Tag: Andra Soni

  • 1
                    
                        Lima Rute Baru Transjabodetabek Akan Dibuka, Dua di Tangerang dan Tangsel
                        Megapolitan

    1 Lima Rute Baru Transjabodetabek Akan Dibuka, Dua di Tangerang dan Tangsel Megapolitan

    Lima Rute Baru Transjabodetabek Akan Dibuka, Dua di Tangerang dan Tangsel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jakarta Pramono Anung akan membuka lima rute baru
    Transjabodetabek
    . Dua di antaranya berkesinambungan dengan wilayah Tangerang.
    Hal ini disampaikan Pramono usai bertemu dengan Gubernur Banten Andra Soni, Rabu (9/4/2025).
    “Pemerintah Jakarta sudah memutuskan akan membuka lima rute baru, yang dua di antaranya berhubungan langsung dengan Tangerang dan Tangerang Selatan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta. 
    Pembukaan rute baru itu merupakan bagian dari upaya perluasan Transjabodetabek. Harapannya, dapat mengatasi macet di wilayah Jabodetabek. 
    “Karena memang tidak bisa Jakarta itu menyelesaikan persoalan macetnya dengan Jakarta sendiri,” jelas dia.
    Pramono bersama Pemerintah Provinsi Banten juga berencana mengembangkan sistem transportasi Jaklingko di luar Jakarta.
    “Jaklingko akan lebih kami kembangkan untuk menjadi di luar Jakarta sebagai
    supporting system
    dari transportasi secara keseluruhan,” ujar dia.
    Untuk menunjang transportasi publik tersebut, akan disiapkan tempat parkir yang besar, sehingga masyarakat dapat lebih mudah menjangkau Jakarta menggunakan transportasi publik.
    “Nanti ada ‘
    park and ride
    ‘, tempat untuk parkir yang besar sehingga orang kemudian masuk ke Jakarta dengan transportasi publik yang sudah disiapkan, bahkan untuk jangka panjang,” ungkap Pramono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Ada 2,3 Juta Penunggak, Gubernur Banten: Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Dilakukan Sekali!
                        Bandung

    6 Ada 2,3 Juta Penunggak, Gubernur Banten: Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Dilakukan Sekali! Bandung

    Ada 2,3 Juta Penunggak, Gubernur Banten: Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Dilakukan Sekali!
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi Banten membuka program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini diberikan kepada 2,3 juta wajib pajak yang tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya.
    Gubernur Banten
    Andra Soni
    menegaskan bahwa program pemutihan ini hanya dilakukan satu kali selama masa pemerintahannya. Ia meminta masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik mungkin.
    “Kita memastikan ini bukan sesuatu yang akan dilaksanakan secara berulang, ini dilakukan hanya sekali di masa pemerintahan saya,” kata Andra kepada wartawan di Serang, Rabu (9/4/2025).
    Andra menyebut, kebijakan ini bukan ditujukan untuk mengejar target pendapatan daerah, melainkan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan memperbaiki basis data kendaraan.
    “Kita bukan menargetkan terhadap pendapatan kita, lebih kepada sebenarnya cleansing data, kemudian membantu masyarakat, karena masyarakat tidak bayar pajak khawatir ditilang, khawatir yah banyak khawatirnya,” ujar Andra.
    Menurut Andra,
    pemutihan pajak
    kendaraan ini dapat menjadi bentuk relaksasi ekonomi bagi masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang masih lesu.
    “Beban yang dimiliki masyarakat kita berikan relaksasi. Ini kan menghapus beban pajak mereka sebelumnya dan itu saya yakini bahwa masyarakat antusias dengan hal ini,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025: Bebas Sanksi, Manfaatkan dan Cek Cara Daftarnya – Halaman all

    Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025: Bebas Sanksi, Manfaatkan dan Cek Cara Daftarnya – Halaman all

    Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk membebaskan tunggakan dan sanksi pajak. Temukan cara daftar dan syaratnya di sini.

