Tag: Andreas Hugo Pareira

  • Ramai-ramai Menyoroti Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

    Ramai-ramai Menyoroti Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

    Ramai-ramai Menyoroti Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah pihak ramai-ramai menyoroti aturan terkait rencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatasi dan menangani terorisme.
    Mereka mengkritik tugas baru itu, yang sedianya dilakukan oleh personel Polri.
    Tak hanya aktivis, sejumlah pengamat dan elite partai politik juga mengkritik rencana tersebut.
    Salah satu yang memberikan masukan adalah Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Laksono.
    Ia menilai, tugas
    penanganan terorisme oleh TNI
    dalam draf Peraturan Presiden harus menjadi tugas pelengkap, bukan pengganti aparat dalam menangani terorisme.
    “Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave kepada Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
    Politikus Partai Golkar ini menekankan, setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
    Maka dari itu, Dave menyebut Komisi I DPR mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
    Dengan pendekatan tersebut, regulasi yang nantinya disusun diharapkan benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional.
    Di sisi lain karena sifatnya masih berupa draf, pihaknya belum bisa memberikan sikap final.
    “Karena posisinya masih draf, maka kami belum dapat memberikan sikap final. Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” imbuh Dave.
    Senada dengan Dave, pengamat militer Connie Rahakundini, menilai rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus menjadi instrumen luar biasa atau alat terakhir, bukan instrumen rutin.
    Jika pelibatan dilakukan secara rutin, ia menilai ada risiko strategis yang muncul.
    “Kembali lagi, inti kata bahasanya tidak boleh menjadi rutin. Karena fungsi pertahanan negara akan terdistorsi, reformasi sektor keamanan mundur, pasti itu sudah jelas ya kan, lalu pola hubungan sipil-militer juga akan balik ke wilayah abu-abu,” beber Connie.
    Guru Besar Hubungan Internasional di Saint Petersburg State University Rusia itu menekankan bahwa pelibatan TNI harus berbasis ancaman nyata, bukan asumsi.
    Negara seyogianya harus memastikan kondisi objektif di lapangan terlebih dahulu.
    “Kondisinya apa? Mesti tahu tuh. Objektif condition-nya seperti apa? Sehingga kemudian misalnya, ‘oh ternyata polisi atau aparat penegak hukum, tidak lagi memadai kapasitasnya’,” ucap dia.
    Ia menambahkan, jika TNI dilibatkan,  sifatnya harus
    ad hoc
    atau sementara dengan batas waktu yang jelas dan mandat yang tegas.
    Pelibatan tersebut juga harus ditetapkan secara formal.
    “Misalnya, harus ditetapkan kasusnya apa, mandat waktunya berapa lama, kemudian kapan dia diakhiri. Dan itu harus formal. Ketika situasi normal atau sudah kembali ke domain penegakan hukum, ya sudah, di situ harus berakhir (keterlibatan TNI),” kata Connie.
    Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf aturan baru itu.
    Koalisi Sipil itu terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.
    Mereka mendeteksi ada pasal karet dalam aturan, yakni soal “operasi lainnya” yang dapat ditangani TNI.
    “Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” kata Koalisi dalam keterangannya.
    Mereka beranggapan, seharusnya, TNI bertugas mempertahankan kedaulatan negara, bukan bertugas dalam penegakan hukum.
    Agar tidak berbahaya bagi hak asasi manusia (HAM), penindakan terorisme yang boleh dilakukan TNI seharusnya terbatas pada jenis terorisme yang mengancam kedaulatan negara.
    “Pemberian kewenangan penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping) kewenangan dengan penegak hukum dan membahayakan HAM, juga bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945,” kata Koalisi.
    Di sisi lain, peradilan militer juga belum direformasi.
    Koalisi merasa pekerjaan TNI yang menangani terorisme di ranah sipil bisa menjadi bahaya bila kesalahan yang dilakukan TNI tidak diadili di peradilan umum.
    “Oleh karena itu, apabila TNI dilibatkan dalam penindakan terorisme di dalam negeri, Perpres harus secara tegas mengatur bahwa TNI tunduk pada peradilan umum, dan disertai langkah nyata Presiden untuk merevisi UU Peradilan Militer,” kata Koalisi.
    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai kritik masyarakat terhadap rencana pengaturan TNI dalam mengatasi terorisme merupakan hal yang wajar dan sah dalam sistem demokrasi.
    Menurut Andreas, kontrol sosial dari publik justru diperlukan untuk mencegah lahirnya kebijakan yang keliru dalam mengimplementasikan undang-undang.
    “Memang Perpres tersebut belum ditanda-tangani oleh Presiden, tetapi kontrol sosial untuk mencegah terjadinya kebijakan yang keliru dalam mengimplementasikan UU tentu tidak ada salahnya,” jelasnya.
    Dia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan mengkritisi kebijakan negara yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
    Bahkan, lanjut Andreas, pemerintah seharusnya mengapresiasi sikap kritis masyarakat sipil yang sejak awal mengingatkan potensi persoalan hukum dalam suatu kebijakan.
    Pasalnya, pencegahan, penanggulangan, dan penindakan terorisme secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan menjadi ranah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
    Adapun Undang-Undang TNI mengatur tugas perbantuan TNI di luar tugas utama pertahanan, melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengatasi terorisme.
    Oleh karena itu, Andreas menilai wajar apabila kelompok masyarakat sipil khawatir, apabila pengaturan tugas TNI dalam penanggulangan terorisme terlalu luas.
    “Hal yang wajar menjadi kekhawatiran kelompok
    civil society
    , apabila Peraturan Presiden mengatur terlalu luas batasan OMSP bagi TNI untuk penanggulangan terorisme,” ucap Andreas.
    Ramainya kritik yang muncul sejatinya sempat ditanggapi pemerintah.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan aturan itu baru berupa draf dan belum final.
    Menurut Prasetyo, dokumen yang beredar di publik bukan Peraturan Presiden (Perpres), melainkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan.
    “Surpres, baru Surpres itu. Ya surpres itu kan formal ya, biasanya formal untuk coba dibahas, kan begitu,” kata Prasetyo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Prasetyo membeberkan, pengaturan peran TNI itu belum mengikat karena belum ditetapkan.
    Pihaknya terbuka atas berbagai usulan agar aturan dapat disempurnakan.
    Ia pun meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun berspekulasi terhadap kebijakan yang belum diteken tersebut.
    “Kenapa sih, cara berpikirnya kita itu selalu nanti akan begini, substansinya itu, lho. Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini gimana, nanti kalau begini gimana. Nggak ketemu nanti inti masalahnya,” ucap Prasetyo.
    Ia menyatakan, pemerintah tidak akan serta-merta memberlakukan peran penanggulangan terorisme kepada TNI, etapi hanya diberlakukan pada kondisi tertentu.
    Ia lantas berkaca pada pembahasan KUHP dan KUHAP yang sempat mendapat berbagai kritikan dari publik sebelum disahkan.
    Saat itu, publik mengkritisi pasal Penghinaan terhadap Kepala Negara yang ternyata justru menjadi delik aduan dalam aturan baru tersebut.
    “Di dalam KUHAP yang baru ini kan justru menjadi delik aduan ya, yang artinya kalau Kepala Negara atau pejabat lain itu kemudian tidak melaporkan, ya nggak bisa diproses. Dan itu menurut kita kan jauh lebih baik daripada setiap orang, setiap relawan, setiap pendukung nanti dengan leluasa bisa melaporkan, kan begitu,” kata Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buntut Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Legislator Minta Negara Jamin Kebebasan Berekspresi Seniman

