Johanis Tanak Ingatkan Pejabat Pemda Tak Kirim WA Porno: Kita Sadap, Ketahuan Semua Itu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
)
Johanis Tanak
mengingatkan para pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak mudah mengirimkan pesan singkat bersifat pornografi melalui WhatsApp (WA).
Sebab, kata dia, hal tersebut mudah diketahui KPK saat dilakukan penyadapan.
“Bapak-bapak jangan coba-coba kirim-kirim WA dengan mohon maaf yang porno-porno, begitu bapak-bapak kita sadap, terangkut semua ini. Ini bapak porno rupanya. Itu ketahuan semua oleh teknologi IT yang kita miliki,” kata Johanis dalam Rapat Koordinasi KPK-Pemerintah Daerah di Kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Meski demikian, Johanis mengatakan, para
pejabat pemda
tak perlu khawatir terkait penyadapan tersebut.
Dia mengatakan, penyidik hanya melakukan penyadapan kepada pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
“Bapak-bapak tidak usah takut untuk menggunakan HP, sepanjang HP digunakan untuk yang benar maka KPK tidak akan melakukan tindakan apa pun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Johanis mengatakan, meski KPK berkantor di Jakarta, pengawasan terhadap tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia tetap bisa dilakukan.
Dia mencontohkan “operasi senyap” KPK di Medan, Sumatera Utara, yang menjerat Kepala Dinas PUPR non-aktif Sumut, Topan Ginting.
“Kalau tidak benar, tidak akan pernah itu di Medan ditangkap, tidak akan pernah di Papua itu ditangkap oleh KPK dalam OTT,” tuturnya.
“Jangan mengatakan bahwa KPK itu hanya ada di Jakarta. KPK itu ada di mana-mana,” ucap dia.
Rapat Koordinasi KPK-Pemerintah Daerah ini dihadiri oleh tujuh gubernur di antaranya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung; Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi; Gubernur Banten Andra Soni; Gubernur Lampung Rahmat Mirzani; Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani; dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.
Dalam acara tersebut KPK bersama tujuh gubernur menandatangani komitmen Anti-Korupsi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Andra Soni
-

Andra Soni Lantik Deden Apriandhi sebagai Sekda Banten
Serang –
Gubernur Banten Andra Soni melantik Deden Apriandhi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten. Andra berpesan agar Deden mengkoordinasikan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) agar tercapai visi dan misi gubernur dan wakil gubernur.
Pelantikan dan pembacaan sumpah itu digelar di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (9/7/2025). Acara itu juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, dan pejabat lainnya.
Dalam sambutannya, Andra Soni menyebut Sekda menghubungkan visi dan misi kepala daerah dengan implementasi di lapangan.
“Sekda menghubungkan visi misi kepala daerah dengan implementasi dan berbagai kebijakan dalam program maupun kebijakan,” ujarnya.
“Sekda memiliki peran menentukan isu strategis yang memerlukan penanganan lintas sektoral atau lembaga,” ujarnya.
Bagi Andra, Sekda adalah jabatan strategis. Ia meminta Deden untuk mengkoordinasikan seluruh elemen di pemerintahan untuk bekerja menciptakan Banten yang maju, adil, merata, dan bebas dari korupsi.
(aik/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

‘Ada yang Bangkit dari Kubur’
Jakarta –
Pemutihan pajak kendaraan di Banten disambut antusias masyarakatnya. Bahkan banyak kendaraan yang ‘bangkit dari kubur’ berkat pemutihan tersebut.
Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten diperpanjang. Semula pemutihan pajak kendaraan itu hanya berlaku hingga 30 Juni 2025, kini masyarakat yang belum sempat mengikuti program tersebut masih bisa menikmatinya hingga 31 Oktober 2025.
Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan itu dilakukan lantaran tingginya antusias masyarakat. Bahkan kata dia ada kendaraan yang ‘bangkit dari kubur’ untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini.
“Ada peningkatan dari pendaftaran ulang kendaraan lama, yang ‘bangkit dari kubur’ itu, dari yang usianya sudah sangat tua, yang muda, maupun yang sedang. Kemudian, dari sisi pendapatan pajak kendaraan bermotor juga mengalami peningkatan,” ucap Andra Soni dikutip detikNews.
Perpanjangan ini juga merupakan harapan dari masyarakat karena beberapa ada yang butuh waktu untuk mengumpulkan uang guna mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.
Lewat pemutihan ini, masyarakat yang menunggak pajak bertahun-tahun diampuni. Denda dan tunggakannya dihapuskan, dengan demikian pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Pajak yang dibayarkan pun jadi lebih ringan karena denda dan tunggakan tak lagi dikenakan dalam pembayaran tahun 2025 ini.
Perpanjangan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Kepgub Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Perpanjangan dimulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025. Kepgub itu ditetapkan di Serang, 25 Juni 2025 dan ditandatangani Andra Soni.
“Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” demikian bunyi putusan tersebut.
Nah buat kamu warga Banten yang belum mengikuti pemutihan, sebaiknya jangan melewatkan kesempatan emas satu ini. Di sisi lain, Andra Soni meyakini program pemutihan ini bisa membuat masyarakat lebih taat menunaikan kewajibannya.
(dry/din)
-
/data/photo/2025/07/04/686796227e29c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jalan Maja-Cisoka Makan Korban Tiap Hari, Perbaikan Dipercepat, Rp 14 M Disiapkan Regional 4 Juli 2025
Jalan Maja-Cisoka Makan Korban Tiap Hari, Perbaikan Dipercepat, Rp 14 M Disiapkan
Editor
KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi
Banten
mempercepat perbaikan dua ruas jalan utama di wilayah Lebak dan Tangerang, yakni Jalan Maja–Citeras dan Jalan Maja–Cisoka–Tigaraksa.
Langkah ini merupakan respons atas keluhan warga terkait kondisi jalan yang rusak parah dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Gubernur Banten Andra Soni
menegaskan bahwa perbaikan dilakukan dengan peningkatan mutu konstruksi beton, mengingat ruas tersebut setiap hari dilintasi kendaraan berat bermuatan besar.
“Perbaikan jalan dilakukan dengan kualitas beton yang ditingkatkan, menyesuaikan beban kendaraan berat yang melintas setiap hari,” ujar Andra dalam keterangannya di Kota Serang, Jumat (5/7/2025), dikutip dari
Antara
.
Andra menjelaskan, perencanaan teknis disusun berdasarkan hasil pengamatan di lapangan.
Menurutnya, kerusakan lebih parah terjadi di sisi kiri jalan karena lebih sering dilintasi kendaraan berat.
“Sebelah kiri jalan rusak karena selalu dilintasi kendaraan berat bermuatan. Sementara di sisi kanan kerusakannya sedikit karena arah sebaliknya biasanya kosong. Ini kami sesuaikan dalam perencanaan teknis,” tambahnya.
Fokus perbaikan diarahkan pada titik-titik padat aktivitas seperti Pasar Cisoka, Puskesmas, kantor kecamatan, dan kelurahan.
Untuk mencegah kerusakan berulang, pemerintah juga tengah berkoordinasi dengan
Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengatur jam operasional kendaraan besar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, menyampaikan bahwa proyek perbaikan mencakup Jalan Maja–Citeras sepanjang 0,8 kilometer dan Jalan Maja–Cisoka–Tigaraksa sepanjang 1,04 kilometer.
Keduanya akan dibangun menggunakan struktur beton bertulang dengan mutu tinggi (Fc’35 MPa) dan ketebalan 27 sentimeter.
“Ini atas arahan langsung dari Pak Gubernur setelah melihat langsung kondisi di lapangan. Kita akan percepat proses penyedia jasa agar pengerjaan bisa segera dimulai,” kata Arlan.
Pengerjaan jalan dijadwalkan mulai 14 Juli 2025 dan ditargetkan selesai akhir tahun.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 14 miliar untuk proyek ini.
Selama proses perbaikan berlangsung, rekayasa lalu lintas akan diterapkan untuk menjaga kelancaran aktivitas masyarakat.
Warga menyambut baik langkah cepat pemerintah. Ali Akbar, seorang pedagang di pinggir Jalan Maja–Citeras, mengatakan bahwa hampir setiap hari ia melihat pengendara jatuh akibat jalan berlubang.
“Saya hampir setiap hari bantu pengendara yang jatuh. Biasanya pagi hari, mereka pekerja pabrik yang terburu-buru,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Banten berharap, dengan selesainya proyek ini, keselamatan pengguna jalan meningkat dan akses antardaerah kembali layak serta aman.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/03/68666817986e0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polemik Jalur Domisili di Tangsel: Warga Tetangga Sekolah, tapi Gagal Masuk Megapolitan 4 Juli 2025
Polemik Jalur Domisili di Tangsel: Warga Tetangga Sekolah, tapi Gagal Masuk
Editor
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
— Warga RW 10, Pamulang Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan kekecewaan terhadap hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025, khususnya pada jalur domisili di SMP Negeri 4 Tangsel dan SMA Negeri 6 Tangsel.
Mereka menilai sistem penerimaan murid baru tahun ini tidak berpihak pada warga yang tinggal sangat dekat dengan sekolah.
Ketua RW 10 Pamulang Barat, Suhendar mengatakan, tidak ada satu pun dari sembilan anak di lingkungan mereka yang diterima di SMPN 4 dan SMAN 6 Tangsel, meskipun rumah para pendaftar berada sangat dekat dengan sekolah.
