Insentif Naik Rp 2,5 Juta, Ketua RT Jakarta: Saya Bingung, Ini Gaji Apa Operasional?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) di Jakarta menilai kenaikan insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mulai Oktober 2025 belum sebanding dengan beratnya peran RT di lapangan.
Ketua RT 06 RW 07 Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Zulfikar (54) yang sudah menjabat sejak 2017, mengaku bingung insentif yang diterima RT sebagai dana operasional atau gaji.
“Saya bingung, ini sebenarnya gaji apa operasional? Kalau dibilang gaji, (tapi) kami enggak bisa pakai seenaknya. Harus ada laporan penggunaannya. Kalau dibilang operasional, kadang habis buat masyarakat. Jadi serba tanggung,” ujar Zulfikar saat ditemui Kompas.com, Senin (22/9/2025).
Menurut dia, insenstif Rp 2,5 juta tidak bisa memenuhi kegiatan RT yang memiliki wilayah yang luas.
“Kalau untuk sementara mungkin cukup, tapi kan tergantung lingkungannya. Kalau RT saya kecil, bisa ke-cover. Tapi kalau RT lain dengan jumlah warga lebih banyak, itu pasti terasa kurang,” kata dia.
Ia menjelaskan, sejak era Gubernur Anies Baswedan, insentif RT naik dari Rp 900.000 menjadi Rp 2 juta.
Namun, meski ada rencana kenaikan lagi menjadi Rp 2,5 juta per bulan, kebutuhan sehari-hari dan biaya kegiatan warga membuat dana itu cepat habis.
“Kan nanti ada laporan-laporan juga. Jadi bingung ini sebenarnya gaji pribadi atau operasional. Kalau dibilang gaji, tapi kenyataannya dipakai buat kebutuhan masyarakat, rapat, kerja bakti, acara 17-an, sampai kegiatan keagamaan,” ujar Zulfikar.
Menurutnya, RT sering menjadi garda terdepan untuk menalangi kebutuhan warganya, mulai dari iuran mendadak hingga kegiatan sosial.
“Ya kita jujur aja, kalau untuk ukuran sekarang, masih kurang. Apalagi harga-harga naik, beras naik, semua naik,” tuturnya.
Senada dengan Zulfikar, Ketua RT 05 RW 07 Kebon Sirih, Kusmoro (45) juga merasa kenaikan insentif belum bisa menjawab tantangan yang dihadapi RT.
Ia bahkan menyebut, kenaikan baru kali ini langsung dibarengi kewajiban menyetor iuran untuk Palang Merah Indonesia (PMI).
“Naik Rp 500 ribu, tapi Oktober langsung kita disodorin PMI, RT suruh bayar 500 ribu. Nah sama aja, kan? Baru naik, tapi sudah ada potongan. Kita juga mikir kalau mintain ke warga, ya berat juga,” ungkap Kusmoro.
Dengan jumlah warga aktif di wilayahnya hanya sekitar 25 kepala keluarga, Kusmoro mengaku sulit mengandalkan iuran warga untuk menutupi kebutuhan operasional RT.
“Kalau hitungan matematika, ya jelas kurang. Hidup makin mahal, kegiatan warga banyak, tapi insentif segitu masih jauh. Sebenarnya yang kita harapkan itu gaji, bukan cuma dana operasional,” ujarnya.
Kusmoro menambahkan, RT seharusnya mendapat pengakuan lebih layak mengingat perannya sebagai ujung tombak pemerintah di tingkat paling bawah.
“Warga taunya semua lewat RT. Kalau ada yang sakit, meninggal, acara lingkungan, sampai laporan ke kelurahan, pasti lewat RT dulu. Jadi ya harusnya memang seimbang dengan perannya,” tuturnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan insentif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mulai Oktober 2025.
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno mengatakan insentif RT naik jadi Rp 2,5 juta per bulan. Sedangkan insentif RW naik jadi Rp 3 juta per bulan.
“Sudah, kalau RT Rp 2 juta jadi Rp 2,5 juta dulu, kenaikan kira-kira 25 persen. RW kira-kira dari Rp 2,5 juta akan jadi Rp 3 juta lebih,” ujar Rano dikutip Sabtu (20/9/2025).
Menurut Rano, kenaikan gaji Ketua RT dan RW dilakukan secara bertahap, bukan langsung dua kali lipat seperti janji kampanye dirinya bersama Gubernur Jakarta Pramono Anung pada Pilkada 2024 lalu.
Menurut dia, anggaran kenaikan gaji RT dan RW sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta.
“Artinya itu udah masuk dalam APBD-P, mudah-mudahan dalam bulan Oktober sudah ada distribusi,” jelasnya.
Pada kampanye Pilgub 2024, Pramono Anung menegaskan komitmen untuk menggandakan insentif RT dan RW.
“Saya baru tahu, insentif RT Rp 2 juta, dan RW Rp 2,5 juta. Saya langsung bilang, kita double-kan semua RT-RW insentifnya,” kata Pramono pada 6 September 2024.
Di Jakarta, jumlah pengurus RT mencapai 30.894, sementara RW tercatat 2.741.
Dengan jumlah tersebut, Pemprov menilai rencana penggandaan insentif masih realistis, meski dilakukan secara bertahap agar sesuai kemampuan fiskal daerah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Anies Baswedan
-
/data/photo/2025/06/22/6857b425728e6.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Insentif Naik Rp 2,5 Juta, Ketua RT Jakarta: Saya Bingung, Ini Gaji Apa Operasional? Megapolitan 22 September 2025
-
/data/photo/2025/09/21/68cfa8eaec778.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jelang Muktamar X, DPW PPP Jatim Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum Surabaya 21 September 2025
Jelang Muktamar X, DPW PPP Jatim Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com –
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur mendukung Agus Suparmanto menjadi ketua umum PPP dalam Muktamar Muktamar PPP X di Jakarta 27-29 September 2025 mendatang.
