Tag: Andra Soni

  • Daftar Provinsi yang Melarang Kembang Api di Malam Tahun Baru

    Daftar Provinsi yang Melarang Kembang Api di Malam Tahun Baru

    Jakarta: Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia memutuskan untuk tidak mengadakan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.

    Keputusan ini diambil sebagai wujud empati dan solidaritas kepada masyarakat yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

    Kebijakan tersebut pertama kali diumumkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa Jakarta tidak akan menyelenggarakan pesta kembang api pada malam tahun baru. Keputusan itu telah dituangkan dalam surat edaran resmi yang diterbitkan oleh Pemprov DKI.

    “Perayaan tetap ada, tetapi dilaksanakan secara sederhana sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta beberapa waktu lalu.
     

    Kebijakan serupa kemudian diikuti oleh sejumlah daerah lain, termasuk Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, serta beberapa wilayah di Sumatra. 

    Selain Jakarta, berikut ini daftar Provinsi yang meniadakan pesta kembang api pada malam pergantian tahun: 
     
    Banten

    Pemerintah Provinsi Banten turut memberlakukan kebijakan serupa. Gubernur Banten Andra Soni menerbitkan Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Wilayah Provinsi Banten.

    Dalam surat edaran tersebut, masyarakat dilarang menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan. Andra menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum sekaligus memperkuat rasa solidaritas.

    “Selain itu, kebijakan ini juga untuk menumbuhkan rasa empati, kepedulian sosial, dan solidaritas kemanusiaan atas musibah yang dialami saudara-saudara kita di wilayah Sumatra,” ujarnya.
     
    Kalimantan Barat

    Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan kembang api maupun petasan saat malam pergantian tahun. Ia mengajak warga merayakan tahun baru dengan cara yang lebih sederhana dan melalui kegiatan ibadah.

    Selain itu, Norsan mendorong agar dana yang biasanya digunakan untuk membeli petasan dialihkan untuk membantu korban bencana. “Uang untuk beli petasan itu lebih baik ditransfer atau disumbangkan untuk membantu saudara-saudara kita di Sumatera,” imbaunya. 
     
    Lampung

    Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 195 Tahun 2025 tentang Himbauan Tidak Menyalakan Kembang Api/Petasan dan Sejenisnya pada Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut didasarkan pada semangat solidaritas terhadap korban bencana alam.

    “Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap saudara-saudara kita yang mengalami musibah bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Jumat, 26 Desember 2025.
     
    Jawa Timur

    Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur untuk tidak mengadakan pesta kembang api. Ia menyarankan agar perayaan tahun baru digantikan dengan kegiatan doa bersama.

    “Pergantian tahun 2025 – 2026 sepatutnya kita maknai dengan keprihatinan dan doa bersama. Saudara-saudara kita di beberapa daerah sedang mengalami duka dan ujian berat akibat bencana,” ujar Khofifah di Surabaya, Jumat, 26 Desember 2025. 
     
    Jawa Barat

    Sejalan dengan itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan menggelar pesta kembang api. Kegiatan resmi disebut akan diganti dengan doa bersama bagi Aparatur Sipil Negara di Gedung Sate.

    “Pemprov tidak ada, kita hanya memonitor di masyarakat agar tahun barunya berjalan efektif dan teman-teman ASN di Gedung Sate ada nanti berdoa bersama,” ujar Dedi di Bandung, Selasa, 23 Desember 2025. 
     
    Jambi

    Pemerintah Provinsi Jambi memastikan tidak akan menyelenggarakan pesta kembang api maupun hiburan rakyat. Seluruh agenda resmi pergantian tahun akan difokuskan pada doa bersama, sholawat, dan dzikir yang dipusatkan di Arena Eks MTQ, Jambi.

    Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bernomor 3280/SE/DISBUDPAR/-R.1/XII/2025. Dalam surat itu, masyarakat dan pelaku usaha diimbau mengedepankan keamanan, ketertiban, serta nilai kebersamaan.
     
    Aceh

    Sebagai salah satu wilayah terdampak bencana, Pemerintah Aceh telah lebih awal mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak menggelar perayaan tahun baru secara meriah, termasuk menyalakan kembang api. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan serta fokus pada upaya penanganan bencana.

