Tag: Andre Rosiade

  • BPK Bisa Audit BUMN, Karyawan hingga Komisaris Jadi Penyelenggara Negara

    BPK Bisa Audit BUMN, Karyawan hingga Komisaris Jadi Penyelenggara Negara

    Jakarta

    Pembahasan atas Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disepakati untuk lanjut ke Sidang Paripurna. Salah satu poin revisi, kembali memberikan kewenangan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap perusahaan pelat merah.

    Dalam pembahasan rancangan UU tersebut, disepakati status pegawai hingga direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara. Selaras dengan itu, BPK juga diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

    “Kelima, penegasan organ dan pegawai Danantara, anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN merupakan penyelenggara negara, dan BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    BPK Periksa BUMN

    Ditemui usai rapat, Supratman menjelaskan, langkah ini menjadi bagian dari perbaikan tata kelola BUMN. Ia menyebut, BPK akan dapat melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan pelat merah secara limitatif.

    “Mudah-mudahan ini sebuah harapan yang baik dalam rangka tata kelola, apalagi dengan masuknya Badan Pemeriksa Keuangan yang disebut secara limitatif di dalam undang-undang ini, itu untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas dia.

    Ia juga menegaskan bahwa kekayaan BUMN merupakan dan kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan terkait dengan Business Judgement Rule sendiri, menurutnya kini apabila ada pegawai maupun pejabat BUMN yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan prinsip bisnis, maka bisa langsung terlihat dari audit tersebut.

    Business judgment rule berarti perlindungan direksi dari gugatan hukum atas keputusan bisnis yang ternyata menimbulkan kerugian, asalkan keputusan itu dengan tujuan benar.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade, menjelaskan dengan menghilangkan pasal yang berisi bahwa pegawai hingga pejabat BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, otomatis apabila ada tindak pidana korupsi, oknum terkait bisa langsung ditindak.

    “Kalau sudah penyelenggara negara, mereka melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan, tentu aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan (hukum),” terang Andre, dalam kesempatan terpisah.

    Selain itu, terkait pemeriksaan, BPK yang akan menentukan apakah kerugian BUMN itu disebabkan fraud, kelalaian, atau memang ada tindakan pidana. Ke depannya, perusahaan-perusahaan pelat merah akan terbuka untuk menghadapi segala audit.

    “Jadi audit BPK-nya bisa masuk. Jadi tidak ada lagi keraguan. Kalau dulu kan di undang-undang yang lama disebutkan audit BPK bisa dilakukan dalam keadaan tertentu, kalau sekarang terbuka, audit reguler juga bisa dihasilkan,” kata dia.

    (shc/ara)

  • RUU BUMN: Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Akomodir Putusan MK

    RUU BUMN: Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Akomodir Putusan MK

    Binis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 telah mendapatkan persetujuan dari DPR dan Pemerintah untuk diubah menjadi UU, Jumat (26/9/2025).

    Ketua Panitia Kerja, Andre Rosiade menjelaskan terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU BUMN. Salah satu poin yang diatur adalah larangan menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan.

    “Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” jelasnya dalam rapat kerja Komisi VI bersama pemerintah di ruang Komisi VI, Jumat (26/9/2025).

    Keputusan ini juga mendapat respons positif dari delapan fraksi partai. Dalam pandangan mini fraksi, mereka kompak menyetujui larangan rangkap jabatan tersebut agar kinerja menteri maupun wakil menteri berjalan maksimal dan mencegah terjadinya kepentingan pribadi.

    Lebih lanjut, Andre menambahkan bahwa nantinya Kementerian BUMN berganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. 

    “Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN y ang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” ucap Andre.

    Terkait apakah BP BUMN akan melebur dengan BP Danantara. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan BP BUMN tidak akan setara dengan BP Danantara. 

    Dia menjelaskan BP BUMN berperan sebagai regulator sedangkan BP Danantara sebagai operator untuk menjalankan fungsi usaha milik negara.

    “Kalau ini [BP BUMN] kan fungsinya regulator. Kalau BP Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan untuk operatornya. Kalau ini regulator.Danantaranya operator ya. Yang untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BP Danantara,” jelasnya di komplek parlemen.

    Draft RUU BUMN telah disetujui untuk diambil keputusan dalam rapat paripurna terdekat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar resmi menjadi Undang-Undang.

  • Tok! Panja DPR Setujui RUU BUMN, Ubah Status Kementerian jadi Badan Pengaturan

    Tok! Panja DPR Setujui RUU BUMN, Ubah Status Kementerian jadi Badan Pengaturan

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR melalui Komisi VI menyetujui perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003. Persetujuan dalam rapat kerja bersama pemerintah di ruang Komisi VI, Jumat (26/9/2025).

