Tag: Amran Sulaiman

  • Jual Pupuk di Atas HET, Izin Usaha 115 Kios Dicabut

    Jual Pupuk di Atas HET, Izin Usaha 115 Kios Dicabut

    Jakarta

    Pemerintah mencabut izin usaha 115 kios yang menjual pupuk subsidi. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pencabutan izin usaha itu dilakukan karena ratusan kios itu menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Amran mengatakan dia telah meminta PT Pupuk Indonesia tidak lagi mendistribusikan pupuk subsidi kepada 115 kios tersebut, sehingga tidak lagi melakukan penjualan.

    “Sekarang ini masih ada, satu minggu ini ada 115 (kios) itu harga (jual pupuk subsidi) di atas HET. Dan hari ini juga kita tindaklanjuti meminta kepada Pupuk Indonesia untuk izinnya dicabut,” ujar Amran di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

    Amran mengatakan tidak akan memberikan ampun kepada kios yang nakal menjual pupuk subsidi di atas HET. “Tapi nanti mengecek juga di bawah, dan biasanya kalau sudah kita beri bukti itu langsung dicabut (izin usahanya),” tegasnya.

    Dia juga telah mendapatkan pengaduan terhadap 136 kios yang mempersulit petani membeli pupuk subsidi. Padahal menurutnya, pemerintah telah memudahkan pembelian pupuk subsidi hanya dengan menunjukan KTP, tidak memerlukan persyaratan lainnya.

    “Kemudian masih ada saudara kita dari seluruh Indonesia, 136 (kios pupuk) yang melarang atau mempersulit untuk menembus pupuk dengan menggunakan KTP. Kalau ini 136 (kios) kami minta ditegur. Jadi teguran, tapi kalau minggu depan masih terjadi izinnya juga kita cabut,” jelanya.

    Dia mengaku geram masih ada kios yang meminta kartu tani sebagai syarat pembelian pupuk subsidi. Amran menegaskan, pembelian pupuk subsidi hanya memerlukan KTP

    “Masih ada yang melaporkan 136 (kios) mewajibkan menggunakan kartu tani. Ini kami wajib KTP saja cukup, tidak diwajibkan lagi kartu tani. KTP saja cukup,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Amran telah mencabut izin usaha 190 distributor hingga pengecer karena menjual pupuk subsidi di atas HET. Sebelumnya, HET pupuk subsidi telah diturunkan sebesar 20%.

    “Distributor-pengecer pupuk yang tidak mematuhi pengumuman pemerintah turun harga 20% dan hari ini kita cabut izinnya yaitu 135 pengecer-distributor yang kita cabut izinnya. Yang kita temukan langsung kami sidak di beberapa tempat ke Lampung, Maluku, Sulawesi, insyaallah kami lanjutkan besok itu yang dicabut 55. Jadi total sekarang sudah 190 pengecer kita cabut izinya,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jumat (31/10/2025).

    Saat ini sebanyak 101 distributor tengah dipantau karena dalam laporan tidak dicantumkan alamatnya. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelompok petani. Amran meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Mentan melalui WhatsApp 082311109690.

    “Seluruh petani, kelompok petani seluruh Indonesia, silakan laporkan kerahasiaan bapak kami jaga. Pelapor kami jamin kerahasiaanya, kami tidak munculkan,” jelasnya.

    (ada/ara)

  • Mentan Amran Sulaiman Minta Izin Distributor Pupuk Langgar HET dan Persulit Hak Petani Dicabut!

    Mentan Amran Sulaiman Minta Izin Distributor Pupuk Langgar HET dan Persulit Hak Petani Dicabut!

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengaku masih mendapat laporan soal distributor pupuk yang menjual tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) kepada para petani. Sesuai instruksi Presiden Prabowo, hal itu tidak dibenarkan.

    Atas dasar temuan itu, Amran meminta PT Pupuk Indonesia menindak para distributor tersebu.

