Tag: Andreas Hugo Pareira

  • Politik kemarin, isu “reshuffle” kabinet hingga sekolah pukul 06.00

    Politik kemarin, isu “reshuffle” kabinet hingga sekolah pukul 06.00

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin (3/6) menjadi sorotan, mulai dari PCO sebut reshuffle mungkin terjadi karena Presiden punya penilaian objektif hingga Komisi X DPR minta Dedi Mulyadi kaji ulang kebijakan sekolah pukul 06.00.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. PCO sebut reshuffle mungkin terjadi, Presiden punya penilaian objektif

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengungkapkan bahwa perombakan kabinet (reshuffle) mungkin saja terjadi.

    Dalam hal ini, kata Hasan Nasbi, Presiden RI Prabowo Subianto memiliki penilaian objektif terhadap kinerja para menterinya.

    “Ya reshuffle itu sesuatu hal yang mungkin saja terjadi. Akan tetapi, kapan dan siapa orang yang akan terkena reshuffle, itu betul-betul hak prerogatif Presiden,” ujar Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO, Jakarta, Selasa.

    Hasan mengatakan bahwa semua informasi yang beredar seputar reshuffle masih bersifat spekulasi. Selama belum ada pengumuman resmi dari Presiden mengenai reshuffle, informasi dari luar hanyalah dugaan atau aspirasi semata.

    Baca selengkapnya di sini

    2. KSAL: Siswa AAL jalani pendidikan tiga tahun dan magang satu tahun

    Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan siswa Akademi Angkatan Laut (AAL) akan menjalani pendidikan selama tiga tahun dan magang di KRI ataupun satuan tertentu selama satu tahun.

    “Di AAL tiga tahun (masa pendidikan) tapi ditambah satu tahun sebagai perwira siswa. Mereka akan ditempatkan di kapal-kapal kemudian yang marinir di Batalion, seperti magang,” Kata Ali saat ditemui di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal), Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa.

    Menurut Ali, metode ini lebih efektif untuk diterapkan karena memiliki banyak keuntungan.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Istana sebut Presiden ketahui LSM asing yang diskreditkan pemerintah

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memiliki informasi lengkap soal lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terafiliasi dengan pihak asing dan cenderung mendiskreditkan kinerja pemerintah.

    Pernyataan Hasan tersebut menanggapi soal pidato Presiden Prabowo dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila pada hari Senin (2/6) yang menyebutkan bahwa ada kekuatan asing yang menyuntikkan dana kepada lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) guna memicu konflik horisontal di dalam negeri.

    “Sebagai Presiden tentu beliau punya informasi yang lengkap, punya informasi yang bisa dipercaya. Siapa-siapa saja kelompok-kelompok, baik itu individu, baik itu berorganisasi, bahkan mungkin mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat yang memerankan peran ini,” kata Hasan Nasbi dalam konferensi pers di Kantor PCO Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Komisi XIII DPR: Setiap kebijakan harus disusun berlandaskan HAM

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan setiap kebijakan harus disusun dengan mengutamakan hak asasi manusia yang sesuai sila kedua Pancasila, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

    Andreas menegaskan Pancasila bukan sekadar dasar negara, melainkan juga landasan moral dan konstitusional bagi penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

    “Sila Kedua adalah titik temu antara nilai-nilai luhur Pancasila dan prinsip-prinsip HAM. Setiap regulasi, setiap kebijakan yang dibuat, harus berpihak pada keadilan, menjunjung martabat manusia, dan menolak segala bentuk diskriminasi,” kata Andreas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Komisi X minta Dedi Mulyadi kaji ulang kebijakan sekolah pukul 06.00

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta agar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengkaji ulang kebijakannya yang membuat para pelajar harus masuk sekolah dan mulai mengikuti pembelajaran pukul 06.00.

    Lalu Hadrian mengatakan bahwa kebijakan tentu untuk pendisiplinan siswa, tetapi dalam proses belajar mengajar butuh kenyamanan dan efektivitas sehingga tujuan dari pendidikan itu bisa tercapai.

