Tag: Andreas Hugo Pareira

  • 6
                    
                        Profil Hendrar Prihadi, Politikus PDIP yang Didepak dari Kabinet Prabowo
                        Nasional

    6 Profil Hendrar Prihadi, Politikus PDIP yang Didepak dari Kabinet Prabowo Nasional

    Profil Hendrar Prihadi, Politikus PDIP yang Didepak dari Kabinet Prabowo
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hendrar Prihadi dari jabatan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pada Rabu (17/9/2025).
    Namanya digantikan oleh Sarah Sadiqa, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP.
    Pencopotan Hendrar Prihadi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2025.
    Sebagai informasi, Hendrar Prihadi menjabat sebagai Kepala LKPP sejak masa pemerintahan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) atau tepatnya Oktober 2022.
    Dengan dicopotnya Hendrar Prihadi, kini PDI-P sebagai pemenang pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak memiliki wakil di Kabinet Merah Putih bentukan Prabowo.
    Sementara itu, PDI-P tak mempersoalkan pencopotan Hendrar Prihadi dari jabatan Kepala LKPP. Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo Pareira mengatakan, reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
    “Reshuffle adalah hak prerogatif presiden,” ujar Andreas Hugo Pareira saat dihubungi, Selasa (18/9/2025).
    MUHAMMAD ADIMAJA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago (kiri), Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang (kedua kiri), Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir (ketiga kiri), Kepala Kantor Staf Kepresidenan M Qodari (keempat kiri), Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri (kedua kanan), dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo (kanan) mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Presiden Prabowo Subianto pada acara Pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Dalam Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
    Ia menegaskan bahwa PDI-P sudah menentukan sikap sebagai partai penyeimbang pemerintah, sehingga memilih tidak bergabung ke dalam kabinet.
    “Sementara PDI-P sejak pembentukan kabinet yang diperkuat melalui keputusan di Kongres Partai, kami menjadi partai penyeimbang,” jelas Andreas Hugo.
    Lantas, siapakah Hendrar Prihadi yang merupakan kader PDI-P yang didepak dari Kabinet Prabowo? Berikut profilnya
    Hendrar Prihadi merupakan politikus PDI-P kelahiran Semarang, Jawa Tengah, pada 30 Maret 1971. Karier politiknya dimulai pada 2005, ketika memutuskan untuk bergabung dengan partai berlambang kepala banteng.
    Setelah itu, Hendrar Prihadi terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2009-2014 untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II yang terdiri dari Kabupaten Demak, Kudus, dan Jepara.
    Namun pada 2010, ia maju sebagai calon wakil wali kota Semarang dan terpilih ketika berpasangan dengan Soemarmo Hadi Saputro.
    Pada 2013, Hendrar Prihadi dilantik sebagai Wali Kota Semarang karena Soemarmo Hadi Saputro terjerat kasus korupsi. Ia memimpin Semarang sejak 21 Oktober 2013 hingga 19 Juli 2015.
    Hendra Prihadi kembali terpilih sebagai Wali Kota Semarang untuk masa kepemimpinan 17 Februari 2016 hingga 10 Oktober 2022. Saat itu, wakilnya adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu.
    KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Pasangan Calon Gubernur Jateng nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi saat menghadiri dukungan Paguyuban Mantan Kepala Desa se-Jateng untuk Pilkada Jateng, di Kelurahan Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jateng, pada Jumat (27/9/2024).
    Setelah menjadi Wali Kota Semarang, ia ditunjuk Presiden ke-7 RI Jokowi untuk menjadi Kepala LKPP pada 10 Oktober 2022 hingga akhirnya dicopot Prabowo pada 17 September 2025.
    Nama Hendrar Prihadi sendiri juga pernah berkontestasi pada pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah pada 2024.
    Saat itu, ia berpasangan dengan mantan panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa yang maju sebagai calon gubernur.
    Namun, Andika-Hendrar kalah oleh pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang akhirnya terpilih sebagai Gubernur Jawa Tengah periode 2025-2030.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik kemarin, aturan dokumen capres hingga isu Mahfud masuk kabinet

    Politik kemarin, aturan dokumen capres hingga isu Mahfud masuk kabinet

    partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai politiknya sendiri tidak demokratis

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin (16/9) menjadi sorotan, mulai dari KPU batalkan aturan soal dokumen syarat capres-cawapres hingga respons isu Mahfud masuk kabinet, Bappisus sebut itu prerogatif Presiden.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca pada Rabu:

    1. KPU batalkan aturan soal dokumen syarat capres-cawapres

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari capres-cawapres terkait.

