Tag: Anggoro Eko Cahyo

  • BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG

    BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG

    JABAR EKSPRES – Sebagai langkah nyata dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Gizi Nasional (BGN) sepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Perlindungan diberikan kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam ekosistem program Pemenuhan Gizi Nasional  atau yang sering dikenal Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Sinergi antara kedua Badan bentukan pemerintah tersebut secara resmi dikukuhkan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Kepala BGN Dadan Hindayana, Senin, (21/04), di Plaza BPJAMSOSTEK Jakarta.

    Selain bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pemenuhan gizi bagi generasi penerus bangsa, program tersebut secara tidak langsung juga digadang-gadang mampu menyerap jutaan tenaga kerja di Indonesia.

    Dalam keterangannya Anggoro mengapresiasi dan menyambut baik langkah strategis BGN tersebut dan menyatakan kesiapannya dalam memberikan layanan dan perlindungan yang maksimal kepada seluruh pekerja.

    ”Kami mengapresiasi kepada Pak Dadan Hindrayana dan tim di Badan Gizi Nasional atas inisiatif hari ini, dan ini kita sama-sama mensukseskan program yang sangat baik, program strategis dan kami tentu saja siap mendukung program ini,”ujar Anggoro.

    Pihaknya menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo yang tertuang dalam Inpres 8/2025, yakni pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

    ”Ini adalah bentuk sinergi yang sangat baik karena banyak sekali pekerjaan yang terlibat di SPPG dan semua pekerja itu wajib dilindungi oleh negara. Wujud negara hadir adalah mereka terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,”imbuhnya.

    Dalam kesempatan tersebut Dadan menyebut bahwa saat ini sudah terdapat 1.083 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan total pekerja mencapai lebih dari 50 ribu. Sesuai roadmap BGN jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah hingga 1,2 juta pekerja.

    ”Kami tidak memotong gaji mereka, tetapi kami membayar preminya untuk mereka, Sehingga semua yang terlibat di dalam program makan bergizi, secara sosial terlindungi,” terangnya.

    ”Tadi Pak Dirut mengatakan “Kerja Keras Bebas Cemas”. jadi ini kan kerja keras yang luar biasa, menyiapkan makanan untuk penerima manfaat, anak-anak masa depan kita, tetapi mereka tidak boleh cemas ketika bekerja keras,” imbuhnya.

  • Kemnaker Janji Percepat Proses Klaim JHT Pekerja Sritex, Data Masuk Hampir 100%

    Kemnaker Janji Percepat Proses Klaim JHT Pekerja Sritex, Data Masuk Hampir 100%

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempercepat proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sudah mencapai hampir 100%, sedangkan proses pengajuan JKP diharapkan rampung dalam lima hari ke depan.

    “Dengan berbagai upaya percepatan yang dilakukan, pemerintah berharap layanan JHT dan JKP ini dapat membantu meringankan beban para pekerja terdampak PHK sekaligus membuka peluang baru bagi mereka di dunia kerja,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/3/2025). 

    Yassierli menyampaikan, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan jemput bola untuk mempermudah akses klaim bagi pekerja Sritex Group yang terdampak.

    Di sisi lain, Yassierli juga mengungkap bahwa sejumlah pekerja eks Sritex Group sudah mendapat pekerjaan baru yang dibuktikan dengan penandatanganan kontrak kerja baru.

    “Kami hadir bersama pemerintah daerah serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh untuk memastikan tuntutan para pekerja eks Sritex Group terpenuhi dan mendukung upaya perekrutan kembali mereka,” pungkasnya.

    BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya melaporkan total pembayaran JHT dan JKP untuk pekerja Sritex Group yang terdampak PHK mencapai Rp90,8 miliar atau 58,7% dari estimasi total Rp154 miliar hingga 10 Maret 2025. 

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, total JHT yang akan dibayar kepada 10.824 pekerja Sritex Group diestimasikan mencapai Rp143 miliar, sedangkan JKP akan dibayar kepada 7.922 pekerja sebesar Rp11,3 miliar. Dengan demikian, estimasi total yang harus dibayar mencapai Rp154 miliar. 

