Tag: Andra Soni

  • 9
                    
                        Tampar Siswa yang Merokok lalu Dinonaktifkan, Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Terima Lapang Dada…
                        Regional

    9 Tampar Siswa yang Merokok lalu Dinonaktifkan, Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Terima Lapang Dada… Regional

    Tampar Siswa yang Merokok lalu Dinonaktifkan, Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Terima Lapang Dada…
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Lebak, nonaktif, Dini Pitria, mengaku menerima sanksi yang diberikan kepadanya atas tindakan yang diakuinya salah di mata hukum.
    “Tentu saja karena saya adalah abdi negara dan saya punya khilaf, saya harus menerima itu dengan lapang dada,” kata Dini kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (15/10/2025).
    Meskipun telah dinonaktifkan, Dini akan tetap mengabdi sebagai pendidik.
    Sebab, ia ingin berbakti kepada negara dan bangsa untuk mencerdaskan anak Indonesia.
    “Siapa pun saya dengan segala peran kecil saya, saya tetap putri Bumi Pertiwi dengan kapasitas saya, saya harus berbakti kepada negeri dengan apa yang saya bisa, di mana pun,” ujar Dini.
    Menurut Dini, sanksi yang diberikan merupakan sebuah konsekuensi atas kesalahan yang dilakukannya meski tidak ada niat melukai atau dengan sengaja.
    Karena itu, ketika dipanggil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Dini tetap menghadapinya sendiri.
    “Jadi, itu sebuah konsekuensi logis dari Dinas Pendidikan atas apa yang terjadi, yang dilakukan oleh saya,” tuturnya.
    “Walaupun efeknya ringan, kejadiannya ringan, tetap salah di mata hukum. Itu saya akui, saya terima dengan baik,” tandas dia.
    Sebelumnya Gubernur Banten, Andra Soni, mengambil keputusan untuk menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria.
    Dini dinonaktifkan setelah menampar siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.
    Peristiwa itu bermula saat murid tersebut ditegur oleh Dini karena ketahuan merokok ketika kegiatan Jumat Bersih.
    Saat ditegur, menurut Dini, murid tersebut tidak mengakui sedang merokok.
    “Saya kecewa bukan karena dia merokok, tetapi karena tidak jujur. Saya spontan menegur dengan keras, bahkan sempat memukul pelan karena menahan emosi. Tapi, saya tegaskan, tidak ada pemukulan keras,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepsek SMAN 1 Cimarga Kembali Aktif, Gubernur Banten Beberkan Alasannya

    Kepsek SMAN 1 Cimarga Kembali Aktif, Gubernur Banten Beberkan Alasannya

    Usai ramai jadi bahan perbincangan publik, konfllik yang melibatkan kepala sekolah dan siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, terkait pelanggaran merokok di lingkungan sekolah, akhirnya menemukan babak baru. Kedua pihak sepakat untuk berdamai dan tidak memperpanjang persoalan tersebut.

    Pertemuan keduanya terjadi usai dipanggil Gubernur Banten, Andra Soni, yang sempat menonaktifkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria.

    “Saya senang bisa diundang gubernur buat saling memaafkan saya dengan kepala sekolah, sebenernya juga salah ngerokok di sekolah,” ujar Indra, murid SMAN 1 Cimarga, diruang Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (15/10/2025).

    Indra sang siswa juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari. Kemudian, dia juga mengajak seluruh siswa SMAN 1 Cimarga untuk kembali bersekolah seperti biasa dan menjaga kondusifitas proses belajar mengajar.

    “Semoga tidak terulang kembali, saya harapkan tidak ada kejadian seperti saya kembali ke depannya,” katanya.

    Menurut sang guru sekaligus Kepsek SMAN 1 Cimarga, dia dengan Indra sudah saling memaafkan. Dirinya mengakui khilaf saat menegur siswanya yang merokok di lingkungan sekolah.

