Tag: Andra Soni

  • Johanis Tanak Ingatkan Pejabat Pemda Tak Kirim WA Porno: Kita Sadap, Ketahuan Semua Itu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juli 2025

    Johanis Tanak Ingatkan Pejabat Pemda Tak Kirim WA Porno: Kita Sadap, Ketahuan Semua Itu Nasional 10 Juli 2025

    Johanis Tanak Ingatkan Pejabat Pemda Tak Kirim WA Porno: Kita Sadap, Ketahuan Semua Itu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    )
    Johanis Tanak
    mengingatkan para pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak mudah mengirimkan pesan singkat bersifat pornografi melalui WhatsApp (WA).
    Sebab, kata dia, hal tersebut mudah diketahui KPK saat dilakukan penyadapan.
    “Bapak-bapak jangan coba-coba kirim-kirim WA dengan mohon maaf yang porno-porno, begitu bapak-bapak kita sadap, terangkut semua ini. Ini bapak porno rupanya. Itu ketahuan semua oleh teknologi IT yang kita miliki,” kata Johanis dalam Rapat Koordinasi KPK-Pemerintah Daerah di Kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
    Meski demikian, Johanis mengatakan, para
    pejabat pemda
    tak perlu khawatir terkait penyadapan tersebut.
    Dia mengatakan, penyidik hanya melakukan penyadapan kepada pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
    “Bapak-bapak tidak usah takut untuk menggunakan HP, sepanjang HP digunakan untuk yang benar maka KPK tidak akan melakukan tindakan apa pun,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Johanis mengatakan, meski KPK berkantor di Jakarta, pengawasan terhadap tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia tetap bisa dilakukan.
    Dia mencontohkan “operasi senyap” KPK di Medan, Sumatera Utara, yang menjerat Kepala Dinas PUPR non-aktif Sumut, Topan Ginting.
    “Kalau tidak benar, tidak akan pernah itu di Medan ditangkap, tidak akan pernah di Papua itu ditangkap oleh KPK dalam OTT,” tuturnya.
    “Jangan mengatakan bahwa KPK itu hanya ada di Jakarta. KPK itu ada di mana-mana,” ucap dia.
    Rapat Koordinasi KPK-Pemerintah Daerah ini dihadiri oleh tujuh gubernur di antaranya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung; Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi; Gubernur Banten Andra Soni; Gubernur Lampung Rahmat Mirzani; Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani; dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.
    Dalam acara tersebut KPK bersama tujuh gubernur menandatangani komitmen Anti-Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Andra Soni Lantik Deden Apriandhi sebagai Sekda Banten

    Andra Soni Lantik Deden Apriandhi sebagai Sekda Banten

    Serang

    Gubernur Banten Andra Soni melantik Deden Apriandhi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten. Andra berpesan agar Deden mengkoordinasikan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) agar tercapai visi dan misi gubernur dan wakil gubernur.

    Pelantikan dan pembacaan sumpah itu digelar di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (9/7/2025). Acara itu juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, dan pejabat lainnya.

    Dalam sambutannya, Andra Soni menyebut Sekda menghubungkan visi dan misi kepala daerah dengan implementasi di lapangan.

    “Sekda menghubungkan visi misi kepala daerah dengan implementasi dan berbagai kebijakan dalam program maupun kebijakan,” ujarnya.

    “Sekda memiliki peran menentukan isu strategis yang memerlukan penanganan lintas sektoral atau lembaga,” ujarnya.

    Bagi Andra, Sekda adalah jabatan strategis. Ia meminta Deden untuk mengkoordinasikan seluruh elemen di pemerintahan untuk bekerja menciptakan Banten yang maju, adil, merata, dan bebas dari korupsi.

    (aik/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • ‘Ada yang Bangkit dari Kubur’

    ‘Ada yang Bangkit dari Kubur’

    Jakarta

    Pemutihan pajak kendaraan di Banten disambut antusias masyarakatnya. Bahkan banyak kendaraan yang ‘bangkit dari kubur’ berkat pemutihan tersebut.

    Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten diperpanjang. Semula pemutihan pajak kendaraan itu hanya berlaku hingga 30 Juni 2025, kini masyarakat yang belum sempat mengikuti program tersebut masih bisa menikmatinya hingga 31 Oktober 2025.

    Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan itu dilakukan lantaran tingginya antusias masyarakat. Bahkan kata dia ada kendaraan yang ‘bangkit dari kubur’ untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini.

    “Ada peningkatan dari pendaftaran ulang kendaraan lama, yang ‘bangkit dari kubur’ itu, dari yang usianya sudah sangat tua, yang muda, maupun yang sedang. Kemudian, dari sisi pendapatan pajak kendaraan bermotor juga mengalami peningkatan,” ucap Andra Soni dikutip detikNews.

    Perpanjangan ini juga merupakan harapan dari masyarakat karena beberapa ada yang butuh waktu untuk mengumpulkan uang guna mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.

    Lewat pemutihan ini, masyarakat yang menunggak pajak bertahun-tahun diampuni. Denda dan tunggakannya dihapuskan, dengan demikian pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Pajak yang dibayarkan pun jadi lebih ringan karena denda dan tunggakan tak lagi dikenakan dalam pembayaran tahun 2025 ini.

    Perpanjangan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Kepgub Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Perpanjangan dimulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025. Kepgub itu ditetapkan di Serang, 25 Juni 2025 dan ditandatangani Andra Soni.

    “Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” demikian bunyi putusan tersebut.

    Nah buat kamu warga Banten yang belum mengikuti pemutihan, sebaiknya jangan melewatkan kesempatan emas satu ini. Di sisi lain, Andra Soni meyakini program pemutihan ini bisa membuat masyarakat lebih taat menunaikan kewajibannya.

    (dry/din)

  • Daftar Provinsi yang Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan: Denda dan Tunggakan Dihapus!

    Daftar Provinsi yang Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan: Denda dan Tunggakan Dihapus!

    Jakarta

    Ada dua provinsi yang memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan. Berikut ini daftarnya.

    Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat dan Banten resmi diperpanjang. Semula program pemutihan pajak kendaraan di kedua provinsi tersebut berakhir pada 30 Juni 2025, namun kini diperpanjang.

    1. Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

    Di Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan itu berakhir pada September 2025. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membeberkan alasan mengapa pihaknya memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan. Salah satunya adalah karena peminat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat masih membludak.

    “Para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” kata Dedi belum lama ini.

    Lewat pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, warga Jawa Barat dibebaskan dari tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu, pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya bayar dua tahun, satu tahun ke depan dan tunggakan satu tahun ke belakang.

    2. Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

    Senada dengan Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten juga diperpanjang. Bahkan masa perpanjangan lebih lama ketimbang Jawa Barat yakni hingga 31 Oktober 2025.

    Perpanjangan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Kepgub Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Perpanjangan dimulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

    “Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” demikian bunyi keputusannya.

    Kepgub tersebut ditetapkan di Serang, 25 Juni 2025 dan ditandatangani Andra Soni. Dia meyakini perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan ini bisa membantu masyarakat agar lebih taat membayar pajak. Dia juga meminta agar petugas Samsat bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    “Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” kata Andra.

    (dry/din)

  • Jalan Maja-Cisoka Makan Korban Tiap Hari, Perbaikan Dipercepat, Rp 14 M Disiapkan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Juli 2025

    Jalan Maja-Cisoka Makan Korban Tiap Hari, Perbaikan Dipercepat, Rp 14 M Disiapkan Regional 4 Juli 2025

