Tag: Anggia Erma Rini

  • Kementerian BUMN Resmi jadi BP BUMN, Setelah DPR Setujui Revisi UU BUMN

    Kementerian BUMN Resmi jadi BP BUMN, Setelah DPR Setujui Revisi UU BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang BUMN tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 resmi menjadi undang-undang. Nomenklatur resmi berubah Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN)

    Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna  DPR RI ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (2/10/2025).

    Ketua Komisi VI Anggia Erma Rini dalam pembukaan pidatonya menyampaikan bahwa Komisi VI telah melaksanakan surat keputusan presiden untuk mengurus RUU tersebut. 

    Komisi VI telah membentuk Panitia Kerja untuk membahas RUU BUMN.

    Dalam keputusan tingkat I, katanya, Komisi VI menyetujui bahwa RUU diputuskan dan disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna atau keputusan tingkat ke-II

    “Akhirnya melalui rapat kerja yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2025, fraksi-fraksi di Komisi VI bersama-sama pemerintah menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibahas dalam pembahasan pembicaraan tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI,” ucapnya, Kamis (2/10/2025)

    Setelah itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB), Rini Widyantini naik ke atas podium untuk menyampaikan penjelasan selaku perwakilan pemerintah.  

    Dia mengatakan RUU ini dapat memberikan respons positif terhadap ekonomi negara dan menciptakan tata kelola di lingkungan BUMN menjadi lebih baik untuk kedepannya. 

    “Dengan penguatan kerangka hukum ini BUMN diharapkan mendapat berperan lebih strategis menjadi agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat sekaligus, kompetitif, dan berdaya saing global,” jelasnya.

    Dia menuturkan bahwa pemerintah menyetujui agar RUU BUMN disetujui atau disahkan dalam keputusan tingkat II.

    Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pengambilan keputusan kepada peserta sidang terkait apakah RUU BUMN dapat disahkan menjadi UU.

    “Tibalah kami meminta persetujuan fraksi- fraksi terhadap RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara dapat disetujui, disahkan menjadi Undang-Undang,” tanya Dasco.

    “Setuju,” jawab tamu undangan.

  • Tok! Panja DPR Setujui RUU BUMN, Ubah Status Kementerian jadi Badan Pengaturan

    Tok! Panja DPR Setujui RUU BUMN, Ubah Status Kementerian jadi Badan Pengaturan

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR melalui Komisi VI menyetujui perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003. Persetujuan dalam rapat kerja bersama pemerintah di ruang Komisi VI, Jumat (26/9/2025).

    Adapun perwakilan pemerintah yang hadir Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Menteri PAN-RB, Rini Widyantini; Wakil Ketua Komisi XI, Nurdin Halid. 

    Ketua Panja, Andre Rosiade menyampaikan bahwa terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU BUMN. Kendati demikian, dia mengatakan ada beberapa poin yang penting disampaikan. Salah satunya melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan

    “Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” jelasnya.

    Selain itu, terdapat perubahan nomenklatur menjadi Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. 

    “Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” katanya.

    Andre menjelaskan peran BP BUMN akan mengoptimalkan peran BUMN. RUU ini juga mengatur dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden. 

    Andre menambahkan RUU ini menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

    “Bapak Ibu sekalian yang saya hormati setelah kita mendengarkan laporan panja, apakah laporan panja terkait hasil pembahasan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara dapat kita setujui?” Kata Ketua Komisi VI, Anggia Erma Rini.

    “Setuju,” jawab anggota Komisi VI.

  • Lembaga Kaderisasi Nasional sudah harus bergerak di level publik

    Lembaga Kaderisasi Nasional sudah harus bergerak di level publik

    Sumber foto: Radio Elshinta/ HUB

    Gus Muhaimin: Lembaga Kaderisasi Nasional sudah harus bergerak di level publik
    Dalam Negeri   
    Editor: Valiant Izdiharudy Adas   
    Senin, 14 Juli 2025 – 22:42 WIB

    Elshinta.com – Dalam rangka menyambut Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lembaga Kaderisasi Nasional DPP PKB akan menggelar Pelantikan Lembaga Kaderisasi Nasional pada 14-16 Juli 2025 di Hotel Millennium Jakarta dan Kampoeng Gowes Depok. 

