Tag: Andreas Hugo Pareira

  • 3
                    
                        Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, PDIP hingga Sandiaga Sampaikan Duka Cita
                        Nasional

    3 Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, PDIP hingga Sandiaga Sampaikan Duka Cita Nasional

    Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, PDIP hingga Sandiaga Sampaikan Duka Cita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kwik Kian Gie
    meninggal dunia pada Senin (29/7/2025) malam. Sosok yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (EKUIN) itu meninggal pada usia 90 tahun.
    Kabar meninggal dunianya Kwik Kian Gie dikonfirmasi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ), Andreas Hugo Pareira.
    “Ya betul, 28 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, dalam usia 90 tahun,” ujar Andreas kepada Kompas.com, Selasa (29/7/2025) dini hari.
    Dikonfirmasi terpisah, senior PDI-P, Hendrawan Supratikno menceritakan bahwa Kwik Kian Gie Kwik Kian Gie sempat dirawat selama dua bulan di Rumah Sakit (RS) Medistra, Jakarta.
    “Beliau meninggal dunia setelah dirawat sekitar dua bulan di RS Medistra,” ujar Hendrawan.
    Hendrawan sendiri mengenang Kwik sebagai sosok yang berintegritas. Adapun mengenai tempat persemayaman jenazah Kwik Kian Gie, ia menjelaskan bahwa hal itu masih menunggu keputusan keluarga.
    “RIP (rest in peace) Kwik Kian Gie. Selamat jalan menuju keabadian, ekonom andal berintegritas. You’ll be missed,” ujar Hendrawan.
    Sandiaga Uno
    juga menyampaikan dukacita atas meninggalnya Kwik Kian Gie, yang dinilainya sebagai sosok nasionalis sejati.
    Kwik Kian Gie diketahui sempat menjadi penasihat bidang ekonomi pasangan
    Prabowo Subianto
    -Sandiaga Uno jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
    “Selamat jalan, Pak Kwik Kian Gie. Ekonom, pendidik, nasionalis sejati,” tulis Sandiaga di akun Instagramnya, Senin (28/7/2025) malam.
    Mantan wakil gubernur DKI Jakarta ini mengenang sosok Kwik Kian Gie yang selalu berjuang demi kepentingan masyarakat.
    “Mentor yang tak pernah lelah memperjuangkan kebenaran. Yang berdiri tegak di tengah badai, demi kepentingan rakyat dan negeri. Indonesia berduka,” tulis Sandi.
    Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai
    Gerindra
    sekaligus Menteri Kebudayaan
    Fadli Zon
    mengatakan partainya merasa sangat kehilangan atas meninggalnya Kwik Kian Gie.
    Fadli Zon menyebut Kwik Kian Gie memiliki banyak pemikiran yang sejalan dengan Partai Gerindra dan Presiden Prabowo Subianto.
    “Saya merasa sangat kehilangan sekali atas kepergian dari Pak Kwik Kian Gie, seorang ekonom, pemikir ekonomi yang nasionalis, yang juga mencita-citakan terwujudnya Pasal 33 UUD 1945. Banyak pemikiran Kwik Kian Gie yang saya kira sejalan, terutama juga dengan haluan dari Gerindra,” ujar Fadli Zon saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/7/2025) dini hari.
    KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Mantan Menteri Ekonomi, Keuangan dan Industri sekaligus ahli ekonomi Kwik Kian Gie saat memberikan keterangan seusai bertemu Prabowo, Sandiaga dan sejumlah petinggi Partai Gerindra di kediaman pribadi Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018) malam.
    Kwik Kian Gie, kata Fadli, merupakan seorang ekonom yang punya integritas dan pemikiran-pemikiran yang sangat nasionalistik.
    Dia menyampaikan, Kwik Kian Gie memiliki pemikiran untuk bagaimana kekayaan alam Indonesia bisa digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
    “Beliau juga pernah menjadi penasihat ekonomi dari Prabowo-Sandi ketika tahun 2019. Ya ketika itu, saya kira apa yang disampaikan oleh Pak Prabowo tentang pikiran-pikiran ekonomi beliau memang merupakan bagian dari upaya untuk merealisasikan Pasal 33 UUD 1945, itu sejalan dengan apa yang selalu dibicarakan oleh Pak Kwik Kian Gie,” ujat Fadli Zon.
    “Semoga Pak Kwik Kian Gie mendapatkan tempat di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan pada keluarganya diberi kesabaran, ketabahan atas musibah ini,” sambungnya.
    Kwik Kian Gie lahir di Juwana, Pati, Jawa Tengah, pada 11 Januari 1935. Ia tutup usia pada 28 Juli 2025, di usia 90 tahun.
    Melansir dari laman Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie (IBIKKG), Kwik Kian Gie merupakan sosok yang kental dengan dunia bisnis. Hingga akhirnya bergabung dengan PDI pada 1987.
    Pada tahun yang sama, Kwik Kian Gie mewakili PDI sebagai anggota Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
    Kemudian, Kwik Kian Gie ditunjuk sebagai Menko EKUIN oleh Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
    Setelah itu, Kwik Kian Gie ditunjuk sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada masa pemerintahan Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, Sosok yang Bergabung PDIP Sejak '87
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juli 2025

    Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, Sosok yang Bergabung PDIP Sejak '87 Nasional 29 Juli 2025

    Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, Sosok yang Bergabung PDIP Sejak 87
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kwik Kian Gie
    meninggal dunia pada Senin (29/7/2025) malam. Sosok yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (EKUIN) itu meninggal pada usia 90 tahun.
    Kabar meninggal dunianya Kwik Kian Gie dikonfirmasi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Andreas Hugo Pareira.
    “Ya betul, 28 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, dalam usia 90 tahun,” ujar Andreas kepada Kompas.com, Selasa (29/7/2025) dini hari.
    Dikonfirmasi terpisah, senior PDI-P, Hendrawan Supratikno menceritakan bahwa Kwik Kian Gie Kwik Kian Gie sempat dirawat selama dua bulan di Rumah Sakit (RS) Medistra, Jakarta.
    “Beliau meninggal dunia setelah dirawat sekitar dua bulan di RS Medistra,” ujar Hendrawan.
    Kwik Kian Gie sendiri bukan nama yang asing di kancah perpolitikan Indonesia. Ia diketahui sudah bergabung dengan PDI-P sejak 1987, saat masih bernama Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
    Melansir dari laman Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kien Gie (IBIKKG), Kwik Kien Gie merupakan sosok yang kental dengan dunia bisnis. Hingga akhirnya bergabung dengan PDI pada 1987.
    Pada tahun yang sama, Kwik Kian Gie mewakili PDI sebagai anggota Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
    Kemudian saat Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Umum PDI yang berubah nama menjadi PDI-P, ia menduduki jabatan Ketua DPP merangkap Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan.
    Sebagai kader PDI-P, Kwik Kian Gie pernah menjadi Wakil Ketua MPR, Menko EKUIN, anggota Komisi IX DPR dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
    Untuk semua karyanya, Kwik Kian Gie juga memperoleh penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana pada 9 Agustus 2005.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Jejak Politik Kwik Kian Gie, Politikus PDI-P yang Pernah Gabung Tim Prabowo-Sandiaga
                        Nasional

    4 Jejak Politik Kwik Kian Gie, Politikus PDI-P yang Pernah Gabung Tim Prabowo-Sandiaga Nasional

    Jejak Politik Kwik Kian Gie, Politikus PDI-P yang Pernah Gabung Tim Prabowo-Sandiaga
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Selain memiliki konsentrasi di bidang pendidikan,
    Kwik Kian Gie
    juga terjun ke dunia politik. Dia bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada 1987.
    Saat itu, masih bernama PDI di bawah kepemimpinan Drs. Soerjadi, belum berubah menjadi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ).
    Dikutip dari laman
    kwikkiangie.com
    , pria kelahiran Juwana, Pati pada 11 Januari 1935 ini, langsung mewakili PDI sebagai anggota Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tak lama setelah bergabung.
    Kemudian, Kwik Kian Gie masih setia bersama PDI saat berubah nama menjadi PDI-P di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri.
    Bahkan, Kwik Kian Gie dipercaya Megawati untuk menduduki jabatan Ketua DPP merangkap Ketua Badan Penelitan dan Pengembangan partai.
    Selanjutnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kwik Kian Gie pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (1999-2000) atau pada era pemerintahan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
    Lalu, diangkat menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional & Ketua Bappenas (2001-2004) oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
    Namun, pada gelaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Kwik Kian Gie secara mengejutkan bergabung dengan tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
    Padahal, PDI-P mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.
    Prabowo saat itu menyebut, Kwik Kian Gie menjadi salah satu penasihatnya menghadapi Pilpres 2019.
    “Walaupun beliau mengatakan beliau PDI-P, tetapi demi kepentingan negara beliau ingin menjadi salah satu penasihat saya,” kata Prabowo usai bertemu SBY di Mega Kuningan, Jakarta Selatan pada 12 September 2018.
    Kwik Kian Gie akhirnya dipercaya menjadi dewan pakar Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga.
    Namun, hubungan Kwik Kian Gie dan PDI-P tetap berjalan baik. Sebab, dia juga diketahui memiliki hubungan yang cukup baik dengan Megawati.
    Sikap Kwik yang menjauh dari PDI-P sebelumnya pernah terjadi, yakni usai Megawati kalah dari Susilo Bambang Yudhoyono pada Pilpres 2004.
    Bahkan, dia saat itu sempat mendeklarasikan komite pemurnian PDI-P pada Oktober 2004, untuk menyelamatkan PDI-P dari kader-kader yang disebutnya busuk.
    Tak sampai di situ, Kwik Kian Gie diketahui memilih berada di luar partai usai Kongres PDI-P pada 28 Maret-3 April 2025.
    Diberitakan sebelumnya, politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Hugo Pareira mengonfirmasi Kabar meninggalnya Kwik Kian Gie.
    “Ya betul, 28 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, dalam usia 90 tahun,” ujar Andreas kepada Kompas.com, Selasa (29/7/2025) dini hari.
    Andreas mengatakan, PDI-P dan bangsa kehilangan sosok ekonom handal.
    “Selamat jalan menuju keabadian, ekonom andal berintegritas.
    You’ll be missed
    . Kita kehilangan tokoh ekonom besar,” katanya.
    Ucapan duka cita juga disampaikan mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.
    Menurut Sandiaga, Kwik Kian Gie adalah mentor yang tidak pernah lelah memperjuangkan kebenaran.

