Tag: Anies Baswedan

  • KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih

    KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih

    Jakarta (beritajatim) – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

    Prabowo dan Gibran kompak mengenakan kemeja panjang berwarna putih dan celana hitam tersebut menuju gedung KPU dan tiba di lokasi pukul 09.50 WIB.

    Tampak hadir pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhamin Iskandar. Namun pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD tidak tampak hadir dalam penetapan presiden dan wakil presiden terpilih ini.

    Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam sidang pleno membacakan berita acara yang menyatalan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024.

    “Menetapkan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 dengan perolehan suara 96.214.691 suara atau 58,59%,” kata Hasyim.

    Menurutnya, 96 juta suara tersebut merupakan total suara sah nasional dan memenuhi di setiap provinsi yang tersebar dari 38 provinsi di Indonesia.

    Adapun penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU tersebut berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Keputusan ini mulai ditetapkan dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 24 April 2024,” kata Hasyim. [hen/beq]

  • KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih Hari Ini

    KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih Hari Ini

    Jakarta (beritajatim.com)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024 pada hari ini Rabu (24/4/2023). Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal ditetapkan jadi pemenang Pilpres.

    Komisioner KPU, August Mellas menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

    KPU juga akan mengundang pasangan calon Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Acara penetapan ini dapat disaksikan melalui kanal YouTube KPU RI dan beberapa stasiun televisi.

    KPU RI menyebut akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029. Penetapan bakal digelar pada Rabu (24/4/2024).

    Penetapan tersebut seiring dengan penolakan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

    “(Penetapan Capres-Cawapres) dilaksanakan di kantor KPU,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari melansir dari portal resmi KPU RI.

    Menurut Hasyim, ada tiga hal penting di dalam putusan MK ini. Pertama, terhadap semua pokok permohonan, baik yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 telah dinyatakan semua pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum.

    “Oleh karena itu, yang kedua, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” jelasnya.

    Adapun ketiga yakni SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.

    “SK KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah. Maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024,” tutupnya. [aje]

  • FH UGM Minta Warga Sipil Aktif Soal Sengketa Pilpres, Mungkinkah Seperti UU Ciptaker?

    FH UGM Minta Warga Sipil Aktif Soal Sengketa Pilpres, Mungkinkah Seperti UU Ciptaker?

    Yogyakarta (beritajatim.com)– Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) buka suara kaitan penolakan permohonan sengketa pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

    Menurut UGM apa yang dilakukan oleh MK bukan sesuatu hal yang mengagetkan.

    [irp]

    “Saya amati selama bertahun-tahun bahwa keputusan MK selalu begitu, tidak pernah bisa independen dalam mengambil keputusan secara baik dihadapan kepentingan politik,” ujar Dosen Hukum dan Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar dalam konferensi pers dan orasi yang berlangsung di Selasar Gedung B Fakultas Hukum UGM, Selasa (23/4).

    Pria yang akrab disapa Ucheng ini kemudian menghubungkan sengketa pilpres ini dengan UU Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law.

    “Pada awalnya UU Cipta Kerja itu ditolak tapi ada yang mau mempertahankan. Akhirnya dicari titik tengah. Makanya jadinya (perbandingan hakim setuju tak setuju) 5-4, lalu UU Cipta kerja tetap diberlakukan secara conditionally konstitusional,” kata Ucheng.

    Pria yang namanya melambung lewat film Dirty Vote ini pun kemudian menghubungkan dengan putusan sengketa Pilpres 2024 ini. Pihaknya menduga MK saat ini dimungkinkan tengah mencari titik tengah.

    3 hakim MK menawarkan bukan pembatalan kemenangan Prabowo Gibran tetapi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa provinsi yang dianggap bermasalah. Sementara PSU adalah hal yang tidak dimohonkan oleh pemohon.

    “Semacam membangun dan mencari logika sendiri,” beber Ucheng.

    Ucheng kemudian mengklasifikasikan jenis atau genre hakim MK. Menurutnya ada 3 genre yang pertama adalah hakim dengan pembaharuan atau judicial heroee yang mau berpikir dengan logika substantif.

