Tag: Andi Arief

  • Vonis 4,5 Tahun Penjara Eks Dirut ASDP jadi Sorotan usai Putusan Majelis Hakim Tak Bulat

    Vonis 4,5 Tahun Penjara Eks Dirut ASDP jadi Sorotan usai Putusan Majelis Hakim Tak Bulat

    Bisnis.com, JAKARTA — Vonis hukuman pidana penjara 4,5 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menjadi sorotan publik di dunia maya. 

    Hukuman 4,5 tahun di balik jeruji besi kepada Ira setelah berbulan-bulan masa persidangan menyita perhatian publik khususnya karena putusan tiga hakim yang tak bulat. Salah satu hakim, yang tidak lain adalah Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan yaitu Sunoto, justru memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. 

    Berbeda dengan dua anggota majelis hakim lainnya, Sunoto justru berpendapat bahwa Ira dan dua orang terdakwa lainnya yakni dua bekas direktur ASDP Harry MAC dan Muhammad Yusuf Hadi, harusnya divonis bebas.

    I feel you ibu Ira Puspadewi .. You don’t deserve this. Sy setuju dgn hakim dissenting opinion: Keputusan bisnis yg keliru tidak berarti korupsi. Sebagai pejuang diaspora, sy himbau kpd semua diaspora agar keep believing in Indonesia. Tidak ada Idealisme yg bebas risiko. pic.twitter.com/5Osp92m0Ru

    — Dino Patti Djalal (@dinopattidjalal) November 22, 2025

    Beberapa figur di dunia maya menyoroti kasus Ira yang sudah memperoleh vonis pengadilan tingkat pertama itu. Misalnya, pendiri Foreign Policy Community Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal turut menyampaikan simpatinya kepada Ira. 

    Pria yang juga bekas Wakil Menteri Luar Negeri era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu turut menggarisbawahi dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim. 

    “I feel you ibu Ira Puspadewi .. You don’t deserve this. Sy setuju dgn hakim dissenting opinion: Keputusan bisnis yg keliru tidak berarti korupsi. Sebagai pejuang diaspora, sy himbau kpd semua diaspora agar keep believing in Indonesia. Tidak ada Idealisme yg bebas risiko,” ujarnya, dikutip dari akun X @dinopattidjalal, Sabtu (22/11/2025). 

    Masih di media sosial X, politisi Partai Demokrat yang juga kini Komisaris Independen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, Andi Arief juga menyatakan bahwa Ira adalah korban kezaliman pemberantasan korupsi. 

    Bahkan, Andi membandingkan kasus Ira seperti kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

    “Eks Dirut ASDP menurut saya korban kezaliman pemberantasan korupsi. Persidangan tidak bisa membuktikan yang bersangkutan korupsi. Sebaiknya Pak Prabowo kembali menggunakan kewenangannya seperti dalam kasus Tom Lembong,” dikutip dari akun X @Andiarief__. 

    Sebelumnya, dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim Sunoto menjelaskan bahwa harusnya ketiga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan jaksa. 

    “Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujar Sunoto di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

    Dia menambahkan pemidanaan terhadap Ira Puspadewi dan terdakwa lain bakal menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha Indonesia, khususnya BUMN. Dia menilai penjatuhan pidana kepada Ira, Harry dan Yusuf berpotensi membuat jajaran direksi perusahaan takut mengambil keputusan bisnis karena peluang untuk bisa dikriminalisasi. 

    “Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,” imbuhnya.

    Oleh sebab itu, dia memandang bahwa keputusan Ira dan dua mantan anak buahnya untuk mengakuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) bukan merupakan perbuatan pidana. 

    Namun, proses akuisisi itu lebih kepada keputusan bisnis yang dilindungi oleh aturan business judgment rule atau BJR. “Bahwa oleh karena itu perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule,” pungkasnya.

    Namun demikian, ketiganya tetap dijatuhkan vonis bersalah lantaran lebih banyak hakim yang berpendapat para terdakwa bersalah. Ketiganya divonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Ira dalam hal ini dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi masing-masing dijatuhi pidana bui 4 tahun beserta denda Rp250 juta.

  • Andi Arief: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Korban Kezaliman Pemberantasan Korupsi

    Andi Arief: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Korban Kezaliman Pemberantasan Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Politisi partai Demokrat Andi Arief menilai mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi korban dari penindakan korupsi.

    Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi 4,5 tahun penjara terkait perkara akuisisi PT JN yang dilakukan saat dia menjabat sebagai Dirut ASDP.

