Tag: Andika Perkasa

  • KSAD dan Eks Kapolri Jadi Dewan Penasihat Dekopin

    KSAD dan Eks Kapolri Jadi Dewan Penasihat Dekopin

    Jakarta

    Pengurus Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) periode 2024-2029 telah menetapkan susunan Dewan Penasihat. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti menjadi dewan penasihat.

    Dalam Surat Keputusan (SKEP) Dekopin yang diterima detikcom, Senin (24/3/2025), Maruli menduduki jabatan Ketua Dewan Penasihat. Sementara, Badrodin menjadi anggota Dewan Penasihat.

    “Ketua Dewan Penasihat Dekopin KSAD dan mantan Kapolri,” kata Ketua Umum (Ketum) Dekopin Bambang Haryadi kepada wartawan.

    Bambang mengatakan Maruli mewakili Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad) dan Badrodin mewakili Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol). Dia menyebut penetapan mereka dalam struktur Dewan Penasihat telah terdaftar di Kementerian Hukum (Kemenkum).

    “Mewakili Inkopad dan Inkoppol. Sudah terdaftar di Menkum,” ujarnya.

    Bambang mengatakan pihaknya mendukung program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    (fca/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 6 Jenderal TNI AD Jadi Stafsus Baru KSAD Paska Mutasi Maret 2025, Ada Pati Bintang 3

    6 Jenderal TNI AD Jadi Stafsus Baru KSAD Paska Mutasi Maret 2025, Ada Pati Bintang 3

    loading…

    enam perwira menjadi Staf Khusus (Stafsus) KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk enam perwira menjadi Staf Khusus (Stafsus) Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Para perwira tersebut merupakan bagian dari 86 perwira dari tiga matra yang masuk dalam daftar mutasi, rotasi, dan promosi jabatan baru-baru ini.

    Penunjukan para perwira tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditandatangani pada 14 Maret 2025.

    “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan oleh Panglima TNI, sebanyak 86 Perwira Tinggi (Pati) terdiri dari 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur dikutip, Senin (24/3/2025).

    Dengan kebijakan ini maka para perwira tersebut akan mengemban tugas baru membantu tugas-tugas orang nomor di TNI Angkatan Darat. Mereka terdiri satu Perwira Tinggi Bintang 3, satu Perwira Tinggi Bintang 2, dan empat Perwira Tinggi Bintang 1.

    Berikut ini 6 perwira yang menjadi Staf Khusus KSAD:

    1. Letjen TNI Sonny Aprianto, dari Koorsahli KSAD dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD

    2. Mayjen TNI Rusmili, dari Pa Sahli Tk III Bid Komsos Panglima TNI dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD

    3. Brigjen TNI Mokhamad Yasin, dari Kadislitbangad dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD

    4. Brigjen TNI Budi Suharto, dari Pa Sahli Tk II Bid Wassus dan LH Panglima TNI dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD

    5. Brigjen TNI Mochammad Luthfie Beta, dari Dirum Kodiklatad dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD (untuk penugasan di Kementerian/Lembaga)

    6. Brigjen TNI Maychel Asmi, dari Asops Kaskostrad dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD (dalam rangka penugasan sebagai Deputy Force Commander (DFC) MINUSCA)

    (cip)

  • Profil Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono, Mantan Panglima TNI yang Istrinya Seorang Polwan

    Profil Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono, Mantan Panglima TNI yang Istrinya Seorang Polwan

    loading…

    Yudo Margono saat acara lepas sambut serah terima jabatan Panglima TNI di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (22/11/2023). Foto/Instagram Gallery Vero Yudo Margono

    JAKARTA – Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono merupakan Panglima TNI periode 2022-2023. Ia sebelumnya menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa yang lebih dahulu mengemban tugas tersebut sejak 2021.

    Pada kehidupan pribadinya, Yudo Margono memiliki seorang istri bernama Veronica Yulis Prihayati . Menariknya, ia diketahui sebagai Polisi Wanita (Polwan) dengan pangkat Kombes Polisi.

    Yudo sendiri dulu menikahi Veronica pada 1991. Kehidupan rumah tangganya juga telah dikarunia tiga anak.

