Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Nazril Ilham alias
Ariel Noah
bersama 28 musisi lainnya meminta
Mahkamah Konstitusi
(MK) membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
Permintaan ini tertuang dalam dokumen permohonan gugatan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan 29 musisi tersebut sejak 7 Maret 2025.
Dalam dokumen permohonan, terdapat tujuh petitum yang diminta oleh Ariel dkk terkait
UU Hak Cipta
tersebut.
Pertama, mereka mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Kedua, mereka meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.
Permintaan ketiga, Ariel dkk meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa “setiap orang” bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.
Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.
Permintaan keempat, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Permintaan kelima, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
Terakhir, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia,” tulis petitum terakhir.
Untuk diketahui, gugatan ini baru masuk dalam pengajuan permohonan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Gugatan ini belum masuk ke tahap registrasi sehingga belum mendapatkan nomor perkara.
Adapun 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ini adalah:
1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
2. Nazril Irham (
Ariel NOAH
)
3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
4. Dwi Jayati (Titi DJ)
5. Judika Nalom Abadi Sihotang
6. Bunga Citra Lestari (BCL)
7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
8. Raisa Andriana
9. Nadin Amizah
10. Bernadya Ribka Jayakusuma
11. Anindyo Baskoro (Nino)
12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
13. Afgansyah Reza (Afgan)
14. Ruth Waworuntu Sahanaya
15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
21. Mario Ginanjar
22. Teddy Adhytia Hamzah
23. David Bayu Danang Joyo
24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
25. Hatna Danarda (Arda)
26. Ghea Indrawari
27. Rendy Pandugo
28. Gamaliel Krisatya
29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Andien
-
/data/photo/2025/02/19/67b5a713d8f18.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti Nasional
-

4 Materi Gugatan Ariel Noah hingga Armand Maulana Cs terkait UU Hak Cipta ke MK
Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 29 penyanyi Tanah Air di antaranya vokalis band Gigi, Armand Maulana buka-bukaan alasan di balik pengajuan uji materi Undang-Undang (UU) No.28/2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Isu soal pemungutan royalti performing rights hingga potensi wanprestasi antara pencipta lagu dan penyanyi menjadi beberapa pokok perkara yang diajukan untuk diuji konstitusionalitasnya di MK.
Adapun 29 penyanyi yang terdaftar sebagai Pemohon uji materi menamakan diri mereka sebagai Gerakan Satu Visi, atau Vibrasi Suara Indonesia. Dikutip dari akun Instagram pribadi Armand Maulana, gerakan tersebut bertujuan untuk melanjutkan semangat manifesto mereka dengan penuh pertimbangan yang sekiranya baik untuk semua pihak.
“Kami mendorong negara untuk hadir dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” demikian dikutip dari akun Instagram Armand @armandmaulana04, Selasa (11/3/2025).
Armand lalu menuliskan bahwa pengajuan uji materi atas UU Hak Cipta ke MK menjadi salah satu kontribusi gerakan tersebut untuk mewujudkan manifesto mereka. Dia menyebut 29 penyanyi yang terdaftar sebagai Pemohon uji materi No.33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 merupakan beberapa di antara anggota Gerakan Satu Visi.
Melalui uji materi ke MK, gerakan tersebut secara garis besar ingin memastikan empat hal. Pertama, soal performing rights. “Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?,” demikian bunyi unggahan tersebut.
Kedua, soal siapa yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights.
Ketiga, bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri.
Keempat, masalah wanprestasi pembayaran royalti. “Masuk kategori pidana atau perdata,” ujarnya.
Polemik UU Hak Cipta
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Gerakan Satu Visi itu tidak lepas dari gerakan yang sebelumnya dibentuk oleh musisi kondang Tanah Air, yakni pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani. Gerakan itu dinamakan Aksi Bersatu.
Berbeda dengan Gerakan Satu Visi, aksi yang diinisiasi Ahmad Dhani menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada acara komersil.
Adapun UU Hak Cipta telah mengatur secara eksplisit bahwa pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi, jika mengacu kepada beleid tersebut, merupakan hak eksklusif bagi pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan.
Pasal 9 ayat 2 bahkan telah menegaskan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi pencipta, termasuk aransemen maupun pertunjukan ciptaan, wajib untuk meminta izin pencipta.
Adapun untuk mempertegas mekanisme distribusi ‘hak ekonomi’ salah satunya, royalti lagu, antara pengguna hak cipta kepada pencipta, UU Hak Cipta, terutama Pasal 87 menegaskan tentang peran Lembaga Manajemen Kolektif.
Artinya, proses distribusi ‘hak ekonomi’ dari pengguna hak cipta ke pencipta dilakukan melalui mekanisme yang diatur di LMK. Peran lembaga itu, kalau dirunut dalam UU tersebut, dapat menarik imbalan yang wajar kepada pengguna hak cipta yang menggunakan karya pencipta untuk kegiatan komersial.
Pasal 87 ayat 2 kemudian menegaskan bentuk imbalan pengguna hak cipta kepada pencipta adalah royalti yang dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Pada 2021 lalu, di bawah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah alias PP No.56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Ada sejumlah poin penting dalam beleid tersebut.
Pertama, penegasan tentang pembayaran royalti bagi pengguna hak cipta yang secara komersial menggunakan lagu pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Pencipta dalam konteks beleid itu adalah penulis notasi atau melodi, penulis lirik, nama samaran pencipta, hingga pengarah musik. Sementara itu, hak cipta yang melekat termasuk judul lagu, nama pencipta notasi, nama pencipta lirik, nama penerima manfaat, judul lagu alternatif, hingga klaim mengenai kepemilikan lirik dan penerbit musik.
Kedua, penegasan subjek royalti yang mencakup setiap orang yang menggunakan secara komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik berdasarkan perjanjian lisensi harus membayar royalti melalui LMK Nasional alias LMKN. Layanan publik yang dimaksud dalam beleid itu termasuk karaoke, seminar, konferensi, hingga konser musik.
Ketiga, mekanisme distribusi royalti. Seperti yang sudah ditegaskan dalam bagian kedua, setelah LMKN melakukan pemungutan royalti kepada musisi atau pencipta lagu yang menjadi anggota.
Sementara itu, untuk musisi yang tidak menjadi anggota LMKN atau LMK manapun, akan disimpan selama 2 tahun untuk diketahui pencipta atau pemilik hak cipta.
Berikut 29 penyanyi nasional yang terdatar sebagai penggugat UU Hak Cipta di MK:
1. Tubagus Armand Maulana.
2. Nazril Irham (Ariel Noah).
3. Vina DSP Harrijanto Joedo.
4. Dwi Jayati (Titi DJ).
5. Judika Nalom Abadi Sihotang (Judika Idol).
6. Bunga Citra Lestari alias BCL.
7. Sri Rosa Roslaina (Rossa).
8. Raisa Andriana.
9. Nadin Amizah.
10. Bernadya.
11. Ribka Jayakusuma Anindyo Baskoro (Nino Kayam).
12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano).
13. Afgansyah Reza.
14. Ruth Waworuntu Sahanaya.
15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara).
16. Andi Fadly Arifuddin (Andi Riff).
17. Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA.
18. Andini Aisyah Hariadi (Andien).
19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita).
20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus).
21. Mario Ginanjar (Mario Kahitna).
22. Teddy Adhytia Hamzah.
23. David Bayu Danang Joyo (David Naif).
24. Tantrisyalindri Ichlasari (Tantri Kotak).
25. Hatna Danarda.
26. Ghea Indrawari.
27. Rendy Pandugo.
28. Gamaliel Krisatya.
29. Mentari Gantina Putri.
-

Alasan Armand Maulana-Ariel Noah Cs Layangkan Gugatan Hak Cipta ke MK
Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 29 penyanyi papan atas Indonesia, yang dipimpin oleh vokalis band Gigi Armand Maulana, melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, permohonan uji materi Armand Maulana hingga Ariel Noah Cs itu terdaftar dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 yang tertanggal Jumat (7/3/2025).
MK mencatat gugatan tersebut dalam Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Bukan cuma Armand Maulana, setidaknya ada 29 musisi kondang lainnya yang ikut melayangkan gugatan hak cipta, yaitu Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, Rossa, Vidi Aldiano, hingga penyanyi pop gaek Ikang Fawzi.
Selain itu, penyanyi muda Indonesia yang sedang naik daun, antara lain Bernadya, Nadin Amizah hingga Ghea Indrawari juga turut ikut sebagai pemohon uji materi terkait UU Hak Cipta tersebut.
Daftar 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU Hak Cipta di MK
Tubagus Armand Maulana
Nazril Irham (Ariel Noah)
Vina DSP Harrijanto Joedo
Dwi Jayati (Titi DJ)
Judika Nalom Abadi Sihotang (Judika Idol)
Bunga Citra Lestari (BCL)
Sri Rosa Roslaina (Rossa)
Raisa Andriana
Nadin Amizah
Bernadya Ribka Jayakusuma
Anindyo Baskoro (Nino Kayam)
Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
Afgansyah Reza
Ruth Waworuntu Sahanaya
Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
Andi Fadly Arifuddin (Andi Riff)
Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
Andini Aisyah Hariadi (Andien)
Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
Mario Ginanjar (Mario Kahitna)
Teddy Adhytia Hamzah
David Bayu Danang Joyo (David Naif)
Tantrisyalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
Hatna Danarda
Ghea Indrawari
Rendy Pandugo
Gamaliel Krisatya
Mentari Gantina PutriAdapun, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.
Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komesial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.
Kisruh Hak Cipta dan Kasus Agnez Mo
Sebelumnya, kasus pelanggaran UU Hak Cipta ini telah menjerat Agnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer.
Vonis tersebut diketok oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias. Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
Adapun, bersamaan dengan momen itu, musisi yang sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani ikut menyinggung persoalan tersebut. Pada intinya, pentolan Dewa 19 itu sempat melayangkan komentar pedasnya terkait sikap Agnez Mo.
-

Andien Aisyah Siap Tampil dalam Festival Jazz di NTT
Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi Andien Aisyah mengungkapkan, musik jaz atau jazz memiliki kekuatan luar biasa untuk menyatukan banyak orang. Apalagi ketika dimainkan dalam festival jazz di tengah keindahan alam.
“Saya sangat menantikan momen untuk tampil di International Golo Mori Jazz 2025. Dengan alunan musik yang penuh kenangan dan romansa, saya yakin acara ini akan menjadi momen yang tak terlupakan bagi setiap penonton,” kata Andien di Jakarta pada Rabu (5/3/2025) malam.
Andien mengungkapkan, festival ini akan menyajikan harmoni musik jazz yang berpadu dengan pesona alam eksotis dari Indonesia Timur. Oleh karena itu, ia sangat antusias untuk tampil di Golo Mori Jazz 2025 yang sempat ditunda sebelumnya.
Andien mengaku, ia telah mempersiapkan event ini secara matang agar penampilannya tampil sempurna, serta dapat menghibur para penonton.
“Sebenarnya, pada tahun lalu persiapannya sudah hampir selesai. Latihan sudah dilakukan, dan daftar lagu sudah ditentukan. Seharusnya tidak ada perubahan,” ujar Andien Aisyah.
Nantinya, Andien juga akan memperkenalkan lagu barunya dalam festival jazz tersebut. Festival ini juga menjadi bentuk sinergi antara industri musik dan pariwisata.
Direktur Utama Jazz Gunung Indonesia Bagas Indyatmono mengungkapkan, pihaknya sangat antusias dapat menjadi bagian dari festival jazz ini. Nantinya akan menyajikan orkestra musik yang menggabungkan keindahan alam Indonesia bagian timur dengan kekayaan budaya lokal yang unik.
“Acara ini bukan hanya sekadar perayaan musik jazz, tetapi juga komitmen kami untuk memajukan ekosistem musik serta memperkenalkan ragam budaya yang ada di Indonesia Timur,” ujar Bagas.
Sementara itu InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pengembang kawasan The Golo Mori berkomitmen untuk mengembangkan destinasi pariwisata berbasis meetings, incentives, conferences, and exhibitions (MICE) yang berkelanjutan.
Dalam festival jazz tersebut, pengunjung akan disuguhkan dengan penampilan musisi legendaris yang menghadirkan musik penuh kenangan dan nuansa romantis. Suasana yang hangat dan harmonis ini diharapkan dapat menciptakan pengalaman yang tak terlupakan, serta momen spesial yang akan selalu dikenang menciptakan momen spesial yang selalu dikenang.
Selain Andien Aisyah, festival jazz ini akan menghadirkan sejumlah musisi ternama Tanah Air, seperti Andien, Maliq & D’Essentials, Sheila Majid, serta Tohpati yang akan tampil dalam format orkestra. Festival ini akan digelar pada 12 April 2025 di Bukit Golo Mori, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
-

Anies Baswedan Dukung PKBM Buka Akses Pendidikan Untuk Warga Putus Sekolah – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mendukung langkah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang membuka akses pendidikan untuk masyarakat yang putus sekolah.
Menurut Anies, PKBM dapat membuka potensi masyarakat untuk kembali bekerja.
“Ketika seseorang tidak memiliki status sekolah formal, kesempatan hidupnya menjadi terbatas. Namun, dengan adanya ijazah, pintu peluang terbuka lebih lebar. Ini bukan tentang kurangnya potensi, karena 70 persen anak putus sekolah disebabkan oleh faktor ekonomi,” ujar Anies dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).Hal tersebut diungkapkan Anies pada acara Nara Graduations di Auditorium Universitas Nasional, Jakarta.
Dirinya juga mengapresiasi dan penghormatan yang tinggi pada Nara Kreatif yang telah bekerja konsisten selama 12 tahun untuk membantu saudara-saudara di Indonesia yang putus sekolah.
Karena itu, lanjut Anies, PKBM seperti Nara Kreatif adalah mitra strategis pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi.“Mereka layak mendapatkan kemudahan akses tempat dan perizinan karena telah membantu memastikan hak pendidikan bagi semua,” kata Anies.
Kegiatan ini dihadiri oleh 1.449 peserta didik aktif, termasuk didalamnya 778 peserta didik tahun ajaran 2023/2024 yang resmi lulus pada hari ini.
Lebih dari sekadar seremoni kelulusan, wisuda ini juga menandai perjalanan 12 tahun Nara Kreatif dalam memperjuangkan pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.Selama lebih dari satu dekade, Nara Kreatif terus membuka peluang bagi masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses pendidikan, membuktikan bahwa setiap individu berhak mendapatkan kesempatan untuk meraih mimpi mereka.
“Nara Kreatif hadir sebagai wadah untuk memberikan kesempatan kedua dalam meningkatkan kualitas hidup sekaligus mengembangkan karakter individu yang positif, dihargai oleh lingkungan sekitar, serta mampu memberikan kontribusi berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Founder Nara Kreatif, Nezatullah Ramadhan.
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Nara Kreatif telah terakreditasi A dan telah membantu 5.672 penerima manfaat sejak 2013 hingga saat ini.
“Syarat menjadi peserta didik kami sangat sederhana, kemauan untuk belajar. Tidak ada persyaratan akademis atau biaya. Kami memfasilitasi semampu kami, karena setiap individu berhak mendapat kesempatan mengubah masa depannya,” kata Neza.
Dengan sinergi bersama kelurahan-kelurahan di DKI Jakarta, lanjutnya, Nara Kreatif menghadirkan ruang belajar yang aman dan nyaman di tengah masyarakat dengan metode ‘Jemput Bola’.Selain itu, proses belajar mengajar di Nara Kreatif mengacu pada standar Kementerian Pendidikan dengan fleksibilitas yang adaptif secara offline dan online.
Selain itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E, Raden Gusti juga siap berkolaborasi dengan Nara akan mempercepat pencapaian target 50.000 peserta didik pada 2030. Pendidikan bukan sekadar angka, melainkan penyiapan SDM kompeten.
“Kami ingin Nara tidak hanya menjadi mitra, tetapi juga mendapat ruang partisipasi lebih luas dalam kebijakan pendidikan. Inisiatif seperti penyediaan ruang belajar bagi 1.000 peserta hari ini harus terus diperluas,” katanya.
Sejak didirikan pada tahun 2013, Nara Kreatif telah mendirikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menyediakan program pendidikan kesetaraan, meliputi Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA).
Dalam perjalanannya, Nara Kreatif telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, BUMN, perusahaan swasta, dan individu.
Tidak hanya korporasi, penyanyi multitalenta Indonesia – sekaligus pemilik Sekolah Anak Percaya bersama Yayasan Nara Kreatif, Andien Syah mengatakan, pendirian sekolah di lingkungan penuh tantangan menjadi momen paling berkesan.
“Prosesnya tidak mudah. Lokasi Sekolah Anak Percaya ada di kampung pemulung yang rawan banjir, ditambah hambatan ekonomi dan waktu belajar yang kerap ‘tersaingi’ kebutuhan bekerja. Tapi justru di situlah arti perjuangan. Kebahagiaan terbesar adalah melihat mereka bertahan dan lulus,” ujarnya. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5109323/original/045933100_1737816793-MilkLife_Soccer_Challenge_8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
All Stars Kudus Optimis Rengkuh Juara, Tantang Tim Solo di Final MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2025
Menatap laga final yang akan digelar pada Minggu (26/1/2025) pagi, Kapten Tim All-Stars Kudus, Asyifa Sholawa Farizqi menegaskan bahwa timnya sangat optimis akan menyabet titel juara yang tinggal selangkah lagi digapai.
Untuk itu, Asyifa dan timnya akan menjaga kondisi dengan istirahat cukup dan akan selalu berkomunisai dengan pelatih untuk strategi bermain.
“Harapan saya, Kudus bisa menang dan menjadi juara. Yang pasti kami akan tampil maksimal. Sementara untuk persiapan besok saya istirahat yang cukup dan melatih lagi shooting dan free kick,” terangnya.
Sementara itu, Tim All Stars Solo pun harus berjuang keras untuk menang 3-4 saat bersua dengan tim All Stars Jakarta. Jalannya pertandingan berlangsung seru sejak awal.
Tim Jakarta unggul lebih dahulu melalui gol Andien Haifa Syakira di menit ke-5. Namun tim Solo berupaya memperkecil kekalahan melalui gol Nabila Amira Suryanto di menit ke-12.
Tim asuhan Maya Susmita pun kembali menggandakan keunggulan melalui tendangan Adinda Resti Widayati. Top Scorer MilkLife Soccer Challenge Solo Series 1 2024 tercipta pada menit ke-15.
Memasuki babak kedua, Najwa Ayu Ramadhani memperjauh keunggulan Solo menjadi 3-1. Namun Anindhita El Hebsyi segera memperkecil ketertinggalan lewat golnya di menit 24.
Pada menit ke-27, Khansa Nisa Arrosid menyamakan kedudukan menjadi 3-3. Sayangnya, gol Ika Wonda di menit yang sama membuat Solo menang 3-4 sekaligus memupus harapan Jakarta untuk lolos ke partai final.
Dalam laga final yang berlangsung Minggu (26/1/2025), Tim Kudus kembali bertemu dengan Tim Solo. Kedua tim sempat bertemu di laga perdana Grup A MilkLife Soccer Challenge All-Stars, Jumat (24/1/2025). Laga tersebut dimenangkan oleh Tim Kudus melalui gol tunggal Asyifa Solawa.
Untuk diketahui, partai final MilkLife Soccer Challenge All-Stars mempertemukan Tim All-Stars Solo melawan tuan rumah, Kudus. Sementara Tim All-Stars Jakarta dan Tim All-Stars Surabaya akan memperebutkan posisi tiga terbaik.
Arief Pramono
-

Peci Patrick Kluivert Bikin Netizen Salfok
Jakarta –
Patrick Kluivert secara resmi diperkenalkan sebagai pelatih baru Timnas Indonesia pada Minggu (12/1/2025) sore. Acara perkenalan berlangsung di Ballroom 1, Hotel Mulia Senayan, Jakarta, mulai pukul 16.00 WIB. Netizen pun banyak membahasnya, termasuk peci yang kemudian ia kenakan.
Dilansir dari detikSport, acara dibuka dengan penampilan penyanyi Andien yang membawakan dua lagu. Selanjutnya, Lagu Indonesia Raya dikumandangkan sebelum pemutaran video perjalanan karier Kluivert sebagai pesepakbola top Belanda. Video aksi dua asistennya, Denny Landzaat dan Alex Pastoor, juga turut ditampilkan.
Setelah itu, Kluivert naik ke panggung untuk menyampaikan visi dan misinya sebagai nakhoda baru Skuad Garuda. Pelatih berusia 48 tahun itu menjalani sesi tanya jawab dengan media mengenai targetnya bersama Timnas Indonesia.
Yang menarik dalam acara sesi foto, Patrick Kluivert tampil beda dengan memakai peci sambil pamer jersey Timnas Indonesia. Hal ini lumayan banyak dibahas warganet di linimasa X, dulunya Twitter.
“Pake peci jd indo banget,” sebut sebuah komentar. Ada juga yang bertanya-tanya. “Kok dia pake peci? Mau ikutan pemilu kah?” sebut yang lain.
Ada juga yang menganggapnya tidak perlu. “Ngapain pake peci? Dia mau jadi pelatih timnas apa pejabat?” tulis sebuah akun.
Ada yang menganggap peci itu terlalu besar untuk kepala Kluivert. “Kegedean pecinya, semoga poinnya gede juga ntar,” canda sebuah akun.
“Kawan, peci itu simbol kebangsaan Nusantara (Indonesia, Malaysia, Brunei, dan dulu S’pore ga tau sekarang masih apa engga),” tulis seorang netizen memberi penjelasan. “Peci hitam tu udah kek identitas bapack bapack di indo,” cetus sebuah akun.
(fyk/fyk)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4352452/original/085780100_1678353980-20230309-Larangan-Impor-Baju-Bekas-Faizal-10.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)