Tag: Andra Soni

  • Wapres Gibran pantau penyaluran BSU di Kantor Pos Tangerang Banten

    Wapres Gibran pantau penyaluran BSU di Kantor Pos Tangerang Banten

    Wapres hadir untuk memastikan proses penyaluran berjalan lancar sesuai aturan dan tidak ada pemotongan.

    Tangerang (ANTARA) – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memantau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja di Kantor Pos Tangerang, Banten, untuk memastikan tepat sasaran.

    Pantauan di lapangan, Wapres Gibran didampingi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer beserta jajaran, Gubernur Banten Andra Soni, dan Wali Kota Tangerang Sachrudin.

    “Wapres hadir untuk memastikan proses penyaluran berjalan lancar sesuai aturan dan tidak ada pemotongan,” kata Wamenaker Immanuel Ebenezer, di Tangerang, Rabu.

    Wapres Gibran juga memantau langsung proses penyaluran dari awal pekerja datang ke Kantor Pos hingga menerima BSU.

    Lalu, Wapres juga berbincang dengan para penerima upah dan menanyakan mengenai penggunaan uang ke depannya. Sebab, harapannya program BSU ini bisa menaikkan daya beli masyarakat.

    “Pak Wapres apresiasi layanan di PT Pos ini, karena semua dipermudah. Tadi sempat berbincang dengan warga juga dan harapannya agar BSU ini bisa membantu,” ujar Wamenaker.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menghadirkan mekanisme penyaluran yang lebih cepat, transparan, dan efisien melalui digitalisasi layanan Pospay yang mempermudah penyaluran BSU tahun 2025.

    Kemitraan bersama PT Pos Indonesia (Persero) khususnya ditujukan bagi penerima yang mengalami kendala rekening pada tahap 1 dan 2. Proses penyaluran BSU melalui Pospay dimulai dengan pengecekan status calon penerima yang dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung dari aplikasi Pospay.

    Setelah status penerima dikonfirmasi, calon penerima diminta melengkapi data pribadi, seperti nama, alamat, NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan email sesuai identitas kependudukan. Jika data dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan QR Code (Cekpos Digital) yang menjadi bukti resmi untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos terdekat.

    Pewarta: Achmad Irfan
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada, Simak Jadwalnya Jangan Terlewat!

    Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada, Simak Jadwalnya Jangan Terlewat!

    Jakarta

    Pemutihan pajak kendaraan masih ada. Berikut ini daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan. Jangan sampai kelewat ya!

    Program pemutihan pajak kendaraan menjadi kesempatan emas bagi mereka yang nunggak pajak. Terlebih, lewat pemutihan pajak, denda dan tunggakan dihapus. Pemilik kendaraan yang nunggak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

    Saat ini, pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda dan tunggakan itu masih berlangsung di beberapa provinsi. Berikut ini daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan.

    Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

    1. Lampung (1 Mei 2025-31 Juli 2025)

    Provinsi Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan pajak di Lampung berlangsung mulai 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025. Program pemutihan di Lampung menawarkan berbagai kemudahan seperti pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bea balik nama gratis hingga bebas pajak progresif. Kendaraan yang pajaknya menunggak dibebaskan dari tunggakan pokok pajak dan denda serta denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

    2. Bangka Belitung (1 Mei 2025-31 Juli 2025)

    Pemerintah Provinsi Bangka Belitung memberikan keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan berupa, pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.

    3. Banten (1 Juli 2025-31 Oktober 2025)

    Pemutihan pajak kendaraan di Banten diperpanjang. Semula pemutihan hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025. Namun melihat tingginya antusiasme masyarakat membayar pajak, maka periodenya diperpanjang. Gubernur Banten Andra Soni memutuskan pemutihan pajak kendaraan itu berlanjut pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

    Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

    4. Jawa Barat (Diperpanjang hingga 30 September 2025)

    Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat juga diperpanjang. Sejatinya pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berakhir pada 30 Juni 2025 seperti halnya Banten. Namun masih banyak masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut. Walhasil, program pemutihan pajak kendaraan pun diputuskan untuk lanjut.

    “Karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat,”kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    5. Jawa Timur (Berlangsung 2 Tahap)

    Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap pertama akan berlangsung mulai bulan Juli hingga September 2025. Pelaksanaannya bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, sehingga diharapkan bisa menjadi kado istimewa dari pemerintah daerah untuk warganya. Selanjutnya pada tahap kedua, pemutihan pajak digelar pada periode Oktober hingga Desember 2025.

