Ramai-ramai Menyoroti Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sejumlah pihak ramai-ramai menyoroti aturan terkait rencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatasi dan menangani terorisme.
Mereka mengkritik tugas baru itu, yang sedianya dilakukan oleh personel Polri.
Tak hanya aktivis, sejumlah pengamat dan elite partai politik juga mengkritik rencana tersebut.
Salah satu yang memberikan masukan adalah Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Laksono.
Ia menilai, tugas
penanganan terorisme oleh TNI
dalam draf Peraturan Presiden harus menjadi tugas pelengkap, bukan pengganti aparat dalam menangani terorisme.
“Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave kepada Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
Politikus Partai Golkar ini menekankan, setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Maka dari itu, Dave menyebut Komisi I DPR mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Dengan pendekatan tersebut, regulasi yang nantinya disusun diharapkan benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional.
Di sisi lain karena sifatnya masih berupa draf, pihaknya belum bisa memberikan sikap final.
“Karena posisinya masih draf, maka kami belum dapat memberikan sikap final. Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” imbuh Dave.
Senada dengan Dave, pengamat militer Connie Rahakundini, menilai rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus menjadi instrumen luar biasa atau alat terakhir, bukan instrumen rutin.
Jika pelibatan dilakukan secara rutin, ia menilai ada risiko strategis yang muncul.
“Kembali lagi, inti kata bahasanya tidak boleh menjadi rutin. Karena fungsi pertahanan negara akan terdistorsi, reformasi sektor keamanan mundur, pasti itu sudah jelas ya kan, lalu pola hubungan sipil-militer juga akan balik ke wilayah abu-abu,” beber Connie.
Guru Besar Hubungan Internasional di Saint Petersburg State University Rusia itu menekankan bahwa pelibatan TNI harus berbasis ancaman nyata, bukan asumsi.
Negara seyogianya harus memastikan kondisi objektif di lapangan terlebih dahulu.
“Kondisinya apa? Mesti tahu tuh. Objektif condition-nya seperti apa? Sehingga kemudian misalnya, ‘oh ternyata polisi atau aparat penegak hukum, tidak lagi memadai kapasitasnya’,” ucap dia.
Ia menambahkan, jika TNI dilibatkan, sifatnya harus
ad hoc
atau sementara dengan batas waktu yang jelas dan mandat yang tegas.
Pelibatan tersebut juga harus ditetapkan secara formal.
“Misalnya, harus ditetapkan kasusnya apa, mandat waktunya berapa lama, kemudian kapan dia diakhiri. Dan itu harus formal. Ketika situasi normal atau sudah kembali ke domain penegakan hukum, ya sudah, di situ harus berakhir (keterlibatan TNI),” kata Connie.
Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf aturan baru itu.
Koalisi Sipil itu terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.
Mereka mendeteksi ada pasal karet dalam aturan, yakni soal “operasi lainnya” yang dapat ditangani TNI.
“Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” kata Koalisi dalam keterangannya.
Mereka beranggapan, seharusnya, TNI bertugas mempertahankan kedaulatan negara, bukan bertugas dalam penegakan hukum.
Agar tidak berbahaya bagi hak asasi manusia (HAM), penindakan terorisme yang boleh dilakukan TNI seharusnya terbatas pada jenis terorisme yang mengancam kedaulatan negara.
“Pemberian kewenangan penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping) kewenangan dengan penegak hukum dan membahayakan HAM, juga bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945,” kata Koalisi.
Di sisi lain, peradilan militer juga belum direformasi.
Koalisi merasa pekerjaan TNI yang menangani terorisme di ranah sipil bisa menjadi bahaya bila kesalahan yang dilakukan TNI tidak diadili di peradilan umum.
“Oleh karena itu, apabila TNI dilibatkan dalam penindakan terorisme di dalam negeri, Perpres harus secara tegas mengatur bahwa TNI tunduk pada peradilan umum, dan disertai langkah nyata Presiden untuk merevisi UU Peradilan Militer,” kata Koalisi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai kritik masyarakat terhadap rencana pengaturan TNI dalam mengatasi terorisme merupakan hal yang wajar dan sah dalam sistem demokrasi.