    “Kami menindaklanjuti semua laporan, satu minggu ini masih ada 115 (laporan) itu harga pupuk di atas HET. Hari ini kita tindak dan meminta kepada pupuk Indonesia untuk izinnya dicabut!” tegas Amran usai menghelat rapat pukul 6 pagi di kediamannya, di Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

    Selain soal HET, Amran juga mendapat laporan soal 136 distributor pupuk yang mempersulit para petani mendapatkan pupuk karena masih mewajibkan penggunaan kartu tani. Padahal, kebijakan saat ini cukup hanya menggunakan KTP.

    “Masih ada saudara kita dari seluruh Indonesia, 136 (distributor pupuk) yang melarang atau mempersulit untuk menebus pupuk dengan menggunakan KTP. Kalau ini 136, kami minta ditegur. Jadi teguran, tapi kalau minggu depan masih terjadi, izinnya juga kita cabut!,” tegas Amran lagi.

  • Prabowo Siapkan Rp5 Triliun Bangun Gudang dan RMU, Serap Gabah Mulai Februari

    Prabowo Siapkan Rp5 Triliun Bangun Gudang dan RMU, Serap Gabah Mulai Februari

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan langkah percepatan pembangunan infrastruktur pascapanen untuk mendukung penyerapan gabah dan beras nasional.

    Hal itu disampaikan Amran usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/11/2025).

    Menanggapi rencana pembangunan 50 gudang oleh Bulog, Amran menegaskan bahwa persiapan telah berjalan.

    “Nah sekarang itu benar. Kita persiapan tadi aku rapat bersama Bulog. Akan membangun RMU besar. Kemudian gudang. Di seluruh Indonesia anggarannya Rp5 triliun,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia mengatakan Presiden Ke-8 RI itu telah memerintahkan agar seluruh kesiapan penyerapan gabah dan beras tuntas sebelum Februari 2026.

    “Bapak Presiden sudah perintahkan agar persiapan menyerap gabah dan beras bulan Februari. Ini tinggal 2 bulan. Kita kalau menyerap 3 juta. Karena hitungan kami, estimasi stok di akhir tahun itu mungkin kurang lebih 3 juta ton,” kata Amran.

    Menurutnya, stok akhir tahun tersebut akan menjadi yang tertinggi dalam sejarah. Upaya penyerapan tambahan pada Februari nanti membuat kebutuhan gudang meningkat.

    Amran menegaskan kebutuhan ruang penyimpanan sudah mendesak.

    “Karena gudang kita penuh. Jadi kita siapkan dengan anggaran Rp5 triliun,” lanjutnya.

    Saat ditanya mengenai sumber pendanaan, Amran memastikan proyek tersebut menggunakan dana negara.

    “Dari APBN,” tegasnya singkat.

  • Mentan Lapor ke Prabowo: RI Bakal Bangun Pabrik Pakan Senilai Rp20 Triliun

    Mentan Lapor ke Prabowo: RI Bakal Bangun Pabrik Pakan Senilai Rp20 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan serangkaian capaian dan rencana besar sektor pangan nasional usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/11/2025).

    Amran mengungkapkan salah satu rencana yang bakal dilakukan pemerintah di sektor pangan ialah mendorong sektor hulu peternakan rakyat dengan membangun pabrik pakan.

    “Kemudian yang kedua, rencana kita akan membangun di hulu adalah peternakan rakyat. Jadi ada yang bertanya. Kami ingin membangun pabrik pakan,” kata Amran di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (20/11/2025).

    Amran menjelaskan bahwa pemerintah akan memproduksi DOC, menstabilkan harga pakan, vaksin, dan obat-obatan untuk 3,7 juta peternak di Indonesia.

    “Kami ingin memproduksi DOC. Untuk rakyat. Agar harga pakan, harga vaksin nanti stabil. Obat-obatan stabil untuk peternak seluruh Indonesia. Ada 3.700.000 peternak kita. Kita harus jaga mereka,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia juga memastikan pemerintah menyiapkan kebijakan harga untuk melindungi peternak.