Dukungan kepada mantan Menteri Perdagangan itu ditegaskan dalam deklarasi pada forum Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) PPP Jawa Timur di Surabaya, Minggu (21/9/2025).
Deklarasi dipimpin Wakil Ketua Umum PPP Musyafak Noer dihadiri ratusan kader PPP dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Menurut politisi PPP asal Jatim itu, dukungan kepada Agus Suparmanto adalah keputusan majelis kiai PPP Jawa Timur.
“Majels kiai PPP sudah memutuskan, maka kami sebagai kader partai yang dilahirkan oleh kiai kita harus patuh. Kalau kiai bilang A ya harus diikuti,” jelasnya.
Ketua DPW PPP Jatim Mundjidah Wahab memastikan dukungan untuk Agus Suparmanto sudah bulat.
“Intruksi akan diteruskan kepada seluruh DPC PPP se-Jawa Timur,” terangnya.
Nama Agus Suparmanto menurutnya sudah disosialisasikan secara berjenjang dalam forum DPC PPP.
Dia memastikan PPP Jatim satu suara untuk mendukung Agus Suparmanto.
“Sesuai intruksi para kiai, Jatim harus satu suara memenangkan Agus Susparmanto menjadi ketua umum PPP,” tegasnya.
Beberapa nama yang sempat beredar dalam bursa calon ketua umum PPP antara lain, Sandiaga Uno, Amir Uskara, Taj Yasin Maimoen, Anies Baswedan Andi Amran Sulaiman, dan Plt Ketua Umum PPP.
Kamis (19/9/2025) lalu di Jakarta, kandidat lain Muhamad Mardiono mengklaim sudah mendapat dukungan 33 DPW PPP untuk maju sebagai calon ketua umum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ada PDIP hingga Pendukung Anies
GELORA.CO – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando memberikan analisanya mengenai pihak-pihak yang kemungkinan berada di balik polemik ijazah palsu.
Ade mencurigai keterlibatan PDI Perjuangan yang memiliki dendam kepada Jokowi dan Gibran
“Saya mau bilang satu yang bisa disebut sebagai, yang banyak disebut sebagai kemungkinan di belakang ini semua kalau betul ini semua adalah sesuatu yang saling berhubungan adalah, satu kemungkinan PDIP.”
“Kedua, kelompok yang disebut sebagai kelompok 212, terkait sama Anies Baswedan.”
“Ketiga adalah kelompoknya Roy Suryo yang orang menyebut bahwa jangan-jangan di sini adalah Partai Demokrat.,” kata Ade di program Bola Liar, Kompas TV, Jumat (20/9/2025).
Selain itu, Ade juga menyebut Amerika Serikat hingga kelompok aktivis demokrasi sebagai kemungkinan pihak yang juga berada di balik isu ijazah.
“Kemudian disebut pula ada yang mengatakan bahwa di belakang ini ada sebuah kekuatan besar misalnya negara Amerika Serikat.”
“Kemudian ada pula yang mengatakan bahwa ini teman-teman, Anda pernah dengar istilah SJW, Social Justice Warriors ini lagi bergerak untuk menunjukkan bahwa kami peduli pada demokrasi,” kata Ade.
Namun, dari sejumlah pihak yang disebut, Ade tidak bisa menentukan mana yang benar-benar menjadi backing isu ijazah.
“Sekarang kembali Anda tanya, lalu menurut Anda yang mana? Ya, saya enggak bisa jawab. Tapi yang jelas begini, yang penting begini, kalau Roy Suryo ingin mengatakan bahwa ijazah Jokowi itu palsu, kasih kami argumen, ya, bukti yang bisa dipakai untuk mengatakan bahwa ijazah Pak Jokowi palsu. Wong ijazah Pak Jokowi itu enggak pernah dinaiki, tidak pernah dipertunjukkan kok,” ungkap Ade
Jokowi digugat lagi
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) tak hadir secara langsung dalam sidang perdana terkait gugatan dua alumni Universitas Gajah Mada (UGM) di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah
Sidang sedianya digelar pada Selasa (16/9/2025), namun ditunda lantaran para tergugat tidak hadir.
Dalam gugatan yang diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS), dua alumnus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto menuding ijazah Jokowi palsu
Atas hal tersebut, mereka meminta Jokowi meminta maaf.
“Tadi dibuka sidang perkara tersebut kurang lebih pukul 11.30 WIB, di ruang Sidang Suryadi,” kata Humas PN Solo, Subagyo, saat dihubungi, Selasa (16/9/2025) sore, seperti dilansir dari Kompas.com.
Pada perkara ini, Jokowi ditetapkan sebagai Tergugat I, Rektor UGM Prof. Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Fatarony.
“Kemudian Majelis Hakim terhadap perkara tersebut, memanggil lagi tergugat empat yang belum hadir, pada sidang pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, untuk hadir di persidangan,” lanjut Subagyo.
Berikut Isi Petitum atau Tuntutan Penggugat dalam Gugatan:
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat satu, Tergugat dua, Tergugat tiga dan Tergugat empat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan bahwa Ijazah sebagaimana tersebut pada Bukti P-1 adalah Palsu.
Menghukum Tergugat satu untuk meminta maaf secara tertulis kepada Para Penggugat.