    Menurutnya, apa yang dilakukan dia sebagai bentuk kasih saya seorang guru kepada siswa, untuk menciptakan kedisplinan.

  • Akhiri Konflik, Kepala Sekolah dan Siswa SMAN 1 Cimarga Saling Memaafkan

    Akhiri Konflik, Kepala Sekolah dan Siswa SMAN 1 Cimarga Saling Memaafkan

    Liputan6.com, Lebak –  Usai ramai jadi bahan perbincangan publik, konfllik yang melibatkan kepala sekolah dan siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, terkait pelanggaran merokok di lingkungan sekolah, akhirnya menemukan babak baru. Kedua pihak sepakat untuk berdamai dan tidak memperpanjang persoalan tersebut.

    Pertemuan keduanya terjadi usai dipanggil Gubernur Banten, Andra Soni, yang sempat menonaktifkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria.

    “Saya senang bisa diundang gubernur buat saling memaafkan saya dengan kepala sekolah, sebenernya juga salah ngerokok di sekolah,” ujar Indra, murid SMAN 1 Cimarga, diruang Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (15/10/2025).

    Indra sang siswa juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari. Kemudian, dia juga mengajak seluruh siswa SMAN 1 Cimarga untuk kembali bersekolah seperti biasa dan menjaga kondusifitas proses belajar mengajar.

    “Semoga tidak terulang kembali, saya harapkan tidak ada kejadian seperti saya kembali ke depannya,” katanya.

    Menurut sang guru sekaligus Kepsek SMAN 1 Cimarga, dia dengan Indra sudah saling memaafkan. Dirinya mengakui khilaf saat menegur siswanya yang merokok di lingkungan sekolah.

    Menurutnya, apa yang dilakukan dia sebagai bentuk kasih saya seorang guru kepada siswa, untuk menciptakan kedisplinan.

    “Apa yang saya tanamkan untuk mencetak karakter itu. Karena tanpa karakter yang baik, tidak akan dihasilkan sesuatu yang baik,” ujar Kepsek SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria, di lokasi yang sama, Rabu (15/10/2025).

    Dirinya kaget ketika Selasa malam, 14 Oktober 2025 di hubungi oleh Sekda Banten, Deden Apriyandi yang memintanya datang ke kantor Gubernur Banten.

    Dirinya mengira akan menerima sanksi atas tindakannya mendisplinkan murid yang merokok dilingkungan sekolah. Namun sebaliknya, Dini dipertemukan dengan Indra dan Andra Soni.

    “Malem-malem saya ditelepon Pak Sekda disuruh bertemu Pak Gubernur, pertama kali saya bertemu Pak Sekda dan Pak Gubernur, diajak bincang ringan dan bukan hukuman,” jelasnya.

  • 9
                    
                        Tampar Siswa yang Merokok lalu Dinonaktifkan, Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Terima Lapang Dada…
                        Regional