    Andi menyatakan penilaiannya itu berdasarkan jalannya sidang yang tidak mampu membuktikan Ira menerima keuntungan dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

    “Eks Dirut ASDP, menurut saya, korban kezaliman pemberantasan korupsi. Persidangan tidak bisa membuktikan yang bersangkutan korupsi,” tulus Andi dalam postingannya di X @Andiarief_ pada Jumat (21/11/2025).

    Kemudian, dia menyarankan agara Presiden Prabowo Subianto bisa menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan abolisi seperti yang dilakukan terhadap eks Mendag Tom Lembong.

    “Sebaiknya Pak Prabowo kembali menggunakan kewenangannya seperti dalam kasus Tom Lembong,” pungkas Andi.

    Sekadar informasi, Ira telah divonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta dalam perkara akuisisi PT JN oleh ASDP. Hakim mencatat terdapat sejumlah hal yang meringankan dalam vonis itu.

    Secara terperinci, perbuatan Ira dkk dalam akuisisi ini bukan murni untuk melakukan korupsi. Namun, perbuatan yang dinilai merugikan negara ini karena dianggap lalai tanpa memperhatikan kehati-hatian dalam prosedur tata kelola aksi korporasi.

    Hal yang meringankan lainnya yakni, Ira telah memberikan warisan untuk PT ASDP; memiliki tanggungan keluarga; dan aksi korporasi dalam akuisisi ini dilakukan untuk kepentingan publik.

    Selain itu, Nur Sari menegaskan bahwa Ira Dkk tidak terbukti menerima aliran dana maupun keuntungan finansial dari perkara rasuah ini.

    “Para terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan finansial,” ujar Hakim Anggota Nur Sari di PN Tipikor, Kamis (20/11/2025).

    Sementara itu, hal yang memberatkan vonis Ira yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi atau KKN.

    Selanjutnya, menyalahgunakan kepercayaan sebagai direksi BUMN dan perbuatan para terdakwa juga dinilai telah mengakibatkan PT ASDP terbebani hutang dan kewajiban yang besar atas akusisi PT JN.

  • Andi Arief Singgung Beda Gaya Presiden saat Selesaikan Proyek Bermasalah

    Andi Arief Singgung Beda Gaya Presiden saat Selesaikan Proyek Bermasalah

    Bisnis.com, JAKARTA — Politisi partai Demokrat, Andi Arief menyinggung soal penanganan dari sejumlah proyek yang berpolemik di Indonesia.

    Proyek yang disinggung oleh Andi Arief itu yakni Jembatan Suramadu, pembangunan Hambalang dan Hambalang serta Kereta Cepat alias Whoosh.

    Dari sejumlah proyek itu, kata Andi Arief, setidaknya ada dua proyek yang dinilai bermasalah kemudian dari presiden pendahulu oleh presiden baru.

    Misalnya, persoalan terkait jembatan Suramadu yang dilakukan ground breaking di era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Kemudian, proyeknya selesai saat Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono memimpin.

    Kemudian, proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Whoosh yang dinilai bermasalah dengan pendanaan dari era Presiden ke-7 Joko Widodo. Kini, Presiden ke-8 Prabowo Subianto menegaskan untuk menyelesaikan proyek itu.

    “Pembangunan IKN dan Kereta Cepat bermasalah karena membebani APBN, Presiden baru mengambil alih semua masalah dan akan menyelesaikannya,” tulis Andi di X @andiarief, dikutip Rabu (5/11/2025).

    Namun demikian, pola tongkat estafet penyelesaian proyek itu sempat putus saat pembangunan proyek Hambalang. Menurut Andi, proyek Hambalang yang bermasalah di era SBY, justru tak dilanjutkan oleh Jokowi sebagai pemimpin negara selanjutnya.

    “Pembangunan Hambalang bermasalah dengan hukum, Presiden baru tidak meneruskan pembangunannya,” imbuhnya.

    Berkaitan dengan ini, Andi menilai terdapat perbedaan gaya kepemimpinan masing-masing kepala negara.

    “Beda jaman beda gaya,” pungkas Andi.

    Prabowo Tanggung Jawab Proyek Whoosh

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh pihak untuk tidak menghitung aspek untung-rugi dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh yang saat ini menjadi perdebatan publik.

    Menurutnya, proyek warisan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut perlu dipandang dari sisi manfaat kepada rakyat. Prabowo lantas menyatakan bakal bertanggung jawab atas utang Whoosh yang menuai polemik.

    Kemudian, dia megaku telah mempelajari masalah dalam tata kelola proyek Whoosh. Dia menyatakan tidak ada yang bermasalah dalam proyek tersebut.

    Prabowo mengaku telah menghitung kemampuan negara untuk melunasi utang proyek tersebut, kemudian menyampaikan bahwa Indonesia bukan negara sembarangan.