Menurut Andreas, kontrol sosial dari publik justru diperlukan untuk mencegah lahirnya kebijakan yang keliru dalam mengimplementasikan undang-undang.
“Memang Perpres tersebut belum ditanda-tangani oleh Presiden, tetapi kontrol sosial untuk mencegah terjadinya kebijakan yang keliru dalam mengimplementasikan UU tentu tidak ada salahnya,” jelasnya.
Dia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan mengkritisi kebijakan negara yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Bahkan, lanjut Andreas, pemerintah seharusnya mengapresiasi sikap kritis masyarakat sipil yang sejak awal mengingatkan potensi persoalan hukum dalam suatu kebijakan.
Pasalnya, pencegahan, penanggulangan, dan penindakan terorisme secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan menjadi ranah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Adapun Undang-Undang TNI mengatur tugas perbantuan TNI di luar tugas utama pertahanan, melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengatasi terorisme.
Oleh karena itu, Andreas menilai wajar apabila kelompok masyarakat sipil khawatir, apabila pengaturan tugas TNI dalam penanggulangan terorisme terlalu luas.
“Hal yang wajar menjadi kekhawatiran kelompok
civil society
, apabila Peraturan Presiden mengatur terlalu luas batasan OMSP bagi TNI untuk penanggulangan terorisme,” ucap Andreas.
Ramainya kritik yang muncul sejatinya sempat ditanggapi pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan aturan itu baru berupa draf dan belum final.
Menurut Prasetyo, dokumen yang beredar di publik bukan Peraturan Presiden (Perpres), melainkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan.
“Surpres, baru Surpres itu. Ya surpres itu kan formal ya, biasanya formal untuk coba dibahas, kan begitu,” kata Prasetyo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Prasetyo membeberkan, pengaturan peran TNI itu belum mengikat karena belum ditetapkan.
Pihaknya terbuka atas berbagai usulan agar aturan dapat disempurnakan.
Ia pun meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun berspekulasi terhadap kebijakan yang belum diteken tersebut.
“Kenapa sih, cara berpikirnya kita itu selalu nanti akan begini, substansinya itu, lho. Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini gimana, nanti kalau begini gimana. Nggak ketemu nanti inti masalahnya,” ucap Prasetyo.
Ia menyatakan, pemerintah tidak akan serta-merta memberlakukan peran penanggulangan terorisme kepada TNI, etapi hanya diberlakukan pada kondisi tertentu.
Ia lantas berkaca pada pembahasan KUHP dan KUHAP yang sempat mendapat berbagai kritikan dari publik sebelum disahkan.
Saat itu, publik mengkritisi pasal Penghinaan terhadap Kepala Negara yang ternyata justru menjadi delik aduan dalam aturan baru tersebut.
“Di dalam KUHAP yang baru ini kan justru menjadi delik aduan ya, yang artinya kalau Kepala Negara atau pejabat lain itu kemudian tidak melaporkan, ya nggak bisa diproses. Dan itu menurut kita kan jauh lebih baik daripada setiap orang, setiap relawan, setiap pendukung nanti dengan leluasa bisa melaporkan, kan begitu,” kata Prasetyo.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Andreas Hugo Pareira
-
/data/photo/2025/10/06/68e2ad4e7a31c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ramai-ramai Menyoroti Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
-

Masukan soal Sistem Pilkada Bakal Dibahas di Rakernas PDIP Pekan Depan
Jakarta –
PDIP bakal menggelar rapat kerja nasional (rakernas) pada 10-12 Januari. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan rakernas ini juga akan membahas masukan soal sistem pilkada.
“Sejauh ini ada masukan-masukan dari masyarakat, dari struktur partai, dari daerah nanti dibahas di rakernas,” kata Andreas Hugo kepada wartawan, Selasa (6/1/2025).
Andreas lantas menyertakan permintaan audiensi dari perkumpulan Masyarakat Selamatkan Demokrasi untuk membahas wacana pilkada melalui DPRD. Andreas menyebut hal itu akan menjadi pertimbangan.
“Masukan-masukan ini nanti dibahas di Rakernas,” ujar Andreas Hugo.