    Buntut Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Legislator Minta Negara Jamin Kebebasan Berekspresi Seniman

    Buntut Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Legislator Minta Negara Jamin Kebebasan Berekspresi Seniman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Bonnie Triyana meminta negara menjamin kebebasan berekspresi dan melindungi pekerja seni dari ancaman kriminalisasi, menyusul pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya.
    Bonnie menilai laporan hukum terhadap Pandji atas materi
    stand-up comedy
    berjudul Mens Rea berpotensi mengancam ekosistem kebudayaan dan
    kebebasan berekspresi
    di Indonesia.
    “Seni adalah alat kritik kekuasaan dan penyampai suara rakyat yang sering tak terdengar oleh negara,” ujar Bonnie, Jumat (9/1/2026).
    “Kami meminta pemerintah untuk tidak melihat pekerja seni dan rakyat yang berkritik sebagai ancaman. Sebaliknya, negara harus memelihara dan melindungi ruang ekspresi mereka,” sambungnya.
    Politikus berlatar belakang sejarawan itu menegaskan bahwa seni, termasuk komedi, tidak bisa dipandang semata sebagai hiburan.
    Menurut Bonnie, kriminalisasi terhadap seniman justru akan mematikan ruang kritik dalam
    demokrasi
    .
    “Jika seniman takut berkarya, maka rakyat kehilangan suara. Negara tidak boleh menghukum imajinasi, karena seni adalah napas demokrasi,” tegas Bonnie.
    Bonnie mengatakan, sejarah Indonesia menunjukkan bahwa seniman kerap berada di garis depan dalam menyuarakan kritik sosial terhadap kekuasaan.
    “Lihatlah peran legenda seperti Teguh Slamet Rahardjo yang dengan sindiran halusnya mengkritik birokrasi Orde Baru, atau Butet Kertaradjasa dengan monolog tajamnya yang menjadi jembatan kritik masyarakat,” ujar dia.
    Dia juga menyinggung sosok Benyamin Sueb pada era Orde Baru yang menggunakan karakter “wong cilik” untuk menyindir ketimpangan sosial, serta grup lawak Warkop DKI yang menyelipkan kritik terhadap pejabat dan birokrat melalui humor.
    Menurut Bonnie, meskipun kritik Warkop DKI kala itu lebih diarahkan pada sistem kecil sebagai strategi bertahan di tengah sensor ketat, tradisi kritik sosial melalui komedi tetap hidup dan berevolusi hingga saat ini.
    “Dari lawakan sosial grup Srimulat di era 80-an, hingga generasi komika stand-up modern seperti Abdur Arsyad dan
    Pandji Pragiwaksono
    . Mereka adalah penerus estafet yang menyampaikan kegelisahan publik,” kata Bonnie.
    Oleh karena itu, Bonnie mengajak masyarakat agar tidak bersikap terlalu reaktif terhadap kritik yang disampaikan seniman, karena kritik merupakan bagian sehat dari demokrasi.
    Dia berharap kasus Pandji tidak menjadi preseden buruk yang mempersempit ruang diskursus publik.
    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI-P Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa konstitusi telah menjamin kebebasan berekspresi warga negara.
    Untuk itu, negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan sebaliknya.
    “Ini kan prinsipnya adalah negara melindungi masyarakat untuk, sesuai dengan Undang-Undang Dasar kita, negara melindungi, menjamin kebebasan masyarakat untuk berekspresi,” kata Andreas.
    Dia pun mendorong Komnas HAM dan Kementerian HAM untuk ikut bersuara melindungi warga negara yang mengalami tekanan atas nama negara.
    “Saya kira ini tantangan buat kita di dalam melindungi hak warga negara juga melindungi, menjaga demokrasi kita,” ujarnya.
    Sebelumnya diberitakan, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penistaan agama terkait pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut diterima pada Kamis (8/1/2026) dini hari.
    “Benar bahwa hari ini ada laporan dari masyarakat atas nama Rarw. Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” kata Budi.
    Dia menyebutkan, polisi akan melakukan klarifikasi terhadap terlapor serta menganalisis barang bukti yang ada.
    “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisis barang bukti. Diimbau agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” ujar Budi.
    Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan 301 KUHP baru tentang penghasutan dan penistaan agama.
    Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pelapor bukan merupakan representasi resmi dari organisasi mereka.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masukan soal Sistem Pilkada Bakal Dibahas di Rakernas PDIP Pekan Depan

