Tag: Andriansyah

  • Kabar Oplosan Pertamax Mecuat, Konsumen di Bogor Beralih ke SPBU Swasta?

    Kabar Oplosan Pertamax Mecuat, Konsumen di Bogor Beralih ke SPBU Swasta?

    JABAR EKSPRES – Isu oplosan Pertamax dan Pertalite belakangan ini ramai diperbincangkan publik, pasca Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Selasa (25/2) kemarin.

    Korupsi itu melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.

    Apakah kasus itu berdampak terhadap konsumen bahan bakar di Daerah?

    Pengawas SPBU Pemda Cibinong Rudi Maulana Arif menjelaskan, konsumen yang membeli bahan bakar ditempatnya tetap stabil dan tidak terjadi penurunan.

    BACA JUGA:Pertamina Bantah Oplos Pertalite jadi Pertamax, Kejagung: Dioplos, Dicampur!

    Namun, Rudi bercerita bahwa ada beberapa konsumen yang menanyakan kasus oplosan Pertamax tersebut, saat mereka mengisi bahan bakar. “Ada aja yang nanya, kita gatau masalah itu, kita hanya menerima intruksi dari atas, cek sesuai surat jalannya,” ujarnya saat ditemui, Kamis (27/2/2025).

    Rudi melanjutkan, untuk pengiriman bahan bakar seperti RON 90 dan Ron 92 tetap stabil. Dia merinci 16 ribu liter untuk Pertalite dan 8 ribu liter untuk Pertamax.

    “Masih standar sih, karena kan belum terlalu signifikan, jadi gak ada tambahan sih di BBM Pertalite,” ucapnya.

    Ditempat berbeda, Supervisor SPBU Vivo Sentul Andriansyah mengungkapkan, ada lonjakan konsumen yang diduga merupakan pindahan dari SPBU Pertamina.

    BACA JUGA:Kasus Dugaan Oplosan Pertamax Memantik Amarah Warga, Pemerintah Diminta Tegas!

    “Kurang lebih masih sekitar 20 persen, jadi belum terlalu signifikan banget,” katanya.

    Sementara itu, Ahmad, salah satu konsumen mengungkapkan rasa kekecewaannya usai mendengar dan mengetahui kasus korupsi di Petamina.

    “Jelas cukup kecewa, karena orang banyak juga yang pake Pertamax, ya masa sih Pertamax nya dioplos sama Pertalite,” ujarnya.

    Kata dia, motornya kadang mengalami kerusakan setelah mengisi bahan bakar Pertamax seperti mesin ngeberebet dan panas.

    “Harapanya kurang-kurangin deh korupsinya, kasihan rakyat kecil,” pungkasnya.

  • Hukuman Diperberat, Terpidana Kasus Tata Kelola Timah Ajukan Kasasi?

    Hukuman Diperberat, Terpidana Kasus Tata Kelola Timah Ajukan Kasasi?

    Jakarta

    Kasus korupsi besar yang melibatkan tata kelola timah senilai Rp 300 triliun kembali menyita perhatian publik. Salah satu nama yang terseret dalam kasus ini adalah Harvey Moeis, yang baru-baru ini menghadapi hukuman yang lebih berat setelah proses banding.

    Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, menegaskan bahwa mereka belum menentukan sikap mengenai kemungkinan kasasi terhadap putusan banding yang memperberat hukuman kliennya.

    “Kami ingin membantah pemberitaan yang menyatakan bahwa kami telah memutuskan untuk mengajukan kasasi. Kami belum menerima mandat dari klien untuk mengambil langkah tersebut. Selain itu, kami juga belum menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta,” ujar Andi Ahmad, Selasa (18/2/2025).

    Ahmad menambahkan bahwa salinan resmi putusan banding sangat penting bagi mereka untuk melakukan kajian lebih lanjut bersama klien dan tim.

    “Kami perlu mempelajari salinan putusan banding terlebih dahulu, baru setelah itu kami akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang tepat,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Andi Ahmad menegaskan bahwa tim kuasa hukum tidak akan mendahului keputusan klien. Ia juga mengklarifikasi bahwa kabar yang beredar tentang rencana kasasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

    “Kami menghimbau agar berita ini tidak diteruskan atau ditanggapi oleh pihak manapun, baik media maupun kejaksaan,” tegasnya.