Diketahui PDIP akan mengelar Rakernas pada 10-12 Januari. PDIP akan membentuk subkomisi ekologi.
Namun, di sisi lain berkembang wacana pilkada dipilih melalui DPRD. Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron menyebut partainya akan bersama Presiden Prabowo Subianto dalam penentuan sistem pilkada ke depan.
“Demokrat bersama Prabowo dalam penentuan sistem pilkada ke depan. Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” kata Herman Khaeron mengawali pernyataannya, Selasa (6/1).
(dwr/rfs)
-
/data/photo/2025/09/17/68ca538f66e88.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Tolak Pilkada via DPRD, PDI-P: Rakyat Bisa Marah Hak Demokrasinya Diambil Nasional
Tolak Pilkada via DPRD, PDI-P: Rakyat Bisa Marah Hak Demokrasinya Diambil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– PDI-P menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan bukan secara langsung oleh rakyat.
Ketua DPP
PDI-P
Andreas Hugo Pareira mengatakan, pengambilan kembali hak memilih kepala daerah yang sudah diberikan kepada rakyat, berpotensi memicu kemarahan publik.
“Saya kira rakyat akan marah, karena hak yang sudah diberikan kepada rakyat ini akan diambil lagi oleh elite-elitenya yang ingin melanggengkan kekuasaannya,” ujar Andreas saat dihubungi, Rabu (31/12/2025).
Andreas berpandangan, dalam sistem demokrasi terdapat prinsip tidak tertulis bahwa hak yang telah diberikan kepada rakyat tidak seharusnya ditarik kembali.
“Dalam sistem demokrasi berlaku hukum yang tidak tertulis; ‘apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang untuk diambil kembali’,” jelas Andreas.
Pimpinan Komisi XIII DPR RI itu mengakui bahwa perubahan sistem pemilihan di Indonesia berlangsung relatif cepat.
Tak terkecuali untuk perubahan pemilihan kepala daerah dan presiden dari mekanisme tidak langsung menjadi langsung oleh rakyat.
“Perubahan sistem pemilihan kita, memang cenderung terlalu cepat, dari tidak langsung oleh DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. Ini tentu termasuk pemilihan presiden, dari oleh MPR menjadi langsung oleh rakyat,” kata Andreas.
Namun, lanjut Andreas, persoalan utama bukan terletak pada cepat atau lambatnya perubahan sistem, tetapi komitmen negara dalam menjaga
hak demokrasi
yang sudah dimiliki masyarakat.
“Namun hak demokrasi yang sudah diberikan kepada rakyat ini, apakah mau diambil kembali?” ujar Andreas.
Oleh karena itu, Andreas berpandangan bahwa perbaikan kualitas demokrasi seharusnya dilakukan dengan membenahi sistem pilkada langsung, bukan dengan mengembalikannya ke DPRD.
“Menurut saya, lebih baik kita benahi sistem pemilihan langsung ini untuk menjadi lebih berkualitas secara demokratis, ketimbang mengambil kembali apa yang sudah diberikan kepada rakyat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, wacana agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD kembali mencuat setelah disuarakan Presiden Prabowo Subianto dan Partai Golkar.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah pada pemilu mendatang dilakukan melalui DPRD.
Usulan tersebut disampaikan Bahlil secara langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perayaan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025) malam.
“Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPRD kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil.
Partai Gerindra secara terbuka menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengatakan, Gerindra mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” ujar Sugiono dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Sugiono menilai, pilkada melalui DPRD lebih efisien dari sisi anggaran dibandingkan pilkada langsung yang melibatkan seluruh pemilih.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mengakui bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi mengambil hak rakyat.
Namun, dia menilai usulan tersebut tetap layak dipertimbangkan.
Menurut Eddy, pengalamannya mengikuti berbagai tahapan pilkada menunjukkan bahwa praktik
politik uang
, politik dinasti, dan politik identitas justru semakin menguat dalam pilkada langsung.
