Tag: Andra Soni

  • Daftar 3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Jakarta Nggak Ikutan?

    Daftar 3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Jakarta Nggak Ikutan?

    Jakarta

    Tiga provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan yaitu Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah. Jakarta nggak mau ikutan juga nih?

    Sejumlah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Sejauh ini sudah ada tiga provinsi yang mengumumkan adanya pemutihan pajak kendaraan. Warga hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan.

    Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

    1. Jawa Barat

    Pertama ada Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan hadiah Lebaran berupa pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan itu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat atas tunggakan pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya pemutihan ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

    Tunggakan pokok dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya diampuni sekaligus dihapuskan. Biayanya yang harus dikeluarkan masyarakat pun jadi lebih murah. Sesuai Keputusan Gubernur, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025.

    2. Jawa Tengah

    Rupanya langkah pemutihan itu diikuti oleh provinsi lain. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan. warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan program itu berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Sasarannya, wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.

    Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Tak cuma tunggakan dan denda pajak kendaraan yang dihapuskan, denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pun dihapuskan.

    3. Banten

    Provinsi Banten juga akan menerapkan hal serupa mulai 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, warga hanya perlu membayar pajak berjalan tahun 2025.

    “Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” kata Andra dikutip detikNews.

    Andra berharap masyarakat memanfaatkan program sehingga tak lagi memiliki tunggakan. Andra berharap kebijakan ini menjadi kado Idulfitri untuk warga Banten. Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025, tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

    Jakarta Mau Ikutan?

    Langkah pemutihan itu tampaknya tidak akan diterapkan di Jakarta. Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada pemutihan pajak kendaraan. Sebab, mereka yang nunggak pajak kebanyakan mobil kedua dan ketiga.

    “Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak,” kata Pramono belum lama ini.

    (dry/din)

  • Soal Pemutihan Pajak Kendaraan, Dedi Mulyadi: Jabar Jadi Contoh

    Soal Pemutihan Pajak Kendaraan, Dedi Mulyadi: Jabar Jadi Contoh

    Jakarta, Beritasatu.com – Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat (Jabar) menjadi acuan bagi sejumlah daerah lain di Indonesia.

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengaku dirinya dihubungi oleh beberapa kepala daerah, seperti Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Gubernur Banten Andra Soni terkait program ini.

    “Saya ditelepon gubernur Jawa Tengah ‘gara-gara pak gub Jabar ini saya jadi harus membebaskan, ya sudah saya bebaskan’,” kata Dedi Mulyadi, dikutip dari YouTube Humas Jabar, Jumat (28/3/2025).

    “Kemarin Banten ‘pak Dedi saya juga mau melaksanakan’. Sumatera Utara sudah melaksanakan dan beberapa provinsi akan melaksanakan. Semuanya dimulai dari Jawa Barat,” sambungnya.

    Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan terbukti meningkatkan pendapatan daerah, di mana Jabar mencatat kenaikan hingga Rp 100 miliar hanya dalam sepekan.

    Angka tersebut diperkirakan terus meningkat setelah Lebaran 2025, terutama karena program ini diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

    Sebagai informasi, Pemprov Jabar telah menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga 2024.

    Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak mulai 2025.

  • Pemutihan Pajak Tingkatkan Pendapatan Rp 100 M

    Pemutihan Pajak Tingkatkan Pendapatan Rp 100 M

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat (Jabar) berhasil meningkatkan pendapatan daerah hingga Rp 100 miliar hanya dalam waktu seminggu.

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengungkapkan, saat ini penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp 200 miliar dan diprediksi akan terus bertambah setelah Lebaran 2025.

    “Mungkin sekarang sudah mencapai Rp 200 miliar, dengan kenaikan Rp 100 miliar dalam seminggu. Setelah Lebaran kemungkinan akan naik lagi,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari YouTube Humas Jabar, Jumat (28/3/2025).

    Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan Jabar menarik perhatian sejumlah kepala daerah lain, termasuk Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Gubernur Banten Andra Soni, yang menghubunginya untuk membahas kebijakan tersebut.

    Dedi Mulyadi menambahkan bahwa kebijakan ini juga akan diadopsi oleh beberapa daerah lain di Indonesia.

    Sebelumnya, Pemprov Jabar telah menetapkan aturan baru yang menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024.

    Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025 tanpa harus melunasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

    Diharapkan, kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka mulai tahun 2025.

    Terbaru, kebijakan pemutihan pajak kendaraan Jabar diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

  • Menhub Apresiasi Pemudik Motor di Ciwandan Terkendali: Alhamdulillah Lancar

    Menhub Apresiasi Pemudik Motor di Ciwandan Terkendali: Alhamdulillah Lancar

    Cilegon

    Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memantau arus mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Ciwandan, Banten. Menhub mengatakan arus mudik di Pelabuhan Ciwandan dengan skema pelabuhan khusus untuk pemotor itu berjalan dengan lancar.

    “Di sini khusus kami pakai untuk kendaraan roda dua yang dari kemarin alhamdulillah berjalan dengan lancar,” kata Dudy kepada wartawan saat memantau Pelabuhan Ciwandan, Banten, Jumat (28/3/2025).

    Dalam pemantauan itu, Dudy bersama Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono. Mereka disambut Gubernur Banten Andra Soni dan Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.

    Dia menjelaskan, dermaga Pelabuhan Merak bisa menampung empat kapal sekaligus dalam sekali gelombang keberangkatan. Setiap kapal kemudian bisa memuat 1500 pemotor dalam sekali angkut.

    “Kami harapkan bahwa apa yang teman-teman lihat di sini, ini banyak tapi dalam waktu singkat bisa diangkut sekaligus untuk antrean maupun kendaraan roda dua yang menumpuk di sini,” katanya.

    Dudy mengimbau kepada para pemudik yang menggunakan motor agar tetap waspada. Dia ingin mereka bisa pulang dengan aman dan lancar.

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Menko PMK dan 3 Pemprov Bentuk Tim Tangani Banjir Jakarta-Bekasi, Diketuai Wamen PU Diana

    Menko PMK dan 3 Pemprov Bentuk Tim Tangani Banjir Jakarta-Bekasi, Diketuai Wamen PU Diana

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) membentuk tim yang bertugas untuk menangani dan mengurangi risiko bencana banjir di Jakarta, Bekasi, Karawang, hingga sekitarnya seperti Cianjur.

    Pembentukan tim ini dilakukan dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dihadiri langsung oleh Menko PMK Pratikno, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Plt. Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy, Wamen PU Diana Kusumastuti, Wamenkeu Anggito Abimanyu, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan. 

    Selain itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung, Gubernur Banten Andra Soni, dan perwakilan Pemprov Jawa Barat juga turut langsung menghadiri rapat tersebut.

    Menko PMK menjelaskan, alasan pembentukan tim ini karena bercermin pada banjir besar yang melanda Jakarta, Bekasi, Karawang, hingga sekitarnya seperti Cianjur beberapa saat waktu lalu.

     “Oleh karena itu kita tadi membahas penanganan yang lebih sinergis, lebih komprehensif dari hulu sampai dengan hilir. Tadi forum menyepakati untuk dibentuk tim,” ujarnya seusai rapat, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

    Pratikno melanjutkan, dari forum itu pun disepakati bahwa ketua timnya adalah Wamen Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti. Anggotanya adalah berbagai eselon I di masing-masing kementerian/lembaga (K/L).

    “Jadi ini tim yang ditangani secara komprehensif karena memang kita korbannya sangat besar, jadi pengorbanan ekonomi sangat besar dan ini tidak bisa dibiarkan terus. Oleh karena itu kami berusaha untuk menangani lebih optimal,” kata dia.

    Sementara itu, Wamen PU menyebut hal terpenting yang akan timnya lakukan adalah menyelesaikan tanggul. Dia menyebut pemerintah daerah pun sepakat akan hal ini.

    “Penyelesaian tanggul yang sampai dengan saat ini untuk DKI Jakarta masih menyisakan 16,5 km dan juga untuk Bekasi masih memerlukan 19,6 km,” tuturnya dalam kesempatan yang sama.

  • Pemprov Banten Berangkatkan 1.260 Pemudik Gratis ke 5 Provinsi

    Pemprov Banten Berangkatkan 1.260 Pemudik Gratis ke 5 Provinsi

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Banten melepas 1.260 pemudik gratis pada lebaran tahun ini. Mereka berangkat ke 12 kabupaten/kota di lima provinsi.