    Kebijakan tersebut juga bertujuan mengarahkan perhatian dan sumber daya untuk pemulihan pascabencana. Masyarakat diajak mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih khidmat.
     
    Sumatra Selatan

    Di Sumatra Selatan, Gubernur Herman Deru menginstruksikan seluruh wali kota dan bupati agar tidak melakukan perayaan tahun baru secara berlebihan, termasuk dengan penyalaan kembang api. Ia menekankan pentingnya menyikapi pergantian tahun dengan bijaksana.

    “Lakukan dengan sederhana dan penuh empati. Kegiatan seperti pesta terbuka, konvoi kendaraan, maupun aktivitas sejenis yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum diminta untuk tidak dilaksanakan,” jelas Deru.

    Jakarta: Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia memutuskan untuk tidak mengadakan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
     
    Keputusan ini diambil sebagai wujud empati dan solidaritas kepada masyarakat yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
     
    Kebijakan tersebut pertama kali diumumkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa Jakarta tidak akan menyelenggarakan pesta kembang api pada malam tahun baru. Keputusan itu telah dituangkan dalam surat edaran resmi yang diterbitkan oleh Pemprov DKI.

    “Perayaan tetap ada, tetapi dilaksanakan secara sederhana sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta beberapa waktu lalu.
     

     
    Kebijakan serupa kemudian diikuti oleh sejumlah daerah lain, termasuk Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, serta beberapa wilayah di Sumatra. 
     
    Selain Jakarta, berikut ini daftar Provinsi yang meniadakan pesta kembang api pada malam pergantian tahun: 
     

    Banten

    Pemerintah Provinsi Banten turut memberlakukan kebijakan serupa. Gubernur Banten Andra Soni menerbitkan Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Wilayah Provinsi Banten.
     
    Dalam surat edaran tersebut, masyarakat dilarang menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan. Andra menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum sekaligus memperkuat rasa solidaritas.
     
    “Selain itu, kebijakan ini juga untuk menumbuhkan rasa empati, kepedulian sosial, dan solidaritas kemanusiaan atas musibah yang dialami saudara-saudara kita di wilayah Sumatra,” ujarnya.
     

    Kalimantan Barat

    Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan kembang api maupun petasan saat malam pergantian tahun. Ia mengajak warga merayakan tahun baru dengan cara yang lebih sederhana dan melalui kegiatan ibadah.
     
    Selain itu, Norsan mendorong agar dana yang biasanya digunakan untuk membeli petasan dialihkan untuk membantu korban bencana. “Uang untuk beli petasan itu lebih baik ditransfer atau disumbangkan untuk membantu saudara-saudara kita di Sumatera,” imbaunya. 
     

    Lampung

    Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 195 Tahun 2025 tentang Himbauan Tidak Menyalakan Kembang Api/Petasan dan Sejenisnya pada Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut didasarkan pada semangat solidaritas terhadap korban bencana alam.
     
    “Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap saudara-saudara kita yang mengalami musibah bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Jumat, 26 Desember 2025.
     

    Jawa Timur

    Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur untuk tidak mengadakan pesta kembang api. Ia menyarankan agar perayaan tahun baru digantikan dengan kegiatan doa bersama.
     
    “Pergantian tahun 2025 – 2026 sepatutnya kita maknai dengan keprihatinan dan doa bersama. Saudara-saudara kita di beberapa daerah sedang mengalami duka dan ujian berat akibat bencana,” ujar Khofifah di Surabaya, Jumat, 26 Desember 2025. 
     

    Jawa Barat

    Sejalan dengan itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan menggelar pesta kembang api. Kegiatan resmi disebut akan diganti dengan doa bersama bagi Aparatur Sipil Negara di Gedung Sate.
     
    “Pemprov tidak ada, kita hanya memonitor di masyarakat agar tahun barunya berjalan efektif dan teman-teman ASN di Gedung Sate ada nanti berdoa bersama,” ujar Dedi di Bandung, Selasa, 23 Desember 2025. 
     

    Jambi

    Pemerintah Provinsi Jambi memastikan tidak akan menyelenggarakan pesta kembang api maupun hiburan rakyat. Seluruh agenda resmi pergantian tahun akan difokuskan pada doa bersama, sholawat, dan dzikir yang dipusatkan di Arena Eks MTQ, Jambi.
     
    Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bernomor 3280/SE/DISBUDPAR/-R.1/XII/2025. Dalam surat itu, masyarakat dan pelaku usaha diimbau mengedepankan keamanan, ketertiban, serta nilai kebersamaan.
     

    Aceh

    Sebagai salah satu wilayah terdampak bencana, Pemerintah Aceh telah lebih awal mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak menggelar perayaan tahun baru secara meriah, termasuk menyalakan kembang api. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan serta fokus pada upaya penanganan bencana.
     
    Kebijakan tersebut juga bertujuan mengarahkan perhatian dan sumber daya untuk pemulihan pascabencana. Masyarakat diajak mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih khidmat.
     

    Sumatra Selatan

    Di Sumatra Selatan, Gubernur Herman Deru menginstruksikan seluruh wali kota dan bupati agar tidak melakukan perayaan tahun baru secara berlebihan, termasuk dengan penyalaan kembang api. Ia menekankan pentingnya menyikapi pergantian tahun dengan bijaksana.
     
    “Lakukan dengan sederhana dan penuh empati. Kegiatan seperti pesta terbuka, konvoi kendaraan, maupun aktivitas sejenis yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum diminta untuk tidak dilaksanakan,” jelas Deru.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Daftar UMK Banten 2026 di 8 Kabupaten & Kota: Cilegon Tertinggi

    Daftar UMK Banten 2026 di 8 Kabupaten & Kota: Cilegon Tertinggi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 untuk 8 wilayah.

    Gubernur Banten Andra Soni menetapkan kebijakan tersebut dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 703/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

    “Besaran kenaikan tersebut merupakan hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan dari pemerintah kabupaten/kota,” kata Andra dalam keterangan resmi Pemprov Banten, dikutip pada Minggu (28/12/2025).

    Lebih lanjut, Kota Cilegon tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi yakni Rp5.469.923, sedangkan Kabupaten Lebak merupakan yang terendah dengan besaran Rp3.330.011.

    Selain itu, Pemprov Banten juga menetapkan besaran upah minimum sektoral kabupaten/Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor di lima wilayah, kecuali Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.

    Terdapat pula ketetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) serta upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dalam beleid terpisah.

    Sementara itu, UMP Banten tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.881, naik 6,74% dari upah minimum tahun sebelumnya.

    “Sementara UMSP mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia [KBLI] lima digit,” demikian dijelaskan dalam keterangan yang sama.

    Berikut daftar UMK 2026 di seluruh kabupaten/kota di Banten:

    Kota Cilegon: Rp5.469.923 (naik 6,67%)
    Kota Tangerang: Rp5.399.406 (naik 6,50%
     Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870 (naik 5,50%)
     Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377 (naik 6,31%)
     Kabupaten Serang: Rp5.178.521 (naik 6,61%)
     Kota Serang: Rp4.665.927,94 (naik 5,61%)
     Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078 (naik 4,79%)
     Kabupaten Lebak: Rp3.330.011 (naik 4,97%)

  • Ini Daftar Wilayah yang Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026

    Ini Daftar Wilayah yang Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026

    Bisnis.com, JAKARTA – Malam tahun baru 2026 akan sepi dari pesta kembang api.

    Pasalnya, beberapa daerah termasuk Jakarta telah mengeluarkan imbauan larangan pesta kembang api 2026 karena kondisi.

    Berikut 8 daerah yang larang pesta kembang api di malam tahun baru 2026 

    1. Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan menyalakan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang digelar pemerintah maupun pihak swasta.

    “Tadi dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/25).

    Pramono mengatakan larangan tersebut mencakup kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, hingga lokasi keramaian lainnya. SE akan diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dalam waktu dekat.

    Meski begitu, Pramono mengakui Pemprov DKI tidak bisa sepenuhnya melarang masyarakat secara personal yang menyalakan kembang api atau petasan. Namun, ia mengimbau warga Jakarta untuk menahan diri.

    2. Banten

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026. 

    Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Banten Andra Soni sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, serta keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten.

    Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Provinsi Banten yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025.

    Dalam surat edaran tersebut, gubernur Banten mengimbau sekaligus melarang seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun. Baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.

    Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif. Selain itu, larangan tersebut juga bertujuan untuk menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran, serta kecelakaan yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan, khususnya di lingkungan permukiman.

    Gubernur Banten juga menekankan bahwa larangan ini memiliki makna sosial yang lebih luas sebagai wujud empati dan solidaritas kemanusiaan atas musibah yang dialami korban bencana alam di wilayah Sumatera. Pemerintah Provinsi Banten mengajak masyarakat merayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan penuh kepedulian sosial.

    Melalui surat edaran itu, gubernur Banten menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut di wilayah masing-masing serta melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

    Pemerintah daerah juga diminta melakukan koordinasi dengan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum. Selain itu, camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda diharapkan turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat.

    Dengan diterbitkannya kebijakan ini, Pemprov Banten berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif, serta mencerminkan kepedulian sosial seluruh elemen masyarakat.

    3. Cirebon

    Menjelang pergantian Tahun Baru 2026, Polsek Pabedilan Polresta Cirebon melalui Bhabinkamtibmas Desa Pabedilan Kidul melaksanakan kegiatan sambang dan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka Operasi Lilin Lodaya 2025.

    okus utama dalam kegiatan sambang tersebut adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya serta larangan penggunaan kembang api dan petasan secara berlebihan, yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

    Dalam sosialisasinya, petugas menyampaikan beberapa imbauan penting, di antaranya mengingatkan warga agar tidak menyalakan kembang api dan petasan karena berisiko menimbulkan kebakaran di kawasan permukiman padat serta dapat menyebabkan cedera. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif, seperti doa bersama dan silaturahmi keluarga, guna menjaga ketenangan dan kenyamanan lingkungan, khususnya bagi lansia, anak-anak, dan warga yang sedang sakit.

    Petugas juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan maupun arak-arakan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong), karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

    Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam mendukung pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2025, sehingga perayaan malam Tahun Baru 2026 di wilayah hukum Polsek Pabedilan dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

    4. Jawa Timur

    Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau pemerintah kabupaten dan kota di Jatim tidak menggelar pesta kembang api saat pergantian tahun 2025 ke 2026 dan menggantinya dengan doa bersama.

    Dilansir dari Antara, dia menjelaskan imbauan tersebut merupakan wujud empati dan solidaritas atas musibah banjir bandang yang melanda sejumlah daerah di Indonesia, khususnya Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatera Utara, yang menimbulkan korban jiwa serta dampak sosial luas.

    Menurut Khofifah, doa bersama dapat menjadi simbol kebersamaan nasional sekaligus momentum memperkuat nilai kemanusiaan, solidaritas, dan spiritualitas dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa ke depan.

    Selain itu, dia mengingatkan kondisi cuaca pada akhir tahun masih berpotensi ekstrem berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dengan puncak hujan di Jawa Timur pada Desember 2025 mencapai 20 persen, Januari 2026 sebesar 58 persen, dan Februari 2026 sebesar 22 persen.

    Khofifah berharap seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan doa bersama menyambut Tahun Baru 2026.

    5. Yogyakarta

    Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyatakan melarang masyarakat maupun pihak penyelenggara menggelar pesta kembang api saat malam Tahun Baru 2026.

    Terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, akan menjadi kewenangan kepolisian.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan Mabes Polri tidak memberikan izin pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026 dan menyerahkan teknis penindakan kepada kepolisian daerah.

  • Pemprov Banten Larang Pesta Kembang Api dan Petasan di Malam Tahun Baru 2026

    Pemprov Banten Larang Pesta Kembang Api dan Petasan di Malam Tahun Baru 2026

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026. 

    Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Banten Andra Soni sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, serta keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten.

    Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Provinsi Banten yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025.

    Dalam surat edaran tersebut, gubernur Banten mengimbau sekaligus melarang seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun. Baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.

    Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif. Selain itu, larangan tersebut juga bertujuan untuk menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran, serta kecelakaan yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan, khususnya di lingkungan permukiman.

    Gubernur Banten juga menekankan bahwa larangan ini memiliki makna sosial yang lebih luas sebagai wujud empati dan solidaritas kemanusiaan atas musibah yang dialami korban bencana alam di wilayah Sumatera. Pemerintah Provinsi Banten mengajak masyarakat merayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan penuh kepedulian sosial.

