Tag: Amran Sulaiman

  • Wagub Rano Soal Dugaan Food Station Langgar Mutu Beras: Kalau Salah, Tindak

    Wagub Rano Soal Dugaan Food Station Langgar Mutu Beras: Kalau Salah, Tindak

    Jakarta

    Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno angkat bicara terkait dugaan pelanggaran mutu beras subsidi yang didistribusikan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Food Station Tjipinang. Rano memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersikap transparan dan tak segan menindak jika memang terbukti ada pelanggaran.

    “Kalau memang salah, tindak, nggak ada urusan,” kata Rano di Kawasan Kemayoran Baru, Jakarta Selasa, Selasa (15/7/2025).

    Rano telah menerima laporan dari Food Station yang membantah tuduhan beras subsidi dioplos. Meski demikian, dia menekankan bahwa masalah ini akan didalami secara objektif.

    “Saya sudah mendapat laporan dari Food Station bahwa itu tidak benar. Tapi ini memerlukan waktu yang panjang untuk diskusi,” ujarnya.

    Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Rano memastikan audit dan pemeriksaan internal akan dilakukan. Inspektorat DKI Jakarta sudah turun tangan untuk mengawasi proses ini.

    “Pasti ada audit. Apalagi hal seperti ini, inspektorat turun,” ungkapnya.

    “Terhadap kedua merk tersebut, Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta secara periodik sedikitnya 3 kali dalam setahun melakukan pengambilan sampel beras di gudang FS dan melakukan pengujian di laboratorium terakreditasi,” kata Hasudungan dalam keterangan resmi, Senin (14/7).

    Sepanjang 2025, pengambilan sampel sudah dilakukan dua kali, yakni pada 24 Januari dan 16 Juni 2025. Hasil uji laboratorium Saraswanti di Jakarta Pusat menunjukkan mutu beras masih sesuai kelas premium.

    Adapun Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah produsen beras terkait kasus dugaan pelanggaran mutu dan takaran. Diketahui ada empat produsen beras yang diperiksa hari ini.

    “Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan Kamis (10/7).

    Keempat produsen itu adalah WG, ⁠FSTJ, BPR, dan SUL/JG. Namun Helfi belum membeberkan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan yang didalami dari para produsen.

    Dia hanya membenarkan bahwa pemeriksaan empat produsen beras ini termasuk dari informasi yang disampaikan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

    Andi Amran menyatakan 212 merek beras yang terbukti melanggar telah diserahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejauh ini, terdapat 10 produsen yang sudah diperiksa.

    “Saya sampaikan, 212 kami sudah kirim merek yang tidak sesuai standar, mengurangi volume, mutunya tidak sesuai, kemudian tidak sesuai standar, kami sudah kirim ke Pak Kapolri langsung dan Pak Jaksa Agung langsung. Sekarang ini, pemeriksaan sudah berjalan. Pemeriksaan sekarang ini, tiga hari yang lalu. Mulai ada 10 perusahaan, yang terbesar itu sudah dipanggil oleh Reskrim Satgas Pangan,” ujar Amran kepada wartawan di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Senin (7/7).

    (bel/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • DPR Desak Polri Segera Bongkar Sindikat Pengoplos Beras Premium

    DPR Desak Polri Segera Bongkar Sindikat Pengoplos Beras Premium

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membongkar sindikat pengoplos beras premium, termasuk individu atau perusahaan.

    Menurutnya, insiden munculnya beras premium oplosan telah merugikan rakyat dan mengganggu program Presiden Prabowo Subianto soal swasembada pangan.

    Jika tidak ditindak, dia menilai bahwa adanya kasus tersebut akan menggerus kepercayaan rakyat terhadap negara yang seharusnya melindungi mereka dari penjahat pengoplos beras.

    “Langkah penindakan pelaku beras premium oplosan sebagai bentuk dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang ingin mewujudkan swasembada pangan dan memperkuat reformasi hukum,” kata Abdullah dilansir dari Antara, Selasa (15/7/2025).