    Andi Ahmad juga menegaskan bahwa sikap serupa akan diambil untuk terdakwa lainnya yang juga diwakili oleh tim kuasa hukum yang sama, yaitu Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis yang lebih berat terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata kelola timah. Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus tersebut dan dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara.

    Putusan ini lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor sebelumnya, yang hanya memberikan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

    Keputusan hakim ini didasarkan pada fakta bahwa Harvey Moeis tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), yang menjadi salah satu faktor memberatkan dalam menjatuhkan hukuman.

    (rrd/rir)

  • Menanti Langkah Harvey Moeis dkk Setelah Divonis 20 Tahun Penjara

    Menanti Langkah Harvey Moeis dkk Setelah Divonis 20 Tahun Penjara

    Menanti Langkah Harvey Moeis dkk Setelah Divonis 20 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah,
    Harvey Moeis
    , belum memutuskan langkah yang bakal ditempuh setelah hukumannya diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara pada tingkat banding.
    Suami aktris Sandra Dewi ini agaknya masih maju-mundur untuk mengajukan kasasi.
    Sebab, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena hukuman Harvey dan terdakwa lainnya diperberat hingga dua kali lipat.
    “Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” kata Andi saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
    Andi mengatakan, putusan yang dijatuhkan PT Jakarta baik terhadap Harvey; pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim; eks dan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
    Kemudian, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
    “Kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum. Maka yang pasti kami akan menunggu upaya hukum,” kata Andi.
    Namun, belakangan Andi justru meralat ucapannya itu dan membantah bahwa pihaknya telah memutuskan mengajukan kasasi.
    Menurut dia, Harvey belum memberikan mandat kepadanya untuk mengajukan kasasi.
    “Kami belum menerima mandat dari klien kami untuk mengajukan kasasi. Lagi pula, hingga saat ini, kami selaku kuasa hukum belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Andi dalam keterangan resminya, Selasa (18/2/2025).
    Ahmad mengatakan, pihaknya membutuhkan salinan putusan tersebut sebagai bahan kajian untuk menentukan sikap mengajukan kasasi atau tidak.
    “Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami sudah menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut,” kata Ahmad.
    “Selanjutnya, baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya,” ujar dia.
    Ketika kubu Harvey masih maju mundur,
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyatakan bakal menghormati segala upaya yang akan diajukan Harvey, termasuk kasasi.
    “Kita menghormati sikap itu karena memang merupakan hak yang bersangkutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan HukumKejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Senin (17/2/2025).
    Jika Harvey dan terdakwa timah lainnya mengajukan kasasi, jaksa penuntut umum (JPU) tidak tinggal diam.
    Harli mengatakan, JPU akan mempersiapkan kontra memori kasasi terhadap langkah hukum yang diambil Harvey Moeis.
    “Kembali ke hukum acara, JPU akan mempersiapkan kontra memori kasasi atas sikap kasasi yang bersangkutan,” lanjut Harli.
    Mahkamah Agung yang akan mempertimbangkan dan memutuskan kasasi juga buka suara terhadap upaya hukum yang mungkin diambil oleh para terdakwa kasus timah.
    “(MA) menghormati haknya terdakwa dan penuntut umum,” kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (17/2/2025).
    Yanto mengatakan, kasasi atau upaya hukum biasa terakhir merupakan hak para pihak yang berperkara.
    “Kasasi kan haknya penuntut umum dan terdakwa,” tutur Yanto.
    Sementara itu, PT Jakarta yang telah memperberat hukuman Harvey justru menilai suami Sandra Dewi ini layak diproses oleh pengadilan lingkungan.
    Majelis PT Jakarta menyebut kerugian negara akibat kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan kerusakan ekologi harus dimintakan pertanggungjawaban kepada Harvey Moeis.
    “Namun tidak dituntut secara bersama-sama dalam perkara tindak pidana korupsi, melainkan harus dituntut melalui Pengadilan Lingkungan baik dituntut secara perdata/pidana atau keduanya,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan yang diterima Kompas.com.
    Majelis hakim tingkat banding mengaku sepakat dengan pendapat ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Heru, yang menghitung jumlah keseluruhan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.
    Kerugian itu meliputi kerugian ekologi Rp 183.703.234.398.100, kerugian ekologi lingkungan Rp 75.479.370.880.000, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 11.887.082.740.600.
    Sementara, kerugian lainnya timbul dari kegiatan bisnis timah yang meliputi pembelian bijih dari penambang ilegal hingga sewa alat smelter sebesar Rp 29.672.506.122.882.
    Meski demikian, majelis hakim tingkat banding menyatakan hanya fokus pada jumlah kerugian negara akibat korupsi pada tata kelola komoditas timah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Harvey Moeis Tepis Telah Tentukan Sikap Ajukan Kasasi