    “Per tanggal 10 [Maret 2025] kemarin, manfaat yang sudah dibayarkan sebesar Rp90,8 miliar, artinya 58,7% sudah terealisasi tanggal 10 [Maret] per jam 11.00 WIB,” kata Anggoro dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (11/3/2025). 

    Secara terperinci, BPJS Ketenagakerjaan hingga 10 Maret 2025 telah membayar manfaat JHT kepada 3.544 peserta dengan total sebesar Rp89 miliar.

    Sementara, manfaat JKP telah dibayar kepada 794 pekerja sebesar Rp1,55 miliar. Dengan demikian, total manfaat JHT dan JKP yang telah dibayar BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp90,8 miliar. 

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan, semua proses dokumen dapat selesai pada 14 Maret 2025, sedangkan semua pembayaran JHT ditargetkan rampung seluruhnya pada 18 Maret 2025.

  • Pabrik Bulu Mata di Garut Pailit, KSPSI dan Bos BPJS Ketenagakerjaan Pastikan JHT Pekerja Cair – Halaman all

    Pabrik Bulu Mata di Garut Pailit, KSPSI dan Bos BPJS Ketenagakerjaan Pastikan JHT Pekerja Cair – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pabrik yang memproduksi bulu mata palsu, PT Danbi International, Garut, Jawa Barat, tutup operasional setelah resmi dinyatakan pailit pada 10 Februari 2025.

    Dalam mengawal hak pekerja PT Danbi Internasional, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea bersama Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo melakukan kunjungan kerja ke Aula Pengawas Ketenagakerjaan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (17/3/2025).  

    Kunjungan keduanya untuk memastikan kelancaran proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para ribuan pekerja PT Danbi Internasional yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Andi Gani mengatakan, nasib pencairan JHT yang awalnya tidak menentu menjadi jelas saat ia menghubungi langsung Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. 

    “Pencairan JHT buat buruh yang di PHK PT Danbi International sangat penting menghadapi Hari Raya Idul Fitri,” kata Andi Gani dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    “Kebijakan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan ini sangat menolong ribuan buruh anggota KSPSI yang sedang kesulitan,” sambungnya. 

    Andi Gani yang juga Penasihat Kapolri ini mengakui, proses pencairan JHT sangat cepat. Bahkan, hanya dalam 2 hari JHT buruh ter-PHK PT Danbi International dikirimkan langsung ke rekening bank masing-masing. 

    Adapun, total BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan JHT sebesar Rp 45 miliar untuk 2.069 pekerja PT Danbi Internasional yang terdampak PHK akibat pailit. 

    Anggoro Eko menuturkan, pembayaran klaim JHT dan JKP buruh PT Danbi Internasional itu merupakan wujud kehadiran Pemerintah dalam membantu mereka yang di-PHK.

    “Jadi kalau hari ini kita baru 2 hari, baru kurang lebih sekitar Rp 8-10 miliar yang sudah disalurkan. Total ada Rp 45 miliar,” ungkapnya. 

    Anggoro meminta, seluruh pekerja yang di-PHK itu tidak perlu khawatir. Karena, semua akan mendapatkan haknya dari layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu menunjang kebutuhan hidup setelah tidak bekerja.

    Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan khusus di Aula Pengawas Ketenagakerjaan karena ada ribuan pekerja yang mencairkan JHT. Targetnya bisa selesai dalam 5 hari.

    “Ini dicairkannya mudah, jangan ada stigma mendaftarnya mudah mencairkannya susah. Mencairkannya sangat mudah, dan kita ingin memastikan itu,” tegasnya. 

    Ia berharap, uang JHT yang diberikan kepada mantan pekerja industri di Garut itu bisa memberikan manfaat di tengah kondisi yang dialaminya tidak bekerja dan menghadapi Hari Raya Idul Fitri.

    “Ini bisa membantu mereka, bisa melewati masa-masa yang tidak mudah, mereka bisa hidup layak, dan bisa berlebaran,” katanya.

    Untuk diketahui, pabrik yang memproduksi bulu mata palsu ini mendadak harus menghentikan produksinya dan tutup operasi. Lebih dari 2 ribu orang pekerja alami PHK.
     