    Menurut dia, pembongkaran sindikat pengoplos beras oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, kejaksaan dan instansi berwenang lainnya mesti dilakukan secara terintegrasi dan menyeluruh.

    Dia menjelaskan bahwa pengungkapan harus dimulai dari pihak pengoplos beras, baik individu maupun perusahaan. Kemudian, kata dia, aparat juga perlu membongkar modus pengoplosannya hingga bisa sampai ke pasaran. 

    “Lalu siapa saja yang dirugikan dari pengoplosan beras ini dan apa kompensasi yang didapat oleh rakyat yang dirugikan dari kasus ini,” katanya.

    Selain hukuman yang berat untuk pelaku, dia menegaskan kepada semua pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerjanya melalui peristiwa ini.

    Menurut dia, pengawasan harus dimaksimalkan untuk meminimalisir penyelewengan pengoplosan beras, sebagai wujud negara hadir untuk melindungi rakyatnya dari manipulasi produsen, distributor atau pengecer nakal.

    “Beri sanksi seberat-beratnya untuk para pelaku, misalnya melalui UU KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. Timbulkan efek jera untuk para pelaku,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan ada beras oplosan yang dikemas ulang sebagai produk premium telah beredar di beberapa minimarket terkenal.

    Hal itu terungkap setelah tim terkait melakukan pengambilan sampel dari berbagai tingkatan distribusi, termasuk dari beberapa minimarket dan supermarket.

    “Iya, beredar. Supermarket beredar. Itu kami ambil sampel dari sana semua,” kata Amran kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/7).

  • Anggota DPR minta Polri bongkar beras oplosan ganggu swasembada pangan

    Anggota DPR minta Polri bongkar beras oplosan ganggu swasembada pangan

    “Langkah ini adalah sebagai bentuk dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang ingin mewujudkan swasembada pangan dan memperkuat reformasi hukum,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membongkar sindikat beras oplosan yang telah merugikan rakyat dan mengganggu program Presiden Prabowo Subianto soal swasembada pangan.

    Jika tidak ditindak, dia menilai bahwa adanya kasus tersebut akan menggerus kepercayaan rakyat terhadap negara yang seharusnya melindungi mereka dari penjahat pengoplos beras. Menurut dia, aparat perlu memaksimalkan pengawasan dari ekosistem produksi, distribusi hingga konsumsi beras.

    “Langkah ini adalah sebagai bentuk dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang ingin mewujudkan swasembada pangan dan memperkuat reformasi hukum,” kata Abdullah di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, pembongkaran sindikat pengoplos beras oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, kejaksaan dan instansi berwenang lainnya mesti dilakukan secara terintegrasi dan menyeluruh.

    Dia menjelaskan bahwa pengungkapan harus dimulai dari pihak pengoplos beras, baik individu maupun perusahaan. Kemudian, kata dia, aparat juga perlu membongkar modus pengoplosannya hingga bisa sampai ke pasaran.

    “Lalu siapa saja yang dirugikan dari pengoplosan beras ini dan apa kompensasi yang didapat oleh rakyat yang dirugikan dari kasus ini,” katanya.

    Selain hukuman yang berat untuk pelaku, dia menegaskan kepada semua pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerjanya melalui peristiwa ini.

    Menurut dia, pengawasan harus dimaksimalkan untuk meminimalisir penyelewengan pengoplosan beras, sebagai wujud negara hadir untuk melindungi rakyatnya dari manipulasi produsen, distributor atau pengecer nakal.

    “Beri sanksi seberat-beratnya untuk para pelaku, misalnya melalui UU KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. Timbulkan efek jera untuk para pelaku,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan ada beras oplosan yang dikemas ulang sebagai produk premium telah beredar di beberapa minimarket terkenal.

    Hal itu terungkap setelah tim terkait melakukan pengambilan sampel dari berbagai tingkatan distribusi, termasuk dari beberapa minimarket dan supermarket.