    “Kepada Pak Gubernur Jawa Barat, tolong ini dikaji lebih mendalam, tolong ini dianalisis lebih mendalam,” kata Lalu di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi XIII DPR: Setiap kebijakan harus disusun berlandaskan HAM

    Komisi XIII DPR: Setiap kebijakan harus disusun berlandaskan HAM

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan setiap kebijakan harus disusun dengan mengutamakan hak asasi manusia yang sesuai sila kedua Pancasila, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

    Andreas menegaskan Pancasila bukan sekadar dasar negara, melainkan juga landasan moral dan konstitusional bagi penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

    “Sila Kedua adalah titik temu antara nilai-nilai luhur Pancasila dan prinsip-prinsip HAM. Setiap regulasi, setiap kebijakan yang dibuat, harus berpihak pada keadilan, menjunjung martabat manusia, dan menolak segala bentuk diskriminasi,” kata Andreas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Andreas mengatakan peringatan Hari Lahir Pancasila lebih dari sekadar seremonial tahunan dan harus menjadi momentum untuk meneguhkan pijakan sebagai bangsa yang berdaulat dan berkeadaban di tengah arus perubahan global dan tekanan ideologi transnasional.

    Dia juga menegaskan memperingati Hari Lahir Pancasila bukan hanya memasang spanduk atau menggelar upacara. Apalagi hanya unggahan simbolis di media sosial.

    “Yang paling utama adalah keberanian politik dan konsistensi moral untuk menjadikan Pancasila sebagai ideologi kerja nyata, baik dalam perundang-undangan, penganggaran, pengawasan, maupun pelayanan publik,” kata Andreas.

    Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang pertama kali dirumuskan Presiden pertama RI Soekarno pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.

    Ide ini muncul sebagai landasan untuk membangun bangsa yang beragam, menyatukan rakyat Indonesia dari berbagai suku, agama, dan budaya.

    Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, Pancasila resmi dijadikan dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945 dan terus menjadi pegangan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Andreas menambahkan semangat Bung Karno yang tertuang dalam Pancasila harus terus diperjuangkan, khususnya untuk bunyi sila kedua dalam Pancasila yang merupakan mandat untuk menjamin HAM dengan menghadirkan keadilan sosial, memperjuangkan kesejahteraan rakyat, hingga melindungi keberagaman.

    Menurut pimpinan Komisi XIII DPR yang membidangi HAM itu, jaminan terhadap penegakan HAM bisa diwujudkan dengan memperjuangkan kebijakan yang prorakyat, termasuk memastikan semua kebijakan bertumpu demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

    Memperkokoh ideologi Pancasila, tambah Andreas, berarti memastikan kebijakan negara berpihak kepada yang lemah, bukan tunduk pada kepentingan modal semata.

    “Apalah artinya Indonesia Raya jika rakyat kecil harus tertindih oleh kenaikan harga kebutuhan pokok, anak-anak kehilangan akses pendidikan berkualitas, dan petani kehilangan hak atas tanahnya sendiri?” tuturnya.

    Andreas juga menyinggung pernyataan Bung Karno bahwa Pancasila merupakan ideologi terbaik bagi Indonesia untuk menjaga persatuan.

    “Aku tidak mengatakan aku yang menciptakan Pancasila. Apa yang kukerjakan adalah menggali jauh ke dalam bumi kami, tradisi-tradisi kami sendiri dan aku menemukan lima butir mutiara yang indah,” ucap Andreas mengutip pernyataan Bung Karno.

    Andreas mengatakan Pancasila adalah panggilan untuk kerja nyata dan DPR akan mengawal setiap kebijakan pemerintah, termasuk keberpihakan anggaran untuk kemajuan desa, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

    “Kami juga akan terus mengawasi pelanggaran HAM, kerusakan lingkungan, dan eksploitasi rakyat dengan sungguh-sungguh,” jelasnya.