    Genre kedua yakni hakim MK yang murni terpengaruh kepentingan politik karena telah tercemari oleh kedekatan dengan tokoh atau parpol tertentu. Dan genre terakhir hakim yang seperti diutarakan sebelumnya yakni mencari titik tengah dan membangun serta mencari logika sendiri.

    Ucheng menegaskan saat ini nasi sudah menjadi bubur dan keputusan besar sudah diambil oleh MK.

    Namun, ia berpesan bahwa masih ada hal yang bisa dilakukan saat ini, termasuk oleh masyarakat sipil.

    “Tetap harus ada yang dilakukan, rentetan seruan itu tidak boleh berakhir. Siapa yang merusak demokrasi harus dibawa ke kontestasi hukum,” serunya.

    Selain itu, kita harus konsolidasi untuk memperkuat kontrol kinerja pemerintahan, demokrasi tidak boleh dirusak,” imbuhnya.

    Sementara itu, pakar bidang riset dan HAM Fakultas Hukum UGM Herlambang Wiratraman menegaskan putusan MK soal sengketa pemilu adalah putusan nir-etika.

    “Dalam putusan sengketa Pemilu 2024 oleh MK kita lihat bahwa etika tidak lagi dianggap hal penting. Etika belum bisa dipertimbangkan dalam hukum di Indonesia. Padahal sejatinya aspek hukum dengan etika ini berkorelasi tidak dapat dipisahkan karena merupakan aspek dasar,” urainya.

    Herlambang menegaskan bahwa MK tidak menjalankan konstitusi hukum secara kredibel dan serius.

    [irp]

    “Pemilu ke depan tidak akan banyak berubah situasinya jika praktik-praktik niretika masih terus berlangsung,” ucapnya.

    Hal lain yang tersisa dari Pemilu 2024 yakni kekuatan politik pemerintah yang bekerja terlalu dominan dengan oposisi tidak seimbang dalam konteks demokrasi. [aje]

  • Ingat! Semua Bakal Cabup-Cawabup PKB Jember Harus Siap Dislepet

    Ingat! Semua Bakal Cabup-Cawabup PKB Jember Harus Siap Dislepet

    Jember (beritajatim.com) – Semua bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang mendaftarkan diri di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) harus siap membeberkan gagasan, sebagaimana konsep ‘Slepet Cak Imin’ yang ditunjukkan Muhaimin Iskandar dan ‘Desak Anies’ yang ditunjukkan Anies Baswedan dalam pemilihan presiden.

    “Tim Desk Pilkada sudah memberikan konsep. Insyallah calon yang sudah mendaftar secara administratif di Dewan Pimpinan Cabang PKB Jember akan diberi ruang, waktu, dan difasilitasi di tujuh titik daerah pemilihan untuk menyampaikan visi dan misi di hadapan masyarakat,” kata Ketua DPC PKB Jember Ayub Junaidi, Senin (22/4/2024).

    Acara ini semacam kampanye internal di hadapan konstituen PKB di setiap daerah pemilihan. “Siapapun dipersilakan hadir. (Gagasan para bakal calon) dikupas. Kami tidak ingin seperti membeli kucing dalam karung. Jadi sejak awal masyarakat Jember sudah tahu, kira-kira siapa yang pantas dan akan didukung dalam pemilihan kepala daerah Jember,” kata Ayub.

    “Nanti di setiap daerah pemilihan, ada seratus, dua ratus orang yang hadir. Di situ nanti (gagasan para kandidat) dikupas. Pemimpin harus begitu. Kalau pemimpin tidak memberikan visi dan misi, terus apa yang mau dijual kepada masyarakat? Tidak mungkin pemimpin jadi (terpilih), visi dan misinya tidak jelas,” kata Ayub.

    Ayub bahkan menantang wartawan untuk mengupas tuntas gagasan, visi, dan misi para kandidat yang mendaftarkan diri di PKB. “Apa yang akan dijual ke masyarakat? Birokrasinya bagaimana? Pembangunannya bagaimana? Terserah. Kalau dulu ‘Desak Anies’, sekarang desak siapa (bakal calon bupati dan wakil bupati),” katanya.