    Melalui surat edaran itu, gubernur Banten menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut di wilayah masing-masing serta melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

    Pemerintah daerah juga diminta melakukan koordinasi dengan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum. Selain itu, camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda diharapkan turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat.

    Dengan diterbitkannya kebijakan ini, Pemprov Banten berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif, serta mencerminkan kepedulian sosial seluruh elemen masyarakat.

  • Daftar Lengkap UMK 2026 Provinsi Banten, Cilegon Tertinggi Rp5,469 Juta

    Daftar Lengkap UMK 2026 Provinsi Banten, Cilegon Tertinggi Rp5,469 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Banten Andra Soni, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen. Dengan kenaikan tersebut, besaran UMP Banten tahun 2026 menjadi Rp3.100.881,40.

    ​Dilansir dari laman resmi Pemprov Banten, keputusan ini disampaikan Andra Soni usai menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

    ​Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 701 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Penetapan UMP.

    Selain UMP, Gubernur juga menerbitkan aturan turunan lainnya, yakni Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

    ​”Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha dan untuk kesejahteraan buruh,” ujar Andra Soni di hadapan awak media.

    ​Andra menjelaskan, besaran kenaikan tersebut merupakan hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan dari pemerintah kabupaten/kota.

    Ia menegaskan, selama proses pembahasan, pihaknya terus menjaga independensi Dewan Pengupahan dan tidak melakukan intervensi.

    ​”Sampai pada akhirnya ketika semua berkas lengkap, saya harus menandatangani Kepgub itu,” tegasnya.

    ​Gubernur juga berkomitmen untuk tidak mengubah rekomendasi angka yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota.

    Penyesuaian yang dilakukan Pemprov Banten hanya bersifat administratif, seperti perbaikan tanda baca, tanpa mengurangi substansi rekomendasi.

    ​Rincian Kenaikan Upah

    ​Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, merinci bahwa UMP Banten 2026 sebesar Rp3.100.881,40 mengalami kenaikan dari tahun 2025 yang sebesar Rp2.905.119,90.

    ​Selain UMP dan UMK, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.

    ​Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2026:

    ​Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (Naik 6,67%)
    Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (Naik 6,50%)
    Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (Naik 6,31%)
    ​Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (Naik 5,50%)
    ​Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (Naik 6,61%)
    Kota Serang: Rp4.665.927,94 (Naik 5,61%)
    ​Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (Naik 4,79%)
    Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (Naik 4,97%)

    ​Sementara itu, untuk besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:

    ​Kota Cilegon: Sektor I Rp5.606.670,54; Sektor II Rp5.566.663,21; Sektor III Rp5.499.553,85.
    Kota Tangerang: Sektor I Rp5.777.364,08; Sektor II Rp5.561.387,86; Sektor III Rp5.480.396,77; Sektor IV Rp5.453.399,74.
    Kabupaten Tangerang: Sektor Ia Rp5.290.110,00; Sektor Ib Rp5.263.540,00; Sektor II Rp5.225.909,00; Sektor IIIa Rp5.242.278,00.
    ​Kabupaten Serang: Sektor I Rp5.345.521,19; Sektor II Rp5.290.521,19.
    ​Kota Tangerang Selatan: Sektor I Rp5.297.813,00; Sektor II Rp5.272.842,00.
    Kabupaten Lebak: Rp3.487.636,85 (Baru ditetapkan tahun ini).

  • Daftar Lengkap UMK 2026 Provinsi Banten, Cilegon Tertinggi Rp5,469 Juta

    Daftar Lengkap UMK 2026 di Kota dan Kabupaten Provinsi Banten, Cilegon Tertinggi Rp5,469 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Banten Andra Soni, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen. Dengan kenaikan tersebut, besaran UMP Banten tahun 2026 menjadi Rp3.100.881,40.

    ​Dilansir dari laman resmi Pemprov Banten, keputusan ini disampaikan Andra Soni usai menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

    ​Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 701 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Penetapan UMP.

    Selain UMP, Gubernur juga menerbitkan aturan turunan lainnya, yakni Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

    ​”Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha dan untuk kesejahteraan buruh,” ujar Andra Soni di hadapan awak media.

    ​Andra menjelaskan, besaran kenaikan tersebut merupakan hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan dari pemerintah kabupaten/kota.