    “Iya, beredar. Supermarket beredar. Itu kami ambil sampel dari sana semua,” kata Amran kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/7).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Beli Emas 24 Karat Dikasih 18 Karat

    Beli Emas 24 Karat Dikasih 18 Karat

    Jakarta

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyayangkan sejumlah perusahaan besar terindikasi melakukan praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Dengan kondisi itu, Amran mengibaratkan beras premium oplosan tersebut seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima hanya 18 karat.

    Praktik ini diketahui usai dilaksanakannya investigasi oleh Kementerian Pertanian di sejumlah wilayah yang menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium

    “Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2025).

    Amran menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan. Ia menyebut praktik ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan.

    Ia menjelaskan bahwa sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

    Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

    Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

    Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan. Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

    Sebagai tambahan, Amran menjelaskan bahwa alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi diantaranya yakni menjamin keamanan dan mutu produk, melindungi konsumen dan kecurangan, mendorong transparansi dan keterlacakan. Kemudian menjaga tata niaga dan persaingan sehat, mempermudah pengawasan dan kebijakan pemerintah, dan memastikan legalitas usaha.

    Tonton juga video “Kala Mentan Endus ‘Mafia’ di Balik Harga Beras Naik saat Stok Aman” di sini:

    (acd/acd)

  • Mentan fokus perangi beras oplosan hingga pupuk palsu

    Mentan fokus perangi beras oplosan hingga pupuk palsu

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Mentan fokus perangi beras oplosan hingga pupuk palsu
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 14 Juli 2025 – 21:57 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman berkomitmen menindak tegas para pelaku beras oplosan, minyak goreng hingga pupuk palsu yang sangat merugikan masyarakat.

    Mentan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, mengatakan kementerian yang dipimpinnya mulai menata berbagai sarana produksi mulai dari hulu sampa ke hilir.

    “Contoh ada pupuk palsu yang merugikan petani hingga Rp3,2 triliun. Kami sudah serahkan ke kejaksaan dan kepolisian,” ujar Mentan, usai menghadiri acara wisuda berbagai jenjang pendidikan di Universitas Hasanuddin (Unhas).

    Begitupun dengan minyak goreng, kata dia lagi, sudah ada sekitar 20-an kasus serta beras oplosan yang jumlahnya jauh lebih besar yakni mencapai 212 merek dan telah beredar di masyarakat.

    “Beras oplosan dari ratusan merek ini merugikan masyarakat mencapai Rp99 triliun. Katakanlah kerugian Rp100 triliun, maka kalau itu terjadi 10 tahun kan Rp1.000 triliun, kalau 5 tahun berarti Rp500 triliun,” ujarnya lagi.

    “Ini kita harus selesaikan bersama. Kami sudah menyurati langsung ke Pak Kapolri dan Jaksa Agung langsung dan kami telpon juga. Bahkan Satgas Pangan juga sudah bekerja,” ujar Andi Amran.

    Dirinya terus mencoba membenahi Kementerian Pertanian. Mentan mengaku bersyukur reformasi birokrasi meningkat tajam dan itu dibuktikan dengan kembalinya status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

    “Kemudian untuk KPI, antikorupsi, jadi kami diminta khusus testimoni di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi itu adalah ukurannya bahwa sekarang sudah membaik. Kita tidak boleh puas dan terus mencoba menata,” katanya pula.

    Sumber : Antara

  • Cek Daftar 21 Merek Beras Premium yang Diduga Dioplos

    Cek Daftar 21 Merek Beras Premium yang Diduga Dioplos

    GELORA.CO – Praktik kecurangan beras premium terungkap hingga jadi sorotan.

    Ini daftar 21 merek beras premium yang diduga berisi beras oplosan yang tidak sesuai dengan kandungan label. Beras-beras premium tersebut diduga dioplos dengan beras kualitas rendah.

    Sebelumnya, modus culas produsen beras premium tersebut terungkap berkat investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan dan Baresrik Polri.