    1 Dinonaktifkan karena Tampar Siswa Merokok, Kepala SMAN 1 Cimarga: Demi Selamatkan Pendidikan Regional

    Dinonaktifkan karena Tampar Siswa Merokok, Kepala SMAN 1 Cimarga: Demi Selamatkan Pendidikan
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Kepala SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, Dini Pitria, mengaku tidak mempersalahkan keputusan Pemerintah Provinsi Banten yang telah menonaktifkannya.
    “Tidak masalah (dinonaktifkan) karena ini bukan pemberhentian,” kata Dini kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Rabu (15/10/2025).
    Menurutnya, keputusan yang diambil merupakan upaya untuk menormalkan situasi dan demi pendidikan 630 siswa karena mereka dua hari kompak tidak masuk sekolah atau mogok sekolah.
    Alhasil, kini aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) kembali berjalan normal. Semua siswa kembali masuk sekolah.
    “Sifatnya (penonaktifannya) untuk menyelamatkan dunia pendidikan. Efeknya alhamdulillah karena sudah kembali lagi (masuk sekolah),” ujar dia.
    Gubernur Banten Andra Soni menambahkan, keputusan yang diambil oleh Pemprov Banten bukanlah pemberhentian secara permanen, melainkan pemberhentian sementara.
    “Sifatnya sementara. Bisa hari ini, bisa besok aktif kembali. Ini bukan hukuman,” kata Andra.
    Menurut Andra, adanya aksi mogok sekolah atau belajar bukan kejadian normal.
    Untuk menormalkan kembali, kata Andra, harus ada kebijakan atau langkah yang harus dilakukan, termasuk menonaktifkan kepala sekolah sesuai tuntutan siswa.
    “Tapi harus kami sikapi, dan saya sampaikan, yang diambil oleh Disdik kemarin bukanlah hukuman,” ucap Andra.
    Sebelumnya diberitakan, Gubernur Banten, Andra Soni, mengambil langkah dengan menonaktifkan sementara Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Dini Fitria.
    Keputusan ini diambil setelah Dini diduga menampar salah seorang siswa yang kedapatan merokok.
    “Akan segera dinonaktifkan,” ujar Andra kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Selasa (14/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkot Tangsel Tolak Penutupan Jalan Puspitek oleh BRIN
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Oktober 2025

    Pemkot Tangsel Tolak Penutupan Jalan Puspitek oleh BRIN Megapolitan 13 Oktober 2025

    Pemkot Tangsel Tolak Penutupan Jalan Puspitek oleh BRIN
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menolak rencana penutupan Jalan Puspitek, Muncul, Setu, yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
    Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, jalan tersebut adalah akses publik yang selama ini telah digunakan warga sejak lama, bahkan memiliki dasar hukum kepemilikan yang tertulis dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-HUK/2023 dan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Banten.
    “Kami juga menolak penutupan jalan ini. Ini yang akan kita perjuangkan secara distraksi,” ujar Benyamin Davnie dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).
    Benyamin mengaku telah bersurat ke BRIN dan melaporkan masalah rencana penutupan akses jalan Tangsel-Bogor ke Gubernur Banten, Andra Soni.
    “Saya sudah berkirim surat ke BRIN dan sudah lapor ke Gubernur Banten, dan gubernur tidak menolak, tidak menghendaki penutupan jalan ini,” kata dia.
    Lebih lanjut, Benyamin menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi, lahan di sisi Tangsel merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten, sementara sisi seberangnya milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
    Karena itu, ia menilai BRIN tidak memiliki dasar hukum untuk menutup akses jalan tersebut.
    “Jelas secara hukum, sertifikat hak pakai milik Provinsi Banten, yang kesananya milik Provinsi Jawa Barat. Sehingga dengan demikian jalan ini milik masyarakat,” jelas dia.
    Adapun dalam pernyataannya itu, Benyamin diminta warga untuk menandatangani sebuah surat pernyataan sebagai komitmen dan bentuk dukungan Pemkot Tangsel terhadap aspirasi warga.
    “Masyarakat minta komitmen kami, itu jelas saya tandatangani karena kami berkomitmen,” imbuh dia.
    Benyamin menegaskan, persoalan akan diselesaikan melalui jalur hukum apabila BRIN tetap mengklaim memiliki aset di kawasan tersebut.
    “Kalau pihak BRIN merasa punya atau memiliki aset ini, kemudian provinsi Banten juga berdasarkan sertifikat punya alas hukumnya bertarung saja dipengadilan,” ucap dia.
    Sebelumnya, sejumlah spanduk berisi penolakan warga terkait penutupan Jalan Puspitek, Muncul, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) terpampang di sepanjang jalan tersebut.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, spanduk penolakan sudah terpasang dekat gerbang masuk BRIN Tangsel.
    Dalam spanduk itu, warga menyampaikan keberatan atas rencana penutupan akses jalan yang selama ini menjadi jalur penghubung utama antara wilayah Tangsel dan Bogor.
    Beberapa spanduk bertuliskan nada protes berupa “Tolak dan Lawan Penutupan Jalan Provinsi Banten-Jawa Barat Oleh BRIN” dan “Ayo Kita Lawan Kesombongan dan Kesewenang-wenangan BRIN, Tolak Penutupan Jalan Serpong-Muncul-Parung oleh BRIN”, dipasang oleh warga.
    Selain menolak penutupan jalan, warga juga memasang spanduk yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan adanya unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
    “KKN Tolong Usut!! Apakah penutupan jalan oleh BRIN sepihak ada unsur KKN?” tulis dalam salah satu spanduk.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TKD Dipangkas, Pemprov Banten Bingung Gaji PPPK, Butuh Rp 1 Triliun
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 Oktober 2025