    Ia menegaskan, selama proses pembahasan, pihaknya terus menjaga independensi Dewan Pengupahan dan tidak melakukan intervensi.

    ​”Sampai pada akhirnya ketika semua berkas lengkap, saya harus menandatangani Kepgub itu,” tegasnya.

    ​Gubernur juga berkomitmen untuk tidak mengubah rekomendasi angka yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota.

    Penyesuaian yang dilakukan Pemprov Banten hanya bersifat administratif, seperti perbaikan tanda baca, tanpa mengurangi substansi rekomendasi.

    ​Rincian Kenaikan Upah

    ​Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, merinci bahwa UMP Banten 2026 sebesar Rp3.100.881,40 mengalami kenaikan dari tahun 2025 yang sebesar Rp2.905.119,90.

    ​Selain UMP dan UMK, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.

    ​Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2026:

    ​Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (Naik 6,67%)
    Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (Naik 6,50%)
    Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (Naik 6,31%)
    ​Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (Naik 5,50%)
    ​Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (Naik 6,61%)
    Kota Serang: Rp4.665.927,94 (Naik 5,61%)
    ​Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (Naik 4,79%)
    Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (Naik 4,97%)

    ​Sementara itu, untuk besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:

    ​Kota Cilegon: Sektor I Rp5.606.670,54; Sektor II Rp5.566.663,21; Sektor III Rp5.499.553,85.
    Kota Tangerang: Sektor I Rp5.777.364,08; Sektor II Rp5.561.387,86; Sektor III Rp5.480.396,77; Sektor IV Rp5.453.399,74.
    Kabupaten Tangerang: Sektor Ia Rp5.290.110,00; Sektor Ib Rp5.263.540,00; Sektor II Rp5.225.909,00; Sektor IIIa Rp5.242.278,00.
    ​Kabupaten Serang: Sektor I Rp5.345.521,19; Sektor II Rp5.290.521,19.
    ​Kota Tangerang Selatan: Sektor I Rp5.297.813,00; Sektor II Rp5.272.842,00.
    Kabupaten Lebak: Rp3.487.636,85 (Baru ditetapkan tahun ini).

  • Gubernur Banten Tetapkan UMP dan UMK 2026, Cilegon Paling Tinggi

    Gubernur Banten Tetapkan UMP dan UMK 2026, Cilegon Paling Tinggi

    GELORA.CO -Gubernur Banten Andra Soni menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2026. 

    UMK Kota Cilegon menjadi yang tertinggi di Provinsi Banten, yaitu Rp5.469.922,59, naik 6,67 persen dari Rp5.128.084,48. Kenaikan ini mulai berlaku 1 Januari 2026.

    Setelah Cilegon, UMK tertinggi berikutnya tercatat di Kota Tangerang, sebesar Rp5.399.405,69, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Sementara UMK terendah di Banten ada di Kabupaten Lebak, yakni Rp3.330.010,62 per bulan.

    Selain UMK, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK):

    Cilegon

    Sektor I: Rp5.606.670,54

    Sektor II: Rp5.566.663,21

    Sektor III: Rp5.499.553,85

    Tangerang

    Sektor I: Rp5.777.364,08

    Sektor II: Rp5.561.387,86

    Sektor III: Rp5.480.396,77

    Sektor IV: Rp5.453.399,74

    Tangerang Selatan (Tangsel)

    UMK: Rp5.247.870,00, naik 5,5 persen dari Rp4.974.392,42

    Sektor I: Rp5.297.813,00

    Sektor II: Rp5.272.842,00

    Gubernur Andra menekankan bahwa penetapan UMK dan UMSK ini diharapkan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim usaha.

    “Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif,” ujar Andra Soni, dalam keterengannya yang dikutip redaksi diJakarta, Kamis 25 Desember 2025. 

    Secara keseluruhan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.881,40, naik 6,74 persen dari Rp2.905.119,90. 

    Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 701 dan 702 Tahun 2025 tanggal 24 Desember 2025, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Penetapan upah minimum dilakukan melalui proses transparan dan partisipatif bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten, melibatkan pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi.