    Selamat jalan, Pak Kwik Kian Gie. Ekonom, pendidik, nasionalis sejati. Mentor yang tak pernah lelah memperjuangkan kebenaran. Yang berdiri tegak di tengah badai, demi kepentingan rakyat dan negeri. Indonesia berduka
    ,” kata Sandi dikutip dari akun resmi Instagram miliknya, @sandiuno, Senin (28/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Kwik Kian Gie Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun
                        Nasional

    4 Kwik Kian Gie Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun Nasional

    Kwik Kian Gie Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Berita duka datang dari mantan Menteri Koodinator Bidang Ekonomi, keuangan, dan Industri (Menko Ekuin)
    Kwik Kian Gie
    yang meninggal dunia pada Senin (28/7/2025).
    Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) yang lahir di Juwana, Pati pada 11 Januari 1935 tersebut meninggal dunia pada usia 90 tahun.
    Kabar meninggalnya Kwik Kian Gie dikonfirmasi politikus senior PDI-P, Andreas Hugo Pareira.
    “Ya betul, 28 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, dalam usia 90 tahun,” ujar Andreas kepada Kompas.com, Selasa (29/7/2025) dini hari.
    Sebelum tutup usia, Kwik Kian Gie disebut sempat mengelukan masalah pencernaan hingga harus menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit.
    “Selama ini beliau selalu mengeluh tentang pencernaannya yang sering terganggu,” kata politikus PDI-P, Hendrawan Supratikno, kepada Kompas.com, Selasa dini hari.
    Menurut Hendrawan, Kwik Kian Gie sempat dirawat selama dua bulan di RS Medistra.
    “Beliau meninggal dunia setelah dirawat sekitar dua bulan di RS Medistra,” kata ujarnya.
    Selain dipercaya menjabat sebagai Menko Ekuin oleh Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Kwik Kian Gie juga pernah menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional & Ketua Bappenas (2001-2004).
    Kemudian, Kwik Kian Gie juga meninggalkan sejumlah warisan di bidang pendidikan. Dia pernah mendirikan SMA Erlangga di Surabaya pada tahun 1954.
    Selanjutnya, Kwik Kian Gie mendirikan sekolah MBA pertama di Indonesia pada 1982 bersama dengan Prof. Panglaykim yang diberi nama Institut Manejemen Prasetya Mulya.
    Upayanya mencerdaskan anak bangsa berlanjut pada 1987, bersama-sama dengan Djoenaedi Joesoef dan Kaharuddin Ongko mendirikan Institut Bisnis dan Infomatika Indonesia (IBII) yang kini berganti nama menjadi Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie (Kwik Kian Gie School of Business).
    Kemudian, sejak tahun 1968 sampai saat ini, Kwik Kian Gie tercatat menjadi anggota pengurus Yayasan Trisakti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, Sosok yang Bergabung PDIP Sejak '87
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juli 2025

    1 Kwik Kian Gie Meninggal Dunia Nasional

    Kwik Kian Gie Meninggal Dunia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri,
    Kwik Kian Gie
    ,
    meninggal dunia
    pada Senin (28/7/2025) malam.
    Kabar tersebut dikonfirmasi oleh senior PDI-P, Andreas Hugo Pareira.
    “Ya betul, 28 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, dalam usia 90 tahun,” ujar Andreas kepada
    Kompas.com
    , Selasa (29/7/2025) dini hari.
    Andreas mengatakan, Kwik Kian Gie merupakan sosok ekonom andal.
    Dia juga menyebut fungsionaris PDI-P tersebut sebagai tokoh ekonom besar.
    “Selamat jalan menuju keabadian, ekonom andal berintegritas. You’ll be missed. Kita kehilangan tokoh ekonom besar,” ucapnya.
    Sementara itu, mantan Cawapres 2019, Sandiaga Uno, turut mengucapkan dukacita atas meninggalnya Kwik Kian Gie. 
    Seperti diketahui, Kwik Kian Gie sempat menjadi penasihat bidang ekonomi pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jelang pemilu 2019 lalu.
    Menurut Sandi, Kwik Kian Gie adalah mentor yang tidak pernah lelah memperjuangkan kebenaran.
    Sandi bahkan mengunggah foto bersama Kwik Kian Gie dan Prabowo Subianto.

