Tag: Amzulian Rifai

  • Nasib KY Setelah Dua Dekade dengan Kewenangan yang Semakin Minim

    Nasib KY Setelah Dua Dekade dengan Kewenangan yang Semakin Minim

    Nasib KY Setelah Dua Dekade dengan Kewenangan yang Semakin Minim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dua dekade lalu, lahir sebuah lembaga sebagai kehendak politik yang dituangkan dalam amendemen Undang-Undang Dasar 1945.
    Lembaga ini termasuk dalam cita-cita
    reformasi
    sebagai orientasi
    checks and balances
    dalam sistem kekuatan kehakiman.
    Lembaga itu dinamakan
    Komisi Yudisial
    .
    Dalam buku Risalah KY yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia tahun 2013, KY digambarkan sebagai wujud pemikiran kekuasaan kehakiman yang merdeka dan tidak bisa dibiarkan tanpa kontrol sebagai wujud akuntabilitas.
    Independensi dan akuntabilitas menjadi dua sisi mata uang.
    Dalam konteks kebebasan
    hakim
    , harus ada perimbangan dengan pasangannya, yakni akuntabilitas.
    KY berada dalam latar belakang tersebut.
    Namun, setelah 20 tahun berdiri, apakah makna tersebut telah bergeser?
    Di mana peran KY dan bagaimana lembaga yang prematur ini bertahan dari gempuran dinamika politik di era reformasi?
    Ketua Komisi Yudisial RI, Amzulian Rifai, mengatakan bahwa refleksi dua dekade menjaga integritas hakim penuh dengan tantangan, salah satu tantangannya adalah
    kepercayaan publik
    .
    “Salah satu kekuatan negara-negara maju, di Australia misalnya, itu adalah
    trust
    publik. Itu bisa direfleksikan, antara lain, kalau dunia peradilan, adalah berapa banyak suatu kasus itu misalnya yang dikasasikan, berapa banyak tunggakan perkara,” kata Amzulian dalam acara Sinergitas KY dan Media Massa, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) malam.
    Dia memberikan contoh bahwa Australia telah sukses menggelar perkara sampai hampir nol.
    Pada survei pertengahan tahun 2025, yang mempertanyakan kepercayaan publik kepada lembaga-lembaga negara, jika kita perhatikan, lembaga negara Mahkamah Agung berada di urutan kelima, jika saya tidak salah, di bawah lembaga TNI, Presiden, dan antara lain, Kejaksaan Agung serta KPK.
    Hal ini cukup miris, karena Indonesia digembar-gemborkan sebagai negara hukum.
    Seharusnya, kata Amzulian, Mahkamah Agung berada di posisi pertama.
    “Tapi faktanya tidak demikian,” ucapnya.
    Di sini KY mengambil peran untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan secara keseluruhan.
    KY memiliki tugas mengawasi perilaku hakim, menyeleksi calon hakim agung, hingga memberikan rekomendasi jika terbukti ada hakim yang melanggar etik.
    Amzulian pun mengakui lembaga yang ia pimpin masih banyak kekurangan, terutama di mata publik.
    “Saya cukup banyak, bukan hanya membaca media, tetapi juga berkeliling di banyak tempat di perguruan tinggi, itu umumnya mereka masih agak kecewa dengan eksistensi Komisi Yudisial. Walaupun sebenarnya kekecewaan itu hampir kepada seluruh lembaga negara,” tutur dia.
    Kendati demikian, Amzulian mengungkapkan ada banyak tugas yang KY kerjakan untuk memperbaiki wajah penegakan peradilan di Indonesia selama dua dekade berdirinya lembaga tersebut.
    Misalnya, hampir semua laporan masyarakat ditindaklanjuti oleh KY.
    Setiap minggu diadakan sidang pleno untuk memutuskan satu laporan masyarakat.
    Memang, sebagian besar laporan masyarakat harus berakhir tanpa ditindaklanjuti dengan alasan bukti yang lemah, teknis yudisial, dan bukan
    kewenangan KY
    , tetapi ada beberapa juga yang berlanjut.
    “Salah satunya memandang hakim itu tidak adil karena berbicara kepada salah satu pihak. Itu lebih keras, sedangkan kepada pihak lain itu lemah-lembut. Dinilainya itu memihak salah satu pihak. Bagaimana kami menindaklanjuti?” imbuh dia.
    Selain tindak lanjut pemeriksaan etik hakim dari laporan masyarakat dan pemberitaan media massa, KY juga mengerjakan mandatnya sebagai lembaga yang menyeleksi calon hakim agung secara ketat.
    Amzulian menjamin, langkah seleksi ini bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
    Meskipun konsekuensinya, hasil seleksi mereka kadang seluruhnya ditolak saat fit and proper test di DPR-RI.
    “Jadi itulah tugas-tugas konstitusional kami, walaupun tentu saja tidak akan pernah puas masyarakat dengan apa yang kami lakukan. Dan ternyata, masyarakat ada yang tidak tahu apa yang dilakukan oleh KY,” ujar Amzulian.
    Meski terkesan tak bertaji saat ini, KY sesungguhnya pernah sakti saat awal pendiriannya, bisa memberikan pengawasan tak hanya untuk hakim tingkat rendah, tetapi juga sampai ke level Hakim Konstitusi.
    Mereka juga punya kewenangan menjadi panitia seleksi untuk calon hakim tingkat pertama, seperti hakim pengadilan negeri, hakim pengadilan agama, hingga hakim pengadilan tata usaha negara.
    KY juga pernah memiliki kewenangan untuk memiliki perwakilan pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
    Namun, kewenangan itu seiring waktu dipreteli lewat putusan MK.
    Kewenangan yang pertama dicabut adalah pengawasan terhadap hakim MK dan hakim agung.
    Pengkebirian ini dilakukan lewat putusan MK nomor 005/PUU-IV/2006 yang diucapkan pada 16 Agustus 2006 oleh Jimly Asshiddiqie selaku ketua MK pada saat itu.
    Putusan itu menyebut, hakim MK tidak termasuk dalam pengertian hakim yang perilaku etiknya diawasi oleh KY, sedangkan pengawasan hakim agung dikembalikan kembali kepada Mahkamah Agung.
    Kemudian, dalam putusan I/PUU-XII/2014, MK kembali mengkebiri pengawasan KY.
    Putusan ini menyebutkan KY tidak lagi bisa menempatkan orang sebagai organ pelengkap dalam Majelis Kehormatan MK (MKMK).
    Terakhir, pada putusan 43/PUU-XIII/2025, MK mencabut kewenangan KY terkait seleksi calon hakim tingkat pertama.
    MK mendalilkan, KY tak memiliki mandat tersebut dalam UUD 1945 dan sistem peradilan satu atap adalah kewenangan dari Mahkamah Agung.
    Namun, setelah dua dekade KY berdiri, wajah peradilan di Indonesia tak sepenuhnya mendapat kepercayaan publik.
    Oleh sebab itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti, menilai KY harus memiliki peran yang lebih besar.
    KY tak boleh lagi hanya diberikan wewenang yang prematur, mengawasi dan memberikan rekomendasi sanksi, atau sekadar jadi pansel calon hakim agung.
    Susi kemudian mengutip ucapan dari Presiden Latvia, Egils Levits, dalam acara 10 tahun Judicial Council di negara tersebut.
    Egils menyebut KY Latvia harus memainkan peran lebih besar dan memberikan fokus pemecahan masalah yang tidak bisa diselesaikan oleh siapapun selain lembaga peradilan itu sendiri.
    Dengan cara itu, KY Latvia bisa menjadi instrumen kepercayaan publik untuk melihat kembali lembaga peradilan yang bersih dan bisa dipercaya.

