Tag: Anggia Erma Rini

  • Tok! DPR Akhirnya Sahkan RUU BUMN jadi Undang-undang

    Tok! DPR Akhirnya Sahkan RUU BUMN jadi Undang-undang

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang.

    Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin paripurna tersebut.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dan dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Adapun, dalam paripurna itu juga terlihat dihadiri oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

    Sebelumnya, Sabtu (1/2/2025), Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna terdekat guna diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang. 

    “Setelah menerima, mendengarkan dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi maka dapat kami simpulkan bahwa dari delapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang,” ujar kata Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini dalam Rapat Kerja Tingkat I, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

    Direksi, Komisaris, hingga Dewas BUMN Bukan Penyelenggara Negara

    Draf Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan itu tercantum mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal yang menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan penyelenggara negara diatur dalam Pasal 87 angka 5. Pasal itu menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara. Di sisi lain, modal BUMN juga berasal dari penyertaan modal negara yang bersumber dari APBN.

    BUMN Bisa Bentuk Anak Usaha

    Selain itu, RUU BUMN memperkuat landasan hukum bagi perusahaan pelat merah dalam membentuk anak usaha dan turunannya guna mendukung pencapaian tujuan strategis.

    Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN, perusahaan pelat merah dapat membentuk anak usaha dengan kepemilikan saham berhak istimewa sebagaimana tertuang dalam Pasal 62M.

    Regulasi itu menggariskan bahwa pembentukan anak perusahaan BUMN harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya menyusun kajian kelayakan usaha dan memastikan sektor usaha berkaitan dengan bisnis inti perusahaan induk.

    “Sektor usaha anak perusahaan BUMN diutamakan berkaitan dengan sektor usaha yang dikembangkan oleh perusahaan induk,” tulis dokumen tersebut, dikutip Senin (3/2/2025).

    Lebih lanjut, Pasal 62N menyebutkan pembentukan anak perusahaan dan turunannya merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran perusahaan induk, baik dalam skema holding investasi, holding operasional, maupun BUMN itu sendiri.

    Sementara itu, Pasal 62O menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri, yang akan menjadi panduan teknis bagi BUMN dalam mendirikan serta mengelola anak perusahaannya.

  • UU BUMN Disahkan Besok, Beredar Menteri BUMN Ketua Dewan Pengawas Danantara

    UU BUMN Disahkan Besok, Beredar Menteri BUMN Ketua Dewan Pengawas Danantara

    Jakarta

    Beredar struktur organisasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Dalam DIM tersebut, memuat Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas sekaligus anggota BPI Danantara. Dengan begitu, Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara.

    Selain itu, tertuang juga perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota Dewan Pengawas BPI Danantara. Anggota Dewan Pengawas lainnya juga berasal dari pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggia Erma Rini mengatakan struktur Dewan Pengawas Danantara yang beredar merupakan draft lama.

    Meski begitu, ia tak menjelaskan lebih lanjut ketika disinggung perubahan draft apakah mengubah posisi Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas.

    “Itu draft lama, masih banyak perubahan,” kata Anggia saat dikonfirmasi detikcom Senin (3/2/2025).

    Dihubungi terpisah, Anggota Komisi VI DPR Amin Ak mengatakan digelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan RUU BUMN yang memuat struktur Danantara. Meski begitu, ia enggan menjelaskan soal Ketua Dewan Pengawas Danantara.

    “InsyaAllah RUU BUMN besok diputuskan di rapat Paripurna. Saya gak dapat ini (salinan elektronik DIM RUU BUMN), saya hanya dapat hard copy,” ungkapnya saat dikonfirmasi detikcom.

    Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR lainnya, Darmadi Durianto mengatakan banyak perubahan pada draft RUU BUMN yang akan disahkan besok dalam Sidang Paripurna DPR.

    “Secara substansi sudah banyak berubah dari draft di atas,” kata Darmadi saat dikonfirmasi detikcom.

