Tag: Anies Baswedan

  • ​Pelepasan Jenazah Gubernur ABN IGK Manila, Surya Paloh Pimpin Upacara Kehormatan

    ​Pelepasan Jenazah Gubernur ABN IGK Manila, Surya Paloh Pimpin Upacara Kehormatan

    Jakarta: Suasana haru menyelimuti Halaman Kampus Akademi Bela Negara (ABN) Partai NasDem, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2025. Jenazah Gubernur ABN, Mayor Jenderal TNI (Purn.) I Gusti Kompyang (IGK) Manila, dilepas untuk menuju proses kremasi di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

    Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus memberikan penghormatan terakhir. Hadir pula sejumlah tokoh nasional dan jajaran petinggi Partai NasDem antara lain Prananda Surya Paloh, Lestari Moerdijat, Siti Nurbaya Bakar, Hermawi Taslim, hingga mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

    Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim, menjelaskan bahwa abu kremasi almarhum tidak jadi dibawa ke Bali sebagaimana rencana awal, melainkan akan disemayamkan kembali di Kampus ABN.

    “Tadi setengah jam yang lalu dengan inspektur upacara Bapak Surya Paloh kita melepas jenazah beliau untuk diberangkatkan dan dikremasi di RSPAD. Awalnya rencana abu dibawa ke Bali, tetapi pagi ini berubah. Abunya akan disemayamkan di lantai empat, di ruangan beliau di ABN,” ujar Hermawi.
     

    Ia menambahkan, penghormatan terakhir telah diberikan oleh seluruh jajaran DPP, Majelis Tinggi, hingga Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa. Hermawi mengenang IGK Manila sebagai sosok yang mendedikasikan hidup sepenuhnya untuk ABN sejak awal didirikan.

    “Opa Manila bukan hanya membina kader-kader di ABN, tapi juga memperhatikan hal-hal kecil di sekitar burung, anjing, ikan, bahkan tanaman hidroponik beliau urus. Semua merasa kehilangan,” ungkapnya.

    Terkait keberlanjutan ABN, Hermawi memastikan bahwa kepemimpinan akan segera dilanjutkan dengan memilih sosok yang paling tepat sebagai Gubernur baru.

    “ABN ini akan terus berjalan. Kita akan berunding untuk memilih pengganti beliau dari kalangan internal, seseorang yang mengenal ABN dengan baik dan dekat dengan Opa Manila, sehingga tradisi dan kebajikan yang beliau tanamkan dapat diteruskan,” jelas Hermawi.

    Selain itu, Hermawi mengungkapkan agenda kaderisasi yang sudah terjadwal di ABN tetap berjalan. Hingga akhir tahun, ABN akan menggelar dua kali Laga Perubahan setiap bulan, melibatkan anggota dewan serta struktur partai di 38 provinsi.

    Dengan penuh khidmat, Partai NasDem melepas kepergian IGK Manila, seorang tokoh yang tidak hanya menjadi pembina kader, tetapi juga inspirasi bagi kehidupan di ABN.

    Jakarta: Suasana haru menyelimuti Halaman Kampus Akademi Bela Negara (ABN) Partai NasDem, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2025. Jenazah Gubernur ABN, Mayor Jenderal TNI (Purn.) I Gusti Kompyang (IGK) Manila, dilepas untuk menuju proses kremasi di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
     
    Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus memberikan penghormatan terakhir. Hadir pula sejumlah tokoh nasional dan jajaran petinggi Partai NasDem antara lain Prananda Surya Paloh, Lestari Moerdijat, Siti Nurbaya Bakar, Hermawi Taslim, hingga mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
     
    Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim, menjelaskan bahwa abu kremasi almarhum tidak jadi dibawa ke Bali sebagaimana rencana awal, melainkan akan disemayamkan kembali di Kampus ABN.

    “Tadi setengah jam yang lalu dengan inspektur upacara Bapak Surya Paloh kita melepas jenazah beliau untuk diberangkatkan dan dikremasi di RSPAD. Awalnya rencana abu dibawa ke Bali, tetapi pagi ini berubah. Abunya akan disemayamkan di lantai empat, di ruangan beliau di ABN,” ujar Hermawi.
     

