Mahkamah Partai: PPP Dipimpin Jokowi, Insya Allah Kembali ke DPR
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (
PPP
)
Ade Irfan Pulungan
menilai Joko Widodo (
Jokowi
) dapat mengantarkan partai berlambang Ka’bah itu kembali ke DPR pada 2029.
Menurutnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia itu merupakan sosok yang layak memimpin PPP untuk periode berikutnya.
“Kalau ada yang menawarkan beliau menjadi Ketua Umum PPP, itu sangat luar biasa. Dan kalau dia merespons itu, menurut saya sebuah anugerah bagi PPP,” ujar Irfan saat berbincang dengan
Kompas.com
, Selasa (27/5/2025).
“Insya Allah kalau PPP dipimpin oleh Pak Jokowi, insya Allah bertiga dan kembali ke Senayan. Mudah-mudahan bisa menjadi lima besar sehingga mendapat pimpinan di DPR,” sambungnya.
Sebagai informasi, PPP untuk pertama kalinya gagal mendapatkan kursi di DPR sejak mengikuti pemilihan umum (pemilu) sejak 1977.
Dalam Pemilu 2024, partai berlambang Ka’bah itu mendapatkan 5.878.777 suara atau 3,87 persen suara. Angka tersebut tak mencapai ambang batas parlemen atau
parliamentary threshold
(PT) sebesar 4 persen.
Menurut Irfan, Jokowi merupakan sosok yang tepat untuk memimpin PPP. Pengalamannya di bidang politik dan pemerintahan tentu menjadi sangat tepat untuk memimpin partai berlambang Ka’bah itu.
Apalagi, Irfan melihat Jokowi sebagai sosok yang mengerti sejarah dan perkembangan PPP selama ini.
“Tentu sosok-sosok yang seperti itu saya pikir cukup capable jika PPP itu dipimpin oleh orang yang sudah memiliki pengalaman politik yang cukup panjang, ya, dan cukup lama pengalaman dari pemerintahannya untuk bisa memimpin sebuah partai,” ujar Irfan.
Irfan mengatakan, PPP saat ini membutuhkan pembenahan dan orang yang tepat melakukan hal tersebut adalah Jokowi.
“Saya pikir figur Pak Jokowi yang cocok untuk memimpin PPP supaya ada pembenahan, ya, ada semacam pembaruan, ya, transformasi yang dilakukan oleh Pak Jokowi,” ujar eks Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) itu.
Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP, Romahurmuziy atau Rommy, mengungkap sejumlah nama dari eksternal yang masuk bursa calon ketua umum PPP.
Mereka adalah mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan eks Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
Bahkan, Rommy menyebut pernah membujuk Anies untuk menjadi ketua umum PPP. Ia juga mengaku sudah berkonsultasi dengan Jokowi terkait nama Amran Sulaiman.
“Saya berusaha sebisa mungkin agar partai ini kembali ke Senayan.
Effort
untuk ke situ mahaberat, mengingat belum ada satu sejarah pun sejak 1998, partai yang terlempar dari Senayan, mampu kembali,” ujar Rommy, Senin (26/5/2025).
“Karenanya, dibutuhkan
extraordinary power
dan
extra ordinary leader
untuk memimpin PPP. Karenanya, saya berusaha membujuk banyak tokoh yang saya nilai mampu, baik karena ketokohannya,” sambungnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Andika Perkasa
-
/data/photo/2025/05/28/68369adf96167.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Mahkamah Partai: PPP Dipimpin Jokowi, Insya Allah Kembali ke DPR Nasional
-
/data/photo/2025/05/28/68364d6d45e7f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketua Mahkamah PPP: Belum Ada Sejarah Sosok Eksternal Langsung Jadi Ketum Nasional 28 Mei 2025
Ketua Mahkamah PPP: Belum Ada Sejarah Sosok Eksternal Langsung Jadi Ketum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Mahkamah Partai Partai Persatuan Pembangunan (
PPP
) Ade
Irfan Pulungan
menyatakan, PPP tidak memiliki sejarah atau tradisi dipimpin oleh figur eksternal.