Kuasa hukum penggugat minta hakim diganti
Kuasa hukum Penggugat, M.Taufiq mengatakan, dalam sidang ini pihaknya meminta PN Solo agar menganti hakim Putu Gde Hariadi.
Permintaan tersebut karena hakim telah memutuskan penolakan ijazah palsu Jokowi sebelumnya.
“Kami menilai hal itu berpotensi melahirkan putusan serupa dan mencederai prinsip keadilan. Jadi hakim harus diganti,” kata Taufiq.
Ia menjelaskan, dalam setiap proses hukum, selalu ada kalimat pro justicia, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal itu juga sudah diatur dalam UU No 48/2009 tentang Pokok-Pokok Kehakiman.
“Saya tidak melihat itu jika perkara ini tetap diadili hakim yang sama dengan perkara. Hari ini (Selasa) kami mengirimkan surat resmi kepada ketua pengadilan untuk meminta penggantian majelis hakim,” ucap dia.
Kuasa hukum Jokowi, YB. Irpan menyebutkan, pihaknya mendapatkan kuasa dari Jokowi. Namun, setelah dilakukan pengecekan, pihak tergugat IV dalam hal ini tidak hadir.
“Sesuai jadwal sidang hari ini, majelis hakim memastikan para pihak dalam perkara nomor 211 dihadiri langsung oleh prinsipal maupun kuasa hukum,” kata Irpan.
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Ia menambahkan, timnya masih mendalami substansi gugatan CLS. Hal itu terkait pergantian hakim yang diusulkan penggugat merupakan internal PN Solo.
“Kami sudah punya pemikiran apa yang akan dilakukan, tapi terlalu dini jika kami buka sekarang terkait gugatan CLS ini,” tandasnya.
Jokowi tanggapi soal ijazah Gibran
Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gugatan yang dilayangkan kepada putranya, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran, yang kini menjadi wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, digugat terkait keabsahan ijazah SMA oleh seorang bernama Suban Palal
Gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Karena gugatan ini berkait proses pencalonan Gibran menjadi wapres, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga turut serta digugat.
Subhan Palal meyakini ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Gibran dan KPU RI pada Pilpres 2024.
Menurut Subhan, berkas persyaratan yang diajukan Gibran sebagai calon Wakil Presiden diduga cacat.
Pasalnya, Gibran mendaftar menggunakan ijazah luar negeri yang masih diragukan.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf r menyatakan, ”Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: (r) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.
Subhan berpandangan, hal ini jelas bertentangan dengan ijazah Gibran yang berasal dari luar negeri.
Tangggapan Jokowi
Sementara itu, Jokowi tak habis pikir kenapa isu terkait riwayat pendidikan terus menyeret keluarganya, setelah ia juga sebelumnya terseret isu ijazah palsu
. Jokowi bahkan berseloroh, bisa-bisa ijazah cucunya sekaligus anak sulung Gibran, Jan Ethes, juga akan ikut dipersoalkan.
“Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan,” kata Jokowi sambil tertawa di Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025).
Meski demikian, Jokowi menegaskan akan menghormati proses hukum.
“Ya tapi apa pun ikuti proses hukum yang ada, ya. Semuanya kita layani,” ujarnya. Menurut Jokowi, isu ijazah yang terus muncul ini tidak mungkin berjalan tanpa ada pihak yang mem-backup.
“Iya ini tidak hanya sehari, dua hari. Sudah empat tahun yang lalu. Kalau yang napasnya panjang itu kalau tidak ada yang mem-backup kan tidak mungkin. Gampang-gampangan aja,” katanya.
Jokowi juga mengungkapkan bahwa dialah yang memilihkan sekolah luar negeri untuk Gibran.
“Iya (Singapura) di Orchid Park Secondary School. Yang nyarikan saya kok,” ucapnya.
“Biar mandiri saja,” sambung dia.
Subhan Palal buka-bukaan saat wawancara khusus Tribun Network
Di sisi lain, Subhan menjelaskan alasannya melaporkan Gibran saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
“Bukti menunjukkan bahwa Gibran itu tidak punya dokumen yang menyatakan dia lulus SMA sesuai dengan ketentuan undang-undang. Saya memiliki bukti setarang orang tahu Monas di Jakarta,” kata Subhan.
Diketahui, Gibran mengemban Sekolah Menengah Atas (SMA) di Orchid Park Singapura dan melanjutkan University Technology Sydney Australia.
Subhan dalam gugatannya juga mengajukan kerugian material dan imaterial. Dalam gugatan materil, ia mengajukan uang sebesar Rp10 juta.
Sedangkan, dalam kerugian imateril, ia mengajukan Rp125 triliun.
Dia beralasan, permintaan uang Rp125 T itu diajukan lantaran perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Sehingga, dia berencana membagikan uang itu kepada seluruh rakyat Indonesia dengan besaran masing-masing Rp450 ribu.
“Sistem negara hukum itu tadi yang rusak, kan? Maka kerusakan ini saya, kerugian itu nanti saya bayarkan kepada negara untuk semua warga negara Indonesia kalau nggak salah jumlanya 285 juta. Uang Rp125 triliun itu dibagi ke seluruh warga negara Indonesia.
“Itu, kalau dilihat dari sisi itu kecil. Kerugian yang saya minta dari orang per orang. Sekitar Rp450 ribuan,” jelasnya.