     
    Ia menambahkan, penghormatan terakhir telah diberikan oleh seluruh jajaran DPP, Majelis Tinggi, hingga Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa. Hermawi mengenang IGK Manila sebagai sosok yang mendedikasikan hidup sepenuhnya untuk ABN sejak awal didirikan.
     
    “Opa Manila bukan hanya membina kader-kader di ABN, tapi juga memperhatikan hal-hal kecil di sekitar burung, anjing, ikan, bahkan tanaman hidroponik beliau urus. Semua merasa kehilangan,” ungkapnya.
     
    Terkait keberlanjutan ABN, Hermawi memastikan bahwa kepemimpinan akan segera dilanjutkan dengan memilih sosok yang paling tepat sebagai Gubernur baru.
     
    “ABN ini akan terus berjalan. Kita akan berunding untuk memilih pengganti beliau dari kalangan internal, seseorang yang mengenal ABN dengan baik dan dekat dengan Opa Manila, sehingga tradisi dan kebajikan yang beliau tanamkan dapat diteruskan,” jelas Hermawi.
     
    Selain itu, Hermawi mengungkapkan agenda kaderisasi yang sudah terjadwal di ABN tetap berjalan. Hingga akhir tahun, ABN akan menggelar dua kali Laga Perubahan setiap bulan, melibatkan anggota dewan serta struktur partai di 38 provinsi.
     
    Dengan penuh khidmat, Partai NasDem melepas kepergian IGK Manila, seorang tokoh yang tidak hanya menjadi pembina kader, tetapi juga inspirasi bagi kehidupan di ABN.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Sekjen MPR: Kolaborasi antarlembaga lebih dari ajang kerja sama

    Sekjen MPR: Kolaborasi antarlembaga lebih dari ajang kerja sama

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah berharap kolaborasi lembaga pemerintah dalam kegiatan pameran yang menjadi rangkaian dari Pekan Hari Konstitusi pada 19–22 Agustus 2025, tidak hanya menjadi ajang kerja sama, tetapi juga langkah nyata dalam mendukung kehidupan berbangsa dan bernegara.

    “Diharapkan menjadi kolaborasi edukatif yang bertujuan memperkenalkan fungsi, sejarah, dan kontribusi lembaga negara serta perpustakaan dalam mendukung kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Titi, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Hal tersebut disampaikannya saat membuka Pameran Lembaga Negara dan Perpustakaan di Plaza Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).

    Dia pun menuturkan penyelenggaraan tahun ini berbeda dari sebelumnya, di mana melibatkan DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi, serta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk pertama kalinya turut serta.

    Dia menyebut pameran kali ini juga mengusung tema “Mengenal Lembaga Negara, Menjaga Konstitusi, dan Membangun Bangsa” yang sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

    “Kita ingin menanamkan pemahaman sejak dini bahwa literasi konstitusi adalah bagian penting dari pembangunan bangsa,” ujarnya.

    Dia menuturkan partisipasi lembaga negara dalam pameran ini sangat penting karena masing-masing memiliki peran strategis.

    Dia menyebut MPR bersama DPR dan DPD berperan dalam pembentukan undang-undang, pengawasan jalannya pemerintahan, serta representasi rakyat.

    “Termasuk Mahkamah Konstitusi menjaga tegaknya konstitusi dan hukum, sementara perpustakaan menjadi pusat pengetahuan yang menopang literasi konstitusi masyarakat,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi MPR RI Anies Mayangsatri menekankan bahwa pameran ini juga menegaskan empat konsensus kebangsaan yakni Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara.

    “Sebagai penjaga nilai-nilai tersebut, MPR RI memiliki peran strategis dalam melakukan sosialisasi dan pemasyarakatan konstitusi kepada masyarakat. Salah satu upaya memperluas jangkauan edukasi tersebut adalah melalui Pameran Lembaga Negara dan Perpustakaan,” ujarnya.