     

    Dengan mengusung tema “Mencetak Kader PKB; Mengakar ke Bumi dan Maslahat bagi Umat”, kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam membangun kader yang unggul dan berdaya saing.

    Lembaga ini bertujuan mencetak kader yang tangguh, berintegritas, dan berakar kuat pada nilai-nilai perjuangan PKB seperti Aswaja, kebangsaan, dan keadilan sosial. Fokus utama ke depan adalah memperkuat jaringan kader hingga wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) serta meningkatkan partisipasi generasi muda, khususnya milenial dan Gen Z, melalui pendekatan digital yang relevan dan program pendidikan politik yang progresif. Melalui kaderisasi, PKB juga akan memperluas daya jangkau konstituen PKB di basis-basis baru non muslim, khususnya di Indonesia Timur seperti Bali, NTT, Maluku dan Papua.

     

    Program unggulan seperti SKP (Sekolah Kader Perubahan), DIKBAR (Pendidikan Kader Badan Partai), PKPB (Pendidikan Kader Penggerak Bangsa), KURPOL (Kursus Politik), SESPIMP (Sekolah Pemimpin Perubahan), dan AKPOLBANG (Akademi Politik Kebangsaan) disiapkan untuk memperluas basis kader hingga ke masyarakat umum. Ditargetkan, 3.600 angkatan kaderisasi dengan total 270.000 peserta akan terealisasi hingga akhir 2025. Lembaga ini juga menjalin sinergi dengan pesantren, ormas, dan akademisi guna memperkuat kapasitas dan jejaring sosial para kader.

     

    Kegiatan ini menjadi langkah nyata PKB dalam mencetak pemimpin masa depan yang siap memperjuangkan kepentingan rakyat melalui jalur kebijakan publik.

     

    Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa harlah ke 27 PKB di hadiahi dengan terbentuknya ribuan kader dalam waktu yang singkat. 

     

    “Hadiahnya bukan sekedar pelantikan untuk PKB. Untuk ulang tahun kita yang ke 27. Hadiah yang paling saya terharu, bangga sama sahabat Hanif Dakhiri, sahabat Zainul adalah dalam waktu singkat ribuan kader-kader telah terbentuk,”ucap Gus Muhaimin.

     

    Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa Lembaga Kaderisasi Nasional sudah harus bergerak di level publik, diantaranya melalui media sosial, forum yang lebih luas yang menimbulkan kesadaran politik yang independen ditengah masyarakat.

     

    “Melalui kaderisasi saya minta lembaga kaderisasi nasional ini sudah tidak hanya bergerak di level kelas, di level komunitas tapi di level publik melalui sosial media, melalui berbagai forum yang lebih luas sehingga kesadaran politik yang independen itu harus terus ditemukan di masyarakat,”tegas Gus Muhaimin.

     

    Sementara itu, susunan pengurus Lembaga Kaderisasi Nasional (LKN) DPP PKB meliputi:

     

    DEWAN PEMBINA:

    1. Dr. H. Abdul Muhaimin Iskandar, M.Si., Ketua Umum DPP PKB

    2. Dr. M. Hasanuddin Wahid, M.Si., Sekretaris Jenderal DPP PKE

    3. Dr. M. Hanif Dhakiri, M.Si., Wakil Ketua Umum Bidang Ideologi, Organisasi, Kaderisasi dar Data Informasi

     

    DEWAN PENGARAH:

    1. KH. Abdul Mun’im DZ

    2. KH. Adnan Anwar

    3. Zaini Rahman

    4. Yanuar Prihatin

    5. Anggia Erma Rini

    6. Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz

    7. Nihayatul Wafiroh

    8. Tommy Kurniawan

    9. Daniel Johan

    10. Idham Arsyad

    11. KH. Hariri 

     

    Ketua Zainul Munasichin

    Wakil Ketua Zona Jawa Muhammad Dawam

    Wakil Ketua Zona Sumbagsel H. S.N. Prana Putra Sohe

    Wakil Ketua Zona Sumbagut Faridah Farichah

    Wakil Ketua Zona Kalimantan

    Irma Muthoharoh

    Wakil Ketua Zona Sulawesi 

    Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim

    Wakil Ketua Zona Bali-Nusa Tenggara

    Usman Husin

    Wakil Ketua Zona Maluku-Papua

    Indra Jaya

    Wakil Ketua Bidang Penataan Kelembagaan Kaderisasi Mahrus Ali

    Wakil Ketua Bidang Pengelolaan Badrut Tamam

    Wakil Ketua Bidang Modul dan Pengembangan Kurikulum Fuad Bahari

    Wakil Ketua Bidang Data dan Sertifikasi Kelulusan Badrul Munir

    Wakil Ketua Bidang Pengelolaan Jejaring Kader Andreas Marbun

    Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Generasi Millenial Fauzan Amin