    Seiring beragam upaya yang tengah ditempuh pemerintah, dia mengimbau PT KAI (Persero) hingga khalayak luas agar tidak mengkhawatirkan permasalahan Whoosh ke depannya.

    “Jadi saya sekarang tanggung jawab Whoosh. Semua transportasi publik di dunia itu jangan dihitung untung-ruginya. Hitunglah manfaat enggak untuk rakyat,” kata Prabowo dalam peresmian Stasiun Tanah Abang Baru di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

  • Elite Demokrat Puji Habiburokhman Jadi Orang Pertama Tolong Tom Lembong: Terbukti Alumni SMID-PRD Bukan Kaleng-kaleng

    Elite Demokrat Puji Habiburokhman Jadi Orang Pertama Tolong Tom Lembong: Terbukti Alumni SMID-PRD Bukan Kaleng-kaleng

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Elit Partai Demokrat, Andi Arief memuji Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman.

    Karena disebut sebagai orang pertama yang menolong Tom Lembong saat ditahan.

    Andi Arief, menghubungkan pujiannya dengan status Habiburokhman sebagai eks aktivis. Ketua Komisi III DPR RI itu diketahui alumni Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi dan Partai Rakyat Demokratik (SMID-PRD).

    “Terbukti alumni SMID/PRD bukan kaleng-kaleng @habiburokhman,” kata Andi Arief dikutip dari unggahannya di X, Jumat (15/8/2025).

    Sebelumnya, eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong mengaku politisi Gerindra yang pertama kali membelanya saat ditahan. Padahal merupakan partai penguasa.

    Itu diungkapkan di sebuah wawancara bersama jurnalis senior, Najwa Shihab. Ditayangkan di YouTube Najwa Shihab pada Rabu, 13 Agustus 2025.

    “Waktu saya pertama kali ditahan, salah satu orang yang pertama membela saya dengan lantang adalah WakIl Ketua Umum Gerindra, partai penguasa, Ketua Komisi III Pak Habiburokhman,” kata Tom dikutip Jumat, (15/8/2025).

    Padahal, kata Tom. Habiburokhman sebelumnya adalah lawan politiknya, mengingat ia bagian dari Tim Kampanye Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

    “Yang di saat kampanye Pilpres bertabrakan dengan saya,” ujarnya.

    Saking berterima kasihnya kepada Habiburokhman, Tom bahkan sempat menyampaikan hal itu di dalam persidangan.

    Padahal, kata dia, sudah jelas. Bahwa dia dan Habiburokhman berbeda kubu di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Seperti diketahui, Tom Lembong telah dibebaskan dari kasus korupsi impor gula setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

  • Sikap Lembut Prabowo Respons Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI

    Sikap Lembut Prabowo Respons Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Bendera itu berwarna hitam. Tengkorak tersenyum di tengah, mengenakan topi jerami. Dikenal sebagai Jolly Roger, lambang bajak laut Monkey D. Luffy karakter fiksi dalam serial anime One Piece yang belakangan justru lebih banyak berkibar di kampung-kampung menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia atau HUT ke-80 RI. 

    Di media sosial, potret pengibaran bendera One Piece berdampingan dengan Merah Putih tersebar masif. Di sejumlah tempat, justru Jolly Roger berdiri sendiri, menggantikan posisi yang biasanya ditempati bendera negara.

    Bahkan logo HUT ke-80 RI turut disulap menggunakan canting dan tengkorak agar menyerupai karakter 2 dimensi yang sedang ramai dibahas warga itu. Gelombang ini bukan hanya kreativitas komunitas, melainkan gejala sosial yang merefleksikan ekspresi generasi baru terhadap simbol negara, identitas, dan kebebasan berpendapat.

    Alih-alih menyulut amarah, Presiden Prabowo Subianto ternyata merespons dengan nada lembut dan terbuka. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, saat ditanyakan bagaimana jawaban orang nomor satu di Indonesia itu dalam menanggapi isu ini.

    “Kalau sebagai bentuk ekspresi [bendera One Piece], it’s okay. Tapi jangan dipertentangkan dengan Merah Putih. Kita ini anak bangsa, dan Merah Putih itu satu-satunya,” katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/8/2025)

    Bendera Simbol Budaya Pop dan Sakralitas Negara

    Munculnya bendera One Piece di ruang publik menandai era baru relasi antara rakyat dan simbol. Dalam satu sisi, bendera bajak laut itu adalah bentuk kebudayaan pop atau luapan kegemaran terhadap karakter fiksi yang melambangkan perlawanan terhadap ketidakadilan, loyalitas antarkawan (nakama), dan perjuangan meraih mimpi besar.