    “Kemudian kabar baik. Kita siapkan HPP. HPP harus dijaga dengan baik. Harga penjualan. Harga pokok penjualan (HPP). Peternakan juga telur. Kemudian ada nanti HET untuk pakan. Sehingga harga tidak jauh berfluktuasi.”

    Untuk itu, pemerintah akan membangun pabrik pakan dalam dua tahap besar. Pertama adalah 12 daerah 12 titik pabrik pakan. Kemudian tahap kedua adalah 18 titik dengan anggaran Rp20 triliun.

    “Sekali lagi ini dibangun untuk peternak-peternak kecil. Jadi ini dibangun untuk peternak-peternak kecil,” tandas Amran.

  • Prabowo panggil Amran hingga Nanik S Deyang ke Istana

    Prabowo panggil Amran hingga Nanik S Deyang ke Istana

    “Soal becak listrik ini,”

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman hingga Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis sore.

    Selain itu, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (Wamen KP) Didit Herdiawan dan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Saosa Mota juga turut merapat ke Istana memenuhi panggilan Presiden Prabowo.

    Nanik saat tiba di Istana mengatakan dirinya akan membahas mengenai becak listrik dan juga program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    “Soal becak listrik ini,” kata Nanik.

    “Ya ada MBG lah,” imbuhnya.

    Saat disinggung mengenai jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Nanik menyebut hingga saat ini jumlahnya telah mencapai 14.320 unit.

    “SPPG sudah 14.320 per sore hari ini,” ucap dia.

    Terkait becak listrik, Presiden Prabowo telah meminta becak se-Indonesia menggunakan tenaga listrik atau motor listrik. Dengan demikian, pengemudi becak nantinya tidak lagi mengayuh secara manual.

    “Saya sudah siapkan nanti semua becak di seluruh Indonesia harus becak pakai motor listrik,” kata Prabowo, ketika pidato saat acara peluncuran penggunaan interactive flat panel (IFP) atau smartboard di SMPN 4 Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11).

    Prabowo juga sudah membagikan sekitar 1.000 unit becak listrik untuk penarik becak lansia di sejumlah kota di Pulau Jawa. Melalui Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional bekerja sama dengan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), bantuan tersebut telah disalurkan antara lain 140 unit di Kendal, 100 unit di Demak, 100 unit di Jepara, 60 unit di Pati, 80 unit di Kudus, dan 100 unit di Rembang, Jawa Tengah.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kementan Pastikan Harga Telur dan Ayam Stabil, Pasokan untuk Program MBG Aman

    Kementan Pastikan Harga Telur dan Ayam Stabil, Pasokan untuk Program MBG Aman

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan harga telur dan daging ayam tetap stabil serta tidak melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP).

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan pemerintah telah menyepakati sejumlah langkah strategis bersama para pelaku usaha untuk menjaga pasokan dan mengendalikan harga komoditas unggas.

    Amran mengatakan, peternak petelur yang tergabung ke dalam Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) berkomitmen untuk memasok telur bagi kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    “Mereka [Pinsar] bersedia menyiapkan telur untuk MBG dan cukup. Mereka sepakat meningkatkan produksi dan harga kita jaga, jangan melewati HAP yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” kata Amran dalam konferensi pers, di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Ke depan, Amran memastikan pasokan telur dan daging ayam untuk beberapa bulan ke depan akan terjaga. Untuk itu, pemerintah akan terus mengawal pelaku usaha agar produksi meningkat dan harga tetap berada dalam batas kewajaran sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Jadi harga ayam tidak naik turun-naik turun. Kenapa? Kita sudah tetapkan adalah HPP dan juga HAP. Jadi ini tidak naik turun lagi. Sistemnya kami atur pelan-pelan, karena ini persoalan lama,” imbuhnya.