    Anies menambahkan pameran tidak hanya menampilkan peran vital lembaga negara dalam menjaga konstitusi, tetapi juga menyoroti peran strategis perpustakaan, baik nasional maupun daerah, sebagai sumber informasi dan edukasi konstitusi.

    Melalui pameran ini, lanjut dia, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami kerja lembaga negara, pentingnya literasi konstitusi, serta peran literasi informasi dalam kehidupan berbangsa.

    “Pameran juga menjadi ajang edukasi, di mana pengunjung dapat belajar mengenai berbagai topik relevan sesuai bidang kerja masing-masing lembaga negara,” katanya.

    Dia juga memberikan apresiasi kepada DPR RI, DPD RI, Mahkamah Konstitusi, serta BGN yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini.

    Menurut dia, partisipasi tersebut menjadi bagian penting dalam kesuksesan acara, sekaligus wujud nyata koordinasi dan sinergi dalam membangun keterbukaan informasi serta budaya literasi di Indonesia.

    “Semoga kerja sama ini dapat terus terjalin dan menjadi inspirasi bagi kegiatan serupa di masa mendatang,” ucapnya.

    Adapun pembukaan pameran ditandai dengan kunjungan Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono bersama Sekjen MPR RI Siti Fauziah ke masing-masing stan, mulai dari Mahkamah Konstitusi, BGN, DPD, DPR, hingga MPR RI.

    Selain pameran, rangkaian kegiatan Pekan Hari Konstitusi 2025 juga meliputi forum diskusi yang digelar Bakohumas, seperti “Urgensi PPHN sebagai Pedoman dan Arah Pembangunan Nasional” serta “Bicara Buku Bersama Wakil Rakyat”.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Loyalis Kode Prabowo, Anggap Anies Layak Jadi Wapres Gantikan Gibran, Mungkinkah?

    Loyalis Kode Prabowo, Anggap Anies Layak Jadi Wapres Gantikan Gibran, Mungkinkah?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena desakan Forum Purnawirawan TNI kembali menguat. Para pensiunan TNI/Polri menyoroti proses pencalonan putra sulung Joko Widodo itu dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan elektoral.

    Wacana liar pun mulai bermunculan jika Gibran benar-benar dilengserkan. Salah satunya terkait siapa sosok penggantinya di kursi wakil presiden.

    Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut nama Anies Baswedan, mantan rival Prabowo di Pilpres 2024. Anies kata Refly tidak hanya berpeluang masuk kabinet pemerintahan Prabowo, tapi dinilai layak mengganti Gibran Rakabuming di kursi wakil presiden.

    “Kalau berdasarkan skenario Mahfud, nama-nama yang disebut itu adalah Puan, Ganjar, AHY, dan Anies. Tapi yang mengejutkan tentu Anies,” kata Refly Harun dalam podcast-nya, dikutip pada Senin (18/8/2025).

    Refly mengatakan, Anies Baswedan dinilai sebagai figur teknokrat yang bisa diandalkan dan berpotensi menggantikan Gibran sebagai wakil presiden, dengan syarat tidak maju di Pilpres 2029.

    Mengingat Anies merupakan rival Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dan tidak masuk dalam lingkaran pemerintahan, wacana ini mengundang banyak spekulasi.

    “Kalau kompromi besar bisa terjadi, bisa saja Anies masuk. Peluangnya kecil, tapi bukan tidak mungkin,” kata Refly menirukan pernyataan Mahfud MD.

    Menurutnya, bukan tidak mungkin Prabowo merangkul Anies masuk pemerintahan sebagai Wapres di tengah jalan untuk memperkuat stabilitas politik dan meredam rivalitas pascapemilu.

  • Mereka yang Merdeka dan Bebas dari Tahanan

    Mereka yang Merdeka dan Bebas dari Tahanan

    Bisnis.com, JAKARTA – Perayaan Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI turut menjadi momen menghirup udara bebas bagi mereka yang mendekam di balik jeruji penjara.

    Pasalnya, tidak sedikit para narapidana yang merasakan udara bebas karena mendapatkan remisi khusus dalam rangka momen tersebut.

