Tag: Andre Rosiade

  • Azizah Salsha Dekat dengan Nadif, Andre Rosiade: Mereka Berteman!

    Azizah Salsha Dekat dengan Nadif, Andre Rosiade: Mereka Berteman!

    Jakarta, Beritasatu.com – Ayahanda Azizah Salsha, Andre Rosiade buka suara mengenai kabar kedekatan putrinya dengan Nadif Zahiruddin. Andre Rosiade menyebut, keduanya hanya berteman biasa.

    “Orang kan berteman dengan siapa saja kan boleh-boleh saja. Namun, untuk keduanya mereka hanya berteman saja,” ujar Andre Rosiade dikutip dari program Intens Investigasi, Selasa (28/10/2025).

    Andre Rosiade merasa tidak ada yang salah dengan beredarnya di media sosial yang memperlihatkan kedekatan Azizah Salsha dengan Nadif Zahiruddin.

    “Namanya, berteman kan baik-baik saja. Jadi, ya wajar-wajar saja berteman,” ucapnya.

    Ia membela putrinya, dengan menyamakan pesepak bola Pratama Arhan yang juga memiliki banyak teman.

    “Seperti Arhan kan juga banyak temannya juga kok,” tuturnya.

    Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari selebgram Azizah Salsha yang berfoto mesra dengan seorang pria. Pria tersebut diduga merupakan Nadif Zahiruddin mantan kekasih Anya Geraldine. Kabar tersebut diunggah akun Instagram @exclusivetimnasartis.

    Kabar ini tentu mengejutkan warganet. Pasalnya, Azizah Salsha belum lama ini resmi bercerai dari pesepak bola Pratama Arhan di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Banten. Bahkan, masa idah keduanya juga belum selesai.

    Kabar dugaan Azizah Salsha pernah diduga berselingkuh dari Pratama Arhan dengan Nadif Zahiruddin pernah berhembus pada Agustus 2024.

    Kabar itu muncul setelah tersebar foto Azizah yang diduga terlihat sedang nongkrong bareng Nadif saat sedang bermain padel. Kebersamaan itu menjadi sorotan warganet, terlebih kala itu Azizah Salsha masih berstatus istri Pratama Arhan.

    Pada akun tersebut memperlihat sebanyak enam foto Azizah Salsha yang terlihat berfoto mesra dengan pria tersebut. Bahkan, keduanya terlihat kompak menggunakan pakaian serba hitam.

    Tak itu saja, Azizah Salsha terlihat menggandeng pria tersebut dengan tangan kanannya berada di bagian pinggang tersebut. Sementara, tangan pria itu berada di bahu kiri Azizah Salsha.

    Tidak itu saja, Azizah Salsha dan pria tersebut juga berpose dengan gaya yang sama yaitu kedua tangannya berada di bagian rahang pipinya.

    Selain itu ada pula foto memperlihatkan Azizah Salsha berada di dekat pria tersebut dengan bagian dagu dan tangan Azizah Salsha menempel pada bahu kiri pria tersebut.

    “Kaget banget, kecewa banget sih kalau beneran sama Nadhif,” tulis akun @exclusivetimnasartis, Selasa (7/10/2025).

  • Ketua MPR Ahmad Muzani Ikut Masak Rendang 200 Kg Bersama IKM di Tokyo

    Ketua MPR Ahmad Muzani Ikut Masak Rendang 200 Kg Bersama IKM di Tokyo

    Tokyo

    Ketua MPR RI Ahmad Muzani ikut turun tangan mengaduk rendang dalam kegiatan Marandang Dunia yang digelar Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) di Tokyo. Momen itu menjadi simbol dukungan terhadap upaya promosi kuliner Indonesia di luar negeri.

    Acara memasak rendang digelar di Yoyogi Park, Tokyo, pada Minggu (19/10/2025), sebagai bagian dari rangkaian Indonesia-Japan Friendship Festival 2025. Dalam kesempatan itu, Ketua Umum IKM Andre Rosiade mengajak langsung Muzani untuk ikut memasak bersama para perantau Minang.

    Muzani tampak mengenakan topi dan celemek hitam, berdiri di tepi kuali besar berisi santan dan daging sapi yang sedang dimasak. Ia datang bersama istrinya, anggota DPR RI Himmatul Aliyah, yang juga ikut membantu di area dapur besar tempat kegiatan berlangsung.