Hal ini disampaikan Irfan merespons munculnya sejumlah nama dari luar partai yang belakangan ramai disebut-sebut bakal diusung menjadi
ketua Umum PPP
.
“PPP itu belum punya sejarah atau tradisi ya, yang memimpin PPP itu langsung dari luar, eksternal, atau sosok dari eksternal yang langsung menjadi
ketua umum PPP
. Pasti selalu berproses di internal PPP,” kata Irfan kepada
Kompas.com
, Selasa (27/5/2025).
Menurut Irfan, munculnya wacana figur eksternal mencuat akibat kondisi partai pasca-Pemilu 2024.
Saat ini, PPP tidak lagi memiliki wakil di DPR RI dan juga tidak mendapatkan kursi di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Berangkat dari kondisi PPP hari ini pasca Pemilu 2024, publik tahu PPP tidak lagi berada di parlemen. PPP tidak lagi kadernya masuk dalam kabinet Prabowo-Gibran. Ini membuat banyak aspirasi muncul dari bawah, dari kader, DPC, wilayah, bahkan dari para senior,” katanya.
Irfan mengakui adanya dorongan untuk menghadirkan tokoh-tokoh kuat dari luar partai demi mengangkat kembali elektabilitas PPP.
Namun, ia menekankan bahwa menjadi ketua umum PPP harus melalui proses dan mekanisme sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Berproses itu maksudnya dia masuk dulu ke struktur partai, masuk dulu ke kepengurusan partai, baik di tingkat wilayah maupun di DPP. Salah satu syarat menjadi ketua umum itu harus pernah menjabat sebagai pengurus minimal satu periode, dan itu umumnya lima tahun,” kata Irfan.
Menurut Irfan, proses internal ini penting agar calon pemimpin benar-benar memahami kultur, sistem, dan tradisi PPP sebagai partai tua berbasis Islam yang merupakan hasil fusi dari empat partai Islam.
“PPP ini partai tua, berbasis tradisi-tradisi yang digariskan sejak awal berdirinya. Maka kita percaya, seperti juga partai-partai lain, tidak serta-merta merekrut pihak luar untuk langsung memimpin partai,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad
Romahurmuziy
atau Rommy menyebut ada banyak sosok di luar partai yang dinilai mampu memimpin PPP.
Mereka adalah mantan Gubernur Jakarta
Anies Baswedan
, Menteri Pertanian
Amran Sulaiman
, hingga eks Kepala Staf Angkatan Darat Dudung Abdurachman.
Menurut Rommy, perlu kehadiran sosok pemimpin luar biasa untuk membawa PPP kembali mendapatkan kursi di DPR pada 2029 mendatang.
“Saya berusaha sebisa mungkin agar partai ini kembali ke Senayan.
Effort
untuk ke situ maha berat, mengingat belum ada satu sejarah pun sejak 1998, partai yang terlempar dari Senayan, mampu kembali,” kata Rommy.
“Karenanya dibutuhkan
extraordinary power
dan
extraordinary leader
untuk memimpin PPP. Karenanya saya berusaha membujuk banyak tokoh yang saya nilai mampu, baik karena ketokohannya,” ujar dia.
Nama-nama tersebut pun ia konsultasikan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Hasilnya, nama Amran yang dinilai mampu memimpin PPP.
“Memang salah satu sebab mengapa kemudian semakin fokus nama Pak Amran. Karena Pak Jokowi tahu persis kualitas dan totalitas Pak Amran jika diberikan sebuah amanah,” ujar mantan ketua umum PPP itu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/27/683560cd9fb07.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KSAD Maruli Simanjuntak Dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Penasihat Dekopin Nasional 27 Mei 2025
KSAD Maruli Simanjuntak Dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Penasihat Dekopin
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Penasihat
Dewan Koperasi Indonesia
(
Dekopin
), Senin (26/5/2025).
Pengukuhan dilakukan dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Dekopin yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta Selatan.
Ketua Umum Dekopin, Bambang Haryadi menekankan perlunya penguatan kembali peran koperasi di tengah tantangan ekonomi saat ini.
