Tag: Amran Sulaiman

  • 3 Komisi di DPR Tindaklanjuti Temuan Minyakita Disunat dan Dipalsukan

    3 Komisi di DPR Tindaklanjuti Temuan Minyakita Disunat dan Dipalsukan

    3 Komisi di DPR Tindaklanjuti Temuan Minyakita Disunat dan Dipalsukan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    DPR RI

    Adies Kadir
    mengungkapkan bahwa tindak lanjut dari polemik pengurangan isi takaran dan
    pemalsuan produk

    Minyakita
    akan dikoordinasikan dengan tiga komisi terkait.
    Menurut Adies, persoalan mengenai Minyakita menjadi tanggung jawab Komisi XII DPR RI yang merupakan mitra Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
    “Kemudian juga terkait dengan peredarannya di Kementerian Perdagangan, itu kan di Komisi VI juga. Nanti saya ingin cek kepada pimpinan Komisinya,” ujar Adies, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (12/3/2025).
    Adies menyatakan bahwa temuan kecurangan dalam produksi dan peredaran Minyakita di pasaran saat ini sedang ditangani oleh kepolisian.
    Berdasarkan hasil pendalaman oleh Polri, ditemukan dugaan pemalsuan produk Minyakita yang dijual kepada masyarakat.
    “Sekarang tinggal kita akan mengumpulkan data. Apakah ini hanya ada di wilayah Jabodetabek saja, atau di seluruh wilayah Indonesia, kan itu yang paling penting,” ungkap Adies.
    Dalam upaya penanganan masalah ini, Pimpinan DPR meminta Komisi III DPR RI untuk segera berkoordinasi dengan Polri terkait temuan pelanggaran dalam produksi dan distribusi Minyakita.
    “Jadi, mungkin nanti saya akan koordinasi dengan teman-teman untuk menindaklanjuti itu. Dan kawan-kawan di Komisi III juga bisa berkoordinasi dengan Bareskrim terkait dengan penanganan pemalsuan Minyakita dan juga pengurangan-pengurangan tersebut,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya tengah mendalami temuan isi produk minyak goreng
    MinyaKita
    yang disebut tidak sesuai takarannya.
    Penelusuran oleh polisi ini adalah tindak lanjut dari temuan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Jakarta (8/3/2025).
    Dalam sidak tersebut, Amran menemukan bahwa MinyaKita yang seharusnya dijual 1 liter, tapi dalam kemasan tersebut hanya berisi 750-850 mililiter (ml).
    “Kemarin kami turun ke tiga lokasi, saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kami lakukan penegakan hukum karena memang ada yang kita dapati dia isinya tidak sesuai kemasan yang satu liter,” kata Sigit kepada wartawan, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
    “Kemudian ada juga yang menggunakan label MinyaKita sebenarnya palsu, semuanya sedang kita proses,” tambahnya.
    Namun, Menteri Perdagangan Budi Susanto justru mengeklaim sudah tidak ada lagi kecurangan terkait produk MinyaKita.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono Anung Minta Penyunat Takaran Minyakita Dihukum Berat: Ini Keterlaluan – Halaman all

    Pramono Anung Minta Penyunat Takaran Minyakita Dihukum Berat: Ini Keterlaluan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jakarta Pramono Anung mendukung langkah kepolisian untuk menindak tegas pihak-pihak yang sengaja menyunat takaran minyak goreng dengan merek dagang Minyakita.

    “Pemerintah Jakarta mendorong tindakan tegas dari aparat kepolisian, penegak hukum bagi siapa saja yang melakukan itu,” tuturnya di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    Pramono mengatakan, pihak-pihak yang mengurangi takaran Minyakita harus diberi sanksi berat.

    Apalagi, merek minyak goreng itu mendapat subsidi dari pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.

    “Karena memang ini sungguh sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Mereka masyarakat yang sangat membutuhkan dan Minyakita ini kan untuk segmen masyarakat yang membutuhkan.”

    “Sudah disubsidi, kemudian ukurannya dikurangi, ini kan keterlaluan,” imbuh politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.

    Oleh karena itu, Pramono meminta kepolisian untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melakukan kecurangan terkait isi kemasan Minyakita.

    “Siapa pun yang melakukan itu, maka pemerintah Jakarta memberikan dukungan, support sepenuhnya untuk diambil tindakan tegas bagi mereka,” terangnya.

    Sebelumnya, penemuan takaran Minyakita disunat diungkapkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

    Pelanggaran itu ditemukan Amran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.

    Untuk diketahui, Minyakita diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.

    Amran mengatakan praktik curang penyunatan isi takaran tidak bisa ditoleransi.

    Dengan pelanggaran ini, Amran bahkan meminta perusahaan diproses hukum dan ditutup.

    “Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran,” imbuhnya.

    Kekecewaan Amran bertambah setelah melihat kecurangan lain.

    Ia menemukan harga jual Minyakita lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Minyak ini dijual sampai Rp 18.000 per liter, padahal di kemasan tertulis HET Rp 15.700 per liter.

    “Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ucap Amran.

    Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman apabila terbukti ada pelanggaran.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” tuturnya.

    Penangkapan di Bogor

    Salah satu pelaku di balik Minyakita palsu di Bogor, Jawa Barat, telah ditangkap polisi.