    Jalan Maja-Cisoka Makan Korban Tiap Hari, Perbaikan Dipercepat, Rp 14 M Disiapkan
    Editor
    KOMPAS.com –
    Pemerintah Provinsi
    Banten
    mempercepat perbaikan dua ruas jalan utama di wilayah Lebak dan Tangerang, yakni Jalan Maja–Citeras dan Jalan Maja–Cisoka–Tigaraksa.
    Langkah ini merupakan respons atas keluhan warga terkait kondisi jalan yang rusak parah dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
    Gubernur Banten Andra Soni
    menegaskan bahwa perbaikan dilakukan dengan peningkatan mutu konstruksi beton, mengingat ruas tersebut setiap hari dilintasi kendaraan berat bermuatan besar.
    “Perbaikan jalan dilakukan dengan kualitas beton yang ditingkatkan, menyesuaikan beban kendaraan berat yang melintas setiap hari,” ujar Andra dalam keterangannya di Kota Serang, Jumat (5/7/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Andra menjelaskan, perencanaan teknis disusun berdasarkan hasil pengamatan di lapangan.
    Menurutnya, kerusakan lebih parah terjadi di sisi kiri jalan karena lebih sering dilintasi kendaraan berat.
    “Sebelah kiri jalan rusak karena selalu dilintasi kendaraan berat bermuatan. Sementara di sisi kanan kerusakannya sedikit karena arah sebaliknya biasanya kosong. Ini kami sesuaikan dalam perencanaan teknis,” tambahnya.
    Fokus perbaikan diarahkan pada titik-titik padat aktivitas seperti Pasar Cisoka, Puskesmas, kantor kecamatan, dan kelurahan.
    Untuk mencegah kerusakan berulang, pemerintah juga tengah berkoordinasi dengan
    Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengatur jam operasional kendaraan besar.
    Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, menyampaikan bahwa proyek perbaikan mencakup Jalan Maja–Citeras sepanjang 0,8 kilometer dan Jalan Maja–Cisoka–Tigaraksa sepanjang 1,04 kilometer.
    Keduanya akan dibangun menggunakan struktur beton bertulang dengan mutu tinggi (Fc’35 MPa) dan ketebalan 27 sentimeter.
    “Ini atas arahan langsung dari Pak Gubernur setelah melihat langsung kondisi di lapangan. Kita akan percepat proses penyedia jasa agar pengerjaan bisa segera dimulai,” kata Arlan.
    Pengerjaan jalan dijadwalkan mulai 14 Juli 2025 dan ditargetkan selesai akhir tahun.
    Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 14 miliar untuk proyek ini.
    Selama proses perbaikan berlangsung, rekayasa lalu lintas akan diterapkan untuk menjaga kelancaran aktivitas masyarakat.
    Warga menyambut baik langkah cepat pemerintah. Ali Akbar, seorang pedagang di pinggir Jalan Maja–Citeras, mengatakan bahwa hampir setiap hari ia melihat pengendara jatuh akibat jalan berlubang.
    “Saya hampir setiap hari bantu pengendara yang jatuh. Biasanya pagi hari, mereka pekerja pabrik yang terburu-buru,” ujarnya.
    Pemerintah Provinsi Banten berharap, dengan selesainya proyek ini, keselamatan pengguna jalan meningkat dan akses antardaerah kembali layak serta aman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tambah Lagi Provinsi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan, sampai Oktober 2025!

    Tambah Lagi Provinsi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan, sampai Oktober 2025!

    Jakarta

    Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten diperpanjang. Bila semula berakhir 30 Juni 2025 kini masyarakat bisa ikut program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025.

    Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan. Perpanjangan ini dilakukan karena melihat banyaknya antusias masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Gubernur Banten Andra Soni memutuskan program pemutihan pajak kendaraan itu akan berlangsung hingga 31 Oktober 2025. Sebelumnya, pemutihan pajak di Banten hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025.

    “Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” kata Andra dilansir detikNews.

    Dia meyakini perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan ini bisa membantu masyarakat agar lebih taat membayar pajak. Dia juga meminta agar petugas Samsat bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Banten ini memang memberikan keringanan buat masyarakat setempat. Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025. Artinya masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

    Perpanjangan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Kepgub Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Perpanjangan dimulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

    “Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” demikian bunyi keputusannya.

    Kepgub tersebut ditetapkan di Serang, 25 Juni 2025 dan ditandatangani Andra Soni. Selain Banten, Provinsi Jawa Barat juga diketahui memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan. Namun di Jawa Barat, perpanjangan pemutihan itu berlangsung lebih cepat yakni 30 September 2025.