    Adapun perwakilan pemerintah yang hadir Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Menteri PAN-RB, Rini Widyantini; Wakil Ketua Komisi XI, Nurdin Halid. 

    Ketua Panja, Andre Rosiade menyampaikan bahwa terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU BUMN. Kendati demikian, dia mengatakan ada beberapa poin yang penting disampaikan. Salah satunya melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan

    “Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” jelasnya.

    Selain itu, terdapat perubahan nomenklatur menjadi Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. 

    “Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” katanya.

    Andre menjelaskan peran BP BUMN akan mengoptimalkan peran BUMN. RUU ini juga mengatur dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden. 

    Andre menambahkan RUU ini menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

    “Bapak Ibu sekalian yang saya hormati setelah kita mendengarkan laporan panja, apakah laporan panja terkait hasil pembahasan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara dapat kita setujui?” Kata Ketua Komisi VI, Anggia Erma Rini.

    “Setuju,” jawab anggota Komisi VI.

  • Revisi UU BUMN Hapus Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen di Struktur BUMN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 September 2025

    Revisi UU BUMN Hapus Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen di Struktur BUMN Nasional 25 September 2025

    Revisi UU BUMN Hapus Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen di Struktur BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengungkap tidak akan ada lagi rangkap jabatan dalam struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Hal ini akan diatur dalam revisi Undang-Undang BUMN yang tengah dibahas di DPR RI.
    “Rangkap jabatan sudah dibahas tadi bahwa di Undang-Undang ini sepakat tadi bahwa tidak ada lagi rangkap jabatan. Jadi tidak ada lagi rangkap jabatan menteri dan wamen,” kata Andre di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
    Selain soal rangkap jabatan, revisi UU BUMN juga akan mengatur bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa mengaudit BUMN.
    Hal ini menjadi salah satu poin dalam revisi sekaligus menepis isu yang menyebut BPK tidak bisa melakukan audit di BUMN.
    “Nah sesuai aspirasi yang kita tangkap dari masyarakat untuk itu kita buka, jadi BPK bisa mengaudit sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
    Selain itu, dalam revisi akan menghapus pasal yang menyebut bahwa pejabat BUMN, bukan penyelenggara negara.
    “Jadi tidak ada lagi pasal yang menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara. Itu sudah kita hapuskan,” kata Andre.
    Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN ini juga menjelaskan status Kementerian BUMN akan diubah menjadi lembaga.
    Menurut Andre, lembaga ini nantinya akan ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto melalui peraturan presiden (perpres).
    “Apa namanya mungkin, apakah Badan Penyelenggaran BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden,” lanjutnya.
    Sebelumnya diberitakan, DPR dan pemerintah telah sepakat memasukkan RUU BUMN ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, pembahasan revisi UU BUMN ditargetkan rampung sebelum DPR memasuki masa reses.
    “Ya, kami berharap lebih cepat. Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kami selesaikan,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
    Prasetyo menjelaskan, salah satu pokok perubahan dalam revisi UU BUMN adalah penyesuaian nomenklatur kementerian yang saat ini sebagian fungsi operasionalnya telah dialihkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
    “Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” ucap Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Estafet Ketua Panja Revisi UU BUMN dari Eko Patrio ke Andre Rosiade

    Estafet Ketua Panja Revisi UU BUMN dari Eko Patrio ke Andre Rosiade

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR sepakat untuk kembali merevisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) No.1/2025. Tongkat estafet Ketua Panja revisi keempat UU BUMN kini dipegang oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

    UU No.1/2025 tentang BUMN baru saja diketok dalam Sidang Paripurna DPR pada Februari 2025. Perubahan ketiga UU BUMN itu menjadi payung hukum yang menaungi lahirnya Badan Pengelola Investasi Danantara.

    Kepastian perubahan keempat UU BUMN disepakti oleh seluruh fraksi Komisi VI DPR. Berpijak dari kesepakatan tersebut pembahasan revisi UU BUMN bakal dipercepat sejalan dengan pembentukan panitia kerja (Panja) yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

    Andre Rosiade merupakan politisi Partai Gerindra dan menjabat sebagai anggota DPR-RI sejak 2019. Dalam Pilpres 2024, Andre merupakan Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Barat.

    Tongkat estafet Ketua Panja revisi UU BUMN itu sebelumnya dipegang oleh Eko Hendro Purnomo alias Eko Prasetyo alias Eko Patrio. Eko memimpin Panitia Kerja Komisi VI DPR-RI untuk membahas perubahan ketiga UU BUMN dengan pemerintah.

