Tag: Amran Sulaiman

  • Kapolri Siap Tindak Produsen yang Sunat Takaran Minyakita

    Kapolri Siap Tindak Produsen yang Sunat Takaran Minyakita

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap menindak secara hukum produsen yang menjual minyak goreng kemasan Minyakita tidak sesuai takaran dan menggunakan label palsu. 

    “Kemarin kita turun ke tiga lokasi, saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum,” kata Listyo kepada wartawan di Auditorium Mutiara STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Kapolri menjelaskan saat turun ke pasar polisi juga juga menemukan Minyakita kemasan 1 liter yang beratnya tidak sesuai takaran yang tertera di bungkusnya.

    “Kemudian ada juga yang menggunakan label Minyakita sebenarnya palsu, semuanya sedang kita proses,” ucapnya.

    Kendati demikian saat ditanya mengenai sebaran produknya di mana saja, Listyo belum memerinci dan hanya menyebut akan dirilis secara resmi oleh Satgas Pangan nantinya.

    Sebelumnya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan Minyakita kemasan 1 liter tidak sesuai takaran saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    Selain itu, Amran juga menemukan Minyakita dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.700 per kemasan, tetapi dijual Rp 18.000. 

  • Takaran Minyakita Disunat, Pemerintah Didesak Hitung Kerugian Negara – Halaman all

    Takaran Minyakita Disunat, Pemerintah Didesak Hitung Kerugian Negara – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR Sadarestuwati meminta pemerintah segera menghitung kerugian negara akibat praktik pengurangan takaran Minyakita kemasan 1 liter. 

    Sadarestuwati menegaskan, langkah tersebut mendesak, mengingat Minyakita merupakan program subsidi yang menggunakan anggaran negara dari pajak rakyat.

    “Mari kita awasi bersama dan isu ini tidak boleh gampang luntur karena menyangkut hak rakyat, hak konsumen atas pembelian produk,” kata Sadarestuwati saat dihubungi pada Senin (10/3/2025).

    Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku sangat prihatin dengan kasus tersebut.

    “Kami bertanya kepada Kementan, Kemendag dan Polri yang terlibat langsung dalam proses itu, ada berapa botol Minyakita yang dicurangi? Berapa jumlah literan yang membuat rakyat dibohongi lagi dan lagi? Jelaskan itu dulu. Ini seperti sunatan massal minyak goreng. Prihatin sekali rasanya,” ujar Sadarestuwati.

    Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan transparansi dalam produksi dan distribusi Minyakita. 

    Sebab, praktik curang ini berpotensi menjadi beban baru bagi masyarakat, terutama karena minyak goreng bersubsidi seharusnya dirancang untuk membantu rakyat kecil.

    “Bahaya sekali ini takaran minyak subsidi buat rakyat kecil dicurangi. Presiden Prabowo perlu memberi arahan khusus kepada para pembantunya.”

    “Ini berujung petaka buat rakyat. Sudah pakai duit subsidi, takarannya dicurangi, harga ecerannya naik tinggi. Betul-betul celaka tiga belas ini bagi rakyat,” tegas Sadarestuwati.

    Sadarestuwati mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah tegas dengan melibatkan Inspektorat Kementerian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Polri untuk menghitung potensi kerugian negara. 

    Menurutnya, kasus ini tidak boleh ditoleransi, apalagi jika ada indikasi kongkalikong dalam pengawasan.

    “Jangan main-main. Apalagi main mata dan main saweran. Itu duit subsidi, asalnya dari duit pajak, itu duit rakyat,” ucapnya.

    Sadarestuwati juga menyoroti sejumlah isu lain yang membebani masyarakat, mulai dari dugaan praktik pencampuran (blending) dan oplosan BBM, lambannya respons Bulog dalam menyerap gabah petani, hingga kenaikan harga pangan.

    “Sungguh ironis negara kita ini, membuat kebijakan yang seolah-olah berpihak kepada rakyat, tapi ujungnya justru membuat rakyat semakin susah dan menderita. Maka kasus-kasus di atas harus segera di tangani dan di tuntaskan secara serius tanpa pandang bulu,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen MinyaKita yang diduga melanggar aturan terkait isi kemasan. 

    Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), Amran menemukan Minyakita dengan tulisan kemasan 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” kata Amran dalam keterangannya, Sabtu. 

     

  • Wakil Ketua BAM DPR minta Pemerintah tertibkan distribusi Minyakita

    Wakil Ketua BAM DPR minta Pemerintah tertibkan distribusi Minyakita

    Kalau distribusi dari produsen kepada pengecer tidak diawasi dengan ketat, harga akan terus bergejolak.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa meminta Pemerintah menertibkan distribusi dan penjualan Minyakita agar masyarakat dapat membeli minyak goreng bersubsidi itu dengan harga yang telah ditentukan.

    Agun menyampaikan hal itu karena berdasarkan hasil kunjungannya ke Pasar Induk Rau, Serang, Banten, didapati bahwa Minyakita dijual dengan harga bervariasi. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700,00 per liter.

    “Saya cek sendiri di beberapa tempat, ada yang menjual Rp19 ribu, ada yang Rp18 ribu. Setelah saya tanyakan, ternyata mereka membelinya dari agen seharga Rp17 ribu. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian harga di tingkat distribusi,” kata Agung dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.

    Menurut Agun, peningkatan harga jual Minyakita bukan disebabkan oleh kelangkaan stok, melainkan kurangnya pengawasan dalam rantai subsidi.

    Dikatakan bahwa operasi pasar perlu diiringi dengan distribusi yang ditata dengan baik untuk tekan harga.

    “Kalau distribusi dari produsen kepada pengecer tidak diawasi dengan ketat, harga akan terus bergejolak. Pemerintah harus memastikan sistem distribusi berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan,” katanya.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan dan dinas terkait perlu segera bertindak untuk memastikan harga Minyakita tetap sesuai dengan kebijakan subsidi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

    Agun meminta Pemerintah segera mengambil langkah konkret terkait dengan hal ini agar masyarakat tetap bisa mendapatkan minyak goreng bersubsidi dengan harga yang sesuai dan tidak terbebani oleh kenaikan harga yang tidak wajar.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar yang terletak di Jalan Raya Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3).

    Dari hasil sidak, Mentan menemukan Minyakita dijual dengan harga di atas HET serta isinya tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.

    Mentan mendapati Minyakita untuk takaran 1 liter ternyata hanya berisi 0,75 liter hingga 0,8 liter sehingga praktik seperti ini merugikan rakyat Indonesia.

    Amran menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Kabareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

    “Tidak ada kompromi. Jika terbukti salah, kami minta dipidanakan,” ujar Mentan Amran.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • MinyaKita Ramai di Medsos, Netizen Ukur Sendiri Bukan 1 Liter

    MinyaKita Ramai di Medsos, Netizen Ukur Sendiri Bukan 1 Liter

    Jakarta, CNBC Indonesia – Minyak goreng bersubsidi MinyaKita jadi sorotan sepanjang pekan lalu. Karena diketahui berat kemasannya tak sesuai dengan keterangan sesuai keterangannya.

    Dalam sebuah video yang viral di media sosial, minyak goreng itu hanya berisi 750 ml bukan 1 liter seperti yang dituliskan pada kemasan.

    Harga pasaran MinyaKita juga dilaporkan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Harganya tembus Rp 18 ribu per liter di pasaran atau di atas Rp 15.700 per liter yang ditetapkan pemerintah.

    Hal ini menimbulkan kemarahan publik. Bahkan hingga Senin (10/3/2025) hari ini, nama Minyak Kita jadi salah satu trending di media sosial X.

    Hingga Senin siang lebih dari 5.000 unggahan yang diposting warganet terkait hal tersebut. Salah satunya adalah banyak yang mengunggah video perbandingan MinyaKita dengan produk lain yang bertuliskan 1 liter.

    Hasilnya hanya MinyaKita yang di bawah 1 liter. Sementara dua merek lain pas atau bahkan lebih dari 1 liter.

    [Gambas:Twitter]

    Beberapa warganet mengajak untuk memboikot penggunaan MinyaKita. Ada juga yang menyatakan kekagetannya dengan masalah tersebut dan menyebutkan alasan menggunakan minyak tersebut karena harganya yang mahal.

    Sebuah akun juga mengunggah video yang mengukur isi Minyakita di media sosial Tiktok. Dalam video itu terungkap isinya hanya 700 ml saja.

    [Gambas:Twitter]

    Video sidak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga banyak berseliweran di lini masa X. Video itu memperlihatkan saat dia memasukkan MinyaKita 1 liter ke dalam gelas ukur.

    Hasilnya benar jika kemasan 1 liter itu hanya berisi minyak kurang dari keterangannya. Dia juga mengatakan harga yang di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    (dem/dem)

  • Kapolri Sebut Ada yang Palsukan MinyaKita, Akan Dilakukan Penegakan Hukum – Halaman all

    Kapolri Sebut Ada yang Palsukan MinyaKita, Akan Dilakukan Penegakan Hukum – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan temuan polisi di pasar ada produk minyak goreng bersubsidi MinyaKita diduga palsu.

    “Ada yang menggunakan label MinyaKita namun sebenarnya palsu. Ini semua sedang kita proses,” ungkap Kapolri kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Kapolri menyebut kasus tersebut nantinya akan dirilis oleh Satgas Pangan Polri.

    Dia memastikan akan melakukan penegakkan hukum terhadap produsen yang terjerat kasus Minyak Kita.

    “Kemarin kita turun ke tiga lokasi. Saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum,” kata Kapolri.

    “Karena memang apa yang kita dapati isinya tidak sesuai kemasannya satu liter,” tambahnya.

    Diusut Bareskrim Polri

    Tiga produsen MinyaKita menjadi bidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, karena diduga mengurangi isi takaran Minyakita kemasan 1 liter.

    Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat, yang memproduksi MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter.

    Kemudian, kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah.

    Terakhir MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan berdasarkan temuan ada minyakita tak sesuai takaran.

    “Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita, yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap 3 merek MinyaKita yang diproduksi oleh 3 produsen yang berbeda. Dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi dikutip dari TribunTangerang, Senin (10/3/2025).

    “Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml,” sambungnya.

    Atas temuan tersebut, kata Helfi, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan. Bareskrim juga menyita barang bukti dari MinyaKita yang disunat ini.

     “Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Helfi.

    Tiga produsen MinyaKita

    Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen MinyaKita yang diduga melanggar aturan terkait isi kemasan. 

    Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), Amran menemukan bahwa minyak goreng kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” kata Amran dalam keterangannya, Sabtu. 

     

     

  • Kemendag Bakal Cabut Izin Pengusaha yang Kurangi Isi Kemasan Minyakita!

    Kemendag Bakal Cabut Izin Pengusaha yang Kurangi Isi Kemasan Minyakita!

    Jakarta

    Belakangan ini kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita menjadi sorotan publik. Setidaknya, ada empat perusahaan yang telah mengurangi isi Minyakita yang seharusnya 1 liter menjadi 750 mililiter (ml).

    Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang memastikan proses pengawasan terhadap pelaku usaha tetap berjalan, mulai dari pengecer hingga distributor.

    “Nanti dicabut (izin edar) pada akhirnya, tapi kan nggak bisa bicara sekarang karena masih proses,” kata Moga saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    Moga menjelaskan perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tak segan, Kemendag akan mengenakan sanksi administratif hingga Rp 2 miliar dan mencabut izin edarnya.

    Bagi pengecer yang menjual harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700/kg dan membeli Minyakita dengan 2-3 karton, Kemendag akan memberikan sanksi berupa teguran terlebih dahulu. Apabila masih melanggar, Kemendag akan meningkatkan sanksinya.

    “Pengusahanya kan ada di UU 8 pasal 8, sanksinya ada pasal 60 ayat 1, (pidana) 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. Ada sanksi administratif terhadap pengecer yang cuma beli 2 karton 3 karton, nggak mungkin kita kasih denda Rp 2 miliar, teguran tertulis. Nanti bertahap kalau tidak mengindahkan kan meningkat statusnya,” jelas Moga.

    Sebelumnya, Kemendag telah mengungkap praktik curang PT NNI. Melalui akun Instagram resminya @kemendag, Kemendag mengungkap beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI, di antaranya, PT NNI masih memproduksi Minyakita meski sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah kadaluarsa, tidak memiliki izin edar dari BPOM dan
    izin pengemasan sesuai KBLI.

    Selain itu, memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag dan diduga mengemas minyak dalam volume tidak sesuai (kurang dari 1 liter). Bahkan PT NNI menjual Minyakita di atas harga ketentuan, yaitu Rp15.500 per liter untuk distributor tingkat 2, padahal seharusnya Rp 14.500 per liter. Akibatnya, harga di pengecer melonjak hingga Rp17.000 per liter, jauh di atas HET Rp 15.700 per liter.

    Terbaru, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita. Kasus kecurangan ini ditemukan saat melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    Dalam sidak itu, Amran menemukan Minyakita yang harusnya dijual 1 liter, namun hanya 750 hingga 800 mililiter (ML). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Dalam sidak itu, pedagang juga menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), seharusnya Rp 15.700/liter, tetapi dijual Rp 18.000/liter.

    “Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    (kil/kil)

  • Jreng! Amran Buka-bukaan Sebut Food Estate Gagal, Bongkar Boroknya

    Jreng! Amran Buka-bukaan Sebut Food Estate Gagal, Bongkar Boroknya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan biang kerok gagalnya program lumbung pangan alias food estate. Hal itu, kata dia, karena tidak terlibatnya teknologi secara masif dalam pengelolaan food estate tersebut. Jika terus demikian, Amran memperkirakan program ini tidak akan berhasil dalam setengah abad ke depan.

    “Kenapa gagal food estate? Kenapa gagal sejuta hektare (ha)? Kenapa gagal semua? Karena pendekatannya parsial, ngga holistik, satu keluarga punya 1.000 hektare kita sampai 10.000 hektare di Merauke. Kita datang, kemudian ditinggal tanpa teknologi, ya 50 tahun ngga selesai. Makanya gagasan kami transformasi tradisional ke modern,” katanya dalam rapat dengan Kadin di Kementan, Senin (10/3/2025).

    Ia pun meminta kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kadin untuk ikut serta dalam dan masuk dalam investasi teknologi pertanian. Pemerintah sudah menyediakan alat dan mesin pertanian (alsintan) dengan anggaran triliunan untuk digarap oleh petani milenial.

    “Ini optimasi ada lahan milenial dan teknologi, teknologi masuk, Kadin bisa organize katakan 5.000-10.000 Ha kita ingin sejajar dengan Amerika, China, Jepang. Alat ini beli Rp 10 triliun bagikan ke generasi muda, gratis. Sekarang gratis mungkin nanti 50% 70% bayar, karena dilatih entrepreneurship,” sebut Amran.

    Adanya petani milenial menjadi salah satu cara agar kaum muda tertarik untuk masuk ke dalam sektor pertanian, pasalnya Amran mengklaim pendapatannya bisa lebih dari Rp 20 juta/bulan.

    “Gajinya bisa Rp 24 juta/bulan, lebih tinggi dari gaji menteri yang Rp 19 juta/bulan ini lebih dari Rp 20 juta,” ujar Amran.

    Proyek food estate sebenarnya sudah dimulai sejak era pemerintahan Presiden Soeharto dengan program Mega Rice Project pada tahun 1990-an. Yang ingin mengubah 1 juta hektare (ha) lahan gambut di Kalimantan Tengah sebagai pusat produksi beras.

    Hanya saja proyek itu kemudian disebut gagal dan hanya menyisakan lahan gambut yang mengering.

    Proyek serupa pernah dikembangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di era pemerintahan Jokowi, proyek food estate ini pun juga sering jadi sasaran kritik berbagai pihak. Saat ditunjuk kembali oleh Jokowi menjadi Menteri Pertanian di kabinetnya, Amran sebelumnya menegaskan, food estate bukanlah proyek instan. 

    (dce)

  • Kemendag Buka Suara soal Temuan Isi Minyakita Kemasan 1 Liter Disunat

    Kemendag Buka Suara soal Temuan Isi Minyakita Kemasan 1 Liter Disunat

    Jakarta

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi terkait kecurangan kemasan Minyakita yang ditemukan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Dalam temuan tersebut, Minyakita yang seharusnya dijual berisi 1 liter ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter (ML).

    Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengatakan Kemendag telah melakukan pengawasan pada 6 hingga 7 Maret 2025 pada PT Artha Eka Global Asia. Namun, pabrik perusahaan tersebut ternyata sudah pindah dari yang sebelumnya di Depok menjadi di Karawang.

    “Ada beberapa berita viral di medsos terkait dengan ukuran kurangnya Minyakita dari 1 liter di lapangan ditemukan 750 ml. Saat pak Mentan kemarin viral hari Sabtu, sebenarnya (Kemendag) tanggal 6,7 sudah melakukan pengawasan. Kita sudah tracing pabriknya di Depok dan pindah ke Karawang,” kata Moga saat rapat koordinasi inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Saat ditemui usai rapat, Moga menjelaskan pihaknya tengah menindaklanjuti perusahaan tersebut yang saat ini berlokasi di Karawang. Menurut Moga, dalam proses pengawasan tidak bisa dikenakan sanksi langsung bagi pelaku usaha agar menimbulkan efek jera. Dia menyebut harus melalui beberapa tahapan, seperti gelar perkara, klarifikasi, hingga barang bukti.

    “Kita temukan (pelanggaran), kita proses. Yang ini juga kita proses. Pengawasan kan kita tidak bisa langsung dikenakan sanksi, harus ads klarifikasi ada barang bukti Hari ini teman-teman akan menindaklanjuti,” jelas Moga.

    Kasus kecurangan kemasan Minyakita sebelumnya juga pernah dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Bahkan PT NNI ini tidak mempunyai surat izin edar dan sertifikasi Standar Nasional
    Indonesia (SNI).

    Terkait perkembangan kasus tersebut, Moga menjelaskan masih diproses di Bareskrim Polri. Moga memastikan PT NNI sudah menutup usahanya.

    “NNI Sudah tutup kan. Memang nggak ada izinnya jadi udah tutup ya. Kita periksa kan izin edar, izin halal,” imbuh Moga.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak itu, Amran menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita.

    Temuannya, Minyakita yang harusnya dijual 1 liter, namun hanya 750 hingga 800 mililiter (ML). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Dalam sidak itu, pedagang juga menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), seharusnya Rp 15.700/liter, tetapi dijual Rp 18.000/liter.

    “Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    (kil/kil)

  • Sejarah Minyakita, dari Stabilitas Harga hingga Diterpa Kontroversi

    Sejarah Minyakita, dari Stabilitas Harga hingga Diterpa Kontroversi

    Jakarta, Beritasatu.com – Minyak goreng bermerek Minyakita menjadi sorotan seusai Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya penyimpangan dalam distribusinya. Pelanggaran ini meliputi harga jual yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) serta volume kemasan yang tidak sesuai dengan label.

    Pada inspeksi mendadak yang dilakukan di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), terungkap fakta bahwa Minyakita dijual seharga Rp 18.000 per liter, padahal HET yang ditetapkan hanya Rp 15.700 per liter.

    Lantas, bagaimana sebenarnya sejarah munculnya minyak goreng bermerek Minyakita ini? Dilansir dari berbagai sumber, berikut lengkapnya!

    Awal Kemunculan Minyakita

    Minyakita pertama kali diperkenalkan pada 6 Juli 2022 sebagai solusi untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Produk ini bertujuan menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

    Saat peluncurannya, harga Minyakita ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter. Namun, dalam waktu kurang dari satu tahun, harga produk ini mulai melonjak, mencapai Rp 15.000 sampai Rp 16.500 per liter di berbagai wilayah, melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.

    Minyakita merupakan inisiatif dari Menteri Perdagangan saat itu, Zulkifli Hasan, yang ingin mengemas minyak curah agar lebih mudah didistribusikan dan cepat terserap di pasaran.

    Sasaran utama produk ini adalah masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah serta pelaku usaha mikro. Namun, pada Maret 2023, Zulkifli mengungkapkan bahwa distribusi Minyakita tidak tepat sasaran.

    Produk ini justru banyak beredar di ritel modern dan marketplace, sehingga pasokan di pasar tradisional berkurang drastis. Selain itu, ditemukan praktik curang berupa pengemasan ulang minyak goreng premium dengan label Minyakita, yang menyebabkan penurunan produksi minyak goreng premium hingga 80 persen.

  • Minyakita Seliter ”Disunat”, Pengamat Duga Produsen Melakukannya karena Biaya Produksi Tinggi – Halaman all

    Minyakita Seliter ”Disunat”, Pengamat Duga Produsen Melakukannya karena Biaya Produksi Tinggi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Belakangan ini, publik sedang diramaikan soal minyak goreng Minyakita yang dijual dengan kemasan seliter, ternyata setelah dituangkan isinya ke gelas ukur, takarannya kurang dari itu.

    Dari video yang viral di media sosial, Minyakita kemasan seliter tersebut ternyata isinya hanya sebesar 750 mililiter.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menemukan hal serupa ketika melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).

    Pengamat pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori, menduga para produsen memangkas isi Minyakita karena harga bahan baku yang sudah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp 15.700 per liter.

    “Mengapa ada perusahaan menyunat isi Minyakita? Dugaan saya karena biaya pokok produksi sudah jauh melampaui HET,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, dikutip Senin (10/3/2025).

    Ia mengatakan, harga bahan baku minyak goreng sawit, yakni minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO), dalam negeri selama enam bulan terakhir tercatat sebesar Rp 15 ribu – 16 ribu per kg.

    Dengan angka konversi CPO ke minyak goreng 68,28 persen dan 1 liter setara 0,8 kg, untuk memproduksi Minyakita seharga Rp 15.700/liter, dibutuhkan biaya hingga Rp 13.400/kg.

    Itu baru dari bahan baku CPO. Produsen masih perlu memperhitungkan biaya pengolahan, distribusi, dan margin keuntungan usaha.

    “Kalau ketiga komponen itu diperhitungkan, sudah barang tentu harga CPO harus lebih rendah lagi,” ujar Khudori.

    Artinya, dengan tingkat harga CPO saat ini dan keharusan produsen Minyakita menjual ke Distributor 1 (D1) maksimal sebesar Rp13.500/liter, Khudori menyebut produsen sudah pasti akan merugi.

    “Pengusaha mana yang kuat jika terus merugi? Usaha mana yang sustain bila harus jual di bawah harga produksi?” ucap Khudori.

    Maka dari itu, kata dia, produsen akan menjual Minyakita sesuai HET, tetapi mengorbankan kualitasnya, yaitu dengan menyunat isi kemasan.

    Produsen bisa saja menjual dengan tidak mengorbankan kualitas atau menyunat isinya, tetapi harga jualnya akan berada di atas HET.

    “Keduanya berisiko dan melanggar aturan, tapi kalau aturan yang ada tidak memungkinkan usaha eksis dan sustain tanpa melanggar aturan, yang patut disalahkan pengusaha atau pembuat regulasi? Atau keduanya?” kata Khudori.

    Kejadian Lama

    Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan kasus MinyaKita yang tak sesuai takaran dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah kasus lama.

    Ia mengatakan pihaknya pernah melaporkan produsen MinyaKita, PT Navyta Nabati Indonesia, telah dilaporkan ke polisi terkait penumpukan barang.

    “Sebenarnya produsen itu (PT Navyta Nabati Indonesia) juga pernah kita (tindak) yang penumpukan barang, jadi itu mungkin video lama (MinyaKita tidak sesuai takaran)” ungkap Budi dalam video Kompas.com yang tayang pada Minggu (9/3/2025).

    “Sudah kita laporkan juga ke polisi,” imbuhnya.

    Menurut Budi, MinyaKita yang tak sesuai takaran, kini sudah tidak lagi beredar di pasaran.

    Mengenai MinyaKita yang dijual di atas HET, Budi juga membantahnya.

    Ia menyebut harga jual MinyaKita saat ini sudah sesuai HET, yaitu Rp15.700 per liter.

    “Dan itu sudah nggak ada (MinyaKita yang takarannya tidak sesuai), sudah nggak beredar lagi.”

    “(Harga) normal (untuk) satu liter, HET-nya Rp15.700,” kata Budi.

    Diketahui, PT Navyta Nabati Indonesia disegel pada Januari 2025, karena melakukan pelanggaran dalam distribusi MinyaKita.

    Sementara itu, sebelumnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengklaim pihaknya juga menemukan MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

    Saat melakukan inspeksi terkait ketersediaan sembilan bahan pokok, Andi menemukan ada kemasan MinyaKita satu liter yang hanya berisi 750-800 mililiter.

    Tak hanya itu, Andi juga menemukan MinyaKita dijual di atas HET yang sudah ditetapkan.

    “Kami temukan MinyaKita dijual di atas HET. (Seharusnya HET) Rp15.700, tapi dijual Rp18.000,” ujar Andi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

    “Kemudian (kemasan satu liter) isinya tidak cukup satu liter, hanya 750, 800 mL,” lanjut dia.

    Atas temuan itu, Andi meminta produsen MinyaKita, PT Artha Eka Global, diproses.

    Apabila PT Artha Eka Global terbukti melakukan kecurangan dalam memproduksi MinyaKita, kata Andi, maka akan dilakukan penyegelan, bahkan penutupan.

    “Jadi kami minta PT-nya ini, PT Artha Eka Global, kami minta diproses, kalau terbukti (curang), disegel, ditutup,” pungkasnya.

    Selain PT Artha Eka Global, dua produsen lainnya yang juga disinggung adalah Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) dan PT Tunasagro Indolestari.

    Satgas Pangan Polri Langsung Sita

    Terkait temuan MinyaKita yang tak sesuai takaran, Satgas Pangan Polri langsung melakukan penyitaan.

    Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, yang juga menemani Andi Amran Sulaiman saat inspeksi di Pasar Lenteng Agung, mengatakan pihaknya bakal melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus MinyaKita ini.

    “Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan, serta penyidikan lebih lanjut,” urai Helfi dalam keterangannya, Minggu, dikutip dari Wartakotalive.com.

    Ia juga membenarkan, MinyaKita yang tak sesuai takaran itu ditemukan berasal dari tiga produsen, termasuk PT Artha Eka Global.

    “Tiga mereka MinyaKita yang diproduksi tiga produsen berbeda, ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” kata Helfi.

    “Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700 hingga 900 mililiter,” imbuh dia.