    TKD Dipangkas, Pemprov Banten Bingung Gaji PPPK, Butuh Rp 1 Triliun Regional 9 Oktober 2025

    TKD Dipangkas, Pemprov Banten Bingung Gaji PPPK, Butuh Rp 1 Triliun
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi Banten membutuhkan anggaran Rp 1 triliun untuk membayar gaji dan tunjangan 11.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026.
    Namun, pemerintah pusat justru memangkas transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 554 miliar.
    “Mau tidak mau kami harus menyesuaikan terhadap apa yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat karena kewenangannya ada di sana,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Aprriandhi, kepada wartawan di Serang, Kamis (9/10/2025).
    Deden mengatakan, Provinsi Banten dan beberapa daerah di Indonesia telah menyampaikan usulan agar pemangkasan TKD dievaluasi oleh pemerintah pusat.
    Sebab, Pemprov Banten membutuhkan anggaran besar untuk merealisasikan program prioritas Gubernur Banten, Andra Soni, dan Wakil Gubernur, Dimyati Natakusumah.
    Selain itu, program lain juga untuk menunjang program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
    “Banyak kebutuhan daerah yang harus terpenuhi, seperti penambahan PPPK yang perlu anggaran hampir Rp 1 triliun. Belum lagi beberapa program lain yang harus dilakukan oleh Pemprov dalam rangka menunjang program nasional,” ujar Deden.
    Jika TKD tetap dipangkas, lanjut Deden, Pemprov Banten akan menyesuaikan pos anggaran dengan melakukan efisiensi.
    Namun, tetap tidak mengutak-atik anggaran program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
    “Pak Gubernur lebih mementingkan program yang bersentuhan dengan masyarakat, seperti membangun jalan desa, JUT, dan ketahanan pangan, itu kan yang menjadi konsentrasi Pak Gubernur,” kata dia.
    Selain itu, Pemprov juga akan menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) tidak hanya dari sektor pajak kendaraan saja, tetapi juga dari sektor lainnya.
    “Bapenda kami dorong untuk mencari sumber pajak baru di luar pajak kendaraan bermotor,” ujar Deden.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Info Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berakhir 31 Oktober 2025

    Info Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berakhir 31 Oktober 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah daerah kini masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Beberapa daerah di antaranya akan menutup program ini pada 31 Oktober 2025.

    Berikut daerah yang program pemutihan pajak berakhir 31 Oktober 2025

    1. Banten (Hingga 31 Oktober 2025)

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat serta banyaknya masukan dan permohonan yang diterima dari warga Banten. Gubernur Banten, Andra Soni, secara langsung mengumumkan perpanjangan program ini usai meninjau layanan Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (26/6/2025).

    Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025, setelah sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.

    Dalam program pemutihan ini, masyarakat Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025 akan mendapatkan pembebasan pokok dan denda pajak. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, sehingga diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang sedang diuji.