    TRIBUNNEWS.COM, BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Program ini memberikan pembebasan pokok dan sanksi pajak mulai dari 10 April hingga 30 Juni 2025.

    Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi.

    Tujuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

    Andra Soni, Gubernur Banten, menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama:

    Meringankan beban masyarakat: Program ini diharapkan dapat meringankan pengeluaran masyarakat pasca-Lebaran dan saat tahun ajaran baru.
    Mendorong kepatuhan pajak: Membantu masyarakat agar taat pajak kendaraan bermotor.
    Pembersihan data kendaraan: Program ini juga bertujuan untuk mendata kembali kendaraan yang sudah tidak terpakai atau telah punah, sehingga data lebih akurat.

    “Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai 10 April sampai 30 Juni 2025. Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini cukup dengan melakukan pembayaran pajak tahun berjalan,” ujar Andra Soni di Gedung Negara pada Kamis (27/3/2025).

    Syarat untuk Mengikuti Program Pemutihan Pajak

    Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Banten:

    1. Syarat Perpanjang STNK Tahunan:

    STNK asli dan fotokopi

    Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

    KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang sesuai dengan data identitas kendaraan

    Surat kuasa, jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain

    2. Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan:

    Pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru

    Kendaraan harus dihadirkan untuk cek fisik di Samsat

    STNK asli dan fotokopi

    BPKB asli dan fotokopi

    KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi sesuai dengan data identitas kendaraan

    Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain

    Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya

    Cara Mendaftar untuk Program Pemutihan Pajak Kendaraan

    Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Banten, berikut adalah cara pendaftaran yang perlu dilakukan:

    Kunjungi Kantor Samsat Setempat: Wajib pajak yang ingin mengikuti program ini dapat langsung datang ke kantor Samsat terdekat di wilayah Banten.

    Siapkan Dokumen yang Diperlukan: Pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan KTP (seperti yang telah dijelaskan di atas).

    Lakukan Pembayaran Pajak Tahun Berjalan: Anda hanya perlu melakukan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun 2025 (tahun berjalan). Pembayaran ini akan mengaktifkan pembebasan sanksi pajak.

    Dapatkan Bukti Pembayaran dan STNK Baru: Setelah pembayaran dilakukan, Anda akan menerima bukti pembayaran dan STNK yang telah diperpanjang.

    Pemeriksaan Fisik (Untuk STNK 5 Tahunan): Bagi kendaraan yang harus diperpanjang STNK-nya untuk jangka waktu lima tahunan, kendaraan wajib hadir untuk dilakukan pemeriksaan fisik di Samsat.

    Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan

    Program ini memberikan beberapa keuntungan penting bagi wajib pajak di Banten, seperti:

    Pembebasan sanksi pajak bagi kendaraan yang memiliki tunggakan mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya.
    Kesempatan untuk memperbarui kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau bunga.
    Peluang meringankan beban finansial masyarakat yang menghadapi pengeluaran besar menjelang Lebaran dan tahun ajaran baru.

    Andra Soni mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.

     “Saya mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini, dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan atau bisa direspon positif oleh masyarakat,” ungkapnya.

    Dampak Program Pemutihan Pajak untuk Ekonomi Lokal

    Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal di Banten.

    ngan penghapusan tunggakan pajak, masyarakat akan lebih taat dan lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka. Selain itu, data kendaraan yang lebih akurat akan membantu pemerintah daerah dalam perencanaan pajak di masa mendatang.

    Data Tunggakan Pajak di Banten:

    Jumlah tunggakan pajak: Rp 700 miliar

    Jumlah kendaraan dengan tunggakan: 2 juta unit

    Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

    Program pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2025, jadi pastikan Anda segera melakukan pembayaran pajak tahun berjalan untuk mendapatkan pembebasan sanksi pajak.