    Kuasa Hukum Harvey Moeis Tepis Telah Tentukan Sikap Ajukan Kasasi

    loading…

    Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun pidana penjara. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Kuasa hukum Harvey Moeis , Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun pidana penjara. Hingga saat ini, kata Ahmad Nur, belum menerima mandat dari kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

    “Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami telah menentukan sikap untuk kasasi. Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Lagi pula hingga saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Ahmad, Senin (17/2/2025).

    Ahmad menjelaskan bahwa sampai saat ini belum mendapatkan salinan resmi dari putusan tersebut. “Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami sudah menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut, selanjutnya baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya,” ujar Ahmad.

    Ia menegaskan, tim kuasa hukum tidak akan mendahului klien terkait akan mengajukan kasasi atau tidak. Kabar yang beredar adalah berita tidak benar dan bukan pernyataan dari pihak tim kuasa hukum maupun kliennya. Ia berharap kabar tentang Harvey Moeis akan mengajukan kasasi tidak perlu ditanggapi oleh siapa pun dan dikutip oleh pihak manapun, termasuk media dan kejaksaan.

    “Sekali lagi Kami tegaskan berita tersebut saat ini adalah berita tidak benar malah berpotensi menyesatkan publik,” katanya.

    Ahmad yang juga menjadi kuasa hukum untuk terdakwa lain yakni Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani memastikan sikap sama juga berlaku untuk terdakwa lainnya.

    Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan Harvey Moeis telah sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya. “Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujarnya di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey. Adapun, Teguh menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tidak mendukung program pemberantasan tipikor.

    Sebagai informasi, putusan itu lebih berat dari vonis PN Tipikor sebelumnya. Pasalnya, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah divonis PN Tipikor selama 6,5 tahun dengan denda Rp1 miliar. Adapun, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp210 miliar.

    (abd)

  • Kejutan Vonis Harvey Moeis Dkk: Semua Ultra Petita

    Kejutan Vonis Harvey Moeis Dkk: Semua Ultra Petita

    Jakarta

    Putusan banding lima terdakwa kasus korupsi komoditas timah vonisnya lebih tinggi dari tingkat pertama. Kelimanya divonis ‘ultra petita’ oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Dilansir situs Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), ultra petita berasal dari kata Ultra yaitu lebih, melampaui, ekstrim, sekali, sedangkan Petita artinya permohonan. Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ultra petita juga bisa diartikan sebagai menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.

    Vonis paling tinggi 20 tahun penjara. Ada dua terdakwa yang divonis 20 tahun penjara yakni Harvey Moeis dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

    Putusan banding itu dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). Putusan itu dibaca oleh lima ketua majelis yang berbeda.

    Berikut vonis kelima terdakwa:

    Harvey Moeis

    Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Harvey 20 tahun penjara. Dalam vonisnya, hakim menyatakan pengusaha Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

    “Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim ketua Teguh Arianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).

    Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey. Sedangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor, Harvey divonis 6,5 tahun penjara.

    Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat hakim. Uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar.

    Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

    Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

    Helena Lim

    Helena Lim (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

    Pengusaha money changer Helena Lim juga diperberat hukumannya. Hakim memperberat vonis Helena Lim menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya di tingkat pertama 5 tahun di mana vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

    Kemudian, Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.

    Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

    Eks Dirut PT Timah

    Eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diperberat hukumannya. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Mochtar Riza dihukum 20 tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi selama 20 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

    Mochtar Riza juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mochtar juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp Rp 493 miliar.