    Andreas juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan peringatan Hari Lahir Pancasila sebagai momentum reflektif dan korektif.

    “Mari bersama kita perkuat komitmen untuk membangun Indonesia yang lebih adil, lebih kuat, dan benar-benar berlandaskan nilai-nilai Pancasila,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Badan Pengkajian MPR bentuk 2 tim perumus tuntaskan PPHN di Agustus

    Badan Pengkajian MPR bentuk 2 tim perumus tuntaskan PPHN di Agustus

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengkajian MPR RI telah menyepakati untuk membentuk dua tim perumus untuk bisa menyelesaikan pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), guna diambil keputusan oleh Pimpinan MPR RI pada Agustus mendatang.

    Ketua Badan Pengkajian MPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan kedua tim tersebut mulai bekerja tanggal 24 Juni 2025. Menurut dia, Tim Perumus I bertugas untuk menyusun kajian pilihan bentuk hukum PPHN, dan Tim Perumus II bertugas menuntaskan perumusan rancangan substansi PPHN.

    “Sesuai dengan rapat pleno awal Badan Pengkajian, kita menargetkan pada tanggal 21 Juli 2025 untuk mendapat kesepakatan pengesahan,” kata Andreas dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan bahwa pembahasan PPHN sudah diawali sejak MPR periode 2014-2019, kemudian berlanjut pada MPR periode 2019-2024. Pembahasan itu dilakukan berdasarkan Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

    Menurut dia, Badan Pengkajian MPR sejak Oktober 2024 hingga saat ini sudah melaksanakan rapat pleno dan FGD (focus group discussion) dengan berbagai kelompok guna membahas PPHN.

    “Mendapatkan masukan dari para pakar, akademisi, praktisi dari perguruan tinggi, universitas, dan institusi, dalam bentuk uji sahih atas substansi PPHN maupun pilihan bentuk hukum PPHN,” katanya.

    Adapun Tim Perumus terdiri dari pimpinan dan anggota Badan Pengkajian yang merupakan representasi dari unsur-unsur fraksi dan kelompok DPD yang dibagi merata di seluruh Badan Pengkajian.

    Seluruh anggota Badan Pengkajian MPR yang jumlahnya 45 orang dibagi dalam dua kelompok (Tim Perumus I dan Tim Perumus II). Pimpinan Badan Pengkajian menjadi pimpinan dari Tim Perumus tersebut.

    “Selanjutnya Pimpinan Badan Pengkajian melaporkan substansi dan bentuk hukum PPHN tersebut kepada Pimpinan MPR, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Tata Tertib MPR,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ibas Soroti Pentingnya PPHN Jadi Kompas Masa Depan Bangsa

    Ibas Soroti Pentingnya PPHN Jadi Kompas Masa Depan Bangsa

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sebagai peta jalan strategis menuju Indonesia Emas 2045. Ibas menyebut PPHN harus menjadi jangkar, layar, sekaligus kompas bangsa untuk menghadapi gelombang global bukan sekedar dokumen formal tanpa arah.

    Hal ini disampaikan Ibas, yang juga selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, saat memimpin Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR RI dengan agenda pembentukan Tim Perumus PPHN, Senin (26/5/2025) di Gedung MPR RI. Sebagai Wakil Ketua MPR RI, Ibas juga mendapat mandat sebagai Koordinator Badan Pengkajian MPR RI.

    “Rekan-rekan se-Badan Pengkajian, kita di sini bukan hanya mengurai teks, tapi menakar masa depan bangsa. PPHN adalah peta, bukan belenggu. PPHN harus jadi penuntun yang menuntun, bukan jebakan yang mengikat,” ungkap Ibas dalam keterangan resminya, Senin (26/5/2025).

    Menurut Ibas, di tengah dinamika global yang terus berubah, PPHN diperlukan sebagai jangkar yang kokoh sekaligus layar untuk mengarahkan kemajuan bangsa di masa depan.