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberi 179.312 narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi umum dan 192.983 narapidana menerima remisi dasawarsa.

    Pada momentum yang sama, sebanyak 1.369 anak binaan menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU) dan 1.361 anak binaan lainnya memperoleh pengurangan masa pidana dasawarsa (PMPD).

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi memaparkan dari total 179.312 narapidana yang menerima remisi umum, sebanyak 175.395 narapidana di antaranya menerima remisi umum I, sementara 3.917 narapidana lainnya menerima remisi umum II sehingga langsung bebas.

    Adapun narapidana yang menerima remisi dasawarsa terdiri atas 182.857 narapidana menerima remisi dasawarsa I dan 4.186 narapidana langsung bebas karena menerima remisi dasawarsa II.

    Kemudian, 5.626 narapidana menerima remisi dasawarsa pidana penjara pengganti denda kategori I dan 314 narapidana menerima remisi dasawarsa pidana pengganti denda II atau langsung bebas.

    Sementara itu, dari total 1.369 anak binaan menerima PMPU, sebanyak 1.336 anak binaan di antaranya menerima PMPU I dan 33 anak binaan sisanya menerima PMPU II atau langsung bebas dari tahanan.

    Di sisi lain, rincian anak binaan yang menerima PMPD terdiri atas 1.326 anak binaan menerima PMPD I dan 35 anak binaan langsung bebas setelah menerima PMPD II sehingga totalnya adalah 1.361 orang.

    Pemberian remisi narapidana tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1360.PK.05.03 TAHUN 2025 dan Nomor PAS-1361.PK 05.03 Tahun 2025 Tanggal 17 Agustus 2025 Tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 Kepada Narapidana dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada Narapidana.

    Sementara itu, pemberian PMPU dan PMPD anak binaan tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1369.PK.05.03 Tahun 2025 dan PAS-1361.PK 05.03 Tahun 2025 Tanggal 17 Agustus 2025 tentang Pemberian PMPU Tahun 2025 Kepada Anak Binaan dan PMPD Tahun 2025 Kepada Anak Binaan.

    “Jadikan momentum ini sebagai titik balik untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas diri, dan menjadi insan yang telah bertanggung jawab. Bagi yang bebas, kembalilah ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum, aktif berkontribusi, dan tidak mengulangi kesalahan yang masa lalu,” ujar Mashudi dikutip dari Antara, Senin (18/8/2025).

    Selain para narapidana yang mendapatkan remisi, ada pula Setya Novanto yang kembali menghirup udara bebas setelah mendapatkan bebas bersyarat oleh Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

    Mantan terpidana kasus korupsi E-KTP itu resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025. Bebasnya mantan Ketua DPR RI itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

    Status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung.

    Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjabarkan bahwa salah satu alasan Setnov dapat menghirup udara bebas di luar penjara adalah menjadi inisiator klinik hukum.

    “Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” jelasnya kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).

    Setnov juga telah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Diketahui, masa penahanan Setnov telah dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

    Di sisi lain, Setnov telah membayar denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pidana pengganti Rp43 miliar dengan sisa Rp5,3 miliar subsider 2 bulan 15 hari.

    Rika menekankan bahwa pemberian keringanan hukum berlaku untuk seluruh narapidana jika dirasa memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Itu jadi pertimbangan dan semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya seperti itu. Jadi bukan hanya Setnov,” paparnya. 

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan meskipun Setnov telah bebas, dia tetap harus wajib lapor sampai 2029.

    “Dia melaporkan ke lapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali [wajib lapor hingga 2029],” ujarnya.

    Adapun Setnov telah mendapatkan remisi semasa masa pidananya sebanyak 28 bulan 15 hari.

    Abolisi Tom Lembong

    Masih pada suasana Peringatan Kemerdekaan, Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong turut menghirup udara bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam (1/8/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis pada pukul 22.00 WIB, Tom Lembong terlihat keluar dari Rutan dengan mengenakan baju berwarna dongker. Dia didampingi sang istri, Franciska Wiharjda, dan mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, yang juga kompak menggunakan baju biru dongker gelap tersebut.