    Pada pengadilan tingkat pertama, Mochtar Riza divonis 8 tahun penjara dalam kasus Timah. Hakim juga menghukum Mochtar Riza membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

    Vonis dari Pengadilan Tipikor tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Mochtar Riza dengan 12 tahun penjara.

    Bos Smelter

    Sidang kasus Harvey Moeis (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

    Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta, divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Vonis itu juga lebih tinggi dari sebelumnya.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

    Hakim juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.

    Dalam pengadilan tingkat pertama, Suparta mulanya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan jaksa menuntut Suparta 14 tahun penjara.

    Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis 10 tahun penjara. Reza juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Sri Andini.

    Reza mulanya divonis 5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

    Halaman 2 dari 3

    (dek/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Putusan Banding Kasus Timah Rp300 Triliun, Bos Smelter RBT Suparta Divonis 19 Tahun dan Denda Rp4,57 Triliun

    Putusan Banding Kasus Timah Rp300 Triliun, Bos Smelter RBT Suparta Divonis 19 Tahun dan Denda Rp4,57 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus korupsi timah Rp300 triliun terus bergulir. Terbaru, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta menjadi 19 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono mengatakan bos smelter itu telah terbukti melakukan korupsi bersama dengan terdakwa lainnya.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar Hardi dalam sidang banding, di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Dia menambahkan, Suparta juga telah dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun. Namun, apabila Suparta tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana 10 tahun.

    “Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun,” tutur Hardi.

    Selain Suparta, dalam sidang banding itu juga turut memvonis Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Reza divonis penjara 10 tahun dan denda Rp750 juta.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Sri Andini.

    Sebelumnya pada tingkat pertama, Dirut PT RBT Suparta divonis hakim PN Tipikor dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar.

    Suparta diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,5 triliun. Kemudian, Reza divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan oleh PN Tipikor.

    Kasus korupsi timah ini dinilai merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian ini ditumbulkan dari kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dalam periode 2015-2022. 

    Hasil tambang ilegal ini kemudian diolah oleh lima smelter yaitu PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa. 

  • PT DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara

    PT DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara

    GELORA.CO  – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.

    Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

    Tak hanya itu dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.

    Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    “Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelas Hakim.

    Adapun vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta ini jauh lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

    Dalam sidang vonis di Pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

    Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    Lebih Rendah Ketimbang Tuntutan

    Putusan terhadap Harvey oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

    Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

    “Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton,” ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

    Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

    Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

    Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

    “Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum.

    Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • PT Jakarta Bacakan Putusan Banding Harvey Moeis Hari Ini

    PT Jakarta Bacakan Putusan Banding Harvey Moeis Hari Ini

    Jakarta

    Putusan banding pengusaha Harvey Moeis atas vonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Timah dibacakan hari ini. Diketahui, kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 300 Triliun.

    “Putusan banding Harvey Moies dkk Kamis 13 Februari 2025,” kata Humas PT DKI Efran Basuning kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

    Putusan suami aktris Sandra Dewi itu akan dibacakan secara terbuka untuk umum. Tak hanya Harvey, hakim PT DKI akan membacakan putusan terhadap pengusaha money changer Helena Lim.

    “Ada beberapa (putusan yang akan dibacakan), kemungkinan Helena,” katanya.

    Seperti diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Vonis itu menuai kritikan dari berbagai pihak, bahkan menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.

    Jaksa akhirnya mengajukan permohonan banding karena dirasa vonis suami Sandra Dewi itu terlalu ringan. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey 12 tahun penjara.

    Selain Harvey, jaksa juga mengajukan permohonan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan ke Helena Lim. Banding juga diajukan untuk terdakwa lainnya dalam kasus ini, antara lain Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

    Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) masih bergerak mengusut laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memvonis ringan Harvey Moeis.

    (taa/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Rekom Komisi C Anulir Hasil Rapat di Pendapa yang Dipimpin Bupati Jember

    Rekom Komisi C Anulir Hasil Rapat di Pendapa yang Dipimpin Bupati Jember

    Jember (beritajatim.com) – Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, merekomendasikan truk-truk dengan muatan melebihi 15 ton diperbolehkan melewati jalan kelas III di kalur Rambipuji-Puger dan Puger-Jombang pada malam hari.