    Meski begitu, Darmadi mengatakan posisi Ketua Dewan Pengawas Danantara masih Menteri BUMN. Menurutnya, Menteri BUMN merupakan kandidat yang kuat mengisi posisi sebagai Ketua Dewan Pengawas.

    “(Ketua Dewan Pengawas Danantara) Masih (sesuai DIM). Menteri BUMN masih kuat,” jelasnya.

    Darmadi pun membenarkan RUU BUMN yang memuat struktur Danantara itu akan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025) besok. “Besok di Paripurna (pengambilan keputusan),” tutupnya.

    Sebagai informasi, dalam draft revisi Undang-Undang APBN yang beredar, anggota Dewan Pengawas akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam DIM tersebut, anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

    Adapun Dewan Pengawas Danantara memiliki sembilan kewenangan sebagai berikut:

    1. Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator) yang diusulkan Badan Pelaksana;

    2. Melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama (key performance indicator)

    3. Menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana;

    4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden;

    5. Menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana;

    6. Mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden;

    7. Menyetujui laporan Keuangan tahunan Badan;

    8. Memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana; dan

    9. Menyetujui penunjukan auditor Badan.

    (hns/hns)

  • RUU BUMN akan diparipurnakan pada Selasa pekan depan

    RUU BUMN akan diparipurnakan pada Selasa pekan depan

    Arsip – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seusai memimpin rapat paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

    RUU BUMN akan diparipurnakan pada Selasa pekan depan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 02 Februari 2025 – 11:47 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat II guna disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (4/2) pekan depan.

    “Rencana Selasa depan,” kata Dasco dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Hal itu disampaikannya usai menghadiri persetujuan tingkat I RUU BUMN dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN RI, Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri Sekretaris Negara RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2). Dia juga menyebut tidak ada hal khusus bagi pihaknya dalam menggelar rapat kerja persetujuan tingkat I terhadap RUU BUMN pada akhir pekan ini, sebab pembahasan RUU terkait sebelumnya telah bergulir intens selama beberapa hari sebelumnya.

    “Ya, sebenarnya tidak ada hal khusus, cuma karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas, ini rupanya karena supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Kami tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ternyata bisa hari ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna terdekat guna diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Setelah menerima, mendengarkan dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi maka dapat kami simpulkan bahwa dari delapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang,” ujar kata Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini dalam Rapat Kerja Tingkat I, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2).

    Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU BUMN tersebut, di antaranya penyesuaian definisi BUMN yang nantinya mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.

    Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang dibacakan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Eko Hendro Purnomo pada Sabtu (1/2):

    1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal;

    2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini;

    3. Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN;

    4. Pengaturan terkait bisnis judgement rule;

    5. Penegasan terkait aset BUMN;

    6. Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat;

    7. Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN;

    8. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara;

    9. Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh;

    10. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara;

    11. Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya;

    12. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.

     

    Sumber : Antara

  • Komisi VI DPR Setuju RUU BUMN Dilanjutkan ke Rapat Paripurna, Ini Isinya

    Komisi VI DPR Setuju RUU BUMN Dilanjutkan ke Rapat Paripurna, Ini Isinya

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Keputusan ini setelah Komisi VI melakukan rapat kerja tingkat I dengan Kementerian BUMN, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretaris Negara, di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini mengungkapkan, setelah Komisi VI menyetujuinya, draft akan ditindaklanjuti di rapat Paripurna DPR RI.

    “Dari kedelapan Fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” ungkap Anggia di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    “Untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan ke tingkat II dalam rapat Paripurna DPR untuk disetujui sebagai undang-undang,” sambungnya.

    Ia mengungkapkan, upaya ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan transparansi BUMN di tengah dinamika ekonomi global.

    Revisi dalam RUU BUMN, di antaranya meliputi penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan akuntabilitas melalui penguatan pengaturan pengawasan internal dan eksternal, termasuk pemeriksaan oleh auditor independen. Kemudian, penegasan kriteria dan mekanisme privatisasi untuk memastikan langkah ini memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

    Selanjutnya, adanya transparansi dalam aksi korporasi melalui penggabungan, pemisahan, dan restrukturisasi perusahaan agar lebih kompetitif dan profesional.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah mendukung jalannya pembahasan RUU BUMN hingga ke tingkat paripurna.