    “Dalam gelombang perubahan global yang tak pernah henti, PPHN adalah jangkar dan layar untuk terus melihat progres dan pembangunan kita di masa yang akan datang,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Ibas mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam Rapat Pleno untuk membahas PPHN secara terbuka dan jujur.

    Ia juga menegaskan bahwa apabila PPHN akan dimuat dalam kebijakan formal negara, maka substansinya harus mencerminkan milestone strategis yang jelas dan terukur.

    “Bagaimana memecah target besar ‘Indonesia Emas 2045’ menjadi milestone 25 tahun? Apakah visi ini mengakomodasi perubahan teknologi cepat, dan krisis iklim yang nyata? Apakah visi ini memberi ruang bagi keadilan sosial dan pemerataan yang nyata bagi seluruh wilayah Indonesia?,” ucapanya

    Dalam rapat ini, Ibas menyampaikan beberapa pertanyaan kunci sebagai bahan diskusi bersama. Pertama, ia menegaskan pentingnya menjadikan PPHN sebagai pedoman yang hidup, bukan sekedar dokumen formal.

    “Bagaimana menjadikan PPHN pedoman hidup, bukan pedoman mati? Karena undang-undang pun, kalau tidak diimplementasikan, tidak dilakukan secara konsekuen, itu juga bisa menjadi dokumen yang mati,” tegasnya.

    Kedua, ia menggarisbawahi pentingnya mekanisme agar PPHN bisa selaras dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan nasional maupun daerah, seperti Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

    “Apa mekanisme agar PPHN selaras dengan RKP, RPJMN, RPJP, dan rencana pembangunan pusat dan daerah? itu juga diskusi yang harus kita kepanjangkan, sehingga rencana pembangunan di pusat juga selaras dengan pembangunan yang ada di daerah,” terangnya.

    Ketiga, Ibas juga menyoroti perlunya keseimbangan antara visi jangka panjang dan dinamika politik jangka pendek. Keempat, ia mempertanyakan strategi PPHN dalam menghadapi percepatan teknologi dan ancaman perubahan iklim.

    Dalam konteks pelibatan masyarakat, Ibas yang merupakan lulusan S3 IPB University juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses penyusunan PPHN.

    “Bagaimana melibatkan rakyat secara lebih nyata dalam proses penyusunan dan pengawasan PPHN? Kita juga ingin mendengar apa pandangan tokoh bangsa, pakar ahli dan pendapat rakyat luas, jangan sampai diskusi tentang PPHN ini tidak terbuka,” tegasnya

    Menutup sambutannya, Ibas mengajak semua pihak untuk menjadikan PPHN sebagai warisan strategis yang bermakna bagi generasi mendatang.

    “Mari kita songsong Indonesia Emas 2045 bukan dengan kata-kata kosong, tapi dengan kerja nyata dan sinergi seluruh elemen bangsa,” ucap Ibas.

    “PPHN adalah janji kita untuk anak-cucu, bukan belenggu masa kini. Dengan semangat gotong royong dan visi yang jernih, kita bawa bangsa ini menuju kejayaan sejati,” pungkasnya.

    Dalam rapat Badan Pengkajian MPR RI, Ketua Badan Pengkajian MPR RI Andreas Hugo Pareira menjelaskan bahwa Tim Perumus PPHN telah mulai bekerja sejak 22 Mei 2025. Dua kelompok tim dibentuk, masing-masing bertugas menyusun kajian bentuk hukum PPHN dan merumuskan substansi PPHN. Keanggotaan tim ini terdiri dari pimpinan dan anggota Badan Pengkajian yang merupakan representasi dari unsur fraksi dan kelompok DPD.

    Salah satu Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Tifatul Sembiring, turut mendukung pandangan Ibas terkait pentingnya PPHN sebagai panduan strategis.