    Belakangan sosok Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjadi sorotan di tengah aksi demonstrasi massa yang menyampaikan protes terhadap tunjangan anggota DPR pada Agustus 2025. Belakangan, PAN secara resmi memutuskan untuk menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI.

    Surat keputusan untuk menonaktifkan Eko Patrio tersebut diteken langsung oleh Ketum PAN Zulkifli Hasan pada Minggu (31/8/2025).

    Terkait dengan revisi keempat UU BUMN, pemerintah dan Panja Komisi VI DPR-RI menargetkan pembahasan RUU UMN di tingkat Panja dituntaskan sebelum akhir masa persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Kesepakatan ini diharapkan mempercepat harmonisasi regulasi dan memperkuat peran BUMN di perekonomian nasional.

    Sebagai tindak lanjut, Komisi VI DPR dan pemerintah sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM).

    Dari sisi pemerintah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa perubahan UU BUMN diperlukan untuk menyesuaikan tata kelola dengan dinamika ekonomi nasional.

    Selain itu, transformasi kelembagaan korporasi negara juga menjadi kunci untuk meningkatkan kontribusi perusahaan negara terhadap perekonomian nasional.

    “Untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN dibutuhkan transformasi kelembagaan yang hanya dapat dilakukan dengan perubahan undang-undang. Besar harapan kami agar rancangan undang-undang ini dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

    Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyatakan seluruh fraksi sepakat bahwa urgensi revisi UU BUMN bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi untuk memperkuat kontribusi perusahaan pelat merah terhadap pembangunan nasional.

    “Jika BUMN dikelola dengan baik, negara kita akan menjadi sangat kaya. Tidak ada lagi kasus kelaparan, kekurangan gizi, serta keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan,” kata Anggia dalam rapat kerja bersama pemerintah, Selasa (23/9/2025).

    Menurut Anggia, orientasi RUU BUMN kali ini adalah memastikan tata kelola lebih profesional dan manfaatnya bagi masyarakat. Menurutnya, masukan publik sejak pengesahan perubahan ketiga UU BUMN pada 2025 menjadi perhatian serius.

    Sebagaimana diketahui, RUU tentang Perubahan Keempat UU No. 19/2003 tentang BUMN masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025-2026. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini.

  • Andre Rosiade Bakal ke Wamena, Beri Bantuan Perantau Minang yang Ngungsi

    Andre Rosiade Bakal ke Wamena, Beri Bantuan Perantau Minang yang Ngungsi

    Jakarta

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM), Andre Rosiade, akan mengunjungi Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, pada Minggu (28/9) mendatang. Andre akan menyerahkan langsung bantuan kepada perantau Minang asal Yalimo yang saat ini mengungsi ke Wamena.

    Andre mengatakan, kondisi para perantau Minang di Yalimo cukup memprihatinkan. Situasi keamanan yang kurang kondusif membuat mereka harus meninggalkan daerah itu untuk sementara waktu.

    “Kami memahami beratnya keadaan yang sedang dialami saudara-saudara kita. Kehadiran kami di Wamena ini bukan sekadar membawa bantuan, tapi juga sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan. Dimanapun orang Minang berada, kita adalah satu keluarga,” kata Andre dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).

    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu menegaskan IKM hadir dan tanggap terhadap kondisi sosial yang menimpa warganya. Sebelumnya, pada 5 Oktober 2019 lalu, Andre Rosiade juga pernah ke Jayapura dan Wamena menemui korban kerusuhan Wamena.

    “Inilah komitmen Ikatan Keluarga Minang untuk terus bermanfaat bagi ranah dan rantau. Kita ingin menunjukkan bahwa IKM selalu ada untuk masyarakat Minang, baik yang berada di kampung halaman maupun di tanah rantau,” ujarnya.

    Di Yalimo, para perantau Minang sudah cukup lama menetap dan berkontribusi terhadap perekonomian setempat. Namun, kondisi belakangan ini membuat sebagian dari mereka terpaksa meninggalkan usaha dan rumah untuk mencari tempat yang lebih aman.

    “Semoga bantuan ini bisa sedikit mengurangi beban mereka. Yang terpenting, kita ingin menyampaikan bahwa orang Minang selalu saling mendukung di manapun berada,” tuturnya.