Berikut wawancara lengkap dengan Subhan Palal bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra:
Tanya: Karena kebetulan, entah kebetulan atau bagaimana, pada saat yang sama ada sebuah isu politik yaitu pemakzulan atau permohonan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan oleh sejumlah purnawirawan TNI. Di sisi lain, juga lagi ada ribut-ribut soal keaslian ijazah Pak Jokowi yang sekarang proses hukumnya dilakukan di Polda Metro Jaya. Bapak kemudian mengajukan gugatan ini. Apakah bapak menjadi bagian dari kelompok ini?
Jawab: Saya tidak bagian dari teman-teman yang lagi berjuang di sisi itu.
Saya adalah warga negara yang berdiri dengan sistem negara hukum saya.
Tanya: Awal mulanya Pak Subhan kepingin mempersoalkan ijazah SMA-nya Gibran ini, Pak?
Jawab: Sebenarnya ini kewajiban seluruh warga negara. Sebenarnya esensinya kewajiban seluruh warga negara Indonesia.
Kenapa? Yang dinodai, yang ternodai ini adalah sistem negara. Sistem hukum negara. Hukum negara, hukumnya ternodai.
Tanya: Oh, sebenarnya udah lama ya ini ya?
Jawab: Sudah lama. Begitu ada pemilu, saya lihat itu. Ada pengesahan para calon, kan? Ada satu kandidat calon presiden saya persoalkan. Selain Gibran.
Kalau waktu itu, waktu itu belum pemilu. Yang kandidat presiden itu, saya persoalkan tentang kewarganegaraannya.
Tanya: Dalam konteks ini siapa, Pak?
Jawab: Saya nggak bisa sebut. Yang penting ada salah satu calon. Kewarganegaraannya yang saya persoalkan.
Dan hakim menyatakan tidak berwarna mengadili. Saya bawa ke PTUN juga begitu.
Di PTUN bilang, saya tidak mempunyai legal standing. Saya nggak putus asa. Ini ada lagi nih.
Saya tunggu sampai dia jadi wakil presiden atau jadi presiden, saya akan persoalkan.
Tanya: Kenapa Pak Subhan harus menunggu? Ini kan udah lama nih presiden, wakil presiden ini dilantik 20 Oktober 2024. Sudah 10 bulan.
Jawab: Konsep gugatan saya adalah konsep perbuatan melawan hukum.
Kalau perbuatan melawan hukum, maka kita menunggu sampai itu berbuat. Ada perbuatan.
Nah, perbuatan itu mengandung unsur, pasal 1365 KUHAP, perbuatan melawan hukum.
Tanya: Jadi menunggu sampai perbuatan malaman hukumnya kelar gitu ya?
Jawab: Intinya itu. Soalnya gini, saya itu menuntut di PTUN sebelum sampai.
Tanya: Pernah mengajukan permohonan di Pengadilan Tata Usaha Negara ya?
Jawab: Pernah. Yang saya buat pertama KPU. Karena lembaga yang melakukan perbuatan malaman hukum itu harus di kompetensinya wilayah PTUN. Pengadilan PTUN.
Saya bawa ke PTUN. Dengan proses keberatan. Sama juga anunya, permohonannya bahwa PTUN , KPU menerima pendaftaran.
Tanya: Jadi, sebelum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pernah mengajukan permohonan ke PTUN. Betul ya, Pak ya?
Jawab: Bukan permohonan. Gugatan.
Tanya: Pada waktu itu hasilnya apa, Pak?
Jawab: Hasilnya gugatan saya kena dismissal. Dismissal itu kata alasannya pengadilan PTUN bahwa gugatan saya sudah tidak ada waktu untuk itu. Sudah lewat.
Karena pengadilan TUN bilang harus 90 hari. Nah, saya putusan ini harusnya dilawankan.
Saya nggak ngelawan. Saya biarkan. Karena saya buat kunci ini. Kunci untuk di pengadilan negeri.
Tanya: Maksudnya gimana kunci itu, Pak?
Jawab: Karena di PTUN sudah pernah kita coba habis waktu, kan? Berarti ketutup, tuh. Semua pengadilan tertutup.
Nah, ada teori pengadilan. Teori namanya teori residu pengadilan. Bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya meskipun tidak ada hukum acaranya.
Artinya kunci, nih. Nanti nggak tahu Pak Hakim gimana memutus itu.
Tapi ada undang-undangnya yang bunyinya itu.
Hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya.
Tanya: Banyak orang bertanya, apa sih yang dipunyai Pak Subhan sehingga kemudian berani mengajukan kegugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gibran dan KPU?
Jawab: Saya ini pemuja negara hukum. Nah, berangkat dari situ saya melihat ada kejangkalan hukum di mana kita mau dipimpin waktu itu kan oleh seorang wakil presiden.
Nah, syaratnya harus penuh, dong. Untuk apa kita memilih orang yang sudah ditentukan syaratnya tapi salah satunya nggak terpenuhi.
Bukti menunjukkan bahwa Gibran itu nggak punya dokumen yang menyatakan dia lulus SMA sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Karena itu sudah materi pengadilan. Saya hanya bisa mengumpamakan.
Saya memiliki bukti seterang orang tahu Monas di Jakarta.
Jadi, ibarat kata sudah terang beneran, ya, buktinya. Iya, terang beneran. Dan cukup, menurut saya.
Tanya: Biasanya orang juga akan mempertanyakan, hakim mempertanyakan soal legal standing. Kalau saya boleh tanya itu, legal standing-nya, Pak Subahn, untuk terkait dengan ijazahnya Gibran dan KPU, ini apa?
Jawab: Legal standing saya adalah warga negara yang dijamin secara konstitusional oleh Undang-Undang.