    Wakil Ketua Bidang Lintas Agama Carolus Nino Tindra 

    Wakil Ketua Bidang Petani dan Nelayan Fathullah Syahrul

    Wakil Ketua Bidang Pekerja Migran Ali Nurdin

    Wakil Ketua Bidang Mahasiswa dan Generasi Z Nurul Mubin

    Wakil Ketua Bidang Perempuan Khizanaturrohmah

    Sekretaris MF Nurhuda Yusro

    Wakil Sekretaris Ahmad Riyanto

    Wakil Sekretaris Nur Kholim

    Wakil Sekretaris M. Husein

    Wakil Sekretaris Deta Anggraeni Ilyas 

    Wakil Sekretaris Bustanul Arifin

    Wakil Sekretaris Eneng Ervi Siti Zahroh Zidni

    Wakil Sekretaris Andi Wibowo

    Wakil Sekretaris Maya Muizatil Lutfillah

    Wakil Sekretaris Saman

    Wakil Sekretaris Enung Maryati

    Wakil Sekretaris Suprafto

    Wakil Sekretaris Ali Jaziroh

    Wakil Sekretaris Siti Suciawati Sultan

    Wakil Sekretaris Priyo Pamungkas Kustiadi 

    Wakil Sekretaris Mohammad Kholil

    Wakil Sekretaris Edi Purwanto

    Wakil Sekretaris Heriadi

    Wakil Sekretaris Luluk Fadillah Muzni 

    Bendahara Kaisar Abu Hanifah 

    Wakil Bendahara Adil Satria

    Wakil Bendahara Arif Susanto.

     

     