    “Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Afifuddin di Kantor KPU Jakarta, Selasa.

    Afif mengatakan KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Komisi Informasi Pusat (KIP), terkait keputusan soal pengecualian informasi publik tersebut.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Komisi XIII DPR akan bicarakan usul Pigai soal lapangan demo di DPR

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan pihaknya bakal membicarakan usulan dari Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai terkait lapangan untuk aksi demonstrasi di DPR RI.

    Dia menilai bahwa kompleks DPR RI sebetulnya merupakan rumah bagi rakyat. Menurut dia, ada negara-negara lain yang telah menyiapkan lapangan bagi rakyatnya untuk menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi.

    “Halaman DPR ini kan rumah rakyat, ya silakan saja kalau ada usulan itu nanti kita bicarakan,” kata Andreas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Menko Yusril: Parpol harus dibenahi melalui revisi undang-undang

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengemukakan partai politik harus dibenahi melalui revisi undang-undang, baik UU Pemilihan Umum, UU Partai Politik, maupun UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD).

    Menurut Yusril, setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, peranan partai politik sangat besar, di mana pemilu legislatif hanya bisa diikuti partai politik dan individu hanya bisa dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden melalui partai politik.

    “Jadi, partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai politiknya sendiri tidak demokratis,” kata Yusril dalam konferensi pers usai menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Menhan sebut pasukan TNI terus jaga gedung parlemen

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa pihaknya akan terus menempatkan prajurit TNI di beberapa kantor pemerintahan, salah satunya gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta Pusat.

    Hal tersebut dilakukan guna memastikan gedung pemerintahan dalam kondisi aman.

    “Jadi TNI akan menjaga simbol kedaulatan negara di DPR, jadi saya sudah menyetujui dan Panglima akan menindaklanjuti bersama para kepala staf bahwa instalasi DPR akan dijaga oleh TNI,” kata Sjafrie kepada awak media usai menjalani rapat dengan Komisi I di Fedung DPR, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Respons isu Mahfud masuk kabinet, Bappisus: Itu prerogatif Presiden

    Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto merespons soal mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang dikabarkan masuk dalam Kabinet Merah Putih.

    Saat ditanya oleh awak media soal Mahfud MD yang juga calon wakil presiden (cawapres) 2024 itu masuk sebagai kandidat menteri, Aris menegaskan bahwa keputusan itu merupakan hak prerogatif atau hak istimewa Presiden Prabowo Subianto.

    ”Kabinet kan hak prerogatif Pak Presiden, ya saya enggak bisa menyampaikan,” kata Aris saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi XIII DPR akan bicarakan usul Pigai soal lapangan demo di DPR

    Komisi XIII DPR akan bicarakan usul Pigai soal lapangan demo di DPR

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan pihaknya bakal membicarakan usulan dari Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai terkait lapangan untuk aksi demonstrasi di DPR RI.

    Dia menilai bahwa kompleks DPR RI sebetulnya merupakan rumah bagi rakyat. Menurut dia, ada negara-negara lain yang telah menyiapkan lapangan bagi rakyatnya untuk menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi.

    “Halaman DPR ini kan rumah rakyat, ya silakan saja kalau ada usulan itu nanti kita bicarakan,” kata Andreas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan bahwa ada selama ini pengaturan terkait orang-orang untuk keluar dan masuk kompleks parlemen. Namun jika nantinya diperbolehkan, menurut dia, aksi demonstrasi pasti mempunyai penanggung jawabnya dan melaporkan jumlah orang yang turut aksi.

    “Sehingga kemudian memang benar benar demonstrasi untuk menyampaikan pendapat,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan perkantoran yang memiliki halaman luas salah satunya gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, memiliki pusat demokrasi untuk masyarakat menyampaikan aspirasi agar tidak mengganggu pengguna jalan raya.