    Pria berinisial TRM yang mengendalikan operasional di dalam gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Di gudang itu, minyak curah yang diperoleh dari industri di wilayah Tangerang dan Jakarta itu di-packing dalam kemasan Minyakita.

    Takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml.

    Tak hanya itu, kemasan yang digunakan pun tidak sesuai ketentuan, karena tidak mencantumkan berat bersih.

    Selain itu, Minyakita yang diproduksi di sana mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.

    Dari berbagai kecurangan yang dilakukannya, termasuk menjual Minyakita tersebut dengan harga Rp15.600 (lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500), pelaku meraup untung hingga Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Selain itu, ucap Rizka, pelaku juga dijerat Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” paparnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Minta Penyunat Takaran Minyakita Dihukum Berat, Pramono Anung: Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat!

    (Tribunnews.com/Deni/Gilang)(TribunJakarta.com/Dionisius Arya)

  • Setelah LPG 3 Kg, BBM Oplosan, Kini MinyaKita Jadi Mainan

    Setelah LPG 3 Kg, BBM Oplosan, Kini MinyaKita Jadi Mainan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ada banyak kejadian menarik selama sepekan terakhir. Skandal korupsi masih menjadi perhatian publik. Tidak berhenti sampai di situ. Skandal-skandal baru terus terjadi. Konsumen yang paling banyak dirugikan.

    Publik tentu masih sangat lekat dengan kasus BBM oplosan atau kelangkaan LPG 3 KG. Kedua kasus itu sempat bikin geger seantero negeri. Konsumen atau rakyat jelata menjadi korban. Tidak hanya korban karena biaya dengan produk yang tidak sepadan, tetapi juga korban tenaga bahkan jiwa.

    Setelah BBM dan LPG, kasus terbaru adalah aksi pangkas takaran MinyaKita. Aksi akal-akalan itu terjadi sangat massif. Di Depok, Bogor, Tangerang, bahkan hingga Banyumas, Jawa Tengah. Polisi sudah mengantongi nama tersangka. Sayangnya, polisi masih ragu-ragu untuk mengatakan para pelaku adalah satu sindikat. Padahal, modus dan motifnya sama. Pangkas takaran kemasan.

    “Iya [bukan dari satu sindikat yang sama],” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus alias Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Selasa kemarin.

    Ilustrasi MinyaKitaPerbesar

    MinyaKita adalah program pemerintah. Artinya ada uang negara di dalam setiap takarannya. Pemangkasan takaran, berarti memangkas alokasi subsidi kepada masyarakat. Kalau pelakunya adalah penyelengara negara, aksi akal-akalan takaran MinyaKita, sudah pasti merugikan negara. Ada indikasi korupsi di situ. Itu kalau pelakunya penyelenggara negara.

    Program MinyaKita muncul ketika fenomena kelangkaan minyak goreng. Sekitar tahun 2022 lalu. Penggagasnya adalah Zulkifli Hasan. Politikus Partai Amanat Nasional alias PAN, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Kini Zulkifli menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan. 

    Sejak awal pelaksanaannya, program ini banyak bermasalah. Di pasar, harganya terus melambung. Harga eceran tertinggi alias HET MinyaKita juga tidak pernah stabil. Awalnya, HET MinyaKita dipatok seharga 14.000 per liter. Angka itu bertahan sampai Pemilu 2024. Setelah pemilu atau pada Agustus 2024, HET MinyaKita naik menjadi Rp15.700 per liter. 

    Namun HET hanyalah HET. Harga di pasar tidak Rp15.700, bahkan ada yang bisa mencapai Rp18.000 per liter di tingkat konsumen. Celakanya, selain harga yang di atas HET, takaran MinyaKita ternyata juga disunat. Yang seharusnya 1 liter, yang diterima konsumen hanya 750 mili liter. 

    Polisi telah mengungkap praktik haram tersebut. Ada seorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Fakta lain yang mencengangkan adalah keberadaan produsen minyak goreng yang tidak tercantum di Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum. 

    Duduk Perkara MinyaKita

    Terungkapnya praktik lancung pemangkasan takaran MinyaKita bermula saat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Satgas Pangan Polri meninjau Pasar Lenteng Agung Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025).

    Dalam sidak itu ditemukan bahwa ada produk MinyaKita dijual dengan harga di atas HET. Produk tersebut kemudian dilakukan uji takaran baik itu minyak goreng kemasan maupun bentuk pouch.

    Hasilnya, isi minyak dalam dua kemasan itu tidak sesuai dengan label atau takarannya banyak mencapai 700 ml hingga 800 ml. Adapun, produk yang diuji itu diperoleh dari tiga produsen mulai dari PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Depok; Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), Kudus; dan PT Tunasagro Indolestari (TI), Tangerang.

    Berangkat dari temuan itu, tim Satgas Pangan menuju ke tempat produksi MinyaKita milik PT AEGA di Jalan  Tole Iskandar No.75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

    Perbesar

    Namun, usut punya usut lokasi tersebut tidak lagi dikelola oleh PT AEGA. Pasalnya, pengelola tempat tersebut sudah digantikan oleh PT Aya Rasa Nabati (ARN).