    Sejumlah produsen besar beras-beras premium di pasaran pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

    Dari investigasi awal terhadap 212 merek beras di 10 provinsi di indonesia, sekitar 85,6 persen beras yang dijual sebagai beras premium ternyata tidak memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

    Tak hanya itu, ada 59,8 persen yang diual di atas harga eceran tertinggi (HET), dan 21,7 persen yang tidak sesuai takaran berat bersih dalam kemasan.

    “Lagi ditangani sama kepolisian ada 212 merek dan perusahaan. Sekarang lagi dipanggil ke Bareskrim,” kata Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, dalam kunjungan meninjau Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (13/7/2025).

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan, beras oplosan beredar bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium.

    Namun, beras-beras yang beredar tersebut kualitas dan kuantitasnya tidak sesuai.

    “Ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim, Satgas Pangan,” ujar Amran di Kota Makassar, Sabtu (12/7/2025).

    Amran juga menyampaikan, praktik curang tersebut telah menyebabkan kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp99 triliun.

    Lantas, berikut 21 merek-merek beras yang diduga dioplos:

    1. Wilmar Group: 

    Sania

    Sovia

    Fortune

    Siip (Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta)

    2. PT Food Station Tjipinang Jaya: 

    Alfamidi Setra Pulen

    Setra Ramos

    Food Station (Aceh, Sulsel, Kalsel, Jabar)

    3. PT Belitang Panen Raya: 

    Raja Platinum

    Raja Ultima (Jateng, Aceh, Jabar, Jabodetabek)

    4. PT Unifood Candi Indonesia: 

    Larisst

    Leezaat (Jabodetabek, Jateng, Jabar)

    5. PT Buyung Poetra Sembada Tbk: 

    Topi Koki (Lampung, Jateng)

    6. PT Bintang Terang Lestari Abadi: 

    Elephas Maximus

    Slyp Hummer (Sumut, Aceh)

    7. PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group): 

    Ayana (Yogyakarta, Jabodetabek)

    8. PT Subur Jaya Indotama: 

    Dua Koki

    Subur Jaya (Lampung)

    9. CV Bumi Jaya Sejati: 

    Raja Udang

    Kakak Adik (Lampung)

    10. PT Jaya Utama Santikah: 

    Pandan Wangi BMW Citra

    Kepala Pandan Wangi (Jabodetabek)

  • Sudah Lelah Semua Komoditas Diduga Oplosan, Warga: Kemarin Bensin, Sekarang Beras
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Juli 2025

    Sudah Lelah Semua Komoditas Diduga Oplosan, Warga: Kemarin Bensin, Sekarang Beras Megapolitan 14 Juli 2025