    Gubernur Banten, Andra Soni sempat mengecek kesiapan pemberangkatan. Dia ingin memastikan bahwa pemudik mendapat kenyamanan saat menaiki bus.

    Andra Soni sempat berbincang dengan beberapa pemudik. Mereka merasa senang karena bisa ikut mudik gratis ke kampung halaman.

    Andra Soni ingin memastikan 28 bus yang berangkat susah dilengkapi dan kursi yang nyaman.

    “Hari ini 28 bus kali 45 orang ke lima Provinsi,” ujarnya.

    Foto: Gubernur Banten Andra Soni cek kesiapan pemberangkatan mudik gratis (Arief/detik)

    Sementara itu, acara pelepasan digelar oleh Wagub Banten Dimyati Natakusumah. Dia meminta petugas mengawal pemudik sampai selamat.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo menambahkan, pada musim mudik lebaran tahun ini terdapat sekitar 1.260 pemudik yang diberangkatkan menggunakan 28 bus dengan tujuan yang berbeda-beda, yaitu Provinsi Jawa Timur ada tiga kota, Jawa Tengah empat kabupaten/kota, DIY satu kota, Jawa Barat tiga kabupaten/kota, dan Sumatera Selatan (1 kota)

    “Sedangkan untuk yang dari luar ke Provinsi Banten itu ada sebanyak 180 peserta,” katanya.

    (aik/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bakal Bertambah

    Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bakal Bertambah

    Jakarta

    Provinsi yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tampaknya akan bertambah lagi. Setelah Jawa Barat dan Jawa Tengah, Banten juga sedang mengkaji dan akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Dikutip dari akun Instagramnya, Gubernur Banten Andra Soni melakukan video call dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk berkoordinasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Andra menyebut, Pemerintah Provinsi Banten akan menerapkan kebijakan yang sama seperti di Jawa Barat.

    “Iya Kang Dedi, saya rencana, kan bagus tuh Kang, pertama selama ini kan tunggakan itu hanya tercatat membebani pembukuan kita selalu potensi, sedangkan masyarakat nggak bisa melunasi pajaknya. Akhirnya tidak bayar terus, menumpuk-menumpuk. Nah Insyaallah kami sedang merancang (pemutihan pajak kendaraan) itu,” kata Andra dalam video call bersama Dedi.

    Tim Bapenda Jabar dan Banten pun sudah saling koordinasi terkait penerapan pemutihan pajak kendaraan ini. Namun, belum dijelaskan kapan pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan di Banten diberlakukan.

    Dikutip detikNews, Andra Soni mengapresiasi program yang digagas Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, banyak masyarakat yang terpaksa menunggak pajak karena faktor ekonomi. Mereka terbebani oleh tunggakan pajak saat akan membayar pajak tahunan.

    “Masyarakat pemilik kendaraan bermotor roda dua, mereka ini, waktu masa pandemi COVID (2020-2023) menunggak pajak. Saat akan membayar pajak, di tahun berikutnya, mereka harus melunasi tunggakan. Namun itu terus menumpuk dan mereka malah tak bisa membayar pajak yang berjalan,” ujarnya.

    Andra belum menjelaskan proses teknis pemutihan tunggakan pajak tersebut. Semua kebijakan masih dalam proses perumusan.

    “Lagi diproses, kita komunikasikan sekaligus ini cleansing data. Selalu punya catatan kita punya potensi pajak sekian ratus miliar rupiah. Tapi kita sasar, itu sulit kita penuhi. Mungkin karena kendaraannya sudah hilang mungkin kendaraannya sudah hancur dan sebagainya ini harus di-cleansing datanya dan Ini kesempatan kita juga,” ujarnya.

    Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah sudah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tunggakan pajak dan dendanya dihapuskan. Di Jawa Barat, program pemutihan sudah berlaku sejak 20 Maret 2025 dan diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2025. Sedangkan Provinsi Jawa Tengah menerapkan pemutihan pajak kendaraan mulai 8 April sampai 30 Juni 2025.