    “Kami ingin mulai membiasakan pemilu betul-betul adu visi. Bukan gede-gedean sound. Tapi bagaimana isi otak seorang calon pemimpin diuji oleh para calon pemilihnya. Memang ruh (Slepet Cak Imin) sudah mulai masuk, dan mulai merevolusi pemikiran kader-kader PKB ke depan,” kata Ayub.

    PKB mulai membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada 20 April – 20 Mei 2024. Tidak ada syarat khusus untuk mendaftarkan diri. PKB menyesuaikan dengan syarat undang-undang. “Yang jelas wajib warga negara Indonesia yang hak-hak politiknya masih diakui undang-undang. Yang terpenting calon tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang,” kata Ayub.

    Semua bakal calon yang lolos persyaratan administratif akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Dewan Pimpinan Pusat PKB. “Setelah itu baru DPP menerbitkan surat rekomendasi pertama untuk calon bergerak melalui konstituen PKB dan itu akan jadi penilaian DPP,” kata Ayub. [wir]

  • Sikapi Putusan MK, Pj Gubernur Jatim: Kita Dukung yang Menang

    Sikapi Putusan MK, Pj Gubernur Jatim: Kita Dukung yang Menang

    Surabaya (beritajajatim.com) – Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono ikut buka suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pilpres 2024. Gugatan diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

    “Sudah bersama-sama kita ikuti. Kalau sudah putus, berarti kita tinggal menerima dan mendukung. Apa keputusan MK ya sudah berlanjut dan hentikan semua urusan kepentingan-kepentingan,” kata Adhy kepada wartawan usai meresmikan Galeri Disabilitas Kinasih dan UPT (GADISku), Jalan Jemur Andayani Surabaya, Senin (22/4/2024).

    “Kita sekarang punya pemerintahan yang baru, yang memang harus kita ikuti. Kita beri kesempatan. Pesta demokrasi sudah selesai. Kita dukung kepada yang menang,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. MK menyatakan menolak permohonan Anies-Muhaimin dab Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan. [tok/but]

  • MK Tolak Dalil Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres

    MK Tolak Dalil Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas perkara PHPU No. 1/PHPU.Pres-XXII/2024. Dalam dalil yang diajukan oleh tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, MK mengelompokkan ke dalam 6 klaster yakn independensi penyelanggara pemilu, keabsahan pencalonan presiden-wakil presiden, bantuan sosial, mobilisasi pejabat, prosedur penyelanggaraan, serta pemanfaatan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik).

    Terkait dalil untuk mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, MK berpendapat tidak beralasan menurut hukum.

    “Dalil Pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan Termohon (KPU) dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) Pihak Terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim MK Arief Hidayat.

    Menurut Arief, hakim Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pilpres 2024.

    “Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024,” tegas Arief.

    MK juga menilai, dalil yang diajukan pemohon dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai ketidaksahan penetapan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak terbukti benar.

    “Menurut Mahkamah tidak terdapat persoalan atau permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden,” ujar Arief. [hen/beq]

  • Todung: Putusan MK Akan Jadi Sejarah bagi Demokrasi Indonesia

    Todung: Putusan MK Akan Jadi Sejarah bagi Demokrasi Indonesia

    Jakarta (beritajatim.com) – Maajelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hari ini, Senin (22/4/2024), membacakan putusan dua perkara yaitu Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

    Koordinator Tim kuasa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis meyakini putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 ini bakal menjadi sejarah bagi demokrasi Indonesia.

    “Dalam konteks ini Pak Ganjar sudah mengatakan apapun putusan MK kita hormati dan kita jalankan,” tegas Todung sebelum menghadiri sidang putusan MK.

    Todung menambahkan dirinya pun menghormati segala putusan yang bakal disampaikan oleh hakim konstitusi.