    Momen kebebasannya disambut oleh para pendukung yang telah menunggu di depan Rutan. Tom tampak tersenyum saat berjalan keluar dari gerbang rutan sembari melambaikan kedua tangannya kepada para awak media.

    “Teman-teman, hari ini saya kembali menghirup udara bebas. Saya sekarang kembali ke rumah, kembali dipersatukan keluarga tercinta,” jelas Tom Lembong.

    Tom Lembong kemudian menuturkan rasa terima kasihnya. Dia juga memberikan apresiasi atas keputusan Prabowo dan DPR atas persetujuan keputusan ini.

    Dia juga menuturkan, bahwa keputusan ini bukan hanya membebaskan secara fisik, namun juga memulihkan nama baiknya dan kehormatannya sebagai seorang warga negara.

    “Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam,” ucapnya.

    Amnesti Hasto

    Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya juga kembali menghirup udara bebas. Dia mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, berbarengan dengan abolisi Tom Lembong.

    Hasto bebas setelah menjalani penahanan sebagai tersangka hingga terdakwa kasus Harun Masiku. Dia hanya menjalani penahanan kurang dari enam bulan lamanya, sebelum diberikan amnesti.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto ditahan sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku pada 20 Februari 2025. Kemudian, hanya 22 hari setelahnya, penyidikan Hasto dinyatakan rampung dan dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dan akhirnya disidangkan pada 14 Maret 2025. 

    Sekitar empat bulan lamanya persidangan, Hasto akhirnya diputus bersalah. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan PAW DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku, sebagaimana dakwaan alternatif jaksa. 

    Putusan Hasto dibacakan 25 Juli 2025. Kurang dari satu pekan putusan Hakim, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberinya amnesti. Pengampunan itu telah melalui pertimbangan DPR dan diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025).

    Pada Jumat (1/8/2025), Hasto akhirnya dibebaskan. Dia terlihat keluar dari rutan sekitar pukul 21.22 WIB. Elite PDIP itu disambut oleh sejumlah anggota tim penasihat hukumnya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Beberapa yang hadir adalah Maqdir Ismail dan Febri Diansyah, yang pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Saat keluar dari rutan, Hasto terlihat mengenakan jas hitam yang melapisi kaos merah di badannya. Dia turut membawa tas ransel hitam bersamanya. Dia sempat melambaikan tangan kepada awak media dan simpatisan di area luar rutan.

    “Saya pulang ke rumah dulu” ujarnya kepada wartawan saat ditanya apa yang akan dilakukannya usai bebas malam ini.

  • PK Silfester Jangan Merusak Citra Prabwo

    PK Silfester Jangan Merusak Citra Prabwo

    GELORA.CO -Langkah Kejaksaan yang belum menjebloskan Silfester Matutina ke penjara membuat citra penegakan hukum yang sudah ditunjukkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bisa berbalik menjadi buruk. Padahal Ketua Umum Solidaritas Merah Putih yang juga pembela garis keras Joko Widodo itu telah divonis inkracht sejak 2019. 

    “Menurut saya ini pelecehan, merusak citra Pak Prabowo yang kemarin sebenarnya sudah diperbaiki dengan memberikan abolisi dan amnesti (kepada korban kriminalisasi),” ujar wartawan senior Hersubeno Arief dikutip redaksi dari akun YouTube Off The Record FNN di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.

     

    Ia menyampaikan langkah Prabowo yang memberikan abolisi dan amnesti kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi catatan bagus karena keduanya dikriminalisasi akibat menjadi lawan politik Jokowi.

    “Itu kan luar biasa, di dunia internasional juga pasti Pak Prabowo itu akan dicatat dengan bagus,” ucapnya.

    Karena itu Hersu, biasa ia disapa, mewanti-wanti Mahkamah Agung untuk tidak mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Silfester.

     

    Sebab menurutnya, penegakan hukum berkeadilan yang sudah ditunjukkan Prabowo akan rusak jika PK Silfester dikabulkan.