    “Kantor besar seperti DPR RI, halaman luas jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan, mengganggu kenyamanan orang. Sebaiknya dibuat lagi halaman depan, dibuatkan supaya (menampung) 1.000-2.000 orang,” kata Natalius Pigai di sela meninjau Kantor Wilayah Kementerian HAM di Denpasar, Bali, Jumat (12/9).

    Ia kemudian berharap agar setiap pimpinan atau perwakilan lembaga tersebut harus keluar gedung untuk menerima aspirasi masyarakat.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pigai Usul DPR Sediakan Ruang Demonstrasi di Halaman Kompleks Parlemen

    Pigai Usul DPR Sediakan Ruang Demonstrasi di Halaman Kompleks Parlemen

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan penyediaan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR RI.

    Menurutnya, hal itu menjadi langkah strategis untuk memperkuat praktik demokrasi substantif.

    Pigai dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin, mengatakan demokrasi substantif yang ia maksud, yaitu ketika aspirasi masyarakat tersalurkan, ketertiban publik terjaga, dan simbol kedaulatan hadir di jantung parlemen.

    “Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka,” ujarnya dilansir dari Antara, Senin (15/9/2025).

    Menham mengemukakan masyarakat berhak menyampaikan pendapat secara damai.

    Dia juga menyebutkan bahwa Negara bukan hanya menghormati hak tersebut, melainkan juga berkewajiban memastikan ruang tersebut ada, salah satunya melalui gagasan penyediaan ruang demonstrasi itu.

    Menurut Pigai, usulan dimaksud sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto.

    Pada 31 Agustus 2025, ketika menyampaikan pernyataan terkait gelombang unjuk rasa, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik serta Undang-Undang HAM.

    Bagi Pigai, pernyataan Presiden itu menunjukkan pemerintah konsisten dengan komitmen HAM internasional maupun nasional.

    Di samping itu, hak menyampaikan pendapat juga dijamin oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

    Namun, ia mengatakan praktik demokrasi di Indonesia kerap menimbulkan gesekan, terutama karena lokasi unjuk rasa sering berada di jalan utama yang menyebabkan kemacetan dan potensi benturan.

    Oleh karenanya, Pigai meyakini dengan menyediakan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR RI, negara bisa menjawab dilema tersebut. Dengan begitu, hak masyarakat dijamin dan ketertiban umum tetap terjaga.

    Ia menyebut ruang demonstrasi sudah dipraktikkan di beberapa negara, di antaranya Jerman menyediakan alun-alun publik di Berlin untuk aksi besar dengan pemberitahuan resmi dan Inggris mengatur demonstrasi di Parliament Square dengan izin khusus.

    Singapura, kata dia, menyediakan ruang demonstrasi di Speakers’ Corner Hong Lim Park, sedangkan di Amerika Serikat terdapat free speech zones dalam acara politik besar.

    Sementara itu, Korea Selatan, masih menurut Pigai, melarang aksi di dekat istana, parlemen, dan pengadilan, tetapi memfasilitasi aksi besar di ruang publik ikonik seperti Gwanghwamun Square.

    “Gagasan semacam ruang demonstrasi ini juga sebenarnya sudah pernah diusulkan oleh DPR-RI dalam Rencana Strategis DPR 2015–2019 dengan menyebut pembangunan ‘alun-alun demokrasi’,” katanya.

    Lokasi Demonstrasi di Kompleks Gedung DPR

    Alun-alun demokrasi itu diusulkan dibangun di sisi kiri kompleks DPR, menempati area Taman Rusa, lapangan futsal, dan parkir. Rencana tersebut didesain untuk menampung lebih kurang 10.000 orang dengan fasilitas panggung orasi permanen, pengeras suara, jalur evakuasi, dan akses aman.

    “Peresmian simbolis pernah dilakukan pada 21 Mei 2015, tetapi proyek ini tidak berlanjut,” ucapnya.

    Selain itu, sambung Pigai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2016 membangun Taman Aspirasi di Plaza Barat Laut Monas, seluas lebih kurang 1.000 meter persegi dengan fasilitas taman terbuka, mural, dan ruang ekspresi publik.

    “Namun, ruang ini lebih bersifat simbolik dan tidak difungsikan sebagai lokasi demonstrasi resmi yang diakui hukum,” tuturnya.

    Ia mengatakan pengalaman internasional memberi pelajaran penting, Singapura dengan Speakers’ Corner-nya kerap dikritik karena ruang demonstrasi justru berubah menjadi instrumen pembatasan.

