Tampar Siswa yang Merokok lalu Dinonaktifkan, Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Terima Lapang Dada…
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
– Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Lebak, nonaktif, Dini Pitria, mengaku menerima sanksi yang diberikan kepadanya atas tindakan yang diakuinya salah di mata hukum.
“Tentu saja karena saya adalah abdi negara dan saya punya khilaf, saya harus menerima itu dengan lapang dada,” kata Dini kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (15/10/2025).
Meskipun telah dinonaktifkan, Dini akan tetap mengabdi sebagai pendidik.
Sebab, ia ingin berbakti kepada negara dan bangsa untuk mencerdaskan anak Indonesia.
“Siapa pun saya dengan segala peran kecil saya, saya tetap putri Bumi Pertiwi dengan kapasitas saya, saya harus berbakti kepada negeri dengan apa yang saya bisa, di mana pun,” ujar Dini.
Menurut Dini, sanksi yang diberikan merupakan sebuah konsekuensi atas kesalahan yang dilakukannya meski tidak ada niat melukai atau dengan sengaja.
Karena itu, ketika dipanggil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Dini tetap menghadapinya sendiri.
“Jadi, itu sebuah konsekuensi logis dari Dinas Pendidikan atas apa yang terjadi, yang dilakukan oleh saya,” tuturnya.
“Walaupun efeknya ringan, kejadiannya ringan, tetap salah di mata hukum. Itu saya akui, saya terima dengan baik,” tandas dia.
Sebelumnya Gubernur Banten, Andra Soni, mengambil keputusan untuk menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria.
Dini dinonaktifkan setelah menampar siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.
Peristiwa itu bermula saat murid tersebut ditegur oleh Dini karena ketahuan merokok ketika kegiatan Jumat Bersih.
Saat ditegur, menurut Dini, murid tersebut tidak mengakui sedang merokok.
“Saya kecewa bukan karena dia merokok, tetapi karena tidak jujur. Saya spontan menegur dengan keras, bahkan sempat memukul pelan karena menahan emosi. Tapi, saya tegaskan, tidak ada pemukulan keras,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Andra Soni
-
/data/photo/2025/10/15/68ef79165049b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Tampar Siswa yang Merokok lalu Dinonaktifkan, Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Terima Lapang Dada… Regional
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5380945/original/012003400_1760439766-Kepala_Sekolah_SMAN_1_Cimarga__1_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kepsek SMAN 1 Cimarga Kembali Aktif, Gubernur Banten Beberkan Alasannya
Usai ramai jadi bahan perbincangan publik, konfllik yang melibatkan kepala sekolah dan siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, terkait pelanggaran merokok di lingkungan sekolah, akhirnya menemukan babak baru. Kedua pihak sepakat untuk berdamai dan tidak memperpanjang persoalan tersebut.
Pertemuan keduanya terjadi usai dipanggil Gubernur Banten, Andra Soni, yang sempat menonaktifkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria.
“Saya senang bisa diundang gubernur buat saling memaafkan saya dengan kepala sekolah, sebenernya juga salah ngerokok di sekolah,” ujar Indra, murid SMAN 1 Cimarga, diruang Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (15/10/2025).
Indra sang siswa juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari. Kemudian, dia juga mengajak seluruh siswa SMAN 1 Cimarga untuk kembali bersekolah seperti biasa dan menjaga kondusifitas proses belajar mengajar.
“Semoga tidak terulang kembali, saya harapkan tidak ada kejadian seperti saya kembali ke depannya,” katanya.
Menurut sang guru sekaligus Kepsek SMAN 1 Cimarga, dia dengan Indra sudah saling memaafkan. Dirinya mengakui khilaf saat menegur siswanya yang merokok di lingkungan sekolah.
Menurutnya, apa yang dilakukan dia sebagai bentuk kasih saya seorang guru kepada siswa, untuk menciptakan kedisplinan.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5381525/original/011946300_1760508819-IMG_20251015_103334.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Akhiri Konflik, Kepala Sekolah dan Siswa SMAN 1 Cimarga Saling Memaafkan
Liputan6.com, Lebak – Usai ramai jadi bahan perbincangan publik, konfllik yang melibatkan kepala sekolah dan siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, terkait pelanggaran merokok di lingkungan sekolah, akhirnya menemukan babak baru. Kedua pihak sepakat untuk berdamai dan tidak memperpanjang persoalan tersebut.
Pertemuan keduanya terjadi usai dipanggil Gubernur Banten, Andra Soni, yang sempat menonaktifkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria.
“Saya senang bisa diundang gubernur buat saling memaafkan saya dengan kepala sekolah, sebenernya juga salah ngerokok di sekolah,” ujar Indra, murid SMAN 1 Cimarga, diruang Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (15/10/2025).
Indra sang siswa juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari. Kemudian, dia juga mengajak seluruh siswa SMAN 1 Cimarga untuk kembali bersekolah seperti biasa dan menjaga kondusifitas proses belajar mengajar.