    Pada program pemutihan kali ini, Pemerintah Provinsi Jawa timur membebaskan denda keterlambatan, pembebasan bea balik nama kendaraan bekas, penghapusan pajak progresif, dan juga bebas denda SWDKLLJ tahun lewat.

    (dry/lth)

  • Mau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan tapi Nggak Ada KTP Asli, Bisa?

    Mau Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan tapi Nggak Ada KTP Asli, Bisa?

    Jakarta

    Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah provinsi. Tapi ingat kalau mau ikutan persyaratan wajibnya adalah menggunakan KTP asli.

    Pemutihan pajak kendaraan masih dimanfaatkan bagi kamu yang masih nunggak pajak. Terlebih ada provinsi yang memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan, salah satunya Banten. Nah buat kamu yang mau ikutan, ada beberapa persyaratan yang wajib disiapkan.

    Persyaratan yang harus dipenuhi sama seperti melakukan perpanjangan STNK. Wajib diingat, pemilik kendaraan wajib menyertakan KTP asli sebagai salah satu syarat utama. Tanpa KTP asli, kamu tidak bisa ikut pemutihan pajak kendaraan.

    “KTP-nya kan KTP orang, dia mau pemutihan nggak bisa katanya,” tanya Gubernur Banten Andra Soni dikutip laman Instagram Bapenda Banten.

    “Nggak bisa pak, karena KTP asli untuk solusinya kan kita digratiskan pak BBN, balik namanya,” jawab salah seorang petugas Samsat.

    Ya, melakukan balik nama kendaraan memang menjadi solusi untuk perpanjang STNK bila tidak memiliki KTP asli. Dengan balik nama, kendaraan akan langsung atas nama kamu dan tak diperlukan lagi KTP asli. Pun saat proses balik nama, tidak ada persyaratan KTP asli yang dibutuhkan.

    Lebih lagi, biaya balik nama kendaraan bekas kini sudah gratis. Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.

    “BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

    (dry/din)

  • Peringatan Keras Pimpinan KPK di Hadapan 7 Gubernur

    Peringatan Keras Pimpinan KPK di Hadapan 7 Gubernur

    Peringatan Keras Pimpinan KPK di Hadapan 7 Gubernur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    )
    Johanis Tanak
    melontarkan peringatan keras saat berpidato di hadapan tujuh gubernur dalam acara Rapat Koordinasi KPK-Pemerintah Daerah di Kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
    Ketujuh gubernur yang hadir itu adalah, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung; Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi; Gubernur Banten Andra Soni; Gubernur Lampung Rahmat Mirzani; Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani; dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.
    Awalnya, Johanis menyampaikan realitas pahit yang kerap ditemui KPK yaitu tersangka kasus
    korupsi
    banyak berasal dari pejabat pemda dan DPRD.
    “Berapa anggota DPRD saya (KPK) tangkap, dan saya tahan. Itu karena apa? Permintaan-permintaan (suap) semua. Apa tidak cukup dengan gaji yang sudah diberikan?,” tanya Johanis
    “Tidak cukup,” jawab beberapa pejabat daerah.
    “Tidak cukup ya? Tidak cukup?,” tanya Johanis lagi.
    “Kalau bapak-bapak merasa tidak cukup, berhenti saja jadi pegawai. Tidak usah jadi pegawai, masih ada yang lain yang suka,” kata Johanis dengan nada tinggi.
    Johanis merasa heran beberapa pejabat pemda dalam acara itu merasa tidak cukup dengan gajinya meski diberikan fasilitas untuk menjalankan tugas seperti mobil, rumah, dan anggaran.
    Dia juga bilang, mestinya para pejabat memperhatikan kondisi masyarakat yang masih banyak membutuhkan bantuan daripada mengeluhkan gaji.
    “Kalau bapak bilang tidak cukup, bapak sudah diberikan mobil, bapak sudah diberikan rumah, bapak sudah diberikan anggaran dan lain-lain, masih banyak rakyat kita yang jelata,” kata Johanis.
    Jangan bapak cuma melihat ke atas, tapi lihatlah ke bawah,” ujarnya.
    Johanis mengingatkan bahwa pemda bertugas untuk membangun daerah, bukan yang memperkaya diri sendiri.
    “Kenapa bapak-bapak memaksakan diri untuk duduk juga di situ dengan gaji yang rendah? Kalau tidak mau mundur, nanti yang lain banyak yang mau yang suka, pak,” tuturnya.
    Tak hanya itu, Johanis menyindir pejabat yang kerap menggunakan praktik serangan fajar untuk menduduki posisi di Pemda. Namun, kini mengeluhkan gaji.
    “Makanya jangan pakai-pakai serangan fajar untuk menduduki jabatan itu. Pakai iman, integritas yang berkaitan dengan iman,” kata Tanak.
    Johanis Tanak kemudian mengingatkan para pejabat untuk tidak mudah mengirimkan pesan singkat bersifat pornografi melalui WhatsApp (WA).
    Sebab, kata dia, tindakan tersebut mudah diketahui KPK saat melakukan penyadapan terkait kasus korupsi.
    “Bapak-bapak jangan coba-coba kirim-kirim WA dengan mohon maaf yang porno-porno, begitu bapak-bapak kita sadap, terangkut semua ini Ini bapak porno rupanya ini. Itu ketahuan semua oleh teknologi IT yang kita miliki,” tuturnya.
    Meski demikian, dia mengatakan, para pejabat pemda tak perlu khawatir terkait penyadapan tersebut.
    Sebab, penyidik hanya melakukan penyadapan kepada pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
    “Bapak-bapak tidak usah Takut untuk menggunakan HP, sepanjang HP digunakan Untuk yang benar maka KPK tidak akan melakukan tindakan apapun,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peringatan Keras Pimpinan KPK di Hadapan 7 Gubernur