    “Dalam konteks ini, apapun putusan MK, kita akan respek putusan MK, kita akan jalankan. Kita optimis. Tapi, tidak ada salahnya kalau kita membacakan doa. Buat saya penting ya karena akan menyelamatkan demokrasi di Indonesia, mengingatkan kita akan pentingnya MK dalam konstelasi dalam hidup kita berbangsa dan bernegara,” papar Todung.

  • Pengamat Unair: Putusan PHPU Harus Penuhi Rasa Keadilan Publik

    Pengamat Unair: Putusan PHPU Harus Penuhi Rasa Keadilan Publik

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menyampaikan putusan PHPU terkait sidang sengketa hasil Pilpres 2024 awal pekan depan, tepatnya pada Senin, 22 April 2024 besok.

    Pengamat Politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Airlangga Pribadi Kusman menyebut, putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh MK harus memenuhi rasa keadilan publik.

    “Saya berharap hakim MK mengambil keputusan atas dasar keadilan hukum dan fakta hukum, serta bukti-bukti yang tampil dalam persidangan, sehingga memenuhi rasa keadilan publik,” kata Airlangga, Minggu (21/4/2024).

    Jika benar ada intervensi aparat dan politisasi bantuan sosial saat Pilpres 2024 sesuai bukti dan fakta hukum, kata Airlangga, maka telah terjadi pelanggaran berat yang bertentangan dengan landasan etika bernegara.

    Selain itu, lanjut Airlangga, hal tersebut juga melanggar sila keempat dalam Pancasila yang berbunyi ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan’.

    “Tekanannya bagaimana rakyat dalam dimensi kerakyatan bisa menghasilkan hikmah kebijaksanaan? Hal itu terjadi apabila dalam suara republikanisme, jika suara rakyat tidak dibelenggu dominasi oleh kuasa material dan kuasa politik,” ujarnya.

    Ia menambahkan, jika hal ini bisa dilakukan dengan baik, ini merupakan kemerdekaan bebas dari dominasi. Hanya dengan itu suara rakyat akan menghasilkan, oleh bahasa para pendiri bangsa disebut hikmah kebijaksanaan.

    “Politisasi bansos maupun intervensi aparat adalah bentuk dominasi material, dan dominasi politik yang menghalangi rakyat untuk menghasilkan terpimpin oleh hikmah kebijaksanaan,” ujarnya.

    Sebagai informasi, gugatan PHPU yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah memasuki babak terakhir. MK akan menyampaikan putusannya besok.

    Sementara berdasarkan hasil penetapan KPU RI, pasangan Prabowo-Gibran meraih total 96.214.691 suara. Sedangkan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, kemudian Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara. Pasangan Prabowo-Gibran pun ditetapkan KPU RI sebagai pemenang. [ipl/aje]

  • Repnas: Kemenangan 02 Benar-benar Kemenangan Rakyat

    Repnas: Kemenangan 02 Benar-benar Kemenangan Rakyat

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas), Anggawira menegaskan, kemenangan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah kemenangan rakyat Indonesia. Dia menilai kemenangan tersebut menorehkan sejarah baru dalam dunia politik dan pemilu di Indonesia.

    “Kemenangan 02 ini benar-benar merupakan kemenangan rakyat Indonesia sebesar 58 persen dari hasil hitung KPU. Ini merupakan salah satu atau kemenangan terbesar dalam sejarah pemilihan langsung baik di Indonesia maupun di dunia,” ujar Anggawira.

    Anggawira percaya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan seadil-adilnya atas sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dia juga yakin, putusan tersebut semakin menguatkan kemenangan capres-cawapres 02, Prabowo-Gibran.

    “Harapan kami, 22 April nanti kelutusan MK memperkuat legitimasi daripada kemenangan 02,” kata dia.

    Repnas, kata Anggawira, tidak hanya memberikan dukungan kepada paslon 02 selama masa kampanye, coblosan, hingga penghitungan suara. Repnas bahkan turut menyampaikan amicus curiae untuk menjadi pertimbangan MK dalam memutus sengketa Pilpres 2024.