    Foto/Instagram Gallery Vero Yudo Margono

    Profil Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono
    Yudo Margono merupakan salah seorang purnawirawan Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Laut. Puncak kariernya didapat saat didapuk sebagai Panglima TNI periode 2022-2023.

    Sekelumit tentang Yudo. Ia lahir di Madiun, Jawa Timur pada 26 November 1965. Latar belakang keluarganya terbilang sederhana dengan profesi sebagai petani.

    Setelah menamatkan pendidikan menengah atas, Yudo mengikuti pendidikan militer. Pada akhirnya, ia keluar sebagai lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) tahun 1988.

    Sepak terjangnya di TNI terbilang cemerlang dengan banyak jabatan penting yang diduduki selama aktif. Lulus dari AAL, Yudo di awal kariernya sempat menjadi Aspadiv Senjata Artileri Rudal KRI Wilhelmus Zakaria Johannes-332 dan Kadep Ops KRI Ki Hajar Dewantara-364.

    Seiring waktu, kariernya naik secara perlahan. Selain pangkatnya yang berangsur naik juga, hal tersebut dibuktikan dengan kepercayaan untuk mengisi posisi-posisi strategis di TNI.

  • Pasca-Insiden Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, KSAD Janji akan Evaluasi Seluruh Danrem dan Dandim – Halaman all

    Pasca-Insiden Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, KSAD Janji akan Evaluasi Seluruh Danrem dan Dandim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus penembakan oleh oknum TNI terhadap tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung mendapat perhatian tersendiri dari sejumlah tokoh.

    Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak angkat bicara terkait insiden yang melibatkan oknum TNI tersebut.

    Ia menduga bahwa ada masalah yang dipicu persoalan “di bawah” yang tak dibicarakan. 

    “Kemungkinan besar ini ada persoalan di bawah mereka,” kata Maruli kepada awak media, Jumat (21/3/2025). 

    Maruli pun berjanji akan mengevaluasi seluruh Danrem dan Dandim.

    “Kita juga akan evaluasi, kenapa Dandim dan Danrem tidak tahu ada persoalan seperti itu. Kita juga akan sampaikan ke kepolisian. Kenapa di bawah ada sengketa seperti itu,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Maruli menyebut insiden penembakan 3 polisi yang  melibatkan dua oknum anggotanya itu salah satu kejadian yang unik.

    “Ini termasuk yang unik di Indonesia karena kita hampir di seluruh Indonesia kompak gak ada masalah, ini aja mungkin ada satu atau dua anak bandel, saya tidak menganggap ini remeh karena ada tiga korban meninggal,” terangnya.

    Judi Sabung Ayam

    Sebagaimana diketahui, AKP (Anumerta) Lusiyanto Kapolsek Negara Batin, bersama Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dari Polsek Negara Batin dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta dari Satreskrim Polres Way Kanan menjadi korban penembakan oknum TNI.

    Ketiganya gugur saat bertugas melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.

    Sementara itu, dua anggota TNI yang diduga telah melakukan penembakan terhadap tiga anggota polisi, kini masih berstatus sebagai saksi.

    Hal ini diungkap langsung oleh Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis dalam konferensi pers di Polda Lampung, Rabu (19/3/2025).

    “Dua terduga pelaku ini statusnya sebagai saksi. Sejauh ini masih dimintai keterangan, karena untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka perlu didukung dengan barang bukti,” katanya.

    Ia menambahkan, apabila terbukti, pelaku baru akan ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Kedua anggota TNI itu juga masih dalam proses penahanan di Denpom Lampung.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul KSAD Duga Ada Masalah “di Bawah” Terkait Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Singgung Dandim & Danrem

    (Tribunnews.com/David Adi) (TribunSumsel.com/Aggi Suzatri)

  • 4 Letjen TNI Belum Genap Seminggu Dapat Jabatan Baru, 2 di Antaranya Jebolan Akmil 1990

    4 Letjen TNI Belum Genap Seminggu Dapat Jabatan Baru, 2 di Antaranya Jebolan Akmil 1990

    loading…

    Sertijab Dan Pussenkav dari Mayjen TNI Yanuar Adil kepada Mayjen TNI Muhammad Zamroni di Aula Jenderal Besar A.H. Nasution, Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023). FOTO/IST

    JAKARTA – Terdapat sejumlah nama Letjen TNI yang belum genap seminggu mendapat jabatan baru. Beberapa di antaranya merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1990.