    Keringanan: Bebas pokok & sanksi PKB; tunggakan sebelumnya dihapus asalkan bayar PKB tahun berjalan

    2. Yogyakarta (Hingga 31 Oktober 2025)

    Dalam  rangka memperingati 13 tahun disahkannya Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, mulai 01 Agustus – 31 Oktober 2025 diberlakukan program penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di DIY.

    Penghapusan denda  berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor, denda bea balik nama kendaraan bermotor dan denda Jasa Raharja tahun yang lampau. 

    Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    3. Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)

  • Wapres Gibran minta Pemprov Banten optimalkan implementasi program CKG

    Wapres Gibran minta Pemprov Banten optimalkan implementasi program CKG

    sosialisasi dan edukasi tentang CKG harus terus ditingkatkan agar implementasi program prioritas pemerintah Presiden Prabowo Subianto bisa terealisasi secara maksimal dan dirasakan langsung oleh lapisan masyarakat

    Kabupaten Tangerang (ANTARA) – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, meminta kepada jajaran pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten untuk mengoptimalkan implementasi gerakan program cek kesehatan gratis (CKG) sebagai upaya membangun masyarakat yang sehat.

    “Mohon ke depan bisa lebih dimasifkan lagi, terutama untuk pengecekan kesehatan gratis, agar bisa dimanfaatkan oleh warga, agar penyakit-penyakit bisa terdeteksi lebih dini,” kata Gibran di Tangerang, Rabu.

    Ia mengungkapkan, bahwa sosialisasi dan edukasi tentang CKG harus terus ditingkatkan agar implementasi program prioritas pemerintah Presiden Prabowo Subianto bisa terealisasi secara maksimal dan dirasakan langsung oleh lapisan masyarakat.

    “Dan angka harapan hidup di Banten melalui CKG ini bisa meningkat,” ucapnya.

    Gibran menekankan, pentingnya memperkuat peran promotif dan preventif, dengan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya gaya hidup sehat, pola makan bergizi, dan pemeriksaan rutin.

    Selain itu, Wapres juga mengingatkan agar kualitas pemeriksaan dan pencatatan data kesehatan masyarakat untuk selalu dijaga akurasi dan kualitasnya.

    “Ini saya titip untuk para Kepala Daerah, Pak Gubernur, Pak Bupati, ini terima kasih sekali sudah bersinergi dengan Pemerintah Pusat, terkait program-program prioritas dari Bapak Presiden. Tadi sudah dipaparkan masalah Sekolah Rakyat, Pengecekan Kesehatan Gratis, lalu ada Koperasi Merah Putih,” kata dia.

    Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menambahkan bahwa terkait realisasi cakupan program cek kesehatan gratis (CKG) di Banten saat ini telah mencapai 2,6 jiwa sebagai penerima manfaat.

    Ia bilang, cakupan tersebut hasil implementasi dari realisasi pelaksanaan CKG di seluruh kabupaten/kota yang ada di Banten.

    “Pada program cek kesehatan gratis sebanyak 2,6 juta lebih warga Banten telah melakukan cek kesehatan gratis di berbagai fasilitas kesehatan,” katanya.

    Andra menyebut, dari hasil capaian angka 2,6 jiwa sebagai penerima manfaat CKG ini telah diapresiasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai wilayah yang tertinggi dalam melakukan eliminasi dari kondisi kesehatan masyarakat.

    “Alhamdulillah, kami diapresiasi oleh Kemendagri sebagai salah satu provinsi yang eliminasi TBC-nya melebihi target,” kata dia.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wapres Gibran tegaskan sinergi lintas sektor perkuat swasembada pangan

    Wapres Gibran tegaskan sinergi lintas sektor perkuat swasembada pangan

    Kabupaten Tangerang (ANTARA) – Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi yang erat antara lintas sektor terkait dapat mewujudkan penguatan swasembada pangan dalam negeri.

    “Ini saya ingin sampaikan bahwa cara-cara kerja seperti ini harus kita teruskan, harus kita tambah lagi untuk mewujudkan cita-cita Bapak Presiden yaitu swasembada pangan yang kuat,” kata Gibran dalam sambutannya pada kegiatan tanam jagung serentak di Kabupaten Tangerang, Rabu.