    “Memang PPHN ini panduan jangka panjang, kalimatnya tidak membatasi pencapaian yang rinci. Jadi semoga ada progress, karena masih banyak yang harus kita diskusikan juga, termasuk UUD kita, bagaimana kesesuaian dengan perkembangan zaman,” ucap Tifatul.

    Wakil Ketua Badan Pengkajian lainnya Hindun Anisah, juga memberikan masukan tambahan untuk tim perumus.

    “Selain rekomendasi Keputusan MPR Tahun 2019-2024, hasil FGD, mungkin bisa satu lagi yaitu Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang Tatib, Pasal 109, Ayat 3, Poin B, berkaitan tentang PPHN, saya kira juga perlu menjadi bahan tim perumus,” ungkap Hindun.

    (akn/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Komisi XIII DPR Usul Bentuk TGPF Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus OCI

    Komisi XIII DPR Usul Bentuk TGPF Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus OCI

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira menyampaikan pihaknya merekomendasikan Komnas HAM untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Rekomendasi pembentukan TGPF ini untuk menindaklanjuti pelanggaran HAM terhadap mantan pemain sirkus OCI.

    “Komisi XIII dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan eks pekerja OCI sudah mendengar aspirasi dan keluhan dari eks pekerja OCI ini, untuk itu untuk memverifikasi dan membuktikan terjadi terjadinya pelanggaran HAM dan kategori pelanggaran-nya. Komisi XIII memutuskan untuk merekomendasikan kepada KemHAM/Komnas HAM untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF),” kata Andreas saat dihubungi, Kamis (7/5/2025).

    Dia berharap pembentukan TGPF dapat memberi rasa keadilan bagi para korban. Terkait adanya dugaan pidana, Andreas menyampaikan harus menunggu hasil dari TGPF nantinya.

    “Sehingga dengan demikian kasus ini menjadi tuntas dan memberi rasa keadilan bagi para eks pekerja OCI. Kita lihat hasil dari proses yang dilakukan oleh TGPF,” imbuhnya.

    Sebelumnya, KemenHAM menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kasus mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). KemenHAM menduga adanya pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus ini.

    Pertama, yaitu ada dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usulnya. Ada pula dugaan pelanggaran anak terkait hak mendapat pendidikan.

    Ada empat rekomendasi yang disampaikan KemHAM terkait persoalan tersebut. Rekomendasi yang pertama, Komnas HAM menelusuri apakah ada pelanggaran HAM berat masa lalu di kasus ini.

    Kedua, ada rekomendasi bagi Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Polisi juga diminta menelusuri untuk memastikan kapan pastinya OCI berhenti beroperasi hingga melakukan ekspose perkara yang hasilnya diumumkan ke publik.

    Rekomendasi ini hanya bersifat mengikat kepada kementerian atau lembaga pemerintah. Namun tidak mengikat Komnas HAM karena lembaga tersebut bukan pemerintah.

    (dek/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Prabowo Beri Lampu Hijau RUU Perampasan Aset, DPR Siap Eksekusi?

    Prabowo Beri Lampu Hijau RUU Perampasan Aset, DPR Siap Eksekusi?

    Bisnis.com, JAKARTA – Setelah lama ditunggu, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberi ‘lampu hijau’ bagi eksekutif dan legislatif untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).

    Komitmen tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (1/5/2025).

    Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan demi  memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu [rampas aset],” tegas Prabowo yang langsung disambut riuh ribuan buruh yang mengikuti aksi May Day hari itu. 

    Meski begitu, Prabowo juga menyayangkan adanya fenomena aksi demonstrasi yang justru mendukung pelaku tindak pidana korupsi.

    Demo tersebut, kata dia, dilakukan segelintir pihak yang justru terlihat dalam kasus korupsi atau suap yang merugikan negara.

    “Saya heran, di Indonesia bisa ada demo dukung koruptor. Gue heran,” imbuhnya. 