    “Nah kalau tiba-tiba Mahkamah Agung memutuskan dia bebas, rusak lagi upaya yang dilakukan Pak Prabowo. Upaya memperbaiki citra Indonesia betul-betul rusak. Percuma!” tandasnya. 

    Silfester divonis 1 tahun penjara atas laporan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia dinyatakan terbukti menyebarkan fitnah Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk pemenangan Anies Baswedan di Pilgub DKI 2017. Putusan dibacakan pengadilan tingkat pertama pada 30 Juli 2018.

    Vonis terhada Silfester dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Lalu di tingkat kasasi yang putusannya dikeluarkan setahun berikutnya, vonis Sifester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.

    Belakangan, Silfester mengajukan PK usai dirinya ramai diberitakan belum pernah menjalani vonis inkracht

  • Kejari Jaksel Dilaporkan ke Jaksa Agung Buntut Kelamaan Eksekusi Silfester

    Kejari Jaksel Dilaporkan ke Jaksa Agung Buntut Kelamaan Eksekusi Silfester

    GELORA.CO – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dilaporkan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada Jumat, 15 Agustus 2026.

    Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kejari Jaksel buntut dari belum dieksekusinya Silfester Matutina di kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. 

    “Kami mengirimkan surat kepada tiga pejabat di Kejaksaan Agung. Pertama kepada Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin, kedua juga ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jambin,” kata salah satu anggota Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam, 15 Agustus 2025.

    Khozinudin pun mendesak Burhanuddin agar mengawasi kinerja Kajari terkait lamanya waktu eksekusi terhadap Silfester.

    “Kami meminta agar Jaksa Agung memerintahkan Jamwas, inspektoratnya lah, untuk melakukan kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.

    Silfester merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, organ relawan Joko Widodo. Dalam kasus ini, ia divonis bersalah karena menghina mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

    Ia menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.

    Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara yang dibacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. 

    Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

    “Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin, 16 September 2019.

  • Licin! Silfester Lolos Eksekusi 1,5 Tahun Penjara di 3 Mantan Kajari Jaksel yang Kini jadi Petinggi Kejaksaan

    Licin! Silfester Lolos Eksekusi 1,5 Tahun Penjara di 3 Mantan Kajari Jaksel yang Kini jadi Petinggi Kejaksaan

    GELORA.CO – Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Seletan (Kejari Jaksel) belum juga mengeksekusi Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

    Meskipun putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak tahun 2019 atau enam tahun lalu, kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui jaksa eksekutor belum juga menjebloskan garis keras pendukung Jokowi itu ke penjara. 

    Seharusnya dia menjalani hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagaimana telah diputus hakim mulai tingkat pertama pada pengadilan negeri, banding pada Pengadilan Tinggi hingga tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.

    Mantan Anang Supriatna saat menjadi orang nomor satu di Kejari Jaksel itu mengatakan sudah menerbitkan surat perintah eksekusi kepada Silfester. 

    Anang menjabat sebagai Kajari Jaksel saat putusan Silfester berkekuatan hukum tetap pada 2019. 

    “Sudah, tapi pada saat itu kemudian tidak bisa dilakukan karena sempat hilang dan keburu Covid,” kata Anang, Kamis (14/8/2025).

    Anang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. 

    Setelah Anang, Kajari dipimpin oleh Nurcahyo Jungkung Madyo yang kini menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

    Selanjutnya, Kajari Jaksel dijabat oleh Haryoko Ari Prabowo, yang saat ini ia menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus atau Asipidsus Kejaksaan Tinggi DK Jakarta. 

    Haryoko hingga kini belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com. Sementara Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan bahwa soal eksekusi merupakan kewenangan penuntut umum.

    “Kalau eksekusi itu kewenangan penuntut umum,” singkat Yanto kepada Monitorindonesia.com.

    Adapun sejak Juli 2025, Kajari Jaksel dijabat oleh Iwan Catur Karyawan. 

    Nah, tiga kali berganti kepemimpinan, sampai hari ini eksekusi terhadap Silfester Matutina belum dijalankan. Licin bukan?