    Di sisi lain, peringatan kemerdekaan Indonesia adalah ruang yang sangat sakral. Simbol seperti Merah Putih tidak hanya berdiri sebagai representasi negara, tetapi juga menjadi titik kumpul kolektif sejarah, penderitaan, dan harapan.

    Mensesneg menegaskan bahwa ruang ekspresi tetap dihormati. Namun garis batasnya adalah jangan membenturkan bendera komunitas dengan simbol negara. Tidak ada larangan mengibarkan Jolly Roger, selama Merah Putih tetap dihormati sebagai satu-satunya bendera nasional.

    Sikap Presiden Prabowo Subianto dinilai banyak pihak sebagai representasi dari pendekatan kepemimpinan yang lebih lunak dalam menghadapi ekspresi publik. Mantan jenderal yang dikenal nasionalis garis keras itu memilih untuk tidak mempermasalahkan simbol One Piece, selama nilai-nilai nasionalisme tetap terjaga.

    Di lapangan, kata Prasetyo Hadi, tidak ada instruksi razia, sweeping, atau pelarangan. Isu-isu tentang TNI atau Polri yang akan menindak warga ternyata hanyalah spekulasi.

    Pemerintah justru mendorong aparat sipil seperti RT/RW, Babinsa, hingga kepala daerah untuk menyemarakkan HUT RI dengan kreativitas—mulai dari lomba kampung, pawai budaya, hingga dekorasi bertema nasionalisme.

    Gelombang One Piece bukan hanya urusan anak muda dan komunitas pecinta anime. Dia kini masuk ke ranah politik simbolik. Dalam analisis media sosial oleh Drone Emprit, tercatat lebih dari 112.000 unggahan di X (Twitter), TikTok, dan Instagram dengan tagar seperti #BenderaOnePiece, #MerahPutihSelamanya, dan #NakamaNasionalis hanya dalam kurun 3–5 Agustus 2025.

    Fenomena bendera One Piece adalah potret zaman: ketika budaya pop bertemu politik simbolik, dan ketika ekspresi komunitas menembus ruang-ruang formal kenegaraan.

    Penggunaan simbol budaya populer sebagai alat kritik bukanlah hal baru. Dari poster Che Guevara hingga topeng Guy Fawkes (Anonymous), dunia telah melihat bagaimana simbol-simbol hiburan diubah menjadi alat politik. Kini, bendera bajak laut One Piece bergabung dalam daftar itu, di tengah konteks sosial Indonesia yang sedang mengalami dinamika hukum dan demokrasi.

    Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai fenomena ini mencerminkan kekecewaan diam-diam dari masyarakat yang merasa ruang demokrasi menyempit. Saat ekspresi verbal dibatasi, dia mengatakan simbol visual menjadi senjata utama.

    Pemerintah tentu memiliki alasan untuk menjaga wibawa simbol negara. Alih-alih hanya menekan atau menghapus ekspresi semacam ini, dia menilai perlu ada ruang dialog dan refleksi mengapa masyarakat lebih memilih bendera bajak laut ketimbang Merah Putih? Apa yang sedang ingin mereka sampaikan?

    Ray menjelaskan bahwa bendera One Piece, yang menggambarkan tengkorak dengan topi jerami, telah ditafsirkan secara lebih luas oleh masyarakat sebagai simbol perlawanan terhadap situasi yang dianggap tidak adil, korup, dan berjarak yakni tiga hal yang, menurutnya, sangat dirasakan oleh masyarakat Indonesia saat ini.

    “Tiga situasi itu ketidakadilan, korupsi, dan jarak antara rakyat dan kekuasaan memang sedang dihadapi masyarakat kita. Maka tidak mengherankan bila ide pengibaran bendera One Piece ini dengan cepat direspons dan diterima masyarakat,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (4/8/2025)

    Ray mendorong pemerintah untuk membaca fenomena ini sebagai pesan bahwa ada yang perlu dibenahi dalam relasi antara negara dan warganya. Dia juga mengingatkan bahwa penggunaan simbol seperti ini adalah bentuk peringatan dini atas potensi memburuknya kepercayaan publik terhadap institusi negara.

    “Kalau bendera Merah Putih mulai dikaburkan oleh bendera bajak laut fiksi, itu artinya ada yang salah di jantung komunikasi politik negara,” tegasnya

    Menurut Ray, kemunculan simbol-simbol seperti ini mestinya menjadi momen introspeksi nasional, bukan sekadar soal pelanggaran simbolik atau protokoler.

    “Kita harus bertanya: mengapa anak-anak muda lebih memilih mengibarkan bendera bajak laut daripada Merah Putih di bulan kemerdekaan? Jawabannya bisa sangat mengganggu, tapi harus kita hadapi,” pungkas Ray.