    Ketua MPR RI Ahmad Muzani ikut turun mengaduk rendang dalam kegiatan Marandang Dunia di Tokyo, Jepang. Foto: Ahmad Toriq/detikcom

    Di sela kegiatan, Muzani sempat melontarkan pertanyaan santai, “Kapan rendangnya kira-kira matang?” Salah satu panitia menjawab cepat, “Sore nanti, Pak, tunggu sampai menghitam.” Ucapan itu disambut tawa hangat dari peserta yang berada di sekitar kuali.

    Muzani mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk semangat kebersamaan dan kebanggaan terhadap budaya Indonesia di perantauan. Ia mengapresiasi langkah IKM di bawah kepemimpinan Andre Rosiade yang membawa kegiatan budaya Minangkabau hingga ke luar negeri.

    Kegiatan Marandang Dunia merupakan bagian dari upaya IKM memperkenalkan kuliner Minangkabau ke mancanegara. Sebanyak 200 kilogram rendang dimasak dalam satu kuali besar menggunakan teknik tradisional Minang. Proses ini juga menjadi bagian dari pemantauan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk kategori memasak rendang terbanyak di luar negeri.

    “Setelah Tokyo, tahun depan kami akan menggelar kegiatan Marandang Dunia di Malaysia. Kami ingin rendang benar-benar mendunia,” kata Andre.

    Usai memasak, Muzani dan Himmatul berfoto bersama Andre Rosiade dan para perantau Minang di depan spanduk bertuliskan Pesona Minang: Minang Japang Baralek Gadang. Suasana hangat dan penuh tawa menutup kegiatan yang memperlihatkan semangat kebersamaan dan cinta budaya Indonesia di tanah rantau.

    (tor/amw)

  • Andre Rosiade Tinjau MAN 1 Sijunjung, Bantu Urus Status hingga Dana Pembangunan

    Andre Rosiade Tinjau MAN 1 Sijunjung, Bantu Urus Status hingga Dana Pembangunan

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade meninjau kampus dua MAN 1 Sijunjung di Nagari Tamparungo, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung. Andre berjanji membantu pembangunan sekolah yang bakal dipersiapkan menjadi MAN 3 Sijunjung.

    “Nanti uangnya kita minta ke Menteri Agama. Ini tugas saya,” kata Andre dalam keterangannya, Senin (6/10/2025).

    Peninjauan didampingi Wakil Bupati Sijunjung Iraddatillah, Wakil Ketua DPRD Sijunjung Syahril Syamra, Kepala Kampus 2 MAN 1 Sijunjung Yasmikan, dan sejumlah tokoh masyarakat Sumpur Kudus. Sekolah ini sendiri dibangun pada 2022 lalu yang dikerjakan secara swadaya.

    Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini mengaku bertanggung jawab membantu masyarakat di dapilnya, termasuk memperjuangkan bidang pendidikan. Dia menyebut akan bertemu dengan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar terkait pembangunan sekolah tersebut.

    “Tugas saya sebagai duta besar mencarikan uangnya. Segera kami akan cari dan temui Pak Menteri Agama untuk menyelesaikan kampus dua MAN 1 Sijunjung ini. Karena anggota dewan ditugaskan untuk menyampaikan harapan masyarakat,” tuturnya.

    “Karena tuntutan masyarakat ini aliyahnya lokal jauh dari yang di Palangki dari MAN 1. Setelah fasilitas sudah mencukupi nanti kita usulkan jadi MAN 3,” ujarnya.

    Kepala Kampus dua MAN 1 Sijunjung Yasmikan berharap MAN 1 Sijunjung dapat segera berubah status menjadi MAN 3 Sijunjung. Dia juga berharap tenaga pengajar di sekolah itu bisa menjadi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

    (wnv/idn)

  • Tak Ada Lagi Kementerian BUMN

    Tak Ada Lagi Kementerian BUMN

    Jakarta

    Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Perubahan ini terjadi usai DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

    Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, di ruang paripurna gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

    Mulanya, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Setelah mendengarkan laporan, Dasco pun menanyakan persetujuan para peserta rapat.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.

    “Setuju,” jawab peserta rapat.

