KPU Tetapkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2025-2030
Tim Redaksi
MAKASSAR, KOMPAS.com
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan
Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi
sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Selatan
(Sulsel) terpilih periode 2025-2030.
Penetapan ini diputuskan KPU Sulsel dalam rapat pleno terbuka di Hotel Claro,
Makassar
, Rabu (5/2/2025) malam.
KPU Sulsel menetapkan Sudirman-Fatma sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Sulsel melalui surat keputusan KPU Sulsel Nomor 437 Tahun 2025.
“Menetapkan, Saudara Andi Sudirman Sulaiman dan Saudari Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2025-2030 dengan perolehan suara 3.014.255 atau 65.32 persen dari total suara sah,” kata Anggota KPU Sulsel, Upi Hastati membacakan surat keputusan.
Rapat pleno terbuka penetapan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi juga dihadiri Penjabat Gubernur Sulsel Fadjry Djufry, Kajati Sulsel Agussalim dan Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi.
Tidak terlihat kehadiran pasangan, Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad yang merupakan pesaing Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi pada Pilgub Sulsel 2024.
Diketahui, pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi diusung 10 partai politik yaitu Partai Nasdem, Gerindra, Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Hanura, PKS, PSI, Partai Gelora, dan Perindo
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Andi Sudirman
-
/data/photo/2025/02/05/67a3723a29d22.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPU Tetapkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2025-2030 Makassar 5 Februari 2025
-

Andi Sudirman-Fatmawati Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wagub Sulsel Terpilih
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR- Pasangan Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih periode 2025 – 2030.
Penetapan ini melalui rapat pleno terbuka KPU Sulsel yang digelar di Hotel Claro Makassar, Rabu (5/02/25) malam. Andalan Hati meraup suara yang sangat telak, yakni 3.014.255 suara.
“Yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih yaitu calon gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, calon wakil gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi. Perolehan suara 3.014.255 atau 65,32% suara,” ujar Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat membacakan berita acara penetapa.
Dalam penetapan ini, dihadiri langsung pasangan Andi Sudirman dan Fatmawati. Sementara pasangan Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) memilih tidak hadir.
Berdasar penetapan ini, maka selanjutnya Andalan Hati bakal segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel periode 2025-2030. Jika tidak ada halangan, pasangan ini akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto, 20 Februari 2025 di Jakarta.
Rapat pleno penetapan cagub dan cawagub Sulsel terpilih digelar setelah adanya putusan dari MK soal sengketa Pilgub Sulsel. Sebelumnya, MK menolak gugatan Danny-Azhar. MK menyebut gugatan Danny-Azhar tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Berdasarkan pantauan, selain dihadiri Andalan Hati, rapat pleno terbuka KPU ini juga dihadiri Pj Gubernur Sulsel Fadjri Djufry, jajaran Bawaslu, dan sejumlah pimpinan Forkopimda Sulsel. Begitu pun beberapa pimpinan parpol dan perwakilan tim pasangan Andalan Hati.
-

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Sulsel, Jubir Andalan Hati: Saatnya Masyarakat Bersatu
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Andalan Hati, Haeruddin Nurman, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilgub Sulawesi Selatan sebagai kemenangan bagi seluruh masyarakat. Ia menegaskan bahwa keputusan ini sekaligus menghapus seluruh prasangka dan dugaan terhadap penyelenggaraan pemilu di Sulsel.
“Dengan putusan yang dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi ini, merupakan putusan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Kami harap semua elemen masyarakat kembali bersatu bersama membangun Sulsel, kita ucapkan terima kasih kepada penyelenggara yang sudah melaksanakan tugas dengan baik,” ujar Haeruddin saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya, Majelis Hakim MK menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian. Hal ini disampaikan Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal yang digelar di Gedung MK.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel sebelumnya telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel. Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) meraih kemenangan dengan perolehan 3.014.255 suara, sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH memperoleh 1.600.029 suara.
-

Sudirman-Fatmawati Akan Dilantik 20 Februari Usai MK Tolak Gugatan Danny-Azhar
FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan nomor perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 gugatan ini ditolak.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi 1 mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa (4/2/2025).
“Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tuturnya.
Adapun untuk gugatan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad berdasarkan Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Pasangan ini mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan (PHPU Gub Sulsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Dalam hal ini, pemohon mendalilkan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Diantaranya pengerahan dukungan aparatur sipil negara (ASN) serta relasi keluarga Calon Gubernur Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Dengan penolakan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.
Maka, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.
-

Resmi! MK Putuskan Sengketa Pilgub Sulsel Tidak Lanjut ke Sidang Pembuktian
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian.
Hal itu disampaikan Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo.
Sebelumnya, KPU Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel.
Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) meraih kemenangan dengan perolehan sebanyak 3.014.255 suara. Sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH dengan perolehan sebanyak 1.600.029 suara.
Sementara itu, Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto menyampaikan putusan ini adalah merupakan kemenangan seluruh masyarakat Sulawesi Selatan
“Putusan tersebut menghilangkan seluruh prediksi akan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan serta dengan sendirinya Terpilihnya Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi adalah sah secara hukum tanpa ada perdebatan lagi,” ucap Murlianto kepada fajar.co.id di gedung MK, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut Murlianto yang telah mengawal mulai dari awal rangkaian Pemilihan hingga sengketa di Mahkamah Konstitusi mengucapkan selamat bekerja pada Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
-

Pilgub Sulsel: Andalan Hati Optimistis MK Tolak Gugatan DIA
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Tim hukum pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) optimistis sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berlanjut ke pokok perkara atau tahap pembuktian.
Sesuai jadwal, MK akan membacakan putusan dismissal Sengketa Pilgub Sulsel pada Selasa, 4 Februari 2025.
“Kami, kuasa hukum dari tim Andi Sudirman-Fatmawati, tentu optimis bahwa perkara ini akan selesai di putusan dismissal dan tidak akan berlanjut ke pokok perkara,” tegas Tim Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto, saat dikonfirmasi Sabtu (1/2/2025).
Menurut Murlianto, pasangan M Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan sengketa ke tahap pokok perkara.
“Pertama, apa yang menjadi dalil Tim DIA di persidangan itu tidak bisa difaktakan walaupun dengan bukti-bukti yang ada,” paparnya.
Selain itu, ia menilai tuduhan pemalsuan tanda tangan yang diajukan Tim DIA bukanlah ranah MK, melainkan masuk dalam ranah pidana yang harus dibuktikan melalui proses hukum tersendiri.
“Karena mestinya, apa yang disampaikan terkait pemalsuan tanda tangan itu bukan kewenangan MK, tapi mengarah ke pidana. Harus dibuktikan secara pidana,” sambungnya.
Lebih lanjut, Murlianto menegaskan bahwa keberatan yang diajukan Tim DIA seharusnya sejak awal ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan langsung ke MK.
“Saya pikir, dengan beban dalil yang sudah disampaikan, kami melihat bahwa perkara ini jauh dari pembuktian yang telah diajukan sebelumnya,” jelasnya.