    It does also become a trust instrument
    , jadi KY itu akan menjadi instrumen kepercayaan,” imbuh dia.
    Susi mengatakan, harapan Presiden Latvia ini juga senada dengan kepercayaan mayoritas masyarakat di Indonesia.
    Sebab itu, DPR juga harus memikirkan bagaimana KY bisa lagi menjadi sakti dan bertaji, salah satu caranya dengan merevisi undang-undang KY.
    Saat ini, kata Susi, ada proses revisi UU Jabatan Hakim yang menjadi prioritas pembahasan DPR.
    Menurut dia, sudah selayaknya pembahasan terkait UU tersebut juga berlangsung secara paralel dengan UU KY.
    “Harusnya pembahasannya itu adalah paralel, karena pasti itu ada kaitan antara Jabatan Hakim dan KY, termasuk juga penegakan kehormatan dan integritas hakim,” kata Susi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jenderal Rikwanto DPR Soal Reformasi Polri: Bisa Polisi Jadi Baik dari Hati?

    Jenderal Rikwanto DPR Soal Reformasi Polri: Bisa Polisi Jadi Baik dari Hati?

    L

    OlehLiputanenamDiperbaharui 03 Des 2025, 06:31 WIB

    Diterbitkan 02 Des 2025, 18:22 WIB

    Komisi III DPR menggelar rapat panja reformasi polri, kejaksaan, dan pengadilan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 2 Desember 2025. Adapun narasumber yang hadir yakni Bp. Prof Dr. Suparji Ahmad, SH, MH, Dr. Barita Simanjuntak, SH, MH, CFrA, dan Prof Amzulian Rifai, SH, LLM, Phd.

    Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto dari fraksi Golkar menyoroti fungsi penegakan hukum dan reskrim yang ada di tubuh polri. Rikwanto mengatakan banyak sekali keluhan yang disampaikan masyarakat.

    Rikwanto mengatakan reformasi polri secara kultural bisa dimulai dari hal sederhana. Rikwanto mencontohkan seperti bisakah polisi menjadi baik dari hatinya, menjadi baik dan profesional.

    “Bagi saya itu yang sederhana saja. Seperti bisakah polisi menjadi baik dari hatinya, menjadi baik dan profesional. Jadi keluar dari rumah itu untuk ke tempat kerja, di tempat kerjanya saya ini akan berusaha untuk menjadi baik,” ujar Rikwanto.

  • Prabowo beri penghargaan 141 tokoh, dari Puan hingga Gombloh

    Prabowo beri penghargaan 141 tokoh, dari Puan hingga Gombloh

    Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA/Fathur Rochman

    Prabowo beri penghargaan 141 tokoh, dari Puan hingga Gombloh
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 25 Agustus 2025 – 17:25 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahi Tanda Kehormatan kepada 141 tokoh, mulai dari Ketua DPR RI Puan Maharani, Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso, hingga musisi Gombloh. Pemberian Tanda Kehormatan yang merupakan rangkaian dari HUT Ke-80 Kemerdekaan RI tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Negara Jakarta, Senin, dengan didahului menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengheningkan cipta.

    Para penerima tanda kehormatan itu berasal dari kalangan menteri, pejabat lembaga tinggi negara, pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, pejabat TNI dan Polri, WNI dengan latar belakang profesi, hingga budayawan. Nama-nama tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73,74,75,76,77,78/TK/TH 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.

    Sebanyak 117 tokoh maupun perwakilan keluarga menerima langsung tanda kehormatan tersebut dari Presiden Prabowo. Sedangkan sisanya berhalangan hadir.