  • Semprot Keluhan Perhotelan, Alasan Dedi Mulyadi Tetap Kekeh Tenggelamkan Study Tour – Halaman all

    Semprot Keluhan Perhotelan, Alasan Dedi Mulyadi Tetap Kekeh Tenggelamkan Study Tour – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menanggapi kabar terkini terkait tingkat hunian hotel menurun belakangan ini.

    Satu di antara yang disebut-sebut menjadi penyebabnya adalah karena dilarangnya kegiatan pariwisata atau study tour siswa SMA sederajat di wilayah Jawa Barat.

    Dedi Mulyadi yang bertanggung jawab dengan melarang study tour di wilayahnya tersebut tak goyah dengan pemberitaan hunian hotel menurun.

    Kembali ia menyinggung tentang dampak ekonomi bagi orangtua siswa.

    Menurutnya, kurang tepat jika perhotelan menjadikan larangan study tour sebagai alasan tingkat hunian hotel menurun. 

    “Ketika study tour dimaknai sebagai nginep  di hotel artinya sudah diakui bukan study tour tapi pariwisata tau piknik. Nah kalau piknik kan berarti punya kelebihan uang. Kalau anak-anak didorong nginep hotel apakah mereka orang kaya semua? Tidak,” jelasnya dalam unggahan Instagram @dedimulyadi71, pada Jumat (4/4/2025).

    Lantas pria yang akrab disapa Kang Dedi ini menegaskan, banyak orangtua siswa terpaksa meminjam ke bank hingga menjual aset hanya untuk membayar study tour anaknya.

    Hal tersebut bagi Dedi akan menimbulkan kemiskinan baru.

    “Ada puluhan ibu orangtua siswa tau ratusan ribu orangtua siswa yang menanggung beban hutang akibat menanggung biaya study tour atau piknik anaknya,” ucapnya.

    Sebagai gubernur, lanjutnya, ia bertanggung jawab untuk menyelamatkan beban kehidupan masyarakat Jawa Barat agar terkurangi beban ekonominya.

    “Agar mereka terpenuhi kebutuhan dasar pokoknya, yaitu kebutuhan ekonomi dan kepentingan pendidikan, itu dulu yang saya inginkan,” imbuh dia.

    Sementara, dia pun menyebutkan anak atau siswa tetap bisa piknik bersama orangtua atau keluarganya dengan catatan memiliki kemampuan ekonomi lebih.

    “Kan ga ada problem sebenarnya,” papar dia.

    Okupansi Hotel Menurun

    Mengutip Tribun Jabar, tingkat keterisian hotel atau okupansi saat libur Lebaran 2025 di Jawa Barat menurun jika dibandingkan tahun lalu. 

    Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Dodi Ahmad Sofiandi, mengatakan, penghitungan tingkat keterisian hotel tahun ini dibagi menjadi beberapa sesi.

    Pertama, kata dia, saat bulan puasa, pada 1-28 Maret 2025, okupansinya hanya 20 persen. Lalu pada 28 -30 Maret 2025 naik menjadi 45 persen. 

    “Nah, tanggal 31 Maret sampai 5 April, itu mungkin sekitar 85 persen hingga 90 persen. Kenapa saya hitung seperti itu, karena kalau dulu (2024) tanggal 1 sampai tanggal 28 itu okupansi bisa mencapai 50 persen karena dulu rapat, meeting, masih diperbolehkan di hotel-hotel. Kalau sekarang kan enggak ada,” ujar Dodi, Jumat (4/4/2025). 

    Menurutnya, peningkatan hanya terjadi di sejumlah tempat wisata seperti kawasan Bogor dan Tasikmalaya yang mencapai 80 persen. 

    “Kalau 2024, 95 hingga 100 persen okupansinya. Nah libur panjang sekarang hanya sampai 85 persen,” katanya.

    Setelah libur Lebaran, kata dia, okupansi hotel diprediksi bakal turun lagi karena wisatawan sudah kembali ke daerah masing-masing. Ditambah lagi aturan efisiensi dari pemerintah yang mengurangi kegiatan di hotel.