Itu satu. Kedua, saya pembayar pajak. Wajib pajak, membayar pajak. Tapi mendapatkan pemimpin yang begini.
Yang begini itu kurang atau cacat bawaan. Karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi tadi. Saya hanya ingin bukti bahwa dia pernah sekolah.
-

Profil Hasan Nasbi: Eks Kepala PCO Kini jadi Komisaris Pertamina
Bisnis.com, JAKARTA — Para pemegang saham PT Pertamina (Persero) menunjuk Hasan Nasbi sebagai komisaris. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dan informasi jajaran direksi dalam laman resmi perusahaan pelat merah tersebut.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso pun membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, Hasan telah resmi ditunjuk untuk menduduki jabatan komisaris sejak 11 September 2025.
“Mengacu salinan keputusan para pemegang saham perusahaan, Bapak Hasan Nasbi ditetapkan sebagai Komisaris Pertamina per tanggal 11 September 2025,” ucap Fadjar kepada Bisnis, Sabtu (20/9/2025).
Hasan ditunjuk sebagai Komisaris Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham Pertamina Nomor SK-247/MBU/09/2025 dan Nomor SK.055/DI-DAM/DO/2025 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Pertamina.
Profil Hasan Nasbi
Hasan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO). Namun, dia digantikan oleh Angga Raka Prabowo pada Rabu (17/9/2025) lalu.
Hasan juga pernah menjadi juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, Hasan merupakan pendiri lembaga survei Cyrus Network. Konsultan politik itu bahkan dihadirkan oleh pasangan calon 02 sebagai ahli dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada April 2024.
Lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia itu juga pernah menjadi sorotan usai menyatakan bersedia bertaruh sebuah mobil Toyota Alphard apabila Anies Baswedan lolos menjadi peserta kontestasi calon presiden (capres) 2024.
“Kalau mau jadi capres berat, dari semua sisi kalkulasi matematikanya susah. Tapi kalau mau jadi cawapres masih terbuka,” ujarnya dalam suatu acara siniar, dikutip dari YouTube Total Politik pada 2022 silam.
“Kalau capres nih, mau taruhan enggak, Bang?” tanya pembawa acara siniar, Arie Putra.
“Boleh, taruhan boleh. Taruhan Alphard juga boleh,” ucap Hasan.
-

Cek fakta, video Anies Baswedan jadi menteri di Kabinet Merah Putih
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook menarasikan bahwa Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan, telah menjadi salah satu menteri di Kabinet Merah Putih.
Kabinet Merah Putih sendiri merupakan sebutan untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam video tersebut terlihat Anies Baswedan dan Presiden Prabowo berjabat tangan.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Sehat sllu pak prabowo
ANIS BASWEDAN RESMI JADI MENTERI DI KABINET MERAH PUTIH?!
Alhamdulillah ada kemajuan”
Namun, benarkah video tersebut merupakan Anies Baswedan jadi menteri di Kabinet Merah Putih?
Unggahan video yang menarasikan Anies Baswedan jadi menteri di Kabinet Merah Putih. Faktanya, video tersebut merupakan saat Prabowo berjabat tangan erat dengan Anies setelah KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029. (Facebook)
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, tidak ada pernyataan resmi yang menyebutkan Anies Baswedan diangkat sebagai menteri.
Video yang beredar ternyata identik dengan unggahan YouTube iNews berjudul “Momen Hangat Prabowo Subianto Jabat Tangan Anies Baswedan – iNews Siang 25/04”.
Video itu memperlihatkan Prabowo Subianto berjabat tangan erat dengan Anies Baswedan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029. Penetapan berlangsung di Gedung KPU pada Rabu, 24 April 2024.
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/09/01/68b55ede4bfcb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gagasan Hatta, Negara Pengurus Bukan Negara Kekuasaan Nasional 15 September 2025
Gagasan Hatta, Negara Pengurus Bukan Negara Kekuasaan
Jurnalis, Mahasiswa S3 Ilmu Politik
MUAZIN
muda Sukidi Mulyadi, lulusan Harvard University, memilih jalan sunyi. Bukan menjadi pengusaha, bukan membangun start-up, bukan pula menjadi elite ormas.
Ia memilih menulis, berceramah, dan mengingatkan bangsa melalui refleksi moral. Esai-esainya—
Pinokio Jawa, Machiavelli Jawa, Hitler Jawa
—menyentil nurani publik. Dan, viral.
Dalam tulisannya di Harian
Kompas
(11 September 2025), ia menulis: “Ketika saluran perubahan formal tidak berfungsi lagi dan aspirasi bersama tidak didengarkan sama sekali, akhirnya rakyat turun ke jalan-jalan sebagai bentuk perlawanan politik.”
Kegelisahan Sukidi adalah kegelisahan kita semua. Ia mewakili suara batin yang jarang terdengar di tengah hiruk-pikuk politik dan prahara Agustus 2025.
Dalam esainya di
Kompas
, Sukidi menulis, “Simaklah wahai para pengurus negara, fenomena perlawanan politik dengan pikiran yang jernih dan hati yang lapang. Rakyat tidak percaya dengan yang pemerintah katakan dengan efisiensi karena melihat langsung pemerintahan yang besar yang tidak efisien dan efektif.”
Sukidi menyebut, “pengurus negara”. Gagasan itu diambil dari Pidato Mohammad Hatta, 15 Juli 1945. Yang digagas Hatta dan para pendiri bangsa adalah negara pengurus, bukan negara kekuasaan.
