Komisaris GoTo.

    Pendiri Tokopedia William Tanuwijaya. (Dok. Tokopedia)

    Dia tercatat menjabat sebagai Co-chairman bersama dengan Garibaldi Thohir. Namun jabatan itu kemudian juga ditinggalkan William pada tahun 2024.

    Sementara pendiri Tokopedia lainnya, Leontinus Alpha Edison pernah menjadi co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada pemilihan presiden 2024. Kemudian dia diketahui dilantik sebagai Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

    3. Gojek

    Pendiri Gojek, Nadiem Makarim akhirnya tak lagi berada di perusahaan dan berada di pemerintahan Joko Widodo. Dia menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2019 lalu.

    Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

    Kevin Aluwi yang juga mendirikan Gojek juga tak lagi berada di sana, dan berfokus pada bisnis di bidang web 3, climate tech dan gaming.

    4. Tokocrypto

    Pang Xue Kai, salah satu yang mendirikan Tokocrypto pada 2018, telah meninggalkan posisi pengawas di Dewan Komisaris dan juga CEO. Ini dilakukan tak lama setelah Binance menjadi pemegang saham mayoritas dan berencana menjadi pemilik tunggal Tokocrypto secara bertahap. Kai sekarang merintis startup baru di bidang web3 bernama ForU.AI yang menawarkan cara bagi setiap orang untuk mengendalikan dan untung dari data pribadi masing-masing.

    Pang Xue Kai.

    Nama pendiri lainnya, Teguh Kurniawan Harmanda juga sempat terdengar menjadi salah satu calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia juga menjadi penasihat startup D3 Labs dan ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia dan Direktur Utama Peruri Digital Security.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Usai Diperiksa, Eks Menang Yaqut Dicekal ke Luar Negeri, Loyalis Anies Beri Pertanyaan Satire ke KPK

    Usai Diperiksa, Eks Menang Yaqut Dicekal ke Luar Negeri, Loyalis Anies Beri Pertanyaan Satire ke KPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis kolaborasi warga Jakarta, Andi Sinulingga memberi respon terkait tindakan KPK yang mencegah Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas ke luar negeri.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Andi Sinulingga memberikan pertanyaan satire terkait langkah KPK ini.

    Dikatakan, langkah tersebut kurang tepat, dengan mencekal Yaqut Cholil Quomas ke luar negeri.

    Ia mempertanyakan alasan mengapa KPK sampai melarang mantan Menteri Agama itu ke luar negeri.

    “Ini KPK yang bener aja, masak putera bangsa yang paling komit akan nilai-nilai toleransi,” tulisnya dikutip Rabu (13/8/2025).

    “NKRI dan Pancasilais begitu, ya kok bisa-bisanya dicekal?,” tambah loyalis Anies Baswedan tersebut.

    Sebelumnya, KPK menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi perihal pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap mantan Menteri Agama era

    Langkah ini diambil KPK berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis

    “Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” terangnya.

    Yaqut sendiri telah memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan soal kasus pembagian kuota haji 2024. KPK juga akan memanggilnya kembali.

    Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji.

  • Setelah Jokowi Terpinggirkan, Siapa Oposisi Prabowo?

    Setelah Jokowi Terpinggirkan, Siapa Oposisi Prabowo?

       

    OLEH: TONY ROSYID*

    JOKO WIDODO ingin kendalikan Prabowo Subianto. Wajar! Secara politik, investasi Jokowi terhadap kemenangan Prabowo-Gibran sangat besar. Jokowi punya saham paling besar atas kemenangan itu.

    Namun, rakyat ingin Jokowi berhenti berpolitik praktis. Jadi bapak bangsa sebagaimana B.J. Habibie dan KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur kala itu. 

    Sekarang, Prabowo presidennya. Seorang presiden tak boleh berada di dalam kendali siapa pun. Presiden yang tidak independen, ia akan melemah dan jatuh pada waktunya. Ini sudah jadi hukum politik. Sejarah menyuguhkan banyak referensi tentang hal ini. Prabowo sadar itu.

    Setelah orang-orang Jokowi diakomodir, komitmen etis Prabowo kepada Jokowi seolah sudah dibayar lunas. Setelah setahun, besar kemungkinan orang-orang Jokowi akan diganti. Resuffle kabinet hanya tunggu waktu. 

