Tag: Amran Sulaiman

  • Beli Emas 24 Karat Dikasih 18 Karat

    Beli Emas 24 Karat Dikasih 18 Karat

    Jakarta

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyayangkan sejumlah perusahaan besar terindikasi melakukan praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Dengan kondisi itu, Amran mengibaratkan beras premium oplosan tersebut seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima hanya 18 karat.

    Praktik ini diketahui usai dilaksanakannya investigasi oleh Kementerian Pertanian di sejumlah wilayah yang menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium

    “Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2025).

    Amran menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan. Ia menyebut praktik ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan.

    Ia menjelaskan bahwa sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

    Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

    Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

    Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan. Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

    Sebagai tambahan, Amran menjelaskan bahwa alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi diantaranya yakni menjamin keamanan dan mutu produk, melindungi konsumen dan kecurangan, mendorong transparansi dan keterlacakan. Kemudian menjaga tata niaga dan persaingan sehat, mempermudah pengawasan dan kebijakan pemerintah, dan memastikan legalitas usaha.

    Tonton juga video “Kala Mentan Endus ‘Mafia’ di Balik Harga Beras Naik saat Stok Aman” di sini:

    (acd/acd)

  • Mentan fokus perangi beras oplosan hingga pupuk palsu

    Mentan fokus perangi beras oplosan hingga pupuk palsu

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Mentan fokus perangi beras oplosan hingga pupuk palsu
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 14 Juli 2025 – 21:57 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman berkomitmen menindak tegas para pelaku beras oplosan, minyak goreng hingga pupuk palsu yang sangat merugikan masyarakat.

    Mentan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, mengatakan kementerian yang dipimpinnya mulai menata berbagai sarana produksi mulai dari hulu sampa ke hilir.

    “Contoh ada pupuk palsu yang merugikan petani hingga Rp3,2 triliun. Kami sudah serahkan ke kejaksaan dan kepolisian,” ujar Mentan, usai menghadiri acara wisuda berbagai jenjang pendidikan di Universitas Hasanuddin (Unhas).

    Begitupun dengan minyak goreng, kata dia lagi, sudah ada sekitar 20-an kasus serta beras oplosan yang jumlahnya jauh lebih besar yakni mencapai 212 merek dan telah beredar di masyarakat.

    “Beras oplosan dari ratusan merek ini merugikan masyarakat mencapai Rp99 triliun. Katakanlah kerugian Rp100 triliun, maka kalau itu terjadi 10 tahun kan Rp1.000 triliun, kalau 5 tahun berarti Rp500 triliun,” ujarnya lagi.

    “Ini kita harus selesaikan bersama. Kami sudah menyurati langsung ke Pak Kapolri dan Jaksa Agung langsung dan kami telpon juga. Bahkan Satgas Pangan juga sudah bekerja,” ujar Andi Amran.

    Dirinya terus mencoba membenahi Kementerian Pertanian. Mentan mengaku bersyukur reformasi birokrasi meningkat tajam dan itu dibuktikan dengan kembalinya status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

    “Kemudian untuk KPI, antikorupsi, jadi kami diminta khusus testimoni di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi itu adalah ukurannya bahwa sekarang sudah membaik. Kita tidak boleh puas dan terus mencoba menata,” katanya pula.

    Sumber : Antara

  • Cek Daftar 21 Merek Beras Premium yang Diduga Dioplos

    Cek Daftar 21 Merek Beras Premium yang Diduga Dioplos

    GELORA.CO – Praktik kecurangan beras premium terungkap hingga jadi sorotan.

    Ini daftar 21 merek beras premium yang diduga berisi beras oplosan yang tidak sesuai dengan kandungan label. Beras-beras premium tersebut diduga dioplos dengan beras kualitas rendah.

    Sebelumnya, modus culas produsen beras premium tersebut terungkap berkat investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan dan Baresrik Polri.

    Sejumlah produsen besar beras-beras premium di pasaran pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

    Dari investigasi awal terhadap 212 merek beras di 10 provinsi di indonesia, sekitar 85,6 persen beras yang dijual sebagai beras premium ternyata tidak memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

    Tak hanya itu, ada 59,8 persen yang diual di atas harga eceran tertinggi (HET), dan 21,7 persen yang tidak sesuai takaran berat bersih dalam kemasan.

    “Lagi ditangani sama kepolisian ada 212 merek dan perusahaan. Sekarang lagi dipanggil ke Bareskrim,” kata Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, dalam kunjungan meninjau Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (13/7/2025).

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan, beras oplosan beredar bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium.