    Letjen TNI merupakan pangkat Perwira Tinggi (Pati) tingkat ketiga di TNI Angkatan Darat. Posisinya tepat setingkat di bawah Jenderal TNI (bintang 4) dan satu tingkat lebih tinggi dari Mayjen TNI (bintang 2).

    Saat ini, ada sederet nama penyandang Letjen TNI yang masing-masing mengemban tugas berbeda. Dari sekian nama, beberapa di antaranya belum genap seminggu mendapat jabatan baru. Siapa saja?

    Letjen TNI Belum Genap Seminggu Dapat Jabatan Baru

    1. Letjen TNI Sonny Aprianto

    Letjen TNI Sonny Aprianto merupakan salah seorang Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat. Belum lama ini, ia dimutasi dari jabatan Koorsahli KSAD menjadi Staf Khusus KSAD.

    Sonny diketahui sebagai lulusan Akademi Militer (Akmil) 1990. Sebelum dimutasi, ia telah menjabat sebagai Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) sejak November 2023 saat menggantikan I Nyoman Cantiasa.

    Melihat ke belakang, Sonny juga pernah mengisi berbagai jabatan strategis lainnya. Di antaranya seperti Danrem 031/Wirabima (2018), Komandan Pusat Intelijen TNI AD (Danpusintelad) periode 2018-2021, serta Deputi III Bidang Kontra Intelijen BIN (2021-2022).

    Kemudian, namanya semakin dikenal setelahnya dipercaya menjadi Panglima Kodam IX/Udayana pada 2022. Waktu itu, Sonny diplot untuk menggantikan Maruli Simanjuntak yang diangkat menjadi Pangkostrad.

    Setahun lebih memimpin Kodam IX/Udayana, Sonny dimutasi menjadi Asintel Panglima TNI pada Juli 2023. Tak lama setelahnya, barulah ia diangkat sebagai Koorsahli KSAD dan mendapat kenaikan pangkat menjadi Letjen TNI atau jenderal bintang 3.

    2. Letjen TNI Raden Sidharta Wisnu Graha

    Pada mutasi Maret 2025, Raden Sidharta Wisnu Graha ditunjuk menjadi Danjen Akademi TNI menggantikan Novi Helmy Prasetya. Jabatan baru tersebut membuatnya naik pangkat satu tingkat menjadi Letjen TNI.

    Sidharta Wisnu adalah jebolan Akmil 1991 dari kecabangan Infanteri (Kopassus). Sebelum ini, ia juga banyak menduduki jabatan strategis lainnya.

    Sebut saja seperti Danrem 051/Wijayakarta (2020-2021), Kasdam XVII/Cenderawasih (2021-2023), dan Gubernur Akmil (2023-2024). Lalu, ada juga Inspektur Utama Badan Intelijen Negara (2024-2025) serta Staf Khusus KSAD (2025).

  • 5
                    
                        Jenderal Maruli Sebut Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Sebagai "Anak Bandel"
                        Regional

    5 Jenderal Maruli Sebut Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Sebagai "Anak Bandel" Regional

    Jenderal Maruli Sebut Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Sebagai “Anak Bandel”
    Editor
    KOMPAS.com –
    Jenderal TNI
    Maruli Simanjuntak
    , Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), mengungkapkan tanggapannya terkait insiden penembakan yang melibatkan terduga anggota TNI di Way Kanan, Lampung, yang menyebabkan tiga polisi gugur saat penggerebekan judi sabung ayam.
    Maruli menyebut pelaku sebagai “anak bandel” dan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut.
    Menanggapi insiden tersebut, Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terkait kejadian ini, terutama mengenai peran komando di tingkat bawah.
    Maruli mempertanyakan bagaimana permasalahan yang memicu penembakan itu bisa terjadi tanpa diketahui oleh pihak komando, seperti Dandim dan Danrem, yang seharusnya mengawasi situasi di bawahnya.
    “Dalam hal ini, kemungkinan besar ada persoalan di bawah ini, kita juga akan evaluasi kenapa Dandim dan Danrem tidak tahu ada persoalan seperti itu. Kita juga akan sampaikan ke kepolisian,” ujar Maruli, dalam wawancara di Minahasa, Kamis (20/3/2025), dikutip dari
    Kompas TV
    .

