Tag: Amran Sulaiman

  • Stabilkan Harga Pangan, Jadi Tak Perlu Ada Operasi Pasar

    Stabilkan Harga Pangan, Jadi Tak Perlu Ada Operasi Pasar

    PIKIRAN RAKYAT – Perihal dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pun mengatakan bahwa pembentukannya merupakan solusi yang tepat untuk menstabilkan harga pangan di Indonesia.

    “Ada gagasan besar dari Bapak Presiden, yaitu satu desa satu koperasi. Kita beri Koperasi Merah Putih dan itulah nanti menstabilkan harga, tidak perlu ada operasi pasar lagi,” ujar Mentan Andi Amran Sulaiman, dilansir Pikiran Rakyat dari Antara, Minggu, 9 Maret 2025.

    Hal tersebut disampaikan oleh Mentan Andi Amran Sulaiman saat memantau Operasi Pasar Pangan Murah di Kantor Pos Jakarta Timur pada Sabtu, 8 Maret 2025 kemarin.

    Kemudian Andi Amran menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan. Lanjutnya, selain menggalakkan Operasi Pasar Pangan Murah, ke depan Koperasi Desa Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo akan dijalankan guna memangkas rantai pasok dan memastikan harga bahan pokok yang lebih stabil bagi masyarakat.

    Dia lalu mengungkapkan bahwa dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, rantai distribusi pangan dapat disederhanakan dari yang sebelumnya delapan lini kini menjadi tiga lini. Tambahnya, dengan itu harga bahan pokok nantinya bisa lebih terjangkau dan stabil untuk masyarakat.

    “Ini solusi permanen dari Bapak Presiden yang dulunya rantai pasoknya delapan menjadi tiga lini, dari petani, koperasi, langsung ke konsumen,” tuturnya.

    Mentan pun menjelaskan, kehadiran koperasi tersebut nantinya akan dapat memberikan manfaat, salah satunya mengatasi permasalahan praktik tengkulak yang mengambil keuntungan dari distribusi bahan pokok tersebut.

    Kata dia melanjutkan, bahwa para tengkulak mengambil keuntungan sembilan bahan pokok sekira Rp313 triliun. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah membangun suatu sistem yang menjadi solusi permanen, yakni setiap desa satu koperasi.

    Lanjutnya, nantinya PT Pos Indonesia masuk menjadi motor penggerakannya.

    Seperti kabar yang beredar, bahwa Presiden Prabowo akan membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai solusi terpadu dalam mendukung ketahanan pangan dan perekonomian desa.

    Untuk itu, kehadiran koperasi tersebut bertujuan guna menyerap hasil pertanian masyarakat desa dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    Dengan itu, program ini diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi para petani dan masyarakat luas.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 3 Perusahaan Ini Membuat Takaran Minyakita Kurang

    3 Perusahaan Ini Membuat Takaran Minyakita Kurang

    Jakarta, Beritasatu.com – Tiga perusahaan yang memproduksi Minyakita bakal disegel jika terbukti membuat takaran produk yang dijual kurang.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menginstruksikan agar perusahaan-perusahaan tersebut disegel dan ditutup jika terbukti melanggar aturan.

    Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Sabtu (8/3/2025), Mentan menemukan takaran Minyakita yang diproduksi kurang 200 sampai 250 mililiter dari seharusnya 1 liter.

    Selain itu, harga jualnya pun melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter. Di lapangan, produk ini justru dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.

    “Tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat. Jika terbukti melanggar, saya meminta perusahaan-perusahaan ini disegel dan ditutup,” tegas Mentan, dikutip dari Antara, Minggu (9/3/2025).

    Daftar Perusahaan yang Diduga Melanggar

    Dilansir dari Antara, terdapat tiga perusahaan yang harus bertanggung jawab atas permasalahan ini, berikut daftarnya:

    1. PT Artha Eka Global Asia

    PT Artha Eka Global Asia adalah perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, termasuk perdagangan domestik dan internasional, properti, serta distribusi barang konsumsi. Perusahaan ini memiliki legalitas yang lengkap.

    PT Artha Eka Global Asia disebut dalam laporan Menteri Pertanian sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam penjualan Minyakita dengan takaran tidak sesuai kemasan dan harga di atas HET.

    2. Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)

    Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) adalah koperasi yang fokus pada digitalisasi belanja harian dan perdagangan sembako melalui platform Dewasera.

    KTN turut berperan dalam distribusi minyak goreng Minyakita. Dalam sidak Menteri Pertanian, KTN ditemukan menjual Minyakita dengan volume tidak sesuai label kemasan.

    3. PT Tunasagro Indolestari

    PT Tunasagro Indolestari adalah perusahaan produsen minyak goreng dengan berbagai merek, termasuk Fetta, Bulan Sabit, dan Naga Mas.