    Dalam amicus curiaenya, Repnas menyatakan tidak ada hubungannya antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan kemenangan Prabowo-Gibran. Anggawira tegas menyatakan kemenangan 02 adalah murni pilihan rakyat.

    Anggawira juga mengatakan kerja-kerja Repnas dalam memenangkan Prabowo-Gibran adalah murni berbasis kerelawanan. Seluruhnya dilakukan secara massif hingga berdampak besar pada kemenangan paslon 02.

    “Ini yang saya yakini mampu memenangkan hati masyarakat Indonesia,” kata dia,

    Lebih lanjut, Anggawira berharap semua pihak bisa menerima putusan MK yang akan dibacakan pada 22 April 2024 nanti. Dia juga mengajak seluruh kalangan masyarakat untuk kembali bersatu membangun Indonesia bersama.

    “Setelah ini kita sama-sama membangun solidaritas nasional untuk membawa Indonesia lebih maju, adil dan sejahtera,” kata Anggawira mengakhiri.

    Berdasarkan situs MK ada dua permohonan yang akan dibacakan oleh MK yakni permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang akan dimulai pada 22 April pukul 09.00 WIB.

    Saat ini, MK menjalankan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara maraton. MK pun menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. [beq]

  • Khofifah Optimis Putusan MK Jadi Senjata Pamungkas

    Khofifah Optimis Putusan MK Jadi Senjata Pamungkas

    Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Pembina TKN Prabowo-Gibran Khofifah Indar Parawansa optimistis bahwa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 akan menjadi pamungkas dari perjalanan panjang proses demokrasi Indonesia.

    Dengan penuh suasana saling menghormati dan menghargai, Khofifah menyampaikan, putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 yang rencananya akan diumumkan Senin (22/4/2024) mendatang akan menghasilkan putusan final dan mengikat dengan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

    “Mudah-mudahan keputusan MK akan menjadi bagian pamungkas dari proses demokrasi di negeri ini dan final. Karena keputusan MK itu final dan mengikat,” tegas Khofifah, Jumat (19/4/2024).

    Menurutnya, keputusan MK ini menjadi yang ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia, investor serta mitra usaha lainnya. Sehingga, hasilnya nanti akan bisa menjadi landasan bagaimana keberlanjutan pemerintahan Indonesia ke depan.

    “Insya allah seiring ridho Allah Pak Prabowo menang. Insya allah juga setelah putusan MK ini semuanya akan berjalan kondusif, karena sesuai hasil hitung KPU RI menangnya signifikan,” tandas Khofifah.

    Pihaknya pun menegaskan, bahwa setiap kontenstasi politik dalam proses demokrasi tentulah ada yang menang dan ada yang kalah. Dan yang memang tentu hanya satu pasangan saja. Yang belum menang dapat mengikuti kontestasi lima tahun mendatang.

    “Jadi, selalu pemenang itu satu dan selalu ada yang kalah. Saya rasa yang pernah ikut kontestasi pilpres tahun ini, lima tahun yang akan datang bisa mulai bersiap dari sekarang kalau akan maju lagi,” imbuh Khofifah.

    Khofifah pun mendengar bahwa akan ada massa yang akan turun ke jalan menyambut putusan MK mendatang. Namun, pihaknya berharap agar semua bisa saling menjaga kondusivitas bangsa. Demokrasi dijunjung tinggi di atas tatanan kehidupan yang penuh persatuan dan persaudaraan.

    Dan, ia berharap seluruh pendukung paslon bisa menghormati seluruh proses ini sebagai proses demokrasi yang harus dilalui Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat.

    “Mudah mudahan mereka para pendukung baik dari pihak pemohon maupun yang terkait bisa sama memahami bahwa ini adalah proses demokrasi. Jika mereka ingin memberikan ruang pada proses demokrasi maka mereka juga akan memahami bahwa putusan MK itu final dan mengikat,” pungkas Khofifah.

    Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah memasuki babak terakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menyampaikan putusannya perihal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada awal pekan depan yaitu Senin 22 April 2024. [tok/aje]