    Lebih lanjut, Maruli menggambarkan insiden ini sebagai hal yang tidak biasa.
    Maruli pun menyebut pelaku penembakan dalam kasus ini sebagai “anak bandel” yang tidak mengikuti ketertiban yang telah ditetapkan.
    “Ini termasuk yang unik di Indonesia, karena kita kompak, enggak ada masalah. Ini aja mungkin ada satu anak bandel. Saya tidak bisa menganggap remeh karena ada tiga nyawa meninggal,” kata Maruli.
    Jenderal Maruli juga menegaskan bahwa meskipun ada insiden ini, hubungan antara TNI dan Polri di Indonesia tetap kompak dan kuat.
    “Di semua wilayah kita kompak. Enggak ada masalah kalau di atas, kita ngobrol,” kata dia
    Maruli menyebut, pihaknya tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan dan akan memastikan evaluasi menyeluruh dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kedisiplinan di tubuh TNI, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
    Sebagaimana diketahui, terjadi insiden penembakan oleh dua oknum TNI kepada tiga anggota Polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin, 17 Maret 2025.
    Tiga anggota yang tewas ditembak adalah Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta.
    Ketiganya diduga ditembak oleh dua oknum TNI, yaitu Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin, dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin.
    Kedua terduga pelaku sudah ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Mako Kodim 0427/Way Kanan.
    Dikutip dari Kompas.Id, dugaan keterlibatan polisi di judi Sabung Ayam itu turut dipicu oleh masalah setoran.
    Dugaan awal ini juga beredar di salah satu akun media sosial TikTok, satr1a6_, yang menyebut Polsek Negara Batin diduga sudah meminta tambahan jatah setoran dari judi sabung ayam.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjalanan RUU TNI: Digagas Sejak Lama, Dibahas Secara Kilat