    Perusahaan ini juga turut disebut dalam temuan Menteri Pertanian terkait pelanggaran distribusi Minyakita, yakni produk yang dijual memiliki volume di bawah standar kemasan yang tertera.

  • Mentan temukan MinyaKita tak sesuai takaran di Pasar Lenteng Agung

    Mentan temukan MinyaKita tak sesuai takaran di Pasar Lenteng Agung

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyaksikan jajarannya melakukan penakaran Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). ANTARA/Harianto

    Mentan temukan MinyaKita tak sesuai takaran di Pasar Lenteng Agung
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 08 Maret 2025 – 17:21 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    Mentan menemukan hal itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar yang terletak di Jalan Raya Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu.

    Dia menjelaskan bahwa dirinya melakukan keliling dan sidak untuk melihat langsung kondisi pasar. Saat sidak, Mentan menemukan MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000.

    Selain itu, Mentan juga menemukan bahwa isi kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

    “Ini jelas tidak cukup 1 liter,” ujar Mentan dengan nada tegas.

    Mentan melakukan pembuktian takaran minyak goreng tersebut dengan membeli produk tersebut kepada para pedagang di pasar tersebut.

    Setelah itu, Mentan memerintahkan jajarannya yang ikut dalam sidak agar melakukan penakaran dengan menggunakan gelas takar ukuran 1 liter disaksikan langsung aparat kepolisian dari Satgas Pangan.

    Alhasil, dari hasil penakaran yang dilakukan, ditemukan minyak tersebut hanya mencapai di garis 0,75 liter hingga 0,8 liter. Kendati demikian, masih ada juga kemasan lain yang ukurannya telah sesuai 1 liter.

    Ia mengungkapkan kekecewaannya karena temuan tersebut terjadi di bulan suci Ramadhan, saat umat Islam sedang fokus menjalankan ibadah puasa.

    “Saudara kita ini sedang mencari pahala di bulan Ramadhan, tapi malah mencetak dosa dengan tindakan ini,” lanjutnya.

    Mentan menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan tersebut harus diproses jika terbukti melakukan pelanggaran.

    “Kami minta untuk diproses dan jika terbukti bersalah, kami minta agar pabrik ini ditutup dan produk mereka disegel,” tambah Mentan.

    Menurut Mentan, praktik itu sangat merugikan rakyat Indonesia, terutama masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

    Dia juga menegaskan bahwa tindakan itu tidak hanya merugikan saat puasa, tetapi juga di luar ibadah puasa.

    Lebih lanjut Mentan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dan Kabareskrim Polri termasuk Satgas Pangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

    Mentan menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, produsen MinyaKita akan dipidanakan dan pabrik mereka akan ditutup.

    “Tidak ada kompromi. Jika terbukti salah, kami minta dipidanakan,” tegasnya.

    Kendati demikian, Mentan meminta kepada pihak terkait agar pengecer yang ada di Pasar Lenteng Agung tidak diganggu karena tidak tahu menahu soal masalah tersebut, baginya mereka hanya menjual produk itu.

    “Ini jangan diganggu (pedagang di Pasar Lenteng Agung). Pak Satgas Pangan, jangan diganggu, minta tolong jangan diganggu. Tetapi dikejar yang ada mereknya tercantum. Begitu benar, ditutup,” kata Mentan.

    Sumber : Antara

  • Minyakita Tak Sesuai Takaran, Mentan Amran Minta Bareskrim Bertindak

    Minyakita Tak Sesuai Takaran, Mentan Amran Minta Bareskrim Bertindak

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menelepon Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada meminta temuan minyak goreng kemasan Minyakita tak sesuai takaran serta dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) ditindak secara hukum.

    Hal itu dilakukan Amran setelah melakukan sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), dan menemukan Minyakita kemasan 1 liter ternyata volumenya hanya 750 mililiter hingga 800 mililiter, serta dijual seharga Rp 18.000 per 1 liter, padahal HET-nya Rp 15.700.

    “Pak Mendag sudah kami telepon langsung. Pak Kabareskrim baru saja juga sudah telepon langsung,” ujar Mentan Amran di Pasar Jaya Lenteng Agung.

    “Kami minta diproses kalau terbukti, ditutup (pabriknya). Ini merugikan rakyat Indonesia,” ujar Amran terkait temuan Minyakita tak sesuai takaran.