    Sudah Lelah Semua Komoditas Diduga Oplosan, Warga: Kemarin Bensin, Sekarang Beras
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sari (32), warga Kramat Jati,
    Jakarta
    Timur, berharap
    pemerintah
    menindak tegas para pelaku pengoplosan beras yang dinilai merugikan masyarakat.
    Pasalnya, mereka mengaku lelah menghadapi berbagai kasus kejahatan yang terus terjadi di dalam negeri, khususnya yang menyangkut kebutuhan pokok.
    “Harus ditindak, kemarin bensin, sekarang beras. Itu merugikan. Sudah beli mahal, tapi dapat kualitas jelek,” ujar Sari saat ditemui, Senin (14/7/2025).
    Sari mengaku telah menggunakan beras kemasan yang dijual di minimarket selama tiga tahun terakhir karena berharap mendapatkan kualitas terbaik.
    “Karena saya berharap beli beras kemasan di minimarket itu kualitasnya lebih bagus. Memang lebih mahal sedikit, tapi penginnya kualitasnya bagus,” ungkapnya.
    Namun, dalam beberapa hari terakhir sebelum isu
    beras oplosan
    viral, Sari mengaku sudah mencurigai adanya perubahan rasa dan tekstur pada beras yang dikonsumsinya.
    “Saya sudah menyadari beberapa hari terakhir, kalau dulu pulen banget, sekarang rasanya seperti beras murah,” ucapnya.
    Bahkan, ia pernah mendapati beras dalam kondisi kotor dan berwarna kehitaman, tidak seperti biasanya.
    Senada dengan Sari, Rika (31), warga Cipinang, menilai peredaran beras oplosan harus ditindak karena merugikan konsumen.
    “Makanya pemerintah harus bisa menindak pelaku yang mengoplos beras dan menjelaskan merek apa saja yang terlibat,” tuturnya.
    Kendati demikian, Rika mengaku sejauh ini belum pernah mendapati beras oplosan saat berbelanja di supermarket maupun minimarket.
    “Sejauh ini belum pernah lihat. Menurut saya beras itu kebutuhan pokok ya, bahaya juga sih kalau dioplos dengan kualitas yang berbeda, itu merugikan,” katanya.
    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, beras oplosan beredar bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket.
    Menurut dia, beras itu dikemas seolah-olah premium, tapi kualitas dan kuantitasnya menipu. Hal ini menjadi sebuah keprihatinan serius di sektor pangan nasional.
    Temuan tersebut merupakan hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan yang menunjukkan 212 merek beras terbukti tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, komposisi, hingga label mutu.
    Pemerintah
    disebut langsung menindaklanjuti isu tersebut dengan melaporkan
    kasus beras oplosan
    itu ke Kapolri dan Jaksa Agung, berharap proses penegakan hukum berjalan cepat dan memberi efek jera kepada para pelaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sudah Lelah Semua Komoditas Diduga Oplosan, Warga: Kemarin Bensin, Sekarang Beras
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Juli 2025

    Sempat Curiga Rasa dan Warna Beras Berubah, Warga Kaget Ternyata Diduga Oplosan Megapolitan 14 Juli 2025

    Sempat Curiga Rasa dan Warna Beras Berubah, Warga Kaget Ternyata Diduga Oplosan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sari (32), warga Kramat Jati,
    Jakarta Timur
    , mengaku terkejut setelah mengetahui adanya praktik pengoplosan beras yang beredar di tengah masyarakat.
    “Itu sangat merugikan, sudah tiga tahun pakai beras kemasan, yang termasuk merek-merek disebutkan oplosan itu,” tutur Sari saat ditemui, Senin (14/7/2025).
    Sari menyampaikan, selama ini ia lebih memilih membeli beras kemasan di minimarket karena dianggap memiliki kualitas lebih baik dibandingkan beras kiloan.
    “Karena saya berharap beli beras kemasan di minimarket, kualitasnya lebih bagus, harga memang lebih mahal sedikit tetapi ingin kualitasnya bagus,” ungkapnya.
    Namun, beberapa hari terakhir sebelum isu ini viral, ia sudah mulai mencurigai adanya perubahan rasa dan tekstur pada beras yang biasa dikonsumsinya.
    “Tapi saya sudah menyadari beberapa hari terakhir sebelum viral ini, kalau dulu-dulu pulen banget sekarang kaya beras murah,” kata Sari.
    Bahkan, ia pernah mendapati beras dalam kondisi kotor dan berwarna kehitaman—hal yang tidak biasa ia temui sebelumnya.
    Sementara itu, Rika (31), warga Cipinang, Jakarta Timur, juga merasa kecewa atas dugaan maraknya praktik pengoplosan beras. Ia menilai tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat.
    “Menurut saya beras itu kebutuhan pokok ya, bahaya juga sih kalau dioplos dengan kualitas yang berbeda, itu merugikan masyarakat,” kata Rika.
    Ia berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah tegas untuk menindak para pelaku pengoplos beras.
    “Makanya pemerintah harus bisa menindak pelaku yang mengoplos beras dan merek apa saja harus dijabarin lagi,” tuturnya.
    Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan,
    beras oplosan
    telah beredar hingga ke rak-rak supermarket dan minimarket.
    Beras tersebut dikemas seolah-olah berjenis premium, padahal secara kualitas dan kuantitas sangat tidak sesuai.
    Temuan itu merupakan hasil investigasi
    Kementerian Pertanian
    bersama Satgas Pangan. Mereka menemukan 212 merek beras yang tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, komposisi, hingga label kualitas.
    Pemerintah langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaporkan kasus ini kepada Kapolri dan Jaksa Agung, agar proses penegakan hukum berjalan cepat dan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Heboh! Kementan Temukan 212 Merek Beras Premium Oplosan