    Sebelumnya, Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Andre mengatakan poin-poin yang diubah di antaranya status Kementerian BUMN, hingga pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.

    “Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” kata Andre dalam rapat, Jumat (26/9).

    Kemudian, dalam RUU itu juga mengatur pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri. Andre mengatakan larangan rangkap jabatan itu berlaku sejak putusan MK dibacakan.

    “Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.

    Di kesempatan lain, Andre Rosiade mengatakan Kepala BP BUMN pengganti posisi Menteri BUMN akan ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Itu masih tergantung Presiden siapa yang ditunjuk,” jawab Andre singkat saat ditemui usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Saat diminta penegasan apakah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN jadi badan ini turut mengubah posisi Menteri BUMN yang kini dipegang sementara oleh Dony Oskaria untuk langsung diangkat sebagai Kepala BP BUMN, ia hanya menegaskan hal ini berada di bawah kewenangan Prabowo.

    “Nggak tahu saya, itu kewenangan Presiden. Tunggu saja dari Presiden,” tegasnya.

    Meski Plt Menteri BUMN Dony Oskaria tak langsung beralih jabatan sebagai Kepala Badan, Andre mengatakan seluruh pegawai Kementerian BUMN tetap secara otomatis beralih menjadi pegawai BP BUMN. Untuk proses peralihan jabatan dan posisi ini juga sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah.

    “Tetap ASN dong. Jadi pegawainya Kementerian BUMN ini otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Jadi nggak ada yang berubah kan? Hanya statusnya dari Kementerian berubah jadi badan pengaturan. Di mana lembaga ini juga masih setingkat Kementerian,” kata Andre.

    “Nah itu nanti kita serahkan pemerintah. Karena kan ada Perpres dan PP-nya nanti dibentuk pemerintah,” ucapnya lagi.

    Di luar itu, terkait fungsi dan tugas BP BUMN secara keseluruhan tidak jauh beda dibandingkan saat masih menyandang status Kementerian. Hanya saja yang jadi pembeda adalah fungsi pengawasan BUMN yang dulu dilakukan oleh Kementerian, kini tak lagi dilakukan oleh Badan Pengaturan.

    “Dari Kementerian diturunkan jadi Badan, di mana yang berbeda hanya dulu Kementerian itu ada fungsi pengawasan, sekarang fungsi pengawasan itu diserahkan ke Dewas (Dewan Pengawas) Danantara. Oke? Itu doang. Oke ya? Itu doang yang berubah,” tegasnya lagi.

    Halaman 2 dari 3

    (isa/isa)

  • Status Kementerian Resmi Berganti jadi BP BUMN, Siapa Kepalanya?

    Status Kementerian Resmi Berganti jadi BP BUMN, Siapa Kepalanya?

    JAKARTA – Status Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan (BP) sejalan dengan telah diresmikannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Wakil Ketua VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, kepala BP BUMN akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebab, hal itu menjadi hak prerogatif presiden.

    “Itu masih tergantung presiden. Siapa yang ditunjuk,” katanya ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Oktober.

    Andre bilang, perbedaan Kementerian BUMN dengan BP BUMN ada pada fungsi pengawasan.

    Fungsi ini awalnya ada di Kementerian BUMN, setelah berganti menjadi badan tidak lagi memiliki fungsi pengawasan.

    “Kan udah jelas bahwa dari Kementerian diturunkan jadi badan. Dimana yang berbedanya hanya dulu Kementerian itu ada fungsi pengawasan. Sekarang fungsi pengawasan itu diserahkan ke Dewas Danantara,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pemerintah menyetujui RUU BUMN tersebut untuk ditetapkan menjadi undang-undang (UU).

    “Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar Rini saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam rapat Paripurna ke-6, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Oktober.

    Rini menjelaskan, perubahan UU BUMN ini lahir dari urgensi menegaskan fungsi regulator dan operator, dan memperkuat tata kelola, serta memberikan kepastian hukum kedudukan BUMN dalam penyelenggaraan negara.

    Lebih lanjut, Rini bilang, perubahan juga ditujukan agar BUMN menjadi katalis pembangunan sekaligus agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    “Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bukanlah sekadar revisi administratif menaikkan sebuah langkah strategis untuk meneguhkan posisi BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional sekaligus instrumen kebijakan negara yang berorientasi pada kesejahteraan,” ucapnya.