    “Okupansi mungkin akan kembali ke-30 persen. Kita semua hotel agak waswas, mungkin bisa “puasa” lagi setelah libur panjang,” ucapnya.

    Sejak Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Dalam Belanja APBN, kegiatan pemerintah di hotel menurun drastis.

    Kondisi itu, kata dia, diperparah dengan lesunya ekonomi akibat adanya perang dagang Amerika.

    “Kemudian, kedua, kan sekarang banyak yang di-PHK oleh perusahaan. Ekonomi kita lagi lesu, sehingga seharusnya pemerintah membangkitkan, harusnya pemerintah yang belanja bukan dari swasta,” ucapnya.

    “Nah, kalau sekarang pemerintah menahan, kemudian tidak ada belanja, otomatis bukan hotel dan restoran saja, semua usaha juga terkena dampaknya,” tambah Dodi.

    Para pengusaha hotel di bawah naungan PHRI pun, kata dia, tak menutup kemungkinan akan mengurangi karyawannya karena dampak dari menurunnya okupansi hotel.

    “Contoh, misalnya, hotel (okupansinya) turun (menjadi) 30 persen berarti otomatis kemungkinan terjadi PHK, karena untuk (memenuhi) biaya BEP hotel itu kurang lebih 50 persen (okupansi),” katanya.

    Pihaknya pun berharap pemerintah dapat meninjau ulang Inpres Nomor 1 Tahun 2025 agar dunia usaha menggeliat lagi. 

    “Kemudian ada peninjauan ulang di Jawa Barat oleh Pak Dedi (Gubernur Dedi Mulyadi) kaitan study tour bisa di tinjau ulang. Itu saja harapan saya,” ucapnya.

    Beda Pendapat

    Beda pendapat soal larangan study tour antara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dan sejumlah pemerintah daerah.

    Mendikdasmen menegaskan pemerintah tidak melarang penyelenggaraan study tour bagi sekolah, meskipun ada sejumlah pemerintah daerah yang menyatakan larangan.

    Hanya saja, yang perlu ditekankan adalah pemilihan jasa transportasi yang berkualitas.

    Mu’ti meminta sekolah untuk betul-betul mengecek kelayakan kendaraan bus dan kualitas sopirnya jika ingin mengadakan study tour.

    “Tolonglah dipastikan betul terutama menyangkut mitra transportasinya karena banyak kecelakaan terjadi.”

    “Jadi, diusahakan agar biro-biro transportasinya yang betul-betul berkualitas, yang kendaraannya layak, driver-nya juga memang driver yang sangat mengutamakan keamanan penumpangnya,” ujar Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Senin (24/3/2025) dilansir Kompas.com.

    Menurut Mu’ti, study tour merupakan bagian dari program sekolah yang bertujuan memberikan pengalaman kepada anak-anak dengan kunjungan ke berbagai tempat.

    Namun, Mu’ti mengingatkan, study tour harus direncanakan dengan matang, sehingga kegiatan yang dilakukan bermanfaat untuk anak-anak.

    “Jangan sampai study tour itu hanya menjadi kegiatan yang rutinitas saja yang kaitan dengan pendidikan itu tidak terlaksana,” tegasnya.

    Selain itu, guru wajib membimbing study tour demi keselamatan anak-anak.

    “Tetap dibimbing oleh guru-guru, jangan kemudian para murid ini dibiarkan tanpa pengawasan dari para guru sehingga hal-hal yang tidak diinginkan itu dapat kita hindari,” jelas Mu’ti.

    Larangan Gubernur Jabar

    Gubernur Dedi Mulyadi kembali menegaskan larangannya terhadap kegiatan study tour untuk sekolah-sekolah di provinsi Jawa Barat.

    Dedi menilai bahwa kebanyakan orang tua siswa harus berutang atau menjual barang untuk membiayai kegiatan study tour anak-anak mereka.