    Secara rata-rata nasional, Amran menuturkan produksi telur nasional berada di angka 6,5 juta ton per tahun. Ke depan, akan ada penambahan terhadap kebutuhan tambahan produksi untuk program MBG mencapai 700.000 ton telur dan 1,1 juta ton ayam per tahun.

    Lebih lanjut, Amran menambahkan setidaknya 9 juta petani dan peternak akan terdampak langsung. “Bayangkan petani jagung itu 5 juta. Peternak 3,7 juta. Ini menggerakkan kurang lebih 9 juta. Katakanlah [dibulatkan menjadi] 10 juta, itu 40 juta,” ujarnya.

    Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya mencatat harga telur ayam ras mengalami peningkatan di 157 kabupaten/kota pada pekan kedua November 2025. Kenaikan ini sejalan dengan bergulirnya program MBG.

    BPS mencatat, telur ayam ras mengalami kenaikan indeks perubahan harga (IPH) di 43,61% wilayah di Indonesia. Pada pekan kedua November 2025, terdapat 157 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga telur ayam ras. Jika dibandingkan dengan pekan pertama November 2025, jumlahnya naik 1 kabupaten/kota.

    Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menuturkan telur ayam ras terus mengalami tren peningkatan harga. Pada pekan kedua November 2025, rata-rata harga telur ayam ras secara nasional telah berada di atas harga acuan penjualan (HAP). Adapun, HAP untuk telur ayam ras adalah Rp30.000 per kilogram.

    Secara rata-rata nasional, telur ayam ras naik 0,32% dibandingkan Oktober 2025 menjadi Rp31.646 per kilogram pada pekan kedua November 2025.

    “Untuk telur ayam ras ini menarik karena memang juga yang memberikan kenaikan harga telur ayam ras adalah meningkatnya permintaan terhadap kebutuhan komoditas telur ayam ras sebagai salah satu komponen lauk pauk pada menu MBG,” ujar Amalia dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah 2025, di YouTube Kemendagri, Senin (17/11/2025).

    Meski demikian, Amalia menyebut peningkatan harga telur ayam ras ini menjadi peluang bisnis agar bisa memenuhi kebutuhan permintaan yang tengah meningkat, terutama dalam hal kebutuhan MBG. Selain itu, kenaikan harga telur ayam ras juga dipengaruhi faktor distribusi. Dalam hal ini, adanya kenaikan harga di tingkat distributor.

    Amalia menuturkan, tidak stabilnya stok yang disebabkan hambatan atau kurang lancarnya pasokan daerah penghasil ke wilayah yang bukan menjadi sentra produksi telur ayam ras.

    “Tentunya kalau kita lihat perlu juga diimbangi dengan ketersediaan stok di pasaran karena memang meningkatnya permintaan telur ayam ras dan ada di beberapa tempat yang distribusinya yang perlu diperhatikan,” imbuhnya.

    Pada pekan kedua November 2025, BPS mengungkap harga telur ayam ras tertinggi mencapai Rp100.000 per kilogram di kabupaten Mamberamo Tengah.

    Mengekor, kabupaten Puncak Jaya dan kabupaten Intan Jaya yang di level Rp90.000 per kilogram. Sementara itu, harga telur ayam ras terendah berada di level Rp23.320 per kilogram pada pekan kedua November 2025.

  • Ajak Mahasiswa Lawan Serakahnomic, Said Didu: Oligarki Bisa Beli Ketua Partai dan Aparat

    Ajak Mahasiswa Lawan Serakahnomic, Said Didu: Oligarki Bisa Beli Ketua Partai dan Aparat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, kembali menggaungkan bahaya praktik ekonomi rakus atau Serakahnomics yang ia nilai telah mencengkram sektor-sektor vital.