    Dari rumah produksi itu, penyidik kemudian berhasil menemukan sejumlah barang bukti mulai dari produk MinyaKita siap edar, alat produksi seperti mesin pengisi dan mesin sealer di lokasi.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyatakan bahwa pabrik tersebut dikendalikan oleh pemilik sekaligus penanggungjawab berinisial AWI. AWI ditunjuk oleh PT ARN dan PT MSI untuk menjadi kepala cabang pabrik dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk MinyaKita.

    Kemudian, AWI yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini memiliki modus memproduksi MinyaKita dengan menggunakan mesin takaran. Mesin pengisi itu sudah diatur secara manual untuk menuangkan minyak kurang dari 1 liter.

    “Jadi dia manual di-setting berapa yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut,” ujar Helfi di Bareskrim, Selasa (12/3/2025).

    Selanjutnya, penyidik menguji sampel produk MinyaKita yang diproduksi oleh AWI. Hasilnya, produk MinyaKita baik itu dalam kemasan botol maupun pouch tidak memiliki isi yang sesuai label 1 liter.

    Di lain sisi, AWI juga mengaku bahwa dirinya memperoleh barang baku minyak goreng curah dari perusahaan yang berlokasi di Bekasi, PT ISJ. Pembelian itu dilakukan melalui trader berinisial D dengan harga Rp18.100 per kilo.

    Sementara itu, kemasan MinyaKita hasil produksi AWI diperoleh dari PT MGS dengan varian harga mulai dari kemasan botol Rp930 pcs dan kemasan pouch Rp680 per pcs dan Rp870 per pcs.

    Adapun, AWI menjalankan usaha itu sejak Februari 2025. Kinerja produksi gudang minyak itu tercatat bisa membuat 400-800 karton minyak kemasan botol atau pouch dalam sehari. MinyaKita hasil produksi AWI kemudian telah tersebar di Jabodetabek.

    “Yang jelas cukup banyak di Jabodetabek nah nanti yang di luar masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” tambahnya.

    Di samping itu, Helfi menyatakan bahwa pihaknya telah menyita sekitar 10.560 liter dari pabrik yang dikelola PT ARN tersebut.

    Nasib Pengusutan KTN dan PT TI

    Kemudian, untuk perusahaan lainnya seperti PT Tunas Agro Indolestari, penyidik mengaku sudah sudah melakukan klarifikasi. Hasilnya, pada perusahaan itu hanya menyoal terkait dengan harga eceran tertinggi (HET). 

    Dengan demikian, terkait persoalan perusahaan di Tangerang itu akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
    “Yang di Tangerang sudah kita klarifikasi, tidak ada masalah, mereka hanya HET yang dijual di atas HET, artinya melanggar permendag,” tutur Helfi.

    Sementara itu, untuk produsen Koperasi UMKM di Kudus, Helfi menyatakan bahwa produsen tersebut telah tutup pada 2023. Namun, dalam penyelidikan di Kudus telah ditemukan soal produk MinyaKita dengan logo yang berbeda.

    “Logo yang asli itu gambarnya udang, logo yang kemarin gambarnya adalah pohon sawit, jadi ada perbedaan, kita sudah klarifikasi, tapi kita tetap cari yang satu tadi produsennya sampai sekarang.”

    Temuan Kementan

    Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan praktik kecurangan minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita tak akan lagi terjadi [ada masa mendatang.

    Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menindak tegas pihak-pihak yang merugikan rakyat, termasuk pengurangan takaran Minyakita.

    “Kalau yang lalu-lalu [kecurangan Minyakita] barangkali lolos. Insya Allah, orang-orang yang menari-nari di atas penderitaan rakyat, nggak ada lagi [kecurangan Minyakita] di era sekarang di era yang akan datang,” kata Sudaryono saat ditemui di Kompleks Senayan DPR, Selasa (11/3/2025).

    Sudaryono mengungkap hingga saat ini terdapat lima produsen Minyakita yang terbukti melakukan kecurangan berupa pengurangan takaran atau volume Minyakita.

    Dia menjelaskan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti ke Kapolri dan Bareskrim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Menurutnya, kecurangan pengurangan takaran Minyakita ini terjadi lantaran tingginya permintaan saat puasa dan menjelang Lebaran. “Dia kurang-kurangi, kurangi takaran, kurangi kualitas. Tentu saja itu harus kita tindak dengan tegas,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Sudaryono juga menyampaikan bahwa jika terbukti terjadinya permainan di lingkup kementerian, termasuk Kementan, pihaknya tak segan-segan akan melakukan penindakan tegas.

    “Kalau memang di Kementan ada yang main-main, mau di Kementan, mau di kementerian lain, siapapun itu, bagian dari rantai itu ya kita harus ciduk semuanya,” tuturnya.