    Daftar UMK 2026 Provinsi Banten

    Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (+4,79 persen)

    Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (+4,97 persen)

    Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (+6,31 persen)

    Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (+6,61 persen)

    Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (+6,50 persen)

    Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (+6,67 persen)

    Kota Serang: Rp4.665.927,94 (+5,61 persen)

    Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (+5,50 persen). 

  • Darurat Sampah Tangsel, Gubernur Banten Minta TPA Cipeucang Dibuka hingga Akhir Desember 2025
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Desember 2025

    Darurat Sampah Tangsel, Gubernur Banten Minta TPA Cipeucang Dibuka hingga Akhir Desember 2025 Regional 23 Desember 2025

    Darurat Sampah Tangsel, Gubernur Banten Minta TPA Cipeucang Dibuka hingga Akhir Desember 2025
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Gubernur Banten Andra Soni meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk membuka kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kota Tangerang Selatan.
    Permintaan itu disampaikan Andra setelah berdiskusi dengan Wali Kota
    Tangsel
    Benyamin Davnie untuk menangani
    darurat sampah
    di Tangsel.
    “Jadi gini, saya kemarin diskusi dengan Pak Wali Kota, bahwa ini harus ditangani. Pertama, (TPA) Cipeucang untuk sementara mohon bisa dioperasionalkan kembali. Ini kan yang menutup kementerian,” kata Andra kepada wartawan di Pendopo
    Gubernur Banten
    , Selasa (23/12/2025).
    Andra menyampaikan, Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq telah meminta kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk membantu penanganan darurat sampah di kota anggrek. Namun, belum berhasil.
    Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Banten berdiskusi dengan Wali Kota Serang Budi Rustandi untuk membantu Kota Tangsel dalam penanganan masalah sampah.
    Dengan tujuan, kedua daerah dapat menjalin kerja sama pengelolaan sampah.
    “Nah, Kota Serang sedang berproses MOU-nya (kerjasamanya), sudah MOU-nya sudah, tinggal ada tahapan-tahapan lain mudah-mudahan Januari sudah bisa dimulai di sana,” ujar Andra.
    Menurut Andra, setiap wilayah punya volume sampah yang berbeda-beda.
    Ia mencontohkan Kota
    Tangerang Selatan
    itu luas wilayahnya sekitar 147 km persegi, namun penduduknya padat dan timbulan sampah mencapai 1.100 ton per harinya.
    “Maka Cipeucang ini sudah tidak bisa menampung secara keseluruhan. Saat ini, Cipeucang kan di-setop. Nggak boleh beroperasional,” kata dia.
    Oleh karena itu, sambil mencarikan solusi penanganan sampah di Tangsel, Andra meminta
    TPA Cipeucang
    dibuka kembali untuk menampung sampah hingga akhir Desember 2025.
    “Mudah-mudahan mereka (Pemkot Serang-Tangsel) bisa menemukan solusi. Supaya apa? Supaya Pertama, ini tertangani Kedua, dalam rangka berikutnya untuk penanganan sampah menjadi listrik itu juga bisa kita maksimalkan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubernur Banten Andra Soni Kunjungi Sumbar Beri Bantuan Rp 1 M

    Gubernur Banten Andra Soni Kunjungi Sumbar Beri Bantuan Rp 1 M

    Serang, Beritasatu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menunjukkan wujud nyata solidaritas antardaerah dengan menyalurkan bantuan langsung kepada korban bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatera. Gubernur Banten Andra Soni menyerahkan bantuan di Sumatera Barat (Sumbar), sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi meninjau lokasi terdampak di Aceh.

    Dalam kunjungannya ke Kota Padang, Gubernur Andra Soni menyerahkan bantuan keuangan senilai Rp 1 miliar serta bantuan logistik. Bantuan tersebut diterima langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah di Istana Gubernur Provinsi Sumbar, (13/12/2025).

    “Kami ingin menyampaikan secara langsung kepada bapak gubernur Sumatera Barat belasungkawa kami atas musibah yang dihadapi saudara-saudara di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Ini adalah bentuk dukungan masyarakat Banten kepada saudara kita yang terdampak,” ujar Andra Soni.

    Andra menekankan pentingnya semangat gotong royong dan kesetiakawanan sosial dalam menghadapi musibah. Ia meyakini di bawah kepemimpinan Gubernur Mahyeldi serta kekompakan para kepala daerah, Sumbar dapat segera pulih.