    Supratman dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, beberapa pokok materi penting dalam RUU Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara antara lain:

    Pertama, pemberian kuasa atau atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah. Kedua, pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara, dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.

    Ketiga, penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator pemegang saham dan pengawas BUMN dan penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah menjalankan aksi korporasi.

    “Diharapkan dapat memperkuat daya saing BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagai mana yang dicanangkan presiden Indonesia saat ini,” pungkas Supratman dalam menanggapi RUU BUMN.
     

  • Revisi UU BUMN Atur soal Pembentukan BP Danantara-Jabatan Pegawai Perempuan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Februari 2025

    Revisi UU BUMN Atur soal Pembentukan BP Danantara-Jabatan Pegawai Perempuan Nasional 1 Februari 2025

    Revisi UU BUMN Atur soal Pembentukan BP Danantara-Jabatan Pegawai Perempuan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi VI DPR RI mengungkap sejumlah poin terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Dalam perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 itu, akan diatur soal pembentukan
    Badan Pengelola Investasi
    Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).
    Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Kerja (Panja)
    RUU BUMN
    Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio saat membacakan laporan panja di rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
    “Pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan/atau pembubaran BUMN,” kata Eko, membacakan poin-poin revisi.
    Poin-poin revisi lainnya adalah pengaturan terkait sumber daya manusia, yakni pengaturan BUMN memberikan peluang bagi
    penyandang disabilitas
    serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan.
    Eko menambahkan, revisi juga mengatur agar karyawan perempuan di BUMN diberikan peluang untuk menduduki posisi dan jabatan strategis.
    “Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan lainnya di BUMN,” ucap dia.
    Selain itu, akan diatur soal penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
    Kemudian, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur.
    Lalu, pengaturan terkait
    business judgment rule
    .
    “Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada,” imbuh dia.
    Selanjutnya, kata Eko, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya.
    Hal ini dimaksudkan agar anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar baik bagi BUMN maupun negara.
    Poin lainnya, lanjut Eko, pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, dan tangguh.
    RUU ini kemudian juga mengatur secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan tetap memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
    Termasuk, terkait kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya.
    Revisi juga mengatur soal Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.
    “Sebelas, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN,” ucap dia.
    Adapun Komisi VI DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang BUMN akan dibawa ke paripurna mendatang agar disahkan menjadi undang-undang.
    Kesepakatan diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN yang digelar di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
    Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menyampaikan, masing-masing fraksi telah setuju terhadap RUU BUMN untuk disahkan menjadi UU di paripurna mendatang.
    “Maka dapat kami simpulkan dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU, setuju?” tanya Anggia kepada peserta rapat.
    “Setuju,” jawab peserta rapat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPPU Buat 5 Putusan & 11 Usulan Kebijakan ke Pemerintah dalam 8 Bulan

    KPPU Buat 5 Putusan & 11 Usulan Kebijakan ke Pemerintah dalam 8 Bulan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa mendorong adanya Instruksi Presiden untuk peta jalan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pembentukan lembaga koordinasi kemitraan nasional sebagai salah satu fokus pemerintahan di bidang perekonomian melalui rancangan kebijakan pembangunan untuk lima tahun mendatang. Hal ini dilakukan guna mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang berkualitas.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPPU dan Komisi VI DPR RI yang dilaksanakan kemarin sore, 31 Oktober 2024, Ketua KPPU juga menggarisbawahi capaian yang telah dilakukan sejak dimulainya masa tugas Anggota KPPU pada 18 Januari 2024 lalu.