  • Terungkapnya Peredaran Minyakita Tak Sesuai Takaran, Bikin Emak-emak Kebakaran Jenggot
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Maret 2025

    Terungkapnya Peredaran Minyakita Tak Sesuai Takaran, Bikin Emak-emak Kebakaran Jenggot Megapolitan 12 Maret 2025

    Terungkapnya Peredaran Minyakita Tak Sesuai Takaran, Bikin Emak-emak Kebakaran Jenggot
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) berkaitan dengan
    Minyakita
    usai Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng merek tersebut tak sesuai takaran di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
    Melalui Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, penyidik melakukan sidak di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
    Kedatangan rombongan petugas itu membuat warga dan para pedagang kebingungan. Mereka bertanya-tanya apa yang hendak polisi lakukan di Pasar Kemayoran.
    Setelah berbincang, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anggi Saputra Ibrahim bersama anak buahnya mulai memasuki Pasar Kemayoran.
    Mereka menghampiri kios milik Toni di sudut Pasar Kemayoran. Diawali dengan memperkenalkan diri, Anggi pun membeli dua botol Minyakita ukuran satu liter.
    Satu diproduksi PT Artha Global di Depok dan satu lagi diproduksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus.
    Dua gelas takar kemudian diletakkan di atas meja. Anggi meminta Toni untuk menyaksikan langsung uji takar tersebut.
    “Ini dua sampel. Di produksinya beda, satu di Depok, satu lagi di Kudus. Ternyata, isinya 800 mililiter,” kata Anggi di depan Toni di Pasar Kemayoran.
    Anggi bersama rombongannya juga mengunjungi kios milik Darmi (65) yang terletak di lantai dasar Pasar Kemayoran. Di sana, Anggi membeli dua kemasan Minyakita berukuran 1 liter, yakni dalam bentuk botol dan
    pouch
    .
    Kemasan botol diproduksi oleh CV Rabbani Bersaudara di Tangerang, sedangkan kemasan
    pouch
    berasal dari CV Surya Agung di Jakarta.
    Berdasarkan hasil uji takar, Minyakita kemasan botol kembali menunjukkan volume hanya 800 mililiter, sedangkan kemasan
    pouch
    sesuai dengan takaran yang tertera pada label, yakni 1 liter.
    Toni mengaku biasanya membeli produk Minyakita dari sebuah agen yang lokasinya tidak jauh dari Pasar Kemayoran.
    Setelah itu, ia memasarkannya kepada pembeli di Pasar Kemayoran dengan harga Rp 18.000 per liter.
    “Saya jual Rp 18.000 per liter,” ujar Toni.
    Namun, Darmi memiliki harga jual yang berbeda. Ia menjual kemasan botol berukuran 1 liter seharga Rp 17.500 kepada pembeli.
    “Kalau yang
    pouch
    harganya Rp 18.000,” kata Darmi.
    Adapun di kemasan Minyakita tertera tulisan “HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 15.750 per satu liter”.
    Dalam sidak ini, polisi juga mendatangi agen tempat Toni dan Darmi membeli Minyakita, yaitu Toko Sinar Matahari di Jalan Sumur Batu, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.
    Dua botol Minyakita berukuran satu liter yang dibeli dari agen tersebut ternyata hanya berisi 800 mililiter. Agen tersebut menjualnya seharga Rp 16.500 per botol.
    Terkait takaran Minyakita tak sesuai dengan yang tercantum di kemasan, hal ini membuat emak-emak murka, salah satunya adalah Habibah (47), warga Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
    Dengan temuan ini, dia merasa dirugikan sehingga enggan untuk kembali membeli Minyakita.
    “Karena takaran minyak goreng (merek) Minyakita berubah dari 1 liter menjadi 800 mililiter tanpa peringatan yang jelas dari pihak berwenang,” ujar Habibah saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (12/3/2025).
    “Perubahan takaran membuat konsumen merasa dibodohi. Karena, selisihnya lumayan besar. Apalagi, itu bisa digunakan untuk menggoreng ayam,” tambah dia.
    Perasaan gelisah ini juga dirasakan oleh Yani (55), warga Kemayoran, Jakarta Pusat. Senada dengan Habibah, 200 milliliter yang disunat oleh orang tak bertanggung jawab bisa dimanfaatkan Yani untuk menghidangkan makanan.
    “Kan lumayan 200 mililiter buat goreng telur ceplok,” ujar Yani saat ditemui
    Kompas.com
    di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa.
    Takaran yang tak sesuai membuat Yani merasa dicurangi meski belum jelas siapa yang bertanggung jawab atas hal ini.
    Padahal, Minyakita seharusnya membantu masyarakat berpenghasilan rendah, mengingat produk ini merupakan minyak goreng bersubsidi dari pemerintah.
    “Ya merasa dicurangi. Tapi saya perhatikan begitu (tidak satu liter), Cuma bagaimana? Mau mengadu sama siapa?” ucap dia.
    Oleh karena itu, Yani mengharapkan agar pemerintahan bertindak tegas sampai tidak ada lagi Minyakita yang tidak sesuai takaran.
    Penyidik Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung membuat laporan polisi (LP) tipe A usai menemukan Minyakita tidak sesuai takaran di Pasar Kemayoran.
    Anggi mengatakan, LP ini dibuat untuk mengungkap produsen nakal yang menjual produk dengan takaran yang tidak sesuai.
    “Kami akan membuat laporan polisi model A, itu yang ditemukan langsung oleh petugas untuk kami lakukan upaya penyidikan kepada pihak produsen,” kata Anggi.
    Polisi belum dapat memastikan apakah produsen yang ditemukan oleh Polda Metro Jaya ini sama dengan produsen lain yang sebelumnya telah diungkap oleh kepolisian di wilayah lain.
    “Pasti akan kami dalami untuk rantai distribusi Minyakita dari produsen hingga konsumen. Kami belum tahu nanti produsennya di mana,” ujar Anggi.
    Namun, penyidik Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengantongi empat nama konsumen.
    “(Tapi) yang satu tidak ada masalah, yang tiga ini akan kami lakukan pendalaman,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Minyakita yang Dijual di Pasar Waru Jakarta Utara Tak Sesuai Takaran, Polisi Lakukan Penyelidikan – Halaman all

    Minyakita yang Dijual di Pasar Waru Jakarta Utara Tak Sesuai Takaran, Polisi Lakukan Penyelidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kecurangan dalam takaran produk minyak goreng Minyakita kembali ditemukan.