    (dry/din)

  • Polemik Jalur Domisili di Tangsel: Warga Tetangga Sekolah, tapi Gagal Masuk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

    Polemik Jalur Domisili di Tangsel: Warga Tetangga Sekolah, tapi Gagal Masuk Megapolitan 4 Juli 2025

    Polemik Jalur Domisili di Tangsel: Warga Tetangga Sekolah, tapi Gagal Masuk
    Editor
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    — Warga RW 10, Pamulang Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan kekecewaan terhadap hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025, khususnya pada jalur domisili di SMP Negeri 4 Tangsel dan SMA Negeri 6 Tangsel.
    Mereka menilai sistem penerimaan murid baru tahun ini tidak berpihak pada warga yang tinggal sangat dekat dengan sekolah.
    Ketua RW 10 Pamulang Barat, Suhendar mengatakan, tidak ada satu pun dari sembilan anak di lingkungan mereka yang diterima di SMPN 4 dan SMAN 6 Tangsel, meskipun rumah para pendaftar berada sangat dekat dengan sekolah.
    “Kami melakukan ini dengan keadaan terpaksa. Karena warga kami yang merasa sudah ada di sini sejak awal, bahkan sebelum sekolah ini berdiri, tidak diterima bersekolah di SMAN 6 SMPN 4 ini. Padahal jaraknya hanya 100 meter, 50 meter, bahkan ada yang tujuh meter,” ujar Suhendar di lokasi, Kamis (3/7/2025).
    Menurut Suhendar, warga telah berusaha menyampaikan keberatan melalui dialog dengan pihak sekolah sebanyak tiga kali.
    Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan atau solusi.
    Karena belum ada tindak lanjut dari pihak sekolah, warga akhirnya menutup sementara akses jalan menuju SMPN 4 dan SMAN 6 Tangsel.
    Mereka juga memasang spanduk sebagai bentuk penyampaian protes kepada sekolah maupun pemerintah.
    “Kami mengharapkan kepala sekolah bisa meneruskan ke yang lebih tinggi lagi agar peraturan-peraturan seperti itu,” kata Suhendar
    “Kami minta agar warga sekitar diberi kesempatan untuk bisa bersekolah di sini daripada yang jauh-jauh,” kata Suhendar.
    Warga lainnya, Rangga, mengatakan rata-rata nilai siswa dari RW 10 mencapai 85.
    Namun, mereka tetap tidak diterima karena seleksi jalur domisili kini mempertimbangkan nilai akademik di tingkat kecamatan.
    Padahal, informasi soal perubahan mekanisme itu baru diterima warga pada 29 Mei 2025, sedangkan pelaksanaan PPDB berlangsung pada Juni.
    “Warga kami pada dasarnya merujuk pada aturan sebelumnya, pada zonasi. Karena pada aturan ini, kita terima itu bulan Mei tanggal 29 Mei 2025, terus SPMB Juni, jadi bagaimana kami sosialisasi?, mempersiapkan anak dari warga kami,” kata Rangga.
    Warga menutup akses menuju dua sekolah negeri itu dan memasang tiga spanduk berwarna kuning bertuliskan penolakan.
    Dua spanduk terpasang di gerbang SMAN 6 dan satu di depan
    SMPN 4 Tangsel
    .
    Salah satu spanduk menyampaikan permintaan maaf atas penutupan jalan, dan juga alasan aksi warga.
    “Akses ini ditutup karena sistem penerimaan siswa mengabaikan hak anak-anak kami bersekolah di lingkungan sendiri,” demikian tulisan pada spanduk itu.
    Rangga menyebut penutupan jalan ini adalah bentuk aspirasi yang ingin disampaikan ke berbagai pihak, termasuk Gubernur Banten Andra Soni dan Dinas Pendidikan Provinsi.
    “Ini bentuk ekspresi warga agar dilihat, didengar oleh pimpinan, Gubernur Banten Pak Andra Soni, lalu juga Kepala Dinas. Kami mohon kebijaksanaannya karena anak-anak warga kami butuh sekolah,” ujar dia.
    Hingga kini, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan warga.
    Aksi warga RW 10 menjadi potret nyata ketegangan antara kebijakan zonasi yang bergeser dan kebutuhan riil masyarakat sekitar sekolah.
    (Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Akhdi Martin Pratama)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6 Rute Transjabodetabek Diluncurkan, Bisakah Jakarta Bebas Macet? 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Juli 2025

