Tag: Andi Gani

  • Prabowo dengar langsung aspirasi serikat buruh, ormas, dan tokoh agama

    Prabowo dengar langsung aspirasi serikat buruh, ormas, dan tokoh agama

    Dalam pertemuan itu, yang berlangsung sejak sore hingga malam hari, masing-masing perwakilan dari organisasi kemasyarakatan dan tokoh-tokoh yang diundang menyampaikan langsung pandangan mereka, serta kritik, dan masukan-masukan kepada Presiden Prabow

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto berdialog dengan pimpinan sejumlah organisasi kemasyarakatan, tokoh-tokoh lintas agama, pimpinan konfederasi serikat buruh, dan pimpinan partai politik di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/9), dan mendengarkan langsung kritik dan aspirasi mereka.

    Dalam pertemuan itu, yang berlangsung sejak sore hingga malam hari, masing-masing perwakilan dari organisasi kemasyarakatan dan tokoh-tokoh yang diundang menyampaikan langsung pandangan mereka, serta kritik, dan masukan-masukan kepada Presiden Prabowo, termasuk mengenai sikap pejabat arogan, ruang aspirasi dan demokrasi yang harus dibuka, gaya hidup pejabat dan anggota DPR yang hedon dan suka pamer (flexing), kebijakan-kebijakan pemerintah yang memberatkan, dan rancangan undang-undang yang mendesak untuk segera disahkan.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, dari kelompok buruh, menyampaikan kepada Presiden RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan harus segera disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI bersama pemerintah, karena itu yang menjadi tuntutan masyarakat, termasuk kelompok buruh.

    “Beliau (Presiden, red.) berjanji yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas, dan juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh, Beliau minta kepada Ketua DPR (Puan Maharani) untuk langsung dibahas segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas,” kata Andi Gani kepada wartawan.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan kelompok buruh juga menekankan aksi unjuk rasa harus selalu diberi ruang.

    “Itu hanya satu-satunya cara bagi kelompok bawah, kelompok buruh, kelompok petani, kelompok nelayan, kelompok mahasiswa, dan orang-orang kecil untuk menyampaikan aspirasi ketika lembaga formal ‘lambat’ atau tidak mau mendengar apa yang menjadi aspirasi kelompok bawah,” kata Said Iqbal.

    Walaupun demikian, Said menekankan demonstrasi harus konstitusional dan anti-kekerasan. “Pada titik itu, Bapak Presiden setuju,” kata Said Iqbal.

    Kemudian, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Jacklevyn Frits Manuputty, menilai pembicaraan antara Presiden dan tokoh-tokoh, pimpinan ormas, serta kelompok buruh berlangsung terbuka dan transparan.

    “Kami bicara tentang pajak yang memberatkan rakyat, kami bicara tentang korupsi, kami bicara tentang kepongahan dan perilaku pejabat di ruang elite, flexing, dan lain-lain. Kami bicara tentang kenaikan tunjangan DPR dan lain-lain, karena ada Ibu Ketua DPR di situ, dan itu ditanggapi oleh Presiden dan termasuk oleh Ibu Ketua DPR,” kata Jacky, sapaan populer Pendeta Jacklevyn.

    Pertemuan itu, yang menjadi momen berdialog dan silaturahim, kemudian ditutup dengan acara doa bersama yang dipanjatkan oleh masing-masing pemuka agama yang hadir.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Mentari Dwi Gayati
    Editor: Indra Gultom
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Janji Percepat RUU Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan

    Prabowo Janji Percepat RUU Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan disambut positif oleh Gerakan Buruh Indonesia. 

    Kedua RUU tersebut dinilai krusial, masing-masing dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani menuturkan, dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Senin (1/9/2025) malam, Kepala negara berjanji akan menindaklanjuti aspirasi buruh sekaligus mempercepat agenda legislasi strategis.

    “Presiden berjanji ruang demokrasi tetap terjaga. Dan beliau berjanji yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas. Dan juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh, beliau minta pada Ketua DPR untuk langsung dibahas segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas,” ujar Andi Gani.

    RUU Perampasan Aset sebelumnya berulang kali tertunda di parlemen meski telah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

    Payung hukum ini dianggap penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sekaligus mengembalikan aset negara yang dirampas melalui tindak pidana.

    Adapun RUU Ketenagakerjaan menjadi perhatian utama serikat pekerja karena berkaitan langsung dengan kepastian kerja, perlindungan upah, hingga jaminan sosial. 

    Buruh mendesak agar pembahasan RUU tersebut lebih melibatkan partisipasi publik, khususnya serikat pekerja, agar substansinya tidak merugikan pekerja.

    Dengan adanya komitmen Kepala Negara, Gerakan Buruh Indonesia menilai ada peluang besar bagi kedua RUU itu untuk segera masuk tahap pembahasan bersama DPR.

    “Gerakan Buruh Indonesia mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto. Dan kami menegaskan kami bukan berada di belakang Presiden, kami berada di bawah Presiden. Dan yang pasti, kami mendukung demonstrasi yang damai,” tandas Gani.

  • Prabowo segera umumkan struktur Dewan Buruh, setingkat kementerian

    Prabowo segera umumkan struktur Dewan Buruh, setingkat kementerian

    Ada enam tokoh buruh yang masuk dalam DKBN, sebelum lembaga itu resmi diumumkan Presiden

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto segera mengumumkan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) yang memiliki nomenklatur setara dengan kementerian maupun lembaga, berdasarkan hasil pertemuan sejumlah organisasi serikat pekerja di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/9)

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menjelaskan bahwa dalam pertemuan bersama Presiden Prabowo, DKBN tersebut nantinya akan membentuk Satgas Pencegahan PHK.

    “Menunggu Bapak Presiden yang akan mengumumkan langsung. Dewan Kesejahteraan Perlindungan (Buruh–red) Nasional yang membentuk Satgas PHK nantinya. Jadi bukan diumumkan ada dua, Dewan Kesejahteraan Perlindungan Nasional yang membentuk Satgas PHK itu sendiri,” kata Andi Gani dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin malam.

    Presiden Prabowo Subianto memang sudah menyetujui pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang sempat diungkapkan oleh Presiden saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Jakarta pada 1 Mei 2025.

    Gani menyebutkan bahwa ada enam tokoh buruh yang masuk dalam DKBN, sebelum lembaga itu resmi diumumkan Presiden.

    Namun demikian, Andi Gani yang didampingi Presiden Partai Buruh Sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa mereka tidak bersedia menjadi pejabat tinggi negara setingkat menteri.

    Menurut Gani, struktur DKBN sebaiknya berupa forum yang diberikan kewenangan untuk berkoordinasi dengan menteri.

    “Jadi saya mendengar, mau diangkat setingkat menteri. Kami tidak mencari jabatan, jadi tegas kami bersedia masuk Dewan Kesejahteraan Perlindungan Nasional, tetapi tidak mau jadi pejabat tinggi negara, cukup kami berbakti kepada negara, tidak perlu digaji. Jadi semacam forum saja,” katanya.

    Sementara itu, Said Iqbal menilai bahwa para pimpinan serikat buruh bisa menjadi penasihat dalam DKBN, namun tidak sebagai pejabat negara.

    Saat ditanya lebih lanjut, Said mengatakan pembentukan dan struktur DKBN akan diumumkan oleh Presiden Prabowo paling lama dalam dua pekan mendatang.

    Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum yang mengatur kelembagaan DKBN pun sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

    “Struktur DKBN-nya sudah ditandatangani oleh Presiden dalam bentuk Keppres. Siapa yang mengisinya, belum (ditentukan). Mungkin tadi perkiraan seminggu dua minggu ini (diumumkan),” kata Said.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Indra Gultom
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bos Buruh Menghadap Prabowo, Bahas Perusuh hingga RUU Perampasan Aset

    Bos Buruh Menghadap Prabowo, Bahas Perusuh hingga RUU Perampasan Aset

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto menerima pimpinan sejumlah serikat pekerja di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/9/2025). Dalam pertemuan, mereka membahas aksi demonstrasi yang berlangsung beberapa waktu belakangan hingga Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

    Pimpinan serikat pekerja yang hadir adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat, dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.

    “Kami berada di bawah presiden dan yang pasti kami mendukung demonstrasi yang damai. Tetapi kami tegaskan, kami menentang perusuh-perusuh yang mencoba mengganggu stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia,” kata Andi Gani.

    Lebih lanjut, menurut dia, Prabowo berjanji aturan untuk memberikan efek jera kepada koruptor segera dibahas. Selain itu, Andi Gani juga menjelaskan buruh juga meminta RUU Ketenagakerjaan dibahas segera.

    “Dan beliau berjanji yang pertama, RUU perampasan aset segera dibahas,” kata Andi Gani. “RUU Ketenegakerjaan yang diminta oleh buruh, beliau minta pada Ketua DPR untuk langsung dibahas segera oleh partai-partai dan setuju untuk segera dibahas,” sambungnya.

    Said Iqbal, mengungkapkan agar buruh tetap diberi ruang untuk demonstrasi. Hal itu merupakan bagian dari penyampaian aspirasi.

    Selain itu, buruh juga meminta agar kebiasaan flexing atau gaya hidup mewah anggota DPR diperhatikan, supaya tidak melukai hati masyarakat di tengah kondisi PHK masal, dan outsourcing yang merajalela. Pada pertemuan itu, menurut Said, juga dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani.

    “Begitu pula pada menteri dan wakil menteri yang ada dalam kabinet Prabowo Subianto,” katanya.

    Selain itu, Said Iqbal juga mengusulkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan RUU Perampasan Aset.

    “RUU perampasan aset harus segera disahkan. Sudah hampir puluhan tahun dan beliau tadi disampaikan, merespons sangat cepat sekali, bantu saya, karena saya nggak bisa sendiri sebagai presiden. Harus ada DPR, partai politik,” ujar Said Iqbal.

    Ia juga mengusulkan adanya perancangan ulang terhadap sistem pemilu, juga penghapusan tarif potongan ojol sebesar 10%, dan reformasi pajak.

    “Nah, kami mengusulkan pajak-pajak THR, pajak pesangon, pajak JHT dihapus. Dan PTKP, pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Tapi sekali lagi, ada yang bisa cepat, ada yang tidak bisa cepat berproses. Terutama rancangan undang-undang,” katanya.

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Prabowo Disebut Janji Segera Bahas RUU Perampasan Aset
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 September 2025

    Prabowo Disebut Janji Segera Bahas RUU Perampasan Aset Nasional 1 September 2025

    Prabowo Disebut Janji Segera Bahas RUU Perampasan Aset
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berjanji untuk melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
    Janji tersebut disampaikan Prabowo saat bertemu dengan pimpinan partai politik, tokoh lintas agama, dan pimpinan serikat buruh di Istana, Jakarta, pada Senin (1/9/2025).
    “Beliau berjanji, yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas,” ujar Andi Gani di Istana, Senin malam.
    Andi Gani menyampaikan, selain RUU Perampasan Aset, Prabowo juga berjanji menindaklanjuti tuntutan buruh mengenai RUU Ketenagakerjaan.
    “Dan juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh, beliau minta pada Ketua DPR untuk langsung dibahas segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas,” ucapnya.
    Dalam kesempatan yang sama, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa ada tiga paket RUU yang menjadi tuntutan buruh untuk segera dibahas oleh pemerintah bersama DPR, yakni RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset, dan RUU mengenai pemilu yang bersih.
    Khusus untuk RUU Perampasan Aset, Said mengeklaim bahwa Prabowo merespons dengan cepat.
    Said menegaskan, RUU Perampasan Aset diperlukan guna memberantas perilaku koruptor di kalangan pejabat seperti eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) yang tersandung kasus pemerasan.
    “Undang-undang paket kedua adalah, tadi sudah disampaikan Bung Andi, untuk menghilangkan Noel-Noel yang lain, yaitu Wamen yang terlibat korupsi. Maka RUU Perampasan Aset harus segera disahkan,” kata Said.
    Ia menyebutkan, Prabowo pun meminta bantuan dari DPR dan partai politik untuk dapat mengesahkan RUU Perampasan Aset yang sudah lama mandek.
    “Tapi beliau berkeyakinan, segera RUU Perampasan Aset ini sebagai pembuktian terbalik, agar koruptor-koruptor itu jera dan dimiskinkan, bisa disahkan segera, setidak-tidaknya mulai dilakukan pembahasan,” kata Said.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Konfederasi serikat buruh nilai “penumpang gelap” susupi unjuk rasa

    Konfederasi serikat buruh nilai “penumpang gelap” susupi unjuk rasa

    Itu kan yang dibakar-bakar itu aset negara, uang publik juga

    Jakarta (ANTARA) – Dua pimpinan konfederasi serikat buruh di Indonesia, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai ada “penumpang gelap” yang menyusupi aksi unjuk rasa di Jakarta minggu lalu hingga berujung rusuh.

    “Ada terasa benar (penumpang gelap, red.), dan teman-teman buruh sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Saya minta, saya perintahkan, ikut bersama pemerintah daerah untuk mengamankan aset negara. Itu kan yang dibakar-bakar itu aset negara, uang publik juga,” kata Presiden KSPI Said Iqbal menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin.

    Said menyebut dirinya menerima informasi kelompok perusuh yang membakar sejumlah fasilitas umum itu terdiri atas 100 orang. “Kira-kira itu yang harus kita deteksi,” kata Said Iqbal.

    Sementara itu, terkait aksi penjarahan ke rumah pribadi anggota DPR, Said menilai aksi tersebut sebagai ekses dari kemarahan warga terhadap pernyataan dan sikap anggota DPR tersebut.

    “Kalau rumah pribadi, itu ekses ya, karena sikapnya mungkin melukai rakyat. Di kala upah buruh murah, di kala banyak PHK, di kala ojek bolak-balik DPR tentang penurunan diskon 10 persen, nggak pernah ditanggepin oleh DPR. Tiba-tiba mereka joget-joget, mereka minta naik ada tunjangan perumahan Rp50 juta, dan mereka ketika dikasih tahu joget-joget lagi. Ini hanya tentang nilai rasa, nggak ada sensitivitas terhadap penderitaan rakyat,” kata Said Iqbal.

    Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea juga menilai ada yang menunggangi aksi massa sehingga berujung rusuh.

    “Kelihatannya seperti itu, karena sangat sporadis. Tadi malam, hampir saja masuk kawasan industri di Bekasi, dan sekarang jutaan buruh bersiap siaga. Kami pastikan, kami tidak akan tinggal diam, kalau wilayah industri dan buruh diganggu oleh para perusuh,” kata Andi Gani.

    Walaupun demikian, di tengah pengamanan ketat yang diberlakukan oleh aparat keamanan, Andi Gani mengingatkan demonstrasi yang damai tidak boleh dilarang.

    “Demonstrasi adalah hak asasi ya, tetap taat hukum. Hanya memang teman-teman buruh saat ini bersiaga di Karawang, Bekasi, Purwarkarta, dan semua kawasan industri dalam posisi siaga satu,” sambung Andi Gani.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Mentari Dwi Gayati
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tangkal Aksi Anarkis, Buruh Siap Pasang Badan Jaga Kawasan Industri

    Tangkal Aksi Anarkis, Buruh Siap Pasang Badan Jaga Kawasan Industri

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani menegaskan bahwa seluruh buruh di berbagai kawasan industri saat ini berada dalam status siaga satu.

    Hal itu disampaikan menyusul adanya potensi gangguan keamanan dan indikasi aksi perusuh yang mencoba masuk ke kawasan industri.

    “Pertama justru kami dari presiden buruh dipanggil dan kami dukung kondusivitas masing-masing wilayah. Kami tentu menentang adanya aksi anarkis. Buruh dalam siaga satu hari ini di semua wilayah industri. Kami instruksikan anggota KSPSI untuk siaga di wilayah masing-masing. Jangan sampai perusuh masuk ke kawasan industri dan mengganggu buruh,” tegasnya di Istana Kepresidenan, Senin (1/9/2025).

    Andi Gani mengungkap adanya indikasi aksi ditunggangi pihak tertentu. Ia menyebut, semalam hampir terjadi upaya masuk ke kawasan industri Bekasi.

    “Kelihatannya seperti itu, karena sangat sporadis dan tadi malam hampir saja masuk ke kawasan industri Bekasi. Sekarang jutaan buruh siap siaga, kami pastikan tidak akan tinggal diam bila wilayah industri diganggu perusuh,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa demonstrasi damai adalah hak asasi, namun tetap harus taat aturan hukum. 

    Oleh karena itu, dia mengaku KSPSI bersama tiga konfederasi buruh lainnya menginstruksikan seluruh anggota untuk menjaga ketertiban dan tetap siaga, terutama di sentra-sentra industri seperti Karawang, Bekasi, dan Purwakarta.

    Buruh Diminta Tahan Diri

    Meskipun ada desakan, tetapi Andi Gani meminta buruh menahan diri dan tidak turun ke jalan dalam jumlah besar.

    “Saya meminta buruh untuk menahan diri, karena bila turun dalam skala besar puluhan ribu, situasi belum kondusif. Empat konfederasi buruh menunda massa dalam waktu dekat. Kita ingin jaga kondusivitas damai,” jelasnya.

    Hari ini, menurut Andi, dirinya bersama tokoh buruh lainnya yakni Said Iqbal, Elly Silaban, dan Jumhur Hidayat akan berdiskusi membahas persoalan mendesak, salah satunya terkait kelangkaan gas industri yang mulai berdampak pada operasional pabrik.

    “Kelangkaan gas industri kembali terjadi di pabrik-pabrik. Bisa membuat ratusan ribu ter-PHK kembali. Pasokan ke pabrik terhenti tiba-tiba, kita bingung penyebabnya apa,” ungkapnya.

    Lebih jauh, Andi Gani menyebut pihaknya akan meminta bertemu langsung dengan Presiden untuk membicarakan sejumlah persoalan besar, termasuk rencana pembentukan Satgas PHK, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, serta solusi atas krisis pasokan gas industri.

    “Kita sudah berikan instruksi saya dengan tiga presiden buruh lainnya untuk buruh siaga di tempat masing-masing. Dan kami tidak akan tinggal diam bila wilayah industri diganggu. Saya tegaskan, perusuh tidak boleh mengganggu,” kata Andi.

    Ia juga menekankan bahwa instruksi ini dimaksudkan agar buruh tidak mudah terprovokasi dan tidak ikut-ikutan dalam kericuhan.

    “Pasti. Semua buruh kita imbau dari KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar, tunggu instruksi KSPSI, hindari wilayah bahaya, dan taati komando,” pungkas Andi.

  • Serikat Pekerja Diminta Jangan Terpancing Ajakan Aksi Besar-besaran

    Serikat Pekerja Diminta Jangan Terpancing Ajakan Aksi Besar-besaran

    Jakarta

    Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyampaikan sikap terkait kondisi saat ini. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengeluarkan lima instruksi bagi seluruh anggotanya.

    Pertama, KSPSI mendukung langkah tegas Kapolri dalam menegakkan hukum secara transparan terhadap tujuh personel Brimob yang menabrak driver ojek online, Affan Kurniawan tadi malam

    Kedua, seluruh anggota KSPSI diimbau menjaga kondusivitas di wilayah kerja masing-masing, mencermati situasi sekitar, serta tetap taat pada aturan hukum yang berlaku.

    “Seluruh jajaran harus menunggu instruksi DPP KSPSI karena mulai tadi malam ajakan aksi besar-besaran mulai muncul,” ujar Andi Gani dalam konferensi pers di Kantor DPP KSPSI, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

    Ketiga, satuan tugas khusus Brigade KSPSI ditetapkan berstatus siaga di seluruh wilayah Indonesia untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

    Keempat, KSPSI meminta pimpinan DPR menindak tegas siapapun anggotanya yang dinilai melukai rasa keadilan masyarakat dan membuat marah masyarakat

    Kelima, KSPSI berharap situasi damai segera tercipta di tengah masyarakat, dengan semua pihak saling menjaga dan tidak terprovokasi.

    KSPSI juga menyiapkan santunan besar kepada Almarhum Affan Kurniawan, ojek online yang menjadi korban terlindas kendaraan taktis Satuan Brimob Polri saat aksi massa Kamis malam (28/8/2025).

    Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya akan menyalurkan dana solidaritas Keluarga Besar KSPSI senilai Rp 35,9 juta kepada keluarga Almarhum Affan. Bantuan ini merupakan hasil swadaya dari anggota KSPSI.

    “Kami akan salurkan bantuan untuk Affan, semoga meringankan bagi kelurga,” tutur Andi Gani.

    (hns/hns)

  • Kala Buruh Tagih Janji Prabowo soal Upah Layak & Hapus Outsourcing

    Kala Buruh Tagih Janji Prabowo soal Upah Layak & Hapus Outsourcing

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh melakukan aksi turun ke jalan di sejumlah daerah secara serentak pada Kamis (28/8/2025) untuk menyampaikan aspirasi dan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR. Dalam aksi tersebut, buruh juga menagih janji-janji yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam aksinya, kalangan buruh menagih janji yang pernah disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025 lalu.

    Dalam pidatonya kala menghadiri May Day, Prabowo sempat berjanji untuk memperjuangkan hak pekerja, meningkatkan kesejahteraan, dan menegakkan hukum bagi yang merugikan rakyat.

    Selain itu, Prabowo juga menekankan pentingnya keadilan ekonomi, memperkuat perlindungan buruh, termasuk upah layak, jaminan sosial, dan pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat.

    Kepala Negara juga berjanji akan menghapus sistem outsourcing secara bertahap dan membentuk Satgas PHK sebagai respons atas maraknya kasus PHK di Tanah Air.

    Janji-janji yang sempat dilontarkan Prabowo itu pun kini ditagih oleh para buruh untuk segera dipenuhi.

    Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan setidaknya ada enam tuntutan dalam aksi gerakan buruh yang diberi nama HOSTUM atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.

    Tolak Upah Murah

    Tuntutan Pertama adalah menolak upah murah, yang mencakup tuntutan kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5%–10,5% pada 2026.

    Said menyebut perhitungan ini dilakukan berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1%–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5%–10,5%,” kata Said dalam keterangannya di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

    Dia pun menyinggung adanya ketimpangan gaji buruh dengan gaji para anggota DPR RI. Dia mengatakan, ada ketimpangan yang sangat besar antara gaji buruh dan anggota parlemen.

    Said menyindir tunjangan rumah DPR yang dirasa tidak adil dengan kondisi masyarakat Indonesia, khusunya kesejahteraan buruh. Dia menilai tunjangan rumah secara tidak langsung membuat akumulasi gaji DPR mencapai lebih dari Rp100 juta per bulannya.

    “Gaji DPR berapa? Rp104 juta dengan tunjangan tunjangannya,” ujarnya.

    Dia menegaskan pemberian tunjangan rumah anggota DPR dirasa tidak adil karena kenaikannya mencapai 35 kali lipat dari gaji buruh. Alhasil buruh harus terus turun jalan untuk menuntut keadilan.

    Presiden Partai Buruh/KSPI Said Iqbal saat ditemui di sela-sela unjuk rasa buruh di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). – BISNIS/Reyhan Fernanda Fajarihza

    Dalam orasinya, Said juga mengaku mendapatkan informasi bahwa pemerintah dan pengusaha hanya akan menaikkan upah minimum 2026 sebesar 3%. Angka tersebut di bawah tuntutan yang disampaikan buruh yakni 8,5%-10,5%.

    “Saya sudah dengar, Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia] dan pemerintah mau menaikkan gaji [UMP] cuma 3%,” kata Said.

    Said lantas melanjutkan orasinya bahwa persentase 3%, apabila dibandingkan dengan rerata upah minimum buruh sebesar Rp3,5 juta, maka jumlahnya hanya setara dengan Rp105.000.

    Hapus Outsourcing

    Tuntutan kedua adalah penghapusan outsourcing. Menurutnya, berdasarkan putusan MK, praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu di luar pekerjaan inti.

    Namun, pihaknya memandang praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN. Oleh karenanya, buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 dicabut.

    “Presiden Prabowo pada peringatan May Day menyatakan penghapusan outsourcing adalah salah satu kebijakan beliau, tapi sayang beribu sayang Menaker dan pejabat terkait lainnya tidak mencabut PP No.35 tentang alih daya, padahal putusan MK No.168/2023 yang dimenangkan gugatannya oleh partai buruh menyatakan pekerjaan alih daya sudah tidak ada, yang ada hanyalah jenis pekerjaan yang dibatasi,” ujar Said.

    Reformasi Pajak

    Tuntutan berikutnya berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan, yang mana buruh menuntut adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan, sehingga buruh menuntut agar terdapat kenaikan menjadi Rp7,5 juta per bulan.

    Selain itu, buruh juga meminta agar pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon dihapus.

    “Dengan reformasi pajak perburuhan, keadilan fiskal bisa lebih terasa. Pajak tidak lagi sekadar alat negara menarik uang dari rakyat kecil, melainkan menjadi instrumen untuk menjaga daya beli, melindungi buruh, dan menggerakkan roda ekonomi nasional,” ujar Said.

    Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru

    Berikutnya, buruh menuntut agar UU Ketenagakerjaan yang baru agar disahkan. Menurut Said, MK telah mengeluarkan Putusan No. 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI.

    Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law. Namun, dia menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang disebut belum melakukan pembahasan RUU Ketenagakerjaan secara serius.

    “Kami meyakini, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melahirkan undang-undang baru. Kini tinggal satu tahun tersisa sebelum tenggat MK berakhir. Jika tidak, maka pemerintah dan DPR akan mencederai keadilan hukum sekaligus mengkhianati jutaan buruh,” tegas Said.

    Satgas PHK

    Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru, isu lain yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah pembentukan satuan tugas (satgas) PHK, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029 mendatang.

    Terkait dengan rencana pembentukan Satgas PHK, buruh mempertanyakan alasan pemerintah hingga saat ini belum merealisasikan kebijakan tersebut. Padahal kasus PHK marak terjadi belakangan ini.

    “Di tekstil sudah mulai melandai tren PHK, tetapi di [industri] ritel, hotel, elektronik itu banyak terjadi PHK. Satgas PHK tidak dibentuk-bentuk, ada apa?” ujar Said.

    Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR di Jakarta, Kamis (28/8/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

    Untuk diketahui, angka PHK berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada periode Januari-Juni 2025 mencapai 42.385 orang. Jumlah itu meningkat 32,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 32.064 orang.

    Merujuk Satu Data Kemnaker, kasus PHK terbanyak terjadi di sektor pengolahan yakni 22.671 orang, diikuti perdagangan besar dan eceran, serta pertambangan dan penggalian.

    Respons Pengusaha & Pemerintah

    Sementara itu, pemerintah dan pengusaha menanggapi tuntutan buruh terkait dengan upah minimum yang diusulkan naik 8,5% hingga 10,5% pada 2026.

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menjelaskan bahwa kenaikan UMP harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.

    “Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Dia menjelaskan bahwa keadaan tersebut tak terlepas dari perekonomian nasional yang dihadapkan dengan daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada gejolak ekonomi global, serta perang tarif dagang.

    Menurut Sarman, apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi dalam bentuk pengurangan pekerja hingga PHK.

    Untuk menghindari hal tersebut, dia menggarisbawahi peran pemerintah sebagai penengah untuk turut mengakomodasi kepentingan pengusaha, yang memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai regulasi yang ditetapkan.

    “Permenaker [Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum menerangkan bahwa nilai kenaikan UMP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ini menjadi rumusan yang harus kita jalankan secara murni dan konsekuen,” ujar Sarman.

    Adapun, dia menyatakan bahwa Depenas sejauh ini belum membahas penetapan UMP 2026. Sarman menyampaikan bahwa Depenas lazimnya baru mulai bersidang pada Oktober.

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mempertanyakan basis perhitungan di balik tuntutan buruh menaikkan upah minimum 8,5% hingga 10,5%. Akan tetapi, dia menegaskan bahwa pemerintah tetap bakal menampung usulan yang ada.

    “Ya, dasarnya apa? Kalau kami melihat terlalu cepat, ya. Namun, sebagai suatu harapan, sebagai masukan, tentu kita catat,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

    Lebih lanjut, Yassierli menggarisbawahi bahwa gagasan kenaikan upah minimum provinsi perlu melewati kajian yang mendalam. Selain terdiri dari sejumlah faktor, Yassierli juga menyinggung peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum pada tahun ini.

    Menurutnya, penetapan atas berbagai masukan tersebut juga akan mempertimbangkan banyak faktor. Dia lantas menyinggung peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum pada tahun ini.

    “Nanti kita akan putuskan, nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas dan seterusnya,” pungkas Yassierli.

  • Sederet Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus: Setop PHK & Kenaikan UMP 2026

    Sederet Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus: Setop PHK & Kenaikan UMP 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Demo besar-besaran bakal digelar oleh kalangan buruh pada hari ini, Kamis (28/8/2025). demo buruh kali ini dilakukan untuk menyuarakan sejumlah tuntutan, salah satunya adalah meminta kenaikan upah minimum (UMP) 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    Aksi demo bakal dihadiri oleh kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, dan Koalisi Serikat Pekerja.

    Said Iqbal selaku Presiden KSPI dan Partai Buruh menyampaikan bahwa aksi demo buruh di Jakarta akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta, yang akan diikuti oleh sekitar 10.000 buruh dari berbagai wilayah. Aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar.

    Said mengungkapkan ada beberapa tuntutan yang disampaikan dalam demo buruh kali ini untuk pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, aksi digelar di dua titik lokasi di Jakarta yakni DPR dan Istana.

    “Gerakan ini diberi nama HOSTUM atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, dan akan dilakukan secara damai,” kata Said kepada Bisnis, Selasa (26/8/2025).

    Lebih lanjut, Said mengungkapan tuntutan pertama yang disampaikan adalah menolak upah murah, yang mencakup tuntutan kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5% – 10,5% pada 2026.

    Said menyebut perhitungan ini dilakukan berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1%–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5%–10,5%,” jelasnya.

    Tuntutan kedua adalah penghapusan outsourcing. Menurutnya, berdasarkan putusan MK, praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu di luar pekerjaan inti.

    Namun, pihaknya memandang praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN. Oleh karenanya, buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 dicabut.

    Tuntutan berikutnya berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan, yang mana buruh menuntut adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak).

    Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan, sehingga buruh menuntut agar terdapat kenaikan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Pihaknya pun meminta agar pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon dihapus.

    “Dengan reformasi pajak perburuhan, keadilan fiskal bisa lebih terasa. Pajak tidak lagi sekadar alat negara menarik uang dari rakyat kecil, melainkan menjadi instrumen untuk menjaga daya beli, melindungi buruh, dan menggerakkan roda ekonomi nasional,” ujar Said.

    Berikutnya, buruh menuntut agar UU Ketenagakerjaan yang baru agar disahkan. Menurut Said, MK telah mengeluarkan Putusan No. 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI.

    Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law. Namun, pembahasannya disebut belum dilakukan secara serius.

    “Kami meyakini, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melahirkan undang-undang baru. Kini tinggal satu tahun tersisa sebelum tenggat MK berakhir. Jika tidak, maka pemerintah dan DPR akan mencederai keadilan hukum sekaligus mengkhianati jutaan buruh,” terang Said.

    Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru, tuntutan lain yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah pembentukan satuan tugas (satgas) PHK, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029 mendatang.

    Berikut daftar tuntutan demo buruh 28 Agustus 2205:

    Hapus outsourcing dan tolak upah murah (Upah minimum 2026 Naik 8,5% – 10,5%)
    Setop PHK dan Bentuk Satgas PHK
    Reformasi pajak perburuhan (naikkan PTKP Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon/THR/JHT, hapus diskrimisasi pajak buruh perempuan menikah)
    Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
    Sahkan RUU Perampasan Aset – Berantas Korupsi
    Revisi RUU Pemilu – Redesain sistem Pemilu 2029

    Respons Pengusaha

    Sementara itu, pengusaha menanggapi tuntutan buruh terkait dengan upah minimum yang diusulkan naik 8,5% hingga 10,5% pada 2026.

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menjelaskan bahwa kenaikan UMP harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.

    “Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Dia menjelaskan bahwa keadaan tersebut tak terlepas dari perekonomian nasional yang dihadapkan dengan daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada gejolak ekonomi global, serta perang tarif dagang.

    Menurut Sarman, apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi dalam bentuk pengurangan pekerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Untuk menghindari hal tersebut, dia menggarisbawahi peran pemerintah sebagai penengah untuk turut mengakomodasi kepentingan pengusaha, yang memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai regulasi yang ditetapkan.

    “Permenaker [Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum menerangkan bahwa nilai kenaikan UMP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ini menjadi rumusan yang harus kita jalankan secara murni dan konsekuen,” ujar pria yang juga mengemban posisi Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini.

    Adapun, dia menyatakan bahwa Depenas sejauh ini belum membahas penetapan UMP 2026. Sarman menyampaikan bahwa Depenas lazimnya baru mulai bersidang pada Oktober.

    Respons Pemerintah

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara perihal tuntutan kalangan buruh terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%.

    Dia mempertanyakan basis perhitungan di balik angka tersebut, kendati tetap menyatakan bakal menampung usulan yang ada.

    “Ya, dasarnya apa? Kalau kami melihat terlalu cepat, ya. Namun, sebagai suatu harapan, sebagai masukan, tentu kita catat,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

    Lebih lanjut, Yassierli menggarisbawahi bahwa gagasan kenaikan upah minimum provinsi perlu melewati kajian yang mendalam. Selain terdiri dari sejumlah faktor, Yassierli juga menyinggung peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum pada tahun ini

    Menurutnya, penetapan atas berbagai masukan tersebut juga akan mempertimbangkan banyak faktor. Dia lantas menyinggung peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum pada tahun ini.

    “Nanti kita akan putuskan, nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas dan seterusnya,” pungkas Yassierli.