    “Selama 8 bulan terakhir, kami telah menyampaikan 11 saran dan pertimbangan untuk perbaikan kebijakan kepada pemerintah dan telah memutuskan 5 putusan atas berbagai pelanggaran hukum persaingan usaha. Salah satu sarannya berkaitan dengan usulan membuka pasar avtur dengan memperkenalkan multi-provider di bandara”, jelas Ifan, sapaan Ketua KPPU dalam keterangan resmi, Jumat (1/11/2024).

    Ketua KPPU juga menegaskan komitmennya untuk memberikan kinerja yang terbaik agar layak memperoleh kenaikan anggaran yang besar di tahun mendatang. Untuk itu KPPU telah memfokuskan pengawasannya pada pasar digital, termasuk mendorong adanya Undang-Undang Pasar Digital guna mencegah perilaku platform dalam menggunakan algoritma yang merugikan, maupun dampak dari perdagangan internasional yang dapat menimbulkan ketidaksamaan level playing field pelaku usaha dalam negeri terutama UMKM.

    Lebih lanjut, untuk meningkatkan kinerja pengawasan, KPPU juga menekankan perlunya amandemen atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Antara lain pada pengaturan ekstrateritorial, perubahan pengendalian merger menjadi notifikasi pra-merger, pengaturan program leniensi, serta peningkatan kewenangan upaya paksa dalam memperoleh alat bukti dan melakukan eksekusi putusan.

    “Ada Rp280-an miliar dari 100-an pelaku usaha yang belum membayarkan denda pelanggaran persaingan usaha dan belum dapat dieksekusi KPPU, karena lemahnya kewenangan KPPU dalam melakukan eksekusi,” ungkap Ifan.

    Selain itu, Ifan juga menjelaskan sepuluh kontribusi KPPU dalam transformasi ekonomi Indonesia, dukungan anggaran KPPU TA 2025 pada prioritas Nasional, target indikator kinerja KPPU pada tahun 2025, alokasi pagu anggaran KPPU TA 2025, serta timeline roadmap KPPU Tahun 2025-2029.

    Sebagai informasi, dalam RDP tersebut Ketua KPPU hadir bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando, serta Anggota KPPU seperti Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini bersama Adi Satrya Sulisto, Andre Rosiade, Eko Hendro Purnomo, serta A.M. Nurdin Halid.

    (dpu/dpu)

  • Ketua DPR sebut pimpinan 11 komisi di DPR sudah ditetapkan

    Ketua DPR sebut pimpinan 11 komisi di DPR sudah ditetapkan

    “Nama-nama pimpinan itu ditetapkan di komisi dan usulannya itu tadi sudah diusulkan oleh setiap fraksi ke kesekjenan,”Jakarta (ANTARA) –

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pimpinan 11 komisi di DPR RI yang terdiri dari ketua dan wakil ketua sudah ditetapkan setelah komposisi pimpinan komisi disetujui dalam rapat paripurna.

     Namun pimpinan komisi yang ditetapkan baru dari Komisi I DPR RI hingga Komisi XI DPR RI, sedangkan pimpinan Komisi XII DPR RI dan Komisi XIII DPR RI bakal ditetapkan pada Rabu (22/10).

     “Nama-nama pimpinan itu ditetapkan di komisi dan usulannya itu tadi sudah diusulkan oleh setiap fraksi ke kesekjenan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

     Menurut dia, pemilihan atau penetapan pimpinan komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD) dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat yang kemudian disetujui dalam rapat konsultasi dan rapat pimpinan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

     Walaupun sudah pimpinan dan para anggotanya sudah ditetapkan, menurut dia, komisi-komisi di DPR RI bakal mulai bekerja pada pekan depan. Karena, kata dia, masih ada beberapa mekanisme di internal DPR RI yang perlu dilakukan.

     “Kita akan bekerja sebaik-baiknya bersama dengan eksekutif untuk bangsa dan negara,” katanya.