    Selamat jalan, Pak Kwik Kian Gie. Ekonom, pendidik, nasionalis sejati. Mentor yang tak pernah lelah memperjuangkan kebenaran. Yang berdiri tegak di tengah badai, demi kepentingan rakyat dan negeri. Indonesia berduka,
    ” kata Sandi dalam akun resmi Instagram-nya.
    Kwik Kian Gie lahir pada tahun 1935 di Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Setelah menamatkan pendidikan SMA, ia melanjutkan studinya di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia selama setahun untuk tingkat persiapan.
    Kemudian, pada tahun 1956, dia melanjutkan studi ke Nederlandsche Economiche Hogeschool Rotterdam yang kini bernama Erasmus Universiteit Rotterdam. Kwik menyelesaikan studinya pada tahun 1963.
    Lalu pada tahun 1987, dia bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Pada tahun yang sama, Kwik mewakili PDI sebagai anggota Badan Pekerja MPR.
    Ketika Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Umum PDI yang berubah nama menjadi PDI Perjuangan, Kwik Kian Gie menduduki jabatan Ketua DPP merangkap Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan. Sebagai kader PDI Perjuangan, Kwik Kian Gie pernah menjadi Wakil Ketua MPR RI.
    Lalu di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Kwik Kian Gie pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) periode 1999-2000.
    Kemudian pada tahun 2001-2004, Kwik Kian Gie dipercata Megawati Soekarnoputri untuk mengemban jabatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketua Bappenas.
    Kwik Kian Gie pun diganjar Bintang Mahaputra Adipradana pada tahun 2005.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat Gibran Bicara “Move On” dari Dipecat PDI-P…

    Saat Gibran Bicara “Move On” dari Dipecat PDI-P…

    Saat Gibran Bicara “Move On” dari Dipecat PDI-P…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Presiden RI
    Gibran Rakabuming Raka
    berbicara soal rekam jejaknya yang dipecat dari PDI Perjuangan gara-gara perbedaan politik.
    Cerita ini disampaikan Gibran saat saat menghadiri acara HUT ke-19 PSBI Simbolon (Persatuan Marga Batak) di Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).
    Awalnya, Gibran menyinggung pemecatan Ketua umum PSBI Simbolon,
    Effendi Simbolon
    , dari
    PDI-P
    yang menurutnya merupakan sebuah pengorbanan besar.
    “Ya karena pengorbanan Pak Ketua ini sungguh besar ya sampai dipecat. Mau enggak mau harus dukung program dari Pak Presiden,” ujar Gibran, Senin.
    Gibran kemudian berkelakar bahwa dirinya juga bernasib sama dengan Effendi, yakni sama-sama dipecat dari PDI-P.
    “Kok bisa berurutan gitu ya (dipecat),” kelakar Gibran disambut tawa dari para anggota PSBI Simbolon.
    Mantan wali kota Solo ini pun mengaku tidak masalah dipecat dari PDI-P, kini ia fokus untuk melancarkan program Prabowo.
     
    Gibran juga tidak ingin lagi mempermasalahkan pemecatannya dari PDI Perjuangan karena menurutnya pemilihan presiden sudah selesai.
    Ia pun meminta kepada Effendi Simbolon untuk terus berjalan ke depan agar tidak ada lagi gesekan di internal keluarga besar Simbolon.
    “Enggak apa-apa, kita harus
    move on
    . Pilpres sudah selesai. Jangan sampai ada gesekan-gesekan di internal keluarga besar Simbolon, Pak Ketua,” kata Gibran.
    Dia berpandangan, proses Pemilu 2024 sudah tak perlu lagi diungkit karena saat ini sudah waktunya untuk masyarakat mendukung program-program Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    “Kita sudah melewati proses-proses pemilu, pilpres semua, pilkada, misalnya bersatu, bergandengan tangan. Sekali lagi, kita sama-sama mendukung program visi-visi dari Pak Presiden. Saya titip itu,” kata dia.
    Elite PDI-P
    Andreas Hugo Pareira
    merespons Gibran yang mengajak Effendi Simbolon untuk move on.
    Dia menyebut Effendi Simbolon telah mendapat nasihat yang bijak dari Gibran.
    “Effendi Simbolon dapat nasihat yang bijak supaya urus keluarga Simbolon, jangan ada gesekan-gesekan,” ujar Andreas kepada Kompas.com, Senin malam.
    Andreas pun menyindir keluarga Simbolon yang kini bersatu dengan ‘keluarga Solo’.
    Dia menilai, mereka kini sama-sama pemimpin dinasti.
    “Keluarga Simbolon bersatu dengan keluarga Solo, sebagai sesama pemimpin keluarga. Pemimpin dinasti,” kata Andreas.
    Kompas.com
    telah berupaya menghubungi elite dan pimpinan PDI-P lain, mulai dari Bambang Pacul, Said Abdullah, Ganjar Pranowo, hingga Guntur Romli.
    Namun, belum ada yang membalas sejak kemarin.
    Pada Desember 2024 lalu, PDI-P mengumumkan telah memecat 27 orang kader yang dinilai melanggar disiplin partai.
    Pelanggaran yang dilakukan 27 kader tersebut, antara lain karena mendukung calon dari partai politik lain, politik dua kaki, dan tidak menjalankan perintah partai.
    Beberapa nama yang dipecat, antara lain, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Gibran, serta Effendi Simbolon.
    Gibran dipecat karena ia menerima pinangan dari partai politik lain untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024 ketika PDI-P sudah punya calon yang diusung.
    Sementara, Effendi Simbolon dipecat karena mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta lain ketika PDI-P juga sudah punya pasangan calon yang diusung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Sebut Akun Fufufafa Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan Jika Terbukti Milik Gibran

