Tag: Andika Hazrumy

  • Gubernur Banten Lantik Istri Mendes Jadi Bupati Serang

    Gubernur Banten Lantik Istri Mendes Jadi Bupati Serang

    Liputan6.com, Serang – Gubernur Banten, Andra Soni, melantik Ratu Zakiyah – Najib Hamas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2024-2029, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, pada Selasa, 27 Mei 2025. Istri Menteri Desa (Mendes), Yandri Susanto dilantik setelah melewati Pemungutan Suara Ulang (PSU), berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil PSU itu Ratu Zakiyah-Najib Hamas mendapatkan 583.971 atau 75,91 persen, mengalahkan Andika Hazrumy – Nanang Supriatna dengan perolehan suara 185.352 atau 24,09 persen. 

    “Setelah penantian panjang, selama pemilukada ini ada di Kabupaten Serang dan baru kali ini ada pemilihan ulang dan terima kasih banyak untuk semua warga masyarakat yang memilih kami, semoga kami bisa melaksanakan amanah ini dengan tanggung jawab,” ujar Bupati Serang, Ratu Zakiyah, Selasa, (27/5/2025).

    Zakiyah berjanji membangun pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Serang untuk lima tahun ke depan. Dirinya juga akan memberi insentif bagi guru ngaji, guru madrasah hingga kader posyandu. “Kemudian kami juga akan menganggarkan insentif bagi guru ngaji, kader posyandu, karena itu garda terdepan melayani masyarakat,” terangnya.

  • KPU tetapkan Bupati Serang terpilih hasil PSU

    KPU tetapkan Bupati Serang terpilih hasil PSU

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    KPU tetapkan Bupati Serang terpilih hasil PSU
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 09 Mei 2025 – 13:06 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menetapkan Bupati Serang terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 pada hari Jumat pukul 13.30 WIB.

    Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kabupaten Serang, Asmawi, di Serang, Jumat, mengatakan, penetapan pasangan calon terpilih digelar dalam rapat pleno yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Serang.

    “Penetapan dilakukan setelah KPU Kabupaten Serang menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran KPU RI sehari sebelumnya,” katanya.

    Selanjutnya, kata Asmawi, satu hari setelah penetapan ini akan langsung disampaikan pengusulan pelantikan ke DPRD Kabupaten Serang.

    Dalam agenda penetapan tersebut, dibacakan berita acara pleno penetapan calon terpilih serta penyerahan salinan surat keputusan (SK). Setelah itu, pasangan bupati dan wakil bupati terpilih diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan.

    Asmawi menegaskan, kewenangannya hanya sampai pada tahap penetapan dan pengusulan pelantikan ke DPRD. Untuk proses pelantikan sendiri merupakan kewenang lembaga lain di luar KPU.

    “Kalau pelantikan bukan ranah KPU, KPU selesai sampai penyerahan SK dan berita acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke DPRD,” tuturnya.

    Asmawi menegaskan, meskipun salah satu pasangan calon tidak hadir, proses penetapan tetap berjalan sesuai prosedur.

    “Kami telah menyampaikan undangan secara patut. Kehadiran tidak menjadi syarat untuk melanjutkan proses,” jelasnya.

    Selain pasangan calon, kata Asmawi, KPU Kabupaten Serang juga mengundang unsur Forkopimda Kabupaten Serang untuk hadir dalam agenda penetapan tersebut.

    Sebelumnya, hasil rekapitulasi perolehan suara pada PSU Pilkada Kabupaten Serang menunjukkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas, unggul atas pasangan nomor urut 01, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.

    Dalam rapat pleno rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Serang pada, Kamis (24/4) pasangan Andika-Nanang memperoleh 185.352 suara, sementara Zakiyah-Najib meraih 583.971 suara dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.257.791 pemilih.

    Sumber : Antara

  • Hasil PSU Kabupaten Serang, Istri Mendes Kalahkan Anak Ratu Atut

    Hasil PSU Kabupaten Serang, Istri Mendes Kalahkan Anak Ratu Atut

    Atas perolehan rapat pleno rekapitulasi PSU Kabupaten Serang, Andika Hazrumy mengucapkan selamat kepada Ratu Zakiyah – Najib Hamas. Mantan Wagub Banten 2017-2022 itu berharap pembangunan bisa terus berlanjut dan mensejahterakan masyarakat.

    Dirinya berharap amanah yang diberikan masyarakat Kabupaten Serang bisa dijalankan dengan baik oleh Ratu Zakiyah dan Najib Hamas.

    “Kami pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang nomor urut satu, Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna mengucapkan selamat bekerja kepada Ibu Ratu Rachmatuzakiyah dan Bapak Najib Hamas,” ujar Andika Hazrumy, dalam keterangan resminya, Jumat, (25/04/2025).

    Dengan jiwa kesatria, Andika meminta seluruh pendukungnya, tim pemenangan dan partai koalisi untuk bersama-sama membangun Kabupaten Serang untuk kesejahteraan masyarakatnya.

    Dirinya pun siap membantu pembangunan Kabupaten Serang dengan kemampuan yang dimilikinya. Andika juga mengajak seluruh pendukung, tim pemenangan dan partai koalisi membangun daerah yang telah dipimpin bibinya, Ratu Tatu Chasanah, dalam 10 tahun terakhir.

    “Hilangkan perbedaan dan perselisihan yang ada dalam dinamika Pilkada Kabupaten Serang. Mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Serang yang lebih baik,” jelasnya.

  • Ratu Zakiyah–Najib Hamas Menang Telak 75 Persen Suara di PSU Pilkada Serang
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        25 April 2025

    Ratu Zakiyah–Najib Hamas Menang Telak 75 Persen Suara di PSU Pilkada Serang Bandung 25 April 2025

    Ratu Zakiyah–Najib Hamas Menang Telak 75 Persen Suara di PSU Pilkada Serang
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, menyelesaikan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU)
    Pilkada Serang
    pada Kamis (24/4/2025) malam.
    Hasilnya, pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas, unggul telak dengan perolehan 583.971 suara.
    Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, memperoleh 185.352 suara.
    “Jumlah perolehan suara nomor urut 1 sebanyak 24,9 persen, kemudian pasangan nomor urut 2 mencapai 75,1 persen,” ujar Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, kepada wartawan di Hotel Forbis, Serang.
    Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah suara sah tercatat sebanyak 769.323, sedangkan suara tidak sah mencapai 21.134. Total pemilih yang hadir di tempat pemungutan suara (TPS) pada 19 April 2025 sebanyak 790.457 orang.
    Namun, partisipasi pemilih mengalami penurunan dibandingkan pemungutan suara pada 27 November 2024.
    “Memang mengalami penurunan dibandingkan dengan hasil pemungutan di 27 November 2024 dari 76,3 persen menjadi 64,4 persen,” kata Nasehudin.
    “Jadi ada sekitar 9 persen penurunan atau sekitar 100 ribu pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya,” sambungnya.
    Nasehudin menambahkan, setelah rekapitulasi selesai, KPU akan menunggu selama tiga hari untuk mengetahui apakah terdapat gugatan dari pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Jika ternyata tidak ada gugatan atau sengketa, maka kami akan melaksanakan proses tahapan penetapan calon terpilihnya,” ujar dia.
    Sebagai catatan, berita acara rapat dan sertifikat hasil rekapitulasi tingkat kabupaten telah ditandatangani oleh saksi dari kedua pasangan calon yang hadir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ratu Zakiyah Klaim Menang Telak 76 Persen

    Ratu Zakiyah Klaim Menang Telak 76 Persen

    PIKIRAN RAKYAT – Ratu Zakiyah, istri Mendes PDT Yandri Susanto juga calon Bupati Serang nomor urut 2 klaim kemenangan pemungutan suara ulang (PSU) versi real count internal.

    Menurutnya, masyarakat tetap antusias menyalurkan suaranya dan kembali memilih Zakiyah-Najib dalam PSU Serang ketika konferensi pers.

    “Kalau melihat real count kita menang 76 persen,” ucap Ratu Zakiyah di Serang pada Sabtu, 19 April 2025 seperti dilansir dari Antara Banten.

    Real Count PSU Serang

    Zakiyah mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang sudah memberikan kepercayaan guna memimpin Kabupaten Serang.

    “Saya bersyukur PSU ini berjalan aman dan kondusif,” ujar istri Mendes Yandri iyu.

    Ia mengaku akan fokus mengawal, serta menunggu pengumuman resmi hasil PSU Pilkada Serang tersebut dari pihak KPU. “Selanjutnya tentu menunggu keputusan resmi KPU Kabupaten Serang,” katanya.

    Klaim Kemenangan

    Calon Wakil Bupati Serang Najib Hamas mengaku percaya suara rakyat tak dapat dihalangi jika menghendaki Zakiyah-Najib menjadi pemimpin Kabupaten Serang.

    “Kami sangat percaya bahwa suara rakyat tidak bisa dihalangi kalau Kabupaten Serang menghendaki perubahan dan kebahagiaan,” ujar Najib.

    Ia meminta semua pihak menghargai proses dan menjaga kondusifitas sembari menunggu keputusan resmi dari KPU Kabupaten Serang.

    Menurutnya pihaknya unggul dengan mengantongi 76 persen suara hasil real count internal. Ia mengaku siap dilantik dan memimpin Kabupaten Serang menjadi lebih baik.

    “Sama-sama jaga kondusifitas saling menghargai,” katanya.

    Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Serang memiliki nomor urut 01 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas no 02.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bawaslu Temukan Politik Uang di PSU Pilkada Serang, 12 Orang Diperiksa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 April 2025

    Bawaslu Temukan Politik Uang di PSU Pilkada Serang, 12 Orang Diperiksa Nasional 19 April 2025

    Bawaslu Temukan Politik Uang di PSU Pilkada Serang, 12 Orang Diperiksa
    Tim Redaksi
    PASAMAN, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilihan Umum (
    Bawaslu
    ) menemukan adanya dugaan
    politik uang
    atau money politics dalam pelaksanaan
    pemungutan suara ulang
    (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.
    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, politik uang ditemukan Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada Jumat (18/4/2025) malam hingga pelaksanaan PSU pada Sabtu (19/4/2025) hari ini.
    “Ada beberapa laporan, kemudian juga baru pagi ini ada, itu tadi malam. Ada dugaan money politik di Kabupaten Serang,” ujar Bagja saat ditemui di Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu.
    Menurut Bagja, Bawaslu melalui Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memeriksa 12 orang yang diduga terlibat dalam politik uang di Kabupaten Serang.
    Adapun barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah uang sebesar Rp 18.275.000. Uang tersebut diberikan kepada pemilih agar mencoblos pasangan calon tertentu.
    “Ada sejumlah barang bukti, ada total 12 orang yang kita periksa, sekarang masih berlanjut. Kemudian total barang bukti yang didapat, Rp 18.275.000,” kata Bagja.
    Meski begitu, Bagja belum mengungkapkan secara terperinci siapa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana politik tersebut.
    Dia hanya menegaskan bahwa saat ini Bawaslu masih terus melakukan pendalaman.
    “Belum tahu pastinya tim kampanye atau bukan, tapi kami berharap tidak ya. Nantilah kita tunggu, ini masih berlanjut. Itu ditemukan di Ciruas, Cikeusal, ada beberapa yang di kelurahan di desa di Kabupaten Serang,” pungkasnya.
    Sebagai informasi,
    PSU Pilkada Kabupaten Serang
    akan diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan pasangan nomor urut 2 Ratu Rachmatul Zakiyah-Najib Hamas.
    PSU digelar sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal
    Pemungutan Suara Ulang
    Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengintip Persiapan Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Serang

    Mengintip Persiapan Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Serang

    Kekurangan kertas suara yang sebelumnya berjumlah sekitar 6 ribu lembar, kini sudah dipenuhi secara bertahap oleh KPU Kabupaten Serang. Proses pengiriman dan pelipatan dilakukan secara bertahap.

    Penyelenggara pemilu menargetkan kekurangan kertas suara bisa dipenuhi paling lambat Kamis, 17 April 2025, untuk kemudian disortir, dilipat kemudian didistribusikan ke TPS yang masih kekurangan.

    “Alhamdulillah semuanya sudah terpenuhi dan sisanya sedang di jalan. Mudah-mudahan nanti datang langsung disortir, lipat, kemudian disetting ke kecamatan yang kurang,” ujar Ketua KPU Kabupaten Serang, M Nasehudin, di lokasi yang sama, Rabu, (16/04/2025).

    KPU Kabupaten Serang menargetkan seluruh logistik sudah berada di TPS pada Jumat malam, 18 April 2025, agar PSU pada Sabtu, 19 April 2025 bisa berjalan lancar.

    “Pokoknya H-1 semuanya sudah sampai ke TPS, hari Jumat,” jelasnya.

    Sebelumnya diberitakan bahwa MK memutuskan Pilkada Kabupaten Serang harus diulang. Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas akan kembali memperebutkan 1.225.871 suara masyarakat berdasarkan DPT.

    Pada Pilkada 27 November 2024 lalu, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna mendapatkan 254.494 suara. Kemudian Ratu Zakiyah-Najib Hamas memperoleh 598.654 suara.

    Andika Hazrumy merupakan mantan Wagub Banten 2017-2022, anak dari Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten, dan keponakan Ratu Tatu Chasanah, Bupati Serang dua periode.

    Sedangkan, Ratu Zakiyah, istri dari Menteri Desa (Mendes), Yandri Susanto. MK memutuskan PSU karena keterlibatan Yandri sebagai pejabat negara.

  • Andra Soni Tetapkan 19 April 2025 Jadi Hari Libur PSU Kabupaten Serang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 April 2025

    Andra Soni Tetapkan 19 April 2025 Jadi Hari Libur PSU Kabupaten Serang Regional 16 April 2025

    Andra Soni Tetapkan 19 April 2025 Jadi Hari Libur PSU Kabupaten Serang
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com

    Gubernur Banten

    Andra Soni
    menetapkan hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang pada Sabtu (19/4/2025) sebagai
    hari libur
    .
    Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 Sebagai
    Hari Libur
    yang ditandatangani pada 15 April 2025.
    “Saya baru saja menandatangani Keputusan Gubernur terkait hal itu. Saya minta kepada warga Kabupaten Serang untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Andra Soni kepada wartawan di Serang, Rabu (16/4/2025).
    Andra mengatakan, penetapan libur ini ditujukan untuk seluruh warga Kabupaten Serang yang bekerja guna meningkatkan partisipasi pemilih pada gelaran PSU.
    Untuk itu, Andra berharap pelaksanaan PSU dapat berjalan sesuai harapan dan mendapatkan kepala daerah yang diinginkan warga Kabupaten Serang.
    “Saya minta semua menjalankan pesta demokrasi ini sebaik-baiknya dan insya Allah akan berjalan dengan baik,” katanya.
    Sebagai informasi, PSU Pilkada Kabupaten Serang akan diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan pasangan nomor urut 2 Ratu Rachamtu Zakiyah-Najib Hamas.
    PSU digelar sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Serang kembali  tidak hadiri panggilan Bawaslu terkait PSU

    Bupati Serang kembali tidak hadiri panggilan Bawaslu terkait PSU

    Serang (ANTARA) – Bupati Serang Banten kembali tidak menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait dugaan tidak netral pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) daerah itu.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon di Serang, Senin mengatakan jika kedua kalinya, Bupati Serang Tatu Chasanah tidak memenuhi panggilan Bawaslu.

    Panggilan kedua yang dijadwalkan pada Senin (17/3) kembali tidak dihadiri setelah sebelumnya Tatu juga absen pada panggilan pertama yang berlangsung pada Sabtu (15/3).

    “Informasi dari unit Penanganan Pelanggaran (PP) menyebutkan bahwa beliau tidak bisa hadir namun alasan pastinya belum diketahui karena saya belum menanyakan langsung kepada Koordinator Divisi PP,” ujarnya.

    Furqon menjelaskan bahwa pada pemanggilan pertama, Bupati Serang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda).

    Namun, karena laporan tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Serang, Bawaslu kembali melayangkan panggilan untuk yang kedua kalinya.

    “Pada panggilan pertama, beliau diwakili oleh Pj Sekda pada hari Sabtu. Namun, karena yang dilaporkan adalah Bupati Serang sendiri, maka kami kembali memanggilnya hari ini. Tapi menurut informasi dari Koordinator Divisi PP, beliau kembali tidak bisa hadir,” jelasnya.

    Terkait pokok laporan, Furqon mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan kegiatan Safari Ramadhan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

    “Kami telah memanggil beberapa saksi, termasuk Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), yang merupakan bagian dari panitia pelaksana kegiatan,” paparnya.

    Selain itu, dua orang saksi dari pihak pelapor juga telah dimintai keterangan. Bawaslu juga berencana membahas kasus ini lebih lanjut melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu dalam waktu dekat.

    “Saksi dari pihak pelapor sudah ada dua orang, sementara Kabag Kesra hadir untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan kegiatan ini. Rencananya, jika tidak ada perubahan, pembahasan akan dilakukan hari ini,” jelasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu Banten atas dugaan ketidaknetralan dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.

    Permasalahannya, program Safari Ramadan yang diselenggarakan Pemkab Serang diduga digunakan sebagai sarana kampanye terselubung untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.

    Pewarta: Desi Purnama Sari
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wagub: Pemprov Banten ikut awasi PSU di Kabupaten Serang

    Wagub: Pemprov Banten ikut awasi PSU di Kabupaten Serang

    “PSU ya harus kita laksanakan, kan sudah ditetapkan tanggal 25 April di Kabupaten Serang. Jadi pemerintah provinsi akan ikut mengawasi jalannya PSU itu berjalan langsung umum bebas rahasia, intinya harus sukses,”

    Serang (ANTARA) – Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah mengatakan Pemerintah Provinsi Banten akan ikut mengawasi jalannya pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, yang merupakan hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi.

    “PSU ya harus kita laksanakan, kan sudah ditetapkan tanggal 25 April di Kabupaten Serang. Jadi pemerintah provinsi akan ikut mengawasi jalannya PSU itu berjalan langsung umum bebas rahasia, intinya harus sukses,” kata Dimyati di Serang, Rabu.

    Dimyati menjamin partisipasi masyarakat Kabupaten Serang akan penuh untuk PSU kali ini.

    Pihaknya akan berpedoman pada pelaksanaan PSU yang akan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

    Sebelumnya, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna mendalilkan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes) Yandri Susanto dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    Atas dalil tersebut, pemohon memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati Serang Tahun 2024.

    Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin.

    “Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” kata Suhartoyo.

    Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024.

    Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.

    “Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” katanya.

    Dengan demikian, kata Suhartoyo, putusan MK tersebut membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang. MK juga memerintahkan agar KPU Kabupaten Serang segera berkoordinasi dan melakukan supervisi.

    “Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Serang juga harus segera melakukan supervisi dan koordinasi dalam melakukan pengawasan PSU tersebut,” katanya.

    Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025