     Berikut nama-nama pimpinan komisi di DPR RI yang sudah ditetapkan:

     Komisi I

     Ketua: Utut Adianto

     Wakil Ketua: Dave Laksono, Budisatrio Djiwandono, Ahmad Heryawan, Anton Sukartono

     Komisi II

     Ketua: Rifqinizamy Karsayuda

     Wakil Ketua: Aria Bima, Zulfikar Arse, Bahtra, Dede Yusuf

     Komisi III
     

    Ketua: Habiburokhman

     

    Wakil Ketua: Dede Indra Permana, Sari Yuliati, Rano Alfath, Ahmad Sahroni

     

    Komisi IV

     

    Ketua: Siti Hediati Soeharto

     

    Wakil Ketua: Alex Indra Lukman, Abdul Kharis, Ahmad Yohan

     

    Komisi V

     

    Ketua: Lasarus

     

    Wakil Ketua: Andi Iwan Darmawan, Syaiful Huda, Roberth Rouw

     

    Komisi VI

     

    Ketua: Anggia Erma Rini

     

    Wakil Ketua: Adisatrya Suryosulisto, Andre Rosiade, Eko Hendro Purnomo

     

    Komisi VII

     

    Ketua: Saleh Partaonan Daulay

     

    Wakil Ketua: Evita Nursanti, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Chusnunia Chalim

     

    Komisi VIII

     

    Ketua: Marwan Dasopang

     

    Wakil Ketua: Abidin Fikri, Abdul Wachid, Anshori Siregar

     

    Komisi IX

     

    Ketua: Felly Estelita Runtuwene

     

    Wakil Ketua: Charles Honoris, Putih Sari, Nihayatul Wafiroh

     

    Komisi X

     

    Ketua: Hetifah Sjaifudian

     

    Wakil Ketua: Esti Wijayanti, Himmatul Aliyah, Lalu Hadrian Irfani, Mahfudz Abdurrahman

     

    Komisi XI

     

    Ketua: Muhammad Misbakhun

     

    Wakil Ketua: Dolfie, Mohamad Hekal, Hanif Dakhiri

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ini 87 Nama Peraih Kursi DPR dari Jatim, PDIP Terbanyak

    Ini 87 Nama Peraih Kursi DPR dari Jatim, PDIP Terbanyak

    Surabaya (beritajatim.com) – KPU RI telah mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional, Rabu (20/3/2024) malam. PDIP meraih suara sebanyak 25.387.279.

    Kemudian, disusul Partai Golkar dengan mendapat 23.208.654 suara dan Partai Gerindra dengan 20.071.708 suara. Bagaimana dengan perolehan kursi DPR RI dari dapil Jatim?

    Di Jatim, PDIP berhasil mendapatkan 19 kursi DPR RI. Kemudian, disusul PKB 18 kursi, Gerindra 14 kursi, Golkar 13 kursi, NasDem 7 kursi, Demokrat 6 kursi, PKS 5 kursi dan PAN 5 kursi.

    Berikut daftar caleg DPR RI Dapil Jatim yang lolos ke Senayan:

    Dapil Jatim 1 DPR RI (Surabaya-Sidoarjo)

    Gerindra 543.677 suara.
    PDIP 411.797 suara.
    PKB 295.884 suara.
    PAN 249.335 suara.
    Golkar 245.453 suara.
    Nasdem 184.168 suara.
    PKS 175.596 suara.
    Demokrat 130.189 suara.

    1. Bambang Haryo Soekartono (Gerindra) 190.741 suara

    2. Puti Guntur Soekarno (PDIP) 108.181 suara

    3. Arzeti Bilbina Setyawan (PKB) 62.790 suara

    4. Arizal Tom Liwafa (PAN) 69.195 suara

    5. Adies Kadir (Golkar) 147.185 suara

    6. Lita Machfud Arifin (Nasdem) 68.456 suara

    7. Dhani Ahmad Prasetyo (Gerindra) 134.227 suara

    8. Reni Astuti (PKS) 50.057 suara

    9. Indah Kurnia (PDIP) 61.705 suara

    10. Lucy Kurniasari (Demokrat) 48.227 suara

    Dapil Jatim II DPR RI (Kab/Kota Probolinggo, Kab/Kota Pasuruan)

    PKB 528.885 suara.
    Gerindra 330.741 suara.
    Nasdem 177.079 suara.
    Golkar 170.612 suara.
    PDIP 164.196 suara.
    PAN 123.516 suara.