“Kami melihatnya itu adalah sebuah usulan yang memang layak dipertimbangkan. Kami melihat adanya peningkatan intensitas di berbagai hal. Satu, politik uang. Dua, politik dinasti. Dan pada saat itu ada politik identitas yang sangat besar intensitasnya, ketika pilkada itu dilaksanakan secara langsung (dipilih rakyat),” ujar Eddy dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Eddy menambahkan, dengan dikembalikannya sistem pilkada melalui DPRD, berbagai ekses tersebut berpeluang untuk ditekan.
“Memang saya akui bahwa jika masyarakat publik sudah diberikan hak untuk memilih langsung, dan kemudian haknya diambil, saya kira akan menimbulkan berbagai masukan yang menghendaki agar itu tetap melekat pada mereka,” kata Eddy.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4112234/original/067345000_1659540708-Anggota_Komisi_X_DPR_RI_Andreas_Hugo_Pareira.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rakyat Bisa Marah Hak Demokrasinya Diambil
Liputan6.com, Jakarta – PDIP meyakini masyarakat akan marah bila wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD dijalankan. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan, kemarahan bisa pecah lantaran hak demokrasi rakyat untuk memilih pemimpinnya diambil oleh elite-elite politik.
“Saya kira rakyat akan marah, karena hak yang sudah diberikan kepada rakyat ini akan diambil lagi oleh elite-elitenya yang ingin melanggengkan kekuasaannya,” kata Andreas kepada Liputan6.com, Selasa (30/12/2025).
Andreas menegaskan, dalam sistem demokrasi berlaku hukum yang tidak tertulis yaitu apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang untuk diambil Kembali.
“Perubahan sistem pemilihan kita, memang cenderung terlalu cepat, dari tidak langsung oleh DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. Ini tentu termasuk pemilihan presiden, dari oleh MPR menjadi langsung oleh rakyat,” ujar dia.
Oleh karenanya, Andreas mengusulkan partai politik di DPR fokus pada perbaikan pemilihan langsung ketimbang mengambil hak demokrasi rakyat.
“Menurut saya, lebih baik kita benahi sistem pemilihan langsung ini untuk menjadi lebih berkualitas secara demokratis, ketimbang mengambil kembali apa yang sudah diberikan kepada rakyat,” tegas Andreas.
Meski demikian, Andreas bungkam ditanya sikap politik PDIP atas wacana tersebut. Dia memilih mengembalikan ke publik terkait polemik pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD
“Pertanyaan ini seharusnya diarahkan kepada rakyat, apakah rakyat mau hak memilih kepala daerah yang sudah diperoleh diambil kembali oleh elite-elite,” tutup Andreas.
-
/data/photo/2025/09/16/68c90df7e6e24.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Regenerasi Kepengurusan Daerah, PDI-P Merasa Lebih Siap Hadapi Pemilu 2029
Regenerasi Kepengurusan Daerah, PDI-P Merasa Lebih Siap Hadapi Pemilu 2029
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– PDI-P mengakui bahwa regenerasi kepengurusan partai di tingkat daerah, khususnya Jawa Tengah (Jateng), menjadi bagian dari persiapan menghadapi pemilihan umum (Pemilu) mendatang.
Ketua DPP
PDI-P
Andreas Hugo Pareira menjelaskan, representasi anak muda dan perempuan menjadi salah satu perhatian khusus dalam konferensi daerah (Konferda) yang digelar partainya.
Sebab, pemilu mendatang diyakini akan didominasi oleh pemilih yang berasal dari kaum muda, sehingga PDI-P merasa perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan.
“Pada Konferensi Daerah Partai di Jawa Tengah 2025, representasi kaum muda dan perempuan menjadi perhatian khusus dalam penyusunan struktur baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,”ujar Andreas saat dihubungi
Kompas.com
, Minggu (28/12/2025).
“Dengan struktur personalia kader-kader muda yang terlatih, PDI Perjuangan siap menghadapi Pemilu 2029,” sambungnya.
Pimpinan Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI-P itu pun menegaskan bahwa regenerasi kepengurusan tidak hanya dilakukan untuk wilayah provinsi Jateng.
Langkah serupa yang dilakukan di banyak provinsi dan kabupaten/kota lain, dengan memperhatikan segmentasi pemilih di setiap daerah.