    Rekomendasi ini dikeluarkan Komisi C melalui rapat dengar pendapat di ruang Komisi C, Senin (10/1/2025), yang menghadirkan perwakilan Dinas Perhubungan Jawa Timur, Dinas Perhubungan Jember, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jember, kepolisian, dan pabrik semen PT Imasco Asiatic.

    Menurut Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo, rapat tersebut menyimpulkan dan menyepakati, bahwa truk dengan muatan lebih dari 15 ton boleh melintasi jalan Rambipuji-Puger dan Puger-Jombang asalkan tidak pada pagi hingga sore hari yang merupakan jam sibuk lalu lintas.Kendaraan dengan angkutan lebuh dari 30 ton boleh lewat pada pukul 20.00-04.00 WIB.

    Ardi mengklaim Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur tidak mempersoalkan hal tersebut.”Asalkan tetap mematuhi regulasi yang ada,” katanya.

    Dengan melintas pada malam hingga dini hari, menurut Ardi, truk-truk bermuatan lebih dari 30 ton itu tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. “Kendaraan niaga ini bisa (mengangkut) 31-36 ton dengan MST (Muatan Sumbu Terberat) 8 ton dan lebar 2,2 meter, tinggi 3 meter,” katanya.

    Komisi C akan menyosialisasikan hasil rapat tersebut kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha truk angkutan. Pelaku usaha ini tempo hari sempat berunjuk rasa menolak pembatasan jumlah muatan truk yang melewati jalan Kecamatan Puger-Kecamatan Rambipuji dan Kecamatan Puger-Kecamatan Jombang.

    Rapat di ruang Komisi C ini merupakan kelanjutan kontroversi kerusakan jalan provinsi di Kecamatan Puger-Kecamatan Rambipuji dan Kecamatan Puger-Kecamatan Jombang akibat dilewati truk-truk dengan muatan puluhan ton,

    Warga marah karena selama bertahun-tahun masalah itu tidak tertangani. Apalagi kerusakan jalan tersebut menyebabkan sejumlah kecelakaan yang sebagian berujung kematian. Kemarahan warga itu diekspresikan salah satunya dengan memblokade jalur transportasi di Kecamatan Puger pada 8-11 Januari 2025.

    Sebagian besar truk-truk besar yang melewati dua rute jalan tersebut berasal dan menuju pabrik semen PT Imasco Asiatic. Saat Komisi C meninjau lokasi jalan yang rusak pada 2 Desember 2024, Ardi sebenarnya mengakui bahwa kerusakan jalan itu disebabkan truk-truk yang mengangkut muatan berlebih.

    “Ini jalan kelas III yang maksimal hanya boleh dilewati angkutan seberat delapan ton. Ini jadi pekerjaan rumah kita. Terus-menerus diperbaiki, hasilnya tetap seperti ini (rusak). Apalagi ini musim hujan. Jalan ini adalah jalan poros,” kata Ardi saat itu.

    Bahkan saat itu, Komisi C meminta agar PT Imasco taat aturan. “Barang yang keluar tidak boleh melebihi kapasitas,” kata Ardi.

    Merespons aksi warga, Bupati Hendy Siswanto memimpin rpat di Pendapa Wahyawibawagraha, 13 Januari 2025. Rapat itu diikuti Asisten II Pemerintah Provinsi Jatim Joko Irianto, Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono, Kepala Bidang Pembangunan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jatim Hadi Pramoedjo, anggota DPRD Jatim Satib, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.

    Hadir pula Kepala Kepolisian Resor Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Komandan Distrik Militer 0824 Letnan Kolonel Artileri Medan Indra Andriansyah, para ketua fraksi di DPRD Jember, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah Kabupaten Jember.

    Rapat saat itu juga diikuti perwakilan warga Kecamatan Puger, pelaku bisns truk, dan pabrik semen PT Imasco Asiatic yang sedang berkonflik karena kerusakan jalan.

    Ada sembilan butir solusi dalam rapat itu. Salah satunya adalah hanya kendaraan dump truk dengan kapasitas maksimal 15 ton yang diperbolehkan melintasi jalur Puger-Rambipuji dan Puger-Jombang.