    Perjalanan RUU TNI: Digagas Sejak Lama, Dibahas Secara Kilat

    Perjalanan RUU TNI: Digagas Sejak Lama, Dibahas Secara Kilat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).
    Pengesahan ini tetap dilakukan oleh DPR RI, walaupun proses pembahasannya menuai kontroversi dan penolakan keras dari berbagai pihak.
    Pasalnya, proses pembahasan
    RUU TNI
    ini dianggap terburu-buru dan minim partisipasi masyarakat.
    Selain itu, ada kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi militer yang masih menjadi sorotan utama.
    Meski baru menjadi bahan perbincangan dalam beberapa waktu terakhir,  wacana
    revisi UU TNI
    pertama kali bergulir pada DPR periode 2019-2024.
    Kala itu, Komisi I DPR mulai mengusulkan perubahan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, termasuk perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif.
    Namun, pembahasan revisi UU TNI pada periode tersebut kerap tersendat akibat polemik yang muncul di tengah masyarakat.
    Sejumlah pihak khawatir perubahan aturan ini akan membuka peluang kembalinya dwifungsi militer seperti pada masa Orde Baru.
    Selain itu, muncul pula wacana untuk menghapus larangan bagi anggota TNI terlibat dalam bisnis.
    Usulan ini menuai kritik tajam karena dinilai berpotensi mengganggu profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan negara.
    Di tengah banyaknya sorotan, DPR periode 2019-2024 akhirnya gagal menuntaskan revisi UU TNI hingga akhir masa jabatannya.
    Pembahasan pun dilanjutkan oleh DPR periode 2024-2029.
    Pada awal 2025, DPR kembali memasukkan RUU TNI ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
    Dalam rapat tersebut, Adies mengungkapkan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat presiden (Surpres) terkait penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TNI.
    Pada awal Maret 2025, Komisi I DPR RI mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menghimpun masukan dari berbagai pihak.
    Salah satunya dengan mengundang Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada 10 Maret 2025.
    Pembahasan kemudian berlanjut dengan rapat perdana bersama unsur pemerintah pada Rabu (13/3/2025).
    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjafruddin, yang hadir dalam rapat itu, menargetkan revisi UU TNI bisa diselesaikan sebelum masa reses anggota DPR.
    “Kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR,” ujar Sjafrie seusai rapat.
    Sehari setelahnya, Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, serta Udara turut hadir dalam rapat Komisi I DPR RI untuk memberikan pandangan mereka.
    Agus menegaskan bahwa meski ada revisi UU TNI, prinsip supremasi sipil tetap harus dijaga.
    “TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” kata Agus.
    Namun, revisi UU TNI mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak.
    Sejumlah elemen masyarakat menilai perubahan aturan ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.
    Di tengah penolakan tersebut, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan.
    Bahkan, mereka diam-diam menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, selama dua hari dalam format konsinyering.
    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sempat mendatangi lokasi rapat dan mendesak agar pembahasan dihentikan.
    Namun, desakan tersebut tidak mengubah sikap DPR dan pemerintah untuk melanjutkan revisi UU TNI.
    Pada Senin (17/3/2025), Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus/Timsin) DPR mulai merumuskan draf RUU berdasarkan hasil pembahasan maraton pekan sebelumnya.
    Hasil kerja Timus/Timsin kemudian dilaporkan kepada Komisi I DPR dan pemerintah dalam rapat panitia kerja pada Selasa (18/3/2025).
    Setelah itu, DPR dan pemerintah tanpa jeda langsung menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I untuk menetapkan RUU TNI sebelum dibawa ke rapat paripurna.
    Saat membuka rapat pleno, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, mengeklaim bahwa seluruh tahapan revisi UU TNI telah dilalui dengan lengkap.
     
    “Mulai dari penerimaan Surpres, penugasan dari pimpinan ke Komisi I, kita sudah mengundang semua
    stakeholder
    , dan terakhir kita sudah menyelesaikan rapat panja,” kata Utut di ruang rapat Komisi I DPR, Selasa (18/3/2025).
    “Jadi, dilanjutkan ke Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang sudah melaporkan hasilnya kepada panja. Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” ujar dia.
    Dalam rapat pleno tersebut, seluruh fraksi di Komisi I DPR pun menyatakan menyetujui RUU TNI untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna.
    “Selanjutnya, saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Utut.
    “Setuju,” jawab seluruh peserta rapat secara serentak.
    Revisi UU TNI yang disahkan DPR membawa sejumlah perubahan signifikan, antara lain:
    1. Perpanjangan usia pensiun prajurit TNI
    – Bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
    – Perwira hingga pangkat kolonel pensiun pada usia 58 tahun.
    – Perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun.
    – Pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
    – Pati bintang 4 bisa pensiun pada usia 63 tahun, tetapi masa kedinasannya dapat diperpanjang oleh Presiden RI sebanyak dua kali.
    2. Perluasan penempatan prajurit aktif di lembaga sipil
    – Jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif bertambah menjadi 15 instansi, dari sebelumnya hanya 10.
    Lima tambahan instansi tersebut adalah Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.
    3. Penambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP)
    – TNI kini diberi tugas tambahan dalam menanggulangi ancaman siber serta melakukan penyelamatan  WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • #TolakRUUTNI Menggema Lagi, Warganet Menolak Dwifungsi Militer

    #TolakRUUTNI Menggema Lagi, Warganet Menolak Dwifungsi Militer

    Jakarta

    Tagar #TolakRUUTNI kembali menggema di media sosial menjelang aksi protes yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis pagi, 20 Maret 2025, di Gedung DPR RI. Aksi ini digagas oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama kelompok Barengwarga untuk menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang dinilai mengancam supremasi sipil dan membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi militer.