  • Kecurangan MinyaKita Terbongkar, Tiga Perusahaan Terancam Ditutup

    Kecurangan MinyaKita Terbongkar, Tiga Perusahaan Terancam Ditutup

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta untuk tiga perusahaan MinyaKita disegel dan ditutup jika nantinya terbukti melanggar setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    Di sela melakukan inspeksi mendadak (sidak), di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu, 8 Maret 2025, Andi Amran pun mengungkapkan bahwa dirinya juga menemukan produk MinyaKita yang tidak sesuai takaran, yang seharusnya 1 liter tapi hanya terisi 750-800 mililiter.

    “Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Mentan Andi Amran Sulaiman, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 8 Maret 2025.

    Dalam sidak guna memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok yang tersedia untuk masyarakat, Andi Amran menemukan minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET).

    Produsen MinyaKita

    Seperti yang sudah diketahui, bahwa produk MinyaKita diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunas Agro Indolestari.

    Dia pun menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran yang serius, yaitu Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter namun hanya terisi 750-800 mililiter.

    Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Meski demikian, dalam kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, namun minyak tersebut dijual dengan harga Rp18.00 per liter.

    Mentan pun menanggapi temuan tersebut, tegasnya mengatakan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi lagi. Lanjutnya, meminta supaya perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

    Kemudian dia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran, hal itu supaya tidak ada kejadian yang serupa terulang.

    Mentan pun meminta kepada Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak guna menegakkan aturan yang berlaku.

    Dia pun berpendapat bahwa tidak boleh ada pembiaran mengenai praktik tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Isi Minyakita Disunat, Kemasan 1 Liter Cuma Berisi 750 mL – Halaman all

    Isi Minyakita Disunat, Kemasan 1 Liter Cuma Berisi 750 mL – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terjadi aksi curang mengurangi takaran minyak goreng Minyakita.

    Isi minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter disunat menjadi 750 sampai 800 mililiter (mL).

    Penemuan pengurangan takaran Minyakita disampaikan Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

    Pelanggaran itu ditemukan Amran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.

    Untuk diketahui, Minyakita diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.

    Amran mengatakan praktik curang penyunatan isi takaran tidak bisa ditoleransi.

    Dengan pelanggaran ini, Amran bahkan meminta perusahaan diproses hukum dan ditutup.

    “Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran,” imbuhnya.

    Tak Sesuai HET

    Kekecewaan Amran bertambah setelah melihat kecurangan lain.

    Ia menemukan harga jual Minyakita lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Minyak ini dijual sampai Rp 18.000 per liter, padahal di kemasan tertulis HET Rp 15.700 per liter.

    “Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ucap dia.

    Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman apabila terbukti ada pelanggaran.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” kata Amran.

    Dugaan Minyakita Oplosan

    Sementara itu di Medan, Sumatra Utara, DPRD Kota Medan mendesak agar dinas terkait segera bertindak cepat melakukan razia pasar demi memastikan Minyakita aman dari produk oplosan.

    Diketahui, sejumlah warganet menduga Minyakita dioplos dengan minyak curah. 

    Anggota DPRD Medan, Binsar Simarmata menyampaikan agar Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) untuk segera membentuk tim dan menurunkan ke sejumlah pasar tradisional. Dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan minyak goreng bersubsidi  Minyakita.

    “Kita sudah dengar di media sosial viral adanya dugaan minyak goreng cap Minyakita yang dioplos dari minyak curah dengan jumlah yang tidak sesuai.”

    “Walau santer di Pulau Jawa tapi telah menimbulkan rasa kekhawatiran bagi para kaum ibu di Kota Medan. Jadi, kita harapkan Diskoperindag untuk segera turun ke pasar-pasar tradisional untuk melakukan pemeriksaan,” kata Binsar, Jumat (7/3/2025).

    Dari laporan yang diterima dewan secara langsung, saat ini sebagian kaum ibu lebih memilih membeli minyak goreng bermerek. 

    “Kondisi saat ini dirasakan kaum ibu membeli minyak ukuran 1 liter yang bermerek. Dan ini sudah saya lihat secara langsung di sejumlah pasar, termasuk di gerai-gerai modern,” ucapnya. 

    Binsar berharap dengan adanya penurunan tim ke lapangan di Kota Medan dapat memastikan tidak ada Minyakita palsu atau oplosan. Dengan begitu masyarakat tidak lagi khawatir.

    “Minyakita dihadirkan pemerintah di pasaran untuk membantu masyarakat karena dijual harga yang ekonomis sesuai Harga Eceran Tertinggi ( HET) untuk membantu masyarakat, tapi sekarang justru telah membuat rasa khawatir masyarakat dengan tidak lagi mau memakainya,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Viral Beredar Minyakita Oplosan, DPRD Medan Desak Diskoperindag Bentuk Tim dan Razia Pasar.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Erik S) (Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan)

  • Pastikan Harga Pangan Sesuai HET, Mentan Amran dan PPI Tinjau Operasi Pasar di Jakarta Timur – Halaman all

    Pastikan Harga Pangan Sesuai HET, Mentan Amran dan PPI Tinjau Operasi Pasar di Jakarta Timur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), S. Hernowo mendampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau operasi pasar di Kantor Pos Jakarta Timur di jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Sabtu (8/3/2025).

