Lima Rute Baru Transjabodetabek Akan Dibuka, Dua di Tangerang dan Tangsel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur Jakarta Pramono Anung akan membuka lima rute baru
Transjabodetabek
. Dua di antaranya berkesinambungan dengan wilayah Tangerang.
Hal ini disampaikan Pramono usai bertemu dengan Gubernur Banten Andra Soni, Rabu (9/4/2025).
“Pemerintah Jakarta sudah memutuskan akan membuka lima rute baru, yang dua di antaranya berhubungan langsung dengan Tangerang dan Tangerang Selatan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta.
Pembukaan rute baru itu merupakan bagian dari upaya perluasan Transjabodetabek. Harapannya, dapat mengatasi macet di wilayah Jabodetabek.
“Karena memang tidak bisa Jakarta itu menyelesaikan persoalan macetnya dengan Jakarta sendiri,” jelas dia.
Pramono bersama Pemerintah Provinsi Banten juga berencana mengembangkan sistem transportasi Jaklingko di luar Jakarta.
“Jaklingko akan lebih kami kembangkan untuk menjadi di luar Jakarta sebagai
supporting system
dari transportasi secara keseluruhan,” ujar dia.
Untuk menunjang transportasi publik tersebut, akan disiapkan tempat parkir yang besar, sehingga masyarakat dapat lebih mudah menjangkau Jakarta menggunakan transportasi publik.
“Nanti ada ‘
park and ride
‘, tempat untuk parkir yang besar sehingga orang kemudian masuk ke Jakarta dengan transportasi publik yang sudah disiapkan, bahkan untuk jangka panjang,” ungkap Pramono.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Andra Soni
-
/data/photo/2025/04/09/67f60c68b9335.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Lima Rute Baru Transjabodetabek Akan Dibuka, Dua di Tangerang dan Tangsel Megapolitan
-

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025: Bebas Sanksi, Manfaatkan dan Cek Cara Daftarnya – Halaman all
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk membebaskan tunggakan dan sanksi pajak. Temukan cara daftar dan syaratnya di sini.
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini memberikan pembebasan pokok dan sanksi pajak mulai dari 10 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi.
Tujuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Andra Soni, Gubernur Banten, menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama:
Meringankan beban masyarakat: Program ini diharapkan dapat meringankan pengeluaran masyarakat pasca-Lebaran dan saat tahun ajaran baru.
Mendorong kepatuhan pajak: Membantu masyarakat agar taat pajak kendaraan bermotor.
Pembersihan data kendaraan: Program ini juga bertujuan untuk mendata kembali kendaraan yang sudah tidak terpakai atau telah punah, sehingga data lebih akurat.“Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai 10 April sampai 30 Juni 2025. Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini cukup dengan melakukan pembayaran pajak tahun berjalan,” ujar Andra Soni di Gedung Negara pada Kamis (27/3/2025).
Syarat untuk Mengikuti Program Pemutihan Pajak
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Banten:
1. Syarat Perpanjang STNK Tahunan:
STNK asli dan fotokopi
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang sesuai dengan data identitas kendaraan
Surat kuasa, jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain
2. Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan:
Pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru
Kendaraan harus dihadirkan untuk cek fisik di Samsat
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi sesuai dengan data identitas kendaraan
Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
Cara Mendaftar untuk Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Banten, berikut adalah cara pendaftaran yang perlu dilakukan:
Kunjungi Kantor Samsat Setempat: Wajib pajak yang ingin mengikuti program ini dapat langsung datang ke kantor Samsat terdekat di wilayah Banten.
Siapkan Dokumen yang Diperlukan: Pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan KTP (seperti yang telah dijelaskan di atas).
Lakukan Pembayaran Pajak Tahun Berjalan: Anda hanya perlu melakukan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun 2025 (tahun berjalan). Pembayaran ini akan mengaktifkan pembebasan sanksi pajak.
Dapatkan Bukti Pembayaran dan STNK Baru: Setelah pembayaran dilakukan, Anda akan menerima bukti pembayaran dan STNK yang telah diperpanjang.
Pemeriksaan Fisik (Untuk STNK 5 Tahunan): Bagi kendaraan yang harus diperpanjang STNK-nya untuk jangka waktu lima tahunan, kendaraan wajib hadir untuk dilakukan pemeriksaan fisik di Samsat.