“Semoga tidak terulang kembali, saya harapkan tidak ada kejadian seperti saya kembali ke depannya,” katanya.
Menurut sang guru sekaligus Kepsek SMAN 1 Cimarga, dia dengan Indra sudah saling memaafkan. Dirinya mengakui khilaf saat menegur siswanya yang merokok di lingkungan sekolah.
Menurutnya, apa yang dilakukan dia sebagai bentuk kasih saya seorang guru kepada siswa, untuk menciptakan kedisplinan.
“Apa yang saya tanamkan untuk mencetak karakter itu. Karena tanpa karakter yang baik, tidak akan dihasilkan sesuatu yang baik,” ujar Kepsek SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria, di lokasi yang sama, Rabu (15/10/2025).
Dirinya kaget ketika Selasa malam, 14 Oktober 2025 di hubungi oleh Sekda Banten, Deden Apriyandi yang memintanya datang ke kantor Gubernur Banten.
Dirinya mengira akan menerima sanksi atas tindakannya mendisplinkan murid yang merokok dilingkungan sekolah. Namun sebaliknya, Dini dipertemukan dengan Indra dan Andra Soni.
“Malem-malem saya ditelepon Pak Sekda disuruh bertemu Pak Gubernur, pertama kali saya bertemu Pak Sekda dan Pak Gubernur, diajak bincang ringan dan bukan hukuman,” jelasnya.
-
/data/photo/2025/10/15/68ef79165049b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Dinonaktifkan karena Tampar Siswa Merokok, Kepala SMAN 1 Cimarga: Demi Selamatkan Pendidikan Regional
Dinonaktifkan karena Tampar Siswa Merokok, Kepala SMAN 1 Cimarga: Demi Selamatkan Pendidikan
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
– Kepala SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, Dini Pitria, mengaku tidak mempersalahkan keputusan Pemerintah Provinsi Banten yang telah menonaktifkannya.
“Tidak masalah (dinonaktifkan) karena ini bukan pemberhentian,” kata Dini kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, keputusan yang diambil merupakan upaya untuk menormalkan situasi dan demi pendidikan 630 siswa karena mereka dua hari kompak tidak masuk sekolah atau mogok sekolah.
Alhasil, kini aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) kembali berjalan normal. Semua siswa kembali masuk sekolah.
“Sifatnya (penonaktifannya) untuk menyelamatkan dunia pendidikan. Efeknya alhamdulillah karena sudah kembali lagi (masuk sekolah),” ujar dia.
Gubernur Banten Andra Soni menambahkan, keputusan yang diambil oleh Pemprov Banten bukanlah pemberhentian secara permanen, melainkan pemberhentian sementara.
“Sifatnya sementara. Bisa hari ini, bisa besok aktif kembali. Ini bukan hukuman,” kata Andra.
Menurut Andra, adanya aksi mogok sekolah atau belajar bukan kejadian normal.
Untuk menormalkan kembali, kata Andra, harus ada kebijakan atau langkah yang harus dilakukan, termasuk menonaktifkan kepala sekolah sesuai tuntutan siswa.
“Tapi harus kami sikapi, dan saya sampaikan, yang diambil oleh Disdik kemarin bukanlah hukuman,” ucap Andra.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Banten, Andra Soni, mengambil langkah dengan menonaktifkan sementara Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Dini Fitria.
Keputusan ini diambil setelah Dini diduga menampar salah seorang siswa yang kedapatan merokok.
“Akan segera dinonaktifkan,” ujar Andra kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Selasa (14/10/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/10/67ce59954e222.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
TKD Dipangkas, Pemprov Banten Bingung Gaji PPPK, Butuh Rp 1 Triliun Regional 9 Oktober 2025
TKD Dipangkas, Pemprov Banten Bingung Gaji PPPK, Butuh Rp 1 Triliun
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi Banten membutuhkan anggaran Rp 1 triliun untuk membayar gaji dan tunjangan 11.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026.
Namun, pemerintah pusat justru memangkas transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 554 miliar.
“Mau tidak mau kami harus menyesuaikan terhadap apa yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat karena kewenangannya ada di sana,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Aprriandhi, kepada wartawan di Serang, Kamis (9/10/2025).
Deden mengatakan, Provinsi Banten dan beberapa daerah di Indonesia telah menyampaikan usulan agar pemangkasan TKD dievaluasi oleh pemerintah pusat.
Sebab, Pemprov Banten membutuhkan anggaran besar untuk merealisasikan program prioritas Gubernur Banten, Andra Soni, dan Wakil Gubernur, Dimyati Natakusumah.
Selain itu, program lain juga untuk menunjang program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
“Banyak kebutuhan daerah yang harus terpenuhi, seperti penambahan PPPK yang perlu anggaran hampir Rp 1 triliun. Belum lagi beberapa program lain yang harus dilakukan oleh Pemprov dalam rangka menunjang program nasional,” ujar Deden.