Pengertian pengurus negara adalah orang yang mengurusi negara dengan segala kebutuhan warga negara yang telah membayar pajak.
Terminologi pengurus amat beda dengan pemimpin atau penguasa. Pemimpin seakan menempatkan ada yang memimpin dan rakyat yang dipimpim. Apalagi termonologi penguasa, di mana penguasa menguasasi rakyat yang dikuasasi. Tidak demikian adanya.
Dalam perspektif Gramsci, Sukidi adalah intelektual sejati bukan sekadar akademisi, melainkan mereka yang mengartikulasikan aspirasi dan kegelisahan rakyat.
Sukidi memilih “jalan sunyi” sebagai penulis dan penceramah moral. Ia tidak masuk dalam struktur formal (partai, ormas, birokrasi), tetapi justru menjadi intelektual organik yang menyuarakan keresahan rakyat.
Esainya mengkritik disfungsi saluran formal demokrasi, dan membuka ruang kesadaran bahwa perlawanan politik bisa sah sebagai ekspresi rakyat. Ini adalah upaya membentuk
counter-hegemony
terhadap narasi resmi negara.
Prahara Agustus 2025 membuka mata betapa lumpuhnya pranata demokrasi kita. Partai politik, DPR, DPD, bahkan ormas besar seolah menghilang.
Padahal, negara sudah mengalokasikan anggaran yang besar berdasarkan RAPBN 2026: DPR Rp 9,9 triliun, DPD Rp 1,8 triliun, MPR Rp 1,05 triliun. Besarnya anggaran ternyata tidak berbanding lurus dengan keberanian untuk menemui rakyat.
Wajar jika rakyat marah dan melampiaskan kemarahan dengan caranya sendiri, turun ke jalan.
DPR atau DPRD memilih diam ketika pajak rakyat dinaikkan oleh pengurus negara, baik di pusat maupun di daerah.
Rakyat marah menyaksikan drama permainan hukum. Aktivis ditangkap karena menyalurkan aspirasi, sementara elite politik atau jenderal polisi berbintang tiga berstatus tersangka, tapi perkaranya tak jelasnya prosesnya.
Seorang terpidana yang seharusnya dieksekusi malah dihadiahi jabatan komisaris BUMN. Itu kesalahan pengurus negara.
Fenomena ini dapat dibaca melalui teori cartel party Katz & Mair: partai politik yang seharusnya menjadi penghubung rakyat justru membentuk kartel kekuasaan, hidup dari sumber daya negara, dan semakin jauh dari basis sosialnya.
Lalu,
state capture
memperlihatkan bahwa institusi demokrasi sudah disandera oleh elite—fungsi representasi hanyalah formalitas.
Dalam
delegative democracy
ala Guillermo O’Donnell, rakyat seolah memberi mandat total kepada presiden, sementara DPR dan DPD tereduksi jadi pelengkap prosedural.
Semua teori itu bertemu dalam kenyataan: rakyat kehilangan saluran aspirasi, dan jalan terakhir adalah turun ke jalan.
Di sinilah relevansi Bung Hatta kembali hidup. Dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), (15 Juli 1945), ia berkata: “Hendaknya kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kita bikin jangan menjadi negara kekuasaan. Kita menghendaki negara pengurus.”
Pesan Hatta adalah kompas moral. Negara pengurus artinya negara yang hadir untuk mengurus rakyatnya, bukan mengurus keluarga, kelompok, atau oligarki.
Dengan memegang prinsip kesetaraan, selayaknya istilah “pengurus negara” lebih tepat dibandingkan pemimpin negara.
Pemimpin mengasumsikan bahwa rakyat dipimpin oleh pemimpin dengan kelas yang lebih tinggi. Istilah “pengurus negara” adalah mandat yang diberikan rakyat (pembayar pajak) untuk mengurusi segala kebutuhan negara dan masyarakat.
Dalam MemoBDM saya menawarkan tiga hal:
Pertama, repolitisasi masyarakat sipil. Suara kegelisahan moral dari intelektual, tokoh agama, akademisi harus dirajut menjadi kekuatan politik alternatif.
Pada era Gus Dur, pernah ada lembaga bernama Forum Demokrasi atau Liga Demokrasi. Kekuatan masyarakat sipil memang harus dikonsolidasikan menjadi kekuatan politik alternatif di tengah disfungsi pranata demokrasi.
Kedua, reformasi partai politik. Kartelisasi hanya bisa diputus dengan pembatasan rangkap jabatan, transparansi dana politik, dan mekanisme kontrol publik yang nyata.
Dalam reformasi partai politik dan DPR perlu dipikirkan RUU Pemerintahan Nasional atau RUU Kepresidenan. Menjadi kenyataan, satu-satunya lembaga negara yang tidak punya undang-undang adalah Lembaga Kepresidenan.
Jika pemerintah daerah punya UU Pemerintahan Daerah, mengapa tidak ada UU Pemerintahan Nasional?
Ketiga, restorasi amanah rakyat. Elite harus sadar bahwa mandat pemilu bukanlah cek kosong, melainkan janji untuk mengurus rakyat, bukan kerabat atau kroni.
Rakyat pun masih belum lupa tema yang diusung pemerintahan Prabowo-Gibran adalah keberlanjutan. Sementara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai simbol perubahan.
Adapun Gandjar Pranowo-Mahfud MD mengusung keberlanjutan dan koreksi. Kini setelah pemerintahan Prabowo berjalan sepuluh bulan, apa makna kampanye “keberlanjutan” yang digaungkan pada masa kampanye? Lalu, apa artinya janji kampanye?