    Rini mengatakan, materi pokok dalam RUU BUMN yang disahkan meliputi transformasi kelembagaan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

    “Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN,” ucapnya.

    Selain itu, RUU BUMN juga mengatur terkait dengan masa transisi rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN paling lama dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

    Kemudian, juga mengatur karyawan BUMN berpeluang menduduki posisi direksi, dewan komisaris, maupun jabatan manajerial lain dengan mengedepankan kesetaraan gender.

    Lalu, juga mengatur terkait perpajakan atas transaksi yang melibatkan Danantara Indonesia, holding investasi, holding operasional, entitas BUMN, maupun pihak ketiga akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

    Selanjutnya, sambung Rini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai peraturan perundang-undangan.

    Rini menambahkan, pegawai Kementerian BUMN juga akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN.

    “Transformasi kelembagaan, penegasan kedudukan organ dan pegawai, pengaturan dividen, perpajakan, serta kewenangan BP BUMN merupakan upaya menciptakan tata kelola yang jelas antara regulator dan operator,” ujarnya.

  • Kementerian BUMN Resmi ‘Turun Kasta’ Jadi Badan

    Kementerian BUMN Resmi ‘Turun Kasta’ Jadi Badan

    Jakarta

    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Keempat atas Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Rapat Paripurna hari ini.

    Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan diikuti oleh 426 dari 578 anggota DPR RI dari seluruh fraksi. Sementara permintaan pengesahan RUU BUMN ini disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini.

    Dalam kesempatan itu, Anggia melaporkan terdapat 13 pokok pikiran hasil revisi UU BUMN yang kini sudah disahkan DPR RI, yakni:

    (1) Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
    (2) Penegasan kepemilikan saham Seri A dwiwarna 1% oleh negara pada BP BUMN
    (3) Penataan komposisi saham pada perusahaan induk Holding Investasi dan perusahaan induk Holding operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara
    (4) Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PU-XXIII/2025
    (5) Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara
    (6) Penataan posisi dewan komisaris pada Holding Investasi, Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional
    (7) Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN
    (8) Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
    (9) Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN
    (10) Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
    (11) Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
    (12) Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN

    “Seluruh detail pengaturan lainnya telah tercantum dalam penambahan serta perubahan pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Undang-Undang BUMN,” kata Anggia dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Melalui penetapan ini, status Kementerian BUMN kini berubah menjadi badan. Selain itu dalam Undang-Undang baru ini seluruh Menteri dan Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan di badan usaha pelat merah.

    Berdasarkan catatan detikcom, sebelumnya Komisi VI DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap RUU BUMN. Seluruh fraksi di Komisi VI DPR RI menyatakan sepakat RUU BUMN untuk dilanjutkan ke paripurna, yang berlangsung hari ini.

    Dalam sesi pembahasan, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, secara substansi, telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU tersebut. Juga telah dilakukan sinkronisasi atas materi pengaturan dalam RUU tersebut.

    (fdl/fdl)

  • Komisi VI Panggil 11 Importir, Minta Klarifikasi Gula Rafinasi Bocor ke Pasar

    Komisi VI Panggil 11 Importir, Minta Klarifikasi Gula Rafinasi Bocor ke Pasar

    Jakarta

    Komisi VI DPR RI memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan 11 perusahaan pemegang izin impor gula rafinasi. Agenda ini dalam rangka klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran distribusi gula rafinasi ke pasar konsumsi.

    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengatakan, rapat ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang dan sejumlah eselon I Kemendag, mewakili Menteri Perdagangan Budi Santoso yang berhalangan hadir.

    “Hadirnya Bapak Ibu dari 11 perusahaan importir pada hari ini merupakan tindak lanjut dari kesimpulan Rapat Komisi VI DPR 29 September 2025 yang meminta Kementerian Perdagangan untuk memanggil seluruh pemegang izin impor guna memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban terhadap dugaan pelanggaran distribusi gula rafinasi ke pasar konsumsi,” kata Andre, saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kemendag di Senayan, Jakarta, Rabu (1/9/2025).