    Masukan soal Sistem Pilkada Bakal Dibahas di Rakernas PDIP Pekan Depan

    Jakarta

    PDIP bakal menggelar rapat kerja nasional (rakernas) pada 10-12 Januari. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan rakernas ini juga akan membahas masukan soal sistem pilkada.

    “Sejauh ini ada masukan-masukan dari masyarakat, dari struktur partai, dari daerah nanti dibahas di rakernas,” kata Andreas Hugo kepada wartawan, Selasa (6/1/2025).

    Andreas lantas menyertakan permintaan audiensi dari perkumpulan Masyarakat Selamatkan Demokrasi untuk membahas wacana pilkada melalui DPRD. Andreas menyebut hal itu akan menjadi pertimbangan.

    “Masukan-masukan ini nanti dibahas di Rakernas,” ujar Andreas Hugo.

    Diketahui PDIP akan mengelar Rakernas pada 10-12 Januari. PDIP akan membentuk subkomisi ekologi.

    Namun, di sisi lain berkembang wacana pilkada dipilih melalui DPRD. Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron menyebut partainya akan bersama Presiden Prabowo Subianto dalam penentuan sistem pilkada ke depan.

    “Demokrat bersama Prabowo dalam penentuan sistem pilkada ke depan. Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” kata Herman Khaeron mengawali pernyataannya, Selasa (6/1).

    (dwr/rfs)

  • 7
                    
                        Tolak Pilkada via DPRD, PDI-P: Rakyat Bisa Marah Hak Demokrasinya Diambil
                        Nasional

    7 Tolak Pilkada via DPRD, PDI-P: Rakyat Bisa Marah Hak Demokrasinya Diambil Nasional

    Tolak Pilkada via DPRD, PDI-P: Rakyat Bisa Marah Hak Demokrasinya Diambil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – PDI-P menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan bukan secara langsung oleh rakyat.
    Ketua DPP
    PDI-P
    Andreas Hugo Pareira mengatakan, pengambilan kembali hak memilih kepala daerah yang sudah diberikan kepada rakyat, berpotensi memicu kemarahan publik.
    “Saya kira rakyat akan marah, karena hak yang sudah diberikan kepada rakyat ini akan diambil lagi oleh elite-elitenya yang ingin melanggengkan kekuasaannya,” ujar Andreas saat dihubungi, Rabu (31/12/2025).
    Andreas berpandangan, dalam sistem demokrasi terdapat prinsip tidak tertulis bahwa hak yang telah diberikan kepada rakyat tidak seharusnya ditarik kembali.
    “Dalam sistem demokrasi berlaku hukum yang tidak tertulis; ‘apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang untuk diambil kembali’,” jelas Andreas.
    Pimpinan Komisi XIII DPR RI itu mengakui bahwa perubahan sistem pemilihan di Indonesia berlangsung relatif cepat.
    Tak terkecuali untuk perubahan pemilihan kepala daerah dan presiden dari mekanisme tidak langsung menjadi langsung oleh rakyat.
    “Perubahan sistem pemilihan kita, memang cenderung terlalu cepat, dari tidak langsung oleh DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. Ini tentu termasuk pemilihan presiden, dari oleh MPR menjadi langsung oleh rakyat,” kata Andreas.
    Namun, lanjut Andreas, persoalan utama bukan terletak pada cepat atau lambatnya perubahan sistem, tetapi komitmen negara dalam menjaga
    hak demokrasi
    yang sudah dimiliki masyarakat.
    “Namun hak demokrasi yang sudah diberikan kepada rakyat ini, apakah mau diambil kembali?” ujar Andreas.
    Oleh karena itu, Andreas berpandangan bahwa perbaikan kualitas demokrasi seharusnya dilakukan dengan membenahi sistem pilkada langsung, bukan dengan mengembalikannya ke DPRD.
    “Menurut saya, lebih baik kita benahi sistem pemilihan langsung ini untuk menjadi lebih berkualitas secara demokratis, ketimbang mengambil kembali apa yang sudah diberikan kepada rakyat,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, wacana agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD kembali mencuat setelah disuarakan Presiden Prabowo Subianto dan Partai Golkar.
    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah pada pemilu mendatang dilakukan melalui DPRD.
    Usulan tersebut disampaikan Bahlil secara langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perayaan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025) malam.
    “Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPRD kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil.
    Partai Gerindra secara terbuka menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut.
    Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengatakan, Gerindra mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
    “Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” ujar Sugiono dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
    Sugiono menilai, pilkada melalui DPRD lebih efisien dari sisi anggaran dibandingkan pilkada langsung yang melibatkan seluruh pemilih.
    Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mengakui bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi mengambil hak rakyat.
    Namun, dia menilai usulan tersebut tetap layak dipertimbangkan.
    Menurut Eddy, pengalamannya mengikuti berbagai tahapan pilkada menunjukkan bahwa praktik
    politik uang
    , politik dinasti, dan politik identitas justru semakin menguat dalam pilkada langsung.
    “Kami melihatnya itu adalah sebuah usulan yang memang layak dipertimbangkan. Kami melihat adanya peningkatan intensitas di berbagai hal. Satu, politik uang. Dua, politik dinasti. Dan pada saat itu ada politik identitas yang sangat besar intensitasnya, ketika pilkada itu dilaksanakan secara langsung (dipilih rakyat),” ujar Eddy dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/12/2025).
    Eddy menambahkan, dengan dikembalikannya sistem pilkada melalui DPRD, berbagai ekses tersebut berpeluang untuk ditekan.
    “Memang saya akui bahwa jika masyarakat publik sudah diberikan hak untuk memilih langsung, dan kemudian haknya diambil, saya kira akan menimbulkan berbagai masukan yang menghendaki agar itu tetap melekat pada mereka,” kata Eddy.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rakyat Bisa Marah Hak Demokrasinya Diambil