“Selain Jawa Tengah, juga di tingkat provinsi (DPD) lain, di tingkat kabupaten/Kota struktur personalia kepengurusan partai diisi oleh kader muda, dan juga kader-kader perempuan dengan memperhatikan aspek representasi wilayah politik maupun segmen sosial,” kata Hugo.
Diberitakan sebelumnya, regenerasi politik muda mewarnai terbentuknya kepengurusan baru Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Tengah (Jateng) hasil konferensi daerah (konferda) dan konferensi cabang (konfercab) serentak yang digelar di Semarang, Sabtu (27/12/2025).
Setelah mundurnya FX Hadi Rudyatmo dari jabatan Plt Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah, kini Dolfie Othniel Frederic Palit ditetapkan sebagai Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah periode 2025–2030.
Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri di Hotel Patra Semarang, Sabtu (27/12/2025). Puan Maharani, Hendrar Prihadi, hingga Andika Perkasa juga turut menghadiri acara tersebut.
“Konferda ini adalah tindak lanjut dari Kongres Partai ke-6. Seluruh Indonesia melaksanakan Konferda, dan Jawa Tengah ini yang ke-37 dari 38 Konferda,” kata Dolfie di sela Konferda.
Dia menuturkan agenda Konferda diawali dengan laporan pertanggungjawaban pengurus lama sekaligus penetapan dan pembentukan kepengurusan baru.
“Laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya sudah disampaikan dan diterima. Selanjutnya dibentuk kepengurusan ke depan, dan saya ditugasi oleh Ibu Ketua Umum sebagai Ketua DPD Jawa Tengah,” lanjutnya.
Menurut Dolfie, penunjukan dirinya sebagai penerus Bambang Wuryanto “Pacul” untuk memimpin Jateng didasari oleh hasil psikotes dan keputusan rapat pleno DPP PDI-P.
“Kalau kami membaca SK, penunjukan ini berdasarkan psikotes dan rapat pleno DPP,” beber Dolfie.
Dia menyebut pengurus baru berjumlah 25 orang telah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dengan total delapan anggota perempuan.
“Kepengurusan ini sudah memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan. Ini menjadi komitmen partai,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tak Relevan dan Tak Perlu
JAKARTA- Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira menyebut usulan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia terkait koalisi permanen tidak relevan apabila dimasukan dalam undang-undang. Pasalnya, usulan ini hanya kepentingan elite partai.
Andreas menilai, gagasan Bahlil tersebut tidak memiliki landasan dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia. Sebab menurutnya, koalisi permanen adalah kerja sama politik yang dibentuk oleh dua atau lebih partai untuk jangka waktu yang panjang, tidak hanya untuk satu pemilu atau satu isu tertentu.
“Usulan ini lebih untuk kepentingan individual elite dan partainya untuk aman dalam posisi di kabinet pemerintahan,” ujar Andreas kepada wartawan, Kamis, 11 Desember.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu menjelaskan, koalisi adalah konsep yang dikenal dalam sistem parlementer, di mana partai-partai bernegosiasi untuk membangun platform pemerintahan bersama sebelum membentuk pemerintahan mayoritas.
“Untuk sampai pada pembentukan koalisi, partai-partai bernegosiasi untuk membangun platform pemerintahan bersama,” jelas Andreas.
Sebaliknya, kata Andreas, dalam sistem presidensial, platform pemerintahan ditetapkan oleh presiden terpilih. “Partai pendukung presiden kalau mau ikut bekerja sama tergantung presiden, karena presiden punya hak prerogatif untuk memutuskan bekerja sama dengan siapa dan dengan partai mana,” katanya.
Karena kewenangan pembentukan kerja sama berada pada presiden, Andreas menegaskan, wacana koalisi permanen tidak seharusnya diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
“Enggak relevan mengatur soal koalisi permanen dalam UU, karena itu hak prerogatif presiden. PDI Perjuangan justru menghormati hak prerogatif presiden dan sudah memutuskan sebagai partai penyeimbang,” tegas Legislator PDIP dari Dapil NTT itu.
Seperti diketahui, usulan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia terkait koalisi permanen itu disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di acara puncak HUT ke-61 Partai Golkar, Istora Senayan, Jakarta, Jumat, 5 Desember.