“Tema ini diangkat karena Dekopin ingin kembali menguatkan peran dan keberadaan penting koperasi berdasarkan asas gotong royong,” kata Bambang dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
Acara tersebut mengusung tema “
Koperasi Pilar Ekonomi
Kerakyatan”, yang menyoroti pentingnya peran koperasi sebagai ujung tombak perekonomian berbasis gotong royong.
Bambang menambahkan bahwa Dekopin merupakan wadah tunggal yang menjembatani kepentingan koperasi sebagai anggota dengan para pemangku kebijakan, khususnya pemerintah.
Karena itu, ia mengajak seluruh pengurus dan pendukung organisasi untuk bersatu dan meninggalkan kepentingan politik dalam pengelolaan koperasi.
“Sudah saatnya kita bersatu. Tidak ada lagi prinsip Dekopin untuk dikuasai atau dimanfaatkan demi kepentingan politik tertentu. Kita harus kembali kepada asas kemanfaatan,” tutur dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk melibatkan institusi seperti TNI dan Polri, dalam membangun ekosistem koperasi yang kuat dan berdaya saing.
Ia juga menyinggung program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yaitu
Koperasi Desa Merah Putih
, yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat.
“Koperasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terlebih, pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto telah mencanangkan program Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu andalan penggerak ekonomi rakyat,” ungkap Bambang.
Dengan pengukuhan Jenderal Maruli sebagai Ketua Dewan Penasihat, Dekopin berharap sinergi antara koperasi dan institusi pertahanan negara dapat semakin diperkuat demi mendorong kemajuan ekonomi nasional.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Dirjen Bea Cukai baru sudah mundur dari TNI sejak awal Mei 2025
ANTARA – Penunjukan Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan sempat menjadi sorotan karena statusnya yang merupakan perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia aktif. Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama pada hari Jumat (22/5), menyebut dirinya sudah mengundurkan diri dari TNI sejak melayangkan surat kepada Mabes TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat pada 2 Mei 2025 lalu. (Sanya Dinda Susanti/Irfan Hardiansyah/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/05/06/6819ccc55c128.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Sidang Tom Lembong Ungkap Impor untuk Koperasi TNI-Polri, Ada Nama Moeldoko dan Tomy Winata Nasional
Sidang Tom Lembong Ungkap Impor untuk Koperasi TNI-Polri, Ada Nama Moeldoko dan Tomy Winata
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang dugaan kasus korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong
mengungkap izin impor yang diterbitkan untuk koperasi TNI-Polri.
Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kabag Kumpam) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad) Letkol CHK Sipayung mengungkapkan, pihaknya mendapat perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk mengajukan permohonan impor pada 2015.
Koperasi TNI Angkatan Darat itu kemudian mendapatkan kuota izin impor 100.000 ton gula kristal mentah (GKM).
Menurut Sipayung, keterlibatan Inkopad (saat itu Induk Koperasi Kartika) berdasar pada
memorandum of understanding
(MoU) antara KSAD Jenderal TNI
Moeldoko
dengan Mendag Gita Wirjawan pada 2013.
“MoU-nya di 2013 itu antara Pak Gita Wirjawan dengan Pak Moeldoko,” tutur Sipayung, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2025).
Pada persidangan itu, jaksa meminta Sipayung menjelaskan sumber gula yang kemudian dijual Inkopad ke pasar-pasar untuk mengendalikan harga.
Menurut Sipayung, Inkopad sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk melakukan
impor gula
seperti memiliki pabrik pengolahan.
Namun, koperasi itu bekerja dengan PT Angels Products, perusahaan milik pengusaha Tomy Winata.
Selain tidak memiliki pabrik, Inkopad juga tidak memiliki cukup dana untuk membeli gula dari luar negeri dan mendistribusikan ke masyarakat.
Biaya impor gula bersumber dari PT Angels Product. Sementara, untuk mendistribusikan gula pasir Inkopad, menjalin kontrak dengan distributor swasta.
“Nanti (distributor) bayarnya ke Angels, setelah itu ambil gulanya di pabrik Angels, kemudian baru kita distribusikan,” kata Sipayung.
Pada penghujung sidang, saat mendapat giliran dicecar Tom Lembong, Sipayung mengakui PT Angels Products milik Tomy Winata.
Pengusaha itu memang memiliki hubungan bisnis dengan TNI Angkatan Darat.
“Kalau Angels itu yang saya tangkap punya Tomy Winata Pak. Nah, kita punya hubungan dengan Tomy Winata masalah Hotel Kartika Discovery itu punya Inkopkar, yang ngelola itu anak perusahaannya Tomy Winata, PTK Pak,” ujar Sipayung.
Mendengar penjelasan Sipayung, hakim anggota Alfis Setiawan merasa heran karena Inkopad sebenarnya tidak dalam kapasitas mampu mengimpor gula dan melakukan operasi pasar.
Alfis mempertanyakan Inkopad yang mendistribusikan gula melalui distributor swasta. Padahal, mereka memiliki banyak cabang.
“Kenapa enggak koperasi saja yang melakukannya? Tadi Bapak sampaikan koperasi ini punya cabang di seluruh Indonesia?” tanya Alfis.
“Punya, kita punya 1.000 lebih prim, punya 22 pos,” ujar Sipayung.
Merasa pertanyaannya belum terjawab, Hakim ad hoc itu pun mengulik alasan mengapa Inkopad mengambil gula dari PT Angels Products dan mengirimnya melalui cabang sendiri.
Menurut Sipayung, Inkopad tidak mampu mendistribusikan sendiri komoditas gula tersebut.
Alfis juga mempersoalkan Inkopad yang secara keuangan anggaran tidak cukup mampu untuk melakukan operasi pasar dan mendistribusikannya ke pasar.
“Bapak tadi jawab anggaran enggak ada, dana kami kurang koperasi. Kan begitu jawabannya. Kalau tahu dana kurang, anggaran minim, ngapain dahulu mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan penugasan?” cecar Hakim.
Sementara itu, Sipayung mengaku hanya menjalankan perintah KSAD. Sebagai prajurit, pihaknya akan melaksanakan apapun perintah atasan.
Menurut Sipayung, dari kegiatan operasi pasar itu membuat Inkopad meraup keuntungan Rp 7,5 miliar.
Inkopad menjual gula dari PT Angels ke distributor atau pedagang seharga Rp 9.500.
“Nah, dia jual maksimal, lupa saya kalau enggak salah antara Rp 11.500,” ujar Sipayung.
Uang dibayarkan para distributor ke pihak PT Angels Products. Dari transaksi ini, Inkopad menerima keuntungan Rp 75 per kilogram.
“Tadi Bapak sampaikan bahwa koperasi ini dapat untung Rp 75 per kilogram. Dikalikan 100.000 ton berapa?” tanya hakim anggota Alfis Setiawan.
“Rp 7,5 M,” jawab Sipayung.
“Rp 7,5 M keuntungan yang diperoleh?” timpal Alfis memastikan.
“Iya,” ujar Sipayung
Sementara Inkopad mendapatkan 100.000 ton kuota impor pada 2015, Induk Koperasi Polri (Inkoppol) mendapatkan kuota impor 200.000 ton gula kristal mentah pada 2016.
Mantan Kepala Divisi Perdagangan Inkoppol, Irjen Pol (Purn) Mudji Waluyo mengatakan, pada April 2016, pihaknya mengajukan permohonan kuota impor 300.000 ton dan meminta izin untuk melakukan operasi pasar.
Selain itu, Inkoppol juga meminta Tom Lembong menerbitkan izin impor 300.000 ton raw sugar kepada produsen gula nasional yang menjadi mitra koperasi Korps Bhayangkara tersebut.
“Mohon dapat kiranya Bapak Menteri memberikan tugas pada Inkoppol memberikan izin serta penugasan untuk melakukan operasi pasar melalui pendistribusian gula sebanyak 300.000 ton sampai dengan akhir bulan Desember 2016,” ujar Waluyo, membacakan surat permohonan ke Tom Lembong.