    Namun, beras-beras yang beredar tersebut kualitas dan kuantitasnya tidak sesuai.

    “Ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim, Satgas Pangan,” ujar Amran di Kota Makassar, Sabtu (12/7/2025).

    Amran juga menyampaikan, praktik curang tersebut telah menyebabkan kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp99 triliun.

    Lantas, berikut 21 merek-merek beras yang diduga dioplos:

    1. Wilmar Group: 

    Sania

    Sovia

    Fortune

    Siip (Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta)

    2. PT Food Station Tjipinang Jaya: 

    Alfamidi Setra Pulen

    Setra Ramos

    Food Station (Aceh, Sulsel, Kalsel, Jabar)

    3. PT Belitang Panen Raya: 

    Raja Platinum

    Raja Ultima (Jateng, Aceh, Jabar, Jabodetabek)

    4. PT Unifood Candi Indonesia: 

    Larisst

    Leezaat (Jabodetabek, Jateng, Jabar)

    5. PT Buyung Poetra Sembada Tbk: 

    Topi Koki (Lampung, Jateng)

    6. PT Bintang Terang Lestari Abadi: 

    Elephas Maximus

    Slyp Hummer (Sumut, Aceh)

    7. PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group): 

    Ayana (Yogyakarta, Jabodetabek)

    8. PT Subur Jaya Indotama: 

    Dua Koki

    Subur Jaya (Lampung)

    9. CV Bumi Jaya Sejati: 

    Raja Udang

    Kakak Adik (Lampung)

    10. PT Jaya Utama Santikah: 

    Pandan Wangi BMW Citra

    Kepala Pandan Wangi (Jabodetabek)

  • Sudah Lelah Semua Komoditas Diduga Oplosan, Warga: Kemarin Bensin, Sekarang Beras
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Juli 2025

    Sudah Lelah Semua Komoditas Diduga Oplosan, Warga: Kemarin Bensin, Sekarang Beras Megapolitan 14 Juli 2025

    Sudah Lelah Semua Komoditas Diduga Oplosan, Warga: Kemarin Bensin, Sekarang Beras
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sari (32), warga Kramat Jati,
    Jakarta
    Timur, berharap
    pemerintah
    menindak tegas para pelaku pengoplosan beras yang dinilai merugikan masyarakat.
    Pasalnya, mereka mengaku lelah menghadapi berbagai kasus kejahatan yang terus terjadi di dalam negeri, khususnya yang menyangkut kebutuhan pokok.
    “Harus ditindak, kemarin bensin, sekarang beras. Itu merugikan. Sudah beli mahal, tapi dapat kualitas jelek,” ujar Sari saat ditemui, Senin (14/7/2025).
    Sari mengaku telah menggunakan beras kemasan yang dijual di minimarket selama tiga tahun terakhir karena berharap mendapatkan kualitas terbaik.
    “Karena saya berharap beli beras kemasan di minimarket itu kualitasnya lebih bagus. Memang lebih mahal sedikit, tapi penginnya kualitasnya bagus,” ungkapnya.
    Namun, dalam beberapa hari terakhir sebelum isu
    beras oplosan
    viral, Sari mengaku sudah mencurigai adanya perubahan rasa dan tekstur pada beras yang dikonsumsinya.
    “Saya sudah menyadari beberapa hari terakhir, kalau dulu pulen banget, sekarang rasanya seperti beras murah,” ucapnya.
    Bahkan, ia pernah mendapati beras dalam kondisi kotor dan berwarna kehitaman, tidak seperti biasanya.
    Senada dengan Sari, Rika (31), warga Cipinang, menilai peredaran beras oplosan harus ditindak karena merugikan konsumen.
    “Makanya pemerintah harus bisa menindak pelaku yang mengoplos beras dan menjelaskan merek apa saja yang terlibat,” tuturnya.
    Kendati demikian, Rika mengaku sejauh ini belum pernah mendapati beras oplosan saat berbelanja di supermarket maupun minimarket.
    “Sejauh ini belum pernah lihat. Menurut saya beras itu kebutuhan pokok ya, bahaya juga sih kalau dioplos dengan kualitas yang berbeda, itu merugikan,” katanya.
    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, beras oplosan beredar bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket.
    Menurut dia, beras itu dikemas seolah-olah premium, tapi kualitas dan kuantitasnya menipu. Hal ini menjadi sebuah keprihatinan serius di sektor pangan nasional.
    Temuan tersebut merupakan hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan yang menunjukkan 212 merek beras terbukti tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, komposisi, hingga label mutu.
    Pemerintah
    disebut langsung menindaklanjuti isu tersebut dengan melaporkan
    kasus beras oplosan
    itu ke Kapolri dan Jaksa Agung, berharap proses penegakan hukum berjalan cepat dan memberi efek jera kepada para pelaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sudah Lelah Semua Komoditas Diduga Oplosan, Warga: Kemarin Bensin, Sekarang Beras
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Juli 2025