     

  • DPR dan Pemerintah Pastikan Hak Eks Pekerja Sritex Terpenuhi

    DPR dan Pemerintah Pastikan Hak Eks Pekerja Sritex Terpenuhi

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi IX DPR Obon Troboni mengatakan, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan hak-hak eks pekerja PT Sritex terpenuhi, khususnya sebelum Lebaran 2025.

    Karena itu, Obon meminta agar para eks pekerja Sritex tidak terprovokasi dengan berita-berita bohong mengenai pemenuhan hak-hak mereka.

    “Komisi IX DPR telah bekerja cepat terkait keluhan eks pekerja PT Sritex, di antaranya soal lambatnya pencairan BPJS  Ketenagakerjaan dengan melihat langsung proses tersebut. Alhamdulillah, proses tersebut telah berjalan baik,” kata Obon kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Obon mengungkapkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan beberapa perbaikan dalam hal pelayanannya untuk para eks pekerja Sritex.

    Salah satunya, yakni dengan penambahan petugas untuk memastikan hak-hak para eks pekerja Sritex terpenuhi sebelum Lebaran 2025.

    “Termasuk jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang oleh Presiden Bapak Prabowo Subianto nilainya dinaikkan, sehingga pekerja merasa sangat senang. Selain BPJS Ketenagakerjaan, hak-hak lain di antaranya, yakni THR, pesangon dan lain-lain akan terus dikawal,” ucapnya.

    Saat ini pemerintah diketahui telah melakukan sejumlah langkah konkret terkait persoalan kepailitan Sritex, termasuk akan mengoperasikan kembali perusahaan tersebut dengan manejemen yang baru.

    Dengan begitu, para eks pekerja PT Sritex dapat dipekerjakan kembali di perusahaan yang baru itu.

    “Kami sudah bertemu langsung dengan para mantan karyawan Sritex dan mereka antusias untuk bekerja kembali di perusahaan baru,” tuturnya.

    Hanya saja, Obon mengatakan DPR menyayangkan adanya provokasi berupa ajakan demonstrasi oleh kelompok yang bukan eks pekerja Sritex di tengah situasi yang sudah kondusif ini.

    Dia pun mengimbau agar para eks pekerja tidak terprovokasi untuk mengambil langkah yang kontra produktif.

    “Kami menyerukan kepada semua pihak untuk sama-sama berjuang memastikan pemenuhan hak eks karyawan PT Sritex berjalan dengan baik,” imbaunya.

    “Jangan ada provokasi dan penyebaran informasi bohong yang hanya akan memperkeruh situasi. Kami bersama pemerintah terus memastikan eks pekerja PT Sritex mendapat hak-haknya,” tambahnya.

    Saat ini, pemerintah diketahui telah meminta stakeholder terkait untuk mencairkan hak-hak eks pekerja Sritex sebelum Lebaran 2025, salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menuturkan, pihaknya sudah dan sedang mencairkan dana sebesar Rp 154,6 miliar untuk membayar hak-hak ribuan eks pekerja Sritex, yaitu melalui program jaminan hari tua (JHT) jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

    Hal ini disampaikan Anggoro saat rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terkait tindak lanjut pemenuhan hak-hak eks pekerja Sritex yang terkena PHK di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    “Estimasi total kami, JHT ada 10.824 atau Rp 143 miliar dan JKP 7.922 atau Rp 11,3 miliar, sehingga manfaat yang akan dicairkan untuk para pekerja Sritex adalah Rp 154,6 miliar,” ujar Anggoro.

    Anggoro mengatakan, pihaknya sudah membayarkan kepada eks pekerja PT Sritex mencapai 58,7% dari dana JHT dan JKP tersebut.

    BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, berkomitmen menuntaskan pembayaran terhadap hak-hak eks pekerja Sritex pada Selasa (18/3/2025).

    “Per tanggal 10 kemarin, manfaat yang sudah dibayarkan sebesar Rp 90,8 miliar. Artinya 58,7% telah terealisasi per tanggal 10 jam 11.00 WIB. Kita targetkan tanggal 14 (Maret) semua proses dokumen selesai, tanggal 18 (Maret) semua pembayaran JKP selesai,” jelas Anggoro.