    Gibran mengatakan sejalan dengan program perencanaan pembangunan nasional yang menjadikan swasembada pangan sebagai prioritas utama harus bisa tercapai dengan baik.

    Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan kekuatan komoditas sebagai strategis untuk mempercepat ketahanan pangan nasional.

    “Ini saya harap nanti ke depan Bulog juga bisa lebih banyak inovasi, terobosan-terobosan untuk meningkatkan serapan. Spesifikasi hasil panen yang mungkin kurang sesuai, ini mohon dicarikan solusi bersama,” katanya.

    Menurut Wapres, langkah kolaborasi yang baik antara kementerian/lembaga, swasta hingga pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam merealisasikan pemenuhan kekuatan pangan nasional.

    Kendati demikian, upaya serupa yakni dengan terus menggenjot kegiatan penanaman komoditi pangan di seluruh wilayah dapat dipertahankan dengan baik agar tujuan utama dalam penguatan swasembada bisa terealisasi.

    “Ini sudah ada lebih dari 30.000 gabungan kelompok tani dan total produksinya sudah mencapai 2,8 juta di kuartal ketiga ini. Apalagi di Banten ini banyak pabrik, pabrik pakan ternak, banyak peternak mandiri. Jadi ini sudah ada industri yang menampung jagung yang ditanam,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Wapres Gibran juga berpesan kepada lembaga terkait khususnya Bulog dan Kementerian untuk terus mendukung para petani melalui inovasi, terobosan hingga mempermudah kebutuhan pupuk dan bibit tanaman.

    Sebelumnya, Wapres Gibran Rakabuming Raka melakukan tanam jagung serentak di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Wapres Gibran tiba di lokasi penanaman sekitar pukul 08.56 WIB dan disambut langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Gubernur Banten Andra Soni serta Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid.

    Setibanya di lokasi penanaman jagung, Wapres menerima laporan dari beberapa pejabat Polri dan pemerintah daerah setempat tentang gambaran umum progres hasil pertanian, lahan, varietas tanaman, dan metode penanaman.

    Selanjutnya, ia melakukan kegiatan penanaman jagung hibrida yang merupakan jenis jagung dengan ketahanan genetis alami terhadap penyakit bulai yang dapat menghemat biaya produksi dengan menggunakan traktor.

    Dalam kesempatan itu, Wapres juga menyerahkan bantuan sarana produksi pertanian dan sembako dari Polri untuk masyarakat sekitar.

    Kemudian, Wapres turut meninjau beberapa stand hasil olahan pertanian dan hasil produk usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) khas daerah Kabupaten Tangerang serta menyaksikan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan pembagian vitamin secara gratis.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pajak, Plat, dan Ekologi: Logika Eksternalitas di Balik Kebijakan Gubernur Bobby
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Oktober 2025

    Pajak, Plat, dan Ekologi: Logika Eksternalitas di Balik Kebijakan Gubernur Bobby Regional 7 Oktober 2025

    Pajak, Plat, dan Ekologi: Logika Eksternalitas di Balik Kebijakan Gubernur Bobby
    Aktivis dan peneliti; Magister Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan, IPB University.
    SAYA
    lahir dan besar di Medan. Sejak kecil, jalan lintas Medan-Binjai-Langkat adalah pemandangan harian saya: berderet truk-truk besar, banyak di antaranya berplat BL dari Aceh.
    Setiap tahun, kondisi jalan itu kian memburuk, aspal mengelupas, lubang di mana-mana, dan debu makin tebal.
    Saya tidak menulis ini karena pro pada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Saya menulis sebagai warga Sumut yang melihat ketimpangan logika fiskal di jalanan sendiri.
    Kendaraan yang menimbulkan kerusakan dan polusi di wilayah ini justru membayar pajaknya ke provinsi lain.
    Bagi saya, ini bukan soal plat atau sentimen daerah. Ini soal tanggung jawab eksternalitas. Setiap aktivitas ekonomi, terutama yang menggunakan infrastruktur publik dan menghasilkan dampak lingkungan, semestinya menyumbang kembali kepada wilayah yang menanggung akibatnya. Dalam hal ini, Sumatera Utara.
    Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menegaskan bahwa kendaraan bermotor wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Sementara itu, Pasal 9 menjelaskan bahwa dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencakup faktor kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
     