    Berikut daftar penerima tanda kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto

    1. Puan Maharani
    2. Ahmad Muzani
    3. Sultan Najamuddin
    4. Sufmi Dasco Ahmad
    5. Zulkifli Hasan
    6. Wiranto
    7. Agum Gumelar
    8. Subagyo Hadi Siswoyo
    9. AM Hendropriyono
    10. Alm. Moerdiono
    11. Alm. Jenderal Hoegeng Imam Santoso
    12. Almh. Rachmawati Soekarnoputri
    13. Alm. Abdul Rachman Ramly
    14. Alm. Aloysius Benedictus Mboi
    15. Alm. Muhammad Noer
    16. Abdul Muhaimin Iskandar
    17. Bahlil Lahadalia
    18. Saifullah Yusuf
    19. Andi Amran Sulaiman
    20. Marty Natalegawa
    21. Retno Lestari Priansari Marsudi
    22. Juwono Sudarsono
    23. Noer Hassan Wirajuda
    24. Alm. Baharuddin Lopa
    25. Alm. Ida Cokorda Pemecutan
    26. Alm. Letjen TNI (Purn) Dading Kalbuadi
    27. Letjen TNI (Purn) Solihin Gautama Purwanegara
    28. Alm Mayjen TNI (Purn) Chalimi Imam Santosa
    29. Purnomo Yusgiantoro
    30. Letjen TNI (Purn) Tarub
    31. Suhartoyo
    32. Letjen TNI (Purn) Herman Bernhard Leopold Mantiri
    33. Dino Pati Djalal
    34. Alm. Bismar Siregar
    35. Alm.Letjen TNI (Purn) Sayidiman Suryohadiprojo
    36. Alm. Letjen TNI (Purn) Mochammad Jasin
    37. Alm. Letjen TNI (Purn) Hartono Rekso Dharsono
    38. Alm. Letjen TNI (Purn) Kemal Idris
    39. Burhanuddin Abdullah
    40. Terawan Agus Putranto
    41. Hashim Djojohadikusumo
    42. Agus Harimurti Yudhoyono
    43. Sugiono
    44. Abdul Mu’ti
    45. Fadli Zon
    46. Andi Syamsuddin Arsyad
    47. Suhardi
    48. Siti Hardjanti Wismoyo
    49. Prasetyo Hadi
    50. Meutya Hafid
    51. Teddy Indra Wijaya
    52. Muhammad Yusuf Ateh
    53. Ivan Yustiavandana
    54. Dadan Hindayana
    55. Perry Warjiyo
    56. Miftachul Akhyar
    57. Haedar Nashir
    58. Sigit P. Santosa
    59. Mayjen TNI (Purn) Syamsudin
    60. Johanes Gluba Gebze
    61. Herlina Christine Natalia Hakim
    62. Francisco Xavier Lopez da Cruz
    63. Alm. Prof Fahmi Idris
    64. Alm. Letjen TNI (Purn) F. X. Sud jasmin
    65. Alm. Letjen TNI (Purn) Wiyogo Atmodarminto
    66. Mayjen TNI (Purn) Almarhum Mung Parhadimulyo
    67. Alm. K. H. Yusuf Hasyim
    68. Alm. K. H. Maimun Zubair
    69. Alm. K. H. Abdullah Abbas
    70. Alm. Letjen TNI (Purn) Rais Abin
    71. Alm. Jose Fernando Osorio Soares
    72. Alm. Abilio Jose Osorio Soares
    73. Alm. Arnaldo dos Reis Araujo
    74. Alm. AKBP (Purn) H. Soekitman
    75. Mayjen TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim
    76. Yusuf AR
    77. Maher Al Gadri
    78. Alm. K. H. Muhammad Maksum
    79. Juri Ardiantoro
    80. Sumarsono
    81. Angga Raka Prabowo
    82. Anwar Iskandar
    83. Soepriyatno
    84. Angky Retno Yudianti
    85. Widjono Hardjanto
    86. H. Abidin
    87. Abdul Ghofur
    88. Soegeng Sarjadi
    89. Simon Aloysius Mantiri
    90. Abdussamad Sulaiman HB (H. Sulaiman)
    91. Abdul Rasyid
    92. Nanik Sudaryati Deyang
    93. Willy Ananias Gara
    94. Amzulian Rifai
    95. Isma Yatun
    96. Lydia Silvanna Djaman
    97. Teddy Sutadi Kardin
    98. Taufiq Ismail
    99. Muhammad Ainun Najib
    100. Alm. Cornel Simanjuntak
    101. Asep Saifuddin Chalim
    102. Alm. Benyamin Sueb
    103. Almh. Titiek Puspa
    104. Teungku Nyak Sandang bin Lamudin
    105. Carina Citra Dewi
    106. Kolonel Marinir TNI (Purn) Azwar Syam
    107. Sadiman
    108. Seto Mulyadi
    109. Senny Marbun
    110. Afdiharto Mardi Lestari
    111. Alm. Atmakusumah Astraatmadja
    112. Andi Ramang
    113. Diana Cristina
    114. Abdul Muis
    115. Aipda Muhammad Irvan
    116. Ja’un S. Mihardja
    117. Slamet Rahardjo Djarot T
    118. Waldjinah
    119. I Nyoman Nuarta
    120. Alm. Letkol Caj Tituler Muhammad Idris Sardi
    121. Alm. Mochtar Lubis
    122. Sukmono Hadi
    123. Alm. Soedjarwoto Soemarsono (Gombloh)
    124. Francisco Deodato Osorio Soares
    125. Vidal Domingos Doutel Sarmento
    126. Agostinho Boavida Ximenes Sera Malic
    127. Joao Angelo de Sousa Mota
    128. Alm. Lettu (Purn) Isa Mangun
    129. Alm. Willie Firdaus
    130. Alm. Martinho Fernandes
    131. Alm. Joaquim Monteiro
    132. Alm. Alfonso Henrique Pinto
    133. Alm. Juliao Fraga
    134. Alm. Claudio Vieira
    135. Alm. Jose Fernandes
    136. Alm. Roberto Li
    137. Alm. Jose Da Conceicao
    138. Alm. Edmundo da Silva
    139. Joao da Silva Tavares
    140. Alm. Hein Mantundoy
    141. Aries Marsudiyanto

    Sumber : Antara

  • Ini List 141 Penerima Tanda Jasa dan Kehormatan dari Prabowo

    Ini List 141 Penerima Tanda Jasa dan Kehormatan dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Pada bulan Kemerdekaan Indonesia, Presiden Prabowo memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 141 orang.