    Sehingga menurutnya, study tour dinilai lebih bersifat hiburan daripada edukasi.

    “Study tour itu bukan sekadar urusan bus atau perjalanan, tetapi lebih kepada bisnis di baliknya. Seharusnya, ini perjalanan pendidikan, tapi faktanya lebih banyak didominasi oleh travel dan bisnis pariwisata,” ujar Dedi, baru-baru ini.

    Menurut Dedi, kegiatan study tour dapat membebani orang tua.

    Ia berpendapat bahwa banyak orang tua yang terpaksa mengeluarkan uang dalam jumlah besar, padahal itu bukan hal yang mudah bagi mereka.

    “Tidak boleh anak piknik di atas rintihan orang tua. Saya tahu bagaimana kondisi masyarakat Jawa Barat.” 

    Selain itu, kata Dedi, aspek keselamatan juga menjadi pertimbangan serius dalam melarang study tour. 

    Ia juga menyinggung kecelakaan tragis yang menimpa SMK di Depok, yang menyebabkan 11 siswa meninggal dunia.

    Menurutnya, hal itu harus menjadi pelajaran semua pihak agar tidak terulang kembali.

    Usulan Gubernur Banten

    Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni juga menegaskan bahwa kebijakan pelarangan study tour ke luar daerah tetap berlaku di provinsinya.

    Menurutnya, study tour selama ini lebih mengarah pada wisata ketimbang pendidikan.

    Namun jika memang tetap dilakukan, pihaknya mengimbau agar study tour digelar di dalam provinsi.

    “Saya lebih memilih agar siswa bisa melakukan study tour di dalam provinsi Banten, yang memiliki banyak potensi industri dan wisata edukatif.”

    “Jika ingin mengunjungi pabrik atau dunia industri, Banten sudah memiliki banyak pilihan,” ujar Andra.

    Andra mencontohkan, pabrik-pabrik besar di Banten seperti Krakatau Steel dan pabrik baja lainnya bisa menjadi tempat yang sangat mendidik bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

    Pihaknya juga terbuka apabila ada siswa luar daerah memilih untuk datang ke Banten mengenal industri yang ada.

    “Malah, orang luar yang harus datang ke sini untuk study tour,” tegasnya.

    (Tribunnews.com/ Chrysnha, Galuh Widya Wardani/Glery Lazuardi)(Kompas.com/Firda Janati)(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

  • Praktik Getok Harga di Banten, Andra Soni Wajibkan Pasang Papan Tarif Selama Libur Lebaran
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 April 2025

    Praktik Getok Harga di Banten, Andra Soni Wajibkan Pasang Papan Tarif Selama Libur Lebaran Regional 2 April 2025

    Praktik Getok Harga di Banten, Andra Soni Wajibkan Pasang Papan Tarif Selama Libur Lebaran
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com

    Gubernur Banten

    Andra Soni
    meminta para pelaku usaha di lokasi
    wisata pantai
    untuk memasang papan informasi tarif atau harga selama momen
    libur Lebaran
    1446 Hijriah.
    Langkah ini diambil untuk mencegah praktik ”
    getok harga
    ” oleh oknum pengelola wisata yang dapat merugikan wisatawan yang berkunjung ke Banten.
    Andra telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Destinasi
    Wisata Pantai
    .
    Dalam surat edaran tersebut, ia meminta pengelola usaha wisata pantai untuk menginformasikan secara detail mengenai tarif parkir, tiket masuk, harga makanan dan minuman, serta fasilitas lainnya.
    “Saya sudah membuat surat edaran, itu harus sesuai. Kita mempunyai komitmen untuk meningkatkan hospitality, jangan sampai digetok, terus kapok,” ujar Andra kepada wartawan.
    Ia menjelaskan bahwa potensi wisata di Pantai Anyer hingga Carita merupakan unggulan, di mana setiap libur Lebaran selalu dipadati oleh wisatawan lokal maupun luar daerah.
    Andra menekankan pentingnya mencegah kejadian viral di mana wisatawan menjadi korban “getok harga” atau tindakan mematok harga yang sangat tinggi, yang dapat merugikan citra pariwisata Banten.
    “Kita terus perbaiki semua, kalau wisata kita ramai, yang menerima manfaatnya juga pasti banyak. Kesadaran-kesadaran kolektif harus kita bangun,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Denda dan Tunggakan Bertahun-tahun Dihapus, Cek Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