“Kami melakukan ini dengan keadaan terpaksa. Karena warga kami yang merasa sudah ada di sini sejak awal, bahkan sebelum sekolah ini berdiri, tidak diterima bersekolah di SMAN 6 SMPN 4 ini. Padahal jaraknya hanya 100 meter, 50 meter, bahkan ada yang tujuh meter,” ujar Suhendar di lokasi, Kamis (3/7/2025).
Menurut Suhendar, warga telah berusaha menyampaikan keberatan melalui dialog dengan pihak sekolah sebanyak tiga kali.
Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan atau solusi.
Karena belum ada tindak lanjut dari pihak sekolah, warga akhirnya menutup sementara akses jalan menuju SMPN 4 dan SMAN 6 Tangsel.
Mereka juga memasang spanduk sebagai bentuk penyampaian protes kepada sekolah maupun pemerintah.
“Kami mengharapkan kepala sekolah bisa meneruskan ke yang lebih tinggi lagi agar peraturan-peraturan seperti itu,” kata Suhendar
“Kami minta agar warga sekitar diberi kesempatan untuk bisa bersekolah di sini daripada yang jauh-jauh,” kata Suhendar.
Warga lainnya, Rangga, mengatakan rata-rata nilai siswa dari RW 10 mencapai 85.
Namun, mereka tetap tidak diterima karena seleksi jalur domisili kini mempertimbangkan nilai akademik di tingkat kecamatan.
Padahal, informasi soal perubahan mekanisme itu baru diterima warga pada 29 Mei 2025, sedangkan pelaksanaan PPDB berlangsung pada Juni.
“Warga kami pada dasarnya merujuk pada aturan sebelumnya, pada zonasi. Karena pada aturan ini, kita terima itu bulan Mei tanggal 29 Mei 2025, terus SPMB Juni, jadi bagaimana kami sosialisasi?, mempersiapkan anak dari warga kami,” kata Rangga.
Warga menutup akses menuju dua sekolah negeri itu dan memasang tiga spanduk berwarna kuning bertuliskan penolakan.
Dua spanduk terpasang di gerbang SMAN 6 dan satu di depan
SMPN 4 Tangsel
.
Salah satu spanduk menyampaikan permintaan maaf atas penutupan jalan, dan juga alasan aksi warga.
“Akses ini ditutup karena sistem penerimaan siswa mengabaikan hak anak-anak kami bersekolah di lingkungan sendiri,” demikian tulisan pada spanduk itu.
Rangga menyebut penutupan jalan ini adalah bentuk aspirasi yang ingin disampaikan ke berbagai pihak, termasuk Gubernur Banten Andra Soni dan Dinas Pendidikan Provinsi.
“Ini bentuk ekspresi warga agar dilihat, didengar oleh pimpinan, Gubernur Banten Pak Andra Soni, lalu juga Kepala Dinas. Kami mohon kebijaksanaannya karena anak-anak warga kami butuh sekolah,” ujar dia.
Hingga kini, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan warga.
Aksi warga RW 10 menjadi potret nyata ketegangan antara kebijakan zonasi yang bergeser dan kebutuhan riil masyarakat sekitar sekolah.
(Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Akhdi Martin Pratama)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Solusi Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama dan BPKB Masih di Leasing
Jakarta –
Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025. Namun, ada warga yang curhat kesulitan memperpanjang STNK lantaran kendaraannya masih atas nama orang lain dan BPKB berada di leasing. Ini solusinya.
Di akun Instagram Gubernur Banten Andra Soni, ada salah satu warga yang curhat soal kesulitan memperpanjang STNK-nya. Masalahnya, kendaraan miliknya masih atas nama orang lain dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) masih menjadi jaminan di leasing.
“KTP-nya kan KTP orang. Nah saya tadi nanya di situ nggak bisa, (harus pakai) KTP aslinya,” kata warga tersebut.
Andra menyarankan kepada warga itu untuk melakukan proses balik nama. Apalagi, balik nama kendaraan bekas sekarang tidak dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) lagi. Namun, warga tersebut juga cerita bahwa BPKB-nya masih ada di leasing.
“(Pakai surat) keterangan dari leasing. Ini kan nanti mau perpanjang, minta surat keterangan dari (leasing). Sayang, soalnya (pemutihan) sampai Oktober, habis itu nggak ada lagi,” ucap Andra.
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Perlu diketahui, sekarang kamu tak perlu lagi khawatir soal biaya mahal saat balik nama kendaraan bekas. Soalnya, bea balik nama kendaraan bekas sudah gratis.
Kebijakan tersebut berlaku di semua provinsi di Indonesia. Kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.
Meski begitu, bukan berarti balik nama kendaraan sepenuhnya gratis. Sebab ada biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
(rgr/din)
/data/photo/2025/07/10/686f3be03548d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/06/16/684fbf8e8046b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/03/6865f348e630b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)