    Rakyat Bisa Marah Hak Demokrasinya Diambil

    Liputan6.com, Jakarta – PDIP meyakini masyarakat akan marah bila wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD dijalankan. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan, kemarahan bisa pecah lantaran hak demokrasi rakyat untuk memilih pemimpinnya diambil oleh elite-elite politik.

    “Saya kira rakyat akan marah, karena hak yang sudah diberikan kepada rakyat ini akan diambil lagi oleh elite-elitenya yang ingin melanggengkan kekuasaannya,” kata Andreas kepada Liputan6.com, Selasa (30/12/2025).

    Andreas menegaskan, dalam sistem demokrasi berlaku hukum yang tidak tertulis yaitu apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang untuk diambil Kembali.

    “Perubahan sistem pemilihan kita, memang cenderung terlalu cepat, dari tidak langsung oleh DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. Ini tentu termasuk pemilihan presiden, dari oleh MPR menjadi langsung oleh rakyat,” ujar dia.

    Oleh karenanya, Andreas mengusulkan partai politik di DPR fokus pada perbaikan pemilihan langsung ketimbang mengambil hak demokrasi rakyat.

    “Menurut saya, lebih baik kita benahi sistem pemilihan langsung ini untuk menjadi lebih berkualitas secara demokratis, ketimbang mengambil kembali apa yang sudah diberikan kepada rakyat,” tegas Andreas.

    Meski demikian, Andreas bungkam ditanya sikap politik PDIP atas wacana tersebut. Dia memilih mengembalikan ke publik terkait polemik pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD

    “Pertanyaan ini seharusnya diarahkan kepada rakyat, apakah rakyat mau hak memilih kepala daerah yang sudah diperoleh diambil kembali oleh elite-elite,” tutup Andreas.

  • Ide Pilkada Lewat DPRD Bergulir, Siapa Setuju, Siapa Menolak?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Desember 2025

    Ide Pilkada Lewat DPRD Bergulir, Siapa Setuju, Siapa Menolak? Nasional 30 Desember 2025