    Ketentuan ini mengandung filosofi bahwa PKB bukan sekadar pajak atas kepemilikan, tetapi juga mekanisme fiskal untuk menginternalisasi dampak ekologis dari aktivitas transportasi.
    Lebih lanjut, Pasal 10 ayat (4) menegaskan bahwa kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.
    Dengan demikian, lokasi pendaftaran dan pemungutan pajak ditentukan oleh alamat administratif pemilik kendaraan.
    Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memperkuat hubungan antara aspek fiskal dan lingkungan.
    Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa dasar pengenaan PKB merupakan hasil perkalian antara nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
    Klausul ini menjadi bukti yuridis bahwa beban ekologis (kerusakan jalan dan polusi) sudah diinternalisasi dalam struktur pajak kendaraan itu sendiri.
    Artinya, PKB secara konseptual memang dirancang untuk menanggung sebagian dari eksternalitas negatif akibat aktivitas kendaraan di wilayah tertentu.
    Dengan pemahaman itu, bila kendaraan berplat Aceh (BL) terdaftar di Aceh, tetapi beroperasi di Sumatera Utara, maka pajaknya tetap disetor ke kas Pemerintah Provinsi Aceh.
    Sumatera Utara tidak memperoleh bagian dari PKB tersebut, meskipun jalan dan lingkungannya menanggung beban eksternalitas negatif berupa kerusakan, polusi, dan kemacetan.
    Dengan kata lain, Sumatera Utara hanya menerima dampak ekologis tanpa kompensasi fiskal.
    Saya menduga, inilah logika yang melandasi kebijakan Gubernur Bobby untuk menertibkan kendaraan plat luar daerah.
    Kebijakan ini bukan sekadar penegakan administrasi, melainkan bagian dari upaya menyeimbangkan antara kewajiban fiskal dan tanggung jawab ekologis atas aktivitas ekonomi lintas wilayah.
    Konsep eksternalitas pertama kali diperkenalkan oleh Arthur C. Pigou (1920) dalam
    The Economics of Welfare
    .
    Pigou menjelaskan bahwa setiap aktivitas ekonomi menimbulkan dampak sosial di luar harga pasar, baik berupa manfaat maupun kerugian.
    Untuk mengoreksinya, pemerintah perlu mengenakan pajak korektif (
    Pigouvian tax
    ) agar pelaku ekonomi menanggung biaya sosial yang ditimbulkannya.
    Pandangan ini diperkuat oleh Musgrave dan Musgrave (1989) yang menegaskan bahwa fungsi pajak publik adalah mengoreksi kegagalan pasar akibat eksternalitas.
    Joseph Stiglitz (2000) menambahkan bahwa eksternalitas negatif seperti polusi atau kerusakan jalan menuntut kebijakan fiskal yang mampu menginternalisasi biaya sosial, sehingga tidak dibebankan kepada masyarakat luas.
    Dalam konteks Indonesia, Fauzi (2006) menjelaskan bahwa eksternalitas merupakan dampak dari suatu tindakan pihak tertentu terhadap pihak lain tanpa mekanisme kompensasi.
    Eksternalitas negatif terjadi ketika aktivitas seseorang menimbulkan kerugian bagi pihak lain tanpa pembayaran balik, sehingga menimbulkan inefisiensi alokasi sumber daya.
    Bila teori tersebut diterapkan, maka kerusakan jalan dan pencemaran akibat kendaraan berat berplat BL di Sumatera Utara adalah bentuk nyata eksternalitas negatif.
    Biaya sosialnya ditanggung oleh masyarakat Sumut, sedangkan penerimaan pajaknya justru dinikmati oleh daerah lain.