Tom Lembong kemudian merespons permohonan tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor 634 tertanggal 3 Mei 2916.
Pada surat itu, Tom Lembong mengabulkan sebagian permohonan Inkoppol.
“Pada prinsipnya kami juga dapat menyetujui permohonan saudara, untuk pengadaan gula mentah guna kebutuhan pendistribusian gula tersebut di atas sebesar 200.000 ton,” ujar Waluyo, membaca surat tersebut.
Menurut dia, surat itu ditembuskan ke Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian, Kapolri, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Pada persidangan itu, Waluyo mengakui, salah satu alasan Inkoppol mengikuti operasi pasar adalah karena persoalan harga gula berkaitan dengan keamanan dan ketertiban.
Mulanya, pengacara Tom Lembong mengonfirmasi keterangan Waluyo kepada penyidik terkait keberadaan preman yang menjadi beking para pedagang.
“Coba saudara saksi jelaskan, dalam BAP nomor 10 saksi menerangkan bahwa pertimbangan Inkoppol mengajukan operasi pasar dikarenakan di lapangan terdapat penolakan keras operasi pasar penjual gula yang mendapat beking preman. Mohon saksi jelaskan,” kata pengacara, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Waluyo kemudian menceritakan pengalamannya saat melakukan operasi pasar di Cipinang. Saat itu, Inkoppol membawa dua truk bertuliskan “operasi pasar gula”.
Namun, kehadiran Inkoppol yang hendak menurunkan harga gula ditolak para pedagang di pasar.
“Ditolak oleh kelompok kartel di situ. Akhirnya kita panggil Kapolsek, kita dudukkan bersama, ini perintah negara. Baru kita bisa masuk. Itu salah satu bukti,” ujar Waluyo.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/06/6819ccc55c128.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Koperasi TNI Ikut Kendalikan Gula: Barang dari Pabrik Tommy Winata, Distributornya Swasta
Koperasi TNI Ikut Kendalikan Gula: Barang dari Pabrik Tommy Winata, Distributornya Swasta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (
Inkopad
) ikut serta dalam mengendalikan
harga gula
pasir pada masa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, meski tidak memiliki pabrik.
Keterlibatan Inkopad yang saat itu bernama Induk Koperasi Kartika (Inkopar) ini terungkap saat jaksa memeriksa Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kabag Kumpam), Letkol CHK Sipayung.
Kepada majelis hakim, prajurit TNI itu mengungkapkan bahwa pada saat itu pihaknya mendapat tugas dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk membantu pengendalian harga gula.
“Dalam pelaksanaannya Pak, apakah penugasan ini dilakukan sendiri oleh Inkopar atau bekerja sama dengan perusahaan lain?” tanya jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
“Dengan PT Angels,” jawab Sipayung.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Angels Products yang, menurut Sipayung, dimiliki pengusaha ternama Tomy Winata.
Jaksa lantas meminta Sipayung menjelaskan bagaimana Inkopad mendapatkan stok gula.
Menurut Sipayung, Inkopad (saat itu Inkopar) mengajukan permohonan kuota impor gula ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Karena gulanya enggak ada untuk menurunkan harga itu. Jadi, kita mengajukan permohonan untuk impor gula,” ujar Sipayung.
Salah satu syarat untuk mendapatkan kuota impor adalah badan hukum terkait harus memiliki pabrik.
Sementara, Inkopad tidak memiliki pabrik pengolahan gula.
Inkopad kemudian menjalin kerja sama dengan PT Angels Products.
Biaya impor gula kristal mentah (GKM) yang diimpor berasal dari PT Angels Products.
Kemudian, perusahaan itu mengolah GKM tersebut menjadi gula kristal putih (GKP).
Hasilnya kemudian didistribusikan melalui sejumlah perusahaan swasta yang sudah meneken kontrak dengan Inkopad.
“Nanti (distributor) bayarnya ke Angels, setelah itu ambil gulanya di pabrik Angels, kemudian baru kita distribusikan,” kata Sipayung.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/05/27/6835b922aa641.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