Prahara Agustus adalah alarm keras. Prahara Agustus adalah
wake up call
, kata Anggota Forum Warga Negara, Chandra Hamzah dan Sudirman Said dan diserukan kembali oleh Mulya Lubis.
Jika elite tetap tak mendengar, maka rakyat akan mencari jalannya sendiri. Jalan kembali ke negara pengurus bukan sekadar romantisme sejarah, melainkan keharusan sejarah.
Bung Hatta sudah meletakkan fondasinya; kini kita menunggu, adakah pengurus negara yang berani menapakinya kembali?
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Gerakan Rakyat Fokus Sosial, Partai Aksi Rakyat ke Politik
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat (GR) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat konsolidasi di Ardan Masogi, Tamalanrea, Makassar, Sabtu (13/9/2025) sore.
Kegiatan ini menjadi istimewa karena dihadiri langsung Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid.
Kehadiran Sahrin disambut hangat puluhan pengurus Gerakan Rakyat dari berbagai daerah di Sulsel.
Tampak hadir jajaran Pengurus Harian dan Dewan Pakar DPW GR Sulsel, Ketua DPD GR Kota Makassar H. Paris, serta Ketua DPD GR Kabupaten Gowa Karim Alwie beserta rombongan.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Gerakan Rakyat, sebelum dilanjutkan dengan sambutan Ketua DPW GR Sulsel, Asri Tadda.
Dalam kesempatan itu, Asri memaparkan perkembangan organisasi di daerah serta memperkenalkan sejumlah tokoh Dewan Pakar.
“Alhamdulillah, ini kebahagiaan tersendiri bagi kita di Sulsel karena Ketum berkenan hadir langsung bersama kita semua. Mohon arahan dan bimbingan agar Gerakan Rakyat semakin solid dan Partai Aksi Rakyat bisa lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu mendatang,” kata Asri.
Sementara itu, dalam arahannya, Sahrin Hamid menegaskan peran berbeda antara ormas Gerakan Rakyat dan Partai Aksi Rakyat.
Menurutnya, Gerakan Rakyat fokus pada kegiatan sosial kemasyarakatan, sedangkan Partai Aksi Rakyat dipersiapkan sebagai wadah perjuangan politik.
“Gerakan Rakyat sudah terdaftar sebagai ormas, sementara Partai Aksi Rakyat kita sementara siapkan menjadi mesin politik untuk mendorong perubahan bangsa bersama Anies Baswedan,” jelasnya.
-

Hoaks! Artikel Anies nyatakan siap gantikan Prabowo jadi Presiden
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan tangkapan layar artikel yang mengklaim Anies Baswedan siap menggantikan Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, jika terjadi keadaan darurat.
Dalam tangkapan layar tersebut, pakar pertahanan Connie Rahakundini Bakrie disebut menegaskan hal itu dalam jumpa pers di kediaman Rizieq Shihab.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Connie bakrie ungkap Anies Baswedan Siap Gantikan prabowo sebagai presiden, tegasnya di pertemuan yang berada di kediaman Rizieq Sihab, kutipan berita dari detiknews #presiden #prabowo #jokowi #gibran #fy #trending #viral #top #fypage”
Namun, benarkah artikel Anies nyatakan siap gantikan Prabowo jadi Presiden tersebut?
Unggahan tangkapan layar yang menarasikan artikel Anies nyatakan siap gantikan Prabowo jadi Presiden. Faktanya, tangkapan layar artikel dalam unggahan tersebut merupakan suntingan. (Facebook)
Penjelasan:
Namun, setelah ditelusuri, tidak ditemukan artikel dengan judul seperti yang terlihat dalam tangkapan layar tersebut.
ANTARA mengecek artikel detikNews dengan nama penulis Inkana Putri yang diunggah pada Kamis, 4 September 2025 pukul 08.30 WIB. Hasil penelusuran menunjukkan artikel tersebut sebenarnya berjudul “Raih Kepercayaan Publik, Ini Peran Puspenkum Jaga Citra Kejaksaan”.
Dalam artikel itu tidak ada pernyataan Connie Bakrie yang menyebut Anies Baswedan siap menggantikan Prabowo sebagai presiden.
Dengan demikian, tangkapan layar artikel dalam unggahan tersebut merupakan suntingan.
Klaim: Artikel Anies nyatakan siap gantikan Prabowo jadi Presiden
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/07/16/68773fd29ba21.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ironi Tunjangan Rumah DPRD DKI Rp 70 Juta di Tengah Sulitnya Kehidupan Warga Megapolitan 11 September 2025
Ironi Tunjangan Rumah DPRD DKI Rp 70 Juta di Tengah Sulitnya Kehidupan Warga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tunjangan rumah bagi anggota DPRD DKI Jakarta yang mencapai Rp 70 juta per bulan menuai sorotan warga.
Warga ramai-ramai menolak keras kebijakan tersebut karena dinilai tidak masuk akal.
“Gila sih, enggak masuk logika banget, ini aja DPR RI Rp 50 juta udah demo di mana-mana, dibakar di mana-mana,” ucap salah satu warga bernama Yudo saat diwawancarai
Kompas.com
, Rabu (10/9/2025).
Menurut Yudo, seharusnya tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta bisa lebih rendah karena mayoritas sudah memiliki rumah pribadi.
“Rata-rata kan orang DPRD Jakarta udah punya rumah sendiri, andaikan mengontrak rumah paling enggak sampai Rp 30 juta per bulannya, kan itu baru tunjangan rumah aja, enggak transportasi dan lain-lain,” jelas Yudo.