    1. Faisol Riza (PKB) 214.779 suara

    2. Anwar Sadad (Gerindra) 93.471 suara

    3. Moh Haerul Amri (Nasdem) 56.311 suara

    4. Mohammad Irsyad Yusuf (PKB) 83.884 suara

    5. Mukhamad Misbakhun (Golkar) 98.736 suara

    6. Mufti A.N Anam (PDIP) 77.048 suara

    7. Syaiful Nuri (PAN) 64.989 suara

    Dapil Jatim III DPR RI (Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso)

    PKB 368.535 suara.
    PDIP 300.958 suara.
    Golkar 274.584 suara.
    Gerindra 271.320 suara.
    Demokrat 107.611 suara.

    1. Nihayatul Wafiroh (PKB) 122.829 suara

    2. Sonny Tri Danaparamita (PDIP) 75.440 suara

    3. Zulfikar Arse Sadikin (Golkar) 118.331 suara

    4. Sumail Abdullah (Gerindra) 109.846 suara

    5. M. Nasim Khan (PKB) 120.884 suara

    6. Dina Lorenza Audria (Demokrat) 52.983 suara

    7. Ina Ammania (PDIP) 40.087 suara

    Dapil Jatim IV DPR RI (Lumajang dan Jember)

    PKB 364.713 suara.
    Gerindra 342.288 suara.
    PDIP 289.012 suara.
    Golkar 238.675 suara.
    Nasdem 168.172 suara.
    PKS 135.475 suara.

    1. Rivqy Abdul Halim (PKB) 96.564 suara

    2. Bambang Haryadi (Gerindra) 138.532 suara

    3. Arif Wibowo (PDIP) 104.133 suara

    4. Muhamad Nur Purnamasidi (Golkar) 69.865 suara

    5. Charles Meikyansah (Nasdem) 124.568 suara

    6. Amin (PKS) 73.245 suara

    7. Ach. Ghufon Sirodj (PKB) 88.248 suara

    8. Kawendra Lukistian (Gerindra) 50.530 suara

    Dapil Jatim V DPR RI (Kab/Kota Malang, Batu)

    PKB 425.332 suara.
    PDIP 418.293 suara.
    Gerindra 349.876 suara.
    Golkar 261.588 suara.
    PKS 191.310 suara.

    1. Muh. Hassanudin Wahid (PKB) 125.353 suara

    2. Ahmad Basarah (PDIP) 89.769 suara

    3. Moreno Soeprapto (Gerindra) 112.313 suara

    4. Ahmad Irawan (Golkar) 60.471 suara

    5. Gamal (PKS) 110.385 suara

    6. Ali Ahmad (PKB) 86.029 suara

    7. Andreas Eddy Susetyo (PDIP) 81.020 suara

    8. Ma’ruf Mubarok (Gerindra) 88.038 suara

    Dapil Jatim VI DPR RI (Tulungagung, Kab/Kota Blitar, Kab/Kota Kediri)

    PDIP 548.721 suara.
    PKB 397.582 suara.
    Golkar 382.448 suara.
    Gerindra 329.383 suara.
    Nasdem 177.389 suara.
    PAN 173.342 suara.

    1. Pulung Agustanto (PDIP) 165.869 suara

    2. Anggia Erma Rini (PKB) 151.118 suara

    3. M. Sarmuji (Golkar) 183.045 suara

    4. Endro Hermono (Gerindra) 67.155 suara

    5. Sri Rahayu (PDIP) 111.284 suara

    6. Nurhadi (Nasdem) 100.143 suara

    7. Ahmad Rizki Sadig (PAN) 112.443 suara

    8. An’im Falachuddin (PKB) 69.741 suara

    9. Heru Tjahjono (Golkar) 90.569 suara

    Dapil Jatim VII DPR RI (Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, Ngawi)

    Demokrat 476.618 suara.
    PDIP 444.112 suara.
    PKB 286.975 suara.
    Gerindra 233.133 suara.
    Golkar 217.707 suara.
    PKS 143.054 suara.