    Apa alasannya? Prabowo butuh lingkaran kekuasaan yang solid. Kekuasaan hanya solid jika struktur kekuasaan dipegang kendalinya oleh Prabowo. 

    Saat ini, struktur kekuasaan masih “ganda campuran”. Sebagian lebih loyal kepada Jokowi dari pada kepada Prabowo. Mereka besar dari Jokowi dan dititipkan Jokowi kepada Prabowo. Mereka sadar presidennya Prabowo, tapi mereka juga sadar bahwa tiket ke struktur kekuasaan diberikan atas jaminan Jokowi. Dalam posisi seperti ini, mereka, para pejabat titipan, juga sadar dirinya lemah di mata Prabowo.

    Saat ini, posisi Jokowi melemah, dan akan terus melemah seiring dengan tertutupnya akses kendali Jokowi ke Prabowo.

    Ketika resuffle kabinet terjadi, posisi Jokowi akan semakin melemah. Meski, lingkaran Jokowi, sebagian yakin Jokowi masih kuat. Kekuatan itu tidak ada buktinya dan cenderung hanya untuk menghibur diri mereka yang belum siap berganti kekuasaan.

    Melemahnya Jokowi menandakan semakin menguatnya Prabowo. Tapi, menguatnya Prabowo juga mengalami kerentanan. Usia sepuh Prabowo mendorong sejumlah pihak bersiap diri dan melakukan antisipasi jika terjadi keadaan di luar dugaan. 

    Disinilah awal terjadinya “permainan di dalam permainan”. Di dalam kekuasaan, lazim terjadi “permainan di dalam permainan”. Agenda-agenda personal tidak selalu bisa dibaca. Dan itu ada di lingkaran istana. Bukan di luar istana.

    Membaca literatur jatuh bangunnya sebuah kekuasaan, ada orang dalam yang selalu terlibat. “Permainan dalam permainan” terjadi ketika seorang penguasa berada di lanjut usia. Banyak pihak yang mempersiapkan diri. Ini hal normal dan biasa terjadi di sepanjang sejarah kekuasaan. Dimanapun.

    Kita berhenti sejenak membicarakan internal kekuasaan. Biarlah itu akan menambah bukti untuk teori transformasi kekuasaan.

    Ketika Jokowi melemah, lalu terpinggirkan, siapa yang akan jadi oposisi terhadap Prabowo? Selama ini, energi publik yang diwakili “medsoser” punya fokus pembicaraan tentang tema “Jokowi”. Semua tema diarahkan ke Solo. Akan ada titik jenuhnya. 

    Ketika publik mengalami kejenuhan tentang tema “Jokowi”, maka mata publik akan kembali mengarah ke penguasa. Ini panggung utamanya. Panggung riil yang jadi perhatian rakyat. Penguasa de facto adalah Prabowo. Siapa yang akan tampil di depan berhadapan dengan Prabowo?

    Tidak mungkin Anies Baswedan. Pasca pilpres, Anies cenderung diam. Begitu juga dengan Ganjar Pranowo. Anies dan Ganjar sadar, jika mereka bicara, maka akan ada pihak yang menuduh dua tokoh ini “belum move on”. Keduanya adalah rival Prabowo saat pilpres. Lebih aman mereka diam sambil memnatau Prabowo menjalankan tugas pemerintahannya.

    PDIP adalah satu-satunya partai yang diharapkan bisa menjadi penyeimbang. Negara akan sehat jika ada partai penyeimbang. Penyeimbang, dalam pengertian lain, itu oposisi. 

    Kata “penyeimbang” terkesan lebih halus mengingat PDIP sedang berterima kasih kepada Prabowo. Hasto Kristiyanto, kader inti PDIP, telah mendapatkan amnesti dari presiden. 

    Untung ada kasus Tom Lembong. Kalau nggak ada kasus Tom Lembong, tidak mudah bagi Prabowo untuk memberikan amnesti kepada Hasto. Akan ada tuduhan macam-macam oleh publik. Itulah momentum. Abolisi Tom Lembong menjadi pintu masuk Amnesti untuk Hasto. Amnesti kepada Hasto dinilai publik berpotensi membuat Raja Solo meradang.

    Apakah setelah Hasto mendapat Amnesti, lalu PDIP gabung ke pemerintahan Prabowo? Secara politik, bergabung justru akan merugikan PDIP itu sendiri. Jika PDIP gabung, apa narasi yang bisa dibangun oleh PDIP ke publik? PDIP justru akan mempertaruhkan suaranya di Pemilu 2029.