    Selain itu, Anggoro mengimbau para eks pekerja PT Sritex untuk segera mendaftar di aplikasi Siap Kerja guna memperoleh manfaat JKP. Sebab, aplikasi ini berfungsi sebagai jalur utama untuk verifikasi dan pencairan pembayaran bagi pekerja yang terkena PHK.

  • Dua Pabrik Sepatu di Tangerang Tutup, Presiden KSPSI Minta Hak Pekerja Dipenuhi – Halaman all

    Dua Pabrik Sepatu di Tangerang Tutup, Presiden KSPSI Minta Hak Pekerja Dipenuhi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meluruskan informasi yang menyebutkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di 2 pabrik sepatu PT Adis Dimension Footwear dan PT Victory Ching Luh di Tangerang, Banten.

    Andi Gani menegaskan, setelah mendapatkan informasi, ribuan buruh sebagian di antaranya telah mengajukan pensiun dini. 

    “Informasi bahwa ribuan karyawan Victory dan Adis ter-PHK semua itu ada yang keliru. Jadi, ada penawaran pensiun dini sebanyak 700-800 karyawan. Tidak ada paksaan,” kata Andi Gani dalam konferensi pers di Kantor DPP KSPSI, Fatmawati, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Andi Gani juga memastikan Victory dan Adis bukan pindah ke Jawa Tengah demi menekan upah karyawan.

    Menurut Andi Gani, keduanya tidak akan merelokasi perusahaan ke daerah apapun di Jawa Tengah termasuk Cirebon. Justru sebaliknya, keduanya akan melakukan ekspansi bisnis ke daerah lain. 

    “Saya telah menanyakan kepada pemilik kedua perusahaan tersebut terkait informasi yang menyebutkan Victory dan Adis akan pindah ke Jawa Tengah, itu tidak ada,” sebutnya. 

    Selain itu, dia mengaku akan memindahkan karyawan yang di PHK di Ching Luh dan Adis ke perusahaan lain. 

    Saat ini, kata Andi Gani, sudah ada perusahaan dari Taiwan yang bergerak di industri sepatu yaitu PT Tah Sung Hung akan merekrut 25.000 pekerja. Termasuk merekrut anggota KSPSI yang telah di PHK Victory Ching Luh dan Adis Dimension Footwear. 

    “Sudah ada dua dan tiga perusahaan yang menyatakan kesiapan untuk menerima anggota KSPSI yang terkena PHK. Saya cari jalan keluar dengan menghubungi dan perusahaan tersebut menyetujuinya. Karena mereka memiliki kualifikasi sama-sama pabrik sepatu,” ujarnya. 

    “Sebagai organisasi kami bertanggung jawab menyiapkan tempat tinggal sementara selama tiga bulan untuk mereka beradaptasi di tempat yang mereka akan kerja nanti,” sambungnya. 

    Andi Gani yang juga Penasihat Kapolri ini menegaskan, hak-hak para pekerja yang di PHK telah dalam proses penyelesaian. Baik itu pesangon maupun Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. 

    Ia mengapresiasi peran Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo yang sigap dan cepat mencairkan dana pekerja yang telah di PHK. 

    Ke depan, Andi Gani meminta pengawasan terhadap barang-barang impor ilegal lebih diperketat. Karena, salah satu yang membuat industri dalam negeri hancur adalah masuknya barang impor ilegal. 

    Terkait THR Lebaran, Andi Gani menegaskan, akan melakukan gugatan kepada perusahaan yang tidak menaati aturan THR.

    “Karena kan Pemerintah sudah jelas, tidak boleh cicil, tidak boleh ditunda pembayarannya. Jadi, kalau ada peruhsaan yang tidak mentaati aturan kami pastikan akan melakukan langkah hukum kepada perusahaan yang tidak bayar THR,” tegasnya. 

    Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit KSPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan, fenomena PHK jelang Lebaran ini cukup mengkhawatirkan. 

    Roy Jinto menjelaskan, fenomena ini terjadi karena dampak ekonomi global terhadap industri sepatu. 