    Mahfud MD Sebut Akun Fufufafa Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan Jika Terbukti Milik Gibran

    GELORA.CO – Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan di tengah wacana pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, ada satu alasan kuat yang bisa membuat pemakzulan terjadi.

    Menurut Mahfud MD, hal itu terkait akun kaskus Fufufafa yang diduga milik Gibran Rakabuming Raka.

    Mahfud MD mengataKan, jika akun Fufufafa benar-benar terbukti berkaitan atau milik Gibran, maka hal itu bisa menjadi alasan yang kuat untuk memakzulkan anak sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut dari jabatan Wakil Presiden.

    Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam tayangan podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Selasa (10/6/2025).

    “Kalau kalau kalau Fufufafa itu benar diungkap dan benar itu menyangkut Gibran, itu sudah jadi alasan yang sangat kuat untuk itu gitu ya,” jelas Mahfud MD.

    Menurut Mahfud, meski Fufufafa bisa jadi alasan yang kuat jika terbukti milik Gibran, pemakzulan tetap berlangsung dengan tidak mudah.

    “Jadi itu bisa, tetapi tidak mudah,” tambah Mahfud.

    Mahfud MD memaparkan beberapa syarat proses pemakzulan presiden maupun wakil presiden yang secara konstitusional bisa dilakukan satu paket maupun sendiri-sendiri.

    Seperti diketahui Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tertanggal 26 Mei 2025.

    Bahkan Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mengatakan, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dibacakan dalam rapat paripurna, dilansir Kompas.com.

    Mahfud MD mengingatkan, proses di DPR pun tidak akan mudah, lantaran sebagian besar anggota merupakan pendukung kabinet Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

    “Gini syaratnya itu harus melalui beberapa lembaga. Satu, begitu surat masuk itu harus diproses di internal DPR. Nanti pimpinan DPR itu membuat disposisi, ‘tolong nih dibahas dong’ kepada komisi, kepada baleg,atau bisa juga kepada semua fraksi untuk menanggapi ini,” jelas Mahfud.

    Menurutnya ada mekanisme internal di DPR.

    “Sesudah itu, kalau memang dia pakai syarat harus ada sidang paripurna DPR yang dihadiri minimal dua per tiga untuk menyatakan ini diteruskan apa tidak,” papar Mahfud.

    Mahfud mengatakan kalau hadir dua per tiga, harus disetujui oleh dua per tiga dari yang hadir.

    “Jadi di situ aja,” tambahnya.

    “Kalau melihat konfigurasi koalisi dan oposisi sekarang itu kan sulit. Karena, jangankan untuk mencapai dua per tiga yang hadir atau menyetujui gitu, untuk mencapai sepertiga aja susah,” ujar Mahfud.

    “Karena sekarang sudah bertumpuk di wali, sehingga bisa saja kalau kalau lihat komposisi partai totalnya delapan di parlemen itu, Satu PDIP tujuh lawan yang konfigurasinya pendukung Pak Prabowo,” katanya.

    “Mungkin yang tidak tidak jelas-jelas berkoalisi Nasdem sama PKS. Nah, yang lain sudah dalam koalisi itu dan itu tidak sampai sepertiga kayaknya kalau digabung ya jumlah itu atau lebih sedikit gitu. Pasti, tidak mencapai dua per tiga,” ujarnya.

    Di MK Butuh Tiga Bulan

    Kemudian, Mahfud MD menerangkan, setelah diterima di DPR, usulan pemakzulan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Namun, di MK, prosesnya bisa memakan waktu tiga bulan.