    Biasanya, penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan dilakukan saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia atau momen penting lainnya.

    Presiden Prabowo memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan ke berbagai kalangan, termasuk menteri, pejabat tinggi negara, tokoh masyarakat, seniman, dan profesi lainnya pada Senin (25/8/2025).

    Adapun tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

    List Penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan:

    1. Puan Maharani 

    2. Ahmad Muzani

    3. Sultan Najamuddin 

    4. Sufmi Dasco Ahmad

    5. Zulkifli Hasan

    6. Wiranto

    7. Agum Gumelar 

    8. Subagyo Hadi Siswoyo

    9. AM Hendropriyono 

    10. Alm Moerdiono

    11. Alm Jenderal Hoegeng Imam Santoso

    12. Almh Rachmawati Soekarnoputri

    13. Alm Abdul Rachman Ramly

    14. Alm Aloysius Benedictus Mboi

    15. Alm Muhammad Noer

    16. Abdul Muhaimin Iskandar 

    17. Bahlil Lahadalia 

    18. Saifullah Yusuf

    19. Andi Amran Sulaiman 

    20. Marty Natalegawa

    21. Retno Lestari Priansari Marsudi

    22. Juwono Sudarsono 

    23. Noer Hassan Wirajuda

    24. Alm Baharuddin Lopa

    25. Alm Ida Cokorda Pemecutan

    26. Alm Letjen TNI (Purn) Dading Kalbuadi

    27. Letjen TNI (Purn) Solihin Gautama Purwanegara

    28. Alm Mayjen TNI (Purn) Chalimi Imam Santosa

    29. Purnomo Yusgiantoro

    30. Letjen TNI (Purn) Tarub

    31. Suhartoyo

    32. Letjen TNI (Purn) Herman Bernhard Leopold Mantiri

    33. Dino Pati Djalal

    34. Alm Bismar Siregar

    35. Alm Letjen TNI (Purn) Sayidiman Suryohadiprojo

    36. Alm Letjen TNI (Purn) Mochammad Jasin

    37. Alm Letjen TNI (Purn) Hartono Rekso Dharsono

    38. Alm Letjen TNI (Purn) Kemal Idris

    39. Burhanuddin Abdullah

    40. Terawan Agus Putranto

    41. Hashim Djojohadikusumo

    42. Agus Harimurti Yudhoyono

    43. Sugiono

    44. Abdul Mu’ti

    45. Fadli Zon

    46. Andi Syamsuddin Arsyad

    47. Suhardi

    48. Siti Hardjanti Wismoyo

    49. Prasetyo Hadi

    50. Meutya Hafid

    51. Teddy Indra Wijaya

    52. Muhammad Yusuf Ateh

    53. Ivan Yustiavandana

    54. Dadan Hindayana

    55. Perry Warjiyo

    56. Miftachul Akhyar

    57. Haedar Nashir

    58. Sigit P. Santosa

    59. Mayjen TNI (Purn) Syamsudin

    60. Johanes Gluba Gebze

    61. Herlina Christine Natalia Hakim

    62. Francisco Xavier Lopez da Cruz

    63. Almarhum Prof Fahmi Idris 

    64. Almarhum Letjen TNI (Purn) F. X. Sud jasmin

    65. Almarhum Letjen TNI (Purn) Wiyogo Atmodarminto

    66. Mayjen TNI (Purn) Almarhum Mung Parh adimulyo

    67. Almarhum K. H. Yusuf Hasyim

    68. Almarhum K. H. Maimun Zubair

    69. Almarhum K. H. Abdullah Abbas

    70. Almarhum Letjen TNI (Purn) Rais Abin

    71. Almarhum Jose Fernando Osorio Soares

    72. Almarhum Abilio Jose Osorio Soares

    73. Almarhum Arnaldo dos Reis Araujo

    74. Almarhum AKBP (Purn) H. Soekitman

    75. Mayjen TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim

    76. Yusuf AR

    77. Maher Al Ga dri

    78. Almarhum K. H. Muhammad Maksum

    79. Juri Ardiantoro

    80. Sumarsono

    81. Angga Raka Prabowo

    82. Anwar Iskandar

    83. Soepriyatno

    84. Angky Retno Yudianti

    85. Widjono Hardjanto

    86. H. Abidin

    87. Abdul Ghofur

    88. Soegeng Sarjadi

    89. Simon Aloysius Mantiri

    90. Abdussamad Sulaiman HB (H. Sulaiman) 

    91. Abdul Rasyid

    92. Nanik Sudaryati Deyang

    93. Willy Ananias Gara

    94. Amzulian Rifai

    95. Isma Tahun

    96. Lydia Silvanna Djaman

    97. Teddy Sutadi Kardin

    98. Taufiq Ismail

    99. Muhammad Ainun Najib

    100. Almarhum Cornel Simanjuntak

    101. Asep Saifuddin Chalim

    102. Almarhum Benyamin Sueb

    103. Almarhum Titiek Puspa

    104. Teungku Nyak Sandang bin Lamudin

    105. Carina Citra Dewi

    106. Kolonel Marinir TNI (Purn) Azwar Syam

    107. Sadiman

    108. Seto Mulyadi

    109. Senny Marbun

    110. Afdiharto Mardi Lestari

    111. Almarhum Atmakusumah Astraatmadja

    112. Andi Ramang

    113. Diana Cristina

    114. Abdul Muis

    115. Aipda Muhammad Irvan

    116. Ja’un S. Mihardja

    117. Slamet Rahardjo Djarot T

    118. Waldjinah

    119. I Nyoman Nuarta

    120. Almarhum Letkol Caj Tituler Muhammad Idris Sardi

    121. Alm Mochtar Lubis

    122. Sukmono Hadi

    123. Alm Soedjarwoto Soemarsono (Gombloh)

    124. Francisco Deodato Osorio Soares

    125. Vidal Domingos Doutel Sarmento

    126. Agostinho Boavida Ximenes Sera Malic

    127. Joao Angelo de Sousa Mota

    128. Alm Lettu (Purn) Isa Mangun

    129. Alm Willie Firdaus

    130. Alm Martinho Fernandes

    131. Alm Joaquim Monteiro

    132. Alm Alfonso Henrique Pinto

    133. Alm Juliao Fraga

    134. Alm Claudio Vieira

    135. Alm Jose Fernandes

    136. Alm Roberto Li

    137. Alm Jose Da Conceicao

    138. Alm Edmundo da Silva

    139. Joao da Silva Tavares

    140. Alm Hein Mantundoy

    141. Aries Marsudiyanto

  • Tom Lembong Sebut Pelaporan Hakim ke Komisi Yudisial Bersifat Konstruktif

    Tom Lembong Sebut Pelaporan Hakim ke Komisi Yudisial Bersifat Konstruktif

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menyatakan laporan dirinya terhadap majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) bersifat membangun.

    Tom menekankan bahwa dirinya tidak memiliki niat melaporkan hakim dengan sifat destruktif. Oleh karena itu, dia mengklaim bahwa laporannya itu memiliki niat konstruktif 100%.

    “Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100% motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif,” ujar Tom di KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).

    Dia menambahkan, laporan ini juga merupakan momentum yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin lantaran telah mendapatkan atensi dari masyarakat.

    Terlebih, Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan atensi melalui pemberian abolisi-nya. Oleh sebab itu, pelaporan terhadap majelis hakim ini diharapkan dapat memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

    “Kalau bisa dijadikan momentum untuk berbenah dan memperbaiki, seperti yang disampaikan, bagi saya tidak ada [niat menjatuhkan]. Justru berbenah itu sesuatu yang patut dibanggakan dan patut kita pandang sebagai sesuatu yang mulia,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Tom Lembong telah melakukan majelis hakim yang menangani kasus impor gula dirinya di PN Tipikor Jakarta Pusat. Tiga hakim yang menangani kasus impor gula itu yakni Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua.

    Sementara dua hakim anggotanya, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. Tiga hakim itu juga telah dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung (MA).

    Dalam hal ini, Ketua KY, Amzulian Rifai menyatakan siap menindaklanjuti laporan dari menteri kabinet di era Presiden ke-7 Joko Widodo ini.

    “Tentu saya Komisi Yudisial sebagaimana pelapor-pelapor yang lain, kami menaruh perhatian, apalagi khusus kasus Pak Tom ini ya, karena ini menjadi atensi kita semua,” ujar Amzulian di KY, Senin (11/8/2025).

  • Ketua Komisi Yudisial Beri Atensi Laporan Pelanggaran Etik Hakim Tom Lembong

    Ketua Komisi Yudisial Beri Atensi Laporan Pelanggaran Etik Hakim Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) memastikan bakal menindaklanjuti pelaporan ini dari eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong soal dugaan pelanggaran etik majelis hakim.

    Ketua KY, Amzulian Rifai mengatakan kasus Tom Lembong ini telah mendapatkan atensi dari masyarakat. Apalagi, pada kasus Tom juga merupakan momen bersejarah lantaran mendapatkan pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Tentu saya Komisi Yudisial sebagaimana pelapor-pelapor yang lain, kami menaruh perhatian, apalagi khusus kasus Pak Tom ini ya, karena ini menjadi atensi kita semua,” ujar Amzulian di KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).

    Dia menambahkan, tindak lanjut itu berbatas pada kewenangan KY dalam tugasnya mengawasi perilaku hakim. Mulanya, KY bakal melakukan analisis terlebih dahulu terhadap laporan Tom Lembong.

    Selanjutnya, apabila nanti menemukan dugaan pelanggaran maka KY bakal membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

    “Jadi, KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami,”

    Di samping itu, Amzulian juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan membeda-bedakan pelaporan masyarakat. Khusus, pelaporan dari Tom Lembong menjadi atensi lantaran menarik perhatian masyarakat.

    “Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat, tentu nanti masyarakat juga akan bertanya bagaimana tindak lanjutnya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Tom Lembong telah melakukan majelis hakim yang menangani kasus impor gula dirinya di PN Tipikor Jakarta Pusat. Tiga hakim yang menangani kasus impor gula itu yakni Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua. 

    Sementara dua hakim anggotanya, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. Tiga hakim itu juga telah dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung (MA).

  • Pidato Lengkap Prabowo Saat Pimpin Upacara Gelar Pasukan di Batujajar

    Pidato Lengkap Prabowo Saat Pimpin Upacara Gelar Pasukan di Batujajar

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menghadiri upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer TNI di Batujajar, Jawa Barat pada Minggu (10/8/2025).

    Orang nomor satu Indonesia ini menjadi inspektur atau pemimpin upacara dalam agenda tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga telah melantik Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita.

    Kemudian, Prabowo juga telah meresmikan enam Kodam baru berikut dengan Pangdam masing-masing wilayah dari mulai Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Riau hingga XXIV/Mandala Trikora.

    Selain itu, eks Danjen Kopassus ini juga telah memberikan bintang jenderal kehormatan kepada lima purnawirawan TNI, seperti Sjafrie Sjamsuddin, Agus Sutomo hingga Ali Sadikin.

    Berikut ini pidato lengkap Prabowo saat menjadi inspektur upacara di upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer TNI Minggu (10/8/2025) :

    “Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi warahmatullahi wabarakatuh.

    Selamat pagi, Salam sejahtera untuk kita sekalian. Shalom om swastiastu namo budaya salam kebajikan.

    Yang saya hormati Wakil Presiden Republik Indonesia saudara Gibran Rakabuming Raka, para pimpinan lembaga negara yang hadir. Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Ahmad Muzani, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia saudara Puan Maharani, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sultan Najamudin, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Profesor Doktor Sunarto, Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Amzulian Rifai.

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Staf Angkatan Udara marsekal TNi Muhammad Tony Harjono, Menteri Pertahanan Republik Indonesia Jenderal TNI purn Sjafrie Sjamsoeddin.

    Para Menteri Koordinator para Menteri, Kapolri para Kepala Badan, Kepala BIN, Wakil Menteri dan seluruh anggota Kabinet Merah Putih yang saya hormati. Para atase pertahanan negara negara sahabat.

    Yang saya hormati, yang saya banggakan dan yang saya cintai seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang berada di hadapan saya, dan yang sedang bertugas dimanapun saudara berada, dan juga seluruh warga masyarakat yang hadir di tempat ini Pusdiklatpassus Batujajar dan terutama para undangan serta rekan pers media yang berkenan hadir.

    Pertama-tama, marilah kita tidak henti-hentinya memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Maha Besar, Tuhan Maha Kuasa hanya kepada-Nya lah kita berdoa dan hanya kepada-Nya lah kita minta perlindungan. 

    Kita bersyukur atas segala karunia yang diberikan kepada kita dan kepada bangsa kita pada hari ini kita melaksanakan upacara Gelar Pasukan Operasional dan upacara Kehormatan Militer, adalah suatu kehormatan bagi saya untuk bisa hadir di acara ini sebagai inspektur upacara. 

    Pertama, saya mengucapkan terima kasih kepada Panglima TNI, seluruh pimpinan TNI dan Angkatan yang telah menyelenggarakan acara ini. 

    Tentunya, Menteri Pertahanan dan seluruh jajaran Kementerian Pertahanan dan semua Kementerian yang mendukung. 

    Saya juga mengucapkan terima kasih kepada komandan upacara dan seluruh peserta upacara, dalam pemeriksaan pasukan saya melihat disiplin, semangat yang menyala-nyala dari para prajurit yang hadir di sini. 

    Saudara-saudara, menjadi prajurit adalah suatu kehormatan tapi juga suatu panggilan dan juga suatu kesiapan untuk berkorban. Saya bangga melihat saudara-saudara. Saya bangga melihat kerelaan saudara untuk berkorban. 

    Saudara-saudara sekalian, bangsa kita adalah bangsa yang besar, bangsa kita bangsa yang kaya, tapi bangsa kita, Nusantara kita, ratusan tahun diganggu, ratusan tahun diinvasi, ratusan tahun dijajah. 

    Prajurit-prajurit muda yang di depan saya tidak boleh sekali-sekali melupakan sejarah, bahwa nenek moyang kita, bahwa kakek-kakek kita, eyang-eyang yang kita, orang tua kita pernah dijajah pernah diperbudak, pernah diperlakukan lebih rendah dari binatang. Jangan pernah lupa sejarahmu.

    Makanya bangsa kita butuh tentara yang kuat, tidak ada bangsa yang merdeka tanpa tentara yang kuat. Saya katakan sekali lagi, tidak ada bangsa yang merdeka tanpa tentara yang kuat. 

    Bangsa Indonesia tidak suka perang, bangsa Indonesia ingin damai, tapi bangsa Indonesia telah mengalami pengalaman pahit. Setiap kali kita mau bangkit, kita diganggu. Setiap kali kita mau mensejahterakan rakyat kita, kita diganggu. Kekayaan kita dirampok, kita diadu domba di antara kita. 

    Karena itu, saya Presiden Republik Indonesia yang telah disumpah untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar. Saya akan menjalankan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan untuk itu memang kita sedang perkuat pertahanan kita.

    Kita harus mempertahankan wilayah kita. Kita harus mempertahankan kedaulatan kita. Kita harus mempertahankan kekayaan kita. 

    Saudara-saudara sekalian, keadaan dunia penuh ketidakpastian. Walaupun kita tidak suka perang, perang terjadi di mana-mana. Di kontinen Eropa perang besar terjadi, di Timur Tengah kita melihat bagaimana bangsa yang lemah diperlakukan, orang tua ibu-ibu, anak kecil dibantai dan tidak ada yang bisa menghentikan itu. 

    Indonesia tidak mau memihak blok manapun, tapi karena itu tidak ada pilihan lain Indonesia harus punya pertahanan yang sangat kuat. Dan untuk itulah hari ini saya melantik 6 Panglima Kodam baru, 20 Komandan Brigade baru dan 100 Batalyon teritorial pembangunan baru. 

    Saya telah melantik panglima-panglima komandan komandan Brigade, orang-orang yang dipilih, saudara-saudara sebagai pemimpin harus memimpin dari depan. Panglima TNI, Panglima Pasukan TNI, komandan-komandan Brigade, komandan-komandan Batalyon memimpin dari depan, memimpin di tengah-tengah pasukan berada selalu di tempat yang paling berbahaya, berada selalu di tempat yang paling kritis.

    Tidak ada Komandan pasukan yang memimpin dari belakang. Pemimpin dari depan, pemimpin memberi contoh, pemimpin adalah prajurit yang paling baik. 

    Saya titip saudara-saudara sekalian jaga pasukan mu sebaik-baiknya. Bina anak buahmu sebaik-baiknya, anak buahmu adalah bagaikan anak kandungmu sendiri. Pimpin dengan baik, jaga mereka dengan baik, latih mereka dengan baik, latih mereka dengan keras tapi tidak dengan kekejaman. 

    Dan selalu ingat, kita adalah tentara rakyat, kita lahir dari rakyat, kita adalah anak kandung rakyat, kita mengabdi untuk rakyat, kita membela rakyat dan kita siap mati untuk rakyat kita saudara-saudara sekalian. Itulah TNI.

    Hari ini, di belakang saya banyak tokoh-tokoh yang memakai seragam, mereka pakai seragam sebagai tanda mereka ingin terlibat, mereka ingin mempertaruhkan diri mereka bersama-sama seluruh rakyat Indonesia, karena bangsa kita punya pertahanan yang kita namakan pertahanan rakyat semesta. 

    Kita tidak mau berbuat selain membela bangsa Indonesia karena itu wawasan kita adalah wawasan, wawasan pertahanan yang defensif. Ada yang mengatakan dalam perang defensif itu tidak bisa menang, itu bacaan sejarah yang keliru.

    Kalau kita mempertahankan bangsa kita, kita pertahankan tiap Kampung, tiap Dukuh, tiap lembah, tiap gunung, tiap kecamatan, tiap kabupaten, tiap provinsi, tiap jengkal tanah kita pertahankan seluruh bangsa Indonesia pertahankan. 

    Saudara-saudara, kita tidak bisa ditaklukkan dan bagi kita tidak ada masalah daripada dijajah kembali lebih baik kita mati saudara-saudara sekalian. 

    Saya kira itu yang ingin saya sampaikan, terima kasih para tokoh-tokoh nasional hari ini menyatakan diri bagian dari pertahanan rakyat semesta. Banyak negara mungkin merasa lebih kuat dari kita tapi semangat kita sudah kita buktikan dan kita akan buktikan terus, bahwa kita bangsa yang pejuang yang tidak pernah mengenal menyerah. 

    Sekali lagi para prajurit saya bangga melihat saudara-saudara, terima kasih semangatmu. Ini yang saya inginkan seorang Letnan Jenderal mimpin dari depan menjadi komandan upacara terima kasih. Sampaikan terima kasih saya kepada seluruh prajurit, perhatian selesai.”

  • Menteri-menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Hoegeng Awards 2025

    Menteri-menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Hoegeng Awards 2025

    Jakarta

    Menteri-menteri Kabinet Merah Putih ikut menghadiri malam puncak Hoegeng Awards 2025. Salah satu yang hadir ialah Menko Pangan Zulkifli Hasan.

    Hoegeng Awards 2025 digelar di Auditorium Mutiara STIK-PTIK Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). Hingga pukul 20.00 WIB, tampak sejumlah menteri telah hadir di lokasi acara.

    Selain Zulkifli Hasan, menteri-menteri yang hadir antara lain Menteri Desa Yandri Susanto, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri Hutan Raja Juli Antoni, Menteri ATR Nusron Wahid, Mendagri Tito Karnavian, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, MenPAN-RB Rini Widyantini, Menteri HAM Natalius Pigai, Wamenaker Immanuel Ebenezer hingga Wamenkum Eddy Hiariej.

    Selain itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Hakim Agung Suharto, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, Gubernur Lemhanas TB Ace Hasan, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Dankodiklat TNI Letjen Bobby Rinal Makmun, hingga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga hadir.

    Hoegeng Awards merupakan program yang kolaborasi detikcom dengan Polri untuk memberikan penghargaan bagi polisi-polisi teladan. Dalam acara ini, ada lima polisi yang bakal menerima Hoegeng Awards 2025. Kelima polisi teladan ini dipilih Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 dari ribuan usulan nama anggota Polri yang masuk.

    Anggota Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 ini terdiri dari mantan Plt Pimpinan KPK Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., anggota Kompolnas Gufron Mabruri, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, S.Psi., Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, S.Psi., MM, dan Ketua Komisi III DPR Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

    Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 memilih lima polisi teladan ini dari 15 nama yang masuk tiga besar setiap kategori. Berikut 15 nama polisi kandidat penerima Hoegeng Awards 2025:

    Polisi Berintegritas
    – Kompol Reny Arafah (siswa S2 PTIK Lemdiklat Polri)
    – Kombes Seminar Sebayang (Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Sulawesi Tengah)
    – Brigjen Arief Adiharsa (Waka Kortas Tipikor Polri)

    Polisi Berdedikasi
    – Kompol Tatang Yulianto (Kasubbag Pullahjianto Bagdalops Roops Polda Maluku)
    – Aipda Rahmad Muhajirin (Bhabinkamtibmas Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro, Jawa Timur)
    – Aipda I Gede Arya Suantara (Bhabinkamtibmas Desa Gontoran, Polres Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat)

    Polisi Inovatif
    – Aiptu Karyanto (Bhabinkamtibmas Kelurahan Mentaos, Polsek Banjarbaru Kota, Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan)
    – ⁠Iptu Andi Sri Ulva Baso (Paur Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Sulawesi Selatan)
    – ⁠AKBP Condro Sasongko (Kapolres Serang Banten)

    Polisi Tapal Batas dan Pedalaman
    – Bripka Batias Yikwa (Banit 3 Satreskrim Polres Keerom, Polda Papua)
    – Bripka Riri Herlianto (Bhabinkamtibmas Polsek Hantakan, Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan)
    – Bripka Annas (Bhabinkamtibmas Banawa Selatan, Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah)

    Acara ini didukung oleh BRI, Telkom Indonesia, BNI, Mandiri, dan PLN.

    (haf/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polemik Amendemen KUHAP, Soal Posisi Polisi hingga Isu Penyadapan

    Polemik Amendemen KUHAP, Soal Posisi Polisi hingga Isu Penyadapan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR memastikan amandemen Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak secara spesifik memperkuat posisi polisi.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menuturkan bahwa Pasal 7 ayat 5 dianggap seakan-akan membuat polisi semakin powerfull karena disebut sebagai penyidik utama. Padahal, ujarnya, pihaknya tidak sama sekali membuat seperti itu.

    “Kami perlu sampaikan, bahwa pengaturan dalam KUHAP baru sama persis dengan KUHAP lama, tidak memberikan tambahan kewenangan kepada Polri, bahkan mengurangi kewenangan Polri dari yang diatur di KUHAP lama,” katanya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

    Dia menerangkan, dalam KUHAP lama tidak menyebutkan penyidik tertentu seperti misalnya penyidik KPK, penyidik Tipikor, penyidik kejaksaan, hingga penyidik TNI AL. Sementara di KUHAP baru, imbuhnya, mereka akan disebutkan dan dikecualikan.

    “Jadi Polri tetap penyidik, iya dong, namanya institusi Polri kan penyidik utamanya polisi. Istilahnya memang dulu nggak disebutkan, sekarang disebut penyidik utama, dipertegas. Tapi tidak ada penambahan kewenangan sama sekali,” ujarnya.

    Legislator Gerindra ini melanjutkan, penyidik tertentu seperti yang disebutkannya tadi akan diatur untuk bisa bekerja sendiri tanpa perlu berkoordinasi dengan Polri.

    “Tidak perlu berkoordinasi dengan Polri. Jadi tidak benar Polri menjadi lebih powerfull oke,” tegas Habiburokhman.

    Soal Klausul Penyadapan 

    Di sisi lain, Habiburokhman juga menegaskan bahwa revisi KUHAP tidak memuat soal penyadapan yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH). 

    Hal tersebut dia sampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/7/2025).

    “Lalu soal penyadapan, bahaya penyadapan sewenang-wenang. Ya Allah, Astaghfirullahaladzim, teman-teman kan tahu, kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP,” kata dia.

    Legislator Gerindra ini melanjutkan, soal penyadapan ini nantinya akan dibahas di Undang-Undang khusus terkait pernyadapan. Prosesnya pun menurut dia akan panjang lagi.

    “Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, draf revisi KUHAP yang pernah dilihat Bisnis, wewenang penyadapan oleh penegak hukum diatur dalam pasal 124 hingga 129. 

    Pada pasal 124 ayat (1), KUHAP mengatur bahwa penyidik, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) atau penyidik tertentu dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.  

    Kemudian, pada ayat (2), penyadapan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). 

    Sebelumnya pula, Komisi Yudisial mengusulkan adanya sinkronisasi dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) berkenaan aturan penyadapan di luar penegakan hukum pidana. 

    Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai mengatakan hingga kini materi penyadapan masih belum diatur dalam KUHAP tetapi tersebar di Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

    Merujuk ketentuan dua beleid tersebut, Amzulian berujar upaya penyadapan dimungkinkan dalam rangka penyelidikan ataupun penyidikan dalam penegakan hukum pidana. 

    “Selain untuk kepentingan penegakan hukum, rupanya penyadapan juga mendapatkan peluang penggunaannya untuk kepentingan penegakan disiplin dan pelanggaran etik,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

    Progres Pembahasan 

    Adapun, saat ini panitia kerja (panja) Komisi III DPR sedang menggelar rapat dengan tim pengurus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) serta pemerintah guna menyinkronkan revisi KUHAP.

    Sebelumnya, panja Komisi III DPR telah merampungkan pembahasan 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kurun waktu dua hari sejak Rabu (9/10/2025) hingga Kamis (10/10/2025). 

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merincikan 1.676 DIM itu terdiri dari 1.091 DIM tetap, 295 DIM redaksional, 68 DIM diubah, 91 DIM dihapus, 131 merupakan substansi baru. 

    Dia melanjutkan, tahapan selanjutnya setelah pembahasan DIM selesai adalah pihaknya akan segera mengesahkan revisi KUHAP di tingkat I. 

    “Iya dong harus segera ya, karena KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

  • Komisi III DPR Tegaskan Revisi KUHAP Tidak Atur soal Penyadapan

    Komisi III DPR Tegaskan Revisi KUHAP Tidak Atur soal Penyadapan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memuat soal penyadapan yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH). 

    Hal tersebut dia sampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/7/2025).

    “Lalu soal penyadapan, bahaya penyadapan sewenang-wenang. Ya Allah, Astaghfirullahaladzim, teman-teman kan tahu, kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP,” kata dia.

    Legislator Gerindra ini melanjutkan, soal penyadapan ini nantinya akan dibahas di Undang-Undang khusus terkait pernyadapan. Prosesnya pun menurut dia akan panjang lagi.

    “Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, draf revisi KUHAP yang pernah dilihat Bisnis, wewenang penyadapan oleh penegak hukum diatur dalam pasal 124 hingga 129. 

    Pada pasal 124 ayat (1), KUHAP mengatur bahwa penyidik, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) atau penyidik tertentu dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.  

    Kemudian, pada ayat (2), penyadapan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). 

    Sebelumnya pula, Komisi Yudisial mengusulkan adanya sinkronisasi dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) berkenaan aturan penyadapan di luar penegakan hukum pidana. 

    Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai mengatakan hingga kini materi penyadapan masih belum diatur dalam KUHAP tetapi tersebar di Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

    Merujuk ketentuan dua beleid tersebut, Amzulian berujar upaya penyadapan dimungkinkan dalam rangka penyelidikan ataupun penyidikan dalam penegakan hukum pidana. 

    “Selain untuk kepentingan penegakan hukum, rupanya penyadapan juga mendapatkan peluang penggunaannya untuk kepentingan penegakan disiplin dan pelanggaran etik,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).