    Penulis: Hutomo Budi

    Sumber : Radio Elshinta

  • Cak Imin Lantik Pengurus LKN PKB, Tunjuk Zainul Munasichin Jadi Ketua

    Cak Imin Lantik Pengurus LKN PKB, Tunjuk Zainul Munasichin Jadi Ketua

    Cak Imin Lantik Pengurus LKN PKB, Tunjuk Zainul Munasichin Jadi Ketua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (
    PKB
    )
    Muhaimin Iskandar
    melantik pengurus
    Lembaga Kaderisasi Nasional
    (LKN) DPP PKB di Hotel Millennium Jakarta, Senin (14/7/2025) malam.
    Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu menunjuk elite PKB sekaligus Anggota Komisi IX DPR
    Zainul Munasichin
    sebagai Ketua LKN DPP PKB.
    “Saya menganggap pelantikan LKN hari ini adalah salah satu hadiah terbaik ulang tahun PKB yang ke-27,” ujar Cak Imin saat memberikan sambutan usai pelantikan, Senin.
    Dia pun berharap keberadaan LKN ini akan menjadi ujung tombak PKB dalam melahirkan kader-kader yang siap berjuang bersama partai.
    “Karena LKN beserta kader, para instruktur, para ujung tombak perjuangan PKB hadir dan akan tumbuh dari
    lembaga kaderisasi nasional
    ini,” kata Cak Imin.
    Berikut Susunan Pengurus LKN DPP PKB:
    Dewan Pembina:
    1. Dr. H. Abdul Muhaimin Iskandar, M.Si., Ketua Umum DPP PKB
    2. Dr. M. Hasanuddin Wahid, M.Si., Sekretaris Jenderal DPP PKB
    3. Dr. M. Hanif Dhakiri, M.Si., Wakil Ketua Umum Bidang Ideologi, Organisasi, Kaderisasi dan Data Informasi
    Dewan Pengarah:
    1. KH. Abdul Mun’im DZ
    2. KH. Adnan Anwar
    3. Zaini Rahman
    4. Yanuar Prihatin
    5. Anggia Erma Rini
    6. Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz
    7. Nihayatul Wafiroh
    8. Tommy Kurniawan
    9. Daniel Johan
    10. Idham Arsyad
    11. KH. Hariri
    Jajaran Pengurus:
    Ketua:
    Zainul Munasichin
    Wakil Ketua Zona Jawa: Muhammad Dawam
    Wakil Ketua Zona Sumbagsel: H. S.N. Prana Putra Sohe
    Wakil Ketua Zona Sumbagut: Faridah Farichah
    Wakil Ketua Zona Kalimantan: Irma Muthoharoh
    Wakil Ketua Zona Sulawesi: Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim
    Wakil Ketua Zona Bali-Nusa Tenggara: Usman Husin
    Wakil Ketua Zona Maluku-Papua: Indra Jaya
    Wakil Ketua Bidang Penataan Kelembagaan Kaderisasi: Mahrus Ali
    Wakil Ketua Bidang Pengelolaan: Badrut Tamam
    Wakil Ketua Bidang Modul dan Pengembangan Kurikulum: Fuad Bahari
    Wakil Ketua Bidang Data dan Sertifikasi Kelulusan: Badrul Munir
    Wakil Ketua Bidang Pengelolaan Jejaring Kader: Andreas Marbun
    Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Generasi Milenial: Fauzan Amin
    Wakil Ketua Bidang Lintas Agama: Carolus Nino Tindra
    Wakil Ketua Bidang Petani dan Nelayan: Fathullah Syahrul
    Wakil Ketua Bidang Pekerja Migran: Ali Nurdin
    Wakil Ketua Bidang Mahasiswa dan Generasi Z: Nurul Mubin
    Wakil Ketua Bidang Perempuan: Khizanaturrohmah
    Sekretaris:
    MF Nurhuda Yusro
    Wakil Sekretaris:
    Ahmad Riyanto, Nur Kholim, M. Husein, Deta Anggraeni Ilyas, Bustanul Arifin, Eneng Ervi Siti Zahroh Zidni, Andi Wibowo, Maya Muizatil Lutfillah, Saman, Enung Maryati, Suprafto, Ali Jaziroh, Siti Suciawati Sultan, Priyo Pamungkas Kustiadi, Mohammad Kholil, Edi Purwanto, Heriadi, Luluk Fadillah Muzni
    Bendahara:
    Kaisar Abu Hanifah
    Wakil Bendahara:
    Adil Satria, Arif Susanto
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggia Erma Rini Pimpin Komisi VI DPR, Ini Profilnya

    Anggia Erma Rini Pimpin Komisi VI DPR, Ini Profilnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggia Erma Rini merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang saat ini menjabat sebagai ketua Komisi VI untuk periode 2024–2029.

    Komisi VI membidangi sektor perdagangan, perindustrian, koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), investasi, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penunjukan Anggia ke posisi ini menjadi bagian dari struktur kerja legislatif yang disusun setelah Pemilu 2024.

    Lantas, seperti apa sosok Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini? Berikut ini profil dan perjalanan kariernya.

    Profil Anggia Erma Rini

    Lahir di Sragen, Jawa Tengah, pada 25 September 1974, Anggia Erma Rini menempuh pendidikan S-1 di Universitas Negeri Malang, mengambil jurusan pendidikan bahasa Inggris.

    Ia melanjutkan studi S-2 di Universitas Indonesia dengan konsentrasi kesehatan masyarakat, lalu menyelesaikan pendidikan S-3 di bidang ilmu administrasi publik di Universitas Padjadjaran pada 2023.

    Sebelum aktif di DPR, Anggia Erma Rini terlibat dalam berbagai organisasi. Ia pernah menjabat sebagai ketua umum pimpinan pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) periode 2015–2020, serta aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

    Dalam struktur partai, dia memegang posisi sebagai wakil sekretaris jenderal DPP PKB dan sebelumnya sempat memimpin DPW PKB Sumatera Barat.

    Pada Pemilu 2019, Anggia terpilih sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI. Di periode tersebut, dia duduk di Komisi IV yang membidangi pertanian dan lingkungan. Di sana, dia kerap mengangkat isu terkait ketahanan pangan dan kondisi petani, sejalan dengan tanggung jawab komisi tersebut.