    “PHK terjadi akibat melemahnya kondisi ekonomi global berdampak pada daya beli masyarakat. Sehingga, mempengaruhi produksi dan keberlangsungan tenaga kerja di sektor ini,” ujarnya. 

    Secara lebih luas, kata Ketua DPD KSPSI Jawa Barat ini melihat industri tekstil dan alas kaki mengalami tekanan berat karena masuknya barang legal dengan harga murah serta produk ilegal membanjiri pasar. 

    Meskipun begitu, dua perusahaan yang alami penyesuaian jumlah tenaga kerja mereka tetap beroperasi normal. 

    Selain dua perusahaan sepatu tersebut, ia menambahkan, ada produsen bulu mata PT Danbi Internasional di Garut tutup. PT Danbi Internasional dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga pada 19 Februari 2025 lalu. Status dan hak-hak 2.100 karyawannya kini tak jelas. 

    Pihaknya saat ini melakukan proses pengawalan dan penelusuran data karyawan untuk mengajukan tagihan ataupun perhitungan yang menjadi hak-hak para pekerja di sana yang belum dibayarkan.

    “Pemerintah harus kawal hak-hak buruh agar segera terselesaikan sesuai UU,” katanya. 

    Adapun, hadir juga dalam konferensi pers Wakil Presiden KSPSI Ahmad Supriadi, Ketua PUK Tekstil, Sandang & Kulit KSPSI PT Victory Ching Luh Agus Darsana, dan Ketua PUK Tekstil, Sandang & Kulit KSPSI PT Adis Dimension Footwear Adis Endih.

  • BPJS Ketenagakerjaan siapkan Rp125 miliar untuk pencairan JHT eks buruh PT Sritex

    BPJS Ketenagakerjaan siapkan Rp125 miliar untuk pencairan JHT eks buruh PT Sritex

    Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

    BPJS Ketenagakerjaan siapkan Rp125 miliar untuk pencairan JHT eks buruh PT Sritex
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Maret 2025 – 15:45 WIB

    Elshinta.com – BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana sekitar Rp125 miliar untuk membayar klaim hak-hak buruh PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja.(PHK). Dana tersebut untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan terkena PHK setelah yang bersangkutan melengkapi berkas dan mengisi formulir klaim. Proses pemberkasan dan pencairan ini dipantau langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan Bupati Sukoharjo di Gedung Serba Guna PT Sritex.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, untuk buruh Sritex yang di PHK akan menerima pencairan JHT setelah verifikasi berkas lengkap. Data masuk ke kantor cabang BPJS di Kota Solo dan selanjutnya ditransfer ke rekening penerima.

    Waktu pencairan dengan verifikasi data membutuhkan waktu 2 – 3 hari. Sedangkan jumlah uang JHT yang diterima masing-masing buruh akan menyesuaikan masa kerja mereka. “Jadi tidak akan sama antara yang memiliki masa kerja 17 tahun dengan yang sudah 20 tahun kerja di Sritex,” kata dia.

    Anggoro Eko Cahyo menambahkan, buruh eks Sritex yang terdata dalam berkas PHK diikutkan dalam semua program BPJS dan preminya dibayarkan secara rutin oleh perusahaan. Klaim hak buruh yang cair pertama adalah JHT. Untuk program lain seperti jaminan kehilangan pekerjaan, pelatihan kerja dan rekrutmen pasar kerja akan mengikuti setelahnya.

    “Mudah-mudahan pencairan dana JHT ini dapat membantu para eks karyawan Sritex dalam memenuhi kebutuhan pokok terutama selama Bulan Ramadan,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (7/3). 

    Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, Pemkab melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) akan memfasilitasi terkait dengan informasi-informasi lowongan pekerjaan di perusahaan yang ada di sekitar Sukoharjo pada eks karyawan.

    Terkait dengan rencana pekerja direkrut kembali apabila ada investor baru,  Bupati mengaku senang dan memberi dukungan. Sebab hal tersebut ajak berdampak baik terhadap penyerapan tenaga kerja eks Sritex dan menghidupkan kembali pelaku ekonomi kecil diseputaran pabrik.