    Tergantung Proses Politik 

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas blak-blakan menyampaikan bahwa nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sangat tergantung dengan proses politik.

    Supratman menyebut pemerintahan Prabowo Subianto telah menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai atensi. Politisi Gerindra ini menyebut pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tengah dibahas oleh lintas kementerian/lembaga. 

    Namun demikian, dia mengingatkan bahwa pemerintah telah menyerahkan pembahasan RUU Perampasan Aset ke DPR. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut tinggal tergantung dengan kesepakatan antara partai-partai politik di DPR. 

    “Seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik. Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Mantan Ketua Baleg DPR itu mengatakan, pemerintah akan mendorong RUU Perampasan Aset agar masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2029. Namun, dia menyebut harus ada kesepakatan politik yang kuat di awal agar pembahasannya lancar di parlemen. 

    “Jadi ini soal politik saja nih ya, soal politik. Di pemerintah standing-nya sudah jelas nih, belum berubah seperti di pemerintahan sebelumnya juga sama dengan pemerintahan sekarang,” kata Supratman. 

    Supratman, yang merupakan politisi Partai Gerindra, juga menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada pemerintahan sebelumnya. Pada saat itu, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. 

    Sebelumnya RUU Perampasan Aset tidak masuk ke prolegnas prioritas 2025. Namun, RUU tersebut masuk ke prolegnas jangka menengah 2025-2029. 

    Pembelaan Baleg DPR 

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN Saleh P. Daulay mengungkapkan harapannya terkait soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk bisa masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) lima tahun ke depan.

    Dia mengatakan dan meminta untuk seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPR bisa membicarakan RUU tersebut dengan baik, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat.

    “Soal Undang-Undang Perampasan Aset itu saya minta supaya seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPR bisa membicarakan ini secara baik, sehingga akan kelihatan manfaat dan mudoratnya bagi masayarakat,” ujarnya seusai rapat pleno Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (28/10/2024).

    Jangan sampai, lanjut dia, ada sebuah Undang-Undang yang justru bisa memperlambat Baleg dalam mengerjalan hal-hal pokok lainnya.

    Saleh menyebut pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan partai-partai lain, tetapi kelihatannya di partai-partai lain pun juga tidak mudah. Dia juga menunggu inisiatif dari pemerintah terkait nasib RUU Perampasan Aset tersebut.

    “Jadi jangan semua mata tertuju kepada Baleg di DPR, tapi juga setengahnya itu ada di pemerintah. Kalau membahas Undang-Undang itu hanya DPR yang setuju, ya nggak bisa. Semuanya harus berkoordinasi dan setuju secara bersama dengan pemerintah,” jelasnya.

    Dengan demikian, kata Politikus PAN itu, jika ada keterlambatan penyusunan UU atau jumlah UU yang disahkan hanya sedikit, itu bukan hanya kesalahan semata dari Baleg atau DPR.

    “Tapi pasti ada juga kontribusi dari pemerintah. Kadang-kadang di pemerintah yang enggak cocok. Mohon maaf, ada tumpang tindih kewenangan antar kementerian, antar lembaga, antar dirjen malah,” bebernya.

    Diberitakan sebelumya, Baleg DPR belum memastikan RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas lima tahun ke depan. 

    Anggota Baleg DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan belum mengetahui secara pasti terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2024-2029. Menurutnya, hal itu baru dapat dipastikan pada saat rapat prolegnas selesai dilakukan. 

    “Belum tahu. Nanti kita lihat setelah besok rapat Prolegnas, terus kemudian yang mana menjadi prioritas. Karena itu harus dibahas bersama pemerintah [menteri],” ujarnya usai rapat pleno kedua Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/10/2024)

  • Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset Harus Dilanjutkan

    Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset Harus Dilanjutkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).

    Dia menekankan agar aturan yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan khususnya untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

    Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (1/5/2025).

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu,” ujarnya dengan nada tegas yang disambut riuh peserta aksi buruh.