    Sempat Curiga Rasa dan Warna Beras Berubah, Warga Kaget Ternyata Diduga Oplosan Megapolitan 14 Juli 2025

    Sempat Curiga Rasa dan Warna Beras Berubah, Warga Kaget Ternyata Diduga Oplosan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sari (32), warga Kramat Jati,
    Jakarta Timur
    , mengaku terkejut setelah mengetahui adanya praktik pengoplosan beras yang beredar di tengah masyarakat.
    “Itu sangat merugikan, sudah tiga tahun pakai beras kemasan, yang termasuk merek-merek disebutkan oplosan itu,” tutur Sari saat ditemui, Senin (14/7/2025).
    Sari menyampaikan, selama ini ia lebih memilih membeli beras kemasan di minimarket karena dianggap memiliki kualitas lebih baik dibandingkan beras kiloan.
    “Karena saya berharap beli beras kemasan di minimarket, kualitasnya lebih bagus, harga memang lebih mahal sedikit tetapi ingin kualitasnya bagus,” ungkapnya.
    Namun, beberapa hari terakhir sebelum isu ini viral, ia sudah mulai mencurigai adanya perubahan rasa dan tekstur pada beras yang biasa dikonsumsinya.
    “Tapi saya sudah menyadari beberapa hari terakhir sebelum viral ini, kalau dulu-dulu pulen banget sekarang kaya beras murah,” kata Sari.
    Bahkan, ia pernah mendapati beras dalam kondisi kotor dan berwarna kehitaman—hal yang tidak biasa ia temui sebelumnya.
    Sementara itu, Rika (31), warga Cipinang, Jakarta Timur, juga merasa kecewa atas dugaan maraknya praktik pengoplosan beras. Ia menilai tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat.
    “Menurut saya beras itu kebutuhan pokok ya, bahaya juga sih kalau dioplos dengan kualitas yang berbeda, itu merugikan masyarakat,” kata Rika.
    Ia berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah tegas untuk menindak para pelaku pengoplos beras.
    “Makanya pemerintah harus bisa menindak pelaku yang mengoplos beras dan merek apa saja harus dijabarin lagi,” tuturnya.
    Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan,
    beras oplosan
    telah beredar hingga ke rak-rak supermarket dan minimarket.
    Beras tersebut dikemas seolah-olah berjenis premium, padahal secara kualitas dan kuantitas sangat tidak sesuai.
    Temuan itu merupakan hasil investigasi
    Kementerian Pertanian
    bersama Satgas Pangan. Mereka menemukan 212 merek beras yang tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, komposisi, hingga label kualitas.
    Pemerintah langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaporkan kasus ini kepada Kapolri dan Jaksa Agung, agar proses penegakan hukum berjalan cepat dan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Heboh! Kementan Temukan 212 Merek Beras Premium Oplosan

    Heboh! Kementan Temukan 212 Merek Beras Premium Oplosan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap sebanyak 212 merek beras premium yang beredar di pasaran diduga melakukan pengoplosan, pelanggaran standar mutu, berat, hingga harga eceran tertinggi (HET).

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan sebanyak 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas HET, dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan. Hal ini mengacu pada investigasi selama 6–23 Juni 2025 yang melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi.

    Amran mengungkap untuk beras medium, sebanyak 88,24% tidak memenuhi mutu, 95,12% melampaui HET, dan 9,38% memiliki berat kurang dari klaim kemasan.

    “Ini sangat merugikan konsumen. Kalau dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp99 triliun per tahun,” kata Amran dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (14/7/2025).

    Berdasarkan hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah, menunjukkan beras bermerek dijual dengan harga premium, tapi isinya merupakan campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium.

    Dia menjelaskan, sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14%, butir kepala minimal 85%, dan butir patah maksimal 14,5%. 

    Selain itu, peraturan mutu beras juga diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

    Bahkan, Amran juga mengungkap sejumlah perusahaan justru juga terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

    “Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian,” tuturnya.

    Merugikan Pedagang

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburohman menyatakan pedagang pasar juga menjadi korban dari peredaran beras oplosan yang merugikan banyak pihak.

    Dia menuturkan bahwa maraknya praktik pengoplosan beras, baik dari sisi kualitas maupun kemasan, telah menciptakan ketidakpercayaan di kalangan konsumen terhadap pedagang pasar tradisional.