    Said menegaskan dalam beberapa kesempatan Presiden Prabowo telah memberi sinyal agar bangsa ini berani menghentikan dominasi oligarki ekonomi, sebuah agenda yang menurutnya sejalan dengan langkah tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam membongkar permainan harga dan manipulasi pangan.

    Pria asal Pinrang, Sulawesi Selatan itu menyampaikan bahwa akar dari carut-marut tata kelola perekonomian adalah dengan hilangnya ruang usaha kelompok kecil yang tak bisa dilepaskan dari menguatnya budaya ekonomi serakah yang mengorbankan rakyat oleh para pelaku besar.

    “Saya ingin mengingatkan bahwa sebenarnya Presiden Prabowo sudah menyuarakan suatu istilah yang harusnya mahasiswa dan kita semua mengejar ini namanya Serakah-nomics. Ini sebenarnya pernyataan yang mengundang kita semua,” kata Said, di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Said menyebut bahwa mahasiswa dan kampus seharusnya menjadi kekuatan moral untuk menagih komitmen pemberantasan praktik ekonomi rakus ini.

    “Nah, ini keterlambatan mahasiswa mengambil. Saya berharap dari kampus, suarakan kami melawan Serakahnomic. Supaya menjadi agenda utama Presiden Prabowo,” ucapnya.

    Said menegaskan bahwa serakahnomics membuat oligarki mampu membeli apa saja: partai, hukum, bahkan ruang demokrasi.

    “Karena dengan dia menguasai ekonomi, maka dia mau membeli ketua partai politik, dia membeli aparat hukum, dia membeli semua. Untung masih ada kampus yang tidak dibeli,” tegasnya.

  • Gugatan Kementan Terhadap Pemberitaan Tempo Ditolak Pengadilan, Begini Alasan Hakim

    Gugatan Kementan Terhadap Pemberitaan Tempo Ditolak Pengadilan, Begini Alasan Hakim

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak gugatan Kementerian Pertanian (Kementan) ke PT Tempo Inti Media, Tbk.

    Hal itu terungkap berdasar keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Putusan tersebut tertanggal 17 November 2025.

    Dalam putusannya PN Jaksel menyampaikan bahwa pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan Kementan.

    “Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah),” bunyi putusan itu dikutip Selasa, 17 November 2025.

    Diketahui, Mentan Amran menggugat Tempo secara perdata ihwal poster “Poles-Poles Beras Busuk” beberapa waktu lalu.

    Menurut Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, gugatan Mentan Amran Sulaiman memang mencemaskan karena akan jadi preseden ke depan bagaimana publik dan pejabat publik melihat dan berhubungan dengan media.

    Dia menilai, masih ada pejabat publik yang belum sepenuhnya memahami esensi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahkan setelah hampir tiga dekade Indonesia memilikinya.

    “Mentan seharusnya memakai mekanisme sengketa pers di Dewan Pers jika tidak puas dengan sebuah pemberitaan. Begitu ia memakai mekanisme hukum lewat pengadilan, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tapi ketakutan bredel gaya baru yang akan meluas,” tuturnya.

    Pers, imbuh dia, tidak luput dari kesalahan. UU Pers telah mengatur ketidakpuasan dan kekeliruan media melalui mekanisme sengketa di Dewan Pers. Sehingga, kata dia, sengketa pers harusnya diselesaikan melalui mekanisme dimaksud. (bs-sam/fajar)

  • Eksepsi Tempo soal Gugatan Amran Dikabulkan, Hakim: Bukan Kewenangan Pengadilan

    Eksepsi Tempo soal Gugatan Amran Dikabulkan, Hakim: Bukan Kewenangan Pengadilan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan eksepsi PT Tempo Inti Media Tbk terkait gugatan yang diajukan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

    Majelis hakin PN Jaksel menyatakan pihaknya tidak berwenang mengadili Putusan perkara perdata dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu.

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” bunyi amar putusan perkara, dikutip pada Senin (17/11/2025).