    Meski begitu, Presiden Ke-8 RI itu juga menyayangkan fenomena demonstrasi yang justru mendukung pelaku tindak pidana korupsi.

    “Saya heran, di Indonesia bisa ada demo dukung koruptor. Gue heran,” ujarnya.

    RUU Perampasan Aset selama ini menjadi sorotan karena dianggap penting dalam melengkapi perangkat hukum pemberantasan korupsi, terutama untuk menindak pelaku kejahatan keuangan lintas batas dan mengembalikan kerugian negara secara cepat.

    Diberitakan sebelumya, Baleg DPR belum memastikan RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas lima tahun ke depan.

    Anggota Baleg DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan belum mengetahui secara pasti terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2024-2029. Menurutnya, hal itu baru dapat dipastikan pada saat rapat prolegnas selesai dilakukan.

    “Belum tahu. Nanti kita lihat setelah besok rapat Prolegnas, terus kemudian yang mana menjadi prioritas. Karena itu harus dibahas bersama pemerintah [menteri],” ujarnya usai rapat pleno kedua Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/10/2024).

  • Kencam Pernyataan Hasan Nasbi Soal Kepala Babi ‘Dimasak Aja’, DPR: Seperti Meremehkan

    Kencam Pernyataan Hasan Nasbi Soal Kepala Babi ‘Dimasak Aja’, DPR: Seperti Meremehkan

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengkritik sikap Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi yang menanggapi teror kiriman kepala babi ke kantor media Tempo dengan mengatakan ‘dimasak saja’.

    Andreas menilai pernyataan Hasan Nasbi mencerminkan sikap yang miskin etika dan tidak pantas diucapkan oleh pejabat negara.

    “⁠Respons jubir istana yang menyuruh agar kepala babi tersebut dimasak adalah arogan yang berbau penghinaan terhadap media. Tidak pantas seorang Jubir yang merepresentasikan suara istana berkata demikian,” ujar Andreas, Senin 22 Maret 2025.

    Selain menghina media, Andreas menyebut pernyataan Hasan Nasbi nirempati dan tak menghormati hak asasi manusia (HAM).

    “Konstitusi kita mengatur negara menjamin hak atas pekerjaan yang layak bagi setiap warganya. Layak di sini artinya termasuk dari sisi kenyamanan dan keamanan. Dan jaminan atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia,” tuturnya.

    Andreas menegaskan, pengiriman paket kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana atau yang akrab disapa Cica tidak bisa dilihat sebagai kasus biasa, apalagi kasus lucu-lucuan.

    “Tindakan ini bisa disebut sebagai bentuk teror yang bertujuan untuk membungkam media massa,” katanya.

    Pemeritah harus ambil sikap serius

    Oleh karenanya, pimpinan Komisi HAM DPR itu mengecam pernyataan Hasan Nasbi. Menurut Andreas, ancaman terhadap jurnalis dan media massa seharusnya ditanggapi dengan serius, bukannya dengan guyonan tidak bermutu.

    “Pemerintah seharusnya mengambil sikap serius terhadap upaya intimidasi terhadap pers, bukan justru meremehkan insiden ini,” katanya.

    “Pernyataan yang dianggap bercanda atau meremehkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen Pemerintah dalam melindungi kebebasan pers,” ujar Andreas.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PDIP beri keterangan soal instruksi Megawati Soekarnoputri terkait retret

    PDIP beri keterangan soal instruksi Megawati Soekarnoputri terkait retret

    Selasa, 25 Februari 2025 22:07 WIB

    Juru Bicara DPP PDIP Ahmad Basarah (tengah) dan Ronny Talapessy (kedua kiri) bersama Wasekjen Bidang Komunikasi Adian Napitupulu (kedua kanan) serta Politisi  Guntur Romli (kanan) dan Andreas Hugo Pareira (kiri)  menyampaikan keterangan pers terkait instruksi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Dalam instruksinya Ketum PDIP tidak pernah melarang seluruh kader yang terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024 untuk ikut serta dalam retret yang digelar pemerintah, namun meminta menunda perjalanan ke Magelang untuk menunggu arahan lebih lanjut serta meminta untuk tetap di daerah masing-masing agar bisa langsung bekerja melayani rakyat. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