    “Pedagang pasar kerap kali disalahkan ketika konsumen mendapati kualitas beras yang tidak sesuai. Padahal, banyak dari kami tidak tahu bahwa beras yang kami terima sudah dioplos sejak dari distributor,” kata Mujiburohman.

    Menurut Mujiburohman, tindakan Kementan bersama dengan Satgas Pangan tidak hanya melindungi konsumen, melainkan juga menyelamatkan nama baik pedagang pasar.

    “Kami berharap pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap rantai distribusi pangan, khususnya beras. Pedagang pasar butuh kepastian bahwa produk yang kami jual berasal dari sumber yang legal dan berkualitas,” pungkasnya.

  • Mentan Amran Geram, Ada Perusahaan Besar Jual Beras Premium Oplosan

    Mentan Amran Geram, Ada Perusahaan Besar Jual Beras Premium Oplosan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) membongkar praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah yang merugikan masyarakat dan petani. Bahkan, sejumlah perusahaan besar juga terindikasi tidak mematuhi standar mutu.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.

    Berdasarkan hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga mahal, yang nyatanya merupakan campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium.

    Atas temuan itu, Amran menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan beras.

    “Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, Senin (14/7/2025).

    Terlebih, Amran mengungkap sejumlah perusahaan justru juga terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

    “Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian,” tuturnya.

    Padahal, Amran menjelaskan, standar mutu beras diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, yakni beras premium berkadar air maksimal 14%, butir kepala minimal 85%, dan butir patah maksimal 14,5%. 

    Selain itu, peraturan mutu beras juga diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

    Adapun, registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pada Pasal 2 disebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

    Ini artinya, Amran menjelaskan bahwa pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan. Dalam hal ini, label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

    Amran menyatakan registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi. Salah satunya untuk memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kedaluwarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.

    Di samping itu, registrasi produk juga menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

    “Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit,” tambahnya.

    Selain itu, data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran. Serta, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Bahkan, pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

    “Langkah registrasi merupakan pondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras,” pungkasnya.

  • Wow! Kerugian di Kasus Beras Oplosan dalam 10 Tahun Capai Satu Kuadriliun

    Wow! Kerugian di Kasus Beras Oplosan dalam 10 Tahun Capai Satu Kuadriliun

    GELORA.CO – Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut praktik curang produsen dalam mengoplos dan mengemas ulang beras mengakibatkan kerugian besar bagi konsumen mencapai Rp99 triliun per tahun.

    Sebanyak empat perusahaan produsen dan distributor beras yaitu Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) telah diperiksa Bareskrim terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran.  

    “Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Jumat (11/7/2025). 

    Keempatnya diperiksa berdasarkan sampel beras kemasan dari berbagai daerah yang sebelumnya dikumpulkan oleh Satgas Pangan. Wilmar Group diperiksa terkait produk beras merek Sania, Sovia, Fortune, dan Siip, berdasarkan 10 sampel dari wilayah Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, dan Yogyakarta. 

    PT Food Station Tjipinang Jaya dimintai keterangan terkait produk seperti Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, dan Setra Pulen, dari total 9 sampel asal Sulsel, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, dan Aceh. 

    Sementara itu, PT Belitang Panen Raya diperiksa atas produk Raja Platinum dan Raja Ultima dari 7 sampel yang dikumpulkan di Sulsel, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh, dan Jabodetabek. 

    Sedangkan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) diperiksa atas produk beras Ayana yang sampelnya berasal dari Yogyakarta dan Jabodetabek. 

    Satgas Pangan saat ini masih menganalisis hasil pemeriksaan terhadap sampel-sampel tersebut. Jika ditemukan pelanggaran terhadap standar mutu dan takaran, Bareskrim memastikan akan menindaklanjuti secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

    Kerugian Rp 1.000 T dalam 10 tahun

    Modusnya dilakukan dalam kasus tersebut dengan mencampur beras biasa ke dalam kemasan premium atau medium, serta mengurangi isi bersih dari jumlah yang tercantum di label.

    “Contoh di kemasan tertulis 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Ada juga yang mengklaim beras premium, padahal isinya beras biasa. Selisih harga per kilogramnya bisa mencapai Rp2.000 sampai Rp3.000,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

    Maka, kerugian yang ditanggung konsumen akibat praktik semacam itu sangat besar. Amran memprediksi, kerugian bisa mencapai Rp 1.000 triliun atau satu kuadriliun selama 10 tahun.