    “Sesudah itu, lanjut ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi itu perlu waktu 3 bulan paling lama untuk menilai ini. Saling membela, saling mendakwa. impeachment itu pendakwaan artinya saling mendakwa, kemudian ada yang membela dan seterusnya. Tiga bulan maksimal Mahkamah Konstitusi,” jelas Mahfud MD.

    “(Jika diputuskan salah) Kembali lagi ke DPR, dilihat komposisi hakimnya, dan di situ belum tentu lolos juga,” tambahnya.

    “Kalau lolos, kembali ke DPR serahkan lagi ke MPR. Nah, DPR bersidang lagi apa ini diteruskan ke MPR apa tidak? Di MPR kalau setuju harus ada tiga perempat yang hadir. Dua per tiga dari tiga perempat ini setuju,” paparnya.

    Selain itu, Mahfud MD juga menyatakan bahwa proses pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden memang dibuat tidak mudah.

    “Jadi prosesnya itu tidak mudah dan ini memang dibuat untuk mempersulit cara menjatuhkan presiden. Karena memang presiden tuh harus tidak mudah dijatuhkan lah,” ujarnya.

    “Harus kuat sistem presiden dan wapres. Tetapi tidak juga mudah, kan hukum itu produk politik. Selalu balik ke teori itu ya. Semua kalau politiknya berubah, maka hukum bisa menyesuaikan dia. Semua yang tadinya sulit menjadi mudah sekali,” tandas Mahfud MD.

    Elegan

    Sebelumnya Mahfud mengatakan langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan tindakan yang sah secara konstitusional dan mencerminkan etika berdemokrasi yang elegan.

    Menurut saya benar, dan itu lebih elegan ya karena dilakukan tidak secara sembunyi-sembunyi dengan kasak-kusuk yang tidak sehat, tapi dinyatakan secara resmi,” ujar Mahfud dalam podcast di kanal YouTube @Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu (11/6/2025).

    Menurut Mahfud para purnawirawan TNI yang tergabung dalam forum tersebut tetap memiliki hak politik sebagai warga negara, termasuk menyampaikan aspirasi terkait jalannya pemerintahan. 

    Mahfud menilai para pensiunan TNI itu tidak harus selalu sejalan dengan institusi militer tempat mereka pernah bertugas.

    “Mereka memang purnawirawan TNI, mereka memang anggota forum angkatan atau mantra di TNI, tetapi mereka tidak harus sama dengan induknya dalam menggunakan hak politik ini,” ujar Mahfud.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebutkan bahwa, dalam urusan politik, purnawirawan bisa bersikap mandiri dan bertindak berdasarkan penilaian mereka sendiri terhadap kondisi negara.

    “Mungkin dalam hal-hal yang sifatnya umum atau dalam hal-hal tertentu mereka bisa sama, tetapi kalau menyangkut hal politik, mereka bisa berbuat sendiri. Dan itu sah,” kata Mahfud.

    Mahfud juga mengapresiasi cara penyampaian aspirasi tersebut yang dianggap lebih sehat dan terbuka ketimbang lewat cara-cara provokatif di media sosial.

    “Daripada bikin semacam video atau TikTok atau apapun yang tidak jelas sumbernya, provokatif, lebih baik begini, masuk dan itu harus direspons secara positif,” kata Mahfud.

    Menurut Mahfud, sikap Forum Purnawirawan tersebut mencerminkan prinsip negara demokrasi yang memberikan ruang kebebasan kepada rakyat untuk mengajukan kritik, aspirasi, bahkan usulan terhadap perubahan jabatan publik.

    “Justru kita menegaskan bahwa negara kita negara demokrasi, artinya memberi kesempatan kepada siapapun untuk mengajukan aspirasinya, untuk merebut jabatan-jabatan publik, untuk mengkritik dan memberi arah terhadap jalannya pemerintahan, itu dibuka di dalam demokrasi,” katanya.

    Kompas.com sudah mendapatkan persetujuan dari Rizal untuk mengutip perbincangan dari podcast Terus Terang Mahfud MD yang berjudul “Bisakah Wapres Jatuh di Tengah Jalan? Bisa!” tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.

    Di surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, terdapat tanda tangan dari empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

    Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.  

    Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.

    Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.  

    “Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.

  • Jokowi Akhirnya ‘Pasang Badan’ soal Isu Pemakzulan Gibran

    Jokowi Akhirnya ‘Pasang Badan’ soal Isu Pemakzulan Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA – Isu pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang dilontarkan oleh Forum Purnawirawan TNI akhirnya mendapat respons dari ayah Gibran sekaligus Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Setelah satu bulan lebih isu pemakzulan Gibran mencuat, Jokowi akhirnya berkomentar soal nasib putra sulungnya yang saat ini menduduki kursi RI 2. 

    “Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai sistem ketatanegaraan kita,” tutur Jokowi dikutip dari Solopos, Senin (9/6/2025).

    Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan adanya pihak yang melayangkan surat usulan pemakzulan Gibran ke DPR merupakan dinamika demokrasi. Artinya, kata dia, hal tersebut merupakan hal yang wajar atau biasa dalam negara demokrasi.

    “Bahwa ada yang menyurati seperti itu ya itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Dinamika demokrasi kan,” ujar dia.

    Meski demikian, dia menegaskan bahwa Pilpres 2024 memilih satu paket Presiden dan Wapres. Sebagaimana diketahui, Gibran tak sendirian tetapi dipasangkan dengan Prabowo Subianto hingga akhirnya menang telak 58% mengalahkan lawan-lawannya. 

    Kondisi itu, menurut dia, berbeda dengan apa yang terjadi Filipina. Di negara tetangga tersebut, Parlemen Filipina baru saja memakzulkan Sara Duterte, putri dari mantan Presiden Rodrigo Duterte, setelah berseteru dengan Presiden Ferdinand Marcos Jr. alias Bongbong.

    “Pemilihan Presiden kemarin kan satu paket. Bukan sendiri-sendiri. Di Filipina kan sendiri-sendiri. Di kita ini satu paket,” kata dia.

    Sehingga Jokowi menyatakan penting untuk mengikuti mekanisme ketatanegaraan yang ada. “Jadi sekali lagi sistem ketatanegaraan kita punya mekanisme, harus diikuti,” terang dia.

    Jokowi menerangkan pemakzulan Presiden atau Wapres bisa dilakukan bila yang bersangkutan terjerat korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran kategori berat.

    “Kita punya mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu Presiden atau Wakil Presiden misalnya korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran berat,” ujar Jokowi. 

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan telah resmi sampai ke meja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi surat itu telah sampai ke Senayan. Surat itu juga telah diteruskan ke pimpinan MPR-DPR.

    “Iya, benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra pada Selasa (3/6/2025).

    Prabowo Bakal Terdampak?

    Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah berpandangan Presiden Prabowo Subianto tidak perlu merasa terancam dengan adanya surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Sebaliknya, pengamat politik itu merasa bahwa surat usulan dari Forum Purnawirawan TNI tersebut justru dapat berdampak luas pada Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

    Pendapat tersebut dia layangkan kala merespons pernyataan Jokowi yang mengatakan bahwa pemakzulan memiliki ketatanegaraan yang ketat. Menurut Jokowi, itu dilakukan sepaket antara presiden dan wakilnya bilamana terbukti melakukan pelanggaran berat.

    Dedi menerangkan pernyataan Jokowi itu hanya sebatas pembelaan saja supaya publik tidak terus terfokus pada persoalan yang melibatkan putra sulungnya tersebut.

    “Bahkan bukan tidak mungkin desakan Purnawirawan itu bisa meluas dan berdampak pada Jokowi, misalkan saja ketua MK saat itu Anwar Usman memberikan keterangan adanya intervensi Presiden saat itu, maka Jokowi harus dilibatkan,” bebernya kepada Bisnis, Senin (9/6/2025).

    Selain alasan itu, dia menilai Prabowo tak perlu khawatir karena jika alasan pemakzulan itu berkaitan dengan batas usia, Prabowo tidak dapat terdampak. Justru, pihak yang akan terdampak selain Gibran adalah KPU dan MK.

    “Untuk itu Prabowo tidak semestinya merasa terancam. Justru, surat itu secara politik mengancam dan menekan Jokowi juga Gibran. Bukan tidak mungkin jika Jokowi masih berlebihan intervensi pemerintah, atau ada gelagat bermanuver di belakang Prabowo, Prabowo bisa mencari alasan untuk mengamputasi kekuasaan Gibran,” jelas Dedi.

    Namun demikian, dia menilai untuk memakzulkan Gibran tidaklah mudah, terlebih jika alasan desakan itu terkait putusan Mk soal ambang batas usia.

    Gibran, lanjutnya, hanya bisa dimakzulkan bila melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang. Misalnya, ada keterlibatan Gibran dalam skandal korupsi dan suap di kasus Sritex atau wacana yang sudah banyak dilaporkan terkait aktivitas rasuah yang melibatkan Gibran.

    “Jika itu terbukti maka pemakzulan pada Gibran baru rasional terealisasi, tetapi selama tidak ada UU yang dilanggar Gibran, maka ia akan tetap menjadi Wapres,” tegasnya.

    Senada, Direktur Eksekutif Algoritma Research & Consulting mengatakan usulan pemakzulan Gibran dari jabatannya bukan hal yang mudah secara politik, terlebih saat ini konsolidasi politik sudah kuat.

    “Namun situasi dan dinamika politik nasional memang selalu dinamis, apapun masih terbuka peluang apapun. kita tidak tahu agenda elite mau seperti apa dalam pemerintahan hari ini,” katanya.