Penolakan juga disampaikan warga bernama Juwita (29). Bagi dia, tunjangan rumah bagi anggota dan pimpinan DPRD DKI Jakarta terlalu tinggi.
“Ya, enggak setujulah itu yang baru kelihatan rumah Rp 70 juta belum yang lain-lain kan, padahal kerjanya juga enggak kelihatan kayaknya,” ucap Juwita.
Juwita menilai banyak warga Jakarta harus banting tulang untuk mendapatkan Rp 5 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD justru menerima tunjangan puluhan juta.
Oleh karena itu, Juwita menolak keras soal adanya tunjangan rumah DPRD DKI Jakarta.
Fitria (31), warga lainnya, menyebut tunjangan tersebut sangat tidak adil karena masih banyak warga Jakarta yang hidup di bawah garis kemiskinan.
“Dia (anggota DPRD) enak dapat tunjangan rumah Rp 70 juta, sementara kita aja buat makan susah,” ucap Fitria.
Yudo juga menilai kebijakan itu tidak adil di tengah sulitnya lapangan pekerjaan di Jakarta.
“Enggak adil buat warga, karena kita aja mencari lapangan kerja aja enggak gampang, susah, gaji UMR aja cuma cukup biaya hidup sendiri di Jakarta, makanya merasa enggak adilnya di situ,” ungkap Yudo.
Ia menambahkan, jika rata-rata gaji warga sudah puluhan juta, mungkin masyarakat tidak akan mempermasalahkan tunjangan DPRD yang besar.
Yudo berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merevisi tunjangan rumah anggota DPRD DKI.
“Ini harus didorong ke Pramono sih, buat dievaluasi lagi biar jangan sampai itu merugikan masyarakat. Itu bisa menimbulkan percikan api lagi,” ucap Yudo.
Fitria juga mendesak agar revisi tunjangan anggota DPRD Jakarta dilakukan dalam waktu dekat.
“Harapannya tolonglah dievaluasi, diturunin, jangan sampai masyarakat marah lagi kayak yang udah-udah. Jakarta beberapa pekan lalu udah porak poranda, jangan cuma karena gaji DPRD malah bikin menyulut emosi lagi,” ungkap Fitria.
Sementara itu, Juwita berharap tunjangan DPRD Jakarta yang terlalu tinggi bisa dialokasikan untuk keperluan warga.
“Ya, coba dikaji ulanglah, supaya kalau bisa diturunin kan gaji mereka lumayan tuh lebihan uangnya bisa bantu bangun kota Jakarta lebih maju lagi atau digunakan buat hal-hal lain yang emang lebih bermanfaat untuk warganya,” kata dia.
Untuk diketahui, anggota DPRD DKI Jakarta mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 70,4 juta per bulan. Adapun pimpinan DPRD menerima lebih besar, yakni Rp 78,8 juta per bulan.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken Anies Baswedan saat masih menjabat sebagai gubernur.
Dana untuk tunjangan tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
“Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpman dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta,” bunyi Kepgub 415/2022, dikutip pada Kamis (4/9/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/08/68bea9c7a650d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga Minta Tunjangan Rumah DPRD DKI Rp 70 Juta Direvisi: Jangan Sampai Rakyat Marah Lagi Megapolitan 10 September 2025
Warga Minta Tunjangan Rumah DPRD DKI Rp 70 Juta Direvisi: Jangan Sampai Rakyat Marah Lagi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sejumlah warga meminta agar tunjangan rumah anggota DPRD Jakarta yang mencapai Rp 70 juta per bulan segera direvisi.
“Harapannya tolong lah dievaluasi, diturunin, jangan sampai masyarakat marah lagi kayak yang udah-udah. Jakarta beberapa pekan lalu udah porak poranda, jangan cuma karena gaji DPRD malah bikin menyulut emosi lagi,” kata Fitria (31), warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, bernama Fitria (31) saat diwawancarai
Kompas.com
, Rabu (10/9/2025).
Sementara itu, warga lain bernama Yudo (26) berharap Gubernur Jakarta Pramono Anung ikut mendorong agar tunjangan anggota DPRD Jakarta direvisi.
“Ini harus didorong ke Pramono sih, buat dievaluasi lagi biar jangan sampai itu merugikan masyarakat. Itu bisa menimbulkan percikan api lagi,” ucap Yudo.
Menurut Yudo, besaran tunjangan rumah yang mencapai Rp 70 juta per bulan terlalu tinggi, apalagi sebagian besar anggota DPRD sudah memiliki rumah pribadi di Jakarta.
“Andaikan mengontrak rumah paling enggak sampai Rp 30 juta per bulannya, kan itu baru tunjangan rumah aja, enggak transportasi dan lain-lain,” ujar Yudo.
Warga lain bernama Juwita (29) juga berharap agar semua tunjangan DPRD Jakarta bisa dikaji ulang secara keseluruhan.
“Ya, coba dikaji ulang lah, supaya kalau bisa diturunin kan gaji mereka lumayan tuh lebihan uangnya bisa bantu bangun kota Jakarta lebih maju lagi atau digunakan buat hal-hal lain yang emang lebih bermanfaat untuk warganya,” kata dia.
Untuk diketahui, anggota DPRD DKI Jakarta mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 70,4 juta per bulan. Sementara pimpinan DPRD menerima lebih besar, yakni Rp 78,8 juta per bulan.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken Anies Baswedan saat masih menjabat sebagai gubernur.
Dana untuk tunjangan tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
“Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpman dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta,’ bunyi Kepgub 415/2022 dikutip Kamis, (4/9/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.