    (rgr/din)

  • Mencontoh Langkah Dedi Mulyadi, Banten Bakal Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 Maret 2025

    Mencontoh Langkah Dedi Mulyadi, Banten Bakal Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Regional 26 Maret 2025

    Mencontoh Langkah Dedi Mulyadi, Banten Bakal Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
    Editor
    SERANG, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi Banten sedang menggodok pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.
    Kebijakan itu akan diumumkan Pemprov Banten dalam waktu dekat.
    Langkah ini mencontoh Pemprov Jawa Barat yang sudah lebih dulu mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
    Gubernur Banten
    Andra Soni
    secara terbuka mengakui bahwa rencana ini terinspirasi dari langkah Gubernur Jabar
    Dedi Mulyadi
    .
    “Jadi apa yang digagas oleh Pak Dedi Mulyadi (Gubernur Jabar) itu luar biasa. Artinya selama ini banyak masyarakat kita, khususnya pemilik kendaraan, menunggak pajak saat mereka harus bayar pajaknya,” kata Andra kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten pada Selasa (25/3/2025).
    Andra menjelaskan bahwa kebijakan ini saat ini sedang dibahas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten untuk merumuskan peraturan dan teknis pelaksanaannya.
    Ia menegaskan bahwa Pemprov Banten akan segera mengumumkan kebijakan ini yang dinilai dapat meringankan beban masyarakat.
    “Lagi di proses ini, lagi di proses, nanti kita umumin, dan ini (kebijakan) bukan Fomo ya, ini lebih kepada memang kebijakan yang baik,” ujar Andra.
    Lebih lanjut, Andra menekankan bahwa pemutihan pajak juga bertujuan untuk menertibkan dan memperbaiki data kepemilikan kendaraan bermotor di Banten.
    Ia menyebutkan bahwa potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan sangat besar, namun sulit dipenuhi karena banyak kendaraan yang hilang atau hancur.
    “Kita selama ini kan selalu punya catatan bahwa kita punya potensi pajak sekian ratus miliar. Tapi kita sadar bahwa potensi itu juga sulit untuk bisa kita penuhi,” kata Andra.
    “Nah ini kan harus di-cleansing datanya. Dan ini (pemutihan pajak) kesempatan kita juga,” sambungnya.
    Dalam percakapan tersebut, Andra menyatakan niatnya untuk mencontoh program penghapusan tunggakan pajak kendaraan yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
    “Saya rencana, kan bagus tuh kang (pemutihan pajak kendaraan). Pertama, selama ini tunggakan pajak hanya tercatat membebani pembukuan kita, selalu potensi,” ungkap Andra.
    Andra juga menyampaikan keinginannya untuk berkoordinasi dengan staf di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
    Dalam percakapan tersebut, Andra menyatakan niatnya untuk mencontoh program penghapusan tunggakan pajak kendaraan yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
    “Saya rencana, kan bagus tuh kang (pemutihan pajak kendaraan). Pertama, selama ini tunggakan pajak hanya tercatat membebani pembukuan kita, selalu potensi,” ungkap Andra.
    Andra juga menyampaikan keinginannya untuk berkoordinasi dengan staf di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
    Dedi menyambut baik keinginan tersebut dan berjanji akan memberikan nomor telepon Kepala Bapenda Jabar.
    “Boleh, nanti saya kasih nomor orang Bapendanya,” kata Dedi.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi, menambahkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini juga bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan tahun ajaran baru 2025/2026.
    “Nah, oleh karannya pemerintah Provinsi Banten hadir di situ membantu masyarakat dengan memberikan keringanan pajak,” kata Deden.
    Deden juga menyampaikan bahwa Bapenda sedang menyusun draf peraturan gubernur yang diharapkan selesai dalam waktu dekat.
    Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan ini direncanakan akan berakhir pada bulan Juli 2025, namun dapat diperpanjang setelah evaluasi pelaksanaannya.
    “Kalau mengukur nanti dengan tahun ajaran baru kan Juni kurang lebih, sampai Juni 2025,” ujarnya.
    Deden mengungkapkan bahwa total tunggakan pajak kendaraan masyarakat saat ini mencapai Rp742 miliar.
    Ia berharap setelah pemutihan pajak kendaraan, tunggakan tersebut dapat berkurang paling tidak sekitar 40 persen.
    “Kita harapkan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tandas Deden.
    (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Andra Soni Wanti-wanti ASN Banten soal Gratifikasi Jelang Lebaran

    Andra Soni Wanti-wanti ASN Banten soal Gratifikasi Jelang Lebaran

    Jakarta

    Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Dia mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) tidak menerima gratifikasi.