    “Tentu kami senang,” ujar Bupati. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Uya Kuya Bawa Kabar Baik untuk Karyawan PT Sritex yang Terkena PHK

    Uya Kuya Bawa Kabar Baik untuk Karyawan PT Sritex yang Terkena PHK

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas yang juga anggota Komisi IX DPR Uya Kuya membawa kabar baik untuk sekitar 8.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Untuk para eks karyawan PT Sritex yang di-PHK, ada kabar gembira. Mulai hari ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan dana Jaminan Hari Tua (JHT),” ungkap Uya Kuya dalam postingan di Instagram story pribadinya, Kamis (6/3/2025).

    Uya Kuya menyampaikan, dana JHT diberikan 1.000 orang per hari selama delapan hari.

    “Dana yang disediakan sebesar Rp 125 miliar akan dibayarkan dan sudah mulai diproses,” kata Uya Kuya.

    Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, dalam memperlancar pelayanan pencairan JHT, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyediakan 10 meja layanan yang masing-masing melayani 100 pekerja. Layanan JHT diberikan mulai pukul 09.00-13.00 WIB.

    “Dengan total 8.000 pekerja, target kita (prosesnya) akan selesai dalam delapan hari ke depan. Untuk pencairannya setelah dua sampai tiga hari dari pengurusan di sini  para pekerja sudah bisa menerima di rekening masing-masing,” kata Anggoro terkait JHT untuk mantan karyawan PT Sritex yang terkena PHK.

  • Singgung Cash Flow, Kurator Ungkap Alasan PT Sritex Lakukan PHK Massal Jelang Bulan Ramadan – Halaman all

    Singgung Cash Flow, Kurator Ungkap Alasan PT Sritex Lakukan PHK Massal Jelang Bulan Ramadan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 26 Februari 2025 atau hanya beberapa hari sebelum bulan Ramadan.

    Keputusan tersebut memunculkan berbagai reaksi dari para mantan karyawan, termasuk eks Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group.

    Dua hari yang lalu, eks Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, sempat mempertanyakan alasan PHK yang dilakukan secara mendadak oleh kurator. 

    Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi IX DPR RI pada Selasa, 4 Maret 2025. 

    “Kami bertanya-tanya, apakah ini dilakukan untuk menghindari kewajiban perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)?” ungkap Slamet di ruang rapat tersebut, Selasa.

    Penjelasan Kurator

    Dikutip dari Tribun Solo, salah satu kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah menjelaskan, keputusan perusahaan melakukan PHK diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama kondisi keuangan yang terus merugi.

    Denny berujar, sejak dinyatakan pailit, PT Sritex sudah tak mempunyai kemampuan untuk mempertahankan operasionalnya lebih lama.

    “Keputusan PHK dilakukan karena perusahaan terus mengalami kerugian.” 

    “Secara cash flow, kami tidak punya kemampuan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) jika PHK dilakukan setelah bulan Februari,” ujar Denny, Rabu (5/3/2025).

    Selama beberapa tahun, ucap Denny, Sritex juga mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

    “Sejak tahun 2020 hingga 2024, PT Sritex sudah tidak mampu membayar THR secara penuh dan harus mencicil selama 4 hingga 5 bulan.” 

    “Dengan kondisi saat ini, di mana Sritex sudah resmi dinyatakan pailit, maka tidak ada pilihan lain selain melakukan PHK sebelum Ramadan,” lanjutnya.

    Selain faktor keuangan, Denny juga menyoroti tingginya jumlah karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan yang akhirnya berdampak pada hilangnya hak-hak mereka.

    “Sudah banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan, sehingga mereka kehilangan hak-haknya.” 

    “Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, maka hak-hak pekerja lainnya juga bisa terancam,” jelasnya.

    Pemutusan hubungan kerja memang menimbulkan polemik, terutama di kalangan mantan karyawan yang menganggap hal itu merugikan mereka.

    Namun, Denny menegaskan, langkah ini diambil sebagai bagian dari proses kepailitan yang telah ditetapkan secara hukum.