    Kali ini Satgas Pangan Polres Metro Jakarta Utara menemukan kecurangan tersebut saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Waru, Koja, Jakarta Utara, Selasa (11/3/2025).

    Polisi mendapati dua dari tiga sampel Minyakita yang diperiksa tidak memenuhi takaran 1 liter seperti yang tertera di kemasan.

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengungkapkan, dari tiga sampel yang diuji, hanya satu yang benar-benar berisi 1 liter minyak.

    Sementara dua lainnya hanya berisi sekitar 800-900 mililiter.

    “Khususnya mengenai volume, isi daripada minyak tersebut, dari tiga sampel yang kita uji, ada sampel yang memang full isinya satu liter,” kata Fuady di lokasi.

    “Tapi dua sampel lainnya ternyata isinya antara 800-900 mililiter, jadi tidak memenuhi takaran 1 liter,” jelas dia.

    Diketahui, salah satu dari dua produk yang isinya kurang dari 1 liter berasal dari produsen di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara, sementara satu lainnya sedang dalam penyelidikan oleh Bareskrim Polri dan berlokasi di Tangerang.

    Fuady menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait temuan tersebut untuk mengungkap apakah benar dugaan kecurangan itu dilakukan oleh perusahaan yang dimaksud.

    “Kita akan lakukan penyelidikan apakah nanti dari PT tersebut mengemas kurang dari 1 liter, nanti progresnya akan disampaikan lebih lanjut,” tambahnya.  

    Terkini, polisi masih merahasiakan nama perusahaan yang diduga melakukan praktik ini.

    Tapi, Fuady memastikan akan terus menyelidiki lebih lanjut apakah ada unsur kesengajaan dalam pengurangan isi minyak dalam kemasan.

    Sebelumnya, temuan takaran Minyakita yang berkurang diungkapkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

    Pelanggaran itu ditemukan Amran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran.

    Temuan ini pun segera akan ditelusuri dan diselidiki secara mendalam oleh kementerian terkait hingga Bareskrim Polri.

     

  • Palsukan Minyakita dan Kurangi Isinya, Pelaku Raup Untung Rp600 Juta per Bulan, Begini Modusnya – Halaman all

    Palsukan Minyakita dan Kurangi Isinya, Pelaku Raup Untung Rp600 Juta per Bulan, Begini Modusnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelaku pemalsuan Minyakita dan pengurangan isi takaran, meraup untung Rp600 juta per bulan. 

    Hal itu diketahui dari pengakuan pria berinisial TRM yang menjalankan praktik curangnya di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    TRM kini telah ditangkap Polres Bogor dan ditetapkan sebagai tersangka.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar,” ujar Rizka dikutip dari TribunnewsBogor, Rabu (11/3/2025).

    Pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    Modus Pemalsuan Minyakita

    Adapun modus pelaku melakukan kecurangan dalam menjual Minyakita yaitu membeli minyak goreng curah dan kemudian dipacking dalam merk dagang MinyaKita menggunakan alat, sehingga terlihat rapih.

    Selain memalsukan, pelaku juga mengurangi isi takaran  kemasan 1 liter.

    Ia mengurangi isi minyak goreng menjadi 700 hingga 800 mililiter.

    Selain itu, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada bagian kemasan siap edar yang diproduksinya.

    Tak hanya itu, kemasan MinyaKita palsu tersebut mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.

    Sementara itu pelaku menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.

    Atas tindakannya, harga MinyaKita di pasaran berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat mendapatkan dengan harga Rp15.700.

    Dari kecurangan tersebut, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025.

    Pemalsuan Terjadi juga di Gorontalo

    Selain di Bogor, Polisi juga mengamankan Daeng Arnas, pemilik Toko Asni yang terletak di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Sulawesi Utara.

    Ia ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan minyak goreng subsidi Minyakita.

    KASUS MINYAKITA – Empat tersangka minyak goreng MINYAKITA di Gorontalo diamankan Polda Gorontalo, Senin (10/3/2025). Tersangka membuka kemasan asli MinyaKita, kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter. (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

    Dalam konferensi pers yang digelar oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, terungkap bahwa praktik ilegal ini berlangsung dari November 2024 hingga Februari 2025.

    Daeng Arnas diketahui mengemas kembali minyak goreng subsidi Minyakita ke dalam botol bekas air mineral dan galon, tanpa mencantumkan label yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

    “Minyak goreng tersebut dijual tanpa label dan informasi lengkap mengenai produk, padahal MinyaKita sudah memiliki harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” jelas Maruly Pardede dikutip dari TribunGorontalo.