    Johanis Tanak Ingatkan Pejabat Pemda Tak Kirim WA Porno: Kita Sadap, Ketahuan Semua Itu Nasional 10 Juli 2025

    Johanis Tanak Ingatkan Pejabat Pemda Tak Kirim WA Porno: Kita Sadap, Ketahuan Semua Itu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    )
    Johanis Tanak
    mengingatkan para pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak mudah mengirimkan pesan singkat bersifat pornografi melalui WhatsApp (WA).
    Sebab, kata dia, hal tersebut mudah diketahui KPK saat dilakukan penyadapan.
    “Bapak-bapak jangan coba-coba kirim-kirim WA dengan mohon maaf yang porno-porno, begitu bapak-bapak kita sadap, terangkut semua ini. Ini bapak porno rupanya. Itu ketahuan semua oleh teknologi IT yang kita miliki,” kata Johanis dalam Rapat Koordinasi KPK-Pemerintah Daerah di Kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
    Meski demikian, Johanis mengatakan, para
    pejabat pemda
    tak perlu khawatir terkait penyadapan tersebut.
    Dia mengatakan, penyidik hanya melakukan penyadapan kepada pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
    “Bapak-bapak tidak usah takut untuk menggunakan HP, sepanjang HP digunakan untuk yang benar maka KPK tidak akan melakukan tindakan apa pun,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Johanis mengatakan, meski KPK berkantor di Jakarta, pengawasan terhadap tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia tetap bisa dilakukan.
    Dia mencontohkan “operasi senyap” KPK di Medan, Sumatera Utara, yang menjerat Kepala Dinas PUPR non-aktif Sumut, Topan Ginting.
    “Kalau tidak benar, tidak akan pernah itu di Medan ditangkap, tidak akan pernah di Papua itu ditangkap oleh KPK dalam OTT,” tuturnya.
    “Jangan mengatakan bahwa KPK itu hanya ada di Jakarta. KPK itu ada di mana-mana,” ucap dia.
    Rapat Koordinasi KPK-Pemerintah Daerah ini dihadiri oleh tujuh gubernur di antaranya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung; Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi; Gubernur Banten Andra Soni; Gubernur Lampung Rahmat Mirzani; Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani; dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.
    Dalam acara tersebut KPK bersama tujuh gubernur menandatangani komitmen Anti-Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Andra Soni Lantik Deden Apriandhi sebagai Sekda Banten

    Andra Soni Lantik Deden Apriandhi sebagai Sekda Banten

    Serang

    Gubernur Banten Andra Soni melantik Deden Apriandhi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten. Andra berpesan agar Deden mengkoordinasikan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) agar tercapai visi dan misi gubernur dan wakil gubernur.

    Pelantikan dan pembacaan sumpah itu digelar di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (9/7/2025). Acara itu juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, dan pejabat lainnya.

    Dalam sambutannya, Andra Soni menyebut Sekda menghubungkan visi dan misi kepala daerah dengan implementasi di lapangan.

    “Sekda menghubungkan visi misi kepala daerah dengan implementasi dan berbagai kebijakan dalam program maupun kebijakan,” ujarnya.