    Selain mengabulkan eksepsi Tempo, Hakim juga menghukum Kementerian Pertanian sebagai penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp240.000 dalam perkara ini.

    Sekadar informasi, gugatan antara Mentan Amran dengan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.

    Singkatnya, Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal serta Pasal 3.

    PPR tersebut itu kemudian memberikan sanksi agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo pun memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.

    Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.

    Sebelumnya, Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menilai bahwa langkah Amran yang menggugat Tempo ke pengadilan merupakan keliru. Sebab, sengketa pemberitaan bisa diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

    Dia menjabarkan bahwa sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers. 

    Sementara itu, menurut Nany, langkah Menteri Amran ini bisa jadi merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap media.

    “Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media,” ujar Nany dalam orasinya di PN Jaksel, Senin (3/10/2025).

    Menurut Nany, gugatan ini tak hanya mengancam Tempo sebagai perusahaan media. Namun, kebebasan pers media lainnya juga ikut terancam akibat gugatan ini.

    Oleh karena itu, AJI menyerukan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pers.

    “Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa saja gugatan serupa ditujukan kepada media lain yang mengkritik pemerintah,” pungkasnya.

  • Eksepsi Dikabulkan PN Jaksel, Gugatan Mentan Amran Rp200 M ke Tempo Kandas

    Eksepsi Dikabulkan PN Jaksel, Gugatan Mentan Amran Rp200 M ke Tempo Kandas

    Jakarta (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi yang diajukan Tempo dalam perkara perdata yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Putusan sela yang dibacakan pada Senin (17/11/2025) itu menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa gugatan senilai Rp 200 miliar tersebut.

    “Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat. Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian bunyi amar yang dibacakan dalam sidang putusan sela PN Jaksel.

    Dalam putusan itu, hakim juga mewajibkan Kementerian Pertanian sebagai penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asropi membenarkan isi putusan.

    “Betul. Kalau di e-court nanti sudah ditandatangani oleh panitera, para pihak bisa men-download putusan tersebut,” ujar Asropi, dikutip dari Tempo, Senin (17/11/2025).

    Ia berharap salinan putusan dapat diakses tanpa kendala. “Semoga tidak ada trouble di e-court,” ujarnya.

    Eksepsi Tempo sejak awal menekankan bahwa sengketa ini bukan ranah perdata umum, melainkan sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, menurut kuasa hukumnya, kewenangan penyelesaian berada pada Dewan Pers. Mereka juga menyebut penggugat belum menempuh mekanisme wajib dalam UU Pers seperti hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers.

    Kuasa hukum Tempo turut menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Amran merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) yang dianggap muncul dari itikad buruk. Mereka menilai gugatan ini tidak memiliki legal standing. Pertama, pengaduan ke Dewan Pers sebelumnya diajukan oleh Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian. Kedua, objek sengketa berupa pemberitaan justru membahas aktivitas Bulog dalam penyerapan beras dan/atau gabah, bukan mengenai penggugat secara langsung.

    Tim hukum Tempo juga menilai gugatan ini sarat penyalahgunaan hak dan berpotensi menjadi intimidasi karena adanya tuntutan ganti rugi sebesar Rp 200 miliar. Selain itu, gugatan disebut salah pihak karena berita yang disengketakan dipublikasikan oleh tempo.co di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk. Mereka menegaskan bahwa seorang menteri tidak dapat menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, dan petani Indonesia tanpa landasan hukum eksplisit.

    Gugatan Amran terhadap Tempo sebelumnya berkaitan dengan sampul berita “Poles-poles Beras Busuk” yang diposting di Instagram dan X. Artikel tersebut memuat ilustrasi karung beras dan berisi laporan mengenai langkah Bulog membeli seluruh gabah petani dengan satu harga Rp 6.500 per kilogram. Amran menuduh Tempo tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers, sehingga ia menempuh gugatan perdata. [beq]