    Tidak ada anggota DPRD Jember yang mempersoalkan solusi tersebut dalam rapat itu. Namun belakangan Komisi C mementahkan solusi yang sudah ditelurkan di sana. Ardi menyebut hasil rapat di pendapa yang menelurkan sejumlah solusi sebagai kesimpulan, bukan kesepakatan.

    Alasannya sederhana. “Dengan pembatasan (sesuai) kelas jalan, banyak yang dirugikan,” kata Ardi, mengacu pada aksi unjuk rasa yang menamakan pelaku usaha mikro kecil menengah dan pelakub usaha truk yang memprotes pembatasan akses jalan.

    Berbeda penilaian terhadap rapat pada 13 Januari 2025 di pendapa, Ardi menilai rapat Komisi C yang digelar pada 10 Februari 2025 tanpa perwakilan warga itu sebagai kesepakatan.

    Menurut Ardi, ada celah dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan Berdasarkan Penggunaan Jalan serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memungkinkan truk bermuatan lebih dari 15 ton melewati jalan kelas III di jalur Rammbipuji-Puger dan Puger-Jombang.

    “Aturannya sudah ada dan jelas, tentang kelas jalan. Agar bijak menyikapi terkait kondisi jalan yang masih dalam perbaikan dan tidak terlalu mengganggu lalu lintas, Komisi C memberikan rekomendasi untuk sementara (truk) jalan (beroperasi) pada malam hari,” kata Hanan Kukuh Ratmono, anggota Komisi C.

    Tronton Seharusnya Tak Lewat Jalan Kelas III
    Namun Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jember Dishub Jatim Teguh Budi Hartono, mengatakan, kendaraan sekelas tronton tidak bisa melewati Rambipuji-Puger.

    “Kondisi riil saat ini, lebar badan jalan dari Rampipuji sampai Puger adalah enam meter dan kemampuan daya dukungnya adalah masih di bawah delapan ton. Ini data dari Dinas PU (Pekerjaan Umum) sendiri,” kata Teguh.

    Dengan lebar jalan enam meter, menurut Teguh, kendaraan yang diizinkan lewat dii jalan kelas III adalah tipe kendaraan sedang seperti colt diesel dan kendaraan truk Fuso yang sama-sama bersumbu dua. “JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan) maksimalnya adalah 8-8.5 ton,” katanya.

    JBI kendaraan adalah jumlah berat maksimum kendaraan dan muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui, yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kelestarian jalan.

    Teguh menegaskan, kondisi di lapangan tidak memungkinkan jalan kelas III dilewati kendaraan truk bermuatan hingga puluhan ton. “Kalau sudah tronton dan kendaraan berat, masuk kategori (jalan) kelas I,” katanya.

    “Kriteria penentuan kelas jalan tidak hanya melihat MST, tapi juga lebar jalan, bahu jalan, maupun volume lalu lintas. Sesuai ketentuan, lebar kendaraan maksimal 2,5 meter. Lebar jalan 6 meter masih memungkinkan, tapi space-nya sudah terlalu pendek,” kata Teguh.

    Penjelasan itu tidak memuaskan Komisi C. “Kalau bicara soal existing (keadaan jalan), hari ini kan kita tidak boleh berhenti beroperasi, kaitan dengan kepentingan banyak orang, banyak pihak. Salah satunya pengusaha-pengusaha lokal,” kata Wakil Ketua Komisi C David Handoko Seto.

    “Yang kedua di situ ada PMA (Penanaman Modal Asing) juga yang menjadi salah satu program strategis nasional yang kebetulan tempatnya ada di Jember. Jadi kami berharap di diskusi ini kita harus berpegangan kepada regulasi teknis,” kata David..

    Mendengar harapan yang dilontarkan David itu, Teguh pun akhirnya tak bersikukuh mempertahankan argimentasinya. Dia hanya mengingatkan perlunya catatan-catatan dalam penggunaan jalan tersebut agar kondisi jalan di Puger-Rambipuji dan Puger-Jombang tidak semakin parah.

    2,5 Kilometer Jalan akan Dibeton
    Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Jember Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim Aryo Yudhanto Wijokongko berfokus pada pembenahan jalan. Rencananya, jalan dari Kecamatan Puger hingga Balung sepanjang kurang lebih dua kilometer akan dibeton.