    Ide Pilkada Lewat DPRD Bergulir, Siapa Setuju, Siapa Menolak?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Usulan agar kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan rakyat, kembali mencuat ke permukaan.
    Padahal, usulan ini sebenarnya telah lama muncul, dan pernah juga diterapkan di masa lalu sebelum diubah menjadi mekanisme pilkada langsung di mana
    kepala daerah dipilih oleh rakyat
    .
    Pada perayaan hari ulang tahun (HUT) Partai Golkar, 12 Desember 2024 lalu,
    Presiden Prabowo
    Subianto pernah menyinggung ihwal
    kepala daerah dipilih oleh DPRD
    .
    Dalam pidatonya di HUT Partai Golkar, Prabowo menyinggung soal biaya penyelenggaraan Pilkada langsung yang dianggap terlalu mahal.
    Prabowo membandingkan sistem politik Indonesia dengan negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan India yang dianggap lebih efisien proses pemilihannya.
    Prabowo mengatakan, sistem seperti di negara tetangga itu jauh lebih hemat ketimbang pemilihan di Indonesia.
    Sebab, uang yang dikeluarkan untuk pemilihan bisa dimanfaatkan untuk makanan anak-anak, perbaikan sekolah, hingga perbaikan irigasi.
    “Ketum Partai Golkar salah satu partai besar, tapi menyampaikan perlu ada pemikiran memperbaiki sistem partai politik. Apalagi ada Mbak Puan kawan-kawan dari PDI-P, kawan-kawan partai lain, mari kita berpikir, mari kita tanya, apa sistem ini, berapa puluh triliun habis dalam 1-2 hari. Dari negara maupun dari tokoh politik masing-masing,” ujar Prabowo.
    “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itu lah yang milih gubernur, yang milih bupati,” kata dia.
    Setahun berselang, di penghujung 2025, wacana
    pilkada tidak langsung
    kembali bergulir dan semakin kencang.
    Sejumlah partai politik terang-terangan mendukung kepala daerah dipilih lewat DPRD, meski hal itu tak ubahnya kembali ke masa Orde Baru.
    Lalu, bagaimana sikap partai politik atas wacana ini?
    Partai Golkar boleh jadi merupakan partai yang paling depan dalam mendukung pilkada melalui DPRD.
    Hasil rapat pimpinan nasional Golkar pada Desember 2025 membuahkan 10 rekomendasi, salah satunya adalah
    pilkada lewat DPRD
    .
    “Adapun sepuluh pernyataan politik Rapimnas I Partai Golkar tahun 2025 di antaranya adalah Partai Golkar mengusulkan pilkada melalui DPRD sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya,” demikian bunyi siaran pers Partai Golkar, Minggu (21/12/2025).
    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia tidak memungkiri bahwa wacana pilkada lewat DPRD akan menimbulka pro dan kontra.
    Namun, ia meyakini hal tersebut merupakan pilihan yang terbaik.
    Bahlil pun menegaskan perlunya kajian mendalam untuk membahas kemungkinan pilkada lewat DPRD.
    “Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil.
    Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyatakan, Partai Gerindra mendukung pilkada lewat DPRD karena lebih efisien dibandingkan pilkada langsung seperti yang berjalan selama ini.
    Ia menyoroti tingginya biaya kampanye yang harus dikeluarkan oleh calon kepala daerah yang dinilai menghambat sosok-sosok berkompeten untuk maju sebagai calon.
    “Biaya kampanye untuk seorang calon kepala daerah, kita terbuka saja, itu angkanya prohibitif. Mahal. Dan ini yang juga kita harus evaluasi, kita harus cari bagaimana supaya orang-orang yang benar-benar memiliki kemampuan mengabdi kepada masyarakatnya, mengabdi kepada bangsa dan negara itu, bisa maju tanpa harus dihalang-halangi oleh angka dan biaya kampanye yang luar biasa,” kata Sugiono.
    “Dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, dan juga anggarannya kami mendukung rencana untuk melaksanakan pilkada lewat DPRD,” imbuh dia.
    Gerindra juga menyinggung tingginya dana hibah dari APBD pelaksanaan pilkada yang mencapai Rp 7 triliun pada 2015 dan Rp 37 triliun pada 2024.
    “Itu merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat. Saya kira ini adalah sesuatu yang perlu kita pertimbangkan,” kata dia.
    Sugiono mengeklaim, pilkada melalui DPRD tidak menghilangkan esensi demokrasi, karena calon dipilih oleh anggota legislatif yang merupakan pilihan masyarakat dalam pemilihan umum.
    “Kalau kita melihat akuntabilitinya itu cenderung lebih ketat. Kalau misalnya partai politik itu ingin bertahan atau tetap hadir di daerah-daerah tersebut, tentu saja mereka harus mengikuti apa yang menjadi kehendak konstituennya,” ucap Sugiono.
    Sebelum menjadi perbincangan di akhir tahun, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah menyatakan dukungan untuk pilkada lewat DPRD pada pertengahan 2025.
    Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar megnatakan, kepala daerah semestinya ditunjuk oleh pemerintah pusat atau dipilih oleh DPRD di masing-masing daerah.
    “Saatnya pemilihan kepala daerah dilakukan evaluasi total, manfaat dan mudaratnya,” kata Cak Imin dalam acara Hari Lahir ke-27 PKB di JICC, Jakarta, 23 Juli 2025.
    “Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD-DPRD di seluruh tanah air,” ujar dia melanjutkan.
    Ketua DPP PKB Daniel Johan menyebutkan, wacana
    pilkada via DPRD
    merupakan ide lama Cak Imin.
    Menurut dia, langkah tersebut menjadi salah satu bentuk perbaikan sistem pemilu di Tanah Air, sekaligus mencegah terjadinya kasus korupsi kepala daerah akibat mahalnya ongkos politik.
    “Saya rasa memungkinkan untuk dijalankan dan menjadi bagian dari perbaikan sistem pemilu. Perubahan sistem ini akan menekan kasus-kasus korupsi kepala daerah,” ujar Daniel.
    Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Viktor Laiskodat menyatakan, pilkada melalui DPRD memiliki pijakan konstitusional yang selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta nilai-nilai Pancasila.
    Menurut Viktor, konstitusi Indonesia tidak menetapkan satu model tunggal dalam demokrasi elektoral di tingkat daerah sehingga mekanisme pilkada dipilih DPRD dapat dipandang sebagai bentuk demokrasi perwakilan yang sah dan konstitusional.
    “Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” ujar Viktor dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
    Viktor menilai perubahan mekanisme pilkada bukan dimaksudkan untuk mematikan demokrasi, melainkan untuk memastikan demokrasi tetap berjalan secara sehat dan tidak tereduksi hanya menjadi ritual elektoral lima tahunan.