    Menyoal itu pakar telematika Roy Suryo yang terus mempersoalkan ijazah Jokowi bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendesak Kejaksaan Agung agar segera mengambil tindakan. Pada akhirnya kubu Roy Suryo melapor ke Kejagung.

    Salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menjelaskan bahwa laporan ini adalah langkah terakhir setelah upaya mereka menemui pihak Kejari Jaksel tidak membuahkan hasil.

    “Kita pernah ke Kejari Jakarta Selatan. Enggak ada respons sampai hari ini, sama sekali,” kata Abdul Gafur di Kejaksaan Agung, Jumat (15/8/2025).

    Tim Advokasi juga berharap laporan yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambid) ini dapat memicu pengawasan dan pembinaan terhadap Kejari Jakarta Selatan. 

    Tujuannya jelas, agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan Silfester Matutina segera dieksekusi.

    Roy Suryo menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pun orangnya. 

    Menurutnya, meskipun Silfester dikenal dekat dengan Presiden ke-6 RI Joko Widodo alias Jokowi, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Kalau sudah inkracht, harus dieksekusi,” tegasnya.

    Sekadar tahu, bahwa kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika Silfester Matutina melontarkan dua tuduhan serius terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

    Dia menuduh kemiskinan disebabkan oleh korupsi yang dilakukan oleh keluarga JK.

    Bahkan, dia memfitnah JK telah menggunakan isu agama dan masjid untuk memenangkan Anies Baswedan dalam Pilkada DKI.

    Setelah melalui proses hukum yang panjang hingga tingkat kasasi, Silfester divonis 1,5 tahun penjara. 

    Namun, selama lima tahun terakhir, ia tetap bebas berkeliaran.

    Di sisi lain, Silfester Matutina mengklaim bahwa persoalan hukum dengan Jusuf Kalla telah selesai secara damai. 

    “Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian,” katanya. 

    Ia bahkan menyebut telah beberapa kali bertemu dengan JK dan memiliki hubungan yang baik.

    Namun, pernyataan ini dibantah oleh desakan eksekusi yang datang dari Roy Suryo dan Tim Advokasi, yang menganggap proses hukum harus tetap berjalan. 

    Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan antara klaim damai di luar hukum dengan tuntutan penegakan hukum yang telah berkekuatan tetap. Dengan adanya laporan ke Kejaksaan Agung, publik kini menanti langkah tegas dari institusi penegak hukum.

  • Istilah yang Dipopulerkan Prabowo, Terbaru Serakahnomic – Page 3

    Istilah yang Dipopulerkan Prabowo, Terbaru Serakahnomic – Page 3

    Prabowo mulai mempopulerkan istilah ‘omon-omon’ pada debat ketiga calon presiden (capres) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu, 7 Januari 2024, di Istora Senayan, Jakarta.

    Istilah ini merupakan plesetan dari ‘omong-omong’ atau ‘omong doang’, digunakan Prabowo untuk menyindir capres nomor urut 1, Anies Baswedan, yang dianggapnya terlalu teoritis dan hanya pandai berbicara tanpa tindakan nyata.

    Dalam debat tersebut, Prabowo menekankan pentingnya kepemimpinan yang memberikan contoh nyata, bukan sekadar retorika. Dia menyatakan bahwa untuk membawa agenda diplomasi Indonesia, tidak cukup hanya dengan berbicara, tetapi harus disertai dengan tindakan konkret.

    “Ya jadi leadership, apakah negara, apakah perorangan, harus dengan contoh ing ngarsa sung tuladha, kita memimpin, kita mau bawa agenda, kita mau cerita, itu cerita, omong, omon-omon, tak bisa,” kata Prabowo.

    Sejak saat itu, istilah omon-omon viral di media sosial dan menjadi bahan perbincangan publik. Prabowo pun sering kali menggunakan istilah tersebut saat berpidato.