Dalam kesempatan itu, Bahlil mengatakan pemerintah butuh penguatan stabilitas.
“Partai Golkar berpandangan Bapak Presiden, bahwa pemerintahan yang kuat dibutuhkan stabilitas. Lewat mimbar yang terhormat ini izinkan kami memberikan saran perlu dibuatkan koalisi permanen,” kata Bahlil, Jumat, 5 Desember.
Bahlil menegaskan bahwa ia tak ingin partai-partai yang ada di koalisi pemerintahan saat ini keluar-masuk. Menurutnya, koalisi yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran harus solid.
“Jangan koalisi in-out, jangan koalisi di sana senang di sini senang di mana-mana hatiku senang,” kata Bahlil.
-

Komisi XIII: Pemberian gelar pahlawan tak boleh timbulkan perpecahan
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan pemberian gelar Pahlawan seharusnya menjadi refleksi kehidupan berbangsa yang sehat, bukan sumber perpecahan.
Menurut dia, bangsa Indonesia harus mampu menempatkan sejarahnya secara utuh, menghargai jasa, sekaligus mengakui sisi kelamnya, untuk memastikan masa depan yang lebih matang secara moral dan demokratis. Dia pun yakin penghargaan dari pemerintah terhadap pahlawan adalah bagian dari rekonsiliasi kebangsaan.
“Namun rekonsiliasi sejati hanya bisa lahir dari kejujuran sejarah, bukan dari penghapusan jejak masa lalu. Tugas kita adalah memastikan penghormatan ini menjadi jembatan bagi persatuan bangsa,” kata Andreas di Jakarta, Senin.
Dia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, dan sejarawan dalam proses seleksi gelar Pahlawan Nasional, agar penghargaan ini memiliki legitimasi sosial yang kuat.
Menurut dia, setiap nama yang diangkat harus melalui verifikasi dokumenter, telaah akademik, serta uji publik agar penghargaan ini benar-benar mencerminkan kehendak kolektif bangsa, bukan keputusan elitis yang bersifat simbolik.
Meski begitu, dia mendukung penghargaan bagi siapa pun yang telah berjasa bagi bangsa dan negara. Penghormatan itu, kata dia, harus memperkuat keutuhan sejarah, bukan memunculkan luka lama.
Selain itu, dia menilai penghargaan semacam ini seharusnya bukan hanya tentang mengenang masa lalu, tetapi juga membangun kesadaran baru tentang nilai-nilai perjuangan yang relevan bagi masa depan Indonesia.
Untuk itu, dia memastikan pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan ruang bagi aspirasi publik dalam isu-isu sejarah dan kebangsaan seperti ini.
“Kami akan memastikan bahwa setiap kebijakan penghargaan negara tetap berpijak pada prinsip keadilan sejarah, keutuhan nasional, dan pembentukan karakter bangsa,” kata dia.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/09/24/68d3dc5b1c119.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDI-P Hormati OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko oleh KPK
PDI-P Hormati OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko oleh KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– PDI-P menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kadernya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11/2025).
“PDI Perjuangan menghormati proses hukum yang berlangsung di lembaga penegakan hukum, termasuk di
KPK
,” ujar Ketua DPP
PDI-P
Andreas Hugo Pareira saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Hugo menekankan, saat ini Sugiri masih berstatus sebagai terperiksa.
Oleh karena itu, partai masih akan mencermati proses hukumnya sebelum mengambil sikap lebih jauh.
“Karena
OTT
ini baru terjadi, status
Sugiri Sancoko
adalah terperiksa, maka partai akan memperhatikan prosesnya. Dan apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka, partai akan membuat keputusan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa lembaganya melakukan OTT di Ponorogo dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Sugiri Sancoko.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat.
Fitroh mengungkapkan, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan kasus jual beli promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“(Kasus) mutasi dan promosi jabatan,” ujar Fitroh.
Fitroh menambahkan, dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan beberapa pihak, termasuk di antaranya Sugiri Sancoko.
“Sudah (ditangkap),” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/13/691589fed7171.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/05/09/645a3cb4eddf1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)