    Dengan penjelasan ini, ia berharap para eks karyawan bisa memahami alasan di balik keputusan PHK massal yang dilakukan menjelang bulan Ramadan.

    Di sisi lain, berbagai pihak terus mengawal agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Rp129 Miliar

    Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana sebesar Rp129 miliar untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks karyawan PT Sritex.

    Proses pencairan dilakukan melalui satu pintu di pabrik Sritex, sesuai dengan kesepakatan antara Satgas Sritex, kurator, dan serikat pekerja.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pelayanan pencairan JHT dirancang agar berjalan cepat dan efisien. 

    “Pelayanan dilakukan melalui satu pintu di pabrik Sritex. Jika dari awal berkas sudah lengkap dan urut, prosesnya bisa cepat.” 

    “Satu orang cukup dua menit, selesai pemberkasan langsung pulang. Jika semua berkas sesuai, dana JHT akan cair dalam tiga hari,” kata Anggoro, Rabu.

    Dari total 8.475 eks karyawan Sritex yang berhak menerima JHT, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruhnya akan mendapatkan hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan para eks karyawan untuk memahami hak-hak lain yang mereka miliki setelah terkena PHK, salah satunya adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    “Bagi yang di-PHK dan belum mendapatkan pekerjaan, bisa mengajukan JKP melalui aplikasi Siap Kerja. Caranya mudah, cukup mengunggah bukti PHK, foto diri, dan syarat lainnya.”

    “Jika memenuhi kriteria, mereka berhak mendapatkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bentuk uang tunai selama enam bulan, sebesar 60 persen dari gaji yang dilaporkan. Namun, batas maksimal gaji yang dijadikan dasar perhitungan adalah Rp5 juta,” jelasnya.

    Dengan keikutsertaan ini, eks karyawan yang terdampak PHK juga berhak mendapatkan manfaat JKP sebagai bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan.

    Diharapkan dengan pencairan dana JHT dan manfaat JKP, para eks karyawan Sritex dapat lebih mudah beradaptasi dalam mencari pekerjaan baru serta memenuhi kebutuhan hidup mereka setelah PHK.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Balik PHK Massal Buruh Sritex Sukoharjo Jelang Ramadhan, Kurator Sebut Karena Kondisi Perusahaan.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Anang Maruf)

  • 6
                    
                        Segini Besaran JHT Eks Karyawan PT Sritex
                        Regional

    6 Segini Besaran JHT Eks Karyawan PT Sritex Regional

    Segini Besaran JHT Eks Karyawan PT Sritex
    Tim Redaksi
    SUKOHARJO, KOMPAS.com
    – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, meninjau langsung proses verifikasi dokumen pencairan
    Jaminan Hari Tua
    (
    JHT
    ) bagi eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (
    Sritex
    ) di Sukoharjo, Rabu (5/3/2025).
    Pencairan JHT ini diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Besaran dana yang diterima bergantung pada masa kerja dan gaji selama bekerja.
    Rincian Pencairan JHT untuk 8.371 Eks Karyawan
    Anggoro menjelaskan bahwa sebanyak 8.000 lebih eks karyawan PT Sritex terdaftar dalam paket lengkap program BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
    Setiap eks karyawan nantinya akan mendapatkan JHT sebesar Rp 1 juta per tahun masa kerja.
    “Kita tadi tanya masing-masing orang, ada yang masa kerjanya 17 tahun, dapat Rp 17 juta. 20 tahun dapat Rp 20 juta. Mudah-mudahan selama mereka belum bekerja, mereka bisa hidup layak. Selama Ramadan ini mudah-mudahan ekonomi mereka tidak terganggu,” ujar Anggoro.
    BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan Rp 129 miliar untuk pencairan JHT bagi 8.371 eks karyawan PT Sritex.
    Pencairan akan dilakukan dalam jangka waktu dua hingga tiga hari setelah pemberkasan. Uang klaim JHT akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
    “Nanti jam 13.00 WIB kita bawa ke cabang (BPJS Ketenagakerjaan) Solo, dalam 2-3 hari mereka sudah mendapatkan JHT, seharusnya seperti itu,” tambahnya.
    Satgas Pastikan Pencairan Sebelum Lebaran
    Komandan Satgas Tim Transisi, Supartodi, memastikan bahwa jika JHT belum cair setelah Lebaran, eks karyawan bisa melapor ke Satgas.
    “Saya memiliki komitmen dengan BPJS (Ketenagakerjaan), sebelum Lebaran BPJS harus sudah diterima, sudah cair. Saya yakin cair, Pak Dirut menyampaikan dua tiga hari. Kalau tidak cair dalam lima hari langsung lapor ke Satgas,” tegasnya.
    Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan keprihatinannya atas PHK massal yang menimpa para karyawan PT Sritex.
    Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) telah membantu mencarikan lowongan pekerjaan baru.
    “Pemkab Sukoharjo cukup prihatin dengan kejadian ini. Kami hanya bisa membantu lewat Disperinaker dengan mengkomunikasikan perusahaan-perusahaan ada lowongan berapa. Kemarin sudah ada lebih dari 10 ribu, intinya untuk menekan angka pengangguran,” ujar Etik.
    Etik juga menyambut baik rencana pengoperasian kembali pabrik bekas PT Sritex dalam dua minggu ke depan, yang disebut akan kembali membuka lowongan pekerjaan bagi tenaga kerja terdampak PHK.
    “Ya saya senang. Dipekerjakan kembali ya monggo. Seumpama sini bisa jalan lagi, Alhamdulillah. Berarti UMKM jalan, ekonominya jalan,” tutupnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • JHT Pekerja Sritex Segera Cair, BPJS Ketenagakerjaan Janji Selesaikan dalam Waktu 8 Hari – Halaman all