    Pada Kegiatan ini, Amran menyapa masyarakat dan memastikan ketersediaan dan keterjangkauan bahan pokok selama bulan Ramadan dengan menyediakan sejumlah komoditas utama.

    Komoditas tersebut yaitu beras, minyak goreng, gula, bawang putih, daging ayam ras beku dan daging kerbau beku dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Andi kembali mengingatkan agar harga sembako dijual kepada konsumen tidak melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.

    Kepala Sekretaris Perusahaan dan TJSL PT PPI, Agus Hartanto, mengungkapkan bahwa PT PPI dalam kegiatan Operasi Pasar HBKN Puasa dan Idul Fitri Tahun 2025 menyiapkan daging kerbau dengan harga Rp 75.000 per kg dan Minyakita seharga Rp 14.700 per liter.
     
    Tinjauan operasi pasar juga telah dilakukan di sejumlah outlet kantor pos seperti di Fatmawati, Jakarta Selatan, Bogor, Cibinong, Magelang, Madiun, dan Palembang.

    Sementara itu operasi pasar telah dilakukan sejak 24 Februari 2025 dan akan dilakukan hingga 29 Maret 2025 di sejumlah outlet kantor pos.

    Agus menjelaskan, PT PPI bersama anggota Holding BUMN Pangan ID Food lainnya melalui operasi pasar berperan menyiapkan bahan pokok yang berkualitas dan harga terjangkau untuk masyarakat dan tidak melebihi HET sehingga kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadan dapat terpenuhi.

  • Temukan 3 Perusahaan Minyakita Sunat Volume, Mentan Amran Minta Tutup dan Segel Perusahaannya – Halaman all

    Temukan 3 Perusahaan Minyakita Sunat Volume, Mentan Amran Minta Tutup dan Segel Perusahaannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, memastikan ketersediaan 9 bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat, Sabtu (8/3/2025)

    Dalam sidak tersebut, ia menemukan minyak goreng kemasan dengan merk Minyakita yang tidak sesuai aturan dan diatas HET. Mentan Amran menyebut hal ini merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

    Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.

    Menanggapi temuan ini, Mentan Amran menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

    “Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran.

    Mentan Amran juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang. Ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan.

    “Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Mentan Amran mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.

    “Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” tambahnya.

    Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin. Ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Burhanuddin.

    Dengan adanya temuan ini, pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah. Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

  • 10
                    
                        Mentan Temukan Minyakita Disunat, Kemasan 1 Liter Isinya 750 Mililiter
                        Nasional

    10 Mentan Temukan Minyakita Disunat, Kemasan 1 Liter Isinya 750 Mililiter Nasional

    Mentan Temukan Minyakita Disunat, Kemasan 1 Liter Isinya 750 Mililiter
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.co
    m –
    Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen
    Minyakita
    yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran.
    Pelanggaran itu ditemukan saat Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
    “Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.
    Minyak tersebut diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.
    Amran menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.
    Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
    “Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran,” imbuhnya.
    Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
    Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.
    “Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tutur Amran.
    Amran menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.
    “Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ucap dia.
    Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman apabila terbukti ada pelanggaran.
    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” kata Amran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lagi! Masih Ada Minyakita 1 Liter Hanya Terisi 750 ml, Harga Rp18.000

    Lagi! Masih Ada Minyakita 1 Liter Hanya Terisi 750 ml, Harga Rp18.000

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menemukan minyak goreng kemasan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan atau tidak berisi 1 liter. Minyakita yang dijual ke masyarakat hanya berisikan 750—800 mililiter (ml).

    Minyakita yang tidak sesuai aturan ini ditemukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    Amran menyebut hal ini merupakan pelanggaran serius, di mana Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750–800 ml.

    Dia membongkar Minyakita tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

    “Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750–800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Amran dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/3/2025).

    Selain volume yang tidak sesuai, Amran juga menemukan harga Minyakita yang dijual Rp18.000, alias melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang semestinya Rp15.700 per liter.

    Amran pun menegaskan sejumlah praktik ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Untuk itu, dia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

    Dia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.

    Lebih lanjut, Amran mengaku sudah meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Bareskrim Polri untuk segera mengambil tindakan tegas. Bahkan, dia juga memberi ultimatum jika produsen dan distributor Minyakita terbukti melanggar aturan, maka pemerintah akan menutup dan mencabut izin usaha tersebut.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tuturnya.

    Maka dari itu, dia mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Dia menegaskan pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.

    “Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” pungkasnya.