    PDIP lebih cocok berada di luar pemerintahan dan menjadi penyeimbang kekuasaan. Dengan posisi ini, PDIP dianggap lebih konsisten dalam menjaga platform partai. Posisi ini akan mendapatkan simpatik dari publik, terutama di luar pendukung pemerintahan. Apalagi jika kedepan terjadi tragedi politik, maka posisi sebagai penyeimbang atau oposan lebih menguntungkan.

    Jika PDIP bergabung, dan tragedi kekuasaan terjadi, PDIP akan ikut tenggelam bersama kekuasaan. 

    Selama ini, pilihan PDIP paling strategis itu satu di antara dua pilihan. Pertama, berkuasa. Dua tahun Megawati Soekarnoputri berkuasa dan 10 tahun bersama Jokowi sangat menguntungkan PDIP. 

    Kedua, jadi oposisi. PDIP pernah jadi oposisi Orde Baru, juga oposisi Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY. Dalam posisi sebagai oposisi, PDIP membesar. Hampir sama besarnya ketika berkuasa. Begitulah partai besar, selalu menjaga karakternya dalam relasi kekuasaan.

    Dengan mengambil posisi sebagai penyeimbang, PDIP akan mendapatkan simpati publik. Itulah sesungguhnya yang diharapkan rakyat. 

    Kekuasaan tidak boleh tunggal dan mutlak, karena berpotensi terjebak pada obsolutisme dan otoritarianisme. Dibutuhkan adanya kontrol dan penyeimbang. Dengan begitu, negara akan sehat kedepan.

    *(Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa)

  • Bebani Perusahaan, DPRD DKI Setuju Pengelolaan JIS Dilepas dari Jakpro

    Bebani Perusahaan, DPRD DKI Setuju Pengelolaan JIS Dilepas dari Jakpro

    JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana menyetujui jika Pemprov DKI melepas pengelolaan Jakarta International Stadium (JIS) dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

    Mengingat, sampai saat ini badan usaha milik daerah (BUMD) DKI tersebut masih mencatatkan kerugian perusahaan setiap tahunnya.

    Salah satunya karena beban operasional dan depresiasi JIS yang mencapai Rp200 miliar per tahun.

    “Ini berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan Jakpro, yang sejak 2020 terus mencatatkan laba negatif di angka ratusan miliar rupiah. Terakhir di 2024 rugi Rp518 miliar,” kata Justin kepada wartawan, Selasa, 12 Agustus.

    Yang menjadi catatan, pembangunan JIS dibangun dengan dana utang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat.

    Saat ini, Pemprov DKI masih harus membayar sisa Rp3,5 triliun dari total utang PEN untuk sejumlah pembangunan di Jakarta.

    Oleh sebab itu, jika ada pihak swasta yang ingin mengelola JIS, Justin menegaskan mereka harus bisa mengoptimalkan potensi komersial JIS agar memberi manfaat bagi ekonomi Jakarta serta pendapatan APBD.

    “Siapapun yang mengelola JIS ke depan untuk kepentingan komersil, harus bisa memberikan dampak nyata terhadap keuangan dan anggaran di Jakarta. Jangan sampai JIS dibangun dengan uang masyarakat tapi diserahkan begitu saja ke swasta tanpa adanya timbal balik,” urai Justin.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengklaim banyak pihak yang menawarkan diri menjadi pengelola JIS ketika dirinya memimpin Jakarta.

    Menurutnya, ketertarikan pihak luar untuk mengelola stadium berstandar internasional itu disebabkan oleh rencananya dalam memperbaiki akses maupun infrastruktur di kawasan tersebut.

    “Sekarang banyak orang datang untuk meminta menjadi pengelola manajemen JIS. Itu menunjukkan bahwa dengan diatur seperti itu saja sudah banyak yang mau,” kata Pramono di kawasan Stasiun BNI City, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Juli.

    Pramono menguraikan sejumlah program yang ia wacanakan maupun sudah berjalan di JIS. Mulai dari pembangunan jembatan penghubung antara JIS dengan Ancol, menjadikan JIS sebagai kandang Persija, hingga mengadakan kegiatan lainnya di stadion yang dibangun oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu.