    “Itu bisa mencapai Rp99 triliun per tahun. Kalau dibiarkan terus selama 10 tahun, kerugian total bisa mencapai Rp1.000 triliun,” tegasnya. 

    Adapun temuan ini diperoleh Kementerian Pertanian (Kementan) setelah melakukan pengecekan terhadap ratusan merek beras yang beredar di pasar. 

    Setidaknya 212 merek ditemukan tidak memenuhi ketentuan mutu dan label. Kementan telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pun, Amran berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku karena dampaknya sangat merugikan masyarakat, khususnya kalangan ekonomi lemah.

  • Mentan Sebut Perusahaan Besar Diduga Terlibat Praktik Beras Oplosan

    Mentan Sebut Perusahaan Besar Diduga Terlibat Praktik Beras Oplosan

    Jakarta

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyayangkan sejumlah perusahaan besar terindikasi melakukan pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Ia menilai tindakan ini bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencoreng tata niaga pangan nasional serta mengkhianati perjuangan petani dalam menjaga ketahanan pangan.

    Praktik ini diketahui usai dilaksanakannya investigasi oleh Kementerian Pertanian. Hasilnya di sejumlah wilayah ditemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium.

    “Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2025).

    Amran menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan. Ia menyebut praktik ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan.

    Ia menjelaskan bahwa sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

    Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

    Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

    Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan. Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

    Sebagai tambahan, Amran menjelaskan bahwa alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi diantaranya yakni menjamin keamanan dan mutu produk, melindungi konsumen dan kecurangan, mendorong transparansi dan keterlacakan. Kemudian menjaga tata niaga dan persaingan sehat, mempermudah pengawasan dan kebijakan pemerintah, dan memastikan legalitas usaha.

    Tonton juga video “Kala Mentan Endus ‘Mafia’ di Balik Harga Beras Naik saat Stok Aman” di sini:

    (acd/acd)

  • Daftar Merek Beras yang Diduga Dioplos, Ada Sania hingga Ayana

    Daftar Merek Beras yang Diduga Dioplos, Ada Sania hingga Ayana

    Jakarta

    Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa empat produsen beras terkait kasus dugaan pelanggaran mutu dan takaran. Keempat produsen itu yakni, Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

    Sebanyak empat perusahaan itu mengelola sejumlah merek beras ternama di Indonesia, misalnya merek beras dari Wilmar Group yakni, Sania, Sovia dan Fortune. Lalu, merek beras produksi dari PT Food Station Tjipinang Jaya, FS Japonica, FS Setra Ramos, FS Beras Sego Pulen, FS Sentra Wangi, Alfamart Sentra Pulen, hingga Indomaret Beras Pulen Wangi.

    Berikutnya, merek beras dari PT Belitang Panen Raya, yakni untuk kualitas premium ada Raja Ultima, Raja Platinum, RajaKita, sementara kualitas ekonomis ada merek RAJA. Sementara, beras dari Japfa Group yaitu merek Ayana.

    Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan 212 merek beras yang terbukti melanggar telah diserahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejauh ini, terdapat 10 produsen yang sudah diperiksa.

    “Saya sampaikan, 212 kami sudah kirim merek yang tidak sesuai standar, mengurangi volume, mutunya tidak sesuai, kemudian tidak sesuai standar, kami sudah kirim ke Pak Kapolri langsung dan Pak Jaksa Agung langsung. Sekarang ini, pemeriksaan sudah berjalan. Pemeriksaan sekarang ini, tiga hari yang lalu. Mulai ada 10 perusahaan, yang terbesar itu sudah dipanggil oleh Reskrim Satgas Pangan,” ujar Amran kepada wartawan di Kantor Pusat Kementan, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).

    Amran mengatakan, ini kesempatan emas untuk memberantas produsen yang tidak mengikuti ketentuan mengingat stok beras Indonesia yang melimpah. Ia juga meminta produsen beras untuk mengikuti standar kualitas dan mutu beras yang dijualnya.

    “Jadi kami minta sekali lagi, kami minta semua yang merasa tidak sesuai standar, tolong diperbaiki. Karena itu Satgas Pangan akan bekerja sampai ke daerah,” jelasnya.

    Terkait empat perusahaan yang telah diperiksa, diungkapkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf membenarkan bahwa pemeriksaan empat produsen beras ini termasuk dari informasi yang disampaikan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

    Namun Helfi belum membeberkan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan yang didalami dari para produsen. “Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” kata dia dikutip dari detikNews.

    Tonton juga video “Kala Mentan Endus ‘Mafia’ di Balik Harga Beras Naik saat Stok Aman” di sini:

    (ada/ara)