    Juru Bicara DPP PDIP Ahmad Basarah (kiri) bersama Wasekjen Bidang Komunikasi Adian Napitupulu (tengah) dan politisi Guntur Romli (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait instruksi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Dalam instruksinya Ketum PDIP tidak pernah melarang seluruh kader yang terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024 untuk ikut serta dalam retret yang digelar pemerintah, namun meminta menunda perjalanan ke Magelang untuk menunggu arahan lebih lanjut serta meminta untuk tetap di daerah masing-masing agar bisa langsung bekerja melayani rakyat. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

  • Imigrasi Sebut Ada Kelompok Suku Bajo di Perbatasan Kaltim “Stateless”

    Imigrasi Sebut Ada Kelompok Suku Bajo di Perbatasan Kaltim “Stateless”

    Imigrasi Sebut Ada Kelompok Suku Bajo di Perbatasan Kaltim “Stateless”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kantor Wilayah Imigrasi
    Kalimantan Timur
    (Kaltim) mengungkapkan bahwa masih ada kelompok
    Suku Bajo
    di wilayah perbatasan Indonesia yang tidak memiliki
    kewarganegaraan
    atau stateless.
    Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kalimantan Timur, Syahrioma Delavino, menjelaskan bahwa kelompok masyarakat itu menetap di perairan Kabupaten Berau, tepatnya di Kecamatan Tanjung Batu.
    Namun, hingga kini kelompok Suku Bajo tersebut belum memiliki status kewarganegaraan yang jelas.
    Malaysia dan Filipina pun tidak mengakui mereka sebagai warga negaranya.
    “Masih adanya Manusia Perahu (Suku Bajo) yang menetap di perairan Kabupaten Berau (Kecamatan Tanjung Batu),” ujar Syahrioma dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Selasa (25/2/2025).
    “Dari data yang kami miliki, mereka tidak memiliki kewarganegaraan. Pemerintah Malaysia juga tidak mengakui, dan Filipina juga tidak mengakui kewarganegaraan mereka. Saat ini, belum ditemukan solusi,” sambungnya.
    Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI,
    Andreas Hugo Pareira
    , pun mempertanyakan penyebab utama tidak adanya status kewarganegaraan kelompok Suku Bajo tersebut.
    “Kalau Suku Bajo, kan, artinya jelas kita ini orang Indonesia. Tapi mereka tidak diakui negara Filipina dan juga warga negara Malaysia. Itu gimana ceritanya? Kok bisa? Saya kira ini perlu menjadi perhatian juga. Jangan sampai orang Indonesia tidak diakui di Indonesia, tidak diakui di mana-mana,” ujarnya.
    Andreas bahkan menyoroti aspek hak politik kelompok tersebut, terutama terkait partisipasi mereka dalam pemilu.
    “Waktu pemilu, mereka nyoblos apa enggak?” tanya Hugo.
    Meski begitu, Hugo mengakui minimnya infrastruktur serta isu mengenai kewarganegaraan masih menjadi tantangan di wilayah perbatasan.
    “Terasa betul daerah ini tidak mudah. Dengan keterbatasan, kita tahu ini tidak mudah, tapi infrastruktur pendukungnya sangat minim, Pak Dirjen,” kata Andreas.
    Dia pun meminta Imigrasi agar tetap berupaya mencari solusi, dan kemudian memberikan penjelasan lebih perinci mengenai status kelompok ini dalam laporan tertulis.
    “Saya kira Kakanwil perlu penjelasan tertulis itu, dan saya kira perlu perhatian kita juga. Jangan sampai ada saudara kita tidak berkewarganegaraan, kasihan juga,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.