    “Sekda memiliki peran menentukan isu strategis yang memerlukan penanganan lintas sektoral atau lembaga,” ujarnya.

    Bagi Andra, Sekda adalah jabatan strategis. Ia meminta Deden untuk mengkoordinasikan seluruh elemen di pemerintahan untuk bekerja menciptakan Banten yang maju, adil, merata, dan bebas dari korupsi.

    (aik/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada, Simak Jadwalnya Jangan Terlewat!

    ‘Ada yang Bangkit dari Kubur’

    Jakarta

    Pemutihan pajak kendaraan di Banten disambut antusias masyarakatnya. Bahkan banyak kendaraan yang ‘bangkit dari kubur’ berkat pemutihan tersebut.

    Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten diperpanjang. Semula pemutihan pajak kendaraan itu hanya berlaku hingga 30 Juni 2025, kini masyarakat yang belum sempat mengikuti program tersebut masih bisa menikmatinya hingga 31 Oktober 2025.

    Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan itu dilakukan lantaran tingginya antusias masyarakat. Bahkan kata dia ada kendaraan yang ‘bangkit dari kubur’ untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini.

    “Ada peningkatan dari pendaftaran ulang kendaraan lama, yang ‘bangkit dari kubur’ itu, dari yang usianya sudah sangat tua, yang muda, maupun yang sedang. Kemudian, dari sisi pendapatan pajak kendaraan bermotor juga mengalami peningkatan,” ucap Andra Soni dikutip detikNews.

    Perpanjangan ini juga merupakan harapan dari masyarakat karena beberapa ada yang butuh waktu untuk mengumpulkan uang guna mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.

    Lewat pemutihan ini, masyarakat yang menunggak pajak bertahun-tahun diampuni. Denda dan tunggakannya dihapuskan, dengan demikian pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Pajak yang dibayarkan pun jadi lebih ringan karena denda dan tunggakan tak lagi dikenakan dalam pembayaran tahun 2025 ini.

    Perpanjangan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Kepgub Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Perpanjangan dimulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025. Kepgub itu ditetapkan di Serang, 25 Juni 2025 dan ditandatangani Andra Soni.

    “Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” demikian bunyi putusan tersebut.

    Nah buat kamu warga Banten yang belum mengikuti pemutihan, sebaiknya jangan melewatkan kesempatan emas satu ini. Di sisi lain, Andra Soni meyakini program pemutihan ini bisa membuat masyarakat lebih taat menunaikan kewajibannya.

    (dry/din)

  • Daftar Provinsi yang Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan: Denda dan Tunggakan Dihapus!

    Daftar Provinsi yang Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan: Denda dan Tunggakan Dihapus!

    Jakarta

    Ada dua provinsi yang memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan. Berikut ini daftarnya.

    Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat dan Banten resmi diperpanjang. Semula program pemutihan pajak kendaraan di kedua provinsi tersebut berakhir pada 30 Juni 2025, namun kini diperpanjang.

    1. Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

    Di Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan itu berakhir pada September 2025. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membeberkan alasan mengapa pihaknya memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan. Salah satunya adalah karena peminat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat masih membludak.

    “Para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” kata Dedi belum lama ini.

    Lewat pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, warga Jawa Barat dibebaskan dari tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu, pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya bayar dua tahun, satu tahun ke depan dan tunggakan satu tahun ke belakang.

    2. Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

    Senada dengan Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten juga diperpanjang. Bahkan masa perpanjangan lebih lama ketimbang Jawa Barat yakni hingga 31 Oktober 2025.

    Perpanjangan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Kepgub Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Perpanjangan dimulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

    “Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” demikian bunyi keputusannya.

    Kepgub tersebut ditetapkan di Serang, 25 Juni 2025 dan ditandatangani Andra Soni. Dia meyakini perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan ini bisa membantu masyarakat agar lebih taat membayar pajak. Dia juga meminta agar petugas Samsat bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    “Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” kata Andra.