    “Mudah-mudahan minggu depan sudah ada tanda tangan kontrak untuk rigid, dan Imasco ada kontribusi setengah kilometer. Dari pertigaan Desa Kasiyan ke arah Imasco kami kerjakan satu kilo, dan yang ke arah Kecanatan Balung kami kerjakan satu kilo. Imasco meneruskan setengah kilo dari titik Kilometer 1 sampai 1,5, dekat masjid Grenden, Puger,” katanya.

    “Sisanya kami tangani dengan rekon. Rekon ini bukan sekadar tambal sulam, tapi kami gali sampai ke bawah, kami ganti strukturnya. Target saya pada Juni-Juli selesai semua, sampai ke Kecamatan Kencong,” tambah Aryo.

    Warga Kecam Hasil Rapat di Komisi C
    Hasil rapat di Komisi C ini menuai kecaman dari Kholilur Rahman, Koordinator Aliansi Pemerhati dan Pengguna Kalan (APPJ) yang aktif mendesak penanganan jalan di kawasan Jember selatan. “Ini bentuk upaya menjadi pahlawan kesiangan dari Bapak-Bapak anggota DPRD Kabupaten Jember,” katanya.

    Kholilur mengingatkan, awalnya Komisi C dan warga sama-sama tidak menerima kerusakan jalan karena dilintasi truk-truk bermuatan di atas kapasitas kelas jalan menuju pabrik semen Imasco. “Kami tidak mau jalan rusak, karena prasarana jalan kita belum siap dilintasi truk-truk besar itu,” katanya.

    “Jadi kalau sekarang ada rapat dengar pendapat yang seolah-olah menganggap pembatasan akses jalan yang dilakukan masyarakat mematikan ekonomi, ini salah besar. Kami tidak pernah membatasi dump truck. Imasco mau beroperasi, terus memasukkan bahan baku, atau mengeluarkan hasil produksi memakai dump truck sesuai jalan kelas III provinsi, maksimal 15 ton, tidak ada masalah,” kata Kholilur. [wir]

  • Komisi C Mentahkan Hasil Rakor yang Dipimpin Bupati Hendy Soal Jalan Rusak di Jember

    Komisi C Mentahkan Hasil Rakor yang Dipimpin Bupati Hendy Soal Jalan Rusak di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mementahkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Hendy Siswanto beberapa waktu lalu, yang membatasi truk yang melintasi jalan Kecamatan Rambipuji hingga Kecamatan Puger dan Kecamatan Jombang hingga Kecamatan Puger.

    Wakil Ketua Komisi C David Handoko Seto mengatakan, hasil rapat koordinasi di Pendapa Wahyawibawagraha pada 13 Januari 2025 itu bukan hasil kesepakatan forum. “Anda bisa lihat file-nya tidak ada satu pun pihak yang menandatangani itu sebagai satu kesepakatan, termasuk kami DPRD Jember. Yang ada hanya kesimpulan rapat yang dipimpin bupati,” katanya. Senin (3/2/2025).

    Dalam rapat koordinasi itu, ditelurkan sejumlah poin, antara lain hanya mengizinkan kendaraan dump truck dengan kapasitas maksimal 15 ton yang bisa melintasi jalan Puger-Rambipuji dan Puger-Kecamatan Jombang.

    Pembatasan itu dilakukan karena kerusakan jalan di sana begitu parah. “Problem utamanya adalah angkutan yang overload sampai 50 ton. Ini sangat berisiko terhadap jalan. Jalan pasti rusak,” kata Hendy saat itu.

    Gara-gara kerusakan jalan yang parah dan memakan korban, warga sempat memblokade jalur transportasi di Kecamatan Puger pada 8-11 Januari 2025. Mereka menolak truk-truk yang memuat angkutan melebihi tonase untuk jalan kelas tiga lewat.

    Menurut David, jika hasil rapat disepakati, maka masyarakat Puger akan terdampak seluruhnya. “Saya jamin masyarakat sekitar Puger tidak bisa beli bensin atau solar, karena truk BBM itu bobotnya lebih dari 35 ton. Kemudian tidak ada truk Bulog yang tidak gandeng,” katanya..