    Netizen di berbagai platform, terutama X, menunjukkan dukungan masif terhadap gerakan ini. Banyak yang menggaungkan seruan menolak pengesahan RUU TNI. Salah satu postingan dari akun @barengwarga yang mengajak warga sipil-mulai dari mahasiswa, buruh, pelajar, hingga pekerja-untuk bergabung menyegel Gedung DPR, mendapat respons positif dan menjadi viral.

    “Mulai malam ini kami memblokir akses masuk gedung DPR agar rapat paripurna RUU TNI nanti pagi tidak disahkan. kami mengajak kalian semua warga sipil baik itu mahasiswa, buruh, pelajar, pekerja, supporter bergabung bersama kami menyegel gedung DPR agar dikembalikan kepada rakyat. Supremasi sipil adalah amanat reformasi, #TolakRUUTNI!” ujar akun @barengwarga.

    Kontras, yang sejak awal konsisten menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI, juga aktif menggalang dukungan melalui petisi online. Dalam salah satu cuitannya, Kontras menegaskan, “#TolakRUUTNI untuk keselamatan bangsa, kedaulatan rakyat & supremasi sipil, kebaikan hidup kita bersama. Jangan Diam! LAWAN!!!” Petisi yang telah disebarkan luas itu kini menjadi salah satu bentuk perlawanan digital yang digaungkan netizen.

    [Gambas:Twitter]

    Reaksi warganet pun beragam, namun mayoritas menunjukkan solidaritas. “Umur panjang dan pulang dgn selamat untuk yang berdemo hari ini. Yg jauh mngkin bs bantu support lewat digital, krna wlau bantuan skecil apapun itu tetap besar impactnya klau tetap kompak & tetap berada di tujuan awal. Panjang umur perjuangan, Cepat sembuh Indonesia #TolakRUUTNI,” ujar akun @criminologeec.

    “Yaa Allah, dibulan yg mulia ini, tolong lindungi teman & saudara kami yang sedang (& akan) berjuang atas nama rakyat & negeri. Berikan mereka keselamatan, kesehatan, dan perlindungan-Mu serta jauhkan negeri ini dari pemimpin yang Dzolim. Aamiin.
    #TolakRUUTNI #TolakDwifungsiABRI,” doa @Tiwikaputri.

    Dukungan netizen tak hanya berupa cuitan, tetapi juga seruan untuk membanjiri akun media sosial DPR dan pejabat terkait dengan tagar #TolakRUUTNI. “Guys plis banget inimah, ayo naikin hastag tolak ruu, jangan lupa doa juga, tinggal hari ini aja plis, ayo naikin sama ramein, nasib kita semua cuma tinggal hari ini, kalau ga bisa turun ke jalan setidaknya kita bantu lewat medsos,” ajak akun @@tanyakanrl.

    RUU TNI Dibawa ke Paripurna

    Dave Laksono (Foto: Anggi/detikcom)

    Dilansir dari detikNews, Komisi I DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI pada tingkat pertama kemarin. Rencananya, RUU ini akan dibawa ke paripurna besok untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Yes (dibawa ke paripurna besok),” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025).

    Rapat pengesahan RUU TNI akan terselenggara di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, besok. Agenda rapat ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB.

    Selain pengesahan terhadap RUU TNI, paripurna DPR RI juga mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap 10 RUU tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI. Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

    Dalam paripurna ini, juga mengambil keputusan terkait RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI. Acara dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

    Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna

    Komisi I DPR RI bersama pemerintah sebelumnya menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja (Raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI, Selasa (18/3).

    Rapat dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara hingga Kementerian Keuangan. Utut menyebut rapat ini dihadiri oleh seluruh fraksi atau 8 partai politik di DPR RI.

    “Kita sudah mengundang semua stakeholder dan terakhir juga kita telah menyelesaikan rapat Panja dilanjut dengan tim perumus dan tim sinkronisasi dan Timus, Timsin, juga telah melaporkan kepada Panja. Kita juga sudah rapat dengan panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut dan Udara,” ujar Utut dalam rapat.

    Utut menyatakan pihaknya sudah membahas RUU TNI ini dengan melibatkan banyak pihak. Adapun jika pada tingkat satu revisi UU TNI ini disetujui, maka RUU tersebut akan dibawa ke paripurna.