    Andre menjelaskan, izin impor gula rafinasi diberikan secara terbatas dan dengan tujuan khusus untuk memenuhi kebutuhan industri pengguna akhir, bukan untuk dijual ke pasar konsumsi rumah tangga. Namun, berbagai temuan dilaporkan menunjukkan adanya indikasi kuat kebocoran distribusi gula rafinasi yang masuk ke pasar konsumsi.

    Menurutnya, hal ini telah mengganggu stabilitas harga Gula Kristal Putih (GKP), menekan penyerapan GKP, serta melemahkan industri gula nasional. Selaras dengan kondisi ini, Komisi VI DPR RI memandang bahwa rapat ini sangat penting untuk meminta penjelasan dan klarifikasi langsung dari masing-masing perusahaan importir gula rafinasi.

    “Kami berharap Bapak, Ibu, Pimpinan perusahaan dapat menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk memberikan klarifikasi yang jelas, transparan, dan akuntabel, demi kepentingan industri nasional dan keberlangsungan tata niaga gula yang sehat,” ujar Andre.

    Temuan 6 Merek Gula

    Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya mengungkap temuan enam merek gula yang ternyata mengandung Gula Kristal Rafinasi (GKR). Padahal GKR hanya diperuntukan bagi industri makanan dan minuman, bukan untuk dijual bagi konsumsi masyarakat.

    Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terhadap peredaran GKR di pasaran. Sayangnya, Budi tidak disebutkan nama-nama merek yang ditemukan menjual gula industri tersebut.

    “Satgas Pangan Polri pada tahun 2025 hasil investigasi menyeluruh dari hulu ke hilir ditemukan adanya 6 merek dan dari 30 merek gula yang dilakukan sampling dan uji di laboratorium terdapat indikasi dari komposisi terbukti berbahan baku gula kristal rafinasi,” kata dia dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (29/9/2025).

    Budi menyebut, temuan ini telah masuk dalam proses penyidikan oleh Satgas Pangan Polri. Pemeriksaan oleh perusahaan juga telah dilakukan. Untuk penindakan jangka panjang, Budi tengah mengkaji untuk pelarangan penggunaan GKR sebagai salah satu bahan baku pengolahan Gula Kristal Putih (GKP).

    “Jadi diubah menjadi GKP dengan mungkin tambahan bahan penyatu dalam prosesnya. Nah padahal aturannya kalau GKR itu harus dipakai oleh industri pengguna, makanan minuman, industri jamu, jadi tidak boleh diubah menjadi GKP,” tegasnya.

    Budi meyakini, revisi aturan pelarangan penggunaan GKR pada produksi GKP akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini prosesnya masih dalam pengkajian bersama kementerian terkait, salah satunya Kementerian Perindustrian.

    Aturan yang akan dibuat melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.

    Halaman 2 dari 2

    (shc/ara)

  • Andre Rosiade Sindir Antam Masih Impor, Singgung Freeport Hasilkan 50 Ton Emas Per Tahun

    Andre Rosiade Sindir Antam Masih Impor, Singgung Freeport Hasilkan 50 Ton Emas Per Tahun

    L

    OlehLiputanenamDiperbaharui 24 Nov 2025, 19:31 WIB

    Diterbitkan 24 Nov 2025, 17:47 WIB

    Komisi VI DPR menggelar rapat dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas di di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin, 24 November 2025. DPR mendesak kehadiran Freeport mengutamakan untuk dalam negeri.

  • Kementerian Jadi Badan-Larangan Rangkap Jabatan Komisaris

    Kementerian Jadi Badan-Larangan Rangkap Jabatan Komisaris

    Jakarta

    Komisi VI DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lanjut ke pembahasan Tahap II dalam Sidang Paripurna.

    Adapun beberapa pokok bahasan di dalamnya antara lain perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan hingga larangan rangkap jabatan.

    Dalam sesi pembahasan, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, secara substansi, telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU tersebut. Juga telah dilakukan sinkronisasi atas materi pengaturan dalam RUU tersebut.

    Selaras dengan hal ini, telah ditetapkan sejumlah pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 19/2003. Salah satunya, status Kementerian BUMN berubah menjadi BP BUMN.

    “Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” terang Andre, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI membahas RUU BUMN di Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Selain itu, RUU BUMN juga mengatur tentang pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri. Andre mengatakan, larangan rangkap jabatan itu berlaku sejak putusan MK dibacakan.

    “Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.

