Di Mana Menko Polkam Budi Gunawan?
Wartawan Kompas.com. Meminati isu-isu politik dan keberagaman. Penikmat bintang-bintang di langit malam.
DI MANAKAH
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan ketika situasi keamanan dalam negeri sedang bergolak?
Aksi demonstrasi yang dimulai sejak 25 Agustus dan berujung sejumlah kerusuhan oleh sekelompok orang tak dikenal di sejumlah daerah di Indonesia telah merenggut setidaknya 7 orang korban tewas.
Satu orang di Jakarta atas nama Affan Kurniawan tewas dilindas mobil rantis polisi. Di Makassar, Sulawesi Selatan, tiga orang tewas dalam kebakaran di gedung DPRD Kota Makassar.
Mereka adalah Syaiful, Muhammad Akbar Basri, dan Sarinawati. Sementara, Rusdamdiansah meninggal dikeroyok massa karena dituduh sebagai intel.
Di Yogyakarta, Rheza Sendy Pratama, mahasiswa Universitas Amikom, meninggal dalam kericuhan di kawasan Ring Road Utara. Banyak luka di tubuhnya.
Di Solo, Jawa Tengah, seorang tukang becak bernama Sumari, tewas diduga karena terkena serangan gas air mata.
Hari ini, masyarakat masih dihinggapi rasa cemas. Ada banyak kantor dan sekolah yang memilih kebijakan kerja dan sekolah dari rumah.
Sejak demonstrasi dimulai dan terus tereskalasi, Budi Gunawan tidak pernah tampil memberikan keterangan di depan publik.
Satu-satunya keterangan yang disampaikan Menko Polkam adalah siaran pers yang disebarkan ke media dan dimuat di situs polkam.go.id.
Isinya pun normatif: Menko Polkam sampaikan belasungkawa, investigasi akan dikawal transparan.
Bahkan, Minggu malam (31/8/2025), usai rapat kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo soal langkah pemerintah menjaga stabiltas nasional, yang memberikan keterangan adalah Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Samsoeddin.
Anehnya, Budi Gunawan tidak turut mendampingi. Ia seolah menghilang. Sjafrie malam tadi didampingi Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal TNI (Purn) M Herindra, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Tonny Harjono.
Tito dan Agus berdiri di sisi kanan Sjafrie. Sementara, Listyo dan Herindra di sisi kiri. Secara visual, dalam perspektif komunikasi publik, empat tentara dan dua polisi berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan.
Kerusuhan yang meletup sejak 25 Agustus 2025, bukan cuma soal demonstran yang bentrok dengan aparat atau kerusuhan yang dilakukan orang-orang tak dikenal. Lebih dari itu, ia juga soal bagaimana negara menampilkan wajahnya di depan rakyat.
Siapa yang bicara, siapa yang berdiri di podium. Ini bukan hal sepele. Ini soal manajemen krisis dan komunikasi politik pemerintah.
Bukankah secara mandat, seharusnya Budi Gunawan sebagai Menko Polkam yang tampil pertama di depan publik ketika keamanan dalam negeri terguncang?
Peraturan Presiden No 139 Tahun 2024 menyebutkan, Menko Polkam mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan instansi lain yang dianggap perlu.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 ditegaskan, fungsi Menko Polkam adalah mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan kebijakan lintas sektor di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Ia bukan pelaksana teknis, melainkan pengarah koordinasi agar Polri, TNI, BIN, dan lembaga hukum berjalan selaras.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menempatkan Menteri Pertahanan sebagai pembantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan.
Urusan utama Menhan bersifat eksternal, yaitu menghadapi ancaman militer dari luar negeri, merancang strategi pertahanan, mengelola alutsista, dan membangun kerja sama pertahanan internasional.
Dalam konteks domestik, keterlibatan Menhan dibatasi oleh kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Artinya, TNI di bawah koordinasi Menhan hanya bisa turun tangan dalam penanganan kerusuhan dalam negeri bila ada keputusan politik negara, misalnya Presiden menginstruksikan perbantuan kepada Polri.
Jadi, peran Menhan di dalam negeri bersifat tambahan dan perbantuan, sedangkan Menko Polkam tetap menjadi koordinator utama untuk menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan nasional.
Dalam teori tata kelola, Menko Polkam berfungsi sebagai “panggung tengah” yang menjembatani Presiden dengan institusi-institusi keamanan. Ia menjaga agar komunikasi pemerintah tidak terfragmentasi. Menhan adalah “arsitek” strategi pertahanan dari luar negeri.
Pada periode-periode sebelumnya, kita melihat betapa Menko Polkam tampil dominan dalam krisis dalam negeri.
Pada kerusuhan 21–22 Mei 2019, setelah pengumuman hasil Pemilu, Wiranto (saat itu Menko Polhukam) tampil menjelaskan langkah pemerintah didampingi Panglima TNI dan Kapolri.
Ia menegaskan, pemerintah menghadapi situasi dengan koordinasi sipil yang memayungi kekuatan keamanan.
Hal serupa terjadi pada 2020, ketika gelombang protes Omnibus Law meluas. Mahfud MD (Menko Polhukam kala itu), tampil memimpin konferensi pers.
Ia menegaskan sikap pemerintah terhadap aksi anarkis, seraya mengingatkan pentingnya menjaga ruang demokrasi.
Mahfud kembali tampil di depan publik ketika Tragedi Kanjuruhan menewaskan ratusan suporter sepak bola pada 2022. Ia memimpin rapat darurat, membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta, dan melaporkan hasil investigasi langsung ke Presiden.
Setahun lalu, 2024, ketika pilot Selandia Baru disandera di Papua, Hadi Tjahjanto yang menjabat Menko Polhukam tampil memimpin konferensi pers. Ia hadir bersama Panglima TNI dan Kapolri, menunjukkan koordinasi lintas lembaga.
Dalam kasus penyanderaan ini para penyandera diidentifikasi sebagai kelompok separatis dan pasukan TNI ikut serta dalam operasi penyelamatan. Namun, yang tampil di depan publik saat itu pun bukan Menhan, tapi Menko Polkam.
Jauh ke belakang, dalam periode pemerintahan Presiden Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono amat banyak tampil di depan publik merespons sejumlah kerusuhan etnis di Tanah Air.
Maka, Menko Polkam adalah “dirigen” dalam komunikasi krisis. Dalam situasi keamanan dalam negeri yang sedang penuh luka, wajah negara yang seharusnya tampil adalah Menko Polkam, bukan Menhan.
Barangkali sebagian publik akan mengira secara sederhana, bahkan ketidakhadiran Menkop Polkam hanya persoalan teknis semata. Mungkin Budi Gunawan sedang ada tugas lain. Atau, barangkali memang demikian pembagian tugas internal kabinet.
Namun, dari perspektif komunikasi publik, absensi ini tidak sederhana. Ia memberi pesan simbolik bahwa dalam krisis domestik, pemerintah memilih menampilkan figur pertahanan ketimbang figur koordinasi politik-hukum.
Pesan ini berisiko membentuk persepsi publik bahwa pemerintah sedang menekankan pendekatan koersif, menonjolkan militerisasi dalam merespons demonstrasi dan kerusuhan sipil.
Ini pesan yang mengandung risiko, dan kalau benar, ini berbahaya bagi demokrasi. Salah satu capaian reformasi 1998 adalah menegaskan supremasi sipil atas militer.
Polri dipisahkan dari TNI, lalu ditempatkan langsung di bawah Presiden, dengan Menko Polkam sebagai koordinator. Tujuannya jelas, agar urusan keamanan dalam negeri dipimpin sipil, bukan militer.
Dengan Menhan tampil dalam isu kerusuhan domestik, publik bisa saja menafsirkan bahwa garis sipil-militer kembali kabur. Ini seolah menjawab kekhawatiran publik soal wajah pemerintahan Prabowo kelak.
Tentu, pemerintah bisa berargumen bahwa kehadiran Menhan bersama para kepala staf TNI adalah pesan “ketegasan” untuk meredam kerusuhan. Dalam situasi genting, menunjukkan kekompakan aparat pertahanan bisa dipandang perlu.
Namun di sisi lain, demokrasi juga membutuhkan narasi yang menenangkan, yang membuka ruang dialog, yang menjelaskan langkah hukum dan politik di balik penegakan keamanan. Di sinilah seharusnya Menko Polkam tampil.
Mungkin publik tidak menuntut jawaban instan dari Menko Polkam. Namun, kehadirannya di podium menjadi simbol bahwa negara tidak semata bertumpu pada kekuatan senjata, melainkan juga pada koordinasi hukum dan politik.
Dalam krisis, simbol sering lebih kuat daripada isi pidato. Ketika simbol itu absen, pesan yang sampai ke publik pun timpang.
Ketidakhadiran Budi Gunawan memunculkan pertanyaan berlapis. Apakah ini strategi komunikasi yang disengaja, atau sekadar kebetulan?
Apakah pemerintah ingin menegaskan bahwa isu kerusuhan ini adalah ancaman keamanan nasional sehingga butuh Menhan di depan?
Ataukah ada perubahan peta kekuasaan di internal kabinet yang membuat Menko Polkam kehilangan peran simboliknya?
Apa pun jawabannya, publik berhak mendapatkan kejelasan. Karena posisi Menko Polkam bukan hanya soal birokrasi, tetapi juga soal representasi prinsip demokrasi bahwa penanganan isu keamanan domestik harus berada dalam kerangka koordinasi sipil yang inklusif.
Sampai tulisan ini diterbitkan, kita masih menunggu jawaban, di mana Menko Polkam Budi Gunawan?
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.