    6 Rute Transjabodetabek Diluncurkan, Bisakah Jakarta Bebas Macet? Megapolitan 3 Juli 2025

    6 Rute Transjabodetabek Diluncurkan, Bisakah Jakarta Bebas Macet?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah meluncurkan enam rute layanan
    Transjabodetabek
    untuk meningkatkan konektivitas antara wilayah penyangga dan pusat kota.
    Peresmian dilakukan secara bertahap sejak April 2025 oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno. 
    Dalam catatan
    Kompas.com,
    koridor S61 Blok M–Alam Sutera menjadi rute pertama yang diresmikan Pramono bersama Gubernur Banten Andra Soni pada 24 April 2025. Rute ini menempuh perjalanan sekitar 95 menit sekali jalan. 
    Disusul kemudian rute B41 Vida Bekasi–Cawang yang diresmikan pada 15 Mei 2025 bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
    Jarak tempuh rute ini mencapai 42 km dengan durasi sekitar 1 jam 30 menit.
    Selanjutnya, koridor T31 PIK 2–Blok M diresmikan pada 22 Mei 2025 dengan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah. Rute ini memiliki durasi perjalanan hingga tiga jam dengan 24 titik pemberhentian.
    Kemudian, pada 5 Juni 2025, Pramono bersama Wali Kota Bogor Dedie Rachim meresmikan rute P11 Bogor–Blok M yang memiliki waktu tempuh sekitar 90 menit dengan 22 titik pemberhentian.
    Rute kelima, koridor D41 Sawangan–Lebak Bulus, diluncurkan pada 4 Juni 2025 oleh Wakil Gubernur Rano Karno dan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah. Waktu tempuhnya sekitar 70 menit dan berhenti di 11 titik.
    Terbaru, B25 rute Galunggung (Dukuh Atas)-Terminal Bekasi yang diresmikan Pramono bersama Tri Adhianto pada Kamis (3/7/2025). Rute ini memiliki waktu temput 70 menit dengan 28 titik pemberhentian.
    Menurut Pramono, kehadiran Transjabodetabek mulai menunjukkan dampak positif.
    Merujuk data survei TomTom Traffic Index, klaim Pramono, peringkat kemacetan Jakarta turun dari posisi pertama menjadi kelima secara nasional.
    “Yang dulunya Jakarta selalu peringkat satu, sekarang sudah digeser oleh Bandung, Medan, Palembang, dan Surabaya,” kata dia.
    Bahkan, secara global, Jakarta yang biasanya masuk 10 besar kota termacet di dunia, sekarang sudah keluar dari daftar tersebut.
    Meski demikian, Pramono mengaku belum memiliki data resmi mengenai penurunan volume kendaraan atau kenaikan jumlah pengguna transportasi umum. Evaluasi secara menyeluruh dijadwalkan dilakukan pada akhir tahun 2025.
    “Kalau lihat antusiasme terutama di hari Rabu, itu secara signifikan menunjukkan adanya perubahan pola masyarakat,” kata Pramono.
    Ia juga menyebut semakin banyak tokoh publik dan pejabat, termasuk duta besar, yang mulai menggunakan transportasi umum seperti Transjakarta dan Transjabodetabek.
    “Anak salah satu tokoh nasional yang biasa naik Ferrari, sekarang dia unggah naik Transjakarta. Bahkan sejumlah duta besar juga mulai pakai Transjabodetabek,” kata Pramono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono Targetkan Pengguna Transportasi Umum Jakarta Naik di Atas 31 Persen
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Juli 2025

    Pramono Targetkan Pengguna Transportasi Umum Jakarta Naik di Atas 31 Persen Megapolitan 3 Juli 2025

    Pramono Targetkan Pengguna Transportasi Umum Jakarta Naik di Atas 31 Persen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur DKI
    Jakarta