    “Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dimatikan, tetapi justru diperkuat,” kata Viktor.
    Menurut dia, demokrasi Indonesia sejak awal tidak hanya dirancang sebagai demokrasi elektoral, tetapi sebagai demokrasi yang menempatkan musyawarah dan perwakilan sebagai fondasi pengambilan keputusan politik.
    “DPRD adalah lembaga perwakilan yang lahir dari mandat rakyat. Mekanisme pilkada melalui DPRD dapat menjadi ruang untuk menghadirkan kepemimpinan daerah yang lahir dari proses permusyawaratan, kebijaksanaan, dan tanggung jawab kolektif,” ujar Viktor.
    Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Kholid mengatakan, PKS akan mengkaji wacana pilkada lewat DPRD dan akan mencari sistem terbaik demi masa depan demokrasi dan masyarakat.
    “Kami sedang mengkajinya mana yang terbaik buat masyarakat dan masa depan demokrasi kita,” ujar Kholid kepada
    Kompas.com
    , Senin.
    Kholid menjelaskan, PKS ingin mendengar masukan dari ahli, masyarakat, ormas, kampus, dan tokoh bangsa terlebih dahulu.
    Selain itu, PKS juga ingin mendiskusikan usulan pilkada dipilih DPRD dengan partai koalisi.
    “Kita juga ingin dengarkan masukan dari para ahli, dari masyarakat sipil, ormas, kampus, dan tokoh-tokoh bangsa,” ucap Kholid.
    “Kami juga siap mendiskusikannya dengan teman-teman partai politik lain, khususnya dengan teman-teman partai koalisi,” imbuh dia.
    Senada dengan PKS, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Syahrial Nasution menyampaikan, Partai Demokrat belum mengambil keputusan mengenai wacana pilkada lewat DPRD yang sedang bergulir.
    “Di internal Demokrat, diskursus mengenai pilihan pilkada langsung atau melalui DPRD terus berlangsung, meski tidak terbuka ke publik,” kata Syahrial kepada Kompas.com, Selasa (30/12/2025).
    Syahrial menuturkan, masing-masing partai memiliki argumentasi kritis terkait wacana mengembalikan pilkada langsung menjadi dipilih lewat DPRD.
    Ia meyakini, argumentasi yang dikemukakan oleh partai-partai politik, termasuk yang ada di koalisi, diniatkan demi demokrasi yang lebih baik.
    “Di mana tujuan akhirnya membangun pemerintahan yang mampu mensejahterakan rakyat. Situasi dan kondisi 10 tahun terakhir memang menunjukkan penurunan indikator indeks demokrasi. Yang mengemuka justru aktivitas oligarki membajak demokrasi dengan membeli suara rakyat,” ujar Syahrial.
    Syahrial mengakui bahwa masih banyak kelemahan dalam sistem pemilihan langsung untuk konteks kepala daerah.
    Namun, ia tidak memungkiri bahwa pilkada via DPRD juga punya kelemahan.
    “Pengalaman di masa Orde Baru menunjukkan bahwa sistem tersebut telah melahirkan pemerintahan otoriter Soeharto yang kala itu memimpin,” ucap Syahrial.
    Meski belum mengambil sikap, Partai Amanat Nasional (PAN) menilai, usul kepala daerah dipilih DPRD layak dipertimbangkan.
    Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mengatakan, politik uang atau
    money politics
    dan politik dinasti justru semakin intens terjadi dengan sistem pemilihan langsung.
    “Kami melihatnya itu adalah sebuah usulan yang memang layak dipertimbangkan. Kami melihat adanya peningkatan intensitas di berbagai hal. Satu, money politics. Dua, politik dinasti. Dan pada saat itu ada politik identitas yang sangat besar intensitasnya, ketika pilkada itu dilaksanakan secara langsung (dipilih rakyat),” ujar Eddy dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin.
    Eddy juga menilai, pilkada langsung berdampak negatif terhadap pendidikan politik bagi masyarakat karena adanya praktik politik uang untuk memilih kandidat tertentu.
    “Masyarakat hanya disuguhi amplop atau sembako untuk memilih siapapun yang akan menjadi calon kepala daerahnya. Dan jangan lupa juga, saya bicara sebagai pimpinan MPR, bahwa kalau kita bicara pemilihan secara keterwakilan itu ada di dalam sila ke-4 dalam Pancasila kita, musyawarah untuk mufakat,” ujar dia.
    Menurut Eddy, dengan dikembalikannya sistem pilkada melalui DPRD, ekses-ekses tersebut bisa saja berkurang.
    Meskipun begitu, Eddy mengakui bahwa sistem pilkada lewat DPRD akan mengambil hak rakyat.
    “Memang saya akui bahwa jika masyarakat publik sudah diberikan hak untuk memilih langsung, dan kemudian haknya diambil, saya kira akan menimbulkan berbagai masukan yang menghendaki agar itu tetap melekat pada mereka,” kata dia.
    Oleh sebab itu, Eddy menegaskan bahwa wacana pilkada lewat DPRD layak untuk dikaji demi memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.
    Di antara 8 partai politik yang duduk di parlemen, sejauh ini baru PDI Perjuangan yang terang-terangan menolak gagasan pilkada melalui DPRD.
    Politikus PDI-P Guntur Romli mengatakan, PDI-P tetap ingin pilkada langsung, di mana rakyat yang memilih kepala daerah mereka.
    “Kami hormati sikap partai lain, tapi PDI Perjuangan tetap ingin pilkada langsung, tidak melalui DPRD,” ujar Guntur kepada Kompas.com, Senin.
    Guntur menjelaskan, efisiensi tidak bisa dijadikan dalih untuk mengambil hak politik rakyat.
    Menurut dia, kalaupun pemerintah ingin melakukan efisiensi, seharusnya memotong fasilitas elite-elite pemerintah.
    “Efisiensi tidak bisa dijadikan dalih untuk mengambil hak politik rakyat. Kabinet saat ini juga gemuk tidak ada efisiensi. Harusnya efisiensi dimulai dari pemotongan fasilitas dan biaya elite-elite pemerintahan, bukan dengan mengkebiri hak politik rakyat,” jelasnya.
    Menurut Guntur, pilkada tidak langsung merupakan tanda kemunduran demokrasi, sekaligus putar balik demokrasi ke arah Orde Baru sebelum Reformasi.
    “Apalagi saat ini masih suasana prihatin, banyak bencana. Pilkada kalau lihat putusan MK masih 2031, buat apa dilempar saat ini, semakin menyakiti perasaan rakyat saja,” imbuh Guntur.
    Dihubungi terpisah, Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang untuk diambil kembali.
    Andreas menduga rakyat akan marah jika pilkada dipilih oleh DPRD, bukan lagi oleh rakyat.
    “Perubahan sistem pemilihan kita, memang cenderung terlalu cepat, dari tidak langsung oleh DPRD, menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. Ini tentu termasuk pemilihan presiden, dari oleh MPR menjadi langsung oleh rakyat,” jelas Andreas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Regenerasi Kepengurusan Daerah, PDI-P Merasa Lebih Siap Hadapi Pemilu 2029