    Sebaliknya, Jerman dan Korea Selatan menunjukkan ruang aspirasi di jantung kota memperkuat demokrasi tanpa menutup kemungkinan aksi di tempat lain.

    Oleh karena itu, kata Pigai, usulan ruang demokrasi di halaman DPR perlu dipandang sebagai penambahan ruang resmi yang representatif, aman, dan simbolis, alih-alih dimaknai sebagai upaya membatasi demonstrasi hanya di sana.

    Menurut Pigai, dengan cara itu, Indonesia bisa menghindari jebakan regulasi yang mengekang kebebasan dan justru memperluas fasilitasi demokrasi dalam bentuk paling substantif.

    Menteri HAM lanjut mengatakan usulan halaman DPR sebagai ruang demonstrasi merupakan kesempatan kedua untuk mewujudkan gagasan yang sudah lama tertunda.

    “Dulu, DPR pernah menuliskannya dalam renstra, Pemprov DKI pernah membangunnya di Monas. Kini, dengan momentum politik yang tepat, kita bisa memastikan ruang demokrasi itu benar-benar hadir, bukan sekadar wacana,” jelas Natalius Pigai.

    Respons DPR

    Komisi XIII DPR RI menilai usulan Menteri HAM Natalius Pigai menyediakan ruang demonstrasi di DPR sebagai solusi positif menyalurkan aspirasi rakyat, namun menekankan perlunya pengaturan agar tak mengganggu aktivitas parlemen.

    Wakil Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Andreas Hugo Pareira menyambut baik usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyediakan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR karena menurutnya dapat membantu penyaluran aspirasi publik secara lebih tertib.

    “Ide yang baik, DPR kan rumah rakyat. Nanti ketika rapat di DPR, silakan Pak Natalius usulkan sehingga dapat dibicarakan,” kata Andreas kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (16/9).

    Ia menjelaskan salah satu persoalan demonstrasi yang kerap terjadi di luar pagar DPR adalah timbulnya gangguan lalu lintas. Hal itu, menurut dia, bisa diatasi jika ada lokasi khusus untuk berorasi di dalam area DPR.

    Namun, Andreas tetap mengingatkan perlu ada pengaturan teknis agar usulan tersebut berjalan efektif, antara lain penentuan jumlah peserta, penanggung jawab demonstrasi, perizinan, jadwal kegiatan, kapasitas, serta koordinasi keamanan. Dia berharap usulan itu dapat segera dibahas bersama antara DPR dan Kementerian HAM agar rencana tersebut dapat mulai diatur dan direalisasikan.

    “Mungkin [ide] ini suatu solusi, namun perlu dikaji betul [aturan dan regulasi] karena bagaimanapun kegiatan sehari-hari di DPR didatangi berbagai orang, baik mitra kerja pemerintah maupun masyarakat dengan berbagai kepentingan,” ujarnya.

  • Natalius Pigai Usul Tempat Demo di Halaman DPR, Pimpinan Komisi XIII: Ide yang Baik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 September 2025

    Natalius Pigai Usul Tempat Demo di Halaman DPR, Pimpinan Komisi XIII: Ide yang Baik Nasional 14 September 2025

    Natalius Pigai Usul Tempat Demo di Halaman DPR, Pimpinan Komisi XIII: Ide yang Baik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menilai baik usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai soal adanya lapangan demonstrasi di halaman gedung DPR RI.
    “Ide yang baik,” kata Andreas saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2025).
    Namun, menurut Andreas, usulan itu perlu dibahas saat rapat Komisi XIII dengan Natalius Pigai. Sehingga, dia belum banyak komentar soal usul tersebut.
    Apalagi, Andreas belum bisa memberikan informasi terkait jadwal rapat Komisi XIII DPR bersama Natalius Pigai.
    “Tapi, nanti kalau menteri Natalius Pigai ke DPR baru didiskusikan,” ujarnya.
    Diketahui, usulan DPR membuat lapangan demonstrasi di halaman Kompleks Parlemen ini disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai bukan tanpa alasan.
    Natalius menyebut, lapangan untuk demonstrasi diperlukan agar massa tidak menggelar unjuk rasa di badan jalan.
    “Kantor besar seperti DPR RI, halaman luas jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan, mengganggu kenyamanan orang. Sebaiknya dibuat lagi halaman depan, dibuatkan supaya (menampung) 1.000-2.000 orang,” kata Natalius Pigai di sela meninjau Kantor Wilayah Kementerian HAM di Denpasar, Bali, dilansir
    ANTARA
    , Jumat (12/9/2025).
    Lapangan itu disebut sebagai pusat demokrasi. Pigai berharap agar setiap pimpinan atau perwakilan lembaga tersebut harus keluar gedung untuk menerima aspirasi masyarakat.
    Menurut dia, pusat demokrasi itu tak hanya berpeluang dibuka di tingkat pusat, namun bisa juga dibuka untuk pemerintah daerah, termasuk DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki halaman luas.
    Pigai pun siap membuat peraturan setingkat menteri apabila usulan itu diterima oleh kementerian/lembaga.
    “Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenkum Sahkan Kepengurusan DPP PDIP Periode 2025-2030 – Page 3