    “Agenda Raker (rapat kerja) kita hari ini, laporan Panja kepada Raker terkait DIM RUU TNI. Ini semua sudah ada di Bapak, Ibu. Kalau ini diperkenankan kita langsung saja ke pendapat mini fraksi baru nanti Pak Menteri Hukum mewakili pemerintah, mewakili pandangannya dan kita akan melakukan penandatanganan naskah RUU di sini. Dan apabila semua selesai, kita akan jadwalkan di rapat paripurna,” tambahnya.

    Utut lantas mempersilakan satu persatu fraksi di Komisi I DPR RI untuk menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU TNI. Penyampaian pendapat dimulai oleh anggota Komisi I Fraksi PDIP TB Hasanuddin.

    Sebagaimana tertuang dalam rapat, sebanyak 8 fraksi sepakat RUU TNI dibawa ke tingkat II untuk pengesahan. Adapun fraksi tersebut, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

    “Semua menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi catatan kita semua,” kata Utut.

    “Apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui?” ujar Utut.

    “Setuju,” jawab anggota disertai dengan ketukan palu untuk pimpinan Komisi I sebagai tanda persetujuan.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Pagar DPR Jebol, Polisi Tembakkan Water Cannon ke Massa Demo”
    [Gambas:Video 20detik]
    (afr/afr)

  • Arief Poyuono: Jenderal Maruli adalah Calon Terkuat Panglima TNI

    Arief Poyuono: Jenderal Maruli adalah Calon Terkuat Panglima TNI

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono menyebut Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai calon terkuat Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Agus Subiyanto ketika pensiun.

    “Calon terkuat Panglima TNI Jenderal Maruli,” kata Arief Poyo melak akun X pribadinya, Rabu, (19/3/2205). 

    Arief Poyuono menyebut Jenderal Maruli sebagai sosok yang tegas dan cerdas dalam memimpin. 

    “Tegas dan cerdas untuk memajukan dan Memodernisasi TNI. Maju terus Maruli,” tandasnya. 

    Jenderal Maruli saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) sejak 29 November 2023. Maruli Simanjuntak memulai kariernya di TNI AD setelah lulus dari Akademi Militer (Akmil) di tahun 1992. 

    Maruli berasal dari kecabangan infanteri (Kopassus) dan Detasemen Tempur Cakra.

    Maruli Simanjuntak merupakan menantu dari Luhu Binsar Panjaitan, setelah menikahi putrinya, Paulina Panjaitan pada tahun 1999.

    Maruli Pern menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di tahun 2018 hingga 2020 di era Joko Widodo. (*)