    Untuk periode 2024–2029, Anggia Erma Rini bergeser ke Komisi VI dan dipercaya menjadi ketua. Dalam posisinya, Anggia Erma Rini terlibat dalam berbagai agenda, termasuk rapat dengan BUMN strategis seperti PT Pertamina.

    Dalam salah satu pertemuan, dia pernah memberikan kritik terkait isu pencampuran Pertamax, menunjukkan keterlibatannya dalam pengawasan kinerja korporasi milik negara.

    Selain membahas isu ekonomi, Anggia Erma Rini juga dikenal aktif menyuarakan isu-isu sosial, khususnya yang berkaitan dengan perempuan. Hal ini sebagian besar berkaitan dengan pengalaman organisasinya di Fatayat NU.

    Ia terlibat dalam beberapa inisiatif legislasi yang menyangkut hak dan pemberdayaan perempuan, meskipun tidak selalu menjadi pusat perhatian dalam agenda komisi tempat Anggia Erma Rini bertugas.

    Perjalanan politik Anggia Erma Rini menunjukkan keterlibatannya dalam berbagai aspek kerja legislatif, baik di bidang sosial maupun ekonomi.

    Sebagai ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini memiliki tanggung jawab dalam pengawasan sektor-sektor penting negara, meskipun efektivitas dan hasil dari kinerjanya tentu akan lebih terlihat seiring berjalannya masa jabatan.

  • Komisi VI DPR RI Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Nurdin Halid Minta Mendag Tarik Produk dari Pasaran

    Komisi VI DPR RI Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Nurdin Halid Minta Mendag Tarik Produk dari Pasaran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid mengapresiasi kerja keras Pemerintah dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng dan bahan kebutuhan pokok lainnya di Bulan Ramadhan. 

    Politisi Partai Golkar itu pun optimis, tidak akan terjadi kelangkaan dan gejolak harga bahan kebutuhan pokok hingga Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

    Hal itu diungkapkan Nurdin Halid usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta jajaran Komisi VI DPR RI ke Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Dalam sidak yang berlangsung dari pukul 07.51 WIB  itu tampak Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini beserta 4 Wakil Ketua Komisi VI, yakni Nurdin Halid, Andre Rosiade, Eko Hendro Purnomo, dan Adisatrya Suryo Sulisto serta sejumlah anggota Komisi VI lainnya.

    “Sidak Komisi VI bersama Wakil Ketua DPR Pak Dasco dalam rangka menjalangkan fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan ketersediaan bahan pokok selama Bulan Puasa dan Hari Raya Idhul Fitri serta ingin memastikan harga sesuai dengan ketentuan peraturan yang ditetapkan Pemerintah,” demikian Nurdin Halid dalam keterangan tertulisnya.

    Dari sidak ini, kata Nurdin, diketahui bahwa stok barang dan harga barang kebutuhan pokok tidak ada masalah.

    “Stok tak masalah. Harga juga sudah sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi). Para pengecer bilang bahwa sudah seminggu ini harga sudah sesuai dengan HET yaitu Rp15.700 per liter,” kata Nurdin.

    Selain memastikan ketersediaan dan stabilitas harga, Nurdin juga menjelaskan bahwa dalam sidak ini, DPR juga ingin mengecek langsung kasus MinyaKita yang belakangan meresahkan masyarakat. 

  • Duh! DPR Temukan Minyak Goreng Kemasan Selain MinyaKita Tak Sesuai Takaran

    Duh! DPR Temukan Minyak Goreng Kemasan Selain MinyaKita Tak Sesuai Takaran

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemukan minyak goreng kemasan, selain MinyaKita, yang tidak sesuai dengan takaran 1 liter, seusai ramainya polemik MinyaKita di masyarakat.

    Hal itu dia temukan kala dirinya bersama Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini, Wakil Ketua Komisi VI RPR RI Andre Rosiade dan Eko Hendro Purnomo, serta anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).

    “Tadi juga ada, kami temukan juga di salah satu penjual, ada minyak dengan merek lain, dengan takaran yang kurang,” ujarnya di lokasi kepada wartawan.

    Ketua Harian Gerindra itu menyebut minyak goreng kemasan botol itu bermerek Rizki. Dia juga mengungkapkan harganya lebih mahal, terlebih tidak memiliki barcode yang bisa dideteksi.