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program ini memberikan beberapa keuntungan penting bagi wajib pajak di Banten, seperti:
Pembebasan sanksi pajak bagi kendaraan yang memiliki tunggakan mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya.
Kesempatan untuk memperbarui kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau bunga.
Peluang meringankan beban finansial masyarakat yang menghadapi pengeluaran besar menjelang Lebaran dan tahun ajaran baru.Andra Soni mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.
“Saya mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini, dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan atau bisa direspon positif oleh masyarakat,” ungkapnya.
Dampak Program Pemutihan Pajak untuk Ekonomi Lokal
Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal di Banten.
ngan penghapusan tunggakan pajak, masyarakat akan lebih taat dan lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka. Selain itu, data kendaraan yang lebih akurat akan membantu pemerintah daerah dalam perencanaan pajak di masa mendatang.
Data Tunggakan Pajak di Banten:
Jumlah tunggakan pajak: Rp 700 miliar
Jumlah kendaraan dengan tunggakan: 2 juta unit
Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!
Program pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2025, jadi pastikan Anda segera melakukan pembayaran pajak tahun berjalan untuk mendapatkan pembebasan sanksi pajak.
-
/data/photo/2023/06/21/6492e4625e807.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Praktik Getok Harga di Banten, Andra Soni Wajibkan Pasang Papan Tarif Selama Libur Lebaran Regional 2 April 2025
Praktik Getok Harga di Banten, Andra Soni Wajibkan Pasang Papan Tarif Selama Libur Lebaran
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
–
Gubernur BantenAndra Soni
meminta para pelaku usaha di lokasi
wisata pantai
untuk memasang papan informasi tarif atau harga selama momen
libur Lebaran
1446 Hijriah.
Langkah ini diambil untuk mencegah praktik ”
getok harga
” oleh oknum pengelola wisata yang dapat merugikan wisatawan yang berkunjung ke Banten.
Andra telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Destinasi
Wisata Pantai
.
Dalam surat edaran tersebut, ia meminta pengelola usaha wisata pantai untuk menginformasikan secara detail mengenai tarif parkir, tiket masuk, harga makanan dan minuman, serta fasilitas lainnya.
“Saya sudah membuat surat edaran, itu harus sesuai. Kita mempunyai komitmen untuk meningkatkan hospitality, jangan sampai digetok, terus kapok,” ujar Andra kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa potensi wisata di Pantai Anyer hingga Carita merupakan unggulan, di mana setiap libur Lebaran selalu dipadati oleh wisatawan lokal maupun luar daerah.
Andra menekankan pentingnya mencegah kejadian viral di mana wisatawan menjadi korban “getok harga” atau tindakan mematok harga yang sangat tinggi, yang dapat merugikan citra pariwisata Banten.
“Kita terus perbaiki semua, kalau wisata kita ramai, yang menerima manfaatnya juga pasti banyak. Kesadaran-kesadaran kolektif harus kita bangun,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Menhub Apresiasi Pemudik Motor di Ciwandan Terkendali: Alhamdulillah Lancar
Cilegon –
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memantau arus mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Ciwandan, Banten. Menhub mengatakan arus mudik di Pelabuhan Ciwandan dengan skema pelabuhan khusus untuk pemotor itu berjalan dengan lancar.
“Di sini khusus kami pakai untuk kendaraan roda dua yang dari kemarin alhamdulillah berjalan dengan lancar,” kata Dudy kepada wartawan saat memantau Pelabuhan Ciwandan, Banten, Jumat (28/3/2025).
Dalam pemantauan itu, Dudy bersama Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono. Mereka disambut Gubernur Banten Andra Soni dan Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Dia menjelaskan, dermaga Pelabuhan Merak bisa menampung empat kapal sekaligus dalam sekali gelombang keberangkatan. Setiap kapal kemudian bisa memuat 1500 pemotor dalam sekali angkut.
“Kami harapkan bahwa apa yang teman-teman lihat di sini, ini banyak tapi dalam waktu singkat bisa diangkut sekaligus untuk antrean maupun kendaraan roda dua yang menumpuk di sini,” katanya.
Dudy mengimbau kepada para pemudik yang menggunakan motor agar tetap waspada. Dia ingin mereka bisa pulang dengan aman dan lancar.
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
/data/photo/2025/03/23/67dfee8e7f6d8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