    Respons MPR hingga PDIP 

    Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira merespons surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI soal usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang kini sudah dikirimkan ke MPR dan DPR.

    Menurut dia, surat dari forum purnawirawan TNI tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian dari mereka terhadap bangsa Indonesia.

    “Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (4/6/2025).

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini melanjutkan, surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan amanat Pasal 7 UUD 1945 yang berisikan surat akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR.

    Sementara itu, lanjutnya, untuk pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila rapat dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.

    “Maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai, karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” terangnya.

    Legislator PDIP ini juga menjelaskan bilamana nantinya rapat tidak dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan juga tidak disetujui 2/3 yang hadir, maka usulan pemakzulan Wapres Gibran tidak bisa diproses.

    “Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses penakzulan tidak dilanjutkan,” tandasnya.

    Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menjelaskan skema tindak lanjut surat yang masuk ke sekretariat MPR. Termasuk, surat dari Forum Purnawirawan TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Dia menjelaskan, bilamana surat yang masuk ke sekretariat MPR itu dianggapnya penting, maka pihaknya akan segera melakukan rapat pimpinan (rapim) MPR.

    “Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan Rapim, Rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu. Nah, ini rapimnya belum ada,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

    Dia melanjutkan, sesuai dengan tata tertib (tatib) yang ada, pihak yang bisa mengatur dan mengagendakan rapim MPR itu nantinya hanya Ketua MPR yakni Ahmad Muzani.

    Kala ditanyai apakah surat tersebut penting ditindaklanjuti atau tidak, Bambang Pacul hanya berujar itu tergantung sudut pandang saja. Kalau surat yang masuk itu dari lembaga resmi, maka itu pas dan pasti akan ditanggapi.

    Dia menyebut bila surat yang masuk ke pihaknya berasal dari lembaga-lembaga tinggi negara pasti segera ditanggapi. Kemudian, level berikutnya dari kementerian juga segera ditanggapi.

    “Bahwa itulah yang nanti penting dan tidaknya itu tergantung dari kacamata mana. Tetapi kalau respons terhadap pentingnya sebuah surat, urut-urutannya begitu,” ucapnya.

  • Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI, DPR Siap Ambil Keputusan di Rapat Paripurna

    Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI, DPR Siap Ambil Keputusan di Rapat Paripurna

    GELORA.CO – Anggota Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira mengapresiasi surat dari Forum Purnawirawan TNI soal permintaan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Dia mengaku DPR RI sudah menerima surat permintaan pemakzulan itu.

    Anggota Komisi XIII DPR itu menilai surat tersebut patut diapresiasi karena merupakan bentuk perhatian para purnawirawan TNI kepada bangsa dan negara.

    “Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujar Andreas saat dihubungi, Selasa (4/6/2025).

    Andreas menjelaskan surat itu nantinya akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sekaligus pengambilan keputusan persetujuan.

    “Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945 Pasal 7 akan dibacakan di Paripurna DPR,” ungkapnya.

    Jika usulan pemakzulan Gibran disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir, maka surat pemakzulan Gibran akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Untuk pemgambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai,” jelas Andreas.

    “Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” sambungnya.

    Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini menambahkan jika Rapat Paripurna DPR tidak dihadiri oleh 2/3 anggota dan dan tidak disetujui oleh 2/3 anggota, maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan.

  • Respons PDIP Usai DPR Terima Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

    Respons PDIP Usai DPR Terima Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira merespons surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI soal usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang kini sudah dikirimkan ke MPR dan DPR.

    Menurut dia, surat dari forum purnawirawan TNI tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian dari mereka terhadap bangsa Indonesia.

    “Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (4/6/2025).

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini melanjutkan, surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan amanat Pasal 7 UUD 1945 yang berisikan surat akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR.

    Sementara itu, lanjutnya, untuk pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila rapat dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.

    “Maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai, karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” terangnya.

    Legislator PDIP ini juga menjelaskan bilamana nantinya rapat tidak dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan juga tidak disetujui 2/3 yang hadir, maka usulan pemakzulan Wapres Gibran tidak bisa diproses.

    “Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses penakzulan tidak dilanjutkan,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan telah resmi sampai ke meja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

    Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa surat itu telah sampai ke Senayan. Surat itu juga telah diteruskan ke pimpinan MPR-DPR. 

    “Iya, benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra pada Selasa (3/6/2025).

    Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Bisnis, surat itu bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan bertitimangsa Jakarta, 26 Mei 2025. Surat ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024—2029.

    Dalam argumentasi hukumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai bahwa pencalonan Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan.

    Pasalnya, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai melanggar UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

    Proses itu dinilai cacat hukum karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara adalah paman Gibran sendiri, yakni Anwar Usman. 

    “Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara,” dikutip dari surat tersebut pada Rabu (4/6/2025).