    JHT Pekerja Sritex Segera Cair, BPJS Ketenagakerjaan Janji Selesaikan dalam Waktu 8 Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan telah berkomitmen untuk menyelesaikan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan pekerja PT Sritex dalam waktu 8 hari ke depan. 

    Pencairan JHT akan dimulai pada Rabu, 5 Maret 2025, dengan target pembayaran sebanyak 1000 pekerja Sritex per hari.

    Komitmen ini disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR F-NasDem Irma Suryani Chaniago, setelah melakukan pembicaraan dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. 

    Irma mengatakan bahwa hasil percakapan tersebut mengonfirmasi bahwa pencairan JHT akan dimulai besok, dengan langkah bertahap hingga seluruhnya selesai dalam waktu yang telah ditetapkan.

    “Saya barusan telepon Direktur BPJS, saya minta semua kewajiban JHT untuk dibayarkan segera. Tadi beliau menyampaikan bahwa mulai besok, mereka akan membayarkan JHT untuk 1000 orang per hari,” kata Irma setelah menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan Serikat Pekerja Sritex di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Irma menjelaskan bahwa jumlah dana yang harus dicairkan cukup besar, sehingga proses pencairan tidak bisa dilakukan sekaligus dalam satu hari. 

    Namun, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah memastikan bahwa dalam waktu 8 hari ke depan, seluruh JHT pekerja Sritex akan cair. 

    “Karena dana yang harus dicairkan banyak, tidak bisa langsung banyak. Tapi selama 8 hari, semuanya akan diselesaikan secara komprehensif,” ujarnya. 

    Dia juga menegaskan bahwa jika dalam 8 hari tidak selesai, pihaknya akan terus mendorong agar pencairan tersebut segera tuntas.

    Irma memahami kebutuhan mendesak para pekerja Sritex, yang baru saja terkena PHK massal. 

    Dengan menjelangnya bulan Ramadan dan Lebaran, Irma menekankan bahwa para pekerja membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga. 

    “Kita tahu bahwa kebutuhan anggaran di rumah tangga selama puasa dan Lebaran itu bisa dua kali lipat, jadi ini harus segera selesai,” tandasnya.

    Sebelumnya, Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto, meminta agar pencairan JHT dilakukan lebih cepat mengingat banyak pekerja yang baru saja terkena PHK massal. 

    Slamet berharap pencairan JHT dapat segera dilakukan sebelum Lebaran agar buruh yang terdampak PHK bisa memenuhi kebutuhan mereka.