    (wnv/wnv)

  • Sakit, Resbobb Minta Pemeriksaan di Kasus Azizah Salsha Ditunda
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Sakit, Resbobb Minta Pemeriksaan di Kasus Azizah Salsha Ditunda Nasional 15 September 2025

    Sakit, Resbobb Minta Pemeriksaan di Kasus Azizah Salsha Ditunda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – YouTuber Adimas Firdaus alias Resbobb, pemilik akun TikTok @ibaratbradprittt, meminta menjadwalkan ulang pemeriksaannya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap selebgram Azizah Salsha.
    Adapun Resbobb sempat menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (15/9/2025), namun dalam prosesnya Resbobb meminta penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan pekan depan lantaran tengah sakit.
    “Tadi sudah dimintai keterangan, (tapi) belum semuanya, karena kebetulan lagi sakit, jadi ditunda minggu depan,” kata pengacara Resbobb, Nurwidiatmo saat keluar dari gedung Bareskrim Polri.
    Nurwidiatmo belum memastikan kapan jadwal pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh penyidik. Namun, ia memperkirakan bisa dilakukan antara Selasa atau Jumat pekan depan.
    Sementara itu, Resbobb memilih bungkam saat ditanya oleh awak media mengenai pernyataannya soal Azizah yang membuatnya dipolisikan.
    Hari ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri juga memeriksa terlapor lain, yakni Muhammad Jannah alias Bigmo, pemilik akun YouTube @Niceguymo.
    Adimas Firdaus dan Muhammad Jannah mendatangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin pagi untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan fitnah yang dilayangkan istri pemain timnas Indonesia Pratama Arhan tersebut.
    Resbobb tiba lebih dulu di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.06 WIB. Kemudian, Bigmo menyusul tiba di lokasi sekitar pukul 13.18 WIB.
    Azizah Salsha resmi melaporkan dua akun media sosial ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan fitnah.
    Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama menyebut, dua akun yang dilaporkan adalah TikTok @ibaratbradpittt dan YouTube @Niceguymo.
    “Alhamdulillah kami sudah membuat laporan kepada akun TikTok dan akun YouTube yang melakukan fitnah kepada Azizah,” kata Anandya di Bareskrim Polri, Selasa (12/8/2025).
    Menurut Anandya, di dalam akun-akun tersebut terdapat nama Muhammad Jannah dan Resbobb yang diduga menyebarkan fitnah.
    “Yang dimana di situ di akun itu ada namanya Muhammad Jannah dan satu lagi Resbobb yang sudah melakukan fitnah yang belum tentu kebenarannya,” kata Anandya.
    “Di sini kita harus memberi efek jera bagi masyarakat agar lebih bijak bersosial media. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya,” ucapnya.
    Saat ditanya terkait bentuk fitnah, Anandya enggan membeberkan secara detail.
    “Mungkin bisa dicek aja di akunnya, yang sudah ada berjalan kemarin-kemarin,” ujarnya.
    Anandya menyebut laporan tersebut dibuat dengan sangkaan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, juncto Pasal 310 dan 311 KUHP. “Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ucapnya.
    Anandya bilang, Azizah sempat memaafkan akun-akun yang menyerangnya. Namun kali ini pihaknya memilih untuk melanjutkan proses hukum.
    Laporan dari anak Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade ini diterima Polisi dengan Laporan Polisi LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kader Gerindra Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara, Ada Apa?

    Kader Gerindra Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara, Ada Apa?

    GELORA.CO – Sejumlah pimpinan dan anggota Fraksi Gerindra DPR RI mulai merapat ke rumah pribadi Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI Prabowo Subianto di Jalan Kartanegara No. IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) malam.

    Mayoritas dari mereka hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana berwarna krem. Beberapa nama yang hadir di antaranya Kamrussamad, Andre Rosiade, Bob Hasan, Ahmad Dhani, Mulan Jameela, hingga Habiburokhman. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Ketua MPR RI Ahmad Muzani juga terlihat tiba.

    Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut. Namun, ia menyebut undangan berkumpul sudah diterimanya sejak pagi.

    “Tadi pagi undangannya. Yang kami tahu (undangan) di grup Gerindra DPR,” kata Ahmad Dhani saat memberikan keterangan sebelum masuk ke kediaman Prabowo, Senin (8/9/2025).

    Pantauan Inilah.com di lokasi, awak media tidak diperbolehkan mendekat ke depan rumah Prabowo. Sejumlah petugas keamanan hingga personel TNI berjaga di bawah tenda berwarna putih di persimpangan dekat kediaman Prabowo.

    Sebelumnya, beredar keterangan tertulis dari Sekjen Partai Gerindra, Sugiono, yang ditujukan kepada pimpinan dan anggota Fraksi Gerindra DPR RI. Dalam surat itu disebutkan bahwa seluruh anggota diwajibkan hadir tanpa terkecuali di rumah Prabowo pada pukul 20.00 WIB.