    Denda dan Tunggakan Bertahun-tahun Dihapus, Cek Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

    Jakarta

    Tiga provinsi di Indonesia menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tak cuma dendanya yang dihapus, bahkan tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya juga diampuni.

    Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak jadi lebih ringan dalam membayarkan pajaknya. Berikut 3 provinsi yang terapkan pemutihan pajak dan tanggal berlakunya.

    Adapun ketiga provinsi itu antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten. Syarat pemutihan pajak kendaraan di ketiga provinsi itu kurang lebih sama, yaitu membayar pajak di tahun berjalan. Hanya, waktu penerapannya berbeda-beda.

    Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat sudah berlaku sejak 20 Maret 2025 sampai dengan 30 Juni 2025. Lalu di Jawa Tengah, program itu berlaku pada 8 April hingga 30 Juni 2025. Sedangkan Banten menerapkan kebijakan ini pada 10 April sampai dengan 30 Juni 2025.

    Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pihaknya mengampuni tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun. Syaratnya hanya membayar pajak tahun berjalan.

    “Berapa tahun pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” ujar Andra dikutip situs resmi Pemprov Banten.

    Untuk melakukan perpanjangan STNK, ada beberapa syarat yang harus dibawa. Berikut syarat perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan.

    Syarat Perpanjang STNK TahunanSTNK asli dan fotokopi.Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

    Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

    STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraanSurat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lainMembawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

    (rgr/dry)

  • Daftar 3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Jakarta Nggak Ikutan?

    Daftar 3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Jakarta Nggak Ikutan?

    Jakarta

    Tiga provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan yaitu Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah. Jakarta nggak mau ikutan juga nih?

    Sejumlah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Sejauh ini sudah ada tiga provinsi yang mengumumkan adanya pemutihan pajak kendaraan. Warga hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan.

    Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

    1. Jawa Barat

    Pertama ada Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan hadiah Lebaran berupa pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan itu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat atas tunggakan pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya pemutihan ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

    Tunggakan pokok dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya diampuni sekaligus dihapuskan. Biayanya yang harus dikeluarkan masyarakat pun jadi lebih murah. Sesuai Keputusan Gubernur, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025.

    2. Jawa Tengah

    Rupanya langkah pemutihan itu diikuti oleh provinsi lain. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan. warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan program itu berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Sasarannya, wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.

    Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Tak cuma tunggakan dan denda pajak kendaraan yang dihapuskan, denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pun dihapuskan.

    3. Banten

    Provinsi Banten juga akan menerapkan hal serupa mulai 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, warga hanya perlu membayar pajak berjalan tahun 2025.

    “Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” kata Andra dikutip detikNews.

    Andra berharap masyarakat memanfaatkan program sehingga tak lagi memiliki tunggakan. Andra berharap kebijakan ini menjadi kado Idulfitri untuk warga Banten. Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025, tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

    Jakarta Mau Ikutan?

    Langkah pemutihan itu tampaknya tidak akan diterapkan di Jakarta. Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada pemutihan pajak kendaraan. Sebab, mereka yang nunggak pajak kebanyakan mobil kedua dan ketiga.

    “Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak,” kata Pramono belum lama ini.

    (dry/din)

  • Soal Pemutihan Pajak Kendaraan, Dedi Mulyadi: Jabar Jadi Contoh

    Soal Pemutihan Pajak Kendaraan, Dedi Mulyadi: Jabar Jadi Contoh

    Jakarta, Beritasatu.com – Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat (Jabar) menjadi acuan bagi sejumlah daerah lain di Indonesia.