    “Untungnya saya termasuk yang melanjutkan hal-hal yang baik dari gubernur siapapun itu. Sehingga dengan demikian saya yakin JIS tahun ke depan pasti akan menjadi tempat yang apa ya, tempat yang premium bagi warga Jakarta,” tandasnya.

  • Kata Tom Lembong soal Proses Hukum 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Kata Tom Lembong soal Proses Hukum 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula Nasional 12 Agustus 2025

    Kata Tom Lembong soal Proses Hukum 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong enggan berkomentar soal proses hukum yang tetap dijalani sembilan terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
    Diketahui, Tom Lembong yang sempat divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula, akhirnya dibebaskan karena mendapat pengampunan atau abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
    “Itu rasanya belum waktunya saya mengomentari,” jawab Tom Lembong saat ditanya soal proses hukum yang tetap berlanjut terhadap sembilan terdakwa lainnya, ketika mendatangi Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Menurut Tom, pihak yang berwenang berbicara mengenai proses hukum itu adalah pejabat atau penegak hukum yang berwenang.
    “Eloknya, etikanya mungkin saya mau beri ruang dulu kepada pemerintah, kepada pejabat yang terkait untuk mengomentari hal itu pada saat ini ya,” ujar Tom Lembong.
    Diketahui, ada 10 terdakwa lain dalam kasus importasi gula, selain Tom Lembong. Salah satunya, telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yakni mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus yang dihukum 4 tahun penjara.
    Kemudian, sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
    Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat.
    Lalu, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, proses hukum terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula tetap berjalan, kecuali terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Prasetyo menegaskan bahwa pemberian abolisi bersifat personal dan hanya berlaku untuk individu tertentu, dalam hal ini Tom Lembong.
    Oleh karena itu, Mensesneg menyebut, proses hukum terhadap sembilan terdakwa lain dalam kasus importasi gula akan tetap berjalan.
    “Lho iya (proses hukum terdakwa lain tetap berjalan). Kan memang abolisinya ini kepada beliau (Tom Lembong), kepada orang,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada 5 Agustus 2025, dikutip dari Antaranews.
    Dia mengatakan permohonan permintaan abolisi dari para terdakwa lain akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Hukum apabila telah diajukan secara resmi.
    “Nanti kita serahkan ke Kementerian Hukum untuk mengkaji kalau memang ada permohonan,” kata Prasetyo
    Namun, Prasetyo menegaskan bahwa belum ada pembahasan terkait pemberian abolisi bagi terdakwa lain dalam kasus tersebut.
    “Belum ada,” ucapnya.
    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan agar sidang untuk terdakwa lainnya tetap dilanjutkan.
    Salah seorang JPU mengingatkan, dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto, hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi.
    “Di dalam Keppres tersebut, kan tidak implisit menyebutkan para terdakwa. Cuma di situ hanya untuk satu orang, saudara Thomas Trikasih Lembong di keppres nomor 18 tahun 2025,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 5 Agustus 2025.
    Hal itu disampaikan jaksa karena para kuasa hukum terdakwa menyampaikan sebuah surat permohonan pencabutan dakwaan terhadap klien mereka karena Tom, sebagai pelaku utama dalam kasus ini, sudah bebas dan ditiadakan proses serta akibat hukumnya.
    “Kami mohon kepada Kejaksaan agar Kejaksaan menarik mencabut surat dakwaan,” ujar kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, yang mewakili para terdakwa.
    Sebelumnya, Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno menegaskan bahwa abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong bersifat personal sebagaimana diatur dalam Keppres.
    Abolisi untuk Tom Lembong juga sudah disebutkan tidak menghentikan proses pidana bagi terdakwa lainnya.
    “Jadi, proses (penegakan hukum) ini kan bukan berarti diberhentikan, terus bebas gitu untuk yang lainnya. Enggak, enggak. Ini hanya yang bersangkutan, Pak Tom Lembong, diberikan abolisi. Secara perseorangan, sendirian, di perkara ini,” kata Sutikno pada 1 Agustus 2025.
    Diketahui, Tom Lembong bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
    Pantauan
    Kompas.com
    , Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 22.06 WIB.
    Tom Lembong terlihat langsung disambut oleh sang istri dan juga didampingi oleh Anies Baswedan dan sejumlah kuasa hukumnya.
    Sebelumnya, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan importasi Gula di Kemendag, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena Tom Lembong dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi dari kebijakan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
    “Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kata Tom Lembong soal Proses Hukum 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Tak Akan Laporkan Hakim ke Polisi, Tom Lembong: Rasanya Tidak Tepat Nasional 12 Agustus 2025