    Pramono Anung
    menargetkan peningkatan jumlah pengguna
    transportasi umum
    di Ibu Kota mencapai lebih dari 31 persen pada akhir 2025.
    Saat ini, tingkat penggunaan transportasi umum di Jakarta baru mencapai sekitar 21 persen.
    “Walaupun konektivitas kita sebenarnya sudah 91 persen, tapi belum digunakan secara maksimal. Saya mentargetkan dengan Dirut
    Transjakarta
    , mudah-mudahan di akhir tahun ini bisa di atas 31 persen (kenaikan jumlah pengguna),” kata Pramono saat ditemui di Halte Galunggung, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
    Menurut Pramono, jika penggunaan transportasi umum melebihi target, ini bisa menjadi landasan perencanaan Jakarta dalam mengatasi kemacetan secara lebih rinci ke depannya.
    Ia menambahkan, jumlah penumpang Transjakarta menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir.
    Pada 2022, jumlah penumpang mencapai 191 juta, kemudian naik menjadi 285 juta pada 2023, dan meningkat lagi menjadi 371,4 juta pada 2024.
    “Semua yang sudah naik itu memberikan apresiasi karena bersih, rapi, nyaman dan dibandingkan dengan negara-negara manapun. Sebenarnya kita sudah tidak kalah di transportasi publik untuk menggunakan busnya,” kata Pramono.
    Meski demikian, Pramono mengakui bahwa konektivitas transportasi umum di Jakarta belum menyeluruh.
    Salah satu upaya yang dilakukan Pemprov DKI adalah dengan memperluas rute Transjabodetabek, termasuk ke wilayah penyangga, salah satunya Bekasi.
    “Kami sungguh berharap mudah-mudahan warga Bekasi dengan adanya banyak alternatif ini termasuk nanti KRL ke jantung kota, ke Tanah Abang, mudah-mudahan ini akan membuat orang mau dan bersedia untuk naik transportasi publik,” kata Pramono.
    Adapun, sejauh ini, Pemprov Jakarta telah meluncurkan enam rute Transjabodetabek agar masyarakat bisa beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
    Koridor S61 Blok M–Alam Sutera menjadi rute pertama yang diresmikan Pramono pada 24 April 2025, bersama Gubernur Banten Andra Soni. Rute ini menempuh perjalanan sekitar 95 menit.
    Disusul kemudian rute B41 Vida Bekasi–Cawang, yang diresmikan pada 15 Mei 2025 bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
    Jarak tempuh rute ini mencapai 42 km dengan durasi sekitar 1 jam 30 menit.
    Selanjutnya, koridor T31 PIK 2–Blok M diresmikan pada 22 Mei 2025 dengan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah. Rute ini memiliki durasi perjalanan hingga tiga jam dengan 24 titik pemberhentian.
    Kemudian pada 5 Juni 2025, Pramono bersama Wali Kota Bogor Dedie Rachim meresmikan rute P11 Bogor–Blok Myang memiliki waktu tempuh sekitar 90 menit dengan 22 titik pemberhentian.
    Rute kelima, koridor D41 Sawangan–Lebak Bulus, diluncurkan pada 4 Juni 2025 oleh Wakil Gubernur Rano Karno dan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah. Waktu tempuhnya sekitar 70 menit dan berhenti di 11 titik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Solusi Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama dan BPKB Masih di Leasing

    Solusi Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama dan BPKB Masih di Leasing

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025. Namun, ada warga yang curhat kesulitan memperpanjang STNK lantaran kendaraannya masih atas nama orang lain dan BPKB berada di leasing. Ini solusinya.

    Di akun Instagram Gubernur Banten Andra Soni, ada salah satu warga yang curhat soal kesulitan memperpanjang STNK-nya. Masalahnya, kendaraan miliknya masih atas nama orang lain dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) masih menjadi jaminan di leasing.

    “KTP-nya kan KTP orang. Nah saya tadi nanya di situ nggak bisa, (harus pakai) KTP aslinya,” kata warga tersebut.

    Andra menyarankan kepada warga itu untuk melakukan proses balik nama. Apalagi, balik nama kendaraan bekas sekarang tidak dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) lagi. Namun, warga tersebut juga cerita bahwa BPKB-nya masih ada di leasing.

    “(Pakai surat) keterangan dari leasing. Ini kan nanti mau perpanjang, minta surat keterangan dari (leasing). Sayang, soalnya (pemutihan) sampai Oktober, habis itu nggak ada lagi,” ucap Andra.

    Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    Perlu diketahui, sekarang kamu tak perlu lagi khawatir soal biaya mahal saat balik nama kendaraan bekas. Soalnya, bea balik nama kendaraan bekas sudah gratis.

    Kebijakan tersebut berlaku di semua provinsi di Indonesia. Kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.

    Meski begitu, bukan berarti balik nama kendaraan sepenuhnya gratis. Sebab ada biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

    (rgr/din)