    Selama periode tersebut, keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp 25 juta.

    Arnas juga memerintahkan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk melakukan pengemasan ulang minyak goreng tersebut.

    Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 544 karton minyak goreng Minyakita ukuran 1 liter, ada corong, ember, saringan, serta karung berisi botol plastik bekas.

    Temuan Mentan Amran

    Ramainya Minyakita tidak sesuai takaran berawal dari video viral di media sosial.

    Menteri Pertanian Amran Sulaiman pun langsung melakukan sidang ke pasar dan menemukan Minyakita tidak sesuai takaran.

    Awalnya, Amran melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    Dalam sidak tersebut, ia menemukan minyak goreng Minyakita yang dalam kemasannya tertera keterangan 1 liter, ternyata isinya kurang dari itu.

    Pantauan Tribunnews di lokasi, Amran terlihat membeli satu lusin Minyakita dengan kemasan satu liter dan satu kotak Minyakita dengan kemasan dua liter.

    Amran kemudian meminta agar Minyakita kemasan satu liter yang ia beli tersebut dituangkan ke gelas ukur untuk dicek isinya.

    Ternyata, ada Minyakita yang kemasan seliter hanya terisi 750-800 mililiter.

    Selain volumenya yang tak sesuai, harganya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter. Amran mengatakan, harganya mencapai Rp 18 ribu per liter.

    “Kami temukan Ini Minyakita dijual Rp 18 ribu. Kemudian isinya tidak 1 liter, hanya 750 sampai 800 mililiter,” kata Amran ketika diwawancara di lokasi.

    Amran meminta agar produsen Minyakita yang tak sesuai ini diproses.

    Salah satu produsen Minyakita tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia. Amran meminta agar mereka dan jika terbukti, ia ingin perusahaannya ditutup.

    “Ada PT-nya ini, PT Artha Eka Global Asia, kami minta diproses. Kalau terbukti, ditutup. Kami minta diproses. Bila terbukti, [perusahaannya] disegel, ditutup,” ujar Amran.

    Selain di Jakarta, Amran juga melakukan sidak ke Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, Jawa Tengah.

    Amran menemukan bahwa harga Minyakita di pasaran sudah sesuai dengan HET Rp15.700 per liter. Namun, ada permasalahan lain yang mencuat, yakni isinya tidak sesuai.

    Dua produsen berbeda kedapatan mengurangi volume minyak dalam kemasan. Amran menegaskan bahwa praktik pengurangan takaran ini harus dihentikan.

    Meskipun kondisinya lebih baik dibandingkan temuan sebelumnya, di mana pengurangan volume bisa mencapai 25 persen, hal ini tetap tidak bisa ditoleransi.

    “Kesadaran memang mulai meningkat. Kemarin kita temukan ada yang kurang 25 persen, sekarang tinggal 5-10 persen. Tapi ini tetap harus diperbaiki,” ujar Amran.

    Satgas Pangan, kata Amran, akan menelusuri kenapa masih ada pengurangan takaran. Sehingga tidak ada lagi praktik tersebut hingga merugikan masyarakat.

    Amran meminta Satgas Pangan untuk menindaklanjuti kasus ini hingga ke produsen. 

    “Minyak goreng ini kebutuhan pokok. Jangan sampai ada yang mengambil kesempatan dalam situasi ini, apalagi di bulan Ramadan. Pemerintah akan terus melakukan sidak, memastikan takaran sesuai, harga stabil, dan tidak ada yang dirugikan,” ucap Amran.

    Amran menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi ketat praktik perdagangan yang merugikan masyarakat. Menurutnya, tidak boleh ada yang bermain-main dengan hak masyarakat.

    “Kalau HET sudah sesuai, maka takaran juga harus sesuai. Jangan sampai rakyat dirugikan dengan praktik curang seperti ini,” tegas Amran.

     

     

     

  • Mentan Amran Lobi Prabowo Agar Tak Kena Efisiensi Rp10,28 Triliun

    Mentan Amran Lobi Prabowo Agar Tak Kena Efisiensi Rp10,28 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) tengah melobi Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati agar tidak terkena efisiensi anggaran senilai Rp10,28 triliun.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengaku pihaknya telah mengirimkan surat langsung kepada orang nomor satu di RI agar Kementan tidak dibebani efisiensi anggaran. Bahkan, Amran juga menyebut Bendahara Negara RI telah menyetujui Kementan bebas dari efisiensi anggaran ini.

    “Kami sudah menyurat langsung ke bapak Presiden [Prabowo Subianto] dan Menteri Keuangan [Sri Mulyani Indrawati] agar Kementerian Pertanian tidak dibebani efisiensi Rp10,28 triliun, pada dasarnya dari Kementerian Keuangan disetujui untuk tidak dibebani Rp10,28 triliun,” kata Amran dalam Rapat Kerja Komisi IV di DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Amran juga mengaku dirinya telah melakukan pertemuan secara langsung dengan Menkeu Sri Mulyani pukul 20.00 WIB dengan agenda untuk meminta agar efisiensi anggaran ditiadakan.

