Soal RUU TNI, Alissa Wahid: Kami Minta Dibatalkan karena Tak Ada Urgensinya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Jaringan Gusdurian,
Alissa Wahid
mewakili
Gerakan Nurani Bangsa
meminta revisi Undang-Undang (UU) TNI dibatalkan, bukan ditunda.
Hal ini disampaikan merespons Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang kini tinggal disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna terdekat.
“Kalau saya justru pertanyaannya, ada apa di balik kebutuhan untuk cepat-cepat itu. Jadi, kalau kami, tentu permintaannya adalah dibatalkan, bukan ditunda,” kata Alissa dalam jumpa pers di STF Driyarkara, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
“Dibatalkan, karena (
RUU TNI
) tidak ada urgensinya, dan justru semakin menjauhkan dari profesionalitas TNI,” ujarnya lagi.
Alissa Wahid berpandangan, jika RUU TNI masih diperlukan, maka boleh lanjut dibahas lebih dulu. Namun, RUU itu diminta tidak disahkan menjelang Idul Fitri.
Jika disahkan sebelum Idul Fitri, Alissa pun menanyakan iktikad dari pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR.
Padahal, menurut dia, iktikad merupakan bagian dari faktor kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun DPR.
“Kepercayaan publik itu ditentukan dari beberapa hal, yang pertama integritas pembuatan kebijakan, iktikad di baliknya, lalu kita bicara tentang kompetensi dan rekam jejak yang ada,” kata putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu.
Tak sampai situ, Alissa mengingatkan bahwa hasil atau produk legislasi dari
DPR
yang dibuat dengan terburu-buru justru menimbulkan persoalan jangka panjang.
Dia mencontohkan UU Cipta Kerja yang dinilai diproses secara terburu-buru dan sembunyi-sembunyi dari masyarakat.
“Hasilnya (UU Cipta Kerja) juga kemudian banyak sekali menciptakan persoalan. Dan yang dulu kita tahapannya, kita perkirakan akan menjadi dampak, sekarang malah terjadi PHK dan lain-lain,” katanya.
“Nah sekarang kalau dilakukan lagi, maka pertanyaannya iktikadnya apa? Dilakukan diam-diam, itu iktikadnya apa? Dilakukan tanpa memberikan ruang kepada masyarakat sipil untuk ikut terlibat, iktikadnya apa?” ujarnya lagi.
Sebagai informasi, Komisi I DPR RI menyepakati RUU TNI untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025.
Awalnya, Ketua Komisi I Utut Adianto membuka rapat kerja bersama pemerintah dan menjelaskan bahwa seluruh tahapan proses RUU TNI telah dilalui.
“Mulai dari datangnya penerimaan, penugasan dari pimpinan ke Komisi I, dan kita sudah mengundang semua stakeholder, dan terakhir kita sudah menyelesaikan rapat panja,” ujar Utut di ruang rapat, Selasa.
“Jadi, dilanjutkan ke tim perumus dan tim sinkronisasi juga sudah melaporkan kepada panja. Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” katanya lagi.
Setelah membuka rapat, Utut pun mempersilakan perwakilan dari delapan Fraksi di Komisi I DPR RI untuk menyampaikan pandangannya mengenai RUU TNI.
Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan sepakat membawa RUU TNI ke pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
“Selanjutnya, saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Utut.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Andika Perkasa
-
/data/photo/2025/03/18/67d95c2f49c64.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Soal RUU TNI, Alissa Wahid: Kami Minta Dibatalkan karena Tak Ada Urgensinya
-

Populer Internasional: Mengenal Penjara CECOT El Salvador – Houthi Targetkan Kapal Induk USS Truman – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Rangkuman berita populer internasional dapat disimak di sini.
Ratusan anggota geng Venezuela dideportasi dari AS dan ditempatkan di penjara CECOT di El Salvador.
Penjara tersebut dikenal ketat dan kejam.
Sementara itu, ketegangan meningkat di Yaman, setelah Amerika Serikat melancarkan serangannya.
Simak berita selengkapnya.
1. Mengenal CECOT, Penjara Raksasa di El Salvador Tempat Trump Jebloskan Ratusan Anggota Geng Migran
Amerika Serikat baru saja mendeportasi lebih dari 250 tersangka anggota geng migran ke El Salvador.
Dikutip dari NY Post, sedikitnya 238 anggota geng Tren de Aragua dari Venezuela dan 21 anggota MS-13 telah tiba di El Salvador, ungkap Presiden Nayib Bukele pada Minggu (16/3/2025).
Saat mendarat di El Salvador, para anggota geng tersebut “disambut” oleh puluhan pasukan komando bersenjata.
Mereka kemudian langsung dipindahkan ke Centro de Confinamiento del Terrorismo (CECOT) atau Pusat Penahanan Terorisme, sebagaimana terlihat dalam video yang diunggah oleh Bukele.
BACA SELENGKAPNYA >>>
2. Zelensky Ganti Jenderal Angkatan Darat, Strategi Baru Ukraina Lawan Rusia di Medan Perang
Presiden Volodymyr Zelensky melakukan reshuffle, menunjuk Mayor Jenderal Andriy Hnatov sebagai Kepala Staf Angkatan Darat Ukraina yang baru.
Hnatov diangkat untuk menggantikan posisi Letnan Jenderal Anatoliy Barhilevych yang kini ditunjuk mengawasi standar militer dan memperkuat disiplin di Angkatan Darat.
Perombakan kepemimpinan ini diumumkan Zelensky lewat sebuah dekrit yang dipublikasikan di situs web kepresidenan.
“Kami secara konsisten mengubah angkatan bersenjata agar lebih siap tempur. Untuk mencapainya, kami mengubah sistem manajemen dan memperkenalkan standar yang jelas,” kata Menteri Pertahanan Rustem Umerov dalam sebuah pernyataan yang membenarkan pergantian komandan Angkatan Darat tersebut.
Penunjukan Mayor Jenderal Andriy Hnatov sebagai Kepala Staf Angkatan Darat Ukraina yang baru dilakukan bukan tanpa alasan.
BACA SELENGKAPNYA >>>
3. Abaikan Ancaman Putin, Eropa Bersiap Kirim Ribuan Pasukan untuk Situs Penting Ukraina
Prancis, Inggris, dan sejumlah negara di Eropa tengah bersiap mengirimkan ribuan tentara ke lokasi-lokasi penting di Ukraina tanpa memerlukan izin Rusia.
Pernyataan itu diungkap Presiden Prancis, Emmanuel Macron kepada surat kabar regional Prancis, termasuk Le Parisien dan La Dépêche de Midi, Minggu (17/3/2025).
Dalam keterangan resminya, Macron mengungkap, sejumlah negara di Eropa telah berkomitmen untuk memberikan jaminan keamanan bagi Ukraina, lewat pengiriman kontingen ke lokasi penting di Ukraina.
“Sejumlah negara Eropa menyatakan kesediaan mereka untuk bergabung dalam kemungkinan pengerahan pasukan ke lokasi-lokasi penting di Ukraina tanpa memerlukan izin Rusia,” ujar Macron, sebagaimana dikutip dari The Guardian.
BACA SELENGKAPNYA >>>
4. 2 Kali dalam 24 Jam, Houthi Serang Kapal Induk USS Harry Truman sebagai Balasan Serangan AS di Yaman
Kelompok Houthi di Yaman mengklaim telah dua kali menyerang kelompok kapal induk Amerika USS Harry Truman pada Senin (17/3/2025).
Serangan ini diklaim merupakan yang kedua dalam kurun waktu 24 jam.
Dalam pernyataan yang diunggah di Telegram, seorang juru bicara Houthi mengatakan bahwa serangan terhadap kelompok kapal induk ini adalah balasan atas agresi AS yang terus berlanjut terhadap Yaman.
Mengutip The Times of Israel, Houthi awalnya melaporkan bahwa mereka telah meluncurkan 18 rudal dan sebuah pesawat nirawak ke kapal induk USS Harry Truman dan kapal perang pendampingnya di Laut Merah.
BACA SELENGKAPNYA >>>
(Tribunnews.com)
-

Plin-plan Prabowo dalam Jabatan Seskab Teddy, Aturan Dibolak-balik demi Tangan Kanan?
PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mendapatkan kenaikan pangkat dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol). Pangkat baru itu diberikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Sontak keputusan ini menimbulkan polemik di tengah publik. Terutama karena Presiden Prabowo Subianto yang plinplan terkait status dan jabatan Teddy, sehingga tidak jelas valid atau tidak seluruh penetapan terkait posisinya.
Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI.
Ia juga menambahkan, kenaikan pangkat Seskab Teddy telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan dasar hukum yang berlaku.
Lantas, apa yang perlu diketahui terkait polemik ini?
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memberikan penjelasan mengenai kenaikan pangkat Seskab Teddy.
Menurutnya, kenaikan pangkat Teddy dari mayor menjadi letnan kolonel adalah bentuk penghargaan dari Panglima TNI atas kinerjanya yang baik sebagai Seskab dan kemampuannya dalam melayani Presiden secara profesional.
Meski ada pihak-pihak yang mempertanyakan dasar keputusan ini, Maruli menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hak dan wewenang Panglima TNI setelah mempertimbangkan berbagai aspek.
Berdasarkan pernyataan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Budi menjelaskan, kenaikan pangkat Teddy ini adalah bentuk lain dari penghargaan atas kinerja dan dedikasi selama ini.
Yang paling penting perihal proses itu, Budi menekankan bahwa semuanya adalah turunan dari wewenang Panglima TNI.
“Keputusan ini merupakan bentuk penghargaan kinerja atas dedikasi dan kapasitas seskab didalam menjalankan tugas kenegaraan serta merupakan kewenangan penuh dari Panglima TNI,” ucap dia.
“Termasuk juga di Seskab seperti itu jadi tidak ada yang menyalahi karena aturannya sudah berubah semua,” kata Budi Gunawan.
Dasar Hukum Naiknya Pangkat Seskab Teddy
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tercantum dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang memuat enam poin sebagai dasar keputusan tersebut, antara lain:
Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia; Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia; Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet; Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat; Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat. Asal-usul Polemik
Beberapa pihak, termasuk anggota Komisi I DPR Mayjen (purn) TB Hasanuddin, mempertanyakan kenaikan pangkat Teddy, terutama karena keputusan tersebut hanya berdasarkan surat perintah, bukan surat keputusan.
TB Hasanuddin juga menilai bahwa kenaikan pangkat TNI umumnya dilakukan dua kali setahun, kecuali untuk perwira tinggi.
Ia mengkritik penggunaan mekanisme Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) yang disebutnya belum pernah terdengar sebelumnya, dan menyebut bahwa kenaikan pangkat luar biasa biasanya diberikan kepada prajurit yang berprestasi atau menunjukkan keberanian luar biasa di medan perang.
Namun, Jenderal Maruli Simanjuntak, KSAD gegas menanggapi kritik terkait kenaikan pangkat Seskab Teddy, dengan menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah wewenang Panglima TNI.
Ia meminta masyarakat atau pihak mana pun tidak memperdebatkan keputusan tersebut, karena kenaikan pangkat itu dilakukan melalui prosedur yang profesional dan sesuai aturan yang ada. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Singgung KSAD Maruli, Kader NU: Demi Teddy, Hal-hal yang Benar Dilanggar?
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sorotan tertuju ke Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terkait kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol Teddy
Sebelumnya, kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada Sekretaris Kabinet Letkol Inf Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy.
Maruli menegaskan hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Panglima TNI dan dirinya sebagai Kasad.
“Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” kata Maruli dalam keterangan tertulis.
Lanjut, ia dengan tegas mengatakan tak ada yang bisa mengintervensi terkait pemberian kenaikan pangkat prajurit.
Kebijakan itu sepenuhnya wewenang Panglima TNI dan Kepala Staf.
Hal ini kemudian direspon oleh Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan
Melalui cuitan di akun X pribadinya, Umar Hasibuan mempertanyakan ke KSAD siapa melakukan intervensi
“Yg intervensi siapa?,” tulisnya dikutip Jumat (14/3/2025).
Ia pun menyindir terkait Mayor Teddy yang sebut terus dibela padahal jelas-jelas melakukan pelanggaran.
“Demi teddy hal2 yg benar dilanggar?
Sedih,” tuturnya.(Erfyansyah/fajar)
-

Dirut Bulog dan Irjen Kementan Dipastikan Mundur dari Keanggotaan TNI
Jakarta, Beritasatu.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Mayjen Novi Helmy, serta Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian, Mayjen TNI Irham Waroihan, akan mundur dari keanggotaan TNI aktif. Saat ini, keduanya masih bertugas di militer meski telah menjabat di posisi sipil.
“Ya, mereka akan mengundurkan diri dari kedinasan aktif,” ujar Jenderal Agus di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Agus menjelaskan prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil telah diatur dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam aturan tersebut, hanya ada 10 jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit TNI aktif, sementara Bulog dan Kementerian Pertanian tidak termasuk di dalamnya.
“Jika ada prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga non-militer, maka mereka harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari kedinasan,” tegas Agus.
10 jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit TNI aktif, yaitu kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, aearch and rescue (SAR) nasional, Narkotika nasional dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan nasib Mayjen Novi Helmy dan Mayjen Irham Waroihan masih bergantung pada revisi UU TNI yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.
“Kalau revisi UU TNI mengharuskan mereka pensiun, maka mereka akan pensiun,” ungkap Maruli.
Ia juga menegaskan pengaturan posisi militer di kementerian dan lembaga menjadi salah satu poin utama dalam revisi UU TNI. Oleh karena itu, keputusan akhir mengenai status Novi dan Irham akan mengikuti aturan yang ditetapkan dalam revisi tersebut.
“Kita tunggu hasil revisinya. Kalau aturannya mengharuskan keluar, ya harus keluar,” pungkas Kasad TNI AD Maruli Simanjuntak.
-

KSAD Maruli Sebut Letkol Teddy Tak Perlu Mundur Karena Seskab di Bawah Sekmilpres, Saiful Mujani: Sejak Kapan?
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik, Saiful Mujani mengkritik Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak terkait posisi Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya yang menyebut jabatan tersebut berada di bawah Sesmilpres sehingga tidak perlu mundur.
“Sejak kapan anggota kabinet atau menteri seperti sekab di bawah sekmil, jendral?,” kata Saiful Mujani dalam akun X pribadinya, Kamis, (13/3/2025).
Dia menegaskan, sekretaris kabinet merupakan jabatan politik dan jabatan sipil yang diangkat dan dilantik presiden.
“Apakah sekab seperti Pramono Anung atau Sudi Silalahi di bawah sekmil? Sekab itu jabatan politik dan jabatan sipil diangkat dan dilantik presiden,” ujarnya.
Menurutnya, jika Seskab di bawah sekmil tidak mungkin dilantik presiden. “Kalau bawahan sekmil ngapain mayor teddy dilantik presiden sebagai sekab? ampun deh,” ungkapnya.
Sebelumnya, Maruli Simanjuntak menyatakan, Teddy berada di bawah Sesmilpres sehingga tidak perlu mundur karena dianggap tidak melanggar UU TNI.
“Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya. Bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Sesmilpres,” jelas Maruli.
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto sendiri telah menegaskan bahwa personil akti TNI yang menduduki jabatan sipil akan pensiun dini atau mundur. (*)
-

Panglima TNI Soal Nasib Irjen Kementan-Dirut Perum Bulog: Ya Nanti Mundur
Bisnis.com, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap status TNI Mayjen Irham Waroihan selaku Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) dan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
Agus menyebut apabila TNI aktif menduduki kementerian dan lembaga di luar 15 kementerian/lembaga (K/L) yang diusulkan dalam revisi UU TNI, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
“Ya mundur. Nanti akan mundur,” tegasnya seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).
Dia melanjutkan sebenarnya ada juga K/L yang posisi jabatannya bisa diduduki oleh TNI aktif dan ini dipertegas melalui Undang-Undang yang ada di setiap K/L yang dimaksud.
“Ada seperti di Kejaksaan Agung, di MA, BNPB, Polkam. Itu dia punya Undang-Undang yang menyatakan bahwa jabatannya diisi TNI aktif,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut kepastian mundur atau tidaknya Mayjen Irham Waroihan dan Mayjen Novi Helmy Prasetya dari TNI, perlu melihat revisi UU TNI.
“Nah itu nanti kita lihat makanya peraturannya revisinya segera keluar nanti. Kalau harus keluar ya keluar. Ikutin revisi, kalau nanti revisinya harus pensiun, ya pensiun,” tekannya dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, menggantikan Wahyu Suparyono pada Jumat (7/2/2025).
Direktur Utama Perum Bulog Novi Helmy Prasetya mengakui, dirinya hingga saat ini masih aktif sebagai prajurit. Sejak Februari 2024 hingga saat ini, Novi menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.
“Ya masih aktivitas [sebagai prajurit TNI],” kata Novi kepada awak media di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Minggu (9/2/2025).
Berikut daftar K/L yang diajukan agar dapat diisi oleh prajurit TNI aktif
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
2. Kementerian Pertahanan
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8. Badan SAR Nasional (Basarnas)
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan *
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) *
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) *
13. Badan Keamanan Laut (Bakamla) *
14. Kejaksaan Agung (Kejagung) *
15. Mahkamah Agung (MA)
-

Ramai Desakan Letkol Teddy Harus Mundur dari TNI, KSAD Beri Jawaban – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah pihak mendesak Letkol TNI (Inf) Teddy Indra Wijaya mundur dari TNI karena menjabat posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) di kabinet Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan penempatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) tidak menyalahi aturan.
Maruli menyebut jabatan Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) yang diatur penempatannya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 tahun 2024.
“Kalau berdasarkan dari juru bicara kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya. Bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Setmilpres,” kata Maruli saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Letkol Teddy, kata Maruli, tidak perlu mundur atau pensiun dari TNI dalam mengemban jabatan Seskab.
Pasalnya kata dia, sejak dahulu jabatan Setmilpres memang dijabat oleh TNI aktif dengan pangkat paling tinggi Mayor Jenderal.
“Sesmilpres itu memang dari dulu dipimpin oleh Mayor Jenderal, sekretarisnya polisi. Tidak ada yang keluar dari kemiliteran dan polisi,” kata dia.
“Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, (Letkol Teddy) tidak harus mundur. Enggak, kan di Setmilpres kan sudah ada tentara memang. Sesmilpres kan tentara,” tukas Maruli.
Desakan Teddy Mundur dari TNI
1) TB Hasanuddin
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Apalagi, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga, tetapi tidak termasuk Sekretariat Negara.
“Sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI,” ujar TB Hasanuddin dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
Pasal 47 ayat 2 mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil dalam 10 kementerian/lembaga saja.
TB Hasanuddin mengatakan bahwa diperlukan konsistensi dalam menjalankan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik di TNI.
TB Hasanuddin membocorkan bahwa dirinya sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 lalu.
“Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer,” jelasnya.
“Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau, ya ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47,” sambung TB Hasanuddin.
Namun, pada 21 Oktober 2024, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer.
2) KontraS
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menanggapi pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 10 kementerian/lembaga sebagaimana Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari militer.
Dimas menegaskan, apa yang disampaikan tersebut sudah seharusnya menjadi kerangka berpikir dari Panglima TNI dan harus diikuti dengan tindakan nyata, bukan hanya sekadar wacana.
Sebab, langkah ini sejalan dengan cita-cita reformasi untuk memperkuat sistem demokrasi dan menjaga profesionalisme dalam institusi militer yakni menjaga pertahanan negara, sebagai alat pertahanan negara dan juga menjaga kedaulatan negara.
Sehingga, lanjutnya, prajurit-prajurit aktif yang kemudian “dikaryakan” atau ditempatkan di luar tugas pokok utamanya pada akhirnya harus meletakkan jabatannya agar iklim profesionalisme TNI itu bisa dijaga.
“Menanggapi respons dri Panglima, seharusnya jabatan-jabatan sipil yang sudah diisi oleh sejumlah perwira aktif di pemerintahan Prabowo sebut saja misalnya di Sekretaris Kabinet ada Letkol Teddy Indra Wijaya, lalu ada Letjen Novi Helmy Prasetya yang kemudian menjadi Dirut Bulog,” kata Dimas saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (12/3/2025).
“Lalu, ada juga misalnya Inspektorat Kementerian Perhubungan, Inspektorat Kementerian Pertanian, dan juga di Badan Penyelenggara Haji Nasional itu juga kemudian harus meletakkan jabatannya,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Dimas menyaakan bahwa jabatan sipil yang di luar kewenangan 10 kementerian dan lembaga yang disebutkan dalam Pasal 47 Ayat (2) UU TNI harus ditempati oleh prajurit yang telah pensiun atau mengundurkan diri.
“Tidak perlu menunggu revisi UU TNI, karena Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 yang masih berlaku sudah jelas dan harus dipatuhi,” katanya.
3) Imparsial
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra memandang Sekretaris Kabinet Letkol Inf Teddy Indra Wijaya dan Dirut Perum Bulog Letjen TNI Novi Helmy Prasetya serta prajurit aktif lain yang masih menjabat harus mundur dari dinas keprajuritan.
“Jadi, tidak ada tafsir lain selain bahwa Letkol Teddy, Letjen Novi dan perwira tinggi TNI lainnya yang masih aktif dan menjabat jabatan sipil di luar dari 10 Lembaga yang dikecualikan dalam pasal 47 ayat (2), mundur dari dinas aktif keprajuritan TNI atau kembali ke kesatuan TNI dengan meninggalkan jabatan di kementerian atau lembaga tersebut,” kata Ardi saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (12/3/2025).
“Tidak perlu menunggu revisi UU TNI rampung karena sejatinya yang disampaikan Panglima TNI kemarin adalah ketentuan pasal 47 UU TNI,” ujar dia.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Rizki Sandi Saputra, Gita Irawan) (Kompas.com)