    Tak Akan Laporkan Hakim ke Polisi, Tom Lembong: Rasanya Tidak Tepat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memastikan, tidak akan melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke polisi.
    Diketahui, Tom Lembong sempat dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
    Hingga akhirnya, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong dibebaskan karena mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
    Tom Lembong menilai, tindakan melaporkan hakim ke polisi bukanlah langkah hukum yang tepat.
    “Misalnya, kita tidak mempolisikan hakim. Itu rasanya sangat tidak tepat, ya, kalau umpanya kita sampai mempolisikan hakim, rasanya sangat-sangat tidak tepat,” kata Tom Lembong saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Menurut dia, langkah yang tepat adalah melaporkan hakim kepada lembaga yang menaunginya, yakni Mahkamah Agung (MA), serta lembaga yang bertugas mengawasi hakim yaitu Komisi Yudisial (KY).
    Untuk itu, Tom mengungkapkan, sudah melakukan kedua langkah tersebut, yakni melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya ke Badan Penngawas (Baswas) MA dan KY.
    “Tapi kan kita melaporkan hakim kepada atasannya, ke MA yang salah satu tugas dan fungsinya adalah soal pengawasan. Kami melaporkan hakim ke Komisi Yudisial yang memang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim dan proses-proses peradilan,” ujarnya.
    Tom Lembong juga menjelaskan bahwa dia akan mengikuti peraturan yang berlaku terkait pelaporan-pelaporan yang dilakukannya.
    “Kami sejauh mungkin menjalankan pelaporan itu sesuai jalurnya. Jadi, kami tidak serta-merta melaporkan yang kami laporkan kepada aparat yang tidak sesuai undang-undang peraturan ketentuan,” katanya.
    Atas dasar itu, Tom Lembong dan kuasa hukumnya juga melaporkan dugaan malaadministrasi dalam proses audit perhitungan kerugian negara dalam kasus importasi gula yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman RI.
    Sebagaimana diberitakan, usai bebas dari penjara karena mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong mengadukan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) pada 4 Agustus 2025.
    Kemudian, Tom Lembong melaporkan tiga majelis hakim yang memutus perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025.
    Ketiga hakim yang dilaporkan Tom Lembong itu adalah:
    Tom mengatakan, pelaporannya ke KY sebagai bentuk komitmen dan keseriusan untuk menggugah nurani para pejabat Komisi Yudisial untuk perbaikan sistem peradilan.
    “Ya supaya bersama sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya,” kata Tom saat tiba di Gedung KY, Jakarta Pusat, saat itu.
    Kemudian, Tom memastikan bahwa tidak ada niat destruktif dalam laporannya terhadap hakim yang memvonisnya ke KY.
    “Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” ujarnya.
    Tom juga menegaskan bahwa tidak ada niatnya untuk merusak karir seseorang, kelompok, atau institusi dalam laporan tersebut.
    Selanjutnya, Tom melaporkan tim auditor BPKP ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministasi dalam proses perhitungan kerugian negara dalam kasus importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
    Hingga akhirnya, pada Selasa (12/8/2025), Tom Lembong didampingi kuasa hukumnya, mendatangi kantor Ombudsman untuk melakukan audiensi terkait pelaporannya.
    Pasalnya, Tom menilai, hasil audit BPKP itu membuat dirinya dibawa sampai ke persidangan dan sempat divonis 4,5 tahun penjara.
    Diketahui, Tom Lembong bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
    Pantauan
    Kompas.com
    , Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 22.06 WIB.
    Tom Lembong terlihat langsung disambut oleh sang istri dan juga didampingi oleh Anies Baswedan dan sejumlah kuasa hukumnya.
    Sebelumnya, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan importasi Gula di Kemendag, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena Tom Lembong dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi dari kebijakan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
    “Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Transportasi di Jakarta bisa jadi pelajaran untuk daerah lain

    Transportasi di Jakarta bisa jadi pelajaran untuk daerah lain

    Penumpang Transjabodetabek rute S61 Alam Sutera – Blok M tiba di Halte Transjakarta Blok M, Kamis (24/4/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

    MTI: Transportasi di Jakarta bisa jadi pelajaran untuk daerah lain
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 11 Agustus 2025 – 09:45 WIB

    Elshinta.com – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengemukakan pembenahan transportasi umum di Jakarta bisa menjadi pelajaran untuk daerah lain, salah satunya kebijakan transportasi umum yang berkesinambungan.