    “Kami juga pernah menelepon langsung ada 6 orang dari Komisi IV mendengar langsung bahwa itu beliau sudah setujui. Mudah-mudahan 1-2 hari terbit, itu kami terima tadi malam,” bebernya.

    Dia mengungkap efisiensi belanja di lingkup Kementan tahun anggaran 2025 senilai Rp10,28 triliun dari pagu sebelumnya Rp29,37 triliun. Ini artinya, anggaran tersisa Kementan pasca efisiensi anggaran adalah Rp19,09 triluhn.

    Jika dirinci, efisiensi belanja per unit eselon I di lingkup Kementan terdiri dari Sekretariat Jenderal senilai Rp159,01 miliar, Inspektorat Jenderal dipangkas Rp49,41 miliar, dan Ditjen Tanaman Pangan dipangkas Rp889,21 miliar.

    Kemudian, Ditjen Hortikultura juga terkena efisiensi senilai Rp19,89 miliar, Ditjen Perkebunan senilai Rp31,71 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp98,7 miliar, dan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Rp8,75 triliun. Serta, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian senilai Rp119,03 miliar dan Badan PPSDM Pertanian juga dipangkas Rp166,77 miliar.

    Amran mengaku pengenaan efisiensi belanja di lingkup Kementan bisa mengganggu swasembada pangan yang dicita-citakan Presiden Prabowo.

    “Adanya pembebanan efisien anggaran ini tentu menyebabkan terganggunya upaya mewujudkan swasembada pangan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, sebagaimana diharapkan bapak Presiden RI [Prabowo Subianto],” tuturnya.

    Untuk itu, sambung Amran, Kementan meminta dukungan Komisi IV agar Kementerian Pertanian tidak dibebani efisien anggaran senilai Rp10,28 triliun.

    “Dengan demikian anggaran efisiensi ini masih dibintang bisa segera dibuka, sehingga semua kegiatan sudah dirancang dapat dilakukan dengan baik,” pungkasnya.

  • Minat Beli MinyaKita Turun, Produsen Rasakan Dampak Buntut Temuan Isi Minyak Goreng Disunat – Halaman all

    Minat Beli MinyaKita Turun, Produsen Rasakan Dampak Buntut Temuan Isi Minyak Goreng Disunat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Produsen minyak goreng MinyaKita, PT Tunasagro Indolestari merasakan turunnya minat beli masyarakat terhadap minyak goreng tersebut, pasca-temuan adanya pengurangan isi kemasan.

    PT Tunasagro Indolestari yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten ini diduga menjadi satu dari sejumlah produsen MinyaKita yang terlibat dalam pengurangan takaran.

    Pabrik membantah tuduhan pengurangan isi volume. 

    Meski begitu, tak cukup bagi perusahaan menghindari dampak penurunan pembelian masyarakat terhadap produk minyak goreng itu.

    Kepala Pabrik PT Tunasagro Indolestari, Julianto, mengungkapkan banyak konsumen ragu dan menurunkan penjualan produk mereka.

    “Dampaknya pasti ada, penjualan menurun. Banyak konsumen yang bertanya-tanya tentang kebenaran isu ini, dan itu mempengaruhi kepercayaan mereka pada produk kami,” ujar Julianto saat ditemui Wartakotalive di pabrik PT Tunasagro Indolestari, Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (10/3/2025). 

    Penurunan pembelian juga terjadi pada produk PT Tunasagro Indolestari lainnya, seperti minyak dengan merek Fetta dan Bulan Sabit.

    Penurunan ini, terlihat jelas dengan berkurangnya aktivitas distribusi di pabrik.

    “Untuk hari ini sedikit (truk yang memuat produk untuk didistribusikan), biasanya ada beberapa,” kata seorang pegawai.

    Nyatakan Kooperatif

    Julianto berharap, masalah ini dapat segera terselesaikan.

    Pihaknya siap kooperatif dengan pihak berwajib untuk penyelidikan kasus ini.

    Diketahui, pihak kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut.

    Tim Satgas Pangan Polri sebelumnya telah menyita sejumlah sampel produk MinyaKita yang diduga tidak sesuai label kemasan, termasuk dari PT Tunasargo Indolestari di Tangerang.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan dilakukan penyelidikan dari tiga produsen berbeda. 

    “Ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan (hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml),” ucap Helfi dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025). 

    Selain PT Tunasagro Indolestari, dua produsen MinyaKita juga diduga melakukan penyunatan.

    Yaitu PT Artha Eka Global Asia di Depok dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (KTN) di Kudus, Jawa Tengah.

    Helfi yang juga Ketua Satgas Pangan Polri menyebut, pihaknya tengah melakukan penyelidikan guna membuat terang dugaan praktik kecurangan tersebut. 

    “Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan Barang Bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Helfi.

    Temuan Mentan

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman, mengancam akan menutup perusahaan yang terbukti melakukan aksi curang pengurangan takaran terhadap isi kemasan Minyakita.

    Amran menjumpai adanya penyunatan terhadap isi Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.

    Amran mengatakan praktik curang penyunatan isi takaran tidak bisa ditoleransi.

    Kekecewaan Amran bertambah setelah melihat kecurangan lain.

    Ia menemukan harga jual Minyakita lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Minyak ini dijual sampai Rp 18.000 per liter, padahal di kemasan tertulis HET Rp 15.700 per liter.

    Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman apabila terbukti ada pelanggaran.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” kata Amran.

    “Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ucap dia.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ukuran Kurang, Penjualan MinyaKita Menurun, Ini Penjelasan PT Tunasagro Indolestari.

    (Tribunnews.com)

  • Polisi Temukan Minyakita Dicurangi di Pasar Waru Jakut: Bungkusnya 1 Liter, Isinya 800 Mililiter

    Polisi Temukan Minyakita Dicurangi di Pasar Waru Jakut: Bungkusnya 1 Liter, Isinya 800 Mililiter

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA – Satgas Pangan Polres Metro Jakarta Utara menemukan adanya dugaan kecurangan dalam takaran produk minyak goreng Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Waru, Koja, Jakarta Utara, Selasa (11/3/2025).

    Dalam sidak tersebut, polisi mendapati dua dari tiga sampel Minyakita yang diperiksa tidak memenuhi takaran 1 liter seperti yang tertera di kemasan.

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengungkapkan, dari tiga sampel yang diuji, hanya satu yang benar-benar berisi 1 liter minyak.

    Sementara dua lainnya hanya berisi sekitar 800-900 mililiter.

    “Khususnya mengenai volume, isi daripada minyak tersebut, dari tiga sampel yang kita uji, ada sampel yang memang full isinya satu liter,” kata Fuady di lokasi.

    “Tapi dua sampel lainnya ternyata isinya antara 800-900 mililiter, jadi tidak memenuhi takaran 1 liter,” jelas dia.

    Diketahui, salah satu dari dua produk yang isinya kurang dari 1 liter berasal dari produsen di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara, sementara satu lainnya sedang dalam penyelidikan oleh Bareskrim Polri dan berlokasi di Tangerang.

    Fuady menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait temuan tersebut untuk mengungkap apakah benar dugaan kecurangan itu dilakukan oleh perusahaan yang dimaksud.

    “Kita akan lakukan penyelidikan apakah nanti dari PT tersebut mengemas kurang dari 1 liter, nanti progresnya akan disampaikan lebih lanjut,” tambahnya.  

    Terkini, polisi masih merahasiakan nama perusahaan yang diduga melakukan praktik ini.

    Tapi, Fuady memastikan akan terus menyelidiki lebih lanjut apakah ada unsur kesengajaan dalam pengurangan isi minyak dalam kemasan.

    Sebelumnya, temuan takaran Minyakita yang berkurang diungkapkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

    Pelanggaran itu ditemukan Amran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran.

    Temuan ini pun segera akan ditelusuri dan diselidiki secara mendalam oleh kementerian terkait hingga Bareskrim Polri.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kementan Temukan 5 Produsen Terlibat Praktik Curang Minyakita, Jamin Tak Terulang

    Kementan Temukan 5 Produsen Terlibat Praktik Curang Minyakita, Jamin Tak Terulang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan praktik kecurangan minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita tak akan lagi terjadi [ada masa mendatang.

    Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menindak tegas pihak-pihak yang merugikan rakyat, termasuk pengurangan takaran Minyakita.

    “Kalau yang lalu-lalu [kecurangan Minyakita] barangkali lolos. Insya Allah, orang-orang yang menari-nari di atas penderitaan rakyat, nggak ada lagi [kecurangan Minyakita] di era sekarang di era yang akan datang,” kata Sudaryono saat ditemui di Kompleks Senayan DPR, Selasa (11/3/2025).

    Sudaryono mengungkap hingga saat ini terdapat lima produsen Minyakita yang terbukti melakukan kecurangan berupa pengurangan takaran atau volume Minyakita.

    Dia menjelaskan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti ke Kapolri dan Bareskrim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Menurutnya, kecurangan pengurangan takaran Minyakita ini terjadi lantaran tingginya permintaan saat puasa dan menjelang Lebaran. “Dia kurang-kurangi, kurangi takaran, kurangi kualitas. Tentu saja itu harus kita tindak dengan tegas,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Sudaryono juga menyampaikan bahwa jika terbukti terjadinya permainan di lingkup kementerian, termasuk Kementan, pihaknya tak segan-segan akan melakukan penindakan tegas.

    “Kalau memang di Kementan ada yang main-main, mau di Kementan, mau di kementerian lain, siapapun itu, bagian dari rantai itu ya kita harus ciduk semuanya,” tuturnya.

    Dia pun berharap dengan adanya penindakan tegas ini akan membuat efek jera, sehingga pengurangan takaran Minyakita tidak terjadi di masa yang akan datang.

    “Itu insya Allah bisa membuat efek jera supaya tidak terjadi lagi di waktu yang akan datang,” pungkasnya.

    Teranyar, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) kembali menemukan takaran isi Minyakita dalam kemasan yang masih belum sesuai dan harganya yang masih melambung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

    Amran membongkar dua produsen yang mengurangi volume Minyakita diproduksi oleh PT Kusuma Mukti Remaja yang hanya berisi 900 mililiter, atau berkurang 100 mililiter. Sementara Minyakita produksi PT Salim Ivomas Pratama volumenya hanya kurang 50 mililiter dari seharusnya.

    Hal itu terungkap saat dirinya turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo.