Tag: Andi Samsan Nganro

  • Pimpinan Komisi III DPR: Tangkap Silfester Matutina!

    Pimpinan Komisi III DPR: Tangkap Silfester Matutina!

    GELORA.CO -Pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, segera dijebloskan ke penjara. 

    Pasalnya, pada 16 September 2019, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Silfester dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

    “Tangkep penjarain. Kalau memang udah inkrah laksanain, kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah itu lain hal,” kata Sahroni kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 19 Agustus 2025.

    Menurut Sahroni, jika seseorang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap maka harus segera dieksekusi putusan tersebut. 

    “Sesimpel itu gampang kok,” kata Legislator Nasdem ini.

    Berkaca dari kasus Silfester, Sahroni menyarankan semua pihak untuk berhati-hati dalam bersikap. Apalagi, hingga menyerang secara personal yang belum dapat dipastikan kebenarannya. 

    “Kebanyakan kita mengedepankan rasa emosi dengan mengucapkan hal-hal yang tidak sesuai faktanya. Setelah disidang, dilaporin tidak terbukti udahannya ujungnya gelagapan,” kata Sahroni. 

    Atas dasar itu, Sahroni meminta aparat penegak hukum untuk segera mengeksekusi Silfester sebagaimana perintah persidangan.

    “Kita berharap lakukan lah dengan koridor hukum yang ada,” pungkasnya.

    Diberitakan RMOL sebelumnya, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. 

    Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. 

    Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

    “Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin 16 September 2019

  • Kejari Jaksel Dilaporkan ke Jaksa Agung Buntut Kelamaan Eksekusi Silfester

    Kejari Jaksel Dilaporkan ke Jaksa Agung Buntut Kelamaan Eksekusi Silfester

    GELORA.CO – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dilaporkan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada Jumat, 15 Agustus 2026.

    Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kejari Jaksel buntut dari belum dieksekusinya Silfester Matutina di kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. 

    “Kami mengirimkan surat kepada tiga pejabat di Kejaksaan Agung. Pertama kepada Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin, kedua juga ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jambin,” kata salah satu anggota Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam, 15 Agustus 2025.

    Khozinudin pun mendesak Burhanuddin agar mengawasi kinerja Kajari terkait lamanya waktu eksekusi terhadap Silfester.

    “Kami meminta agar Jaksa Agung memerintahkan Jamwas, inspektoratnya lah, untuk melakukan kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.

    Silfester merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, organ relawan Joko Widodo. Dalam kasus ini, ia divonis bersalah karena menghina mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

    Ia menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.

    Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara yang dibacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. 

    Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

    “Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin, 16 September 2019.

  • Jurnalis Kompas.com Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik Ikatan Wartawan Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Januari 2025

    Jurnalis Kompas.com Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik Ikatan Wartawan Hukum Nasional 19 Januari 2025

    Jurnalis Kompas.com Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik Ikatan Wartawan Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jurnalis
    Kompas.com
    , Rahel Narda Chaterine meraih juara 2
    lomba jurnalistik
    yang digelar oleh Ikatan Wartawan
    Hukum
    (Iwakum) untuk kategori penulisan.
    Penyerahan penghargaan secara simbolik dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Hiariej atau Eddy Hiariej dalam acara malam apresiasi yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
    Usai memberikan penghargaan, Eddy Hiariej menekankan pentingnya sebuah kompetisi untuk meningkatkan kualitas diri.
    Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai, lomba karya jurnalistik penting untuk meningkatkan kemampuan wartawan terutama di bidang
    hukum
    .
    “Dengan wawasan wartawan hukum kita itu bisa memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat melalui tulisan-tulisannya di berbagai media,” kata Eddy Hiariej.
    Dalam lomba ini, Rahel mengirimkan karya yang tayang di
    Kompas.com
    dengan judul “Bola Panas OTT di Tangan Pimpinan KPK Baru, Masih Relevan”.
    Sementara, jurnalis
    CNNIndonesia.com
    Feri Agus Setyawan meraih juara pertama dengan tulisan berjudul “Darurat Mafia Hukum dan Momentum Bersih-Bersih Pemerintahan Baru”.
    Kemudian, juara 3 diraih Yakub Pryatama Wijayaatmaja dari
    Media Indonesia
    dengan judul tulisan “Pemulangan Napi Asing Disertai Pamrih”.
    Selain itu, ada juga juara favorit diraih Yogi Anugrah dari
    CNNIndonesia.com
    dengan karya berjudul “Sesat Pikir Capim KPK soal Usulan Penghapusan OTT”.
    Adapun para pemenang menyisihkan puluhan karya tulis dikompetisikan dengan tema “Wajah Hukum Pemerintahan Baru”.
    Puluhan karya itu dinilai oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung 2021-2023, Andi Samsan Nganro; Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Albert Aries; dan editor
    Kompas.com
    , Bayu Galih.
    Acara ini turut dihadiri sejumlah pejabat dan masyarakat sipil yang fokus di bidang hukum, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
    Kemudian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar; Komisioner Kompolnas Choirul Anam; dan Ketua YLBHI Muhammad Isnur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dihadiri Menko Yusril, Sejumlah Jurnalis Raih Penghargaan Lomba Karya Jurnalistik Iwakum 2025 – Halaman all