    Kemenkum Sahkan Kepengurusan DPP PDIP Periode 2025-2030 – Page 3

    Berikut struktur lengkap DPP PDI Perjuangan 2025–2030

    Ketua Umum : Megawati Soekarnoputri

    Struktur Pengurus DPP PDI Perjuangan 2025–2030

    1. Ketua Bidang Kehormatan Partai – Komarudin Watubun

    2. Ketua Bidang Sumber Daya – Said Abdulla

    3. Ketua Bidang Luar Negeri – Ahmad Basarah

    4. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif – Bambang Wuryanto

    5. Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi – Djarot Saiful Hidayat

    6. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif – Deddy Yevri Hanteru Sitorus

    7. Ketua Bidang Politik – Puan Maharani

    8. Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah – Ganjar Pranowo

    9. Ketua Bidang Reformasi Hukum dan HAM – Yasonna H. Laoly

    10. Ketua Bidang Perekonomian – Basuki Tjahaja Purnama

    11. Ketua Bidang Kebudayaan – Rano Karno

    12. Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan – Puti Guntur Soekarno

    13. Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan – Abdullah Azwar Anas

    14. Ketua Bidang Penanggulangan Bencana – Tri Rismaharini

    15. Ketua Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja – Darmadi Durianto

    16. Ketua Bidang Kesehatan – Ribka Tjiptaning

    17. Ketua Bidang Jaminan Sosial – Charles Honoris

    18. Ketua Bidang Perempuan dan Anak – I Gusti Ayu Bintang Darmawati

    19. Ketua Bidang Koperasi dan UMKM – Andreas Eddy Susetyo

    20. Ketua Bidang Pariwisata – Wiryanti Sukamdani

    21. Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga – MY Esti Wijayanti

    22. Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan YME – Zuhairi Misrawi

    23. Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital – Muhammad Prananda Prabowo

    24. Ketua Bidang Pertanian dan Pangan – Sadarestuwati

    25. Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan – Rokhmin Dahuri

    26. Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup – Eriko Sotarduga

    27. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi – Ronny Talapessy

    28. Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi – Andreas Hugo Pareira

     

  • Kemenkum Sahkan Kepengurusan DPP PDIP Periode 2025–2030

    Kemenkum Sahkan Kepengurusan DPP PDIP Periode 2025–2030

    Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masa bakti 2025–2030. Pengesahan dilakukan dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) di kantor Kemenkum, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hadir langsung didampingi Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo. Dari pihak PDIP, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto memimpin rombongan pengurus DPP, di antaranya Andreas Hugo Pareira, Komarudin Watubun, Adian Yunus Yusak Napitupulu, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Dolfie OFP, dan Sri Rahayu.

    Ketua DPP Bidang Keanggotaan dan Organisasi, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa terdapat dua SK yang diserahkan oleh Menteri Hukum. Pertama, Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-1.AH.11.03 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDIP. Kedua, Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-13.AH.11.02 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perubahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2025–2030.

    “Tadi, Pak Menteri Hukum menyerahkan dua SK… kepada Ketua Umum DPP PDIP dan kepada Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia,” kata Andreas.

    Ia menambahkan, proses administrasi dilakukan dua minggu sebelumnya melalui pendaftaran online ke Ditjen AHU. Kelengkapan berkas hardcopy juga diserahkan notaris yang ditunjuk PDIP. Dengan diserahkannya SK tersebut, kepengurusan DPP PDIP periode 2025–2030 sah secara hukum.