    Inilah yang tampaknya menjadi dasar kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Penertiban kendaraan plat luar bukan tindakan emosional, melainkan upaya mengoreksi ketimpangan fiskal dan ekologis yang sudah lama terjadi.
    Tujuannya adalah menyamakan lokasi pemungutan pajak dengan lokasi timbulnya dampak, terutama bagi kendaraan yang beroperasi penuh di Sumut.
    Langkah ini juga tidak sepenuhnya represif. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan insentif penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi perusahaan yang bersedia memindahkan pendaftaran armadanya ke Sumut.
    Artinya, kebijakan ini bukan menambah pajak baru, melainkan menata ulang domisili fiskal agar sejalan dengan domisili aktivitas ekonomi.
    Kebijakan seperti ini bukan hal baru di Indonesia. Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan mutasi dari luar daerah ke Jabar, agar pajak kendaraan yang beroperasi di wilayah Jabar masuk ke kas daerah.
    Di Banten, Gubernur Andra Soni menetapkan pembebasan pokok PKB bagi kendaraan mutasi dari luar provinsi, untuk mendorong armada operasional perusahaan di wilayahnya mengganti plat luar dan menyumbang PAD provinsi.
    Kedua contoh tersebut menunjukkan bahwa langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki preseden administratif di provinsi lain, meskipun dengan pendekatan berbeda.
    Di daerah lain berbasis insentif, sedangkan di Sumut dilakukan melalui penertiban dan imbauan tegas.
    Pada konteks ini, kebijakan tersebut juga berfungsi sebagai upaya mendorong, menertibkan, sekaligus menyadarkan para pengusaha asal Aceh yang beroperasi di Sumatera Utara agar menunaikan kompensasi fiskal atas biaya eksternalitas di wilayah operasinya.
    Prinsipnya sederhana: siapa pun yang memanfaatkan infrastruktur publik dan menimbulkan dampak sosial-ekologis di suatu wilayah, wajib berkontribusi pada pembiayaan publik di wilayah tersebut.
    Dari sisi teori eksternalitas, kebijakan ini merupakan bentuk internalisasi spasial, yaitu memastikan biaya sosial dibayar di tempat dampak muncul.
    Manfaatnya ada tiga: efisiensi fiskal, karena penerimaan daerah sejalan dengan beban publik yang ditanggung; keadilan ekologis, karena daerah yang menanggung kerusakan memperoleh kompensasi yang layak; dan disiplin pasar, karena pelaku usaha akan memperhitungkan biaya lingkungan dalam keputusan bisnisnya.
    Sebagai warga Medan, saya melihat kebijakan ini bukan sebagai konflik antarprovinsi, melainkan sebagai upaya memperbaiki tata kelola pajak daerah yang selama ini salah alamat.
    Jalan yang rusak tidak peduli plat mana yang melintas, tetapi rakyat yang melintas setiap hari menanggung akibatnya.
    Sumatera Utara membutuhkan keadilan fiskal. Dan keadilan itu bermula dari kesadaran sederhana: siapa pun yang memanfaatkan infrastruktur publik untuk kegiatan ekonominya, harus menanggung biaya sosial di tempat ia menimbulkan dampak.
    Jadi, ketika Gubernur Sumatera Utara menertibkan kendaraan plat luar, sesungguhnya ia sedang menyuarakan prinsip yang jauh lebih universal dari sekadar otonomi daerah, yaitu keadilan ekologis dalam perpajakan.
    Pajak seharusnya mengikuti dampak, bukan sekadar mengikuti alamat di STNK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.