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengaku dirinya dihubungi oleh beberapa kepala daerah, seperti Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Gubernur Banten Andra Soni terkait program ini.

    “Saya ditelepon gubernur Jawa Tengah ‘gara-gara pak gub Jabar ini saya jadi harus membebaskan, ya sudah saya bebaskan’,” kata Dedi Mulyadi, dikutip dari YouTube Humas Jabar, Jumat (28/3/2025).

    “Kemarin Banten ‘pak Dedi saya juga mau melaksanakan’. Sumatera Utara sudah melaksanakan dan beberapa provinsi akan melaksanakan. Semuanya dimulai dari Jawa Barat,” sambungnya.

    Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan terbukti meningkatkan pendapatan daerah, di mana Jabar mencatat kenaikan hingga Rp 100 miliar hanya dalam sepekan.

    Angka tersebut diperkirakan terus meningkat setelah Lebaran 2025, terutama karena program ini diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

    Sebagai informasi, Pemprov Jabar telah menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga 2024.

    Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak mulai 2025.

  • Pemutihan Pajak Tingkatkan Pendapatan Rp 100 M

    Pemutihan Pajak Tingkatkan Pendapatan Rp 100 M

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat (Jabar) berhasil meningkatkan pendapatan daerah hingga Rp 100 miliar hanya dalam waktu seminggu.

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengungkapkan, saat ini penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp 200 miliar dan diprediksi akan terus bertambah setelah Lebaran 2025.

    “Mungkin sekarang sudah mencapai Rp 200 miliar, dengan kenaikan Rp 100 miliar dalam seminggu. Setelah Lebaran kemungkinan akan naik lagi,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari YouTube Humas Jabar, Jumat (28/3/2025).

    Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan Jabar menarik perhatian sejumlah kepala daerah lain, termasuk Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Gubernur Banten Andra Soni, yang menghubunginya untuk membahas kebijakan tersebut.

    Dedi Mulyadi menambahkan bahwa kebijakan ini juga akan diadopsi oleh beberapa daerah lain di Indonesia.

    Sebelumnya, Pemprov Jabar telah menetapkan aturan baru yang menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024.

    Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025 tanpa harus melunasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

    Diharapkan, kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka mulai tahun 2025.

    Terbaru, kebijakan pemutihan pajak kendaraan Jabar diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

  • Menhub Apresiasi Pemudik Motor di Ciwandan Terkendali: Alhamdulillah Lancar

    Menhub Apresiasi Pemudik Motor di Ciwandan Terkendali: Alhamdulillah Lancar

    Cilegon

    Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memantau arus mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Ciwandan, Banten. Menhub mengatakan arus mudik di Pelabuhan Ciwandan dengan skema pelabuhan khusus untuk pemotor itu berjalan dengan lancar.

    “Di sini khusus kami pakai untuk kendaraan roda dua yang dari kemarin alhamdulillah berjalan dengan lancar,” kata Dudy kepada wartawan saat memantau Pelabuhan Ciwandan, Banten, Jumat (28/3/2025).

    Dalam pemantauan itu, Dudy bersama Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono. Mereka disambut Gubernur Banten Andra Soni dan Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.

    Dia menjelaskan, dermaga Pelabuhan Merak bisa menampung empat kapal sekaligus dalam sekali gelombang keberangkatan. Setiap kapal kemudian bisa memuat 1500 pemotor dalam sekali angkut.

    “Kami harapkan bahwa apa yang teman-teman lihat di sini, ini banyak tapi dalam waktu singkat bisa diangkut sekaligus untuk antrean maupun kendaraan roda dua yang menumpuk di sini,” katanya.

    Dudy mengimbau kepada para pemudik yang menggunakan motor agar tetap waspada. Dia ingin mereka bisa pulang dengan aman dan lancar.

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini