Tag: Andi Gani

  • 2 Konfederasi Buruh Tolak Draft Permenaker soal Pengupahan – Page 3

    2 Konfederasi Buruh Tolak Draft Permenaker soal Pengupahan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia yaitu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak draft Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang baru tentang upah minimum 2025.

    Mereka menilai usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

    Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mendapatkan informasi draft terbaru Permenaker terkait upah. Didalamnya, upah minimum dibagi menjadi dua yakni, upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.

    “Kami menolak draf isi Permenaker tersebut. Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Andi Gani di Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Andi Gani menjelaskan, dalam putusannya MK hanya menyatakan bahwa kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha, dengan memperhatikan proporsionalitas Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

    Sementara, dalam draft Permenaker tentang upah minimum dijelaskan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.

    Hal ini ditolak buruh karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.

    Kemudian, penolakan dalam draft Permenaker tersebut yaitu upah minimum sektoral rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya yang terkesan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK).

    “Jelas keputusan draft Permenaker ini bertentangan dengan keputusan MK, sehingga ditolak buruh,” tutur Andi Gani.

    Andi Gani menilai, draft Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker tersebut keseluruhan isinya ditolak oleh buruh.

     

  • Ribuan Buruh Demo di Kantor Kemnaker Tuntut Pemerintah Patuhi Putusan MK – Page 3

    Ribuan Buruh Demo di Kantor Kemnaker Tuntut Pemerintah Patuhi Putusan MK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tumpah ruah memadati Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (7/11/2024).

    Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea memimpin langsung aksi demonstrasi tersebut.

    Diatas mobil komando, Andi Gani meminta Pemerintah tak main-main dengan buruh dalam mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Karena buruh sudah berjuang panjang 4 tahun di MK, berjuang di jalanan dan akhirnya menang. Tapi tiba-tiba ada yang tidak mau menaati putusan MK. Jangan mengajari buruh untuk tidak taat konstitusi,” tegas Andi Gani

    Apalagi, dalam waktu dekat ada penetapan upah minimum. Ia meminta agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 untuk menetapkan pengupahan pada 2025. Hal ini lantaran PP 51 tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan MK.

    Andi Gani mengingatkan kembali kepada Pemerintah agar tidak bermain-main dengan konstitusi.

    “Di sini, saya Andi Gani Nena Wea, mengingatkan kepada Pemerintah, khususnya kepada Menaker dan jajarannya, jangan coba-coba bermain-main mengenai konstitusi,” ucapnya.

    Wakil Presiden KSPSI Roy Jinto Ferianto menyoroti dua poin dalam Rapat Koordinasi Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit nasional.

    Pertama, soal peta jalan atau roadmap Pemerintah hanya akan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada 15 Desember 2024 yang akan merugikan buruh.

    “Itu merugikan karena upah minimum sektoral itu bukan hanya UMSP tingkat provinsi, tapi ada upah minimum sektoral kabupaten-kota. Kita melihat di situ hanya UMSP yang akan mereka tetapkan, itu pun kalau ada kesepakatan,” ujar Roy.

     

     

     

  • Lemkapi sebut Kapolri beri ruang bagi buruh untuk sampaikan aspirasi

    Lemkapi sebut Kapolri beri ruang bagi buruh untuk sampaikan aspirasi

    Dan yang paling penting adalah penyampaian aspirasi itu harus tertib dan aman demi menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan nasional

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan ruang kepada para buruh untuk menyampaikan aspirasinya salah satunya mengenai uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

    “Kapolri telah memberikan perhatian dan pelayanan terhadap buruh yang menggunakan ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan aman,” kata Edi di Jakarta, Sabtu, menanggapi adanya audiensi antara Kapolri dengan para buruh yang dipimpin Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/10).

    Menurut Edi, Polri telah ikut memajukan demokrasi di tengah masyarakat dan kebebasan berekspresi sebagai kunci hidupnya demokrasi.

    “Dan yang paling penting adalah penyampaian aspirasi itu harus tertib dan aman demi menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan nasional,” kata Edi.

    Sebelumnya, Polri mendapatkan apresiasi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani karena telah menjadi jembatan yang baik bagi buruh untuk menyampaikan suara.

    Menurut Andi Gani, Polri tidak hanya memberikan ruang yang menjaga keamanan, tetapi juga membantu mencarikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi buruh.

    Pada Kamis (31/10), seribu lebih buruh berunjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, untuk mengawal pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    MK mengabulkan sebagian gugatan para buruh. Sebanyak 21 pasal diubah antara lain karyawan kontrak maksimal lima tahun, kewajiban pendampingan tenaga kerja asing oleh tenaga kerja Indonesia, penegasan jenis pekerjaan alih daya, penegasan dua hari libur dalam satu pekan, dewan pengubahan dilibatkan dalam penentuan upah, upah minimum sektoral dimunculkan lagi dan PHK harus melalui musyawarah buruh dengan pengusaha.

    MK juga memerintah pemerintah membentuk UU ketenagakerjaan yang baru yang terpisah dengan UU Cipta Kerja.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kapolri Terima Audiensi Buruh, Pesan Hal Ini

    Kapolri Terima Audiensi Buruh, Pesan Hal Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi kelompok buruh di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari Jumat (1/11) siang.

    Dari kelompok buruh, hadir Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani dan ⁠Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

  • MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal UU Cipta Kerja, Buruh Buka Suara

    MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal UU Cipta Kerja, Buruh Buka Suara

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan permohonan judical review uji materi terhadap UU Cipta Kerja yang diajukan kalangan buruh dan beberapa pemohon lainnya.

    MK meminta mengubah sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja. Hal itu seperti dalam putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang Cipta Kerja.

    Kalangan buruh pun menyambut baik putusan tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menberikan apresiasi kasih pada hakim MK atas gugatan UU Cipta Kerja.

    “Putusan ini sangat luar biasa buat kami. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh buruh Indonesia yang telah menjalani perjuangan panjang bersama. Kemenangan gugatan ini menjadi milik seluruh buruh dan rakyat Indonesia,” kata Andi Gani dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

    Adapun, ada tujuh poin yang dikabulkan MK sesuai dengan tuntunan buruh yaitu, sistem pengupahan, ⁠outsourcing, masalah PHK, PKWT (soal kontrak kerja), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti, serta kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan.

    Andi Gani memaparkan dalam poin tuntutan pengupahan, setelah ada putusan MK seharusnya pemerintah dapat menentukan UMP akan kembali mempertimbangkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan melibatkan dewan pengupahan.

    “Ada survei kehidupan layak yang akan dikembalikan karena dihitung kebutuhan masing-masing dasar di masing-masing daerah dan itu sudah lama hilang,” tutur Andi Gani.

    Kemudian, pria yang juga menjabat sebagai Presiden ASEAN Trade Union Council (ASEAN TUC) ini mengatakan putusan MK mengabulkan tuntutan mengenai PHK. Setelah tuntutan dikabulkan seharusnya perusahaan tidak bisa lagi melakukan PHK secara semena-mena dan wajib dimusyawarahkan dengan serikat pekerja.

    Lalu, untuk poin perekrutan Tenaga Kerja Asing (TKA) kini akan kembali dibatasi dan memiliki tenggat masa kerja. Sebelumnya, Andi Gani bilang selama ada UU Cipta Kerja, TKA bekerja di Indonesia begitu saja meski tanpa memiliki kemampuan.

    “Tenaga kerja asing bisa masuk begitu saja tanpa ada skill. Dengan adanya keputusan ini semua terbatas sekarang, dan mesti ada batas waktu, ada tenaga kerja pendamping dari tenaga kerja Indonesia,” jelas Andi Gani.

    Selain itu, MK juga mengabulkan tuntutan terkait pekerjaan alih daya atau outsourcing yang harus diatur dalam UU untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja.

    Dalam pembacaan putusan yang dilakukan Kamis 31 Oktober 2024 kemarin, MK meminta pembentuk undang-undang harus segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. MK mengatakan hal itu dapat mengatasi ketidakharmonisan aturan.

    “Menurut mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.

    MK juga menguraikan pasal-pasal mana saja yang gugatannya dianggap beralasan menurut hukum sebagian. Ada 21 pasal yang diubah MK.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

    Berikut poin-poin lengkap amar putusan MK:
    1. Menyatakan frasa ‘Pemerintah Pusat’ dalam Pasal 42 ayat (1) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu menteri Tenaga Kerja’

    2. Menyatakan pasal 42 ayat (4) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menyatakan ‘tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Tenaga kerja asing dapa dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia’

    3. Menyatakan pasal 56 ayat (3) dalam pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan’

    4. Menyatakan pasal 57 ayat 1 dalam pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf Latin’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin’

    5. Menyatakan pasal 64 ayat 2 dalam pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dimaksud pada ayat (1)’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya’

    6. Menyatakan pasal 79 ayat 2 huruf b dalam pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa ‘atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’

    7. Menyatakan kata ‘dapat’ dalam pasal 79 ayat 5 dalam pasal 81 angka 25 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

    8. Menyatakan pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Setiap pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua’

    9. Menyatakan Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan layak bagi kemanusiaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan’

    10. Menyatakan frasa ‘struktur dan skala upah’ pasal 88 ayat 3 huruf b dalam pasal 81 angka 27 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘struktur dan skala upah yang proporsional’

    11. Menyatakan pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota’

    12. Menyatakan frasa ‘indeks tertentu’ dalam pasal 88D ayat 2 dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh’

    13. Menyatakan frasa ‘dalam keadaan tertentu’ dalam pasal 88F dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Yang dimaksud dengan ‘dalam keadaan tertentu’ mencakup antara lain bencana alam atau nonalam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’

    14. Menyatakan Pasal 90A dalam pasal 81 angka 31 yang menyatakan ‘upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan’

    15. Menyatakan pasal 92 ayat 1 dalam pasal 81 angka 33 UU 5/2023 yang menyatakan ‘Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi’

    16. Menyatakan pasal 95 ayat 3 dalam pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan’

    17. Menyatakan pasal 98 ayat 1 dalam pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang menyatakan ‘untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif’

    18. Menyatakan frasa ‘wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh’ dalam pasal 151 ayat (3) dalam pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh’

    19. Menyatakan frasa ‘Pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial’ dalam pasal 151 ayat (4) dalam pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Dalam perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap’

    20. Menyatakan frasa ‘dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya’ dalam norma pasal 157A ayat (3) dalam pasal 81 angka 49 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI’

    21. Menyatakan frasa ‘diberikan dengan ketentuan sebagai berikut’ pasal 156 ayat 2 dalam pasal 81 angka 47 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘paling sedikit’.

    Lihat Video: DPR-Pemerintah Akan Kaji Usulan MK tentang UU Ketenagakerjaan Baru

    (hal/rrd)

  • MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja, Buruh: Putusan Ini Luar Biasa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Oktober 2024

    MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja, Buruh: Putusan Ini Luar Biasa Megapolitan 31 Oktober 2024

    MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja, Buruh: Putusan Ini Luar Biasa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Serikat buruh
    berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK), atas dikabulinya sebagian gugatan uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau
    Omnibus Law.
    Menurut Presiden
    KSPI
    Andi Gani Nena Wea mengatakan, 70 persen dari gugatan buruh dikabulkan oleh MK.
    “Semua yang ada di sini mengucapkan terima kasih kepada sembilan hakim, putusan ini sangat luar biasa buat kami, mengembalikan muruah perjuangan buruh Indonesia yang sudah berkeringat, berjuang di jalanan selama bertahun-tahun,” ucap Andi saat aksi di depan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
    “Dan hari ini hampir 70 persen gugatan kami dimenangkan,” tambah dia.
    Ada berapa gugatan yang dimenangkan
    serikat buruh
    , yakni soal upah sektoral dan struktur skala upah, pembatasan
    outsourcing
    atau pihak ketiga, dan pembatasan tenaga kerja asing.
    “Kembalinya upah sektoral ini merupakan sejarah luar biasa buat perjuangan buruh Indonesia,” jelas Andi.
    Selain itu, MK juga mengabulkan permintaan buruh soal pemutusan hubungan kerja (PHK) agar tidak sepihak dan harus melalui mediasi.
    “Dengan putusan MK, (nantinya) PHK tidak akan semena-mena karena harus ada perundingan,” ucap Andi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.