    Menurut Andreas, Dirjen AHU sudah mengabarkan akhir pekan lalu bahwa berkas telah diproses dan SK tersedia. “Pak Sekjen mewakili Ibu Ketua Umum menerima SK didampingi sejumlah pengurus. Pak Sekjen mengucapkan terima kasih atas pengesahan SK pengurus yang relatif dalam waktu singkat. Beliau mengapresiasi sistem online di Kemenkum sehingga mempercepat proses pengesahan,” jelasnya.

    Ia juga menyebutkan, Menteri Hukum menyampaikan salam kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri serta menegaskan bahwa kementerian berkomitmen memberikan pelayanan cepat dan mudah melalui sistem digital.

    Sebagaimana diketahui, Megawati telah menetapkan susunan kepengurusan PDIP periode 2025–2030 dalam Kongres ke-VI PDIP di Bali pada awal Agustus lalu. [hen/beq]

  • Legislator Dorong Kasus Kematian Aktivis Lingkungan di NTT Diusut Tuntas

    Legislator Dorong Kasus Kematian Aktivis Lingkungan di NTT Diusut Tuntas

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyoroti kasus aktivis lingkungan di Nusa Tenggara Timur (NTT) Vian Ruma yang ditemukan tewas dengan leher terikat. Dia mendorong kasus tersebut diusut tuntas dan transparan.

    “Kasus tragis ini bukan hanya soal hilangnya nyawa seorang anak bangsa, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan hak asasi manusia serta jaminan kebebasan berekspresi warga negara. APH (Aparat Penegak Hukum) perlu mengungkap kasus ini sebenar-benarnya sesuai fakta,” kata kata Andreas, Rabu (10/9/2025).

    Andreas juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Vian Ruma yang dikenal aktif menyuarakan penolakan terhadap proyek Geotermal di daerahnya. Andreas mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan transparan agar keadilan dapat ditegakkan dan tidak menimbulkan preseden buruk bagi perlindungan HAM di Indonesia.

    “Pihak penegak hukum dalam hal ini polisi perlu menjelaskan kasus tersebut agar jelas latar belakang dan penyebab kematian dari kematian almarhum,” ungkap Andreas.

    “Penjelasan ini untuk tidak terjadi penafsiran-penafsiran yang bias informasi mengenai penyebab kematian yang bersangkutan,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Andreas menekankan pentingnya memperkuat regulasi yang menjamin kebebasan berpendapat, perlindungan pembela HAM, dan mekanisme pengawasan agar pembangunan, termasuk di sektor energi, tidak melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.

    “Reformasi regulasi di bidang perlindungan HAM harus dipastikan berjalan nyata, agar masyarakat memiliki kepastian hukum ketika menyuarakan kritik dan pandangan yang berbeda terhadap kebijakan pembangunan,” tegas Andreas.

    Ia juga mengingatkan bahwa negara berkewajiban melindungi setiap warga. Termasuk bagi aktivis lingkungan agar terbebas dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi.

    “Tragedi ini menjadi pengingat bahwa pembangunan sejati harus selaras dengan penghormatan terhadap HAM, keterbukaan regulasi, dan perlindungan terhadap setiap warga negara yang memperjuangkan masa depan lingkungan dan kemanusiaan,” ujarnya.

    Diketahui, Vian Ruma ditemukan tewas tergantung dengan leher terikat. Vian ditemukan di sebuah gubuk bambu dekat pantai di Sikusama, Desa Tonggo, Kecamatan Nangaroro.

    Dilansir detikBali, Vian diketahui berprofesi sebagai guru ASN sekaligus aktif di sejumlah organisasi sosial dan lingkungan. Namun kematiannya dinilai janggal oleh beberapa pihak. Sebelum ditemukan tewas, Vian sempat meninggalkan rumah untuk menghadiri kegiatan Mbay Youth Day.

    “Pada tanggal 2 September, Vian dalam perjalanan menuju lokasi kegiatan Mbay Youth Day. Vian menggunakan motor dan membawa tas. Jadi menurut kami, Vian dalam kondisi baik karena semangat untuk mengikuti kegiatan. Namun kemudian Vian ditemukan gantung diri di lokasi menuju tempat kegiatan,” ujar Divisi Advokasi Koalisi Kelompok Orang Muda untuk Perubahan Iklim (KOPI), Efraim Mbomba Reda, Selasa (9/9/2025).