    Regenerasi Kepengurusan Daerah, PDI-P Merasa Lebih Siap Hadapi Pemilu 2029

    Regenerasi Kepengurusan Daerah, PDI-P Merasa Lebih Siap Hadapi Pemilu 2029
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – PDI-P mengakui bahwa regenerasi kepengurusan partai di tingkat daerah, khususnya Jawa Tengah (Jateng), menjadi bagian dari persiapan menghadapi pemilihan umum (Pemilu) mendatang.
    Ketua DPP
    PDI-P
    Andreas Hugo Pareira menjelaskan, representasi anak muda dan perempuan menjadi salah satu perhatian khusus dalam konferensi daerah (Konferda) yang digelar partainya.
    Sebab, pemilu mendatang diyakini akan didominasi oleh pemilih yang berasal dari kaum muda, sehingga PDI-P merasa perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan.
    “Pada Konferensi Daerah Partai di Jawa Tengah 2025, representasi kaum muda dan perempuan menjadi perhatian khusus dalam penyusunan struktur baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,”ujar Andreas saat dihubungi
    Kompas.com
    , Minggu (28/12/2025).
    “Dengan struktur personalia kader-kader muda yang terlatih, PDI Perjuangan siap menghadapi Pemilu 2029,” sambungnya.
    Pimpinan Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI-P itu pun menegaskan bahwa regenerasi kepengurusan tidak hanya dilakukan untuk wilayah provinsi Jateng.
    Langkah serupa yang dilakukan di banyak provinsi dan kabupaten/kota lain, dengan memperhatikan segmentasi pemilih di setiap daerah.
    “Selain Jawa Tengah, juga di tingkat provinsi (DPD) lain, di tingkat kabupaten/Kota struktur personalia kepengurusan partai diisi oleh kader muda, dan juga kader-kader perempuan dengan memperhatikan aspek representasi wilayah politik maupun segmen sosial,” kata Hugo.
    Diberitakan sebelumnya, regenerasi politik muda mewarnai terbentuknya kepengurusan baru Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Tengah (Jateng) hasil konferensi daerah (konferda) dan konferensi cabang (konfercab) serentak yang digelar di Semarang, Sabtu (27/12/2025).
    Setelah mundurnya FX Hadi Rudyatmo dari jabatan Plt Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah, kini Dolfie Othniel Frederic Palit ditetapkan sebagai Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah periode 2025–2030.
    Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri di Hotel Patra Semarang, Sabtu (27/12/2025). Puan Maharani, Hendrar Prihadi, hingga Andika Perkasa juga turut menghadiri acara tersebut.
    “Konferda ini adalah tindak lanjut dari Kongres Partai ke-6. Seluruh Indonesia melaksanakan Konferda, dan Jawa Tengah ini yang ke-37 dari 38 Konferda,” kata Dolfie di sela Konferda.
    Dia menuturkan agenda Konferda diawali dengan laporan pertanggungjawaban pengurus lama sekaligus penetapan dan pembentukan kepengurusan baru.
    “Laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya sudah disampaikan dan diterima. Selanjutnya dibentuk kepengurusan ke depan, dan saya ditugasi oleh Ibu Ketua Umum sebagai Ketua DPD Jawa Tengah,” lanjutnya.
    Menurut Dolfie, penunjukan dirinya sebagai penerus Bambang Wuryanto “Pacul” untuk memimpin Jateng didasari oleh hasil psikotes dan keputusan rapat pleno DPP PDI-P.
    “Kalau kami membaca SK, penunjukan ini berdasarkan psikotes dan rapat pleno DPP,” beber Dolfie.
    Dia menyebut pengurus baru berjumlah 25 orang telah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dengan total delapan anggota perempuan.
    “Kepengurusan ini sudah memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan. Ini menjadi komitmen partai,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Relevan dan Tak Perlu

    Tak Relevan dan Tak Perlu

    JAKARTA- Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira menyebut usulan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia terkait koalisi permanen tidak relevan apabila dimasukan dalam undang-undang. Pasalnya, usulan ini hanya kepentingan elite partai. 

    Andreas menilai, gagasan Bahlil tersebut tidak memiliki landasan dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia. Sebab menurutnya, koalisi permanen adalah kerja sama politik yang dibentuk oleh dua atau lebih partai untuk jangka waktu yang panjang, tidak hanya untuk satu pemilu atau satu isu tertentu.

    “Usulan ini lebih untuk kepentingan individual elite dan partainya untuk aman dalam posisi di kabinet pemerintahan,” ujar Andreas kepada wartawan, Kamis, 11 Desember. 

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu menjelaskan, koalisi adalah konsep yang dikenal dalam sistem parlementer, di mana partai-partai bernegosiasi untuk membangun platform pemerintahan bersama sebelum membentuk pemerintahan mayoritas. 

    “Untuk sampai pada pembentukan koalisi, partai-partai bernegosiasi untuk membangun platform pemerintahan bersama,” jelas Andreas. 

    Sebaliknya, kata Andreas, dalam sistem presidensial, platform pemerintahan ditetapkan oleh presiden terpilih. “Partai pendukung presiden kalau mau ikut bekerja sama tergantung presiden, karena presiden punya hak prerogatif untuk memutuskan bekerja sama dengan siapa dan dengan partai mana,” katanya. 

    Karena kewenangan pembentukan kerja sama berada pada presiden, Andreas menegaskan, wacana koalisi permanen tidak seharusnya diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

    “Enggak relevan mengatur soal koalisi permanen dalam UU, karena itu hak prerogatif presiden. PDI Perjuangan justru menghormati hak prerogatif presiden dan sudah memutuskan sebagai partai penyeimbang,” tegas Legislator PDIP dari Dapil NTT itu. 

    Seperti diketahui, usulan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia terkait koalisi permanen itu disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di acara puncak HUT ke-61 Partai Golkar, Istora Senayan, Jakarta, Jumat, 5 Desember.

    Dalam kesempatan itu, Bahlil mengatakan pemerintah butuh penguatan stabilitas.

    “Partai Golkar berpandangan Bapak Presiden, bahwa pemerintahan yang kuat dibutuhkan stabilitas. Lewat mimbar yang terhormat ini izinkan kami memberikan saran perlu dibuatkan koalisi permanen,” kata Bahlil, Jumat, 5 Desember. 

    Bahlil menegaskan bahwa ia tak ingin partai-partai yang ada di koalisi pemerintahan saat ini keluar-masuk. Menurutnya, koalisi yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran harus solid.

    “Jangan koalisi in-out, jangan koalisi di sana senang di sini senang di mana-mana hatiku senang,” kata Bahlil.

  • Komisi XIII: Pemberian gelar pahlawan tak boleh timbulkan perpecahan

    Komisi XIII: Pemberian gelar pahlawan tak boleh timbulkan perpecahan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan pemberian gelar Pahlawan seharusnya menjadi refleksi kehidupan berbangsa yang sehat, bukan sumber perpecahan.

    Menurut dia, bangsa Indonesia harus mampu menempatkan sejarahnya secara utuh, menghargai jasa, sekaligus mengakui sisi kelamnya, untuk memastikan masa depan yang lebih matang secara moral dan demokratis. Dia pun yakin penghargaan dari pemerintah terhadap pahlawan adalah bagian dari rekonsiliasi kebangsaan.

    “Namun rekonsiliasi sejati hanya bisa lahir dari kejujuran sejarah, bukan dari penghapusan jejak masa lalu. Tugas kita adalah memastikan penghormatan ini menjadi jembatan bagi persatuan bangsa,” kata Andreas di Jakarta, Senin.

    Dia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, dan sejarawan dalam proses seleksi gelar Pahlawan Nasional, agar penghargaan ini memiliki legitimasi sosial yang kuat.

    Menurut dia, setiap nama yang diangkat harus melalui verifikasi dokumenter, telaah akademik, serta uji publik agar penghargaan ini benar-benar mencerminkan kehendak kolektif bangsa, bukan keputusan elitis yang bersifat simbolik.

    Meski begitu, dia mendukung penghargaan bagi siapa pun yang telah berjasa bagi bangsa dan negara. Penghormatan itu, kata dia, harus memperkuat keutuhan sejarah, bukan memunculkan luka lama.

    Selain itu, dia menilai penghargaan semacam ini seharusnya bukan hanya tentang mengenang masa lalu, tetapi juga membangun kesadaran baru tentang nilai-nilai perjuangan yang relevan bagi masa depan Indonesia.

    Untuk itu, dia memastikan pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan ruang bagi aspirasi publik dalam isu-isu sejarah dan kebangsaan seperti ini.

    “Kami akan memastikan bahwa setiap kebijakan penghargaan negara tetap berpijak pada prinsip keadilan sejarah, keutuhan nasional, dan pembentukan karakter bangsa,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PDI-P Hormati OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko oleh KPK

    PDI-P Hormati OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko oleh KPK

    PDI-P Hormati OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko oleh KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – PDI-P menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kadernya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11/2025).
    “PDI Perjuangan menghormati proses hukum yang berlangsung di lembaga penegakan hukum, termasuk di
    KPK
    ,” ujar Ketua DPP
    PDI-P
    Andreas Hugo Pareira saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
    Hugo menekankan, saat ini Sugiri masih berstatus sebagai terperiksa.
    Oleh karena itu, partai masih akan mencermati proses hukumnya sebelum mengambil sikap lebih jauh.
    “Karena
    OTT
    ini baru terjadi, status
    Sugiri Sancoko
    adalah terperiksa, maka partai akan memperhatikan prosesnya. Dan apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka, partai akan membuat keputusan,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa lembaganya melakukan OTT di Ponorogo dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Sugiri Sancoko.
    “Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat.
    Fitroh mengungkapkan, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan kasus jual beli promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
    “(Kasus) mutasi dan promosi jabatan,” ujar Fitroh.
    Fitroh menambahkan, dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan beberapa pihak, termasuk di antaranya Sugiri Sancoko.
    “Sudah (ditangkap),” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.