  • Elite Demokrat Puji Habiburokhman Jadi Orang Pertama Tolong Tom Lembong: Terbukti Alumni SMID-PRD Bukan Kaleng-kaleng

    Elite Demokrat Puji Habiburokhman Jadi Orang Pertama Tolong Tom Lembong: Terbukti Alumni SMID-PRD Bukan Kaleng-kaleng

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Elit Partai Demokrat, Andi Arief memuji Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman.

    Karena disebut sebagai orang pertama yang menolong Tom Lembong saat ditahan.

    Andi Arief, menghubungkan pujiannya dengan status Habiburokhman sebagai eks aktivis. Ketua Komisi III DPR RI itu diketahui alumni Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi dan Partai Rakyat Demokratik (SMID-PRD).

    “Terbukti alumni SMID/PRD bukan kaleng-kaleng @habiburokhman,” kata Andi Arief dikutip dari unggahannya di X, Jumat (15/8/2025).

    Sebelumnya, eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong mengaku politisi Gerindra yang pertama kali membelanya saat ditahan. Padahal merupakan partai penguasa.

    Itu diungkapkan di sebuah wawancara bersama jurnalis senior, Najwa Shihab. Ditayangkan di YouTube Najwa Shihab pada Rabu, 13 Agustus 2025.

    “Waktu saya pertama kali ditahan, salah satu orang yang pertama membela saya dengan lantang adalah WakIl Ketua Umum Gerindra, partai penguasa, Ketua Komisi III Pak Habiburokhman,” kata Tom dikutip Jumat, (15/8/2025).

    Padahal, kata Tom. Habiburokhman sebelumnya adalah lawan politiknya, mengingat ia bagian dari Tim Kampanye Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

    “Yang di saat kampanye Pilpres bertabrakan dengan saya,” ujarnya.

    Saking berterima kasihnya kepada Habiburokhman, Tom bahkan sempat menyampaikan hal itu di dalam persidangan.

    Padahal, kata dia, sudah jelas. Bahwa dia dan Habiburokhman berbeda kubu di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Seperti diketahui, Tom Lembong telah dibebaskan dari kasus korupsi impor gula setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

  • Sudah Tempati Rusun Samping JIS, Warga Kampung Bayam: Airnya Masih Butek
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Agustus 2025

    Sudah Tempati Rusun Samping JIS, Warga Kampung Bayam: Airnya Masih Butek Megapolitan 14 Agustus 2025

    Sudah Tempati Rusun Samping JIS, Warga Kampung Bayam: Airnya Masih Butek
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sudah lima hari warga Kampung Bayam menempati rumah susun (rusun) di samping Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara.
    Salah satu warga bernama Shierly mengaku merasa sangat nyaman menempati rusun tersebut.
    Namun, ia menyebut masih ada kendala terkait kualitas air di sebagian besar unit yang belum jernih.
    “Sedikit kurangnya, kayak air masih butek atau kurang bersih,” jelas Shierly saat diwawancarai di lokasi, Kamis (14/8/2025).
    Selain masalah air, Shierly menyebut beberapa unit rusun mengalami kebocoran.
    Meski begitu, pihak pengelola, PT Jakarta Propertindo (JakPro), sigap menangani keluhan warga.
    “Karena ini dibangun udah lama, jadi kalau ada kebocoran sedikit-sedikit masih difasilitasi, dan diperbaiki oleh pihak JakPro melayani komplainan kita dengan baik,” ungkap Shierly.
    Meski masih ada kekurangan, Shierly dan keluarga lainnya tetap bersyukur sudah bisa kembali ke rusun.
    Sebagai bentuk syukur, Shierly juga terus berupaya menjaga kebersihan rusun tersebut.
    “Yang lagi kami upayakan adalah kebersihan. Jadi kita belajar untuk warga setiap hari piket, menyapu semua, motor jangan parkir di sini, sampah harus dibuang di tempatnya,” ucap Shierly.
    Sebelumnya diberitakan, Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jakarta bersama PT JakPro berjanji akan membangunkan rumah susun di samping JIS untuk warga Kampung Susun Bayam.
    Namun, hingga kini, warga belum menempati rumah susun tersebut usai pembangunannya rampung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.