    “Pandangan kami orang yang berencana untuk mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri kondisi mentalnya tidak seperti itu. Biasanya kondisi mentalnya buruk pada saat-saat terakhir,” lanjut Efraim. Ia menambahkan, koalisi KOPI sedang mengumpulkan data lapangan terkait kematian Vian.

    (eva/wnv)

  • 3
                    
                        Duduk Perkara Pencopotan Pacul hingga Olly dari Kursi Ketua PDIP di Daerah
                        Nasional

    3 Duduk Perkara Pencopotan Pacul hingga Olly dari Kursi Ketua PDIP di Daerah Nasional

    Duduk Perkara Pencopotan Pacul hingga Olly dari Kursi Ketua PDIP di Daerah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – PDI Perjuangan menjelaskan duduk perkara pencopotan sejumlah kader dari kursi jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P di sejumlah wilayah, termasuk Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
    Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Bidang Sumber Daya, Said Abdullah mengatakan, para kader banteng itu tidak dipecat, melainkan mengikuti aturan organisasi pasca-Kongres VI PDI-P di Nusa Dua, Bali, 2025.
    Aturan tersebut tertuang dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Partai (PDI Perjuangan) Nomor 1 Tahun 2025.
    Dalam aturan itu disebutkan bahwa kader yang terpilih sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P tidak boleh merangkap jabatan, baik di atas maupun di bawah struktur partai.
    “Menyebutkan ketentuan sebagaimana berikut, ‘Anggota Partai atau kader Partai yang terpilih dan ditetapkan menjadi DPP dan Pengurus Partai tidak boleh merangkap jabatan struktural di atas maupun di bawahnya dan secara otomatis dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, kecuali Ketua Umum Partai menentukan lain’,” kata Said saat membacakan aturan tersebut, dikutip dari siaran pers, Sabtu (23/8/2025).
    Menurut Said, aturan itu menjadi dasar pemberhentian beberapa kader yang sebelumnya menjabat Ketua DPD, yakni Olly Dondokambey (Sulawesi Utara), MY Esti Wijayanti (Plt Bengkulu), Bambang “Pacul” Wuryanto (Jawa Tengah), dan dirinya sendiri di Jawa Timur.
    “Jadi, proses pemberhentian keempat Ketua DPD PDI Perjuangan di atas sebagai mekanisme yang memang telah diatur oleh Anggaran Dasar dan Peraturan Partai,” ucap Said.
    “Karena normanya begitu, maka hal itu harus dilaksanakan oleh Ibu Ketua Umum dan DPP Partai,” sambungnya.
    Kini keempat nama tersebut sudah resmi masuk dalam struktur DPP PDI-P periode 2025-2030 yang dibentuk langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
    Ia menyebutkan, aturan larangan rangkap jabatan ini bertujuan agar struktur partai di setiap tingkatan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
    Sebelum Said Abdullah, Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira lebih dulu mengungkap adanya aturan larangan rangkap jabatan dalam AD/ART terbaru.
    Andreas menerangkan, hal ini berlaku bagi semua kader, termasuk Bambang Pacul yang kini sudah ditetapkan sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI-P periode 2025-2030.
    “Anggota atau kader partai yang telah diputuskan dan ditetapkan menjadi dewan pimpinan partai tidak boleh merangkap jabatan pada struktur pengurus partai di atasnya atau di bawahnya,” ujar Andreas saat dihubungi, Kamis (21/8/2025).
    Akibat pencopotan Pacul, posisi Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah kini diisi oleh FX Hadi Rudyatmo (FX Rudy) sebagai pelaksana tugas (Plt).
    Andreas menegaskan, aturan ini tidak hanya berdampak pada Pacul, tetapi juga bagi pengurus DPP lainnya yang sempat merangkap jabatan.
    “Juga bagi Ibu Esty Wijayanti yang masih merangkap Plt Ketua DPD Bengkulu, juga Ibu Sadarestuwati yang juga merangkap menjadi Plt Ketua DPC Kabupaten Jombang,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu.
    Kursi Ketua DPD Jawa Tengah memiliki bobot politik yang penting.
    Daerah yang pernah diduduki Bambang Pacul itu selama ini dikenal sebagai “kandang banteng” karena memang menjadi lumbung suara terbesar PDI-P.
    Pada Pemilu 2019, PDI-P meraih 5,76 juta suara atau 29,71 persen dari keseluruhan perolehan suara di Jawa Tengah.
    Di ajang Pilpres 2019, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang diusung PDI-P juga menang telak dengan 16,82 juta suara (77,29 persen).
    Namun, pada Pemilu 2024, dukungan terhadap PDI-P di Jawa Tengah menurun.
    PDI-P meraih 5,2 juta suara pada pemilihan legislatif, lebih rendah dibandingkan lima tahun sebelumnya.
    Di Pilpres 2024, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang diusung PDI-P hanya mendapat 7,82 juta suara (34,34 persen).
    Angka ini terpaut jauh dari hasil Pilpres 2019.
    Sebaliknya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berhasil memenangkan Jawa Tengah dengan 12,09 juta suara, sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya meraih 2,86 juta suara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP: Bambang Pacul Sang Komandan Korea Dibutuhkan di Skala Nasional 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Agustus 2025