    1. Edhie Baskoro Yudhoyono (Demokrat) 318.223 suara

    2. Novita Hardini (PDIP) 148.232 suara

    3. A. Iman Sukri (PKB) 119.702 suara

    4. Supriyanto (Gerindra) 72.792 suara

    5. Ali Mufthi (Golkar) 76.877 suara

    6. Sartono (Demokrat) 75.309 suara

    7. Budi Sulistyono Alias Kanang (PDIP) 115.425 suara

    8. Riyono (PKS) 38.525 suara

    Dapil Jatim VIII DPR RI (Kab/Kota Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Kab/Kota Madiun)

    PKB 522.993 suara.
    PDIP 327.921 suara.
    Nasdem 326.578 suara.
    Golkar 312.571 suara.
    Gerindra 298.012 suara.
    PKS 190.067 suara.
    Demokrat 183.272 suara.
    PAN 178.046 suara.

    1. Rusdi Kirana (PKB) 121.080 suara

    2. Sadarestuwati (PDIP) 102.063 suara

    3. Muhammad Habibur Rochman (Nasdem) 136.524 suara

    4. Yahya Zaini (Golkar) 110.875 suara

    5. Mochamad Irfan Yusuf (Gerindra) 77.433 suara

    6. Meitri Citra Wardani (PKS) 117.957 suara

    7. Guntur Sasono (Demokrat) 53.730 suara

    8. Abdul Hakim Bafagih (PAN) 90.195 suara

    9. A. Halim Iskandar (PKB) 107.011 suara

    10. Banyu Biru Djarot (PDIP) 54.325 suara

    Dapil Jatim IX DPR RI (Bojonegoro dan Tuban)

    Golkar 377.188 suara.
    PKB 376.858 suara.
    Gerindra 152.430 suara.
    PDIP 151.805 suara.

    1. Haeny Relawati Rini Widyastuti (Golkar) 173.444 suara

    2. Anna Mu’awanah (PKB) 142.636 suara

    3. Wihadi Wiyanto (Gerindra) 94.530 suara

    4. Abidin Fikri (PDIP) 77.967 suara

    5. Eko Wahyudi (Golkar) 119.381 suara

    6. Ratna Juwita Sari (PKB) 110.885 suara

    Dapil Jatim X DPR RI (Lamongan dan Gresik)

    PDIP 345.576 suara.
    PKB 272.154 suara.
    Golkar 241.599 suara.
    Nasdem 162.320 suara.
    Gerindra 158.782 suara.

    1. Nasirul Falah Amru (PDIP) 167.514 suara

    2. Jazilul Fawaid (PKB) 80.974 suara

    3. Ahmad Labib (Golkar) 78.174 suara

    4. Jiddan (Nasdem) 94.377 suara

    5. Khilmi (Gerindra) 84.110 suara

    6. Nila Yani Hardiyanti (PDIP) 95.681 suara

    Dapil Jatim XI (Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep)

    PDIP 659.980 suara.
    Golkar 509.793 suara.
    PKB 316.380 suara.
    PAN 269.199 suara.
    Nasdem 265.822 suara.
    Demokrat 265.524 suara.
    Gerindra 247.837 suara.

    1. MH. Said Abdullah (PDIP) 528.815 suara

    2. Eric Hermawan (Golkar) 155.619 suara

    3. Syafiuddin (PKB) 203.478 suara

    4. Slamet Ariyadi (PAN) 154.942 suara

    5. Willy Aditya (Nasdem) 142.639 suara

    6. Hasani Bin Zuber (Demokrat) 236.655 suara

    7. Imron Amin (Gerindra) 219.778 suara

    8. Ansari (PDIP) 76.907 suara. (tok)