    Heboh! Kementan Temukan 212 Merek Beras Premium Oplosan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap sebanyak 212 merek beras premium yang beredar di pasaran diduga melakukan pengoplosan, pelanggaran standar mutu, berat, hingga harga eceran tertinggi (HET).

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan sebanyak 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas HET, dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan. Hal ini mengacu pada investigasi selama 6–23 Juni 2025 yang melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi.

    Amran mengungkap untuk beras medium, sebanyak 88,24% tidak memenuhi mutu, 95,12% melampaui HET, dan 9,38% memiliki berat kurang dari klaim kemasan.

    “Ini sangat merugikan konsumen. Kalau dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp99 triliun per tahun,” kata Amran dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (14/7/2025).

    Berdasarkan hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah, menunjukkan beras bermerek dijual dengan harga premium, tapi isinya merupakan campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium.

    Dia menjelaskan, sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14%, butir kepala minimal 85%, dan butir patah maksimal 14,5%. 

    Selain itu, peraturan mutu beras juga diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

    Bahkan, Amran juga mengungkap sejumlah perusahaan justru juga terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

    “Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian,” tuturnya.

    Merugikan Pedagang

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburohman menyatakan pedagang pasar juga menjadi korban dari peredaran beras oplosan yang merugikan banyak pihak.

    Dia menuturkan bahwa maraknya praktik pengoplosan beras, baik dari sisi kualitas maupun kemasan, telah menciptakan ketidakpercayaan di kalangan konsumen terhadap pedagang pasar tradisional.

    “Pedagang pasar kerap kali disalahkan ketika konsumen mendapati kualitas beras yang tidak sesuai. Padahal, banyak dari kami tidak tahu bahwa beras yang kami terima sudah dioplos sejak dari distributor,” kata Mujiburohman.

    Menurut Mujiburohman, tindakan Kementan bersama dengan Satgas Pangan tidak hanya melindungi konsumen, melainkan juga menyelamatkan nama baik pedagang pasar.

    “Kami berharap pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap rantai distribusi pangan, khususnya beras. Pedagang pasar butuh kepastian bahwa produk yang kami jual berasal dari sumber yang legal dan berkualitas,” pungkasnya.

  • Mentan Amran Geram, Ada Perusahaan Besar Jual Beras Premium Oplosan

    Mentan Amran Geram, Ada Perusahaan Besar Jual Beras Premium Oplosan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) membongkar praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah yang merugikan masyarakat dan petani. Bahkan, sejumlah perusahaan besar juga terindikasi tidak mematuhi standar mutu.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.

    Berdasarkan hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga mahal, yang nyatanya merupakan campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium.

    Atas temuan itu, Amran menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan beras.

    “Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, Senin (14/7/2025).

    Terlebih, Amran mengungkap sejumlah perusahaan justru juga terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

    “Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian,” tuturnya.

    Padahal, Amran menjelaskan, standar mutu beras diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, yakni beras premium berkadar air maksimal 14%, butir kepala minimal 85%, dan butir patah maksimal 14,5%. 

    Selain itu, peraturan mutu beras juga diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

    Adapun, registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pada Pasal 2 disebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

    Ini artinya, Amran menjelaskan bahwa pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan. Dalam hal ini, label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

    Amran menyatakan registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi. Salah satunya untuk memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kedaluwarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.

    Di samping itu, registrasi produk juga menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

    “Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit,” tambahnya.

    Selain itu, data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran. Serta, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Bahkan, pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

    “Langkah registrasi merupakan pondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras,” pungkasnya.