    (dry/din)

  • Jalan Maja-Cisoka Makan Korban Tiap Hari, Perbaikan Dipercepat, Rp 14 M Disiapkan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Juli 2025

    Jalan Maja-Cisoka Makan Korban Tiap Hari, Perbaikan Dipercepat, Rp 14 M Disiapkan Regional 4 Juli 2025

    Jalan Maja-Cisoka Makan Korban Tiap Hari, Perbaikan Dipercepat, Rp 14 M Disiapkan
    Editor
    KOMPAS.com –
    Pemerintah Provinsi
    Banten
    mempercepat perbaikan dua ruas jalan utama di wilayah Lebak dan Tangerang, yakni Jalan Maja–Citeras dan Jalan Maja–Cisoka–Tigaraksa.
    Langkah ini merupakan respons atas keluhan warga terkait kondisi jalan yang rusak parah dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
    Gubernur Banten Andra Soni
    menegaskan bahwa perbaikan dilakukan dengan peningkatan mutu konstruksi beton, mengingat ruas tersebut setiap hari dilintasi kendaraan berat bermuatan besar.
    “Perbaikan jalan dilakukan dengan kualitas beton yang ditingkatkan, menyesuaikan beban kendaraan berat yang melintas setiap hari,” ujar Andra dalam keterangannya di Kota Serang, Jumat (5/7/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Andra menjelaskan, perencanaan teknis disusun berdasarkan hasil pengamatan di lapangan.
    Menurutnya, kerusakan lebih parah terjadi di sisi kiri jalan karena lebih sering dilintasi kendaraan berat.
    “Sebelah kiri jalan rusak karena selalu dilintasi kendaraan berat bermuatan. Sementara di sisi kanan kerusakannya sedikit karena arah sebaliknya biasanya kosong. Ini kami sesuaikan dalam perencanaan teknis,” tambahnya.
    Fokus perbaikan diarahkan pada titik-titik padat aktivitas seperti Pasar Cisoka, Puskesmas, kantor kecamatan, dan kelurahan.
    Untuk mencegah kerusakan berulang, pemerintah juga tengah berkoordinasi dengan
    Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengatur jam operasional kendaraan besar.
    Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, menyampaikan bahwa proyek perbaikan mencakup Jalan Maja–Citeras sepanjang 0,8 kilometer dan Jalan Maja–Cisoka–Tigaraksa sepanjang 1,04 kilometer.
    Keduanya akan dibangun menggunakan struktur beton bertulang dengan mutu tinggi (Fc’35 MPa) dan ketebalan 27 sentimeter.
    “Ini atas arahan langsung dari Pak Gubernur setelah melihat langsung kondisi di lapangan. Kita akan percepat proses penyedia jasa agar pengerjaan bisa segera dimulai,” kata Arlan.
    Pengerjaan jalan dijadwalkan mulai 14 Juli 2025 dan ditargetkan selesai akhir tahun.
    Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 14 miliar untuk proyek ini.
    Selama proses perbaikan berlangsung, rekayasa lalu lintas akan diterapkan untuk menjaga kelancaran aktivitas masyarakat.
    Warga menyambut baik langkah cepat pemerintah. Ali Akbar, seorang pedagang di pinggir Jalan Maja–Citeras, mengatakan bahwa hampir setiap hari ia melihat pengendara jatuh akibat jalan berlubang.
    “Saya hampir setiap hari bantu pengendara yang jatuh. Biasanya pagi hari, mereka pekerja pabrik yang terburu-buru,” ujarnya.
    Pemerintah Provinsi Banten berharap, dengan selesainya proyek ini, keselamatan pengguna jalan meningkat dan akses antardaerah kembali layak serta aman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tambah Lagi Provinsi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan, sampai Oktober 2025!

    Tambah Lagi Provinsi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan, sampai Oktober 2025!

    Jakarta

    Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten diperpanjang. Bila semula berakhir 30 Juni 2025 kini masyarakat bisa ikut program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025.

    Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan. Perpanjangan ini dilakukan karena melihat banyaknya antusias masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Gubernur Banten Andra Soni memutuskan program pemutihan pajak kendaraan itu akan berlangsung hingga 31 Oktober 2025. Sebelumnya, pemutihan pajak di Banten hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025.

    “Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” kata Andra dilansir detikNews.

    Dia meyakini perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan ini bisa membantu masyarakat agar lebih taat membayar pajak. Dia juga meminta agar petugas Samsat bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Banten ini memang memberikan keringanan buat masyarakat setempat. Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025. Artinya masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

    Perpanjangan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Kepgub Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Perpanjangan dimulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

    “Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” demikian bunyi keputusannya.

    Kepgub tersebut ditetapkan di Serang, 25 Juni 2025 dan ditandatangani Andra Soni. Selain Banten, Provinsi Jawa Barat juga diketahui memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan. Namun di Jawa Barat, perpanjangan pemutihan itu berlangsung lebih cepat yakni 30 September 2025.

    (dry/din)