  • 2
                    
                        Usai Reshuffle, Kader Gerindra Ramai-ramai Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara
                        Nasional

    2 Usai Reshuffle, Kader Gerindra Ramai-ramai Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara Nasional

    Usai Reshuffle, Kader Gerindra Ramai-ramai Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Para kader Partai Gerindra ramai-ramai merapat ke rumah Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Senin (8/9/2025) malam.
    Pantauan Kompas.com di lokasi, kader Gerindra yang hadir tampak datang dengan menggunakan kemeja putih dan celana krem.
    Kader Gerindra itu berbaris untuk diperiksa Paspampres sebelum bisa masuk ke rumah Prabowo.
    Tampak sejumlah elite Gerindra yang hadir di lokasi, mulai dari Ahmad Muzani, Rahayu Saraswati, Habiburokhman, Prasetyo Hadi, hingga Bob Hasan.
    Selain itu, hadir pula Kamrussamad, Himmatul Aliyah, Martin Tumbelaka, Andre Rosiade, Ahmad Dhani, Mulan Jameela, dan masih banyak kader Gerindra lainnya.
    Saat ditanya awak media, Ahmad Dhani mengaku tidak tahu apa pembahasan dalam rapat kali ini.
    “Yang saya tahu di grup Gerindra DPR ya. Yang lain enggak tahu. Undangannya di grup fraksi Gerindra,” kata Ahmad Dhani.
    Ahmad Dhani mengeklaim sebenarnya mereka sering rapat di rumah Prabowo di Kertanegara.
    Dia berseloroh, baru kali ini undangannya bocor.
    “Sering sih sebenarnya. Baru kali ini saja mungkin bocor,” kata Dhani tertawa, sembari berlalu.
    Adapun Prabowo baru saja menggelar
    reshuffle
    atau perombakan kabinet di Istana, Jakarta, pada sore tadi.
    Mereka yang dicopot dari jabatannya ialah Menko Polkam Budi Gunawan, Menkeu Sri Mulyani, Menkop Budi Arie Setiadi, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, dan Menpora Dito Ariotedjo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Andre Rosiade minta Sumbar segera buat DED untuk dapatkan dana IJD

    Andre Rosiade minta Sumbar segera buat DED untuk dapatkan dana IJD

    Kabupaten Tanah Datar (ANTARA) – Anggota DPR RI asal Sumatera Barat (Sumbar) Andre Rosiade meminta pemerintah provinsi setempat segera membuat detail engineering design (DED) atau rancangan teknik terinci sebagai syarat untuk mendapatkan dana Inpres Jalan Daerah (IJD) tahap dua.

    “Oktober ini, Pemerintah Presiden Prabowo akan ada program IJD tahap dua dengan total Rp10 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di Kabupaten Tanah Datar, Senin.

    Andre mengatakan dana Rp10 triliun tersebut disiapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk membangun atau memperbaiki jalan-jalan daerah di Indonesia.

    Oleh karena itu, Andre mendesak Pemerintah Provinsi Sumbar segera menyusun DED dan memasukkannya ke aplikasi Sinergitas Transparansi Integrasi Akuntabel (SiTIA).

    “Setelah memasukkan data ke aplikasi SiTIA, saya akan berkoordinasi dengan Menteri Pekerjaan Umum agar anggaran IJD tahap dua ini bisa didapatkan Sumbar,” ujarnya.

    Apabila nantinya Sumbar mendapatkan bantuan IJD tahap dua salah satunya akan digelontorkan untuk menyelesaikan perbaikan Jalan Sitangkai-Payakumbuh yang diperkirakan memakan anggaran mencapai Rp250 miliar.

    Sebelumnya Jumat (5/9) Wakil Gubernur serta 16 kepala daerah di Sumbar mengadakan pertemuan dengan Anggota DPR Andre Rosiade di Kota Sawahlunto. Pertemuan itu untuk membahas pengajuan IJD tahap dua ke Kementerian PU.

    “Para kepala daerah sudah mengajukan proposal, dan tugas saya sebagai anggota DPR akan mengawalnya di Kementerian PU,” ujar dia.

    Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan kembali mengajukan proposal untuk mendapatkan anggaran IJD tahap dua. Dana itu nantinya akan digunakan untuk penyelesaian Jalan Sitangkai-Payakumbuh.

    “Kita berterima kasih kepada Pak Andre Rosiade yang sudah membantu memfasilitasi daerah untuk mendapatkan dana IJD tahap dua,” sebut dia.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.