    “Kami juga pernah mengalami musibah seperti ini. Kami masyarakat Banten akan terus menggalang dukungan agar kesetiakawanan sosial ini bisa terus kita pertahankan, karena itu adalah jati diri kita,” tambahnya.

    Turut mendampingi gubernur dalam kunjungan ini antara lain Kepala BPBD Banten Lutfi Mujahidi, Kepala DLHK Wawan Gunawan, Kepala Dinas Perkim M Rahmat Roegianto, Kepala Dinas Sosial Lukman, Kasatpol PP Nana Suryana, serta Ketua TP PKK Banten Tinawati Andra Soni.

    Seusai penyerahan bantuan, rombongan gubernur Banten meninjau lokasi terdampak di Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, untuk menyerahkan paket sembako. Peninjauan dilanjutkan ke dapur umum yang didirikan relawan Banten di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah.

    Di lokasi tersebut, Andra Soni berdialog langsung dengan warga mengenai pengalaman mereka saat bencana terjadi. Kehadiran Gubernur Banten disambut antusias oleh warga yang tengah bahu-membahu menyiapkan makanan di dapur umum.

    Sekda Banten Tinjau Kerusakan di Pidie Jaya

    Di lokasi terpisah, Sekda Banten Deden Apriandhi mengunjungi Provinsi Aceh untuk melihat kondisi pascabanjir yang melanda akhir November lalu. Didampingi Kepala Bappeda Mahdani dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Nasir, Deden meninjau Desa Blang Cut, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

    Sama halnya dengan di Sumbar, Pemprov Banten juga menyerahkan bukti pemindahbukuan bantuan keuangan senilai Rp 1 miliar kepada Pemprov Aceh yang diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Provinsi Aceh, Zulkifli, serta menyalurkan bantuan logistik dari BPBD dan UPZ Baznas Banten.

    “Kedatangan kami selain untuk menyampaikan rasa duka langsung, juga menyampaikan amanat bantuan dari masyarakat Banten. Meski nilainya mungkin tak seberapa dibandingkan musibah yang dialami, kami harap ini dapat meringankan beban,” tutur Deden.

    Deden mengungkapkan keprihatinannya melihat kondisi di Pidie Jaya, di mana banyak infrastruktur tertimbun lumpur, termasuk lahan pertanian.

    “Banyak rumah dan fasilitas masyarakat tertimbun lumpur. Bahkan ada hamparan sawah yang berubah menjadi hamparan lumpur, yang tentunya akan mengganggu ketahanan pangan di sana. Mohon doanya kepada seluruh masyarakat Banten agar saudara-saudara kita di Sumatra segera pulih,” pungkasnya.

  • Beritasatu Regional Forum Jadi Jembatan Pembelajaran Kepala Daerah

    Beritasatu Regional Forum Jadi Jembatan Pembelajaran Kepala Daerah

    Jakarta, Beritasatu.com – B-Universe menggelar Beritasatu Regional Forum 2025 bertajuk Empowering Regions, From Local to Global yang berlangsung di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Rabu (10/12/2025).

    Gubernur Banten Andra Soni menjadi salah satu narasumber yang mengatakan, dalam acara ini antarkepala daerah bisa saling belajar.

    “Bahwa setiap daerah memiliki tantangan yang berbeda, setiap daerah memiliki potensi yang berbeda sehingga antardaerah bisa saling berkolaborasi menuju Indonesia Emas 2045,” kata Andra kepada Beritasatu.com, Rabu (10/12/2025).

    Menurut Andra, Provinsi Banten juga harus memanfaatkan seluruh potensi yang dimiliki agar dapat dioptimalkan.

    Hal itu dikarenakan Provinsi Banten memiliki banyak keuntungan dari sisi geografis dan demografis yang dapat dimanfaatkan dengan baik menuju Banten yang sejahtera.

    Diketahui, diskusi dalam Beritasatu Regional Forum diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam untuk memperkuat daya saing ekonomi regional.

    Tidak hanya itu, tujuan lainnya adalah merumuskan peta jalan investasi baru, mendorong terobosan kebijakan, serta mengakselerasi lahirnya kesepakatan konkret demi percepatan kemajuan daerah yang inklusif.