    “Dia tidak ada volumenya berapa, masa kedaluwarsanya tidak ada. Kemudian, barcode-nya ternyata tidak bisa di-detect. Sehingga harganya lebih mahal, ini Rp16.000 untuk 800 liter dan ini kita tes juga tidak sampai 800 [mililiter],” urainya.

    Maka itu, Dasco menuturkan minyak goreng kemasan merek Rizki ini harus ditarik dari pasaran lantaran merugikan masyarakat. 

    Baik dari segi kesehatan karena tak ada tanggal kedaluwarsanya dan segi ekonominya itu sangat mahal bila dibandingkan dengan yang 1 liter.

    Lebih jauh, Dasco mengaku akan melaporkan hal tersebut ke Kementerian Perdagangan untuk menindaklanjuti temuannya.

    “Ini nanti mesti di-take dan dinonaktifkan. Nanti kita minta kepada perdagangan untuk menindaklanjuti temuan kami pada hari ini,” tegasnya.

    Dia pun menekankan pihaknya beserta komisi terkait akan terus melakukan sidak dan memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat jelang Hari Raya IdulFitri 1446 Hijriah. 

    “Kita juga akan terus aktif memonitor aparat penegak hukum, satgas pangan untuk aktif memonitor ke seluruh Indonesia, supaya harga bisa tetap stabil dan juga kemudian tidak ada pengurangan volume,” pungkas Dasco.

  • DPR kunjungi Pasar Kramat Jati sidak produk Minyakita

    DPR kunjungi Pasar Kramat Jati sidak produk Minyakita

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Patrio dan Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka saat mengecek produk Minyakita di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    DPR kunjungi Pasar Kramat Jati sidak produk Minyakita
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 14 Maret 2025 – 12:47 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta jajaran Komisi VI DPR RI mengunjungi Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat, untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk-produk minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita, setelah adanya sejumlah kasus produk tak sesuai dengan takaran.

    Dari hasil sidak yang dilakukan ke sekitar tiga kios di pasar itu, dia mengungkapkan Minyakita yang beredar di Pasar Kramat Jati berasal dari dua produsen yang berbeda. Menurut dia, produk-produk itu sudah sesuai dengan takaran.

    “Untuk harga sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi), yang sudah kita tanya ke pengecer tadi bahwa sudah seminggu ini harga sudah sesuai dengan HET yaitu Rp15.700 (per liter),” kata Dasco setelah sidak.

    Namun, dia menemukan ada produk minyak goreng yang tidak sesuai dengan takaran dengan merek Rizki dari produsen yang bernama BKP. Dari kemasan 1 liter, menurut dia, takaran minyak goreng tersebut kurang dari 800 mililiter.

    “Harganya Rp16 ribu, dan kadaluwarsanya tidak ada, dan barcode-nya menurut teman-teman tidak bisa dicek,” kata dia.

    Selanjutnya, dia mengatakan DPR bakal melaporkan temuan tersebut ke Kementerian Perdagangan. Dia pun meminta Kementerian Perdagangan dan Satuan Tugas Pangan terus aktif memonitor kondisi produk-produk Minyakita di seluruh daerah di Indonesia.

    “Aktif monitor ke seluruh Indonesia supaya harga tetap bisa stabil dan tidak ada pengurangan volume,” katanya.

    Adapun Dasco mengunjungi Pasar Kramat Jati sekitar pukul 08.00 WIB bersama jajaran pimpinan Komisi VI DPR, mulai dari Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulistyo, Andre Rosiade, Nurdin Halid, hingga Eko Patrio.

    Sumber : Antara

  • Takaran MinyaKita Disunat, Pimpinan DPR Sidak ke Pasar Kramat Jati

    Takaran MinyaKita Disunat, Pimpinan DPR Sidak ke Pasar Kramat Jati

    Bisnis.com, JAKARTA — Pimpinan DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (14/3/2025). Sidak ini dilakukan guna mengecek minyak goreng kemasan seusai ramainya MinyaKita yang tak sesuai takaran 1 liter.

    Adapun, sidak ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan Ketua Komisi VI Anggia Erma Rini, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, dan anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

    Setiba di pasar, Dasco dan rombongan langsung mendatangi para pedagang sembako yang menjual MinyaKita dan merek lain. Selanjutnya, dia mengukur takaran minyak goreng itu menggunakan tabung gelas ukur kaca. 

    Setidaknya ada empat minyak goreng yang dia ukur volumenya. Tiga di antaranya MinyaKita dan satunya bermerek Rizki. Saat menuang tiga MinyaKita, semuanya sudah sesuai standar yakni 1.000 mililiter atau 1 liter.

    “Sudah kita tes semua, satu liter [semua MinyaKita]. Ini cuma kita temukan yang di luar merek MinyaKita,” kata Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).

    Dia merincikan minyak bermerek Rizki tersebut ternyata tidak ada kejelasan volumenya, tidak ada tanggal kadaluarsanya, hingga barcode-nya juga tidak bisa terdeteksi. Adapun, Rizki ini diproduksi oleh PT Bina Karya Prima (BKP).

    “Sehingga harganya lebih mahal, ini Rp16.000 untuk 800 mililiter ini mereknya Rizki dan ini kita tes juga tidak sampai 800 [mililiter],” ungkapnya.

    Lebih jauh, Dasco juga mengatakan bahwa harga eceran tertinggi [HET] untuk MinyaKita semuanya sudah sesuai yakni Rp15.700. Dia berharap ini bisa terus stabil.

    “Tadi sudah tanya kepada pengecer tadi sudah seminggu ini harga sudah sesuai het yaitu 15.700 dgn harapan bahwa mudah-mudahan mendekati lebaran harga HET-nya bisa stabil,” pungkasnya.

  • RUU BUMN: ‘Proteksi Berlapis’ Direksi – Komisaris Perusahaan Pelat Merah

    RUU BUMN: ‘Proteksi Berlapis’ Direksi – Komisaris Perusahaan Pelat Merah

    Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memberikan proteksi berlapis kepada pegawai, direksi, hingga dewan komisaris.

    Mereka dikeluarkan dari rumpun penyelenggara negara hingga adanya adopsi business judgement rule yang memungkinan keputusan bisnis yang ditempuh oleh direksi BUMN tidak bisa dipidanakan.

    RUU BUMN telah saat ini telah disahkan oleh DPR. Implementasi beleid baru tersebut akan segera berlaku setelah diundangkan dan diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam catatan Bisnis, amandemen UU BUMN itu sejatinya telah dibahas sejak era Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi). Namun pengesahannya berlangsung di era Prabowo. Rapat paripurna pengesahan RUU BUMN dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

    “Apakah RUU No.19/2003 tentang BUMN dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

    Sekadar catatan, rancangan Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara. Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN.

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Adapun Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    Sementara, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Menariknya, ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Itu artinya tidak ada celah dari undang-undang lain untuk mengintervensi status BUMN bukan sebagai penyelenggara negara.

    Ketentuan ini juga berlaku terhadap UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), terutama Pasal 2, yang mengkategorikan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara. Aturan inilah yang sering menjadi rujukan penegak hukum untuk menindak oknum di BUMN.  

    Business Judgement Rule 

    Selain status penyelenggara negara, poin lainnya yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR). Prinsip ini memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara. 

    “Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN,” demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

    Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

    Ketentuan mengenai BJR itu diatur dalam RUU BUMN, terutama Pasal 9F. Ada dua usulan frasa dalam pasal tersebut. DPR meminta supaya direksi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian BUMN. Namun demikian, dalam pembahasan, pemerintah meminta frasa itu diubah menjadi anggota direksi tidak dapat diminta ganti kerugian investasi. Ketentuan ini juga mencakup kepada Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris.

    “Pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN,” Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini.

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sepakat dengan rencana pemerintah dan DPR untuk mengadopsi prinsip business judgement rule dalam amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Fitroh berpendapat bahwa semua penegak hukum perlu berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor khususnya dalam aktivitas bisnis. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memuat frasa bahwa korupsi tidak hanya terkait upaya memperkaya diri sendiri, tetapi juga mencakup tindakan untuk memperkaya orang lain.

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati, dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper test,” ujar Fitroh kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025).

    Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengemukaan bahwa isu mengenai direksi BUMN bukan penyelenggara negara masih sebatas wacana. “Ini kan masih bersifat wacana.”

    “Saat ini kita masih berpegang pada UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pada penjelasan Pasal 2 angka 7,” pungkas Harli.