  • Perjalanan RUU TNI: Digagas Sejak Lama, Dibahas Secara Kilat

    5 Selangkah Lagi, Revisi UU TNI Akan Disahkan Menjadi Undang-Undang Nasional

    Selangkah Lagi, Revisi UU TNI Akan Disahkan Menjadi Undang-Undang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tinggal selangkah lagi disahkan menjadi undang-undang.
    Pada Rabu (19/3/2025) kemarin, Komisi I DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa
    revisi UU TNI
    ke rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) besok untuk disahkan
    Dalam rapat kemarin, delapan fraksi yang tergabung dalam Komisi I menyetujui
    RUU TNI
    untuk segera disahkan dalam rapat paripurna, meski RUU tersebut masih menuai protes dari masyarakat. 
    “Selanjutnya, saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna
    DPR RI
    untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Selasa (18/3/2025).
    “Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
    Rapat pengambilan keputusan ini langsung digelar pada hari yang sama, setelah Komisi I menggelar rapat penyampaian laporan hasil perumusan dan sinkronisasi RUU TNI oleh tim perumus dan tim sinkronisasi DPR RI.
    Diketahui, tim perumus dan tim sinkronisasi mulai merumuskan draf RUU TNI pada Senin (17/3/2025) kemarin, dengan menyesuaikan hasil rapat pembahasan yang digelar Komisi I secara maraton sepanjang pekan sebelumnya.
    Meski begitu, Utut mengeklaim bahwa RUU TNI telah melewati proses pembahasan panjang.
    Seluruh tahapan serta mekanisme yang harus dijalankan juga telah dilalui.
    “Mulai dari datangnya penerimaan Surpres, penugasan dari pimpinan ke Komisi I, dan kita sudah mengundang semua stakeholder, dan terakhir kita sudah menyelesaikan rapat panja,” kata Utut di ruang rapat.
    “Jadi, dilanjutkan ke tim perumus dan tim sinkronisasi juga sudah melaporkan kepada panja. Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” sambungnya.
    Sebelum rapat penyampaian laporan Timus dan Timsin yang berlanjut ke pengambilan keputusan tingkat 1, Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pada Selasa pagi.
    Pertemuan yang digelar secara tertutup itu dilakukan setelah muncul gelombang penolakan dari masyarakat terhadap RUU TNI.
    DPR RI bahkan didesak untuk menghentikan pembahasan dan membatalkan revisi tersebut.
    Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang turut hadir dalam pertemuan mengeklaim ada titik temu dari pertemuan antara aktivis dan DPR terkait penolakan revisi UU TNI.
    “Tadi kita sudah lakukan audiensi dengan teman-teman dari Koalisi Masyarakat Sipil. Pertemuan tadi berjalan dengan hangat, lancar, diskusi, dan dialog yang membangun, dan ada kesepahaman dengan kedua belah pihak. Insya Allah saya pikir ada titik temu,” ujar Dasco.
    “Dan kita akan lakukan ini tidak cuma kali ini, untuk kemudian setiap pembahasan-pembahasan revisi UU,” kata dia.
    Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup perpanjangan usia dinas keprajuritan, hingga perluasan kewenangan TNI lewat penambahan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif dan penambahan tugas TNI untuk operasi di luar perang.
    Secara terperinci, revisi mulai dilakukan dari Pasal 3 mengenai kedudukan TNI.
    Pada ayat (2), terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” untuk Pasal 3 Ayat (2).
    Dengan demikian, Pasal 3 Ayat (2) dalam RUU TNI berbunyi “kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan”.
    Selain itu, Komisi I dan pemerintah juga bersepakat menambahkan dua tugas atau kewenangan baru TNI untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang diatur dalam Pasal 7.
    Dengan revisi ini, TNI dapat membantu menanggulangi ancaman siber, membantu, dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
    Kemudian, revisi juga dilakukan pada Pasal 47 mengenai kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif.
    Dalam RUU TNI, jumlah instansi yang bisa diduduki prajurit aktif berjumlah 15, atau bertambah 5 dari aturan yang berlaku
    Lima kementerian/lembaga tambahan tersebut adalah Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
    Lebih lanjut, usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53 juga turut mengalami perubahan.
    Dalam RUU TNI, terdapat kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif berdasarkan umur dan pangkatnya.
    Untuk pangkat bintara dan tamtama, pensiun pada usia 55 tahun.
    Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
    Sementara itu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
    Untuk pati bintang 4 bisa pensiun usia 63 tahun, tetapi masa kedinasannya bisa diperpanjang sebanyak 2 kali oleh Presiden RI sesuai kebutuhannya.
    Anggota Panja RUU TNI dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin mengungkapkan, terdapat beberapa usulan aturan dari pemerintah yang ditolak dan akhirnya dihapus dari draf RUU TNI.
    Salah satunya adalah usulan pemerintah mengenai penambahan tugas TNI untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
    Panja RUU TNI hanya menyetujui dua usulan tambahan peran TNI dari pemerintah, yakni TNI dapat membantu dan menanggulangi ancaman siber, serta TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
    “Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan,” kata TB Hasanuddin.
    “Untuk TNI memiliki wewenang membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika, itu sudah dihilangkan,” ujar dia.
    Selain itu, usulan untuk memasukkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam daftar instansi yang bisa diduduki prajurit aktif juga dihapus.
    Alhasil, hanya 15 kementerian/lembaga yang disepakati masuk dalam RUU TNI.
    “Yang sebelumnya diusulkan 16 kementerian/lembaga, saat ini hanya menjadi 15 kementerian/lembaga, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” kata TB Hasanuddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.