    Surat edaran tersebut bernomor 10 Tahun 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Andra Soni pada 19 Maret 2025.

    Dikutip detikcom dari surat tersebut, Senin (24/3/2025), Andra meminta kepada ASN dilarang menerima gratifikasi. Bentuk-bentuk gratifikasi yang kemungkinan terjadi menjelang hari raya Idul Fitri berupa uang, bingkisan atau parsel, serta fasilitas lain.

    “Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Banten dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tulis Andra Soni dalam SE tersebut.

    “Termasuk permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan dan/atau Aparatur Sipil Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis,” lanjut Andra Soni.

    Andra Soni mengatakan apabila ada ASN yang menerima gratifikasi, maka wajib melapor kepada KPK, atau ke unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Banten. Serta, tambah dia, dan dilaporkan kepada Inspektorat Daerah.

    “Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial antara lain panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan setelah melakukan koordinasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelas dia.

    Kemudian, ASN Provinsi Banten pun dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Baginya, fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan kedinasan.

    (aik/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Duh! Banyak Situ Hilang, Sebagian Jadi Perumahan

    Duh! Banyak Situ Hilang, Sebagian Jadi Perumahan

    Jakarta

    Pemerintah mencatat 39 situ di kawasan Bekasi, Bogor, dan Banten yang terancam punah. Bahkan, Beberapa di antaranya sudah berubah fungsi, termasuk menjadi kawasan perumahan.

    Kondisi ini disampaikan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Menghilangnya situ-situ tersebut disinyalir menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana banjir bandang di kawasan Jabodetabek beberapa waktu lalu.

    “Sebagian perumahan, sebagian jadi apa yang lain, karena sedimentasi juga jadi tidak semuanya perumahan,” kata Dody di Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025).

    Dody menjelaskan pada mulanya kondisi lenyapnya situ-situ ini ditemukan dari hasil komparasi data Google Maps. Pihaknya pun melakukan perbandingan kondisi dari Google Maps beberapa tahun lalu dengan yang tersisa saat ini.

    Kondisi menghilangnya situ di kawasan DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten masih dalam pembahasan bersama dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan pemerintah daerah (Pemda) terkait.

    Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, pihaknya baru saja mengantongi data baru, di mana ditemukan 7 situ lainnya yang terancam ‘punah’ alias menghilang.

    Keberadaan ketujuh situ ini berdasarkan informasi yang dihimpun dalam rapat bersama Gubernur Banten Andra Soni dan Dody siang ini. Dengan demikian, jumlahnya bertambah dari 32 situ menjadi 39 situ yang terancam hilang.

    “Teridentifikasi di kawasan Tangerang Raya tadi dan di kawasan Banten ada setidaknya berdasarkan pemantauan sementara 39 situ yang sudah hampir ‘punah’,” kata Nusron.

    Penemuan 7 situ hampir ‘punah’ di kawasan Banten ini didapatkan dari hasil pendataan ulang sempadan sungai, batang sungai, dan situ di Tangerang Raya dan Banten. Terhadap penggunaan ruang di kawasan tersebut, sudah terbit sertifikat hak milik (SHM) maupun sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

    Nusron menjelaskan, ketujuh situ ini beralih fungsi karena berbagai alasan, mulai dari reklamasi hingga diokupasi oleh masyarakat lokal di sana. Selain itu, ada temuan sejumlah situ yang luasannya berkurang.

    “Ini yang secara tidak langsung juga menjadi pemicu dan dampak terjadinya banjir di kawasan Banten, terutama di kawasan Tanglang Raya, yang itu tidak terpisahkan dengan kawasan strategis nasional Jabodetabek,” ujarnya.

    Atas kondisi ini, akan dilakukan beberapa langkah antisipasi. Pertama, melakukan sertifikasi lahan sempadan sungai, batang sungai, serta sempadan situ yang masih aman atau kosong belum ada kepemilikan.

    Sedangkan terhadap area yang sudah didirikan bangunan di atas sempadan sungai maupun situ, Nusron mengatakan, pihaknya akan mencoba melakukan pendekatan kemanusiaan untuk mencari jalan keluarnya.

    (shc/hns)