Jika TKD tetap dipangkas, lanjut Deden, Pemprov Banten akan menyesuaikan pos anggaran dengan melakukan efisiensi.
Namun, tetap tidak mengutak-atik anggaran program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Pak Gubernur lebih mementingkan program yang bersentuhan dengan masyarakat, seperti membangun jalan desa, JUT, dan ketahanan pangan, itu kan yang menjadi konsentrasi Pak Gubernur,” kata dia.
Selain itu, Pemprov juga akan menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) tidak hanya dari sektor pajak kendaraan saja, tetapi juga dari sektor lainnya.
“Bapenda kami dorong untuk mencari sumber pajak baru di luar pajak kendaraan bermotor,” ujar Deden.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Info Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berakhir 31 Oktober 2025
Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah daerah kini masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Beberapa daerah di antaranya akan menutup program ini pada 31 Oktober 2025.
Berikut daerah yang program pemutihan pajak berakhir 31 Oktober 2025
1. Banten (Hingga 31 Oktober 2025)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat serta banyaknya masukan dan permohonan yang diterima dari warga Banten. Gubernur Banten, Andra Soni, secara langsung mengumumkan perpanjangan program ini usai meninjau layanan Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (26/6/2025).
Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025, setelah sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.
Dalam program pemutihan ini, masyarakat Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025 akan mendapatkan pembebasan pokok dan denda pajak. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, sehingga diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang sedang diuji.
Keringanan: Bebas pokok & sanksi PKB; tunggakan sebelumnya dihapus asalkan bayar PKB tahun berjalan
2. Yogyakarta (Hingga 31 Oktober 2025)
Dalam rangka memperingati 13 tahun disahkannya Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, mulai 01 Agustus – 31 Oktober 2025 diberlakukan program penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di DIY.
Penghapusan denda berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor, denda bea balik nama kendaraan bermotor dan denda Jasa Raharja tahun yang lampau.
Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
3. Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)
-

Wapres Gibran minta Pemprov Banten optimalkan implementasi program CKG
sosialisasi dan edukasi tentang CKG harus terus ditingkatkan agar implementasi program prioritas pemerintah Presiden Prabowo Subianto bisa terealisasi secara maksimal dan dirasakan langsung oleh lapisan masyarakat
Kabupaten Tangerang (ANTARA) – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, meminta kepada jajaran pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten untuk mengoptimalkan implementasi gerakan program cek kesehatan gratis (CKG) sebagai upaya membangun masyarakat yang sehat.
“Mohon ke depan bisa lebih dimasifkan lagi, terutama untuk pengecekan kesehatan gratis, agar bisa dimanfaatkan oleh warga, agar penyakit-penyakit bisa terdeteksi lebih dini,” kata Gibran di Tangerang, Rabu.
Ia mengungkapkan, bahwa sosialisasi dan edukasi tentang CKG harus terus ditingkatkan agar implementasi program prioritas pemerintah Presiden Prabowo Subianto bisa terealisasi secara maksimal dan dirasakan langsung oleh lapisan masyarakat.
“Dan angka harapan hidup di Banten melalui CKG ini bisa meningkat,” ucapnya.
Gibran menekankan, pentingnya memperkuat peran promotif dan preventif, dengan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya gaya hidup sehat, pola makan bergizi, dan pemeriksaan rutin.
Selain itu, Wapres juga mengingatkan agar kualitas pemeriksaan dan pencatatan data kesehatan masyarakat untuk selalu dijaga akurasi dan kualitasnya.
“Ini saya titip untuk para Kepala Daerah, Pak Gubernur, Pak Bupati, ini terima kasih sekali sudah bersinergi dengan Pemerintah Pusat, terkait program-program prioritas dari Bapak Presiden. Tadi sudah dipaparkan masalah Sekolah Rakyat, Pengecekan Kesehatan Gratis, lalu ada Koperasi Merah Putih,” kata dia.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menambahkan bahwa terkait realisasi cakupan program cek kesehatan gratis (CKG) di Banten saat ini telah mencapai 2,6 jiwa sebagai penerima manfaat.
Ia bilang, cakupan tersebut hasil implementasi dari realisasi pelaksanaan CKG di seluruh kabupaten/kota yang ada di Banten.
“Pada program cek kesehatan gratis sebanyak 2,6 juta lebih warga Banten telah melakukan cek kesehatan gratis di berbagai fasilitas kesehatan,” katanya.
Andra menyebut, dari hasil capaian angka 2,6 jiwa sebagai penerima manfaat CKG ini telah diapresiasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai wilayah yang tertinggi dalam melakukan eliminasi dari kondisi kesehatan masyarakat.
“Alhamdulillah, kami diapresiasi oleh Kemendagri sebagai salah satu provinsi yang eliminasi TBC-nya melebihi target,” kata dia.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
/data/photo/2025/10/13/68ed016d3e753.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/06/04/683fe15144d0c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)