    Dihadiri Menko Yusril, Sejumlah Jurnalis Raih Penghargaan Lomba Karya Jurnalistik Iwakum 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA – Sejumlah jurnalis meraih penghargaan dalam lomba karya jurnalistik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). 

    Penyerahan penghargaan dan hadiah dilakukan dalam Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025 yang digelar di Hotel Sofyan, Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam.

    Penyerahan dilakukan secara langsung oleh sejumlah menteri, pejabat negara, dan pegiat hukum.

    Di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Hiariej atau Eddy Hiariej; mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro; Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar; komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam; Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur; mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo; dan advokat Deolipa Yumara.

    Dalam lomba karya jurnalistik ini, jurnalis CNNIndonesia.com Feri Agus Setyawan meraih juara pertama untuk kategori karya tulis pemberitaan berjudul “Darurat Mafia Hukum dan Momentum Bersih-Bersih Pemerintahan Baru”. 

    Untuk juara 2 karya tulis diraih Rahel Narda Chaterine dari Kompas.com dengan karya berjudul “Bola Panas OTT di Tangan Pimpinan KPK Baru, Masih Relevan”. 

    Kemudian, juara 3 diraih Yakub Pryatama Wijayaatmaja dari Media Indonesia dengan judul “Pemulangan Napi Asing Disertai Pamrih”, dan juara favorit diraih Yogi Anugrah dari CNNIndonesia.com dengan karya berjudul “Sesat Pikir Capim KPK soal Usulan Penghapusan OTT”. 

    Sementara, pewarta foto Radar Semarang Nur Chamim meraih juara pertama untuk kategori karya fotografi atas foto bertajuk “Solidaritas Penembakan Pelajar di Semarang”. 

    Untuk juara 2 kategori karya foto diraih Mochamad Risyal Hidayat dari Antara dengan karya berjudul “Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polresta Samarinda”, disusul Hendra A. Setyawan dari Kompas yang meraih juara 3 dengan karya “Uang Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang”, kemudian Dipta Wahyu dari Jawa Pos menyabet juara favorit dengan karya “Berikan Hak Suara”. 

    Para pemenang menyisihkan ratusan karya tulis dan foto dengan tema “Wajah Hukum Pemerintahan Baru”.

    Ratusan karya itu dinilai Andi Samsan Nganro, pakar hukum dari Trisakti Albert Aries, dan editor Kompas.com Bayu Galih selaku dewan juri untuk kategori karya tulis serta mantan Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Reno Esnir, dosen fotografi IISIP Melly Riana Sari, dan Sekretaris Departemen Media Sosial Iwakum Dwi Arief Hidayat selaku dewan juri untuk kategori karya foto. 

    Yusril menyampaikan selamat kepada para pemenang lomba karya jurnalistik Iwakum. 

    Yusril juga mengajak seluruh jurnalis untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam menyebarluaskan berita-berita hukum, dan memberikan pemahaman atau pengertian yang benar tentang berbagai peristiwa hukum yang terjadi di negara kita ini.

    “Agar dapat dipahami oleh masyarakat dengan seluas-seluasnya,” ucap Yusril dalam sambutannya. 

    Ajakan ini disampaikan Yusril mengingat tingginya berita hoaks yang tidak jelas asal-usulnya. 

    Ia meyakini jurnalis, baik cetak maupun elektronik, bekerja secara profesional dalam menyajikan informasi kepada masyarakat. 

    “Tentu beda dengan media sosial yang siapa saja bisa membuat berita. Saya yakin akan meningkatkan prestasi di waktu-waktu yang akan datang,” katanya. 

    Eddy Hiariej berharap lomba dan apresiasi karya jurnalistik dapat terus digelar. 

    Menurutnya, acara semacam ini penting untuk meningkatkan wawasan jurnalis, terutama di bidang hukum. 

    “Dengan wawasan wartawan hukum kita itu bisa memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat melalui tulisan-tulisannya di berbagai media,” kata dia.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan dalam acara Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025, di Hotel Sofyan, Jakarta, Jumat (17/1/2025). (Tribunnews.com/HO)

    Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan, lomba karya jurnalistik ini bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan wadah bagi para jurnalis untuk menunjukkan dedikasi, integritas, dan kreativitas dalam menyampaikan informasi, khususnya di ranah hukum.

    “Melalui karya jurnalistik, kita dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan penegak hukum, memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Kamil.

    “Saya mengapresiasi semangat dan kerja keras seluruh Panitia dan Pengurus Ikatan Wartawan Hukum yang telah bekerja keras menyiapkan acara ini hingga terselenggara dengan baik,” sambungnya.

    Sementara itu, Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono berharap acara ini dapat menjadi motivasi untuk terus berkarya dan berinovasi, serta memperkuat peran jurnalis dalam mengawal penegakan hukum yang adil dan berintegritas.

    “Kami menyampaikan terima kasih atas kesediaan para menteri, pejabat negara, advokat dan masyarakat sipil dalam acara Iwakum malam ini yang menunjukkan dukungan terhadap pers dalam memberikan informasi mengenai kondisi hukum di Indonesia,” kata Ponco.

     

  • 5 Populer Regional: Kades Boyolali Kepergok Berduaan di Rumah Janda – Video Agus Buntung Rayu Korban – Halaman all

    5 Populer Regional: Kades Boyolali Kepergok Berduaan di Rumah Janda – Video Agus Buntung Rayu Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berita populer regional dimulai dari peristiwa kepala desa di Kabupaten Boyolali kepergok berduaan dalam rumah seorang janda.

    Kades berinisial SR itu digerebek warga pada Jumat(6/12/2024) malam.

    Kades SR berdalih sudah menikah dengan janda tersebut.

    Berita selanjutnya datang dari beredarnya video Agus Buntung saat rayu korbannya.

    Dalam video berdurasi sekitar 3 menit tersebut, terdengar percakapan Agus dengan salah satu calon korbannya.

    Ia terdengar lihai merayu dengan mengungkit-ungkit masa lalu korban. 

    Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadikan video tersebut sebagai bukti baru.

    Berikut rangkuman berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:

    Kepergok sedang berada di rumah seorang janda cantik, seorang Kepala Desa(Kades) di Kecamatan Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah digerebek warga pada Jumat(6/12/2024) malam.

    Informasi penggerebekan itu diberikan salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya.

    Dia bilang jika awalnya warga curiga dengan sepeda motor yang ditengarai milik SR.

    Sepeda motor itu diparkir di bawah pohon yang tak mudah terlihat orang.

    Warga pun kemudian berusaha mencari keberadaan SR ke tempat biasa nongkrong.

    Tapi warga pun tak mendapatkannya. Warga pun kemudian menunggu di sekitar rumah sang janda cantik itu.

    Warga juga berusaha mengintip kondisi di dalam rumah janda yang diduga ada pak kadesnya itu.

    Namun sayang, karena rumah tertutup rapat dan lampunya padam warga tak melihat apa yang sebenarnya terjadi di dalam rumah itu.

    “Itu ketahuan motornya itu sekira jam 21.00. Terus jam 23.00 malam si janda membukakan pintu dan pak kades keluar,” ujarnya, Minggu(8/12/2024).

    Baca selengkapnya.

    Siapa Margriet Christina Megawe Ibu Angkat Bunuh Bocah Engeline, Habiskan Hidup di Penjara (Kolase Tribunnews.com)

    Margriet Christina Megawe, sosok ibu angkat dari Engeline Margriet Megawe (7), akan selamanya dikenang dalam sejarah kelam kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.

    Setelah divonis penjara seumur hidup pada tahun 2016, Margriet menjalani hukuman hingga meninggal dunia pada 6 Desember 2024.

    Margriet dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Engeline, anak angkatnya yang baru berusia 7 tahun.

    Keputusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2017.

    “Menolak permohonan kasasi Margriet Christina Megawe alias Tely,” demikian putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim agung Andi Samsan Nganro, Eddy Army, dan Margono.

    Margriet bersalah atas pembunuhan berencana, eksploitasi anak, penelantaran anak, dan diskriminasi terhadap anak.

    Kasus pembunuhan Engeline terjadi pada 16 Mei 2015 di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar.

    Margriet awalnya melaporkan bahwa Engeline hilang, namun penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa Engeline tewas di tangan ibu angkatnya sendiri.

    Margriet diketahui melakukan kekerasan fisik dan psikologis terhadap Engeline, termasuk menyundut bara rokok ke punggungnya sebelum menginstruksikan pekerja rumah tangganya, Agus Tay, untuk mengubur jasad Engeline.

    Agus Tay juga dijatuhi hukuman penjara 10 tahun setelah permohonan kasasinya ditolak oleh MA.

    Baca selengkapnya.

    Yusa Cahyo Utomo, pelaku pembunuhan satu keluarga saat dihadirkan di Mapolres Kediri, Jawa Timur, Jumat (6/12/2024). (Tribun Jatim Network/Isya Anshori)

    Yusa Cahyo Utomo (35) pelaku pembunuhan satu keluarga guru di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, mengungkapkan alasan mengapa ia membiarkan satu korban, Samuel, tetap hidup.

    Dalam pengakuannya, Yusa merasa kasihan kepada Samuel yang merupakan anak bungsu dari korban Kristina dan Agus Komarudin.

    “Yusa meninggalkannya dalam kondisi bernapas karena merasa kasihan pada yang paling kecil,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, dalam keterangannya pada Jumat, 6 Desember 2024.

    Kronologi Pembunuhan

    Menurut AKP Fauzy, setelah menghabisi Kristina dan Agus di dapur, Yusa mendapati kedua anak korban, Christian Agusta Wiratmaja dan Samuel, terbangun karena mendengar keributan.

    Christian berlari ke ruang tengah diikuti oleh Samuel.

    Yusa mengejar dan memukul Christian di bagian kepala sebanyak dua kali hingga tak bergerak.

    Setelah itu, Yusa memukul Samuel satu kali di kepala.

    Meskipun Samuel terluka parah dan bercucuran darah, ia masih bisa bergerak dan merangkak ke arah tempat tidur.

    Yusa memilih untuk tidak memukul Samuel lagi, sementara Christian tidak bergerak setelah dipukul.

    “Pelaku membiarkan korban Samuel yang masih kecil dalam kondisi bernapas karena merasa iba,” jelas AKP Fauzy.

    Baca selengkapnya.

    SPG rokok di Cirebon (baju putih) bersama kuasa hukumnya melaporkan anggota DPRD terkait dugaan pelecehan seksual. (Tribun Cirebon)

    Seorang perempuan berinisial II (27) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial MJ ke Polresta Cirebon, pada Sabtu (7/12/2024).

    Perempuan yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) sebuah merek rokok itu bahkan mengaku mengalami intimidasi.

    Kuasa hukum korban, Yudia Alamsyah mengungkapkan kliennya mengalami intimidasi setelah unggahannya tentang dugaan pelecehan seksual tersebut viral di media sosial X pada Jumat (6/12/2024).

    “Kalau kondisi klien kami ada intimidasi karena tadi malam klien kami datang meminta bantuan dan perlindungan hukum,” ujar Yudia kepada awak media selepas melapor.

    Ia menjelaskan intimidasi tersebut datang dari berbagai pihak.

    Termasuk dari pihak Event Organizer (EO) tempat korban bekerja, yang meminta unggahan terkait insiden pelecehan tersebut dihapus.

    “Mereka minta masalah ini tidak di-blow up dan postingannya minta di-take down, lalu diedit karena membawa nama brand. Mereka ingin berupaya untuk tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

    Menurut Yudia tekanan ini memengaruhi kondisi psikologis korban, terlebih karena kasus tersebut melibatkan Anggota DPRD. 

    “Kami protect klien kami agar tidak berkomunikasi keluar karena ini berhubungan dengan pejabat, apalagi ada kepentingan politik di dalamnya,” jelas dia.

    Baca selengkapnya.

    I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang dituduh melakukan pelecehan terhadap belasan wanita. (Tangkapan layar)

    Inilah update kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemuda disabilitas asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21).

    Dilansir Tribun Lombok pada Sabtu (7/12/2024), beredar rekaman video suara Agus Buntung diduga saat merayu calon korban perempuan.

    Dalam video berdurasi sekitar 3 menit tersebut, terdengar percakapan Agus dengan salah satu calon korbannya.

    Ia terdengar lihai merayu dengan mengungkit-ungkit masa lalu korban. 

    Seolah dirinya mengetahui masa lalu korban dengan pacarnya.

    “Kamu pikir saya modus ya, seperti cowok-cowok lain, benarkan?” 

    “Karena cowok-cowok itu juga hanya manfaatin kamu, modusnya gini-gini, buktinya merusak kamu,” ungkap Agus dalam video itu.

    Bahkan Agus sempat melontarkan kata-kata tak pantas dengan mengandaikan dirinya berduaan dengan calon korban di dalam sebuah kamar.

    “Walau kita berdua di kamar tidak bisa apa-apa, saya masih dimandiin sama mama saya, saya tidak sama kayak cowok-cowok yang lain,” ujarnya.

    Baca selengkapnya.

    (Tribunnews.com)

  • Siapa Margriet Christina Megawe? Ibu Angkat Bunuh Bocah Engeline, Habiskan Hidup di Penjara – Halaman all

    Siapa Margriet Christina Megawe? Ibu Angkat Bunuh Bocah Engeline, Habiskan Hidup di Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Denpasar – Margriet Christina Megawe, sosok ibu angkat dari Engeline Margriet Megawe (7), akan selamanya dikenang dalam sejarah kelam kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.

    Setelah divonis penjara seumur hidup pada tahun 2016, Margriet menjalani hukuman hingga meninggal dunia pada 6 Desember 2024.

    Margriet dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Engeline, anak angkatnya yang baru berusia 7 tahun.

    Keputusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2017.

    “Menolak permohonan kasasi Margriet Christina Megawe alias Tely,” demikian putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim agung Andi Samsan Nganro, Eddy Army, dan Margono.

    Margriet bersalah atas pembunuhan berencana, eksploitasi anak, penelantaran anak, dan diskriminasi terhadap anak.

    Kasus pembunuhan Engeline terjadi pada 16 Mei 2015 di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar.

    Margriet awalnya melaporkan bahwa Engeline hilang, namun penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa Engeline tewas di tangan ibu angkatnya sendiri.

    Margriet diketahui melakukan kekerasan fisik dan psikologis terhadap Engeline, termasuk menyundut bara rokok ke punggungnya sebelum menginstruksikan pekerja rumah tangganya, Agus Tay, untuk mengubur jasad Engeline.

    Agus Tay juga dijatuhi hukuman penjara 10 tahun setelah permohonan kasasinya ditolak oleh MA.

    Hidup di Penjara

    Sejak dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan pada 14 Juni 2015, Margriet menjalani hidup sebagai narapidana seumur hidup.

    Pada tahun 2023, Margriet didiagnosis menderita gagal ginjal kronis stadium V dan mulai menerima perawatan kesehatan.

    “Margriet rutin menjalani cuci darah sejak Juli 2024,” ujar Kepala Lapas Perempuan Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani.

    Meskipun mendapatkan perawatan, kondisi kesehatan Margriet terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit pada Desember 2024, di usia 69 tahun.

    Dokter Lapas, dr. Ida Ayu Sri Indra, menjelaskan bahwa Margriet selalu dipantau dan mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin.

    Pemakaman dan Proses Pemulasaraan

    Terdakwa kasus pembunuhan Engeline C Megawe, Margriet C Megawe, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (29/2/2016). Hakim akhinya memutuskan Margriet C Megawe bersalah dan menghukumnya seumur hidup karena terbukti menjadi otak pembunuhan Engeline. TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA (TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA)

    Setelah meninggal, pihak Lapas memastikan bahwa proses pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan keluarga.

    “Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum,” kata Ni Luh Putu Andiyani.

    Keluarga Margriet telah mengambil jenazah dan barang-barang miliknya, dan jenazahnya dibawa ke Jakarta untuk dimakamkan.

    Margriet Christina Megawe dikenang sebagai simbol dari tragedi kekerasan terhadap anak di Indonesia, dan kasus ini telah memicu kemarahan besar di masyarakat, mencerminkan dampak tragis dari penelantaran anak.

    (Tribun-Bali.com/Putu Kartika Viktriani)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).