    PDIP: Bambang Pacul Sang Komandan Korea Dibutuhkan di Skala Nasional Nasional 22 Agustus 2025

    PDIP: Bambang Pacul Sang Komandan Korea Dibutuhkan di Skala Nasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli, menyebut politikus senior Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dicopot dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Tengah karena dibutuhkan di skala nasional.
    Guntur menyebut, saat ini Bambang Pacul dipercaya oleh Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, menjadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bidang Pemenangan Pemilu Legislatif.
    PDI-P memandang Pemilu 2029 memiliki tantangan tersendiri, sehingga partai membutuhkan pengurus yang fokus di tingkat nasional.
    “Mas Pacul adalah kader senior, dikenal sebagai ‘Komandan Korea’, dibutuhkan pengalaman dan keahliannya untuk fokus skala nasional dalam Pemenangan Pemilu Legislatif 2029,” kata Guntur kepada
    Kompas.com
    , Jumat (22/8/2025).
    Dilansir akun Instagram PDIP Jateng, istilah “korea” bukan bermakna nama negara di Asia Timur, namun merupakan sebutan untuk golongan masyarakat.
    Korea-korea, demikian PDIP Jateng menulis, adalah mereka yang berupaya mencapai lapisan sosial yang lebih tinggi dengan lompatan signifikan, dan terus bergerak menuju peningkatan status sosial.
    Menurut Guntur, karena perlu fokus skala nasional, maka pengurus DPP PDI-P tidak boleh merangkap jabatan.
    Sejumlah pengurus DPP dicopot dari jabatan pimpinan DPD dan digantikan dengan pelaksana tugas (Plt).
    “Karena itulah beliau ditarik dan difokuskan ke pusat untuk benar-benar merancang strategi pemenangan pemilu 2029,” ujar Guntur.
    Lebih lanjut, Guntur menyebut Megawati telah menunjuk FX Hadi Rudyatmo menjadi Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah.
    “Keduanya sama-sama kader senior, loyalis partai, loyalis Bu Mega, dan murid Bung Karno,” tutur Guntur.
     
    Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo Pareira, mengungkapkan dasar pencopotan Bambang dari Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah.
    Menurutnya, pencopotan itu berdasar pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PDI-P.
    “Pertimbangannya dijelaskan dalam Surat DPP Nomor 16 Tahun 2025 tentang Instruksi Pelaksanaan PLT. Berdasarkan AD/ART 2025 dan Peraturan Partai No. 1/2025, dalam rangka konsolidasi struktural untuk pelaksanaan Konferensi Daerah, Konferensi Cabang Partai,” ujar Hugo, Kamis (21/8/2025).
    Dilansir akun Instagram PDIP Jateng, istilah “korea” bukan bermakna nama negara di Asia Timur, namun merupakan sebutan untuk golongan masyarakat.
    Korea-korea, demikian PDIP Jateng menulis, adalah mereka yang berupaya mencapai lapisan sosial yang lebih tinggi dengan lompatan signifikan, dan terus bergerak menuju peningkatan status sosial.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.