    Perkuat Kewenangan Danantara

    Sementara itu, dalam sesi pemaparan pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan beberapa hal yang menjadi penguatan dalam RUU tersebut. Pertama, perubahan kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi BP BUMN.

    Kedua, kekuasaan pengelolaan BUMN yang dimiliki oleh presiden dikuasakan kepada lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dan badan, kecuali pada BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal atau fiscal tools sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Ketiga, penguatan kewenangan Badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas,” ujar Supratman.

    Lalu yang keempat, penegasan organ dan pegawai Badan Danantara tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik.

    Kelima, penegasan organ dan pegawai Danantara, anggota direksi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, dan karyawan BUMN merupakan penyelenggara negara. Lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Revisi UU BUMN Hanya Hitungan Hari

    Proses pembahasan revisi UU BUMN ini terbilang sangat ‘ngebut’. Sebab, pembahasannya hanya berlangsung selama tiga hari sebelum akhirnya disetujui hari ini. Apabila disetujui, UU ini juga akan diundangkan dalam Sidang Paripurna pekan depan.

    Terkait hal ini, Supratman menepisnya. Menurutnya, proses pembahasan revisi UU ini salah satunya mempertimbangkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan masukan-masukan dari masyarakat.

    “Bukan soal cepat atau tidak. Satu, karena ada putusan MK yang harus kita ikuti. Masuk dalam kumulatif terbuka seharusnya juga,” kata Supratman ditemui usai rapat.

    Menurutnya, revisi UU BUMN juga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selain itu, DPR dan pemerintah juga telah menerima masukan publik, sehingga proses pembahasan revisi UU BUMN hanya memakan waktu sekitar empat hari.

    11 Pokok Pikiran Hasil Revisi UU BUMN:

    (1) Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
    (2) Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
    (3) Pengaturan dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden
    (4) Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PU-XXIII/2025
    (5) Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
    (6) Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN
    (7) Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
    (8) Mengatur pengecualian pengurusan BMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
    (9) Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK
    (10) Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN
    (11) Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan mahkamah konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

    (shc/hns)

  • Revisi UU BUMN Tak Larang Eselon I Rangkap Jabatan Komisaris

    Revisi UU BUMN Tak Larang Eselon I Rangkap Jabatan Komisaris

    JAKARTA – Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) tak melarang pejabat setingkat eselon 1 untuk rangkap jabatan sebagai komisaris. Pemerintah dan Komisi VI DPR RI hanya menyepakati larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri (wamen).

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan revisi Undang-Undang (UU) BUMN hanya mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128-PUU-XXIII-2025 terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wamen.

    Namun, Supratman bilang larangan rangkap jabatan sebagai di BUMN tidak berlaku bagi pejabat eselon I kementerian.

    “Kan yang sekarang diputuskan oleh MK hanya menteri dan wakil menteri yang tidak boleh merangkap. Sampai hari ini belum ada (larangan untuk eselon I),” ujarnya di di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 26 September.

    Menurut Supratman, wakil pemerintah tetap dibutuhkan di struktur BUMN untuk melakukan pengawasan. Serta, memastikan kebijakan perusahaan bisa sejalan dengan kepentingan negara.

    “Ya (masih bisa eselon I) karena memang wakil pemerintah kan harus ada di sana,” kata Supratman.

    Sekadar informasi, MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 melarang rangkap jabatan tak hanya untuk setingkat menteri tetapi juga wakil menteri (wamen). Mengacu pada putusan MK tersebut, masa transisi diberikan selama dua tahun agar pemerintah memiliki waktu menyesuaikan aturan tersebut.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN Andre Rosiade mengatakan Panitia Kerja (Panja) telah melaksanakan serangkaian rapat dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

    Andre bilang ada 11 poin dalam revisi UU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Salah satunya, kata Andre, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

    “Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” katanya.

    Berikut rincian 11 poin perubahan yang tertuang dalam Revisi UU BUMN:

    1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

    2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

    3. Pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

    4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewas atau Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

    5. Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

    6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi Komisaris dan Jabatan Manajer di BUMN.

    7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan Holding Operasional, Holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan Pemerintah.

    8. Mengatur pengecolian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN

    9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan

    10. Pengaturan mekanisme peralian dari Kementerian BUMN kepada BPBUMN.

    11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.