    “Kesinambungan adalah kunci. Kebijakan transportasi membutuhkan waktu lebih 10 tahun untuk berbuah,” kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno di Jakarta, Senin.

    Di mana, transportasi di Jakarta terintegrasi layanan, yakni mikrotrans, bus, dan kereta serta kolaborasi lintas daerah.

    Dia mengatakan, angkutan umum seperti Transjakarta 24 jam, trotoar manusiawi, hingga integrasi tarif antarmoda merupakan hasil estafet kepemimpinan yang saling melanjutkan.

    Pada era Gubernur Sutiyoso (2004–2007) melalui peluncuran Transjakarta koridor 1, yang merupakan sistem Bus Rapid Transit (BRT) pertama di Asia Tenggara. Sutiyoso meletakkan fondasi hukum melalui Pola Transportasi Makro (PTM), cetak biru yang menjadi DNA pengembangan transportasi Ibu Kota.

    “Tanpa terobosan ini, Jakarta mungkin masih terperangkap dalam kemacetan abadi,” kata Djoko.

    Selanjutnya, era Gubernur Fauzi Bowo (2007–2012), terjadi transformasi kelembagaan Transjakarta menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memberi fleksibilitas operasional.

    Kemudian, era Gubernur Joko Widodo (2012–2014), melalui Peraturan Daerah Penyelenggaraan BRT yang menjamin alokasi anggaran jangka panjang, kemudian peremajaan armada, dan sistem kontrak operator berbasis Service Level Agreement (SLA) menjadi standar baru.

    Trotoar dan jalur sepeda juga dibenahi, ada kursi-kursi disiapkan di sejumlah trotoar bagi pejalan kaki yang akan beristirahat. Pada era ini juga diluncurkan MRT Jakarta fase 1 Lebak Bulus – Bundaran HI (15,8 kilometer).

    Berikutnya, era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (2014–2017), yakni mengintegrasikan angkot ke dalam sistem BRT sebagai layanan feeder.

    “Kebijakan ini menyatukan angkutan kecil dengan transportasi massal, sekaligus membuka akses bagi warga pinggiran. Membatasi gerak sepeda motor dengan melarang beroperasi di Jalan Jenderal Sudirman dan Thamrin,” ujar Djoko.

    Pada era ini, 13 koridor Transjakarta terbangun, jaringan BRT merentang dari Taman Mini hingga Kalideres, Lebak bulus hingga Pulogadung.

    Selanjutnya, era Gubernur Anies Baswedan (2017–2022), dengan trotoar membentang sepanjang 500 km, jalur sepeda permanen menghubungkan pusat kota, dan kawasan integrasi antarmoda (seperti, Bundaran HI, CSW, Dukuh Atas) menjadi ruang hidup.

    Puncaknya, layanan terpadu JakLingko yang memperluas integrasi angkutan perkotaan dengan MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL dalam satu kartu.

    Kemudian, era Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi dilanjutkan Gubernur Pramono Anung melalui integrasi Jabodetabek sebagai satu ekosistem transportasi.

    Kemudian, penyelesaian integrasi tarif regional menggunakan kartu JakLingko, memangkas biaya dan waktu perpindahan antarmoda, kebijakan insentif fiskal untuk pemerintah daerah penyangga yang mengembangkan BRT feeder, dan menggratiskan 15 golongan warga Jakarta menggunakan Bus Transjakarta.

    “Hasilnya, volume kendaraan pribadi masuk Jakarta turun 18 persen (2023–2025), dan waktu tempuh Bekasi–Jakarta berkurang 40 menit. Angkutan umum di Jakarta telah mengcover 89,5 persen wilayah Jakarta,” kata Djoko.

    Dia mengatakan, Jakarta kini bukan lagi kota termacet di Indonesia. Berdasarkan Indeks TomTom Traffic 2024, Jakarta berada di peringkat kelima nasional dan ke-90 dunia.

    Capaian ini, tambah Djoko, bukan kebetulan, melainkan buah transformasi sistemik yang berjalan konsisten sejak tahun 2004.

    “Tidak ada kota yang gagal membangun transportasi umum karena kurang dana, melainkan karena kurang keberanian untuk melanjutkan,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Anies Baswedan Diisukan Gabung Kabinet Prabowo-Gibran, Tiga Kali Ditawari Tapi Ditolak?

    Anies Baswedan Diisukan Gabung Kabinet Prabowo-Gibran, Tiga Kali Ditawari Tapi Ditolak?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diisukan bergabung dalam Kabinet Merah Putih.

    Pengamat Refly Harun membuat polling. “Jika Ditawari apakah Anda Setuju Anies Bergabung dalam Pemerintahan,” bunyi polling itu.

    43 persen mengaku setuju sedangkan 57 persen tidak setuju. Hal ini kata Refly menunjukkan adanya kegalauan dalam pendukung Anies.

    Refly Harun mengaku mendapat informasi bahwa Anies sudah tiga kali ditawari untuk bergabung ke kabinet tapi ditolak.

    Bahkan orang dari partai lain juga bertanya mengapa Anies tidak mau bergabung ke pemerintahan Prabowo – Gibran.

    “Tapi orang lingkar dekat Anies, bilang memang Anies tidak berkenan, tidak bersedia. Saya senang juga mendengarnya. Senang tidak senang,” ujarnya.

    Menurutnya, jika semua masuk ke pemerintahan maka tidak ada lagi orang yang mau oposisi. Dan Prabowo kata dia termasuk ABS (asal bapak senang).

    Sebelumnya, Anies sempat ditanya soal apakah dia akan bergabung dalam kabinet saat mencalonkan Presiden pada pilpres 2024 lali.

    Namun Anies hanya memberi jawaban yang diplomatis.

    “Saya rasa lebih bijak bila saya merespon jika sudah ada ajakan. Dan tidak patut saya mengatakan ya atau tidak apa ajakannya aja tidak ada. Jadi saya rasa kita hormati, tidak berspekulasi. Karena sekarang yang berada dalam koalisi itu saja sudah amat banyak. Kadi kita tunggu, tunggu bukan berarti mengharapkan tetapi kita hormati proses ketika nanti ada pembicaraan. Baru lah saat itu kita akan menyampaikan respon. Jadi itu saya rasa etikanya begitu,” ungkapnya.

  • Tom Lembong Blak-blakan: Kaget Nggak Kaget, Ini Risiko Politik

    Tom Lembong Blak-blakan: Kaget Nggak Kaget, Ini Risiko Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, membagikan ceritanya ketika ditetapkan tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung 29 Oktober 2024 lalu.

    Hal ini blak-blakan diungkapkan Tom dalam siaran langsung bersama Anies Baswedan yang diunggah kembali di kanal YouTube sang mantan Gubernur DKI Jakarta.

    Diceritakan Tom, saat pertama kali ditahan 29 Oktober 2024, itu merupakan pemeriksaan keempat yang dijalani.

    “Setelah selesai pemeriksaan siang hari, terus saya ditinggal dalam ruangan pemeriksaan mungkin tiga sampai empat jam nggak ada kabar,” ujar Tom dikutip pada Jumat (8/8/2025).

    Dalam proses menunggu itu, Tom mengatakan hanya bisa duduk diam.

    “Terus cuma ke toilet dua kali, di ruang pemeriksaan tidak boleh bawa alat komunikasi yah, jadi hape disimpan di loker,” ucapnya.

    “Terus malam hari, saya kurang ingat jam berapa, jam 7 atau jam 8, tiba-tiba petugas kembali ke ruang pemeriksaan,” sambung dia.

    Petugas tersebut, kata Tom, menyampaikan hasil rapat pimpinan Kejagung mengenai statusnya yang telah dinaikkan ke tersangka.

    “Yah karena kita udah tahu ini risiko politik, seperti istilah yang saya pake selama ini, kaget nggak kaget kan. Pasti syok,” imbuhnya.

    Meskipun ia menekankan bahwa dirinya berusaha tegar, namun tetap saja perasaan tersebut menyelimuti dirinya.

    “Terus dibacakan berita acara penahanan, langsung didatangkan dokter Kejaksaan untuk tes kesehatan kemudian disodorkan penasihat hukum dari kejaksaan yang belum pernah saya kenal,” terangnya.

    Kata Tom, sepanjang pemeriksaan yang berlangsung, dirinya tidak pernah didampingi pengacara.