     

    Respons Pemerintah hingga DPR/MPR

    Sementara itu, ada kelompok pemerintah yang menilai simbolisasi semacam ini mengandung muatan politik terselubung. Pengibaran bendera lain selain Merah Putih menjelang HUT ke-80 RI dianggap sebagai bentuk provokasi terhadap simbol negara dan bisa memicu tindakan serupa yang lebih masif.

    Meski demikian, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menuturkan bahwa gerakan pengibaran bendera anime bajak laut One Piece pada Hari Kemerdekaan RI adalah salah satu bentuk ekspresi kreativitas. Muzani yakin bahwa sebenarnya dalam hati rakyat Indonesia tetaplah semangat Bendera Merah Putih.

    “Saya kira itu ekspresi kreativitas, ekspresi inovasi, dan pasti hatinya adalah Merah Putih, semangatnya Merah Putih,” katanya di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (3/8/2025).

    Sejalan dengan itu, politikus Demokrat Andi Arief mengatakan bahwa pengibaran bendera One Piece yang saat ini dilakukan bukan sebagai bentuk subversif.

    Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk protes yang memiliki mimpi baik untuk kemajuan Indonesia.

    “One Piece itu bukan subversif. Bentuk protes sekaligus di dalamnya ada mimpi bagi yang mengerti. Merah Putih itu mimpi yang sudah didapat, tapi belum seluruhnya. Masih harus terus dikibarkan,” tulisnya di akun X pada Senin (4/8/2025).

    Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon ikut buka suara terhadap fenomena ini dan mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memasang atribut perayaan kemerdekaan.

    Ia meminta masyarakat fokus mengibarkan bendera Merah Putih pada saat peringatan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

    “Harus kita fokuskan ke depan ini peringatan Indonesia merdeka, jadi harus bendera kita yang utama. Jangan sampai nanti ada salah persepsi, jadi saya pikir harus bijak sebaiknya kita mengedepankan pemasangan atribut merah putih dimana-mana,” ujar Fadli Zon di Depok, Jawa Barat, Minggu, dikutip dari Antaranews.

    Adapun, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan komentar tegas dengan mengatakan bahwa negara berhak melarang pengibaran bendera One Piece.

    Pelarangan itu dilakukan agar pengibaran bendera One Piece tidak ditempatkan sejajar dengan bendera Merah Putih pada momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurut Pigai, negara berhak melarang hal tersebut karena dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

    “Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Selain itu, dia menjelaskan pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.

    Dengan demikian, kata dia, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

    Di sisi lain, Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi angkat bicara menanggapi ramainya perbincangan di media sosial soal keinginan sejumlah masyarakat untuk mengibarkan bendera bajak laut One Piece sebagai bentuk ekspresi atau sindiran terhadap pemerintah. Hasan mengaku belum pernah melihat fenomena tersebut secara langsung di lapangan.

    “Sebenarnya saya belum pernah lihat. Sepanjang jalan saya tiap hari jalan, gak pernah lihat,” ujarnya dalam keterangannya kepada awak media usai peluncuran Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Tangerang Selatan, Senin (4/8/2025).

    Meski begitu, dia tidak mempersoalkan kebebasan masyarakat dalam mengekspresikan pendapat, termasuk dalam bentuk kritik terhadap pemerintah.

    “Mau suka atau tidak suka sama pemerintah itu hak. Keduanya pilihan yang sah di republik ini,” tegasnya.

    Kendati demikian, Hasan memberikan garis tegas ketika menyangkut simbol negara, terutama bendera Merah Putih. Menurutnya, bendera nasional bukanlah sesuatu yang bisa dipilih atau diganti.

    Hasan mengingatkan bahwa Merah Putih adalah identitas bersama sebagai bangsa, dan tidak dapat disamakan atau digantikan oleh simbol budaya pop manapun.

    “Namun, bendera Merah Putih bukan pilihan. Dia keniscayaan. Bendera Merah Putih tidak boleh diganti dengan yang lain. Kira-kira itu saja,” pungkas Hasan Nasbi.

  • Fakta-fakta di Balik Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI

    Fakta-fakta di Balik Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan atau Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia (HUT ke-80 RI) muncul fenomena tak biasa di tengah masyarakat, yakni pengibaran bendera bajak laut dari serial anime One Piece. 

    Simbol tengkorak dengan topi jerami itu bukan sekadar ornamen budaya pop, tapi telah menjelma menjadi bentuk ekspresi sosial dan kritik diam-diam terhadap kondisi politik dan ketidakpuasan publik. 

    Fenomena ini ramai dibahas di media sosial. Sejumlah warganet mengunggah gambar bendera tersebut dikibarkan di atap rumah, gang sempit, hingga sudut kota, meskipun tidak secara terang-terangan, tetapi harapan kecil dari masyarakat adalah mengekspresikan aspirasi resah kepada pemerintah.

    Apa Arti Bendera Bajak Laut One Piece? 

    Dalam kisah One Piece, bendera tengkorak dengan topi jerami adalah simbol kebebasan, perlawanan terhadap kekuasaan absolut, dan semangat petualangan untuk mencari kebenaran dan keadilan. Karakter utama dalam cerita, Monkey D. Luffy, kerap menentang penguasa zalim dan membela kelompok tertindas.

    Bendera One Piece merupakan simbol kelompok bajak laut dalam serial anime dan manga One Piece karya Eiichiro Oda. Bendera ini terdiri dari gambar tengkorak putih yang mengenakan topi jerami, dengan dua tulang bersilang di belakangnya. Bendera mereka mencerminkan idealisme ini: hidup bebas, tanpa tunduk pada sistem yang otoriter atau rusak.

    Kelompok Topi Jerami sering melawan pemerintah dunia, bangsawan langit, atau otoritas yang menindas rakyat kecil. Dalam konteks ini, bendera mereka jadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan penindasan.

    Bendera ini juga melambangkan ikatan kuat antar kru yang berbeda latar belakang, suku, dan bahkan spesies. Mereka bersatu atas dasar kepercayaan, bukan paksaan atau doktrin. 

    Dalam dunia One Piece, menghina atau merusak bendera bajak laut sama saja dengan menghina kehormatan dan eksistensi kru tersebut. Bendera itu adalah identitas perjuangan mereka.

    Di luar konteks fiksi, bendera One Piece telah diadopsi oleh penggemar sebagai simbol perlawanan budaya, semangat anti-otoritarian, dan kebebasan berpikir.

    Maka tak heran jika bendera ini kerap muncul dalam demonstrasi, mural, atau media sosial sebagai bentuk kritik diam-diam terhadap kekuasaan yang dianggap menindas. Tak heran juga jika simbol ini kini diadopsi oleh sebagian masyarakat Indonesia sebagai bentuk perlawanan simbolik terhadap ketimpangan kekuasaan, manipulasi hukum, atau represi terhadap suara-suara kritis.

    Manga One Piece

    Respons Pemerintah dan MPR

    Sementara itu, ada kelompok pemerintah yang menilai simbolisasi semacam ini mengandung muatan politik terselubung. Pengibaran bendera lain selain Merah Putih menjelang HUT RI dianggap sebagai bentuk provokasi terhadap simbol negara dan bisa memicu tindakan serupa yang lebih masif. 

    Meski demikian, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menuturkan bahwa gerakan pengibaran bendera anime bajak laut One Piece pada Hari Kemerdekaan RI adalah salah satu bentuk ekspresi kreativitas. Muzani yakin bahwa sebenarnya dalam hati rakyat Indonesia tetaplah semangat Bendera Merah Putih. 

    “Saya kira itu ekspresi kreativitas, ekspresi inovasi, dan pasti hatinya adalah Merah Putih, semangatnya Merah Putih,” katanya di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (3/8/2025).

    Ahmad Muzani yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pembina Gerindra ini mengatakan bahwa semangat itu sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan karena Indonesia sudah berusia 80 tahun. Dia juga berharap agar pemerintahan Indonesia bisa bersama-sama membentuk masyarakat adil, makmur, sejahtera.

    Ketika ditanyai soal informasi polisi akan menindak tegas warga yang hanya mengibarkan bendera One Piece menjelang peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI, Muzani merespons bahwa itu adalah bentuk kecintaan rakyat Indonesia terhadap Bendera Merah Putih.

    “Saya kira kecintaan rakyat Indonesia kepada merah putih tidak akan tertukar dengan apapun. Saya meyakini itu,” tegas Muzani.

    Sejalan dengan itu, politikus Demokrat Andi Arief mengatakan bahwa pengibaran bendera One Piece yang saat ini dilakukan bukan sebagai bentuk subversif.

    Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk protes yang memiliki mimpi baik untuk kemajuan Indonesia.

    “One Piece itu bukan subversif. Bentuk protes sekaligus di dalamnya ada mimpi bagi yang mengerti. Merah Putih itu mimpi yang sudah didapat, tapi belum seluruhnya. Masih harus terus dikibarkan,” tulisnya di akun X pada Senin (4/8/2025).

    Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon pun buka suara terhadap fenomena ini dan mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memasang atribut perayaan kemerdekaan.

    Ia meminta masyarakat fokus mengibarkan bendera Merah Putih pada saat peringatan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus mendatang. 

    “Harus kita fokuskan ke depan ini peringatan Indonesia merdeka, jadi harus bendera kita yang utama. Jangan sampai nanti ada salah persepsi, jadi saya pikir harus bijak sebaiknya kita mengedepankan pemasangan atribut merah putih dimana-mana,” ujar Fadli Zon di Depok, Jawa Barat, Minggu, dikutip dari Antaranews.

    Menteri Fadli menambahkan bahwa masyarakat sebaiknya tidak memunculkan simbol-simbol yang berpotensi menimbulkan gangguan atau salah tafsir pada suasana yang semestinya khidmat itu.

    Fadli berharap masyarakat dapat memaknai momen bersejarah dengan penuh semangat nasionalisme dan menjunjung tinggi simbol-simbol kebangsaan.

    “Iya karena kita ingin fokus pada peringatan 80 tahun Indonesia merdeka. Kita ingin Indonesia merdeka dirayakan secara masif, jangan ada gangguan, jangan sampai orang salah interpretasi karena tidak semua orang paham (dengan bendera One Piece),” ujar Menbud. 

    Menteri Pigai Larang Pengibaran Bendera One Piece

    Adapun, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan komentar tegas dengan mengatakan bahwa negara berhak melarang pengibaran bendera One Piece.

    Pelarangan itu dilakukan agar pengibaran bendera One Piece tidak ditempatkan sejajar dengan bendera Merah Putih pada momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Menurut Pigai, negara berhak melarang hal tersebut karena dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

    “Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Selain itu, dia menjelaskan pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.

    Dengan demikian, kata dia, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 

    Meskipun begitu, ia menjelaskan bahwa pelarangan tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi kebebasan ekspresi warga negara.

    Di sisi lain, Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi angkat bicara menanggapi ramainya perbincangan di media sosial soal keinginan sejumlah masyarakat untuk mengibarkan bendera bajak laut One Piece sebagai bentuk ekspresi atau sindiran terhadap pemerintah.

    Hasan mengaku belum pernah melihat fenomena tersebut secara langsung di lapangan.

    “Sebenarnya saya belum pernah lihat. Sepanjang jalan saya tiap hari jalan, gak pernah lihat,” ujarnya dalam keterangannya kepada awak media usai peluncuran Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Tangerang Selatan, Senin (4/8/2025).

    Meski begitu, dia tidak mempersoalkan kebebasan masyarakat dalam mengekspresikan pendapat, termasuk dalam bentuk kritik terhadap pemerintah. 

    “Mau suka atau tidak suka sama pemerintah itu hak. Keduanya pilihan yang sah di republik ini,” tegasnya. 

    Kendati demikian, Hasan memberikan garis tegas ketika menyangkut simbol negara, terutama bendera Merah Putih. Menurutnya, bendera nasional bukanlah sesuatu yang bisa dipilih atau diganti. 

    Hasan mengingatkan bahwa Merah Putih adalah identitas bersama sebagai bangsa, dan tidak dapat disamakan atau digantikan oleh simbol budaya pop manapun.

    “Namun, bendera Merah Putih bukan pilihan. Dia keniscayaan. Bendera Merah Putih tidak boleh diganti dengan yang lain. Kira-kira itu saja,” pungkas Hasan Nasbi.

  • Langkah Presiden Koreksi Peradilan Sesat Harus Didukung

    Langkah Presiden Koreksi Peradilan Sesat Harus Didukung

    GELORA.CO -Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, menanggapi pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut Andi, langkah tersebut sejalan dengan semangat konstitusi yang telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam proses peradilan.

    “Penyusun konstitusi kita tahun 1945 sudah tahu, suatu saat akan terjadi peradilan politik, peradilan sesat, peradilan balas dendam. Karenanya, diberikan hak khusus pada Presiden untuk mengoreksinya,” ujar Andi Arief lewat akun X miliknya, Minggu, 3 Agustus 2025.

    Ia menegaskan bahwa kewenangan Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi harus dipandang sebagai mekanisme koreksi terhadap potensi kesalahan atau penyalahgunaan hukum yang bermuatan politis.

    “Kalau Presiden mengkoreksi peradilan yang sesat, itu harus didukung. Tapi kalau Presiden yang justru menginisiasi peradilan sesat, itu yang harus dicegah,” tegasnya.

    Pemberian amnesti dan abolis sesungguhnya i bukan hal baru dalam sejarah politik Indonesia. Sejak era awal kemerdekaan hingga pemerintahan reformasi, presiden beberapa kali menggunakan kewenangan ini.

    Tujuannya untuk meredakan ketegangan politik, mengoreksi kekeliruan hukum, atau memulihkan keadilan bagi pihak-pihak tertentu

  • Kaesang Bantah Soal Jokowi Tuding Keterlibatan Demokrat di Isu Ijazah Palsu, Andi Arief: Clear and Clear

    Kaesang Bantah Soal Jokowi Tuding Keterlibatan Demokrat di Isu Ijazah Palsu, Andi Arief: Clear and Clear

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Salah satu elit Partai Demokrat, Andi Arief kembali bicara keterlibatan Partainya di isu ijazah palsu Jokowi.

    Dimana, kabar keterlibatan dari Partai Demokrat ini dibantah langsung Kaesang Pangarep.

    Pernyataan dari Kaesang itu pun disebut oleh Andi Arief membuat isu ini selesai dalam pembahasan.

    “Clear and Clear,” tulisnya dicuitan akun X pribadinya dikutip Selasa (29/7/2025).

    Sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep membantah Presiden ke-7 RI sekaligus ayahnya, Joko Widodo (Jokowi), menuduh “partai biru”.

    Sebagai dalang isu ijazah palsu dan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

    Demikian Kaesang Pangarep merespons spekulasi publik yang mengaitkan Partai Demokrat.

    Dimana, pihak di balik kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dan pemakzulan Wapres Gibran.

    “Sebenarnya kan kalau yang saya lihat, ketika Bapak berbicara, kan tidak ada menuduh yang Partai Biru,” katanya.

    “Saya juga melihat kemarin dari Partai Demokrat bersuara juga,” ujar Kaesang di Kantor DPP PSI.

    Diketahui, narasi viral menyebut “partai biru” (Demokrat) sebagai pihak yang menggerakkan atau mendalangi isu ini, hingga muncul spekulasi adanya motivasi politik internal seperti menjatuhkan image Jokowi dan mendongkel populisme keluarga SBY–Jokowi.

    Semua pejabat partai, termasuk Hinca, Herzaky, AHY, dan Ibas, menolak tuduhan tersebut secara terbuka dan konsisten menyebutnya sebagai fitnah besar tanpa bukti.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Elit Demokrat: dari Dulu Saya Tidak Percaya Hakim itu Wakil Tuhan di Dunia

    Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Elit Demokrat: dari Dulu Saya Tidak Percaya Hakim itu Wakil Tuhan di Dunia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Elite Partai Demokrat, Andi Arief, kembali memberikan komentar menohok terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.

    Andi mempertanyakan dasar ideologis di balik vonis tersebut. Pasalnya, sepanjang perjalanan kasus, Tom tidak didapatkan merugikan negara.

    “Dari dulu saya tidak pernah percaya bahwa hakim itu wakil Tuhan di dunia,” kata Andi di X @Andiarief_ (20/7/2025).

    Dikatakan Andi, vonis terhadap Tom Lembong tidak berdiri di atas pertimbangan hukum semata, melainkan sarat muatan ideologi.

    Ia mengutip bunyi putusan yang menyebut Lembong dihukum karena mengedepankan ekonomi kapitalis.

    “Putusan sangat ideologis, pasti hakimnya marxis,” sindirnya.

    Sebelumnya, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, akhirnya dijatuhi vonis dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Putusan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa Tom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

    Atas dasar itu, pria yang pernah menjabat di era Presiden Jokowi tersebut divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta dikenai denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan pengganti kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Tipikor, Jumat (18/7/2025) malam.

  • Petinggi Demokrat Bela Tom Lembong: Harusnya Diputus Bebas

    Petinggi Demokrat Bela Tom Lembong: Harusnya Diputus Bebas

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Salah satu petinggi Partai Demokrat, Andi Arief merespon terkait dua persidangan kasus pejabat yang berlangsung baru-baru ini.

    Dua persidangan yang dimaksud adalah eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekjen PDIP, Hasto Kristianto.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Andi Arief mengaku masih mengamati hasil dua persidangan ini.

    “Mengamati substansi persidangan Tom Lembong dan Hasto,” tulisnya dikutip Minggu (13/7/2025).

    Ia memberi sorotan tajam terkait putusan hasil sidang untuk Tom Lembong.

    Menurut Andi Arief, mantan Menteri Perdagangan tidak seharusnya diberi sanksi hukuman pidana.

    Namun justru Tom Lembong harusnya diberi putusan bebas.

    “menurut saya harusnya Tom Lembong diputus BEBAS,” tuturnya.

    Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman penjara.

    Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

    “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan

    Adapun Tom Lembong dijatuhi tuntutan selama tujuh tahun dengan denda sebesar Rp 750 juta.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” sebutnya.

    Terkait denda Rp 750 juta ini apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.