    Pembatasan itu juga ditentang Aliansi Masyarakat Bersatu yang terdiri atas pengusaha truk dan pelaku usaha mikro kecil menengah. Samsul Rizal, koordinator aksi, mempertanyakan pembatasan yang dilakukan pemerintah, menyusul aksi protes warga terhadap kerusakan jalan di sana.

    “Kami meminta akses jalan harus dibuka. Itu jalan umum. Bukan jalan pribadi. Tidak ada pembatasan. Kenapa ada suatu pembatasan, sehingga pelaku UMKM sangat dirugikan. Penghasilannya sangat menurun,” kata Samsul saat menemui Komisi C di DPRD Jember, Senin (3/2/2025).

    Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo berjanji akan menyampaikan usulan Aliansi Masyarakat Bersatu itu ke Dinas Perhubungan Jatim.”Kalau perlu kami sampaikan ke Penjabat Gubernur untuk membuka akses itu, karena (hasil pertemuan di pendapa pada 13 Januari 2025) kemarin bukan kesepakatan, tapi kesimpulan,” katanya.

    Ardi mengaku ingin menjaga agar tidak terjadi gesekan antara masyarakat yang mendukung pembatasan akses jalan dan yang menolak. “Dalam kesimpulan (pada 13 Januari 2025) tidak ada batas waktu, sehingga kalau masyarakat ingin membuka, bisa saja,” katanya.

    Rapat koordinasi yang dipimpin Hendy itu diikuti sejumlah pihak, antara lain Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman, Asisten II Pemerintah Provinsi Jatim Joko Irianto, Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono, Kepala Bidang Pembangunan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jatim Hadi Pramoedjom anggota DPRD Jatim Satib.

    Ketua DPRD Jember Ahmad Halim juga hadir bersama para ketua fraksi di DPRD Jember. Begitu pula Kepala Kepolisian Resor Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi dan Komandan Distrik Militer 0824 Letnan Kolonel Artileri Medan Indra Andriansyah.

    Dalam rapat itu, selain Ahmad Halim, satu-satunya ketua fraksi yang angkat bicara adalah Itqon Syauqi dari Partai Kebangkitan Bangsa. Sementara David memilih bersikap pasif dalam rapat itu.

    “Karena memang ada multiplier effect yang ditimbulkan ketika kita melakukan penutupan jalan pada saat itu. Walau saat itu rapat koordinasi juga dihadiri Dinas Perhubungan Provinsi dan sebagainya, tapi memang menurut kami harus dikaji,” dalihnya.

    Samsul mengaku lega mendengar pembelaan David. “Namun sangat saya sayangkan, kenapa setelah kami melakukan aksi damai, baru disampaikan. Padahal hampir satu bulan penutupannya (pembatasan angkutan). Kok baru kali ini menyampaikan Dewan membantu kami, seakan-akan bupati yang salah,” katanya.

    “Seharusnya kalau sudah tidak ada kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif, tolong tunjukkan. Tidak harus kami menunjukkan aksi,” kata Samsul.

    Samsul menuntut DPRD Jember membuat keputusan soal pembukaan akses jalan Puger-Rambipuji untuk semua truk tanpa pembatasan tonase angkutan. “Bahwa Dewan siap mendukung kami untuk membnka jalan, entah tanggal berapa, tanpa harus menunggu anggaran (perbaikan jalan). Memang benar secara hukum harus menunggu anggaran, tapi sebagai Dewan harus bersuara juga,” katanya.

    Edi Cahyo Purnomo, anggota Komisi C dari Fraksi PDI Perjuangan, meminta warga tak berprasangka negatif terhadap Dewan. “Kami berada di tengah-tengah, memikirkan kepentingan masyarakat semua. Pengguna jalan perlu diperhatikan, masyarakat sekitar perlu diperhatikan semua,” katanya.

    Selain memikirkan warga yang dirugikan oleh kerusakan jalan, Komisi C juga memikirkan para sopir truk yang sempat diblokade warga pada awal Januari 2025. “Kami mendorong percepatan (perbaikan jalan) agar teman-teman tidak dirugikan,” kata Edi.

    Edi meminta dukungan dari masyarakat Jember. “Besok kami ke Dinas PU Bina Marga, mendorong Pemprov melakukan perawatan, kalau perlu tiap hari dirawat. Jangan sampai ada jalan yang bolong,” katanya. [wir]